Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 137 halaman

PUT-003224.12/2022/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Itc Auto Multi Finance, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2015

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-003224.12/2022/PP/M.VIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01137/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 31 Desember 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00014/203/15/062/20 tanggal 05 November 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00116/NKEB/WPJ.04/KP.11/2021 tanggal 13 Desember 2021 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003224.12/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ITC AUTO MULTI FINANCE, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gama Tower Lt. 21, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Randy Limawan jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ignatius Raditya,

Izin Kuasa Hukum: KEP-598/PP/IKH/2022 tanggal 19 Juli 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 145/BOD/IAF/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022,

2. Nama: Ratna Febrina,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1019/PP/IKH/2020 tanggal 14 Desember 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 170/BOD/IAF/IX/2022 tanggal 14 September 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tri Hartutik/197702231999032001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

2. Nama/NIP: Novi Yulistyowati/197607151999032003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

3. Nama/NIP: Rumany Udhi Perwiro/

197901242000121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4910/WPJ.04/2023 tanggal 23 Juni 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 818/PP/BR/2022 tanggal 01 Juli 2022 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-066/PP/Prb/2023 tanggal 22 Juni 2023 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-306/PP/Ucp/2025 tanggal 17 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 055/BOD/IAF/III/2022 tanggal 28 Maret 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 265/WPJ.04/2022 tanggal 26 April 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 100/BOD/IAF/VI/2022 tanggal 09 Juni 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00014/203/15/062/20

tanggal 05 November 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00116/NKEB/WPJ.04/KP.11/2021 tanggal 13 Desember 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp1.866.908.812 PPh Pasal 23 yang terutangRp55.393.131 Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung PemerintahRp0 b. Setoran MasaRp6.991.137 c. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa PajakRp0 e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0 f. Lain-lainRp0 g Kompensasi kelebihan ke Masa PajakRp0 h Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp6.991.137 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp48.401.994 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp21.141.991 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0 d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0 e. Kenaikan Pasal 18 ayat(3) UU PPRp0 f. Jumlah sanksi administrasiRp21.141.991 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp69.543.985 Jumlah Kurang bayar yang disetujui berdasarkan

Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 012/BOD/IAF/II/2021 tanggal 01 Februari 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Uraian Wajib Pajak diajukan Keberatan

Penghasilan kena Pajak

1|/ Dasar Pengenaan 325.392.867 1.866.908.812 1.541.515.945

Pajak

PPh Pasal 23 yang 6.991.137 55.393.131 48.401.994 terutang

3| Kredit Pajak 6.991.137 6.991.137 | 00000005 a|Pajak yang tidak/ kurang - 48.401.994 48.401.994 dibayar

5|Sanksi Administrasi : - 23.232.957 23.232.957

Jumlah PPh yang masih 71.634.951 71.634.951 harus dibayar

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01137/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 31 Desember 2021, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
DasarPengenaanPajak1.866.908.81201.866.908.812
PajakPenghasilan(PPh)Terutang55.393.131055.393.131
KreditPajak6.991.13706.991.137
KompensasiMasaPajaksebelumnya000
PPhKurang/(Lebih)bayar48.401.994048.401.994
SanksiAdministrasi21.141.991021.141.991
JumlahPajakyangmasihharus/(lebih)dibayar69.543.985069.543.985

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 055/BOD/IAF/III/2022 tanggal 28 Maret 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 055/BOD/IAF/III/2022 tanggal 28 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

K t p h Koreksi yang

Uraian eputusan emo on Diajukan Banding

Keberatan Banding

Penghasilan kena Pajak

/ Dasar Pengenaan 1.866.908.812 325.392.867 1.541.515.945

Pajak

PPh Pasal 23 yang 55.393.131 6.991.137 48.401.994 terutang

Kredit Pajak 6.991.137 6.991.137 Po

Pajak yang tidak/kurang 48.401.994 48.401.994 dibayar

Sanksi Administrasi: 21.141.991 Po 21.141.991

Jumlah PPh yang masih 69.543.985 69.543.985 harus dibayar bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (“DPP”) PPh Final Pasal 23 sebesar Rp1.541.515.945,00;

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding memberikan koreksi tersebut karena berdasarkan pengujian ekualisasi antara pos neraca dan laba rugi dengan objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding ditemukan adanya objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan sebesar Rp1.541.515.945,00

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp1.541.515.945,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Kesalahan Materi di Dalam Surat Ketetapan Pajak;

bahwa terdapat kesalahan materi di dalam SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2015. Kesalahan materi di dalam surat ketetapan pajak masa Desember 2015 tersebut adalah sebagai berikut:

bahwa terdapat materi ketetapan yang berasal dari transaksi Masa Pajak Januari s.d. November 2015, dimana transaksi Januari s.d. November 2015 tersebut tidak termasuk di dalam koreksi fiskal berdasarkan SPHP dan di luar cakupan Masa Pajak yang dimaksud di dalam SKPKB yaitu Desember 2015; bahwa adapun penjelasan dan dasar hukum dari pendapat Pemohon Banding tersebut adalah sebagai berikut:

a. Saat Terutang PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang menyatakan sebagai berikut:

(3)Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-¬Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan.

bahwa lebih lanjut, penjelasan Pasal 15 ayat (3) PP 94/2010 menyatakan sebagai berikut:

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

b. Objek PPh Pasal 23 dalam Surat Ketetapan Pajak Harus dibuat sesuai dengan Masa Terutangnya Pajak;

bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak harus sesuai dengan Masa Terutangnya Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP), sebagai berikut: bahwa Pasal 1 UU KUP, angka 7, 8, 9 dan 10, mengatur:

7. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

8. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

9. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.

10. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan perpajakan.

bahwa dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perpajakan tersebut di atas, maka Surat Ketetapan Pajak harus diterbitkan per Masa Pajak sesuai dengan saat terutangnya pajak;

bahwa objek pajak yang terjadi pada suatu Masa Pajak, harus ditagihkan dengan Surat Ketetapan Pajak sesuai dengan saat terutangnya pajak di masing-masing Masa Pajak yang bersangkutan;

bahwa dengan demikian maka seharusnya Terbanding tidak dapat mengenakan kekurangan objek PPh Pasal 23 yang terutang untuk Masa Pajak Januari – November 2015, untuk ditagihkan seluruhnya dalam Surat Ketetapan Pajak Masa Desember 2015 karena SKP Masa Desember seharusnya hanya terkait dengan Objek yang terutang di Masa Pajak Desember 2015 saja, sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku;

c. Terbanding Memperhitungkan Objek PPh Pasal 23 Masa Januari – Desember 2015 ke Dalam Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 23 Masa Desember 2015;

bahwa koreksi Objek PPh Pasal 23 Masa Desember 2015 sebesar Rp1.541.515.945,00 yang merupakan hasil ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut SPT/WPRp 5.704.043.628

Menurut TerbandingRp 7.245.559.573

Rp 1.541.515.945 bahwa objek PPh Pasal 23 per SPT Masa sebesar Rp5.704.043.628,00 merupakan akumulasi objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding untuk Masa Januari – Desember 2015 sedangkan objek PPh Pasal 23 menurut Terbanding sebesar Rp7.245.559.573,00 merupakan biaya yang terjadi di Masa Januari – Desember 2015 yang merupakan objek PPh Pasal 23 berdasarkan buku besar Pemohon Banding. Perincian dari perhitungan Terbanding adalah sebagai berikut:

Objek yang

No| Masa reve Waib PPh Terutang banding Sengketa Objek Keterangan

Pajak

Alami | 267366101) 5877156 | a NN

Ng NN

Jumbahobjek Januari/ «

-November2015 fof adalahsebear {| -| 0

Rp5.378.650761 | = (Tidak adaSKPyangh

8 [Agustus | 376.348.269| 7.899.952] diterbitkankarena | =| 0 sudahdaharsa) {=P 0

An ee

12 (Desember 325.392.867 6.991.137 1.866.908.812 1.541.515.945 |Objek per Pemeriksa untuk Masa Desember 2015 meliputi kekurangan objek untuk

Masa Januari-Desember

Total 5.704.043.628| — 1202739121 — 7245559573| 1541515948 bahwa berdasarkan tabel di atas, terlihat bahwa Terbanding langsung mengenakan kekurangan objek PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Januari – Desember 2015 di Masa Desember 2015 dimana menyebabkan Surat Ketetapan Pajak menjadi cacat hukum karena pengenaan dan pemungutan pajak tidak sesuai dengan objek dan saat terutang yang jelas; bahwa lebih lanjut, Terbanding tidak dapat mengenakan kekurangan pajak untuk Masa Pajak Januari – November 2015 di Masa Desember 2015 karena atas masa tersebut sudah daluarsa.;

2. Semua Objek PPh Pasal 23 Masa Desember 2015 Sudah Dilaporkan Pemohon Banding di Laporan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Desember 2015;

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan objek PPh Pasal 23 untuk Masa Desember 2015 sebesar Rp325.392.867,00 dengan perincian sebagai berikut:

1 [Ponghasitan Kena Pajak /Dasar Kera Pajak | 325392867.

53 [Kredi Pajak SSCSCSC“‘“‘<;<CS;S;SCS (Ja. PPh DitanegmePemeamah SCS

[—[b-Setoran masa dan tahunan TTT.

(Je. STP (pokok kurang bayer) Sid ld Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak.

[|e Uang Tebusan yang telah dibayar ———SSSCSC~dSSSSCSCSCS

"le Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak

[J Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (atbrerdve-) [659.137

Ta [Pajak yang tidak/kurang bayar(2-3.h) SP

Cs |Sanksiadmingtras: SSCS

[Ja Bunga Pasal 13 OKUP

[|b Keraikan Pasal 13 G) KUP

Te Bunga Pasal 1 GI KUP

[a Keraikan Pasal ISA KUP

"Je Kenaikan Pasal 18 ayat (3JUUPP lt Jumlah sanksiadminstrasifatbrerdtey

— umah PPh yang masih harus dibayar H3 bahwa dengan demikian maka, SKP untuk Masa Pajak Desember 2015 seharusnya adalah Nihil karena tidak terdapat kekurangan objek PPh Pasal 23 yang terutang di Masa Pajak Desember 2015;

bahwa berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan di atas, seharusnya koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2015 sebesar Rp1.541.515.945,00 seharusnya dibatalkan;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding tidak tepat dan sangat tidak adil sehingga harus dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding sangat tidak adil dan tidak memiliki dasar yang kuat;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 265/WPJ.04/2022 tanggal 26 April 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA;

Koreksi Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2015 sebesar Rp1.541.515.945,00 dengan jumlah PPh Pasal 26 sebesar Rp48.401.994,00;

1. Menurut Terbanding;

a. Dasar Hukum;

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (2):

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020, menyebutkan:

Pasal 4 ayat (1) huruf a:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. Pasal 23 ayat (1) huruf c:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam

negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas: 1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan 2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

3) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, mengatur antara lain:

Pasal 16:

Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut berdasarkan tarif pemotongan….sebagaimana dimaksud dalam….Pasal 23 ayat (1a) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan…,

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, mengatur antara lain: Pasal 11 ayat 1:

Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

b. Data dan Fakta;

1) bahwa Terbanding telah mengundang Terbanding (Pemeriksa) untuk hadir dalam rangka pembahasan sengketa perpajakan melalui surat undangan nomor ND-619/WPJ.04/BD.06/2021 tanggal 23 September 2021. Terbanding (Pemeriksa) telah memenuhi undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Terbanding (Pemeriksa) telah dibuatkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor nomor BA-432/WPJ.04/BD.06/2021 tanggal 30 September 2021;

2) bahwa Terbanding telah menyampaikan surat undangan dalam rangka pembahasan sengketa perpajakan kepada Pemohon Banding dengan

surat nomor S-2706/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 27 Oktober- 2021. Pemohon Banding telah memenuhi undangan tersebut dan atas kehadiran Pemohon Banding telah dibuatkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-1534/WPJ.04/2021 tanggal 22 Desember 2021.

c. Tanggapan Terbanding;

1) bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa terdapat koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp1.541.515.945,00 dengan PPh Pasal 23 Kurang Bayar sebesar Rp48.401.994,00 sebagai berikut:

KeteranganSPTWPPemeriksaKoreksi
abc(b-a)
DasarPenghasilanPajak325.392.8671.866.908.8121.541.515.945
PPhPasal23yangterutang6.991.13755.393.13148.401.994
KreditPajak6.991.1376.991.1370
Pajakyangkurangbayar048.401.99448.401.994
BungaPasal13(2)KUP021.141.99121.141.991
TotalSKPKB069.543.98569.543.985

2) bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp1.541.515.945,00 diperoleh dari hasil ekualisasi Objek PPh Pasal 23 dengan Pembebanan Biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan tahun 2015. Atas koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp1.541.515.945,00, Terbanding (Pemeriksa) memperhitungkan koreksi tersebut pada perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00014/203/15/062/20 tanggal 05 November 2020 Masa Pajak Desember 2015 dengan perhitungan sebagai berikut:

Pos-Pus Laputan Hugi Laba

BIAYA SEWA MESIN FOTOCOPY pala OLOOT 146 SSO GHS

2 BIAYA SEWA TEMPA 6.3.02.18.05,001 1.555.546

4° DAYA KONSULTAN PAJAK 6.7.02.17.02.001 177, LOOM

4 BIAYA KONSULTAN ALDI 6.7.02.17.085.001 591.963.991

S5 MAYA [KLAN MEA CETAK & ELEKTRONIK 6.106.620 G01 6 LS HIG (i MAYA PROMOS. & PA MERA 6.) 02 C0 1325170

7 BIAYA PENDIDTEARB & PELA HAN | GTO DRT 84.955, 229

& BIAYA RECRUITMENT KARYA WAK 6.102.071.0102 224/907

8 BAYA BARANDCETARAN 6.1 02.09.01 CANE 63,593,050

1) BIAYA KEA MAKAN LINGRLUINCGA RB 6002.7 OLI GALUR SAN i] BIAYA KEBERSN LAS LINGKUNGAN KENA MAA BIN pe 02 20367459

2 BIAYA KLRIR 6.1,02,15.03,0K)] Tek EH O61

13 Biaya Pemeliharaan & Perbaikan: Petis Interinr 6-102, 103.0431 da SEN

14 Biaya Pemeliharaan & Perbaikan. -Kendarann Kantor 6.7.02, LS. 00) 177.258 094

15 Diaya Pemeliharaan & Perbuikan -Kemputer 6.102.19.06,0071 GHS.OST ATS

16 Biaya Pemelihuraan & Perbaikan -Feralatan AEON 6b. $56.82

17 Biaya Keperluan Kantar 6.1.02. 6.01001 1APS005.216

18 komisi dealer (Perusahaan) 2.298.956.8248

IT BIAYA FRAME RELAY ALE. 663.952 167

Jumlah 7.404.778. 162

Pos-Pos Neraca

Objek dan masa scheluomya

Tipetong disetar'dilaporken masa beriku:nya

THperhiturgkan sebagai vsiek PPh Pematengan iain

CEeotgneddisctomdilapcrkan di KPP lain

Cabang 139.2 18.589

Objek Pajak. Menurut Pemerissu IA 559.979 (hick Pajak Menurel SPT WP 5,704,(43.628

Roreksi Objek Pajak LS 515945

3) bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf c Undang Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 diatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas: 1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (2); dan 2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

4) bahwa berdasarkan penelitian data Trail Balance Pemohon Banding diketahui hal sebagai berikut:

Obrek Pajak menurat Pamer ksa: Akun SPENERIESASS TBJan-Des © 1B Des

Pos-Pos Laperan Rugi Laba

1 BIAYA SEWA MESIN FOTOUGPY 6.1.02.18 91.001 146.550.6865 146,950.685 12.216 032

2 BAYA SEWA TEMPAT 6.1.02.18 03.001 1.555.556 1.555.556 386.565

3 BAYA KONSULTAN PAJAK 6.1.02.17.02.001 177.103,000 17109060 10450000

4 BIAYA KONSULTAK AUDIT SA 02105001 591.963.931 591.963.931 43.610.400

5 BIAYA IKLAN MEDIA CETAK & ELEK” RONIK 8.1.02.02.01.06- §.405.000 §.105.000 .

§ BIAYA PROMOSI 8 PAMERAN 6.1.02.92.02,.005 7082575 TO.325.°7o IR 372.600

7 SIAYA PENDIDIKAN & PELATIHAN 6.1.02.01 61.004 a4 945.225 ad 935.229 2471432

B BIAYA RECRUTMENT KARYAWAN 6.1.02,.01,01.002 22 1.074 22 419.074 423.725

9 BIAYA BARANS CETAKAN 81.52.0901 004 65.358 060 65.438 40 4.672.500

10 BlaY4 KEAMANAN LINSKUNSAN #4.0211.01 301 938 275.891 gag.075.493 67.022.164

1+ BIAYA KEBERSIHAN LINGKUNGAN 6.1.02 11.01.7202 20967 459 20.587 459 2.070, 1.87

12 BIAYA KURIR 6.:.021503.001 161.604.8681 161.391.681 2106405

13 Biaya Pemeliharaan & Perbaikar -Farlisi' nterior §.4.02.19.03.004 45.595.709 43.595.705 7.290.589

14 Siaya Pemeliharaan & Perbaikan -Kendaraan Kantar = 61021993001 177.258.039 ITP 258.029 16772 739

15 Biaya Pemeliharaan & Perbaikan -Kamputer 8,12.49.08.004 605.957.873 595957871 54 709.895

18 Biaya Pemeliharaan & Perbaikan -Peralatan 61.02.1907 091 64.856 602 68.856 602 3 564.451

17 Biaya Keoe‘luas Kantor 6.10216.01.001 1079003215 2075135268: 78.406.079

18 komisi deater (Perusahaan) 2.290.936.228 — .

19 BIAYA FSAME RELAY fi.1.02 14.03.0901 602.632.167 801.8397 704

Jumiah Tana 775162 B.1d0879.020 340.755.504

Onjek 2Ph 23 cim SPT Januari sc Desember 2015 | . 5.704.043.628 Pa

Onjek PPh 23 cia SPT Desember 2015 — . Do _ 325.292.867

Selsihopjek ———— FPO. 7IAS4 AS 382827

5) bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan perpajakan di atas, atas koreksi Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2015 sebesar Rp1.541.515.945,00, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa dalam Surat Keberatan maupun Pembahasan Sengketa dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak memberikan rincian data dan dokumen pendukung atas koreksi Objek PPh Pasal 23 yang merupakan biaya periode Januari s.d November 2015 dan periode Desember 2015;

b. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat bukti/data pendukung yang dapat meyakinkan Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 yang dikoreksi Terbanding (Pemeriksa) sebagaimana argumentasi Pemohon Banding yang dinyatakan Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya sehingga

tidak terdapat dasar pertimbangan untuk menerima alasan keberatanPemohonBandingdanTerbandingtetap mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa);

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan diatas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2015 sebesar Rp1.541.515.945,00 dengan PPh Pasal 23 Kurang Bayar sebesar Rp48.401.994,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

II. KESIMPULAN DAN USULAN;

1. Kesimpulan;

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan Perundang- Undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 100/BOD/IAF/VI/2022 tanggal 09 Juni 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. DASAR BANTAHAN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tanggapan/jawaban Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-265/WPJ.04/2022 tanggal 26 April 2022 dengan uraian bantahan sebagai sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp1.541.515.945,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Kesalahan Materi di Dalam Surat Ketetapan Pajak;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan alasan sebagaimana diuraikan pada Surat Banding Pemohon Banding Nomor 055/BOD/IAF/III/2022 tanggal 28 Maret 2022;

2. Semua Objek PPh Pasal 23 Masa Desember 2015 Sudah Dilaporkan Pemohon Banding di Laporan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Desember 2015;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan alasan sebagaimana diuraikan pada Surat Banding Pemohon Banding Nomor 055/BOD/IAF/III/2022 tanggal 28 Maret 2022;

II. KESIMPULAN;

bahwa dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar pengajuan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-01137/KEB/WPJ.04/2021 tertanggal 31 Desember 2021 dapat diterima, serta menetapkan kembali kewajiban pajak Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

yo Sae

Uraian dikurangi

Rp Rp Rp

Penghasilan kena Pajak

1|/ Dasar Pengenaan 1,866,908,812 1,541,515,945 325,392,867

Pajak terug Me seaonons | osptaar terutang s[Kredi pak UT ie | PP

Sebelumnya ea ME MN dibayar o[Sanksi Ammar | 2,141,907 ea

/7[famish PPh yanemesih) — Gogaggas| 69,543,985) = harus dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1.SalinanKeputusanKeberatanNomorKEP-

01137/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 31 Desember 2021;

Bukti P-2.SalinanKeputusanTerbandingNomorKEP-

00116/NKEB/WPJ.04/KP.11/2021 tanggal 13 Desember 2021; Bukti P-3.Salinan Surat Keberatan Nomor 012/BOD/IAF/II/2021 tanggal 01 Februari 2020 beserta Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-4.Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 23 Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00014/203/15/062/20 tanggal 05 November 2020;

Bukti P-5.Salinan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2015 beserta Bukti Pembayaran dan Bukti Penerimaan Surat (BPS); Bukti P-6.Matriks Sengketa Banding;

Bukti P-7.Penjelasan Akhir;

Bukti P-8.Dokumen Pendukung PPN;

Bukti P-9.Dokumen Pendukung Pajak Daerah;

Bukti P-10. Dokumen Pendukung Reimburstment Pegawai Rp447.875,00; Bukti P-11. Dokumen Pendukung Reimburstment Pegawai Rp94.900,00;

Bukti P-12. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

75360/PP/M.XIVB/13/2016;

Bukti P-13. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

005476.35/2019/PP/M.XVA Tahun 2021;

Bukti P-14. Berita Acara Uji Bukti;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa Banding;

Bukti T-2.Salinan Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3.Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01137/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00014/203/15/062/20 tanggal 05 November 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00116/NKEB/WPJ.04/KP.11/2021 tanggal 13 Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 055/BOD/IAF/III/2022 tanggal 28 Maret 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih

dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak325.392.8671.866.908.8121.541.515.945

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.541.515.945,00 yang berasal dari ekualisasi objek PPh Pasal 23 dengan pembebanan biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan adalah sebagai berikut:

Ppaga Pata MA ih PIs. PEATE READ 4

Phin Puss Laporan Sini beta

1 BLAYA BEAR A MLGSL™ bor) cary Ce ee ee | LA RS

5 BRAVA SERA ILIR eng DAN Ia ee | tan

2 BEAL A RL LA PALA K me ota (aan

4+ LALA eta SE LA ETT S LP aia Tap AE

SOAL LAS Seah OD we kD LER OD AS TR Dt ea tail lbp wnt

& BEATA PRAM TS] A May AILRAS LO ons Mer Hp ON 3 aja ta

MO LAALA DISSES PB TS AL IMA LS Ala, esai nas Pe

SO LA BL RL PEN KABAR Dea PN KUN en atLN Ha SS Aa 4

PMA YA BABA SL PAKA re sja op Asano

Pe GES BIL RTA Os La bal Sts Sol | SAM most

Pl GAL PE ESL os ARA RA DAA ee ee LI J0 HI So san Apa

Pl LATA RE TAN nd oe | iPass!

[20 Unie a Pecue hci & Peisiokea Paagie hasan oe od | a FGA Us

P40 Hears Pens bela Peras Rorsclars kate Lp sal LANANG

IS ata Peran chelate. a Poker Boers tc od KO ee | BR lm OR

Pe Ahr Pasiuni a Peak Peralatan: ie ed Taha pe Sa AL

[fo Ak Repth Routan Aa lala | [ab rth tins

Iso bean pa ba Pers ad DAK In

MELA PRA AI BELAY ALI han ikal ee le dulu: ‘ated oa

This Paes Deeb

Ke AI Senen se Teen ea

Daan aie ete Mapan han salsa Tni bagas

DWpe lin ka seba eek PPh tema aa Lat “patang oma di laga pekan ate PP Lin

Lapanu DB SIN

Db whe Majah Mean Pohan ANN anta Pena

Wapoh Bak Mc SPN eS oh Kan Kai

Bagasi (Ta oh Pajak ee Sia bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Tim Peneliti Keberatan, diketahui data trial balance Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bah Paar meri ral Pamerkan: Ban DERE EE "Ba 533 “EB Das

795.705 Lapang BL naa

Do SISTA BOREL TAN PA iat Blea Fe. 222 PELAT EL

BO YA MEDIA CETAK & ELEKT ak « BAN EWE NG Pa EP .

2 STA POM & FAR Lea PALA Ra MO 922.172 Tl4g8 FR 53.572 300

EOL WARECS IR INT Beta PE EN Dep pan 224° TPs 425 Tes “FE Daya Semelihangan & Sae hac Fersi Her or B VCE 220: 2 aa HERE reed 3c8 “40 Daya Pama Nagan 8 Parag ka" meniaaan actor Lo DU BN ERA SN TT 258. R3 VTP EGE EG TAS

IS Dayo "73 dan & “aaa kas Kamouter Erle i an ecb Sot S75 Ber Gi7 57S KU IEEE

Tayo Pemenangan S Pemakan Persist Pn a Laki aa Oa Pata Ia ii PSE Ar

Sang gap rena 2 FFE 330825

Sojec OP ab oe ET Ja aer s 2 Desemaer 2715 3 Ca p28 anjar OP es IS SPT Desember 5 Sena SET

Be 2 cole. ee BSS pa "SEAR

bahwa daftar rekonsiliasi yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses uji bukti adalah sebagai berikut:

LO2IROLO [BAYA SEA SNTOTOCOPT |) Ussoss) ussocs) menga) maser)

61021803001 (BIAYA SEWATEMPAT |. 555.556] oo 1585556| — sesggo| oo Gesses| oo”

6.1.02.17.03.001 [BIAYAKONSULTAN AUDIT | Sn.96a.931 | satges.oa1| osssasas31| asta; oo

6.1.02.17.02.001 [BIAYAKONSULTAN Palak | 177.100.000| 177.100000/ 166.650.000| 10450000 oo seule NYA DA em]

6.1.02.02.01.001 | ELEKTRONIK 6.105.000 6.105.000 6.105.000

6.1.02.01.01.001 JBIAYA PENDIDIKAN PELATIHAN | 8.935.229) s.935.229| oseaeaz97| arias]

6.1.02.02.02.001 (BIAYA PROMOSI BPAMERAN | 70325170| 70.325.170| 34.952.570| 35.372600[ oo

6.1.02.09.01.001 BIAYA BARANGCETAKAN | 5.338.050] 65,.338050/ cosessso| n6r2sol oo

6.1.02.01.01.002 (BIAYA RECRUITMENT KARYAWAN | a2.49.074| 2249074] 2.995.349] @28725| oo

6.1,02.11.01.001 [BIAYAKEAMANANLINGKUNGAN ”)”| oo”) 3.075.893 | 939075.893| 87z.053.789| e721] oo”

6.1.02.15.03.001 [BAYAKURIR | t.60n.681 | ter6onge1| 153405186| 196495]

6.1.02.11.01.002 [BIAYA KEBERSIHAN LINGKUNGAN | 20.967.459 | oge74s9| 38.897.272| 207017| oo sesamiae | aa sam ewe won

Kendaraan Kantor ee en

Partisi/Inte io- ra en

Peralatan anna | esse asses) masam meal

6.1.02.19.06.001 685.957.873 685.957.873 631.218.177 | 51.709.696

Komputer

6.1.02.16.01.001 (BIAYA KEPERLUAN KANTOR 1.079.003.216 | 2.075.157.991 | 1.996.729.289 | 78.428.701 a diketahui darimane asalnya

>> angka pemeriksa tidak

6.1.02.14.03.001 (BIAYA FRAME RELAY 662.932.167 801.937.701 731.996.034 | 695.041.667 | ,. ag diketahui darimane asalnya oo Na

YANG DITANGGUHKAN II

Pe Mg An

1.1.06.01.01,005 YANG DITANGGUHKAN III 16.606.581

2.2.04.04.01.002 [FUTANGLAIN2-BUNGADEALER || Gaggasn

6.1,02.07.02.002BiAYALEGAUSASISURAT | | Ss

220608 ea NN DN 88H

2.2.08.01.01.008 DIBAYAR-LAIND 136. 756.449

2.2.08,99.04.002 [FUTANGLAINZ-BEN fats

6.1.02.08.01.001 (BIAYA PERJALANAN DINAS LUARKOTA | =) =| s30080

610210.01001 [piavAKePenuANDAPUR | Ls

1.1.1001.01.001 (PIUTANG LAIN2-PENGURUSANTMIPAN |] sz e1ozc7o.opiavarerMT Te astszgoo

61021401001 fpiavaTeuPoN Tao ff fericsertewsmoy | snes | cag komisi dealer (Perusahaan) 2.308.936.828 .

sucah disotong IAF ootd morse | | 5.730.281.0659] cesaan20| oo”

SPT December cabang 11.049.811

SPT December 325.392.866

336.442.677

Ciff SPT vs GL 349.406.601

Reconcile items:

Biaya Beca Waxtu 165.478.831

Objek PPh 4/2) 1.546.666

PPN 12.032.264

Bukan Objek 36.870.255

Bukan Objek (sebagian) 129.363.375

Biaya amort sasi 57.239.665 biaya lelang (sebag'an biaya dicatat di piutang t'tipan) (53.124.454)

349.406.602

Selisih (0)

bahwa berdasarkan daftar rekonsiliasi objek PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Banding menjelaskan bahwa terdapat penyesuaian-penyesuaian yang menyebabkan terjadinya selisih objek PPh Pasal 23 menurut General Ledger dengan Objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23. Perbedaan tersebut berasal dari: Timing difference 165.478.831

Objek PPh 4(2) 1.546.666

PPN 12.032.264

Non Objek 36.870.255

Non Objek (sebagian) 129.363.375

Biaya amortisasi 57.239.665 biaya lelang (sebagian biaya dicatat di piutang titipan) (53.124.454) bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen-dokumen bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Selisih ekualisasi karena beda waktu Rp165.478.831,00

- bahwa berdasarkan data general ledger yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui biaya-biaya yang telah dicatat/diakui oleh Pemohon Banding namun belum dilakukan pembayaran adalah sebesar Rp154.352.456 dengan perincian sebagai berikut:

con Mapping —— | Date | | coy/ere| Bath | Voucher | Description | Batance

6.1.02.18.01.001 BIAYA SEWA MESIN FOTOCOPY 31-Dec-15| December |IAF/901 JACCT.CB.5/0fACC.OPEX/I BO-TNG-Accrue Biaya Sewa Mesin Fotocopy Desember 2015 500.000

6.1.02.16.01.001 BIAYA KEPERLUAN KANTOR 31 Dec 15| December |IAk/90/ JACCI.CB.5/0fACC.OPtX/I BO Kurang Accruc Biaya Pemakaian Mesin Fotocopy Oktobe 250

154.352.436

- bahwa berdasarkan hal tersebut terbukti bahwa penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan terdapat biaya accrue (time different) sebesar Rp165.478.831,00 tidak terbukti;

- bahwa biaya accrue sebesar Rp165.478.831,00 berdasarkan general ledger yang disampaikan sendiri oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa pencatatan/pengakuan biaya tersebut dilakukan pada bulan Desember 2015;

- bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 dan Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2010 diatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah. Subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas: 1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan 2. Imbalan sehubungan dengan jasa Teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

- bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa atas biaya yang sudah dicatat/diakui oleh Pemohon Banding pada bulan Desember 2015 tersebut sudah terutang PPh Pasal 23 di bulan Desember 2015. Bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui atas Biaya accrue bulan Desember 2015 sebesar Rp20.020.000,00 telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 pada bulan yang sama dengan diakuinya biaya (Desember 2015) sebagai berikut:

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah mengakui atas biaya accrue seharusnya telah terutang PPh Pasal 23 pada saat diakui/dicatat nya biaya tersebut pada bulan Desember 2015;

- bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b. Terdapat biaya yang telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.546.606,00

- Bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa terdapat biaya accrue atas sewa deposit box sebesar Rp880.000,00 yang telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2). Bahwa berdasarkan pencatatan pada general ledger yang disampaikan Pemohon Banding diketahui atas biaya yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) adalah sebagai berikut:

6.1.03.02,02,001 BIAYA AMORTISASI SEWA GEDUK 30/11/2015 Novemoes IAF/909 ACCT.CB.5/0 ACC. OPEX/C BO-Acc“ue Biaya Sewa Ruang & Pe ay mgarian BPKB Novem 5,830,000 - 5,830,000

6.1.03.02.02.001 BIAYA AMGRTISASI SEWA GEDUN 30/11/2015 Novenoe IAF/911 ACCT.CB.5/O ACC.OPEX/C BO-Accrue Biaya Sewa Ruang & Peva atan Furn'ture Bal’ «pap: 2.145.000 - 2.145.000

6.1.03.02.02.001 BIAYA AMORTISASI SEWA GEDUN 30/11/2015 Nove nse” IAF/905 ACCT.CB.3/0( ACC.OPEX/C BO-Accrue Biaya Sewa Ruang & Pe vy moanan BPKB Novemb: 4,620.000 : 1.620.000

- bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah disampaikan Pemohon Banding, Terbanding setuju bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan telah dilakukan pemotongan/pemungutan sesuai ketentuan yang berlaku;

c. Terdapat PPN terutang sebesar Rp12.032.264,00 yang dijadikan objek PPh Pasal 23 oleh Terbanding

- bahwa Pemohon Banding menjelaskan, terdapat pembayaran PPN sebesar Rp12.032.264,00 yang oleh Terbanding dijadikan objek PPh Pasal 23;

- bahwa berdasarkan pencatatan pada General Ledger, dokumen pendukung dan penjelasan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa biaya yang merupakan pembayaran PPN adalah Rp12.032.264,00 sebagai berikut:

po same) po 4 856.000 um sm

2.2.08.01.61.008 BIAYA LAIN LAIN YANG MASIHKA 11/12/2015 Dece aer | IAF / 9G1 |EDB #000133EDB / 00064480 Biaya IP VPN al. Nov "15 4.950.000 57.234.000 152.284.000)

PT 950.600

2.2.08.01.01.008 BIAYA LAIN-LAIN YANG MASIIILA 11/12/2015 Dece Tae" | IAF / $08 JEDB / 000078 DB / 00001q50-Biaya IP VPN al. ov 15 4.950.000 4.950.000 po 60.000 po 60.00] po 4.860.000 po 485.520 po 8107.40 po 82007 400 po sc

6.1.02.16.01.001 BIAYA KEPERLUAN KANTOR 11 Dec 15 Deceroor |IAF/999 |ODB/000052 JODB/000139IT B aya Langganan Recorcs Manage ment al. Des 2015 1.040.040 PN 963.000 77,040,

6.1.02.16.01.001 BIAYA KEPERLUAN KANTOR 15 Dec 15 Dece race JIAF/999 |ODB/000118|ODB/00017 GA Biaya Ass p Manage ne at 234 box Per ote O1 31/12/15 906.001 338.890 67.111

2.2.08.01.01.008 BIAYA LAIN LAIN YANG MASIHFA 16/12/2015 Dece Toes | IAF / 913 |EDB /000142F D8 / 00N03YBO By sowa rres n foto coay Julan November 2015 540.000 540.600

6.1.02.16.01.001 BIAYA KEPERLUAN KANTOR 17-Dec-15 Dece toe JIAF/S04 |EDB/000247 JEDBF000080/BO-By Avsio Mao PK Per oce 1-30 Nov'15 153.590 176.250 14.340 po 000 po son) po mon)

80.000 ee ee)

P8260 pot 778

2.2.08.01.01.008 BIAYA LAIN-LAIN YANG MASIHITA 04/12/2015 Dece Tae | IAF / 907 |EDB / 00003SFDB / 00000450 - By sewa Mes'n ft Copy Nov 2015 { 9ajax) 11.250 - 11.250

2.2.08.01.01.008 BIAYA LAIN LAIN YANG MASIHFA 17/12/2015 Decerao" | IAF / 910 JEDB / 600132E0B/ 000014B0 Pajak By Sewa Mosi3 Fotocopy Bln Nove rae 15 10.000 10.600

2.2.08.01.61.008 BIAYA LAIN LAIN YANG MASIHFA 16/12/2015 Decerr aer | IAF / 913 |EDB /000142F DB / 000631180 Pp3 Pasa 23 (25) Biaya oe maka an & sewa fotoc 16.000 506.600 (490.600) po 00)

2.2.08.01.01.008 BIAYA LAIN LAIN YANG MASIHI-A 30/12/2015 Dece Toe | IAF / 903 |EDB #000318EDB / 000074B0 PPt! 2% siaya fotocopy au an ov 2015 4.500 4.500

Lo ss)

132 354. 994 120.322.640 12.032.264

- bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding setuju dengan Pemohon Banding terdapat pembayaran PPN yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Namun berdasarkan dokumen bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa transaksi pembelian Kalender, biaya PPN yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 yang dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.500.000,00. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat yang termasuk biaya PPN yang bukan objek PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp1.500.000,00 sebesar Rp10.532.264,00 merupakan objek PPh Pasal 23 (lampiran excel Rekon PPh 23 IAF “PPN”);

d. Terdapat biaya-biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sebesar Rp36.870.255,00

- bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan adanya biaya yang merupakan bukan objek PPh Pasal 23 karena biaya tersebut dikeluarkan dalam rangka pembelian barang yaitu:

 Pembelian ban sebesar Rp4.000.000,00 bahwa berdasarkan penelitian terhadap general ledger yang disampaikan Pemohon Banding, biaya yang dimaksud adalah sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan,

Terbanding setuju atas pembelian Ban tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

- bahwa terdapat pembelian bahan dalam rangka perbaikan atap Rp3.600.000,00 sebagai berikut:

(| Ming |e | bine "

61021908001 Biaya Pemeliharaan & Perbaikan 1-0 December 66 ADR/000219 |ADR/OOOONA BO-UM Perbaikan Atap Teras Depan Bocor Atap Ruang 3,600,000

6102193001 Biaya Pemeliharaan & Perbaikan ie December (AE E08/000085 |EDB/000028|BO - By Perbaikan Atao Blafan Ruangan BH 1500000

 bahwa atas transaksi tersebut Pemohon Banding memberikan bukti berupa dokumen internal permintaan dana sebagai berikut:

cr? ns i nata en bon

Latalang Penta tame gr those pee

Sada Boe rt an '

Ata Peat Po, ba te ATED lid ta Mi a ne) dv Drew: ana

‘ tea! Genta tapa pat en ung web Pale er

+ weaker Ves . a .

L. na . 2

J [Fett ach oe. . . i

Penta a i

PT Maer bed ren ae KA Na PN Pa TAN PAN cath ee

1 “5 . a. - -- pee 2» — fen, Pea bere rank pce st antar , .

ee Ue a aa karir th “pr bo na

Lai nee na - ts nob Lara Pom Te PA

Bee Mata oa Be ce ad Pa ak pn het FA Copa Va

ay: Aa een ee ee KELAPA

5 l ia pening Woe Dera PN AN HN AAA

4a PAM va Ka ™ Ls teed ney Merta ou

Win mo mals Wooo mae pr Tt rp ta eta ar’ Tellin hee Maik sep cw ee

' vate out "otk Boi MAN na ta ce

-.1 . ae . — eee eee . Pi — — .

due dah drt ole . Lo Fine i | ,

, 2. ye i

Ka eng Sae bara

. "atm ~ ma I pena ala + en ban aki Nan _ PA ,

 bahwa dari dokumen tersebut dapat diketahui bahwa pengajuan dana dimaksudkan untuk pembayaran uang muka perbaikan atap bocor pada Kantor Cabang Solo. Meskipun dalam dokumen lain Pemohon Banding menjelaskan terdapat pembelian atap sebesar Rp3.600.000,00, namun berdasarkan dokumen tersebut pembelian atap berjumlah Rp3.300.000,00. Disamping itu Pemohon Banding tidak memberikan dokumen lain berupa bukti pembayaran atas pembelian atap sehingga Terbanding berpendapat atas biaya sebesar Rp3.600.000,00 merupakan pembayaran uang muka jasa perbaikan atap sehingga merupakan objek PPh Pasal 23;

- bahwa terdapat pengeluaran untuk pembelian Box MMI sebesar Rp660.000,00

 bahwa atas penjelasan tersebut Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa invoice pembelian Box MMI sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan bukti tersebut, Terbanding sependapat dengan

Pemohon Banding atas pembelian Box MMI bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

- bahwa biaya-biaya yang merupakan pembelian barang berdasarkan penjelasan dan pencatatan pada general ledger Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

6.1.02.11.02.001 BIAYA KEAMANAN UNGKUNGAN| 02-Dec-25] December IAF/913 PCT/990017 RPC/000003 BO-By jaga mim dan <ebersifar bu ari Novernber 2015 253, 300

6.1.02.11.02.002 BIAYA KEBERSIHAN LINGKUNGAN| 01-Dec-25] December IAF /910 PCT/990007 RPC/000003 BO-luran Kebersihiari Bir Desember 2015 250, 200

6.1.02.15.03.001 BIAYA KURIR 31-Dec-25] December JIAF/312 Jacet.cb.5/ofacc.OPEX/IBO-Acwue By Pengir' man Bln Des' 15 245,800

6.1.02.01.02.001 BIAYA FENDIDIKAN & PELATIHAN| 29-Dec-25| December |IAF/999 _|ODB/000230 |ODB/000337.B0-Alokasi HO - Pemaelian Snack Makanan untuk training col 235,000

6.1.02.11.01.002 BIAYA KEBERSIHAN UNGKUNGAN| 17-Dec-15| December (IAF/906 |PCT/990187 (RPC/000026/BO-By pembelian plastik sampah RI XC

6.1.02.19.07.001 Biaya Pemeliharaan & Perbaikan| 17-Dec-25| December (IAF/913 (PCT/990167 (RPC/000013/BO-By pernbelian solar u/gerset 83.000

6.1.02.19.07.091 (Biaya Pemeliharaan & Perbaikan| 12-Dec-15| December (IAF/913 |PCT/30G100 (RPC/000010/BO-By pembelian sol ar u/ger set 82.200

6.1.02.19.07.001 Biaya Feneliharaan & Perbaikan | 08-Dec-25| December |IAF/913_|PCT/300065 [RPC/000008/BO-By pembelian solar u/ger set 82.900

5.1.02.15.05.001 (BIAYA KURIR 30-Dec-15| December JIAF/911 JEDR/ 000032 JEDB/000013|RO-Ry Kirim BPKB IAF Balikpapan <e Makassar Tgl 16 33.873

6.1.02.15.03.001 | RIAYA KURIR 03-Dec- 15] December JIAF/911 JEDR/ 000029 |FDR/O00002|RO-Ry Kirim BPKR IAF Ralikpapan «e HO Tgl 18-12-15 33.875

5.1.02.15.05.001 (BIAYA KURIR 02-Dec-15| December JIAF/910 [EDB/ 000015 JEDB/000003|RO-By Kirim Dokumen IAF Samarinda ke HO Tgl 17-21- 25.003

5.1.02.1).0:.002 (RIAYA KFRERSIHAN LINGKLNGAN| 03-Dec-15| December Jiar/503 JPcT/000082 (RP C/00000ARO-Ry pembelian Raygon 25.90.)

5,1.02.16.01.001 (BIAYA KEPERLUAN KAN TOR D1-Dec-15| December JIAF/303 [EDR/ 000023 (EDB/000001/RO-BRy pembelian amplop coklat uk 1/2 Folio 23,50)

85.1.02.11.01.002 (BIAYA KEBERSIHAN LINGKLN GAN | 21-Dec-15| December [IAF /904_ JPCT/000312 (RPC/000025/RO-IMG-Pambelian Kresek Merak Untuk Sampah 14,002

6.1.02.16.02.001 (BIAYA KEPERLUAK KANTOR 21-Dec-15| December JIAF/907 JPCR/ 000175 (PCR/000006|RO - By beli batera #VALUE!

36.861.755

- bahwa dari jumlah biaya pembelian barang sebesar Rp36.870.255,00, Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung berupa bukti pengeluaran/invoice atas pembelian barang sejumlah Rp4.660.000,00 yaitu pembelian ban dan Box MMI;

- bahwa berdasarkan data dan bukti – bukti tersebut diatas, Terbanding berpendapat dari biaya sebesar Rp36.870.255,00 yang terbukti merupakan pembelian barang adalah sebesar Rp4.660.000,00 dan sisanya sebesar Rp32.210.255,00 merupakan biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23;

e. Terdapat pembayaran yang merupakan objek PPh Pasal 23 dan Sebagian bukan merupakan objek PPh Pasal 23

- bahwa Pemohon Banding menjelaskan terdapat pengeluaran/pembayaran dimana terdapat objek dan bukan objek PPh Pasal 23 sebesar Rp129.363.375,00

- bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap pencatatan pada general ledger Pemohon Banding, diketahui biaya-biaya tersebut adalah sebagai berikut:

toa Mapping — | Late || oye | Bath | Voucher | Description | Balance 6102 16.01 On BIATA KERERLUANKANTOR 23Dec15| December IAF S929 [COB A000 30 JOO 00053964 Bi aya Jasa Ob, Messenger & Receptionist Period: 10 2400.255,000 291.734 23923 501 8102 11 OLUO1 (BIAYA KEAMANAN LIN SE UN EN Ser 1S| December (IS F/S03 [EOB/O00340 [EDP 000050 |B O- Bi aya Jasa Security Penode LAM ow-15Ges 2015 Ba 636,00 Ao ara 2013 654 ee So

——— asal ee al mansnimuanjssartatan | tiebeas] teromber [aris abe om fete mono ceten Zt Parman Pak Rela hep SERI sama ee ees

178 OP S67, 50 48 S84 Yan 129 363 575

bahwa dari total biaya yang terdapat objek PPh Pasal 23 (Sebagian) sebesar Rp129.363.375,00 sebagaimana disampaikan Pemohon Banding sebesar Rp129.363.375,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

- bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen sampling yang salah satunya menjelaskan bahwa dalam akun Biaya Keperluan Kantor, terdapat biaya jasa outsourcing resepsionis dan OB sebesar Rp9.417.336,00 yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

a ah RT ui ise

‘ote Soman tor SORE 15

. TOUT AUT MA Nee a SA AE aa an Arsa Pata bahwa dalam transaksi biaya jasa outsourcing resepsionis dan OB terdapat total tagihan sebesar Rp10.340.235,00 yang terdiri dari biaya jasa resepsionis & OB, biaya management fee, dan pemotongan PPh Pasal 23. Atas biaya management fee sebesar Rp941.734,00 merupakan komponen objek PPh Pasal 23 dan telah dipotong PPh Pasal 23 dengan nomor bukti potong 000109/IAF/Ps23/XII/15. Sehingga, biaya yang tersisa yaitu biaya gaji outsourcing resepsionis dan OB sebesar Rp9.417.336,00 yang bukan merupakan komponen objek PPh Pasal 23;

- bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding berupa bukti kuitansi pembayaran, invoice dan bukti potong PPh Pasal 23, Terbanding berpendapat bahwa dari biaya sebesar Rp129.363.375,00 yang menurut Pemohon Banding bukan termasuk objek pajak, yang dapat dibuktikan bahwa biaya yang nyata-nyata bukan merupakan objek PPh Pasal 23 adalahsebesar Rp24.033.702,00 sebagai berikut:

Jumlah menurut PB yang bukan merupakan obyek PPh Pasal 23 (sebagian) 129.363.375

Jumlah yang bukan obyek PPh Pasal 23 yang dapat dibuktikan PB :

- Biaya resepsionis 9.417.336

Biaya OB 5.102.922

Sewa Fotocopy 385.182

Biaya lain-lain security 2.855.422

Biaya perijinan reklame 2.201.400

Hutang BBN 1.612.000

BBN a.n Sugiharto 834.900 keperluan kantor/mesin 104.500

Perjalanan dinas 810.040 legalisasi surat 250.000

Pemeliharaan, perbaikan 230.000 service mobil 230.000

Jumlah Biaya bukan obyek yang dapat dibuktikan 24.033.702

Jumlah Biaya bukan obyek yang tidak dapat dibuktikan 105.329.673 f. Terdapat biaya amortisasi sebesar Rp3.335.901,00

- bahwa Pemohon Banding dalam sebagian pencatatannya, mencatat biaya dalam akun prepaid. Kemudian pada setiap bulan, Pemohon Banding mencatat biaya amortisasinya. Sehingga biaya tersebut sudah dibayar dan dipotong PPh pada saat mencatat prepaid;

- bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung berupa pencatatan dalam general ledger, perhitungan amortisasi, invoice, bukti pengeluaran dan bukti potong PPh Pasal 23;

- bahwa Terbanding sepakat dengan pendapat Pemohon Banding bahwa biaya amortisasi bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

- bahwa berdasarkan pencatatan dalam general ledger yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa terdapat perbedaan nilai biaya amortisasi sebagai berikut:

oa Mapping —— | ate || covftre| Bath | Voucher | Description Balance

6.1.02.16.01.001 BIAYA KEPERLUAN KANTOR 31-Dec-15| December |iAr/901 (TEMPLATECB|T-BDDLL/00(BO-Amortisasi Biaya Relokasi Camera CCTV Pondok Des 2014 184.663

5.1.02.16.01.001 BIAYA KEPERLUAN KANTOR 31-Dec-15| December |IAF/901 (TEMPLATECBIT-BDDLL/00(BO- Amortisasi kompensasi rekondisi gedung Pondo Des 201] 184.583

6.1.02.15.01.001 BIAYA KEPERLUAN KANTOR 31-Dec-15| December JIAF/902 |TEMPLATECBIT-BDDLL/00(BO-Amortisasi Biaya Relokasi Camera CCTV Bekasi Des 2015 131.672

6.1.02.16.01.001 BIAYA KEPERLUAN KANTOR 31-Dec-15| December |IAF/903 (TEMPLATECB|T-BDDLL/00(BO-Amortisasi Biaya Relokasi peralatan kantor Des 2015 — 97.458

6.1.02.16.01.001 BIAYA KEPERLUAN KANTOR 31-Dec-15| December |IAF/903 (TEMPLATECB|T-BDDLL/00(BO-Amortisasi Biaya Pindah Ruko Bandung Des 2015 92.593

6.1.02.14.03.001 RIAYA FRAME RELAY 31-Dec-15| December |IAF/903_[TEMPLATECB|T-BDDLL/00qBO-Amortisasi Biaya Frame Relay Des 2015 91.667

6.1.02.11.01.001 BIAYA KEAMANAN LINGKUNGAN| 31-Dec-15| December |IAF/902_|TEMPLATECB|T-BDDLL/00(BO-Amortisasi Security service Alarm Fee Des 2015 73.085

Biaya yang tidak termasuk biaya amortisasi

[| oa Mapping | Date | | coy/8re| Batch | voucher [Description | Batance

4.786.142

- bahwa berdasarkan data, bukti dan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa Biaya amortisasi yang bukan objek PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp52.453.523,00 dan selisih sebesar Rp4.786.142,00 merupakan biaya service fee yang merupakan objek PPh Pasal 23 (lampiran excel Rekon PPh 23 IAF “Amortisasi”);

g. Terdapat biaya jasa lelang yang ditanggung customer. Pemohon Banding hanya mencatat biaya PPh Pasal 23 atas jasa lelang sebesar Rp53.124.454,00, biaya jasa lelang tersebut dicatat pada akun piutang titipan, sehingga biaya jasa lelang tersebut dijadikan sebagai pengurang piutang customer

- bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen pembuktian berupa perhitungan biaya jasa lelang a.n Bambang Permana beserta Bukti potong PPh Pasal 23;

- bahwa Terbanding SEPENDAPAT dengan pendapat Pemohon bahwa atas PPh Pasal 23 jasa lelang yang telah dipotong menjadi pengurang/kredit dalam penghitungan objek PPh Pasal 23;

h. Terdapat objek PPh Pasal 23 berupa komisi dealer Rp2.398.936.828,00 (Januari – Desember 2015) atau Rp158.870.407,00 (Masa Desember 2015) yang telah dipotong PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding yang masih diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 23 (Dobel taxation) bahwa berdasarkan bukti, dokumen, penjelasan dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 baik cabang maupun Kantor Pusat, Terbanding sepakat dengan Pemohon Banding bahwa atas objek PPh Pasal 23 komisi dealer sebesar Rp2.398.936.828,00 untuk Masa Januari – Desember 2015 sehingga dapat dikurangkan dalam penghitungan ekualisasi;

i. bahwa berdasarkan uraian, data dan fakta sebagaimana disampaikan dalam poin a s.d h di atas, perhitungan ekualisasi Objek PPh Pasal 23 menurut Terbanding sebagai berikut:

PT ITC Auto Multifinance

Reconcile Item WHT Art 23 2015

Account Name Menurut ee ee MN ee

Account No Koreksi Pemeriksz Balance GL December (setelahUB ”

6.1,02.17.03.001 a NP Pn Pn BAN

ELEKTRONIK 6.105.000 6.105.000 6.105.000 smo fecaamaner | aaa] asma wossao| serarn| arma

6.1.02.19.05.001 177.258.039 177.258.039 160.485.300 16.772.739 16.772.739

Kencaraan Kantor

Partisi/Interior

Peralatar fonpir eta | asam csaman| assur) semen) serine

6.1.02.19.06.001 685.957.373 685.957.873 631.248.177 54.709.696 54.709.696

Komputer

Ke aa | ||| as] most

1.1.06.01.01.003 79.053.641 79.053.641

YANG DITANGGUHKAN II

PENDAPATAN BUNGA PEMBIAYAAN asas | ||| massa reses

[2.2.04.04.01.002[HUTANGLAIN2Z BUNGADEALER | TT tn. 252j](7.108.252)]

[6.1.02.07.02.002|BIAYALEGALISASISURAT [TTT 5.595.000] 5.595.000

Ba Pa | || aan] arse

2.2.08.01.01.008 DIBAYAR LAIN? 136.756.449 136.756.449

22.0480.02002 (HUTANGLAIN2-BBN fT 8.482.400 | 18.482.400

[6.1.02.03.01.001|BIAYAPERIALANANDINASLUARKOTA [TT | 830.894 | 8.308.898

[6.1.02.10.01.001 [BIAYAKEPERLUAN DAPUR | TTT 3200| 332.000

1.100.010 /PISTANGLAIN2 PeNGURUSAN TPN f___}_{_|_sgs 82 AR

6.102.0701001/BIAYAPERMIT TP a t52.a00 | 13,152.40

[6.1.02.14.01.001|BIAYATELEPON PT 4t0.000] 5.410.000 i 1 meal

Lo Mo 708.778.1621 | 5.730.281.659| 685.849.278| 685.840.278

SPT December cabang 11.049.811 11.049.811

SPT December 1 325.392.866 325.392.866

336.442.677 336.442.677

Diff SPT vs GL 349.406.601 349.406.601

Recorcile items:

Timing difference 165.478.831

Objek PPh 4(2) 1.546.666 1.546.666

PPN 12.032.264 1.500.000

Non Objek 36.870.255 4.660.000

Non Objek (sebagiar) 129.363.375 24.033.702

Biaya amortisasi 57.239.665 52.453.523 biaya lelang (sebagian biaya dicatat di piutang titipan) (53.124.454) (53.124.454)

349.406.602 31.069.437

Selisih (0) 318.337.164 bahwa masih terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Desember sebesar Rp318.337.164,00;

bahwa Terbanding memberikan tanggapan terkait dengan Formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak sebagai berikut:

1. bahwa SKPKB PPh Pasal 23 nomor 0014/203/15/062/20 tanggal 05 November 2020 diterbitkan kepada Pemohon Banding dan oleh Pemohon banding telah diajukan upaya hukum keberatan serta terhadapnya telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan nomor KEP-01137/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 31 Desember 2021;

2. bahwa sengketa banding di Pengadilan Pajak merupakan upaya hukum lanjutan yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap suatu surat keputusan atas keberatan yang sebelumnya diterbitkan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding, sebagaimana tertuang dalam Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa:

“Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”;

3. bahwa oleh sebab itu, alasan Pemohon Banding pada proses banding, yang notabene merupakan upaya hukum lanjutan terhadap surat keputusan keberatan, yang mempermasalahkan mengenai formal penerbitan SKPKB PPh Pasal 23 a quo yang terhadapnya telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan a quo, Terbanding berpendapat bahwa alasan banding Pemohon Banding a quo tidak seharusnya dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut pada proses sidang banding ini;

4. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, tuntutan Pemohon Banding dalam surat banding bahwa SKPKB PPh Pasal 23 a quo menjadi batal demi hukum, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk tidak mempertimbangkan tuntutan Pemohon Banding tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

5. bahwa sebagai tambahan, apabila Pemohon Banding berkehendak untuk mempermasalahkan formal penerbitan SKPKB PPh Pasal 23 a quo, Pemohon Banding seharusnya mengajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan Pajak dan bukan mengajukan upaya hukum banding;

6. bahwa selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk

memproses penyelesaian sengketa banding ini dengan melaksanakan pemeriksaan dalam rangka menentukan kebenaran materiil atas koreksi yang menjadi sengketa banding;

7. bahwa dengan tidak mengurangi rasa hormat dan independensi Majelis Hakim yang terhormat, Terbanding sampaikan juga terdapat Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-005391.12/2020/PP/MXIVB yang diucapkan pada tanggal 30 Maret 2022 yang pada intinya tetap mengedepankan materi sengketa dalam mengambil keputusan Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Kesalahan Materi di Dalam Penerbitan Surat Ketetapan Pajak a. Saat Terutangnya PPh Pasal 23 bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang menyatakan sebagai berikut:

3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-¬Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan

bahwa lebih lanjut, penjelasan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 menyatakan sebagai berikut:

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

b. Objek PPh Pasal 23 dalam Surat Ketetapan Pajak harus dibuat sesuai dengan Masa Terutangnya Pajak bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak harus disesuaikan dengan Masa Terutangnya Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP), sebagai berikut: bahwa Pasal 1 UU KUP angka 7, 8, 9 dan 10 mengatur sebagai berikut:

7. Masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang- Undang ini.

8. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

9. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.

10. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perpajakan tersebut di atas, maka Surat Ketetapan Pajak harus diterbitkan per masa pajak sesuai dengan saat terutangnya pajak;

bahwa objek pajak yang terjadi pada suatu Masa Pajak, harus ditagihkan dengan Surat Ketetapan Pajak sesuai dengan saat terutangnya pajak di masing-masing Masa Pajak yang bersangkutan;

bahwa dengan demikian maka seharusnya Terbanding tidak dapat mengenakan kekurangan objek PPh Pasal 23 yang terutang untuk masa Pajak Januari – November 2015, untuk ditagihkan seluruhnya dalam Surat Ketetapan Pajak Masa Desember 2015 karena SKP Masa Desember seharusnya hanya terkait dengan Objek yang terutang di Masa Pajak Desember 2015 saja, sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku;

c. Terbanding Memperhitungkan Objek PPh Pasal 23 masa Januari – Desember 2015 ke Dalam Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 23 Masa Desember 2015 bahwa koreksi Objek PPh Pasal 23 Masa Desember 2015 sebesar Rp1.541.515.945,00 yang merupakan hasil ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut SPT/WPRp5.704.043.628,00

Menurut TerbandingRp7.245.559.573,00

Rp1.541.515.945,00 bahwa objek PPh Pasal 23 per SPT Masa sebesar Rp5.704.043.628,00 merupakan akumulasi objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding untuk masa Januari – Desember 2015 sedangkan objek PPh Pasal 23 menurut Terbanding sebesar Rp7.245.559.573,00 merupakan biaya yang terjadi di masa Januari – Desember 2015 yang merupakan objek PPh Pasal 23 berdasarkan buku besar Pemohon Banding. Perincian dari perhitungan Terbanding adalah sebagai berikut:

Ohjek yang

No| Masa Seen Wail PPh Terutang Kpn Sengketa Objek Keterangan

Pajak

Jumlah objek Januari =

-November2015 [=P adalah sebesar {=f apsa7soso.7o1 [

[7 [iui [| 302.372.389 | 6.561.350 |(TidakadaSKPyangl diterbikankarena fof sudahdaluarsa) [of es PEN

12 (Desember 325.392.867 6.991.137 1.866.908.812 1.541.515.945 (Objek per Pemeriksa untuk Masa Desember 2015 meliputi kekurangan objek untuk

Masa Januar-Desember

Total 5.704.043.628| — 1202730121 7.245.559.573| 1541515.048 bahwa berdasarkan tabel di atas, terlihat bahwa Terbanding langsung mengenakan kekurangan objek PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Januari – Desember 2015 di Masa Desember 2015 dimana menyebabkan Surat Ketetapan Pajak menjadi cacat hukum karena pengenaan dan pemungutan pajak tidak sesuai dengan objek dan saat terutang yang jelas;

bahwa lebih lanjut, Terbanding tidak dapat mengenakan kekurangan pajak untuk masa pajak Januari-November 2015 di masa Desember 2015 karena atas masa tersebut sudah daluarsa;

d. Semua Objek PPh Pasal 23 Masa Desember 2015 Sudah Dilaporkan Pemohon Banding di Laporan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Desember 2015 bahwa Pemohon Banding telah melaporkan objek PPh Pasal 23 untuk Masa Desember 2015 sebesar Rp325.392.867,00 dengan perincian sebagai berikut:

(Penghasilan Kena Pajak /Dasar Kena Pajak | 325.392.867

3 |KreditPajak: 00010000000 la PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoranmasadantahunan | 6.991.137 fc. STP(pokokkurangbayar) | -

” ld. KompensasikelebihandariMasaPajak...

petal 00000000000 Po 50

It UangTebusanyangtelahdibayar

Ig Kompensasikelebihanke MasaPajak... '”'””””)”e| '””””———”/9-

In Jumlahpajak yang dapat dikreditkan (atbtctdte-) | 6.991.137

4 (Pajak yangtidak/kurangbayar (2-3)

5 (Sanksiadministas: 00000000

Ja. Bunga Pasal13(@2)KUP | 5

Io. KenaikanPasal13(3) KUP” | - le. Bunga Pasal13(5)KUP | -)

Jd. Kenaikan Pasal 1I3A KUP” | -) le KenaikanPasal18ayt(3)UUPP

If Jumlahsanksiadmistrasi (atbtetdte) |=

6 |Jumlah PPh yang masih harus dibayar (445. | - bahwa dengan demikian maka, SKP untuk masa pajak Desember 2015 seharusnya adalah Nihil karena tidak terdapat kekurangan objek PPh Pasal 23 yang terutang di Masa Pajak Desember 2015;

2. Koreksi Materi di dalam Surat Ketetapan Pajak bahwa Pemohon Banding telah melakukan uji bukti dengan pihak Terbanding dan menyandingkan Rekonsiliasi Objek PPh Pasal 23 Masa Desember antara Pemohon Banding dengan Terbanding;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding juga telah memberikan dan menjelaskan dokumen pendukung berupa invoice dan faktur pajak untuk membuktikan bahwa atas koreksi Objek PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat;

bahwa berikut adalah Rekonsiliasi Objek PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding untuk masa pajak Desember 2015 (sesuai dengan keputusan Hakim yang mengizinkan untuk melakukan rekonsiliasi untuk masa Desember saja) dengan detail sebagai berikut:

Ar unt No

6.1.02.18.01.001 (BIAYA SEWA MESIN FOTOCOPY 116.850.685 146.850.685 134.634.653 12.216.032

6.1.02.18.03.001 (BIAYA SEWA TEMPAT _— __ INN 1.555.556 1.555.556 888.890 666.666

6.1.02.17.03.001 | BIAYA KONSULTAN AUDIT 591.963.931 591.963.931 558.453.531 33.510.400

6.1-02.17.02.001|BIAYAKONSULTANPAJAK | 177.100.000| 177100000| 1666s0.000| 10450000]

PAN ai ANA NASA NASA ED

6.1.02.02.01.001 (ELEKTRONIK 6.105.000 6.105.000 6.105.000

6.1.02.01.01.001 /BIAYA PENDIDIKAN &PELATIHAN | 8.935.229 | 4.935.229 | — s2463707| 2a7ap

6.1.02.02.02.001/BIAYA PROMOSI &PAMERAN | 0.325.170] 70325.170| 34.952.570] 3s372600

6.1.02.05.01.001/BIAYA BARANG CETAKAN | 65.338.050 | 65.338.050 | 60.665.550] 4.672500] —

6.1.02.01.01.002 (BIAYA RECRUITMENT KARYAWAN | 22.449.074 | 22.419.074 | 21.995.349 | — 423725

6.1.02.11.01.001 [BIAYAKEAMANANLINGKUNGAN ”—” |”) 985.075.803 | _ 939.075.893 | 872.053.7809 | 67,022.10

6.1.02.15.03.001[BIAYAKURIR | 6.601.681 | 161.601.681 | 153.405.186 | 8.196.495 | oo”

6.102.11.01.002 (BIAYA KEBERSIHANLINGKUNGAN _|_——20.967.459 | 20.967.459 | 18.897.272| 2.070.187]

Loan apa [ wan nse[ mama am

Kendaraan Kantor

Pe en en en

6.1.02.19.03.001 0 . 43.595.709 43.595.709 36.365.121 7.230.588

Partisi/Interior es aa Ne ee

6.1.02.19.07.001 63.356.602 683.356.602 62.292.151 6.564.451

Peralatan aa nen | asean) essere] cana] sum)

6.1.02.19.06.001 685.957.873 685.957.373 631.248.177 54.709.696

Komputer diketahui darimana asalnya

6.1.02.14.03.001 (BIAYA FRAME RELAY 662.932.167 801.937.701 731.996.034 69.941.667 | , .

diketahui darimana osalnya

Pe ea ag Ba Aa Ae

YANG DITANGGUHKAN II

Pe an

YANG DITANGGUHKAN III

2.2.02.04.01.002 (HUTANG LAIN2-BUNGA DEALER |Top

6.1.02.07.02.002 (BIAYALEGALISASISURAT | 95000 0

Pe Aa DNAN DNA DN armen]

2.2.08.01.01.008 DIBAYAR-LAIN2 136.756.449

2.2.01.99.04.002 HUTANG LAIN2-BBN | tatoo PO

6.1.02.03.01.001 BIAYA PERJALANAN DINAS LUARKOTA | Topo

6.1.02.10.01.001 /BIAYA KEPERLUANDAPUR | P2000 J 0

1.1.10.01.01.001 (PIUTANG LAIN2-PENGURUSANTITPAN [=P zp 00

6.1.02.07.0L001[BIAVAPERMIT | fa aszgoo ff 0

6.10214.01001/BIAYATELEPON | tooo PO komisi dealer (Perusahaan) 2.398.936.828 sudah dipotong IAF po fora toa z7etcz | 5.730.281.6589] cessag278| oo”

SPT December cabang 11.049.311

SPT December 325.392.866

336.442.677

Diff SPT vs GL 349.406.601

Reconcile items:

Biaya Beda Waktu 165.478.831

Objek PPh 4(2) 1.546.666

PPN 12.032.264

Bukan Objek 36.870.255

Bukan Objek (sebagian) 129.363.375

Biaya amortisasi 57.239.665 biaya lelang (sebagian biaya dicatat di piutang titipan) (53.124.454)

349.406.602

Selisih (0) bahwa berdasarkan penjelasan objek rekonsiliasi di atas dan sesuai dengan dokumen yang diberikan dan dijelaskan kepada Terbanding pada saat Uji Bukti, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Objek PPh Pasal 23 yang terutang pada masa pajak Desember 2015 sudah sesuai dengan yang telah Pemohon Banding Laporkan;

bahwa pada Saat Uji Bukti, Pemohon Banding menyediakan dan menunjukkan sampling dokumen pendukung atas Objek PPh Pasal 23 yang sudah dipotong di masa Desember 2015 dan Jurnal pembuktian bahwa atas akun-akun yang diambil Terbanding terdapat akun yang merupakan objek PPh Pasal 23 beda waktu, objek PPh 4(2), PPN, bukan objek PPh Pasal 23, sebagian objek PPh Pasal 23, biaya amortisasi, biaya lelang yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim dalam persidangan, bahwa sengketa banding ini terjadi di tahun 2015 sehingga banyak dokumen pendukung yang hilang ataupun rusak. Atas persetujuan Majelis Hakim untuk melakukan sampling terkait dokumen pendukung, Pemohon Banding menunjukkan sampling dokumen pendukung atas objek PPh Pasal 23 yang sudah dipotong di masa Desember 2015 dan Jurnal pembuktian atas rekonsiliasi tersebut;

bahwa berikut merupakan rincian klasifikasi penjelasan atas rekonsiliasi non objek PPh Pasal 23 Masa Desember 2015:

a) Biaya Beda Waktu sebesar Rp165.478.831,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti atas klasifikasi biaya beda waktu sebesar Rp165.478.831,00 merupakan objek PPh Pasal 23 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa klasifikasi Biaya Beda Waktu terdapat pada 6 akun berikut:

bahwa Pemohon Banding mencatat biaya akrual pada akun-akun tersebut (dalam hal ini di masa pajak Desember 2015), dimana pembayarannya dan pemotongan PPh Pasal 23 nya dilakukan pada masa pajak berikutnya (masa pajak Januari 2016);

bahwa berikut salah satu sampling dokumen yang sudah Pemohon Banding tunjukkan dan jelaskan saat uji bukti:

Pencatatan Biaya Jasa Driver pada Akun 6.1.02.16.01.001-BIAYA KEPERLUAN KANTOR

Invoice Biaya Jasa Driver

PUTO Anin MM Fian :

Arin ui Panin Hi Clogs . i

NG Rasuna Sard Kou BIO Li takai Pusat

Barth ayal an Rage: Salary Pengemudi!

PT Multi Infotek Sulisinsa

18 OLS 2025 2S IAN Inii

: MEMANG PU gopi 9

! Ae Ya. Peep tnd tara — " Macnee ek bas us| fie tapi Baba ovine

Hu ranto LEER An mn aga mat fodninl Farg.eaal

, alkata 1 e352 Tama Tas OSL DEH Manan

Aero ft Pee STAY 783 28 Soca we

— — eH oe espe | | — ——— .

oe a 2 eeee —

: ine nah PRES h bataiut Tel ac woh

Bukti Potong PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2016

Lembar ket urus: Wajih Pajak fs. DEPARTEMEN KEUANGAN REPU BLIK INDONESIA Pearse Kes urgas : Danar PelraranP ajak

@ DIREKIORAT JENDERAL PAJAK "

4 ie LP KANTOR PELAYAKAN PATAR

1 si) f Aladra sakarca Selatan

BLKTI PE KOT ONGAN PPh PASAL 23

NOMGR: 0000961 AP Ps23016 lara: REI fe futef pt fete fel lek fefel tule ip fefe? | | Tt amet > Littl Jal [sfalifale iy Tele? Ielslel Tel] [eb fet ists, 7 Tele]

7 : eh asi Jumlah Penghasian Tarif LebibTingst Tarif PPh yang Dipotong

No Jenis Penghasilan Bruto (Rp) aes ial (ang Rp)

MN NA

3. |Sewadan Penghasiku kin

4, (Jasa Teknik, Jasa Manajemen, sesuai PAER-24qPRER OS 2008 :

bahwa total tagihan di bulan Januari 2016 adalah sebesar Rp24.596.359,00. Atas kekurangan pencatatan accrual biaya jasa driver sebesar Rp357.494,00, dicatat di tahun 2016 sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa atas jasa management sebesar Rp2.180.513,00 merupakan objek PPh Pasal 23 dan telah dipotong PPh Pasal 23 di bulan Januari 2016 dengan nomor bukti potong 000096/IAF/Ps23/I/2016. Dengan demikian, biaya beda waktu sebesar Rp24.238.865,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23 di masa Desember 2015;

bahwa sampling yang telah Pemohon Banding sampaikan mewakili beberapa transaksi serupa yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding; bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti di atas, apabila Terbanding tetap mengenakan PPh Pasal 23 atas biaya tersebut di masa pajak Desember

2015, maka akan terdapat objek yang dipotong PPh Pasal 23 dua kali. Dengan demikian koreksi biaya beda waktu sebesar Rp165.478.831,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan seharusnya dibatalkan;

b) Objek PPh 4 ayat (2) sebesar Rp1.546.666,00 bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Terbanding dan Pemohon Banding telah sependapat bahwa klasifikasi Objek PPh Pasal 4(2) sebesar Rp1.546.666,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

c) PPN sebesar Rp12.032.264,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti atas klasifikasi PPN hanya sebesar Rp1.500.000,00 yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23, sedangkan selisihnya sebesar Rp10.532.264,00 masih dianggap sebagai objek PPh Pasal 23 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa klasifikasi PPN terdapat pada 6 akun berikut:

Biaya yang Biaya yang

Nama Akun Jumlah sudah disetujui belum sesuai BAUB disetujui

6.1.02.16.01.001 |BIAYA KEPERLUAN KANTOR | 2,008,114 | | 2016114

6.1.02.17.02.001 |BIAYAKONSULTANPAJAK | 50,000| =| 950,000

2.2.08.01.01.008 |BIAYA LAIN-LAIN YANG MASIH HARUS DIBAYAR-l|__5,982,150[ =| 5,982,150 6102.14.01.001 |BIAYATELEPON | toon |_| 3190001 6102.10.01.001 (BIAYA KEPERLUANDAPUR | 1200| = | 120000

Total 0 Do mo322ea|l — 1,500,000 | 10,532,264 bahwa Terbanding telah keliru menganggap biaya PPN sebagai tambahan objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong, sedangkan biaya PPN bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan sampling atas klasifikasi PPN pada saat uji bukti dan Terbanding pada Berita Acara Uji Bukti sudah setuju bahwa sampling yang Pemohon Banding sampaikan sudah membuktikan bahwa biaya yang dijadikan objek oleh Terbanding merupakan PPN; bahwa sampling yang telah Pemohon Banding sampaikan mewakili beberapa transaksi serupa yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding; bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan sampling tambahan untuk transaksi PPN pada akun 6.1.02.02.02.001 - BIAYA PROMOSI & PAMERAN sebesar Rp1.260.000,00:

Pencatatan pada GL

Invoice

Faktur Pajak

Bukti Potong PPh Pasal 23

# DEPARTEMEN KE AY SAS REPUSL IK INDE SLA oR gre ea Haa eas MRE TORAT EC SDERAL PATA TORT ree ee eps ate page PASTOR PELAT ASS Palak we. "heed Pleaten at

BLKIT PE AGT ON GAS PPA Pas AL 2

MAKE: see bak eee Spe ro MI LA Lo kill

SA TED NE NG TI NG DN DN Mc DE TES DE DG NT TN DN TT DN DE ND AD DA wt CITA III Ke LE bo emas Pesan PR Pee Po mega

Feng ae pee a Jal mm

Cs Po 551 he i av. a | Haa aa 1 tea Po stir nerve aa Wes | TEA TE TEA ee wed Pike HA TIK LIA ta Marapi.a |“ “—“——- ii v

Me NN ai

LA La LAN PA Pranata £ saga MA

Dan appa 4 bas a ewe Fa Er 017 Pia

Mega aa ea De pm mm ee

Wheat tah he , PTE TT Ee Ee EE TT

MAF 01 " ee to.

bahwa berdasarkan dokumen di atas, jasa percetakan sesuai dengan invoice adalah sebesar Rp12.600.000,00 dan sudah dipotong PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding dengan nomor bukti potong 000076/IAF/Ps23/XII/15, sedangkan biaya sebesar Rp1.260.000,00 adalah PPN yang bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti di atas, PPN bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Dengan demikian klasifikasi PPN sebesar

Rp12.032.264,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan seharusnya dibatalkan;

d) Bukan Objek sebesar Rp36.870.255,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti atas klasifikasi Bukan Objek hanya sebesar Rp4.660.000,00 yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23, sedangkan selisihnya sebesar Rp32.210.255,00 masih dianggap sebagai objek PPh Pasal 23 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa klasifikasi PPN terdapat pada 12 akun berikut:

Biaya yang Biaya yang

No Akun sudah disetujui belum sesuai BAUB disetujui

6.102.01.01.001 (BIAYA PENDIDIKAN &PELATIHAN | ,.2t019 | 1,210,119

6.102.01.01.002 (BIAYA RECRUITMENT KARYAWAN | 423,725 | =| 023725

6.1.02.02.02.001 |BIAYAPROMOSI PAMERAN | 2,425,000| =| 2,425,000

6.1.02.09.01.001 |BIAYABARANGCETAKAN | ,075,000| =| 1075000

6.1.02.11.01.001 (BIAYA KEAMANAN LINGKUNGAN | ,15,267] = | 1115207

6.1.02.11.01.002 (BIAYA KEBERSIHANLINGKUNGAN | 1639085) | 16309085

6.102.15.03.001 [BIAYAKURIR, || 4 481,050

6.1.02.19.03.001_|Biaya Pemeliharaan & Perbaikan -Partisi/interiof 5,130,588 | = | 5130588

6.1.02.19.06.001 |Biaya Pemeliharaan & Perbaikan-Komputer | _625,000| | 625,000

6.102.19.07.001 |Biaya Pemeliharaan & Perbaikan -Peralatan | 3980000| — ”””- | 3989000 bahwa terdapat transaksi pembelian barang, pajak daerah, dan reimburstment pegawai yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Apabila Terbanding mengenakan biaya ini sebagai objek PPh pasal 23 di Masa Desember, maka koreksi tersebut tidak tepat karena biaya-biaya tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan sampling atas klasifikasi Bukan Objek pada saat uji bukti dan Terbanding pada Berita Acara Uji Bukti sudah setuju atas 2 sampling yang Pemohon Banding sampaikan dan sudah membuktikan bahwa biaya yang dijadikan objek oleh Terbanding merupakan transaksi Pembelian Barang;

bahwa berikut tanggapan Pemohon Banding atas salah satu sampling yang tidak disetujui oleh Terbanding pada BAUB:

- bahwa terdapat biaya UANG MUKA sebesar Rp3.600.000,00 untuk perbaikan kebocoran atap pada akun 6.1.02.19.03.001 - Biaya

Pemeliharaan & Perbaikan -Partisi/Interior, dimana uang muka tersebut digunakan untuk pembelian bahan baku dan jasa tukang dengan dokumen pendukung sebagai berikut:

Form Permohonan Dana

Sar 7D AD San

‘at 7 PSSI KK Atas Rep Viewer) Pe

Mora, dirasa Jera ane orale cea. aber. i: AB MALS On

Torben era den Pane ete bisa Sapigl -

Handa Bast Boe . Sabat: Mark la

Alia Deen + Poi Arhii Athi Tihs. FE . “irae "und wot

"Mu Rebana. epee Ba BN 1

- lcs | Gadang Ke puri at Kana 4 i Basi hu he : nana Ir Shan i Tialar ~~ ut | — i .

. MEA Damian baper nada an Lp aa hed fedca ae Pe ga

. Bag cork! oe, Laka Lana Mth renal | Pun Rane in Tl tere ~ ier ne Len. AL oe ~ | "

be “bb "hm

Pop Pa on ang ha

Tikar eh, Sapa ita Ph tabn Gan, .

lt Aaa

‘I Li Me '

‘ath “Me Sau San Popout ime or aa Thi theo’ Donen ATi tng Dept Hed

Rea. Kakang Sa Lah Sea ri—atan dasi al Beban fav sita Hid US Ger ate eta

Formulir Permohonan Investasi has a Peed PAT NI Ps | PAI i Lice saree eye at pe ff aGli

‘a ate TAM ate penny Akin ue

PD [in-yal, ROSES aN LTT. a ana . Ne AAN ba

SM tee Sp (1 po ai KA PEN A1 Dil ee Maes ca ebb aE “tan Lan mal Aha aa rap UT re Ya

Mean SE Ta SN LG HAN pam daa Mime is LN ne Cre na BR Rt ee rs Tea meta, Ce aa te disi Dah dest. SIT _ . Faghye ou

A wad

" we eae 1

. Ra 0. bhp , Sie pales

Bail , Ta Po ana ata ee UN ani EN

- bahwa berdasarkan kedua dokumen di atas, terlihat jelas bahwa permintaan dana sebagai UANG MUKA sebesar Rp3.600.000,00 digunakan Kantor Cabang Solo untuk perbaikan kebocoran atap dengan rincian yang sudah tertera pada Formulir Permohonan Investasi;

- bahwa dapat dilihat pada Formulir Permohonan Investasi, biaya uang muka tersebut digunakan untuk pembelian bahan baku sebesar Rp3.300.000,00 dan jasa perbaikan sebesar Rp300.000,00 yang telah dipotong PPh Pasal 21;

- bahwa dengan demikian, atas biaya Uang Muka sebesar Rp3.600.000 untuk perbaikan kebocoran atap yang dicatat pada akun 6.1.02.19.03.001

- Biaya Pemeliharaan & Perbaikan -Partisi/Interior bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

bahwa sampling yang telah Pemohon Banding sampaikan mewakili beberapa transaksi serupa yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding; bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan sampling tambahan untuk transaksi pajak daerah dan reimburstment pegawai:

1) Pajak Daerah pada akun 6.1.02.11.01.001 - BIAYA KEAMANAN LINGKUNGAN sebesar Rp90.000,00 bahwa terdapat biaya retribusi pemeriksaan APAR sebesar Rp90.000 dengan pencatatan dan kwitansi sebagai berikut:

bahwa biaya retribusi pemeriksaan APAR sebesar Rp90.000,00 merupakan pajak daerah dan dibayarkan kepada Pemerintah Kota Makassar sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

2) Reimburstment Pegawai pada akun 6.1.02.15.03.001 - BIAYA KURIR sebesar Rp447.875,00 bahwa terdapat pengiriman dokumen via TIKI sebesar Rp447.875,00 dengan pencatatan dan form permohonan dana sebagai berikut:

bahwa biaya pengiriman dokumen sebesar Rp447.875,00 merupakan reimbursement pegawai dan terdapat form permohonan dana yang telah disetujui manager sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti di atas, transaksi pada klasifikasi Bukan Objek memang bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Dengan demikian klasifikasi Bukan Objek sebesar Rp36.870.255,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan seharusnya dibatalkan;

e) Bukan Objek (sebagian) sebesar Rp129.363.375,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti atas klasifikasi Bukan Objek (sebagian) hanya sebesar Rp24.033.702,00 yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23, sedangkan selisihnya sebesar Rp105.329.673,00 masih dianggap sebagai objek PPh Pasal 23 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa klasifikasi PPN terdapat pada 16 akun berikut:

Biaya yang Biaya yang

No Akun sudah disetujui belum sesuai BAUB disetujui

1.106.01.01.003 (PENDAPATAN BUNGA PEMBIAYAAN YANG DITAN ” 2,604,369 | = | 2,604,369

1.106.01.01.005 (PENDAPATAN BUNGA PEMBIAYAAN YANG DITAN ” (990,521)| —””- | (990,s21)

2.2.04.04.01.002 (HUTANG LAIN2-BUNGA DEALER | (448,650) =| (aages0g)

6.102.01.01.001 |BIAYAPENDIDIKANPELATIHAN | 2,003,500] =| 1,003,500

6.102.07.02.002 (BIAYALEGALISASISURAT | 250,000] 250,000] ——-

61.02.1101.001 (BIAYA KEAMANAN LINGKUNGAN '”””””)”| j”19194631| =| 19,194,631 6102.15.03.001 [BIAYAKURIR, | 2960] | 28,960

6.1.02.19.03.001_|Biaya Pemeliharaan & Perbaikan -Partisi/Interio/ 1,300,000 —”””- | 1,300,000 bahwa terdapat transaksi-transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 23 dan sebagiannya lagi bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Terbanding keliru menganggap terdapat transaksi yang belum dipotong PPh Pasal 23 yang sebenarnya merupakan biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23; bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan sampling atas klasifikasi Bukan Objek (sebagian) pada saat uji bukti dan Terbanding pada Berita Acara Uji Bukti sudah setuju bahwa sampling yang Pemohon Banding sampaikan sudah membuktikan bahwa biaya yang dijadikan objek oleh Terbanding merupakan transaksi Pembelian Barang;

bahwa namun pada akun 6.1.02.19.07.001 - Biaya Pemeliharaan & Perbaikan -Peralatan, Terbanding salah memasukkan angka pada perhitungan Biaya yang sudah disetujui sesuai BAUB sebesar Rp230.000,00 dimana seharusnya Rp250.000,00 sesuai dengan dokumen yang sudah Pemohon Banding sampaikan saat Uji Bukti berikut:

Invoice service AC

Bukti Potong PPh Pasal 23 atas jasa service

Tn Lembar tel utak | Wajib Pajak Ng yess, DEPARTEMEN KEUANGAN REPT BLIK INDONESIA Lembar kes ansak | Kantor Pelwanen ajak

KALA F3 DIREKTORAT JENDERAL PAJAK . . sa

4 "13 i KANTOR FELAVTA‘NA® PAJAK

4 Ea F Aladra Jakarta Selatan

BUKII PE MGOTONGAN PPh PASAL 13

SOMGR: MONO1AT P524M1W15

nama vP: [PI-] TelefIrIsT [elefefefalela] Islal PDT TELITI TA

aamat: Li fe] TefelufafelalsIs| [i fap falefalel dal Iilalet: Isis Ls fale]

, Tarif Lebih Tinggi h - :

: i Jumlah Penghasiae, : Tari! PPh yang Dipotomg

Ng Jenis Penghasiiag 2 100¢(Tdk ber- i

8 Bruto (Rp) Snp) (48) Rp)

3. (rorats ——— ed)

3. |Sewa dau Pengkanlan lain sehubungan dengan

4, Masa Teknik, Jasa Manajetien, asa konsulansi dan Jasa Lain sesuai PACK-214 PAIRS 2008 :

LOSE SE EGS GR 150.000 2,00 7: 2,000 bahwa berdasarkan bukti di atas, biaya yang termasuk objek PPh Pasal 23 hanya sebesar Rp150.000,00, sedangkan biaya sebesar Rp250.000,00 merupakan biaya penambahan freon AC yang bukan merupakan objek PPh

Pasal 23. Sehingga seharusnya biaya yang sudah disetujui sesuai BAUB pada akun 6.1.02.19.07.001 - Biaya Pemeliharaan & Perbaikan -Peralatan seharusnya menjadi Rp250.000,00;

bahwa sampling yang telah Pemohon Banding sampaikan mewakili beberapa transaksi serupa yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding; bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan sampling tambahan untuk transaksi bukan objek sebagian atas biaya kurir:

6.1.02.15.03.01 - BIAYA KURIR sebesar Rp94.900,00 bahwa terdapat pengiriman dokumen via TIKI sebesar Rp94.900,00 dengan pencatatan dan form permohonan dana sebagai berikut:

Form permohonan dana

Lemhar kei aus ; Wajih Pajak jis DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIE INDONESIA IIMpar Ser mitos 1 Banton Pelayanan Pajak ti EA 3 DIREKFORAT JENDERAL PAJAK _ .

4 ian ad KANTOR PELAYANAN PAJAK

1 bsd F Madea Jakanta Selatan

BLKII PEMOTONGAN PPh PASAL 23

NOMOR: M01061ATF:P5243/X1/13 kerap PT Tel PRP Ieleluf Che fe fate [efi PT TTL) semat [sft] Tele (CIelelel Is IrslalulofeIeI Tepe] | lele I Telah fe [ie]

. Tarif Lehih Tinggi . Lamo TH cr

Wa Jenis Penchasilan Jumlah Penghasiao 100s5(Tdk her- Tarif PPh yang Dipotong

Bruto (Ep) SEWP) CH) (Rp

LP Na Ne Du

3 |Sewadan Penghasilan lain sebubungan dencan

6, Masa Tennis, Jasa Manajemen,

Jasa Konsaltansidan Jasa Lain sesuai PALK-244PACK 03 2008 :

bahwa berdasarkan bukti di atas, biaya yang termasuk objek PPh Pasal 23 hanya sebesar Rp80.000,00, sedangkan biaya sebesar Rp6.000,00

merupakan biaya administrasi dan Rp10.500,00 merupakan biaya asuransi perjalanan yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti di atas, transaksi pada klasifikasi Bukan Objek (sebagian) memang bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Dengan demikian klasifikasi Bukan Objek (sebagian) sebesar Rp129.363.375,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan seharusnya dibatalkan;

f) Biaya Amortisasi sebesar Rp57.239.665,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti atas klasifikasi Biaya Amortisasi hanya sebesar Rp52.453.523,00 yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23, sedangkan selisihnya sebesar Rp4.786.142,00 masih dianggap sebagai objek PPh Pasal 23 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa klasifikasi Biaya Amortisasi terdapat pada 5 akun berikut:

Biaya yang Biaya yang

Nama Akun sudah disetujui belum sesuai BAUB disetujui

6.1.02.19.06.001_|Biaya Pemeliharaan & Perbaikan -Komputer| 49,053712| 49053712| =

6.1.02.16.01.001 (BIAYA KEPERLUANKANTOR | 2,244,322] 2.213311] =

6.1.02.14.03.001 [BIAYAFRAMERELAY |S e7| G7 | 0-0

6.1.02.19.07.001 |BiayaPemeliharaan &Perbaikan-Peralatan| 64,145] 64245] = fs Tetal 00 fo 57220665 | 52453,523| 4,786,142 bahwa selisih sebesar Rp4.786.142,00 merupakan biaya amortisasi atas service fee yang merupakan objek PPh Pasal 23 saat pencatatan prepaid pada akun 1.1.11.01.01.099 Biaya Dibayar Dimuka- Lain2. Berikut detail 3 transaksi tersebut:

bahwa ketiga transaksi tersebut merupakan biaya amortisasi di bulan Desember 2015 atas pencatatan beban saat prepaid pada bulan Oktober dan November 2015 dan sudah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23. Berikut pencatatan pada saat prepaid dan perhitungan amortisasi di bulan Desember atas 3 transaksi tersebut:

Pencatatan prepaid di akun 1.1.11.01.01.099 Biaya Dibayar Dimuka- Lain2

toni: 11410187059 BIAYA DIBAYAR DIMUKA-4 ATS? Cunmaicy TOR "Kurs: 2.00]

Bate Tongs Iatehat Mauches fle Vourhers Geseriptian . (ye but a

Perhitungan amortisasi

BN Aa ae lM

MN MN MN Ni tin ia aa Aa ea

PONDCK 2IHANG | 8-Oct-15 (service Fee for Oct-Dec 2015 $ 307,80-PT. Secom Indonesia 1 -0ct-15 31-Dec-15 4.329.121,50 1.443.040,50 2.886.081,00 1.443.040,50 4.329.121,50

3 SURABAYA 10-Nov-15 Iservice Fee for Nov 15-Jan 16 $ 347,20 - PT. Secom indonesia 3 1-Nov-15 I-jan-16 4.815.950,78 1.605.316,93 1.605,316,93 1.605.316,93 3.210,633,85

Na ai an MARS ORA bahwa dapat dilihat berdasarkan pencatatan dan perhitungan amortisasi di atas bahwa:

1. Harga perolehan service fee Oct-Dec 2015 $ 307,80 – PT. Secom Indonesia sebesar Rp4.329.121,50 telah dicatat pada bulan October 2015 dan diamortisasikan selama 3 bulan. Biaya amortisasi di bulan Desember sebesar Rp1.443.040,50;

2. Harga perolehan service fee Nov 15 - Jan 16 $ 375,84 – PT. Secom Indonesia sebesar Rp5.213.353,20 telah dicatat pada bulan November 2015 dan diamortisasikan selama 3 bulan. Biaya amortisasi di bulan Desember sebesar Rp1.737.784,40;

3. Harga perolehan service fee Nov 15 - Jan 16 $ 347,20 – PT. Secom Indonesia sebesar Rp4.815.950,78 telah dicatat pada bulan November 2015 dan diamortisasikan selama 3 bulan. Biaya amortisasi di bulan Desember sebesar Rp1.605.316,93.

bahwa dengan demikian, biaya service fee sebesar Rp4.786.141,83 merupakan biaya amortisasi di bulan Desember 2015 dan bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena jika dilakukan pemotongan kembali, akan terdapat dua kali pemotongan atas objek yang sama;

bahwa sampling yang telah Pemohon Banding sampaikan mewakili beberapa transaksi serupa yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding; bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti di atas, klasifikasi Biaya Amortisasi sebesar Rp4.786.141,83 bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan seharusnya dibatalkan;

bahwa dengan demikian, biaya amortisasi sebesar Rp4.786.141,83 seharusnya dibatalkan;

g) Biaya Lelang (sebagian biaya dicatat di piutang titipan) sebesar Rp(53.124.454,00) bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Terbanding dan Pemohon Banding telah sependapat bahwa klasifikasi Biaya Lelang sebesar Rp(53.124.454,00) bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

h) Koreksi Terbanding atas komisi dealer (Perusahaan) sebesar Rp158.870.407,00 (masa Desember) atau sebesar Rp2.398.936.828,00 (masa Januari-Desember) bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Terbanding dan Pemohon Banding telah sependapat bahwa koreksi pada komisi dealer (Perusahaan) sebesarRp2.398.936.828,00(masaJanuari-Desember)atau Rp158.870.407,00 (Masa Desember 2015) telah dipotong PPh Pasal 23 dapat dikurangkan dalam penghitungan ekualisasi;

3. Putusan Pendukung bahwa Pemohon Banding juga melampirkan putusan Pengadilan Pajak No – 75360/PP/M.XIVB/13/2016 Tahun 2016 dan No - 005476.35/2019/PP/M.XVA Tahun 2021 terkait kesalahan materil di dalam surat ketetapan pajak yang mendukung tanggapan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp1.541.515.945,00 adalah tidak tepat dan oleh karenanya Pemohon Banding mohon agar koreksi tersebut dibatalkan beserta sanksi-sanksi terkait;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.541.515.945,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan oleh para pihak didalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.541.515.945,00 yang berasal dari ekualisasi objek PPh Pasal 23 dengan pembebanan biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan adalah sebagai berikut:

Paga Pan MK Ai LI PA aan . PEATE READ 4

Phin Piss Lapang ape bea

PLAN ADS OS ADSL. PR TH GB LMS beet LA RS

5 LAYS Bh LAI MI rai tan

A LACT BOISE LL AR PAJAK me ota (aan

HO Peta SP LA ETT S LP aia Tap AE

SLA DRIES Seth Oba al LER AR Dt ea tail lbp wnt

A HPAL PERAN ke lA AN LL nail Sada ra

LO BLK UKK ERA KAN NELLA LED La Ala, esai nas Pe

= BISA EL U IN SEST KARYA OWS Dea PN KUN en atLN Ha SS Aa 4

WO BAVYA BABA NG LETAKA MASA tahi op Asano

Pe EA AIGA AT ACS ANTS Litt oi Sa AS Sol | MUG most

TP) LAVA RIE TES PELAN Lom Sa Ce ee ee LI J0 HI a AS

IS BLAS. RULE Ce ee ee | oe re Ta

[4 Stn a Pecne aan 3 Pra ranah Paagie hasan ee PU UP | LS an Vd

PA Biss Pes oa Peradi Keeielanat kate Co ee DI Pet met BN | LC SBS Las

IS isa. Peran chelate. a Poker Boers tc od pdhal BR lm OR

Pe Ahr Pasiuni a Peak Peralatan: Lp | pe Sa AL

[fo Ak Repth Routan Ola Ia tapi [ab rth tins

Iso bean pa ba Pers ad DAK In

MELA PRA AI BELAY ALI han ikal ee le dulu: LA tbat

This Paes Deeb

KI AI tgiea se Tega sai

Daan aie wie hap na Bar ppiear Paribas 3

DWpe licen ka Sea an esek [Pi oa pan La “patang ciewtun Sapa har te RPP Lini

Lapan DB SIN

SQ ch Marsh Kena, Panin (Aan Sha

Al Paik Mica SPP AS rt eS oh coca

Antar Oa sh Pajak ee Sia bahwa Pemohon Banding tidak setuju terdapat kesalahan materi di dalam SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2015 karena terdapat materi ketetapan yang berasal dari transaksi Masa Januari s.d. November 2015, dimana transaksi Januari s.d. November 2015 tersebut tidak termasuk di dalam koreksi fiskal berdasarkan SPHP dan di luar cakupan Masa Pajak yang dimaksud di dalam SKPKB yaitu Desember 2015;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, terbukti Terbanding telah melakukan koreksi berdasarkan ekualisasi atas transaksi bulan Januari sampai dengan Desember 2015 yang kemudian dialokasikan pada Surat Ketetapan Pajak untuk Masa Pajak Desember 2015;

bahwa Pasal 13 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a)”;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak harus memenuhi Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 mengatur:

(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;

(3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pasal 1 angka 10 UU KUP mengatur “Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Terbanding harus memenuhi ketentuan di atas, yaitu menetapkan pajak yang terutang sesuai dengan saat terutang sebagaimana diatur dalam undang-undang;

bahwa Pengadilan Pajak telah memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji kebenaran materi;

bahwa berdasarkan argumentasi, berita acara uji bukti, serta alat bukti yang disampaikan oleh para pihak di dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Rekonsiliasi objek PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Januari-Desember 2015 dengan detail sebagai berikut:

610218 01001|BIAYASEWAMESINFOTOCOY | Usssees| weases| massa) aso)

6.1.02.18.03.001 [BIAYASEWATEMPAT | 5.556] 1s55585| oo sesggo| Vo Geseep| oo o”o””””””——”

6.1.02.17.03.001[BIAVAKONSULTANAUDIT | Se.ge3.ea1 | serseagan| ssaasasan| B3sioa00| oo

6.1.02.17.02.001[BIAVAKONSULTANPAIAK | 177.100.000| 177100000| 166.650.000| 10.450.000/

Lamo | gogo] ease, sao)

6.1.02.02.01.001 JELEKTRONIK 6.105.000 6.105.000 6.105.000

6.102.01.01.001 [BIAVA PENDIDIKAN & PELATIHAN | 84.935.220| 4.935.229 | 92.463.797 | 2ana2| OI

6.1.02.02.02.001[BIAVAPROMOSI &PAMERAN [| 70.325.170| 70225170| 349s2.570| 35372600

6.1.02,08.01,001/BIAYA BARANGCETAKAN ‘| __68336.050 65 338.080| _60.65.880| 86725007

61.02.01.01.002 BIAYA RECRUITMENT KARYAWAN | —-za.aig.o7a] 2a.aig.c7a] a1ae53@[ aga

6.102.101.001 |BIAYA KEAMANAN LINGKUNGAN | __939.075.893 | 939.075.893| 872.058.789| 67.022.108

6.1.02.11.01.002 |BIAYA KEBERSIHAN LINGKUNGAN 20.967.459 20.967.459 18.897.272 2.070.187

Kam ant | mae | amasson| own) semm

Kendaraan Kantor

Lane ana | maaf arm sasa tm)

6.1.02.19.03.001 | . 43.595.709 43.595.709 36.365.121 7.230.588

Partisi/Interior

, IBiaya Pemeliharaan & Perbaikan - ae.

6.1.02.19.07.001 68.856.602 68.856.602 62.292.151 6.564.451

Peralatan

6.1.02.19.06.001 695.957.873 695.957.873 631.248.177 54.709.696

Komputer

6.1.02.16.01.001 (BIAYA KEPERLUAN KANTOR 1.079.003.216 | 2.075.157.991 | 1.996.729.289 78.428.702 |. an diketahui darimana asalnya

6.1.02.14.03.001 (BIAYA FRAME RELAY 662.932.167 801.937.701 731.996.034 69.941.667 | |. . .

diketahui darimana asalnya

Be na aa an

YANG DITANGGUHKAN II

PENDAPATAN BUNGA PEMBIAYAAN

1.1.06.01.01.005 YANG DITANGGUHKAN III 16.606.581

2.2.0404.01.002 HUTANGLAIN2-BUNGADEALER [TT | Gaogos| oo

6.102.07.02.002 (BIAYA LEGALISASI SURAT |” -|oo—— 2 -| ssesoo

Pa Pan | ff rte NA

DIBAYAR-LAIN2

2.2.0499.04.002 HUTANGLAIN2BBN TT 5 asamao

6.1.02.08.01.001 |BIAYA PERJALANAN DINASLUARKOTA [| TT 09.8047

S022001001BIAYA KEPERLUAN DAPUR.o—o 2200

11.10.01.01.001 (PIUTANG LAIN2-PENGURUSANTITPAN | =f sant

6.102.07.01.001JBIAYAPERMIT ft ts2goo

6.1.02.14.01,001[BIAVATELEPON Tatoo f oo”

[| omusesrtenseam | santa) | vate sudah dipotong IAF prota’ lo gearere2| 5730281659] csua78| oo oo”o””——”O”

SPT December cabang 11.049.811

SPT December 325.392.866

336.442.677

Diff SPT vs GL 349.406.601

Reconcile items:

Biaya Beda Waktu 165.478.831

Objek PPh 4(2) 1.546.666

PPN 12.032.264

Bukan Objek 36.870.255

Bukan Objek (sebagian) 129.363.375

Biaya amortisasi 57.239.665 biaya lelang (sebagian biaya dicatat di piutang titipan) (53.124.454)

349.406.602

Selisih (0) bahwa berdasarkan rekonsiliasi tersebut, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan objek PPh Pasal 23 sebagaimana perhitungan menurut Terbanding, namun terdapat beberapa perbedaan;

bahwa Terbanding menyampaikan penghitungan ulang ekualisasi objek PPh Pasal 23 dalam Berita Acara Uji Bukti sebagai berikut:

PT ITC Auto Multifinance

Reconcile Item WHT Art 23 2015

Account Name Menurut

Tenan Ja ama SE

Account No Koreksi Pemerikse | Balance GL Jan- Nov December (setelah UB

BIAYA IKLAN MEDIA CETAK &

sana imam | gamonl simonl aso

Kendaraan Kantor

Ie Moe SEL

6.1.02.19.03.001 ae . 43.595.709 43.595.709 36.365.121 7.230.588 7.230.588

Partisi/Interior

Peralatan

Komputer

An MAN MN NN Be

1.1.06.01.01.003 YANG DITANGGUHKAN II - 79.053.641 79.053.641

PENDAPATAN BUNGA PEMBIAYAAN

Pe el Mg NN ee sscssa

[2.2.04.04.01.002[HUTANGLAIN2-BUNGADEALER | PP Gaos2sn| osasa

[6.1.02.07.02.002[BIAVA LEGALISASISURAT | TT 5595.000] 5.585.000 ee eT a MN DN ee Ms

2.2.08.01.01.008 DIBAYAR-LAIN2 - 136.756.449 136.756.449

[2.2.04.99.04.002[HUTANGLAIN2-BBN | 8.482.400] 18052200)

[6.1.02.03.01.001|BIAYA PERJALANAN DINASLUARKOTA [TB 30.894] 8.309.206

[6.1.02.10.01.001[BIAVA KEPERLUANDAPUR | 332.000] — 38200)

[2.1.10.01.01.001[PIUTANGLAIN2-PENGURUSANTITIPAN [PT sestap| 539.182

[6.1.02.07.01.001L[BIAVA PERMIT PO 18.152.400] 13152400)

[6.1.02.14.0L001[BIAVATELEPON | Poo 5 Sar0000| 3.410.000

Pe en an

Lo ol | mamrmap| oo 5.730.281659 685.849.278 | 685.849.278

SPT December cabang 11.049.811 11.049.811

SPT December 325.392.366 325.392.366

336.442.677 336.442.677

Diff SPT vs GL 349.406.601 349.406.601

Reconcile items:

Timing difference 165.478.831 -

Objek PPh 4(2) 1.546.666 1.546.666

PPN 12.032.264 1.500.000

Nor Objek 36.870.255 4.660.000

Nor Objek (sebagian) 129.363.375 24.033.702

Biaya amortisasi 57.239.665 52.453.523 biaya lelang (sebagian biaya dicatat ci piutang titipan) (53.124.454 (53.124.454)

349.406.602 31.069.437

Selisih (0) 318.337.164 bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Pemohon Banding tidak terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan, sedangkan menurut Terbanding Objek

PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan adalah sebesar Rp318.337.164,00, sehingga menurut Pengadilan Pajak masih terdapat selisih sebesar Rp318.337.164,00 yang masih dipermasalahkan oleh para pihak, atas selisih tersebut Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Selisih ekualisasi karena beda waktu sebesar Rp165.478.831,00

Menurut TerbandingRp0,00

Menurut Pemohon BandingRp165.478.831,00

SelisihRp165.478.831,00 bahwa menurut Pemohon Banding terdapat biaya akrual yang dicatat pada bulan Desember 2015 yang kemudian baru dipotong PPh Pasal 23 pada tahun berikutnya. Terbanding mengenakan biaya akrual tersebut sebagai objek PPh pasal 23 di Masa Desember 2015 yang mana Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 23 di tahun berikutnya;

bahwa Pemohon banding menyampaikan contoh transaksi biaya akrual; bahwa menurut Terbanding berdasarkan data general ledger yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui biaya-biaya yang telah dicatat/diakui oleh Pemohon Banding namun belum dilakukan pembayaran adalah sebesar Rp154.352.456,00. menurut Terbanding, Pemohon Banding telah mengakui atas biaya accrue seharusnya telah terutang PPh Pasal 23 pada saat diakui/dicatat nya biaya tersebut pada bulan Desember 2015, sehingga koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding melakukan koreksi berdasarkan teknik ekualisasi satu tahun yang kemudian diatribusikan ke Masa Pajak Desember 2015;

bahwa berdasarkan rincian GL yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui biaya akrual yang dicatat pada bulan Desember 2015 adalah sebesar Rp154.352.456,00;

bahwa sample dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa biaya akrual yang dicatat Pemohon Banding pada bulan Desember 2015 tersebut telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding berdasarkan teknik ekualisasi tersebut merupakan metode awal yang merupakan analisa dan masih harus didukung dengan bukti yang kompeten;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan selisih ekualisasi karena beda waktu sebesar Rp154.352.456,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Sedangkan atas nilai sebesar Rp11.126.375,00 Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak mempertimbangkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak - Selisih ekualisasi karena beda waktu sebesar Rp165.478.831,00, sebesar Rp11.126.375,00 tetap dipertahankan dan sebesar Rp154.352.456,00 tidak dapat dipertahankan;

2. PPN terutang sebesar Rp10.532.264,00

Menurut TerbandingRp 1.500.000,00

Menurut Pemohon BandingRp12.032.264,00

SelisihRp10.532.264,00 bahwa menurut Pemohon Banding terdapat biaya PPN yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Terbanding keliru menganggap biaya PPN sebagai tambahan objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong, sedangkan biaya PPN bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon banding menyampaikan contoh transaksi biaya PPN; bahwa menurut Terbanding berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding setuju dengan Pemohon Banding terdapat pembayaran PPN yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Namun berdasarkan dokumen bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa

transaksi pembelian Kalender, biaya PPN yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 yang dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.500.000,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding melakukan koreksi berdasarkan teknik ekualisasi satu tahun yang kemudian diatribusikan ke Masa Pajak Desember 2015;

bahwa berdasarkan sample dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui terdapat biaya-biaya yang dicatat oleh Pemohon Banding senilai 110% yang terdiri dari 100% DPP PPN dan 10% PPN sehingga diketahui bahwa nilai PPN 10% yang dilakukan koreksi oleh Terbanding bukan merupakan objek PPh Pasal 23 senilai Rp4.580.000,00 dimana senilai Rp1.500.000,00 telah diakui oleh Terbanding;

bahwa untuk rincian senilai Rp8.952.264,00 bukan merupakan biaya-biaya yang dicatat oleh Pemohon Banding senilai 110% yang terdiri dari 100% DPP PPN dan 10% PPN sehingga argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa nilai tersebut merupakan PPN tidak terbukti;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak mempertimbangkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak - PPN terutang sebesar Rp10.532.264,00, sebesar Rp8.952.264,00 tetap dipertahankan dan sebesar Rp3.080.000,00 tidak dapat dipertahankan;

3. Biaya-biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sebesar Rp32.210.255,00

Menurut TerbandingRp 4.660.000,00

Menurut Pemohon BandingRp36.870.255,00

SelisihRp32.210.255,00 bahwa menurut Pemohon Banding terdapat transaksi pembelian barang yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Apabila Terbanding mengenakan biaya ini sebagai objek PPh pasal 23 di Masa Desember 2015, maka koreksi

tersebut tidak tepat karena biaya tersebut merupakan pembelian barang yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon banding menyampaikan contoh transaksi Biaya-biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berkesimpulan yang terbukti merupakan pembelian barang adalah sebesar Rp4.660.000,00 dan sisanya sebesar Rp32.210.255,00 merupakan biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23; bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding melakukan koreksi berdasarkan teknik ekualisasi satu tahun yang kemudian diatribusikan ke Masa Pajak Desember 2015;

bahwa berdasarkan rincian GL dan sample dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui terdapat biaya-biaya pembelian barang dan bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding berdasarkan teknik ekualisasi tersebut merupakan metode awal yang merupakan analisa dan masih harus didukung dengan bukti yang kompeten;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak - Biaya-biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sebesar Rp32.210.255,00 tidak dapat dipertahankan;

4. Pembayaran yang merupakan objek PPh Pasal 23 dan sebagian bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sebesar Rp105.329.673,00

Menurut TerbandingRp 24.033.702,00

Menurut Pemohon BandingRp129.363.375,00

SelisihRp105.329.673,00 bahwa menurut Pemohon Banding terdapat transaksi-transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 23 dan sebagiannya lagi bukan merupakan objek

PPh Pasal 23. Terbanding keliru menganggap terdapat transaksi yang belum dipotong PPh Pasal 23 yang sebenarnya merupakan biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon banding menyampaikan contoh transaksi biaya keperluan kantor, biaya sewa kantor, biaya ;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa dari biaya sebesar Rp129.363.375,00 yang menurut Pemohon Banding bukan termasuk objek pajak, yang dapat dibuktikan bahwa biaya yang nyata-nyata bukan merupakan objek PPh Pasal 23 adalahsebesar Rp24.033.702,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding melakukan koreksi berdasarkan teknik ekualisasi satu tahun yang kemudian diatribusikan ke Masa Pajak Desember 2015;

bahwa berdasarkan sample dokumen yang disampaikan oleh Pemohon banding diketahui terdapat biaya-biaya yang dalam satu tagihan tersebut terdapat objek PPh Pasal 23 yang telah dipotong oleh Pemohon Banding dan terdapat biaya yang bukan termasuk objek PPh Pasal 23;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding berdasarkan teknik ekualisasi tersebut merupakan metode awal yang merupakan analisa dan masih harus didukung dengan bukti yang kompeten;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak - Pembayaran yang merupakan objek PPh Pasal 23 dan sebagian bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sebesar Rp105.329.673,00 tidak dapat dipertahankan;

5. Biaya amortisasi sebesar Rp4.786.142,00

Menurut TerbandingRp52.453.523,00

Menurut Pemohon BandingRp57.239.665,00

SelisihRp 4.786.142,00

bahwa menurut Pemohon Banding dalam sebagian pencatatannya, mencatat biaya dalam akun prepaid. Kemudian pada setiap bulan, Pemohon Banding mencatat biaya amortisasinya. Sehingga biaya tersebut sudah dibayar dan dipotong PPh pada saat mencatat prepaid. Terbanding keliru menganggap biaya tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 yang sebenarnya merupakan biaya amortisasi di bulan Desember 2015;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan contoh transaksi akun biaya amortisasi;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berkesimpulan bahwa Biaya amortisasi yang bukan objek PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp52.453.523,00 dan selisih sebesar Rp4.786.142,00 merupakan biaya service fee yang merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding melakukan koreksi berdasarkan teknik ekualisasi satu tahun yang kemudian diatribusikan ke Masa Pajak Desember 2015;

bahwa berdasarkan rincian GL yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa Biaya amortisasi adalah sebesar Rp52.453.523,00 dan sebesar Rp4.786.142,00 bukan merupakan bagian dari biaya amortisasi; bahwa atas koreksi Terbanding senilai Rp4.786.142,00 terbukti merupakan biaya service fee, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat biaya tersebut merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan argumentasinya bahwa biaya service fee sebesar Rp4.786.142,00 merupakan biaya amortisasi yang telah dipotong PPh Pasal 23 dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak tidak mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak - Biaya amortisasi sebesar Rp4.786.142,00 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Desember 2015 adalah sebesar Rp72.532.162,00;

bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh mengatur bahwa “Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21”;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat atas objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Desember 2015 telah dikoreksi oleh Terbanding pada Surat Ketetapan Pajak dimana telah diatribusikan pada objek pajak PPh Pasal 23 berupa jasa konstruksi, sehingga Pengadilan Pajak menetapkan tarif PPh Pasal 23 sebesar 2% sesuai ketentuan di atas;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, atas koreksi Terbanding atas DasarPengenaanPajaksebesarRp1.541.515.945,00,sebesar Rp1.468.983.783,00 tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan sebesar Rp72.532.162,00 tetap dipertahankan karena merupakan objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2015 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya";

bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU KUP mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa”;

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU "KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal- hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban”;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.541.515.945,00 yang berasal dari ekualisasi objek PPh Pasal 23 dengan pembebanan biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan adalah sebagai berikut: Paga Pan MK Ai LI PA aan . PEATE READ 4

Phin Piss Lapang ape bea

PLAN ADS OS ADSL. PR TH Dee | LA RS

5 LAYS Bh LAI LAN DA KUP Manna aan | tan

A LACT BOISE LL AR PAJAK me ota (aan

HO Peta SP LA ETT S LP aia Tap AE

SLAC ERIS Seth OD we SD AL ART Dt ea tail lbp wnt a HPAL PERAN ke M4 MERAS LL nail Sada ra

LO BLK UR ERA KA AL PRL KELAS Ala, esai nas Pe

= BLS EL RL NE KARL AY AWS Dea PN KUN en atLN Ha SS Aa 4

WSEAS BOB SOE LARA i re op Asano

Pe AUS BILLA MTA MA LES Sa AS Sol | MUG most

Pl LAC. REM EES LASS Li Sob Ma Ce ee ee LI J0 HI a AS

I> BAT. ALEGRE Ce ee ee | oe re Ta

130 Saw a Pesne aan & Peisiokea Paagie hasan ee PU UP | LS an Vd

P40 Bap Per blu a Peras Keeielanaan kate Co ee DI Pet met BN | LC SBS Las

PS Tew. Peran aan Poker sapa Ia LL pdhal BR Tam OR

Pe Bia Pera Laman Peak Peralatan: Lp | da Sa AL

[fo Ak Repth Routan Ola Ia tapi [ab rth tins

Iso bean pa ba Pers ad DAK In

MELA PRA AI BELAY ALI han ikal ee le dulu: LA tbat

This Paes Deeb

KI AI tgiea se Tega sai

Daan aie wie hap na Bar ppiear Paribas 3

DWpe licen ka Sea an esek [Pi oa pan La “patang ciewtun Sapa har te RPP Lini

Lapan DB SIN

SQ ch Marsh Kena, Panin (Aan Sha

Al Paik Mica SPP AS rt eS oh coca

Antar Oa sh Pajak ee Sia

bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Tim Peneliti Keberatan, diketahui data trial balance Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Sbpeh Pa ae merural Pamerkan: Ban DERE EE "Ba 533 “EB Das getas Usporcp SL non

BOBMYA Sd MEDIA CETAK & ELEKT ak « BE: PALA Dp Ja Ja EWE NG ON .

2 STA POM & FAR LN DAA KE ERA MO 922.172 TD3257 | 95.572 300

FA RESI BET rye aia, PE EN be Aa BEA 425 728

Do SAYA BARANG De AKAK PRE ef 354.050 80.332 JEL $572 508 “3 Daya “ane drain 6 Sae hac Fersi enor B02 19.54.00° 2 aa 438 reed re

Th Sang Mame ngan 8 Parag ka" Kendar2an sartor Lo PE US TE G57 TT 258. R3 VTP EGE EG TAS

"BT ayo Mave dan & “ane has Komouter Btls iS an ecb Sot S75 Ber Gi7 57S KU IEEE

"l Daya Mane-nawdar & Pegs koe Feralas Bs Chat? got 63 Sale 58,2568 302 GEA 351

Sang dea Perasaan) 2 FFE 330825 “> BRYA RAN RELAY BII Pa Kan Si BEAT

Jemia" TA TR ISD ETE TTS Beanie

Sojec OP ab oe B97 Ja eng 2 Desemaer 2775 Eis Ka 328 anjar OP es Se SPT Desember 5 Sena SET

Be 2 cole. F094 Sst "SEAR bahwa daftar rekonsiliasi yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses uji bukti adalah sebagai berikut:

Saopisoncorjamsasemm MSNTOTOCOT |) Uasoss) uesocs) menga) maser) oo

61021803001 |BIAYA SEWATEMPAT |. 555.556| oo 1585556| — sesggo| oo Gesses| oo”

6.1.02.17.03.001 [BIAYAKONSULTAN AUDIT. | Sn.96a.931 | satges.oa1| osssasas31| aso; oo

6.1.02.17.02.001 [BIAVAKONSULTAN Palak | 177.100.000| 177.100000/ 166.650.000| 104sa00| oo a | amal sal asal

6.1.02.02.01.001 (ELEKTRONIK 6.105.000 6.105.000 6.105.000

61020101001 JBIAYA PENDIDIKAN PELATIHAN | 8.935.229 | s.935.229| oseneaz97| arias]

6.1.02.02.02.001 [BIAYA PROMOSI BPAMERAN | 70325170| 70325.170| 3sso570| 35.37.60] oo

6.1.02.09.01.001 BIAYA BARANGCETAKAN | 5.338.050 65.338050/ cosessso| ner2so| oo”

6.1.02.01.01.002 (BIAYA RECRUITMENT KARYAWAN | a2.49.074 | 22419078| 2.995.349] 423725]

6.1,02.11.01.001 [BIAYAKEAMANANLINGKUNGAN ”)” |”) 539075893| 939075893] 872.053.789| 72214] oo”

6.1.02.15.03.001 [BAYAKURIR | t.60n.681 | 161.601.6861 153.405.2186] Bi9648s| oo”

6.1.02.11.01.002 BIAYA KEBERSIHAN LINGKUNGAN | 20.967.459 | 2os67459| —18.897.272| 207017| oo ee amal

Kendaraan Kantor ee en

Partisi/Inte io-

Pe nenen

Peralatan

Ia ee | sre esses) onze] sme]

6.1.02.19.06.001 685.957.873 685.957.873 631.218.177 | 51.709.696

Komputer

>> angka pemeriksa tidak

6.1.02.16.01.001 (BIAYA KEPERLUAN KANTOR 1.079.003.216 | 2.075.157.991 | 1.996.729.289 | 78.428.701 a diketahui darimane asalnya

6.1.02.14.03.001 (BIAYA FRAME RELAY 662.932.167 801.937.701 731.996.034 | 695.041.667 | ,. ag diketahui darimane asalnya cone na

YANG DITANGGUHKAN II

Pe Mg An

1.1.06.01.01,005 YANG DITANGGUHKAN III 16.606.581

2.2.04.04.01.002 [FUTANGLAIN2-BUNGADEALER || Gaggasn

6.1,02.07.02.002BiAYALEGAUSASISURAT | | Ss

220608 ea NN DN 88H

DIBAYAR-LAIN 2

2.2.08,99.04,002 [FUTANGLAINZBEN FP aap

6.1.02.08.01.001 (BIAYA PERJALANAN DINAS LUARKOTA | |) =| s30080

610210.01001 [piavAKePenuANDAPUR | -| | 3000

11.1001.01001 (PIUTANG LAIN2-PENGURUSANTMIPAN |) | sam

Gi02g7.01001|Biavaptait | ats

61021401001 /BIAYATELEPON | af femicesertevsmms | eames | cg komisi dealer Perusahaan) 2.398.936.823 .

sucah disotong IAF otal monte | | 5.730.281.6859] cesaan20| oo”

SPT December cabang 11.049.811

SPT December 325.392.866

336.442.677

Diff SPT vs GL 349.406.601

Reconcile items:

Biaya Beca Waxtu 165.478.831

Objek PPh 4/2) 1.546.666

PPN 12.032.264

Bukan Objek 36.870.255

Bukan Objek (sebagian) 120.363.375

Biaya amort sasi 57.239.665 biaya lelang (sebag'an biaya dicatat di piutang t'tipan) (53.124.454)

349,406.602

Selisih (0) bahwa berdasarkan daftar rekonsiliasi objek PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Banding menjelaskan bahwa

terdapat penyesuaian-penyesuaian yang menyebabkan terjadinya selisih objek PPh Pasal 23 menurut General Ledger dengan Objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23. Perbedaan tersebut berasal dari: Timing difference 165.478.831

Objek PPh 4(2) 1.546.666

PPN 12.032.264

Non Objek 36.870.255

Non Objek (sebagian) 129.363.375

Biaya amortisasi 57.239.665 biaya lelang (sebagian biaya dicatat di piutang titipan) (53.124.454) bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen-dokumen bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

j. Selisih ekualisasi karena beda waktu Rp165.478.831,00

- bahwa berdasarkan data general ledger yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui biaya-biaya yang telah dicatat/diakui oleh Pemohon Banding namun belum dilakukan pembayaran adalah sebesar Rp154.352.456 dengan perincian sebagai berikut:

toa Mapping | Date | | Coy/ere| Bath | Voucher | Description | Batance

6.1.02.14.03.001 BIAYA FRAME RELAY 31 Dec 15| December (IAk/904 JACCI.CB.5/0fACC.OPtX/GBO JMG Accrue Biaya IP VPN Telkom Desember 2015 4.950.000

6.1.02.14.03.001 BIAYA FRAME RELAY 31-Dec-15| December |IAF/906 JACCT.CB.5/0fACC.OPEX/I BO-Accrue Biaya IP VPN Telkom Desember 2015 4.950.000

6.1.02.14.03.001 BIAYA FRAME RELAY 31-Dec-15| December JIAF/901 JACCT.CB.5/01ACC.OPEX/I BO-TNG- Accrue Biaya IP VPN Telkom Desember 2015 3.007.400

6.1.02.18.01.001 BIAYA SEWA MESIN FOTOCOPY 31 Dec 15| December |IAk/913 |ACC1.CB.5/0{ ACC.OPEX/QBO Aceruc Biaya Sewa Mesin kotocopy Desember 2015 550.000

6.1.02.18.01.001 BIAYA SEWA MESIN FOTOCOPY 31 Dec 15| December |IAk/914 JACCI.CB.5/0f(ACC.OPEX/IBO Accruc Biaya Sewa Mesin kotocopy Desember 2015 550.000

6.1.02.18.01.001 BIAYA SEWA MESIN FOTOCOPY 31-Dec-15| December |IAF/901 JACCT.CB.5/0fACC.OPEX/I BO-TNG-Accrue Biaya Sewa Mesin Fotocopy Desember 2015 500.000

6.1.02.16.01.001 BIAYA KEPERLUAN KANTOR 31-Dec-15| December |IAF/907_|ACCT.CB.5/0[ ACC.OPEX/Q BO-Kurang Accrue Biaya Pemakaian Mesin Fotocopy Oktobe 250

154.352.436

- bahwa berdasarkan hal tersebut terbukti bahwa penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan terdapat biaya accrue (time different) sebesar Rp165.478.831,00 tidak terbukti;

- bahwa biaya accrue sebesar Rp165.478.831,00 berdasarkan general ledger yang disampaikan sendiri oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa pencatatan/pengakuan biaya tersebut dilakukan pada bulan Desember 2015;

- bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 dan Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2010 diatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah. Subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas: 1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan 2. Imbalan sehubungan dengan jasa Teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

- bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa atas biaya yang sudah dicatat/diakui oleh Pemohon Banding pada bulan Desember 2015 tersebut sudah terutang PPh Pasal 23 di bulan Desember 2015. Bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui atas Biaya accrue bulan Desember 2015 sebesar Rp20.020.000,00 telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 pada bulan yang sama dengan diakuinya biaya (Desember 2015) sebagai berikut:

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah mengakui atas biaya accrue seharusnya telah terutang PPh Pasal 23 pada saat diakui/dicatat nya biaya tersebut pada bulan Desember 2015;

- bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

k. Terdapat biaya yang telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.546.606,00

- bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa terdapat biaya accrue atas sewa deposit box sebesar Rp880.000,00 yang telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2). Bahwa berdasarkan pencatatan pada general ledger yang disampaikan Pemohon Banding diketahui atas biaya yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) adalah sebagai berikut:

6.1.03.02,02,001 BIAYA AMORTISASI SEWA GEDUK 30/11/2015 Novemoes IAF/909 ACCT.CB.5/0 ACC. OPEX/C BO-Acc“ue Biaya Sewa Ruang & Pe ay mgarian BPKB Novem 5,830,000 - 5,830,000

6.1.03.02.02.001 BIAYA AMGRTISASI SEWA GEDUN 30/11/2015 Novenoe IAF/911 ACCT.CB.5/O ACC.OPEX/C BO-Accrue Biaya Sewa Ruang & Peva atan Furn'ture Bal’ «pap: 2.145.000 - 2.145.000

6.1.03.02.02.001 BIAYA AMORTISASI SEWA GEDUN 30/11/2015 Nove nse” IAF/905 ACCT.CB.3/0( ACC.OPEX/C BO-Accrue Biaya Sewa Ruang & Pe vy moanan BPKB Novemb: 4,620.000 : 1.620.000

- bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah disampaikan Pemohon Banding, Terbanding setuju bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan telah dilakukan pemotongan/pemungutan sesuai ketentuan yang berlaku;

l. Terdapat PPN terutang sebesar Rp12.032.264,00 yang dijadikan objek PPh Pasal 23 oleh Terbanding

- bahwa Pemohon Banding menjelaskan, terdapat pembayaran PPN sebesar Rp12.032.264,00 yang oleh Terbanding dijadikan objek PPh Pasal 23;

- bahwa berdasarkan pencatatan pada General Ledger, dokumen pendukung dan penjelasan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa biaya yang merupakan pembayaran PPN adalah Rp12.032.264,00 sebagai berikut:

po same) po 4 856.000 um sm

2.2.08.01.61.008 BIAYA LAIN LAIN YANG MASIHKA 11/12/2015 Dece aer | IAF / 9G1 |EDB #000133EDB / 00064480 Biaya IP VPN al. Nov "15 4.950.000 57.234.000 152.284.000)

PT 950.600

2.2.08.01.01.008 BIAYA LAIN-LAIN YANG MASIIILA 11/12/2015 Dece Tae" | IAF / $08 JEDB / 000078 DB / 00001q50-Biaya IP VPN al. ov 15 4.950.000 4.950.000 po 60.000 po 60.00] po 4.860.000 po 485.520 po 8107.40 po 82007 400 po sc

6.1.02.16.01.001 BIAYA KEPERLUAN KANTOR 11 Dec 15 Deceroor |IAF/999 |ODB/000052 JODB/000139IT B aya Langganan Recorcs Manage ment al. Des 2015 1.040.040 PN 963.000 77,040,

6.1.02.16.01.001 BIAYA KEPERLUAN KANTOR 15 Dec 15 Dece race JIAF/999 |ODB/000118|ODB/00017 GA Biaya Ass p Manage ne at 234 box Per ote O1 31/12/15 906.001 338.890 67.111

2.2.08.01.01.008 BIAYA LAIN LAIN YANG MASIHFA 16/12/2015 Dece Toes | IAF / 913 |EDB /000142F D8 / 00N03YBO By sowa rres n foto coay Julan November 2015 540.000 540.600

6.1.02.16.01.001 BIAYA KEPERLUAN KANTOR 17-Dec-15 Dece toe JIAF/S04 |EDB/000247 JEDBF000080/BO-By Avsio Mao PK Per oce 1-30 Nov'15 153.590 176.250 14.340 po 000 po son) po mon)

80.000 ee ee)

P8260 pot 778

2.2.08.01.01.008 BIAYA LAIN-LAIN YANG MASIHITA 04/12/2015 Dece Tae | IAF / 907 |EDB / 00003SFDB / 00000450 - By sewa Mes'n ft Copy Nov 2015 { 9ajax) 11.250 - 11.250

2.2.08.01.01.008 BIAYA LAIN LAIN YANG MASIHFA 17/12/2015 Decerao" | IAF / 910 JEDB / 600132E0B/ 000014B0 Pajak By Sewa Mosi3 Fotocopy Bln Nove rae 15 10.000 10.600

2.2.08.01.61.008 BIAYA LAIN LAIN YANG MASIHFA 16/12/2015 Decerr aer | IAF / 913 |EDB /000142F DB / 000631180 Pp3 Pasa 23 (25) Biaya oe maka an & sewa fotoc 16.000 506.600 (490.600) po 00)

2.2.08.01.01.008 BIAYA LAIN LAIN YANG MASIHI-A 30/12/2015 Dece Toe | IAF / 903 |EDB #000318EDB / 000074B0 PPt! 2% siaya fotocopy au an ov 2015 4.500 4.500

Lo ss)

132 354. 994 120.322.640 12.032.264

- bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding setuju dengan Pemohon Banding terdapat pembayaran PPN yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Namun berdasarkan dokumen bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa transaksi pembelian Kalender, biaya PPN yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 yang dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.500.000,00. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat yang termasuk biaya PPN yang bukan objek PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp1.500.000,00 sebesar Rp10.532.264,00 merupakan objek PPh Pasal 23 (lampiran excel Rekon PPh 23 IAF “PPN”);

m.Terdapat biaya-biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sebesar

Rp36.870.255,00

- bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan adanya biaya yang merupakan bukan objek PPh Pasal 23 karena biaya tersebut dikeluarkan dalam rangka pembelian barang yaitu:

 Pembelian ban sebesar Rp4.000.000,00 bahwa berdasarkan penelitian terhadap general ledger yang disampaikan Pemohon Banding, biaya yang dimaksud adalah sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan,

Terbanding setuju atas pembelian Ban tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

- bahwa terdapat pembelian bahan dalam rangka perbaikan atap Rp3.600.000,00 sebagai berikut:

(| Ming |e | bine "

61021908001 Biaya Pemeliharaan & Perbaikan 1-0 December 66 ADR/000219 |ADR/OOOONA BO-UM Perbaikan Atap Teras Depan Bocor Atap Ruang 3,600,000

6102193001 Biaya Pemeliharaan & Perbaikan ie December (AE E08/000085 |EDB/000028|BO - By Perbaikan Atao Blafan Ruangan BH 1500000

 bahwa atas transaksi tersebut Pemohon Banding memberikan bukti berupa dokumen internal permintaan dana sebagai berikut:

cr? ns i nata en bon

Latalang Penta tame gr those pee

Sada Boe rt an '

Ata Peat Po, ba te ATED lid ta Mi a ne) dv Drew: ana

‘ tea! Genta tapa pat en ung web Pale er

+ weaker Ves . a .

L. na . 2

J [Fett ach oe. . . i

Penta a i

PT Maer bed ren ae KA Na PN Pa TAN PAN cath ee

1 “5 . a. - -- pee 2» — fen, Pea bere rank pce st antar , .

ee Ue a aa karir th “pr bo na

Lai nee na - ts nob Lara Pom Te PA

Bee Mata oa Be ce ad Pa ak pn het FA Copa Va

ay: Aa een ee ee KELAPA

5 l ia pening Woe Dera PN AN HN AAA

4a PAM va Ka ™ Ls teed ney Merta ou

Win mo mals Wooo mae pr Tt rp ta eta ar’ Tellin hee Maik sep cw ee

' vate out "otk Boi MAN na ta ce

-.1 . ae . — eee eee . Pi — — .

due dah drt ole . Lo Fine i | ,

, 2. ye i

Ka eng Sae bara

. "atm ~ ma I pena ala + en ban aki Nan _ PA ,

 bahwa dari dokumen tersebut dapat diketahui bahwa pengajuan dana dimaksudkan untuk pembayaran uang muka perbaikan atap bocor pada Kantor Cabang Solo. Meskipun dalam dokumen lain Pemohon Banding menjelaskan terdapat pembelian atap sebesar Rp3.600.000,00, namun berdasarkan dokumen tersebut pembelian atap berjumlah Rp3.300.000,00. Disamping itu Pemohon Banding tidak memberikan dokumen lain berupa bukti pembayaran atas pembelian atap sehingga Terbanding berpendapat atas biaya sebesar Rp3.600.000,00 merupakan pembayaran uang muka jasa perbaikan atap sehingga merupakan objek PPh Pasal 23;

- bahwa terdapat pengeluaran untuk pembelian Box MMI sebesar Rp660.000,00

 bahwa atas penjelasan tersebut Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa invoice pembelian Box MMI sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan bukti tersebut, Terbanding sependapat dengan

Pemohon Banding atas pembelian Box MMI bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

- bahwa biaya-biaya yang merupakan pembelian barang berdasarkan penjelasan dan pencatatan pada general ledger Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

6.1.02.11.02.001 BIAYA KEAMANAN UNGKUNGAN| 02-Dec-25] December IAF/913 PCT/990017 RPC/000003 BO-By jaga mim dan <ebersifar bu ari Novernber 2015 253, 300

6.1.02.11.02.002 BIAYA KEBERSIHAN LINGKUNGAN| 01-Dec-25] December IAF /910 PCT/990007 RPC/000003 BO-luran Kebersihiari Bir Desember 2015 250, 200

6.1.02.15.03.001 BIAYA KURIR 31-Dec-25] December JIAF/312 Jacet.cb.5/ofacc.OPEX/IBO-Acwue By Pengir' man Bln Des' 15 245,800

6.1.02.01.02.001 BIAYA FENDIDIKAN & PELATIHAN| 29-Dec-25| December |IAF/999 _|ODB/000230 |ODB/000337.B0-Alokasi HO - Pemaelian Snack Makanan untuk training col 235,000

6.1.02.11.01.002 BIAYA KEBERSIHAN UNGKUNGAN| 17-Dec-15| December (IAF/906 |PCT/990187 (RPC/000026/BO-By pembelian plastik sampah RI XC

6.1.02.19.07.001 Biaya Pemeliharaan & Perbaikan| 17-Dec-25| December (IAF/913 (PCT/990167 (RPC/000013/BO-By pernbelian solar u/gerset 83.000

6.1.02.19.07.091 (Biaya Pemeliharaan & Perbaikan| 12-Dec-15| December (IAF/913 |PCT/30G100 (RPC/000010/BO-By pembelian sol ar u/ger set 82.200

6.1.02.19.07.001 Biaya Feneliharaan & Perbaikan | 08-Dec-25| December |IAF/913_|PCT/300065 [RPC/000008/BO-By pembelian solar u/ger set 82.900

5.1.02.15.05.001 (BIAYA KURIR 30-Dec-15| December JIAF/911 JEDR/ 000032 JEDB/000013|RO-Ry Kirim BPKB IAF Balikpapan <e Makassar Tgl 16 33.873

6.1.02.15.03.001 | RIAYA KURIR 03-Dec- 15] December JIAF/911 JEDR/ 000029 |FDR/O00002|RO-Ry Kirim BPKR IAF Ralikpapan «e HO Tgl 18-12-15 33.875

5.1.02.15.05.001 (BIAYA KURIR 02-Dec-15| December JIAF/910 [EDB/ 000015 JEDB/000003|RO-By Kirim Dokumen IAF Samarinda ke HO Tgl 17-21- 25.003

5.1.02.1).0:.002 (RIAYA KFRERSIHAN LINGKLNGAN| 03-Dec-15| December Jiar/503 JPcT/000082 (RP C/00000ARO-Ry pembelian Raygon 25.90.)

5,1.02.16.01.001 (BIAYA KEPERLUAN KAN TOR D1-Dec-15| December JIAF/303 [EDR/ 000023 (EDB/000001/RO-BRy pembelian amplop coklat uk 1/2 Folio 23,50)

85.1.02.11.01.002 (BIAYA KEBERSIHAN LINGKLN GAN | 21-Dec-15| December [IAF /904_ JPCT/000312 (RPC/000025/RO-IMG-Pambelian Kresek Merak Untuk Sampah 14,002

6.1.02.16.02.001 (BIAYA KEPERLUAK KANTOR 21-Dec-15| December JIAF/907 JPCR/ 000175 (PCR/000006|RO - By beli batera #VALUE!

36.861.755

- bahwa dari jumlah biaya pembelian barang sebesar Rp36.870.255,00, Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung berupa bukti pengeluaran/invoice atas pembelian barang sejumlah Rp4.660.000,00 yaitu pembelian ban dan Box MMI;

- bahwa berdasarkan data dan bukti – bukti tersebut diatas, Terbanding berpendapat dari biaya sebesar Rp36.870.255,00 yang terbukti merupakan pembelian barang adalah sebesar Rp4.660.000,00 dan sisanya sebesar Rp32.210.255,00 merupakan biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23;

n. Terdapat pembayaran yang merupakan objek PPh Pasal 23 dan Sebagian bukan merupakan objek PPh Pasal 23

- bahwa Pemohon Banding menjelaskan terdapat pengeluaran/pembayaran dimana terdapat objek dan bukan objek PPh Pasal 23 sebesar Rp129.363.375,00

- bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap pencatatan pada general ledger Pemohon Banding, diketahui biaya-biaya tersebut adalah sebagai berikut:

toa Mapping — | Late || oye | Bath | Voucher | Description | Balance 6102 16.01 On BIATA KERERLUANKANTOR 23Dec15| December IAF S929 [COB A000 30 JOO 00053964 Bi aya Jasa Ob, Messenger & Receptionist Period: 10 2400.255,000 291.734 23923 501 8102 11 OLUO1 (BIAYA KEAMANAN LIN SE UN EN Ser 1S| December (IS F/S03 [EOB/O00340 [EDP 000050 |B O- Bi aya Jasa Security Penode LAM ow-15Ges 2015 Ba 636,00 Ao ara 2013 654 ee So

——— asal ee al mansnimuanjssartatan | tiebeas] teromber [aris abe om fete mono ceten Zt Parman Pak Rela hep SERI sama ee ees

178 OP S67, 50 48 S84 Yan 129 363 575

bahwa dari total biaya yang terdapat objek PPh Pasal 23 (Sebagian) sebesar Rp129.363.375,00 sebagaimana disampaikan Pemohon Banding sebesar Rp129.363.375,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

- bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen sampling yang salah satunya menjelaskan bahwa dalam akun Biaya Keperluan Kantor, terdapat biaya jasa outsourcing resepsionis dan OB sebesar Rp9.417.336,00 yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

a ah RT ui ise

‘ote Soman tor SORE 15

. TOUT AUT MA Nee a SA AE aa an Arsa Pata bahwa dalam transaksi biaya jasa outsourcing resepsionis dan OB terdapat total tagihan sebesar Rp10.340.235,00 yang terdiri dari biaya jasa resepsionis & OB, biaya management fee, dan pemotongan PPh Pasal 23. Atas biaya management fee sebesar Rp941.734,00 merupakan komponen objek PPh Pasal 23 dan telah dipotong PPh Pasal 23 dengan nomor bukti potong 000109/IAF/Ps23/XII/15. Sehingga, biaya yang tersisa yaitu biaya gaji outsourcing resepsionis dan OB sebesar Rp9.417.336,00 yang bukan merupakan komponen objek PPh Pasal 23;

- bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding berupa bukti kuitansi pembayaran, invoice dan bukti potong PPh Pasal 23, Terbanding berpendapat bahwa dari biaya sebesar Rp129.363.375,00 yang menurut Pemohon Banding bukan termasuk objek pajak, yang dapat dibuktikan bahwa biaya yang nyata-nyata bukan merupakan objek PPh Pasal 23 adalahsebesar Rp24.033.702,00 sebagai berikut:

Jumlah menurut PB yang bukan merupakan obyek PPh Pasal 23 (sebagian) 129.363.375

Jumlah yang bukan obyek PPh Pasal 23 yang dapat dibuktikan PB :

- Biaya resepsionis 9.417.336

Biaya OB 5.102.922

Sewa Fotocopy 385.182

Biaya lain-lain security 2.855.422

Biaya perijinan reklame 2.201.400

Hutang BBN 1.612.000

BBN a.n Sugiharto 834.900 keperluan kantor/mesin 104.500

Perjalanan dinas 810.040 legalisasi surat 250.000

Pemeliharaan, perbaikan 230.000 service mobil 230.000

Jumlah Biaya bukan obyek yang dapat dibuktikan 24.033.702

Jumlah Biaya bukan obyek yang tidak dapat dibuktikan 105.329.673 o. Terdapat biaya amortisasi sebesar Rp3.335.901,00

- bahwa Pemohon Banding dalam sebagian pencatatannya, mencatat biaya dalam akun prepaid. Kemudian pada setiap bulan, Pemohon Banding mencatat biaya amortisasinya. Sehingga biaya tersebut sudah dibayar dan dipotong PPh pada saat mencatat prepaid;

- bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung berupa pencatatan dalam general ledger, perhitungan amortisasi, invoice, bukti pengeluaran dan bukti potong PPh Pasal 23;

- bahwa Terbanding sepakat dengan pendapat Pemohon Banding bahwa biaya amortisasi bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

- bahwa berdasarkan pencatatan dalam general ledger yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa terdapat perbedaan nilai biaya amortisasi sebagai berikut:

oa Mapping —— | ate || covftre| Bath | Voucher | Description Balance

6.1.02.16.01.001 BIAYA KEPERLUAN KANTOR 31-Dec-15| December |iAr/901 (TEMPLATECB|T-BDDLL/00(BO-Amortisasi Biaya Relokasi Camera CCTV Pondok Des 2014 184.663

5.1.02.16.01.001 BIAYA KEPERLUAN KANTOR 31-Dec-15| December |IAF/901 (TEMPLATECBIT-BDDLL/00(BO- Amortisasi kompensasi rekondisi gedung Pondo Des 201] 184.583

6.1.02.15.01.001 BIAYA KEPERLUAN KANTOR 31-Dec-15| December JIAF/902 |TEMPLATECBIT-BDDLL/00(BO-Amortisasi Biaya Relokasi Camera CCTV Bekasi Des 2015 131.672

6.1.02.16.01.001 BIAYA KEPERLUAN KANTOR 31-Dec-15| December |IAF/903 (TEMPLATECB|T-BDDLL/00(BO-Amortisasi Biaya Relokasi peralatan kantor Des 2015 — 97.458

6.1.02.16.01.001 BIAYA KEPERLUAN KANTOR 31-Dec-15| December |IAF/903 (TEMPLATECB|T-BDDLL/00(BO-Amortisasi Biaya Pindah Ruko Bandung Des 2015 92.593

6.1.02.14.03.001 RIAYA FRAME RELAY 31-Dec-15| December |IAF/903_[TEMPLATECB|T-BDDLL/00qBO-Amortisasi Biaya Frame Relay Des 2015 91.667

6.1.02.11.01.001 BIAYA KEAMANAN LINGKUNGAN| 31-Dec-15| December |IAF/902_|TEMPLATECB|T-BDDLL/00(BO-Amortisasi Security service Alarm Fee Des 2015 73.085

Biaya yang tidak termasuk biaya amortisasi

[| oa Mapping | Date | | coy/8re| Batch | voucher [Description | Batance

4.786.142

- bahwa berdasarkan data, bukti dan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa Biaya amortisasi yang bukan objek PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp52.453.523,00 dan selisih sebesar Rp4.786.142,00 merupakan biaya service fee yang merupakan objek PPh Pasal 23 (lampiran excel Rekon PPh 23 IAF “Amortisasi”);

p. Terdapat biaya jasa lelang yang ditanggung customer. Pemohon Banding hanya mencatat biaya PPh Pasal 23 atas jasa lelang sebesar Rp53.124.454,00, biaya jasa lelang tersebut dicatat pada akun piutang titipan, sehingga biaya jasa lelang tersebut dijadikan sebagai pengurang piutang customer

- bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen pembuktian berupa perhitungan biaya jasa lelang a.n Bambang Permana beserta Bukti potong PPh Pasal 23;

- bahwa Terbanding SEPENDAPAT dengan pendapat Pemohon bahwa atas PPh Pasal 23 jasa lelang yang telah dipotong menjadi pengurang/kredit dalam penghitungan objek PPh Pasal 23;

q. Terdapat objek PPh Pasal 23 berupa komisi dealer Rp2.398.936.828,00 (Januari – Desember 2015) atau Rp158.870.407,00 (Masa Desember 2015) yang telah dipotong PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding yang masih diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 23 (Dobel taxation) bahwa berdasarkan bukti, dokumen, penjelasan dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 baik cabang maupun Kantor Pusat, Terbanding sepakat dengan Pemohon Banding bahwa atas objek PPh Pasal 23 komisi dealer sebesar Rp2.398.936.828 untuk Masa Januari – Desember 2015 sehingga dapat dikurangkan dalam penghitungan ekualisasi;

r. bahwa berdasarkan uraian, data dan fakta sebagaimana disampaikan dalam poin a s.d h di atas, perhitungan ekualisasi Objek PPh Pasal 23 menurut Terbanding sebagai berikut:

PT ITC Auto Multifinance

Reconcile Item WHT Art 23 2015

Account Name Menurut ee ee MN ee

Account No Koreksi Pemeriksz Balance GL December (setelahUB ”

6.1,02.17.03.001 a NP Pn Pn BAN

ELEKTRONIK 6.105.000 6.105.000 6.105.000 smo fecaamaner | aaa] asma wossao| serarn| arma

6.1.02.19.05.001 177.258.039 177.258.039 160.485.300 16.772.739 16.772.739

Kencaraan Kantor

Partisi/Interior

Peralatar fonpir eta | asam csaman| assur) semen) serine

6.1.02.19.06.001 685.957.373 685.957.873 631.248.177 54.709.696 54.709.696

Komputer

Ke aa | ||| as] most

1.1.06.01.01.003 79.053.641 79.053.641

YANG DITANGGUHKAN II

PENDAPATAN BUNGA PEMBIAYAAN asas | ||| massa reses

[2.2.04.04.01.002[HUTANGLAIN2Z BUNGADEALER | TT tn. 252j](7.108.252)]

[6.1.02.07.02.002|BIAYALEGALISASISURAT [TTT 5.595.000] 5.595.000

Ba Pa | || aan] arse

2.2.08.01.01.008 DIBAYAR LAIN? 136.756.449 136.756.449

22.0480.02002 (HUTANGLAIN2-BBN fT 8.482.400 | 18.482.400

[6.1.02.03.01.001|BIAYAPERIALANANDINASLUARKOTA [TT | 830.894 | 8.308.898

[6.1.02.10.01.001 [BIAYAKEPERLUAN DAPUR | TTT 3200| 332.000

1.100.010 /PISTANGLAIN2 PeNGURUSAN TPN f___}_{_|_sgs 82 AR

6.102.0701001/BIAYAPERMIT TP a t52.a00 | 13,152.40

[6.1.02.14.01.001|BIAYATELEPON PT 4t0.000] 5.410.000 i 1 meal

Lo Mo 708.778.1621 | 5.730.281.659| 685.849.278| 685.840.278

SPT December cabang 11.049.811 11.049.811

SPT December 1 325.392.866 325.392.866

336.442.677 336.442.677

Diff SPT vs GL 349.406.601 349.406.601

Recorcile items:

Timing difference 165.478.831

Objek PPh 4(2) 1.546.666 1.546.666

PPN 12.032.264 1.500.000

Non Objek 36.870.255 4.660.000

Non Objek (sebagiar) 129.363.375 24.033.702

Biaya amortisasi 57.239.665 52.453.523 biaya lelang (sebagian biaya dicatat di piutang titipan) (53.124.454) (53.124.454)

349.406.602 31.069.437

Selisih (0) 318.337.164 bahwa masih terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Desember sebesar Rp318.337.164,00;

bahwa Terbanding memberikan tanggapan terkait dengan Formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak sebagai berikut:

8. bahwa SKPKB PPh Pasal 23 nomor 0014/203/15/062/20 tanggal 05 November 2020 diterbitkan kepada Pemohon Banding dan oleh Pemohon banding telah diajukan upaya hukum keberatan serta terhadapnya telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan nomor KEP-01137/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 31 Desember 2021;

9. bahwa sengketa banding di Pengadilan Pajak merupakan upaya hukum lanjutan yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap suatu surat keputusan atas keberatan yang sebelumnya diterbitkan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding, sebagaimana tertuang dalam Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa:

“Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”;

10. bahwa oleh sebab itu, alasan Pemohon Banding pada proses banding, yang notabene merupakan upaya hukum lanjutan terhadap surat keputusan keberatan, yang mempermasalahkan mengenai formal penerbitan SKPKB PPh Pasal 23 a quo yang terhadapnya telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan a quo, Terbanding berpendapat bahwa alasan banding Pemohon Banding a quo tidak seharusnya dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut pada proses sidang banding ini;

11.bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, tuntutan Pemohon Banding dalam surat banding bahwa SKPKB PPh Pasal 23 a quo menjadi batal demi hukum, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk tidak mempertimbangkan tuntutan Pemohon Banding tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

12.bahwa sebagai tambahan, apabila Pemohon Banding berkehendak untuk mempermasalahkan formal penerbitan SKPKB PPh Pasal 23 a quo, Pemohon Banding seharusnya mengajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan Pajak dan bukan mengajukan upaya hukum banding;

13.bahwa selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang

Pengadilan Pajak, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk memproses penyelesaian sengketa banding ini dengan melaksanakan pemeriksaan dalam rangka menentukan kebenaran materiil atas koreksi yang menjadi sengketa banding;

14 bahwa dengan tidak mengurangi rasa hormat dan independensi Majelis Hakim yang terhormat, Terbanding sampaikan juga terdapat Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-005391.12/2020/PP/MXIVB yang diucapkan pada tanggal 30 Maret 2022 yang pada intinya tetap mengedepankan materi sengketa dalam mengambil keputusan Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

A.Kesalahan Materi di Dalam Penerbitan Surat Ketetapan Pajak a. Saat Terutangnya PPh Pasal 23 bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang menyatakan sebagai berikut:

4) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-¬Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

c. dibayarkannya penghasilan;

d. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan

bahwa lebih lanjut, penjelasan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 menyatakan sebagai berikut:

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

b. Objek PPh Pasal 23 dalam Surat Ketetapan Pajak harus dibuat sesuai dengan Masa Terutangnya Pajak bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak harus disesuaikan dengan Masa Terutangnya Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP), sebagai berikut: bahwa Pasal 1 UU KUP angka 7, 8, 9 dan 10 mengatur sebagai berikut:

11. Masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

12. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

13. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.

14. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perpajakan tersebut di atas, maka Surat Ketetapan Pajak harus diterbitkan per masa pajak sesuai dengan saat terutangnya pajak;

bahwa objek pajak yang terjadi pada suatu Masa Pajak, harus ditagihkan dengan Surat Ketetapan Pajak sesuai dengan saat terutangnya pajak di masing-masing Masa Pajak yang bersangkutan;

bahwa dengan demikian maka seharusnya Terbanding tidak dapat mengenakan kekurangan objek PPh Pasal 23 yang terutang untuk masa Pajak Januari – November 2015, untuk ditagihkan seluruhnya dalam Surat Ketetapan Pajak Masa Desember 2015 karena SKP Masa Desember seharusnya hanya terkait dengan Objek yang terutang di Masa Pajak Desember 2015 saja, sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku;

c. Terbanding Memperhitungkan Objek PPh Pasal 23 masa Januari – Desember 2015 ke Dalam Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 23 Masa Desember 2015 bahwa koreksi Objek PPh Pasal 23 Masa Desember 2015 sebesar Rp1.541.515.945,00 yang merupakan hasil ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut SPT/WPRp5.704.043.628,00

Menurut TerbandingRp7.245.559.573,00

Rp1.541.515.945,00 bahwa objek PPh Pasal 23 per SPT Masa sebesar Rp5.704.043.628,00 merupakan akumulasi objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding untuk masa Januari – Desember 2015 sedangkan objek PPh Pasal 23 menurut Terbanding sebesar Rp7.245.559.573,00 merupakan biaya yang terjadi di masa Januari – Desember 2015 yang merupakan objek PPh Pasal 23 berdasarkan buku besar Pemohon Banding. Perincian dari perhitungan Terbanding adalah sebagai berikut:

Ohjek yang

No| Masa Seen Wail PPh Terutang Kpn Sengketa Objek Keterangan

Pajak

Jumlah objek Januari =

-November2015 [=P adalah sebesar {=f apsa7soso.7o1 [

[7 [iui [| 302.372.389 | 6.561.350 |(TidakadaSKPyangl diterbikankarena fof sudahdaluarsa) [of es PEN

12 (Desember 325.392.867 6.991.137 1.866.908.812 1.541.515.945 (Objek per Pemeriksa untuk Masa Desember 2015 meliputi kekurangan objek untuk

Masa Januar-Desember

Total 5.704.043.628| — 1202730121 7.245.559.573| 1541515.048 bahwa berdasarkan tabel di atas, terlihat bahwa Terbanding langsung mengenakan kekurangan objek PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Januari – Desember 2015 di Masa Desember 2015 dimana menyebabkan Surat Ketetapan Pajak menjadi cacat hukum karena pengenaan dan pemungutan pajak tidak sesuai dengan objek dan saat terutang yang jelas;

bahwa lebih lanjut, Terbanding tidak dapat mengenakan kekurangan pajak untuk masa pajak Januari-November 2015 di masa Desember 2015 karena atas masa tersebut sudah daluarsa;

d. Semua Objek PPh Pasal 23 Masa Desember 2015 Sudah Dilaporkan Pemohon Banding di Laporan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Desember 2015 bahwa Pemohon Banding telah melaporkan objek PPh Pasal 23 untuk Masa Desember 2015 sebesar Rp325.392.867,00 dengan perincian sebagai berikut:

(Penghasilan Kena Pajak /Dasar Kena Pajak | 325.392.867

3 |KreditPajak: 00010000000 la PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoranmasadantahunan | 6.991.137 fc. STP(pokokkurangbayar) | -

” ld. KompensasikelebihandariMasaPajak...

petal 00000000000 Po 50

It UangTebusanyangtelahdibayar

Ig Kompensasikelebihanke MasaPajak... '”'””””)”e| '””””———”/9-

In Jumlahpajak yang dapat dikreditkan (atbtctdte-) | 6.991.137

4 (Pajak yangtidak/kurangbayar (2-3)

5 (Sanksiadministas: 00000000

Ja. Bunga Pasal13(@2)KUP | 5

Io. KenaikanPasal13(3) KUP” | - le. Bunga Pasal13(5)KUP | -)

Jd. Kenaikan Pasal 1I3A KUP” | -) le KenaikanPasal18ayt(3)UUPP

If Jumlahsanksiadmistrasi (atbtetdte) |=

6 |Jumlah PPh yang masih harus dibayar (445. | - bahwa dengan demikian maka, SKP untuk masa pajak Desember 2015 seharusnya adalah Nihil karena tidak terdapat kekurangan objek PPh Pasal 23 yang terutang di Masa Pajak Desember 2015;

B.Koreksi Materi di dalam Surat Ketetapan Pajak bahwa Pemohon Banding telah melakukan uji bukti dengan pihak Terbanding dan menyandingkan Rekonsiliasi Objek PPh Pasal 23 Masa Desember antara Pemohon Banding dengan Terbanding;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding juga telah memberikan dan menjelaskan dokumen pendukung berupa invoice dan faktur pajak untuk membuktikan bahwa atas koreksi Objek PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat;

bahwa berikut adalah Rekonsiliasi Objek PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding untuk masa pajak Desember 2015 (sesuai dengan keputusan Hakim yang mengizinkan untuk melakukan rekonsiliasi untuk masa Desember saja) dengan detail sebagai berikut:

AcauutNo | AccountName | KoreksiTerbandin | BalanceGL '— |lan-Nov — | December | Remarks

6.102.18.03.001 (BIAYA SEWA TEMPAT | 0.555.556) 1555556| — 888890) 666.656 | oo”

6.102.17.03.001 (BIAYA KONSULTANAUDIT | 591.963.9381) 591963981| 558453531] 33.s1400| — 0

6.102.17.02.001/BIAYA KONSULTANPAJAK | 177.100.000| 177100000) 166.680.000) 10.s0000o| —

Lama Pe | mel amal mel

6.1.02.02.01.001 JELEKTRONIK 6.105.000 6.105.000 6.105.000

6.1.02.01.01.001 (BIAYA PENDIDIKAN & PELATIHAN | 84.935.229 | 84,935.229| — soaea7o7| 2amaza| oo

6.1.02.02.02.001 BIAYA PROMOSI PAMERAN | 7.325.170 | 70.325.170) 34.9s2.570| 35.372.600

6.102.09.01.001 BIAYA BARANG CETAKAN | 65.338.050 | 65.338050| c0cessso| 4.672.500]

6.1.02.01.01.002 (BIAYA RECRUITMENT KARYAWAN | 2.419.074 | 2.419.074] 2.995.349 [423.725]

6.1.02.11.01.001 BIAYA KEAMANAN LINGKUNGAN | _939.075.893 | 939.075.893| 8720s3789| 67.02.1004]

Chozitotcorlawskeneramnuwarmaw | Sogerae| osessal amas | damai 1

6.1.02.11.01.002 IBIAYA KEBERSIHAN LINGKUNGAN 20.967.459 20.967.159 18.897.272 2.070.187 er | aman sesame maw aman

6.1.02.19.05.001 177.258.039 177.258.039 160.485. 300 16.772.739

Kendaraan Kantor

De aa Me Be Ren AO

Partisi/Interior

La Ba REA | maan masa ma Cemal

Peralatan

Sa Me en me et

6.1.02.19.06.001 685.957.873 685.957.873 631.248.177 54.709.696

Komputer diketahui darimana asalnya

Lambe | ae man ma) muat.

6.1.02.14.03.001 |BIAYA FRAME RELAY 662.932.167 801.937.701 731.996.034 69.941.667 |... . .

diketahui darimana asalnya

Pe aa ng On

YANG DITANGGUHKAN II

PEN ne Ng Na an On

YANG DITANGGUHKAN III

[2.2.04.04.01.002 |HUTANGLAIN2-BUNGADEALER || 5) Gaosasy| oo

6.1.02.07.02.002 (BIAYA LEGALISASISURAT | 95.000

Ba Pa nn TN NN DN ee]

2.2.08.01.01.008 DIBAYAR-LAIN2 136.756.449

2.2.04.99.02.002 HUTANGLAIN2BBN | asagao| 00

6.1.02.03.01.001 (BIAYA PERJALANAN DINASLUARKOTA | [| | sagsoa

6.1:02.10.01.001 BIAYA KEPERLUAN DAPUR | 5000 5) 3200| 0

1.1.10.01.01.001 |PIUTANGLAIN2-PENGURUSANTITIPAN | fT | saasa

6.102.07.01001JBIAYA PERMIT Tt tszgoo

6.102.14.01001 (BIAYA TELEPON Tatoo femasesertersatan | namesesens| || Petamamar sudah dipotong IAF oo ol 7 a77tz | / 5730201659) essaaa278| oo oo”

SPT December cabang _ 11.049.811

SPT December i 325.392.866

336.442.677

Diff SPT vs GL 349.406.601

Reconcile items:

Biaya Beda Waktu 165.178.831

Objek PPh 412) 1.546.666

PPN 12.032.264

Bukan Objek 36.870.255

Bukan Objek (sebagian! 129.363.375

Biaya amortisasi 57.239.665 biaya lelang (sebagian biaya dicatat di piutang titipan) (53.124.454)

349.406.602

Selisih (0) bahwa berdasarkan penjelasan objek rekonsiliasi di atas dan sesuai dengan dokumen yang diberikan dan dijelaskan kepada Terbanding pada saat Uji Bukti, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Objek PPh Pasal 23 yang terutang pada masa pajak Desember 2015 sudah sesuai dengan yang telah Pemohon Banding Laporkan;

bahwa pada Saat Uji Bukti, Pemohon Banding menyediakan dan menunjukkan sampling dokumen pendukung atas Objek PPh Pasal 23 yang sudah dipotong di masa Desember 2015 dan Jurnal pembuktian bahwa atas akun-akun yang diambil Terbanding terdapat akun yang merupakan objek PPh Pasal 23 beda waktu, objek PPh 4(2), PPN, bukan objek PPh Pasal 23, sebagian objek PPh Pasal 23, biaya amortisasi, biaya lelang yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim dalam persidangan, bahwa sengketa banding ini terjadi di tahun 2015 sehingga banyak dokumen pendukung yang hilang ataupun rusak. Atas persetujuan Majelis Hakim untuk melakukan sampling terkait dokumen pendukung, Pemohon Banding menunjukkan sampling dokumen pendukung atas objek PPh Pasal 23 yang sudah dipotong di masa Desember 2015 dan Jurnal pembuktian atas rekonsiliasi tersebut;

bahwa berikut merupakan rincian klasifikasi penjelasan atas rekonsiliasi non objek PPh Pasal 23 Masa Desember 2015:

15Biaya Beda Waktu sebesar Rp165.478.831,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti atas klasifikasi biaya beda waktu sebesar Rp165.478.831,00 merupakan objek PPh Pasal 23 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa klasifikasi Biaya Beda Waktu terdapat pada 6 akun berikut:

bahwa Pemohon Banding mencatat biaya akrual pada akun-akun tersebut (dalam hal ini di masa pajak Desember 2015), dimana pembayarannya dan pemotongan PPh Pasal 23 nya dilakukan pada masa pajak berikutnya (masa pajak Januari 2016);

bahwa berikut salah satu sampling dokumen yang sudah Pemohon Banding tunjukkan dan jelaskan saat uji bukti:

Pencatatan Biaya Jasa Driver pada Akun 6.1.02.16.01.001-BIAYA KEPERLUAN KANTOR

Invoice Biaya Jasa Driver

PUTO Anin MM Fian :

Arin ui Panin Hi Clogs . i

NG Rasuna Sard Kou BIO Li takai Pusat

Barth ayal an Rage: Salary Pengemudi!

PT Multi Infotek Sulisinsa

18 OLS 2025 2S IAN Inii

: MEMANG PU gopi 9

! Ae Ya. Peep tnd tara — " Macnee ek bas us| fie tapi Baba ovine

Hu ranto LEER An mn aga mat fodninl Farg.eaal

, alkata 1 e352 Tama Tas OSL DEH Manan

Aero ft Pee STAY 783 28 Soca we

— — eH oe espe | | — ——— .

oe a 2 eeee —

: ine nah PRES h bataiut Tel ac woh

Bukti Potong PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2016

Lembar ket urus: Wajih Pajak fs. DEPARTEMEN KEUANGAN REPU BLIK INDONESIA Pearse Kes urgas : Danar PelraranP ajak

@ DIREKIORAT JENDERAL PAJAK "

4 ie LP KANTOR PELAYAKAN PATAR

1 si) f Aladra sakarca Selatan

BLKTI PE KOT ONGAN PPh PASAL 23

NOMGR: 0000961 AP Ps23016 lara: REI fe futef pt fete fel lek fefel tule ip fefe? | | Tt amet > Littl Jal [sfalifale iy Tele? Ielslel Tel] [eb fet ists, 7 Tele]

7 : eh asi Jumlah Penghasian Tarif LebibTingst Tarif PPh yang Dipotong

No Jenis Penghasilan Bruto (Rp) aes ial (ang Rp)

MN NA

3. |Sewadan Penghasiku kin

4, (Jasa Teknik, Jasa Manajemen, sesuai PAER-24qPRER OS 2008 :

bahwa total tagihan di bulan Januari 2016 adalah sebesar Rp24.596.359,00. Atas kekurangan pencatatan accrual biaya jasa driver sebesar Rp357.494,00, dicatat di tahun 2016 sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa atas jasa management sebesar Rp2.180.513,00 merupakan objek PPh Pasal 23 dan telah dipotong PPh Pasal 23 di bulan Januari 2016 dengan nomor bukti potong 000096/IAF/Ps23/I/2016. Dengan demikian, biaya beda waktu sebesar Rp24.238.865,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23 di masa Desember 2015;

bahwa sampling yang telah Pemohon Banding sampaikan mewakili beberapa transaksi serupa yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding; bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti di atas, apabila Terbanding tetap mengenakan PPh Pasal 23 atas biaya tersebut di masa pajak Desember

2015, maka akan terdapat objek yang dipotong PPh Pasal 23 dua kali. Dengan demikian koreksi biaya beda waktu sebesar Rp165.478.831,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan seharusnya dibatalkan;

16Objek PPh 4 ayat (2) sebesar Rp1.546.666,00 bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Terbanding dan Pemohon Banding telah sependapat bahwa klasifikasi Objek PPh Pasal 4(2) sebesar Rp1.546.666,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

17PPN sebesar Rp12.032.264,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti atas klasifikasi PPN hanya sebesar Rp1.500.000,00 yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23, sedangkan selisihnya sebesar Rp10.532.264,00 masih dianggap sebagai objek PPh Pasal 23 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa klasifikasi PPN terdapat pada 6 akun berikut:

Biaya yang Biaya yang

Nama Akun Jumlah sudah disetujui belum sesuai BAUB disetujui

6.1.02.16.01.001 |BIAYA KEPERLUAN KANTOR | 2,008,114 | | 2016114

6.1.02.17.02.001 |BIAYAKONSULTANPAJAK | 50,000| =| 950,000

2.2.08.01.01.008 |BIAYA LAIN-LAIN YANG MASIH HARUS DIBAYAR-l|__5,982,150[ =| 5,982,150 6102.14.01.001 |BIAYATELEPON | toon |_| 3190001 6102.10.01.001 (BIAYA KEPERLUANDAPUR | 1200| = | 120000

Total 0 Do mo322ea|l — 1,500,000 | 10,532,264 bahwa Terbanding telah keliru menganggap biaya PPN sebagai tambahan objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong, sedangkan biaya PPN bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan sampling atas klasifikasi PPN pada saat uji bukti dan Terbanding pada Berita Acara Uji Bukti sudah setuju bahwa sampling yang Pemohon Banding sampaikan sudah membuktikan bahwa biaya yang dijadikan objek oleh Terbanding merupakan PPN; bahwa sampling yang telah Pemohon Banding sampaikan mewakili beberapa transaksi serupa yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding; bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan sampling tambahan untuk transaksi PPN pada akun 6.1.02.02.02.001 - BIAYA PROMOSI & PAMERAN sebesar Rp1.260.000,00:

Pencatatan pada GL

Invoice

Faktur Pajak

Bukti Potong PPh Pasal 23

# DEPARTEMEN KE AY SAS REPUSL IK INDE SLA oR gre ea Haa eas MRE TORAT EC SDERAL PATA TORT ree ee eps ate page PASTOR PELAT ASS Palak we. "heed Pleaten at

BLKIT PE AGT ON GAS PPA Pas AL 2

MAKE: see bak eee Spe ro MI LA Lo kill

SA TED NE NG TI NG DN DN Mc DE TES DE DG NT TN DN TT DN DE ND AD DA wt CITA III Ke LE bo emas Pesan PR Pee Po mega

Feng ae pee a Jal mm

Cs Po 551 he i av. a | Haa aa 1 tea Po stir nerve aa Wes | TEA TE TEA ee wed Pike HA TIK LIA ta Marapi.a |“ “—“——- ii v

Me NN ai

LA La LAN PA Pranata £ saga MA

Dan appa 4 bas a ewe Fa Er 017 Pia

Mega aa ea De pm mm ee

Wheat tah he , PTE TT Ee Ee EE TT

MAF 01 " ee to.

bahwa berdasarkan dokumen di atas, jasa percetakan sesuai dengan invoice adalah sebesar Rp12.600.000,00 dan sudah dipotong PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding dengan nomor bukti potong 000076/IAF/Ps23/XII/15, sedangkan biaya sebesar Rp1.260.000,00 adalah PPN yang bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti di atas, PPN bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Dengan demikian klasifikasi PPN sebesar

Rp12.032.264,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan seharusnya dibatalkan;

18Bukan Objek sebesar Rp36.870.255,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti atas klasifikasi Bukan Objek hanya sebesar Rp4.660.000,00 yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23, sedangkan selisihnya sebesar Rp32.210.255,00 masih dianggap sebagai objek PPh Pasal 23 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa klasifikasi PPN terdapat pada 12 akun berikut:

Biaya yang Biaya yang

No Akun sudah disetujui belum sesuai BAUB disetujui

6.102.01.01.001 (BIAYA PENDIDIKAN &PELATIHAN | ,.2t019 | 1,210,119

6.102.01.01.002 (BIAYA RECRUITMENT KARYAWAN | 423,725 | =| 023725

6.1.02.02.02.001 |BIAYAPROMOSI PAMERAN | 2,425,000| =| 2,425,000

6.1.02.09.01.001 |BIAYABARANGCETAKAN | ,075,000| =| 1075000

6.1.02.11.01.001 (BIAYA KEAMANAN LINGKUNGAN | ,15,267] = | 1115207

6.1.02.11.01.002 (BIAYA KEBERSIHANLINGKUNGAN | 1639085) | 16309085

6.102.15.03.001 [BIAYAKURIR, || 4 481,050

6.1.02.19.03.001_|Biaya Pemeliharaan & Perbaikan -Partisi/interiof 5,130,588 | = | 5130588

6.1.02.19.06.001 |Biaya Pemeliharaan & Perbaikan-Komputer | _625,000| | 625,000

6.102.19.07.001 |Biaya Pemeliharaan & Perbaikan -Peralatan | 3980000| — ”””- | 3989000 bahwa terdapat transaksi pembelian barang, pajak daerah, dan reimburstment pegawai yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Apabila Terbanding mengenakan biaya ini sebagai objek PPh pasal 23 di Masa Desember, maka koreksi tersebut tidak tepat karena biaya-biaya tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan sampling atas klasifikasi Bukan Objek pada saat uji bukti dan Terbanding pada Berita Acara Uji Bukti sudah setuju atas 2 sampling yang Pemohon Banding sampaikan dan sudah membuktikan bahwa biaya yang dijadikan objek oleh Terbanding merupakan transaksi Pembelian Barang;

bahwa berikut tanggapan Pemohon Banding atas salah satu sampling yang tidak disetujui oleh Terbanding pada BAUB:

- bahwa terdapat biaya UANG MUKA sebesar Rp3.600.000,00 untuk perbaikan kebocoran atap pada akun 6.1.02.19.03.001 - Biaya

Pemeliharaan & Perbaikan -Partisi/Interior, dimana uang muka tersebut digunakan untuk pembelian bahan baku dan jasa tukang dengan dokumen pendukung sebagai berikut:

Form Permohonan Dana

Sar 7D AD San

‘at 7 PSSI KK Atas Rep Viewer) Pe

Mora, dirasa Jera ane orale cea. aber. i: AB MALS On

Torben era den Pane ete bisa Sapigl -

Handa Bast Boe . Sabat: Mark la

Alia Deen + Poi Arhii Athi Tihs. FE . “irae "und wot

"Mu Rebana. epee Ba BN 1

- lcs | Gadang Ke puri at Kana 4 i Basi hu he : nana Ir Shan i Tialar ~~ ut | — i .

. MEA Damian baper nada an Lp aa hed fedca ae Pe ga

. Bag cork! oe, Laka Lana Mth renal | Pun Rane in Tl tere ~ ier ne Len. AL oe ~ | "

be “bb "hm

Pop Pa on ang ha

Tikar eh, Sapa ita Ph tabn Gan, .

lt Aaa

‘I Li Me '

‘ath “Me Sau San Popout ime or aa Thi theo’ Donen ATi tng Dept Hed

Rea. Kakang Sa Lah Sea ri—atan dasi al Beban fav sita Hid US Ger ate eta

Formulir Permohonan Investasi has a Peed PAT NI Ps | PAI i Lice saree eye at pe ff aGli

‘a ate TAM ate penny Akin ue

PD [in-yal, ROSES aN LTT. a ana . Ne AAN ba

SM tee Sp (1 po ai KA PEN A1 Dil ee Maes ca ebb aE “tan Lan mal Aha aa rap UT re Ya

Mean SE Ta SN LG HAN pam daa Mime is LN ne Cre na BR Rt ee rs Tea meta, Ce aa te disi Dah dest. SIT _ . Faghye ou

A wad

" we eae 1

. Ra 0. bhp , Sie pales

Bail , Ta Po ana ata ee UN ani EN

- bahwa berdasarkan kedua dokumen di atas, terlihat jelas bahwa permintaan dana sebagai UANG MUKA sebesar Rp3.600.000,00 digunakan Kantor Cabang Solo untuk perbaikan kebocoran atap dengan rincian yang sudah tertera pada Formulir Permohonan Investasi;

- bahwa dapat dilihat pada Formulir Permohonan Investasi, biaya uang muka tersebut digunakan untuk pembelian bahan baku sebesar Rp3.300.000,00 dan jasa perbaikan sebesar Rp300.000,00 yang telah dipotong PPh Pasal 21;

- bahwa dengan demikian, atas biaya Uang Muka sebesar Rp3.600.000 untuk perbaikan kebocoran atap yang dicatat pada akun 6.1.02.19.03.001

- Biaya Pemeliharaan & Perbaikan -Partisi/Interior bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

bahwa sampling yang telah Pemohon Banding sampaikan mewakili beberapa transaksi serupa yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding; bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan sampling tambahan untuk transaksi pajak daerah dan reimburstment pegawai:

3) Pajak Daerah pada akun 6.1.02.11.01.001 - BIAYA KEAMANAN LINGKUNGAN sebesar Rp90.000,00 bahwa terdapat biaya retribusi pemeriksaan APAR sebesar Rp90.000 dengan pencatatan dan kwitansi sebagai berikut:

bahwa biaya retribusi pemeriksaan APAR sebesar Rp90.000,00 merupakan pajak daerah dan dibayarkan kepada Pemerintah Kota Makassar sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

4) Reimburstment Pegawai pada akun 6.1.02.15.03.001 - BIAYA KURIR sebesar Rp447.875,00 bahwa terdapat pengiriman dokumen via TIKI sebesar Rp447.875,00 dengan pencatatan dan form permohonan dana sebagai berikut:

bahwa biaya pengiriman dokumen sebesar Rp447.875,00 merupakan reimbursement pegawai dan terdapat form permohonan dana yang telah disetujui manager sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti di atas, transaksi pada klasifikasi Bukan Objek memang bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Dengan demikian klasifikasi Bukan Objek sebesar Rp36.870.255,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan seharusnya dibatalkan;

19Bukan Objek (sebagian) sebesar Rp129.363.375,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti atas klasifikasi Bukan Objek (sebagian) hanya sebesar Rp24.033.702,00 yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23, sedangkan selisihnya sebesar Rp105.329.673,00 masih dianggap sebagai objek PPh Pasal 23 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa klasifikasi PPN terdapat pada 16 akun berikut:

Biaya yang Biaya yang

No Akun sudah disetujui belum sesuai BAUB disetujui

1.106.01.01.003 (PENDAPATAN BUNGA PEMBIAYAAN YANG DITAN ” 2,604,369 | = | 2,604,369

1.106.01.01.005 (PENDAPATAN BUNGA PEMBIAYAAN YANG DITAN ” (990,521)| —””- | (990,s21)

2.2.04.04.01.002 (HUTANG LAIN2-BUNGA DEALER | (448,650) =| (aages0g)

6.102.01.01.001 |BIAYAPENDIDIKANPELATIHAN | 2,003,500] =| 1,003,500

6.102.07.02.002 (BIAYALEGALISASISURAT | 250,000] 250,000] ——-

61.02.1101.001 (BIAYA KEAMANAN LINGKUNGAN '”””””)”| j”19194631| =| 19,194,631 6102.15.03.001 [BIAYAKURIR, | 2960] | 28,960

6.1.02.19.03.001_|Biaya Pemeliharaan & Perbaikan -Partisi/Interio/ 1,300,000 —”””- | 1,300,000 bahwa terdapat transaksi-transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 23 dan sebagiannya lagi bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Terbanding keliru menganggap terdapat transaksi yang belum dipotong PPh Pasal 23 yang sebenarnya merupakan biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23; bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan sampling atas klasifikasi Bukan Objek (sebagian) pada saat uji bukti dan Terbanding pada Berita Acara Uji Bukti sudah setuju bahwa sampling yang Pemohon Banding sampaikan sudah membuktikan bahwa biaya yang dijadikan objek oleh Terbanding merupakan transaksi Pembelian Barang;

bahwa namun pada akun 6.1.02.19.07.001 - Biaya Pemeliharaan & Perbaikan -Peralatan, Terbanding salah memasukkan angka pada perhitungan Biaya yang sudah disetujui sesuai BAUB sebesar Rp230.000,00 dimana seharusnya Rp250.000,00 sesuai dengan dokumen yang sudah Pemohon Banding sampaikan saat Uji Bukti berikut:

Invoice service AC

Bukti Potong PPh Pasal 23 atas jasa service

Tn Lembar tel utak | Wajib Pajak Ng yess, DEPARTEMEN KEUANGAN REPT BLIK INDONESIA Lembar kes ansak | Kantor Pelwanen ajak

KALA F3 DIREKTORAT JENDERAL PAJAK . . sa

4 "13 i KANTOR FELAVTA‘NA® PAJAK

4 Ea F Aladra Jakarta Selatan

BUKII PE MGOTONGAN PPh PASAL 13

SOMGR: MONO1AT P524M1W15

nama vP: [PI-] TelefIrIsT [elefefefalela] Islal PDT TELITI TA

aamat: Li fe] TefelufafelalsIs| [i fap falefalel dal Iilalet: Isis Ls fale]

, Tarif Lebih Tinggi h - :

: i Jumlah Penghasiae, : Tari! PPh yang Dipotomg

Ng Jenis Penghasiiag 2 100¢(Tdk ber- i

8 Bruto (Rp) Snp) (48) Rp)

3. (rorats ——— ed)

3. |Sewa dau Pengkanlan lain sehubungan dengan

4, Masa Teknik, Jasa Manajetien, asa konsulansi dan Jasa Lain sesuai PACK-214 PAIRS 2008 :

LOSE SE EGS GR 150.000 2,00 7: 2,000 bahwa berdasarkan bukti di atas, biaya yang termasuk objek PPh Pasal 23 hanya sebesar Rp150.000,00, sedangkan biaya sebesar Rp250.000,00 merupakan biaya penambahan freon AC yang bukan merupakan objek PPh

Pasal 23. Sehingga seharusnya biaya yang sudah disetujui sesuai BAUB pada akun 6.1.02.19.07.001 - Biaya Pemeliharaan & Perbaikan -Peralatan seharusnya menjadi Rp250.000,00;

bahwa sampling yang telah Pemohon Banding sampaikan mewakili beberapa transaksi serupa yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding; bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan sampling tambahan untuk transaksi bukan objek sebagian atas biaya kurir:

6.1.02.15.03.02 - BIAYA KURIR sebesar Rp94.900,00 bahwa terdapat pengiriman dokumen via TIKI sebesar Rp94.900 dengan pencatatan dan form permohonan dana sebagai berikut:

Form permohonan dana

Lemhar kei aus ; Wajih Pajak jis DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIE INDONESIA IIMpar Ser mitos 1 Banton Pelayanan Pajak ti EA 3 DIREKFORAT JENDERAL PAJAK _ .

4 ian ad KANTOR PELAYANAN PAJAK

1 bsd F Madea Jakanta Selatan

BLKII PEMOTONGAN PPh PASAL 23

NOMOR: M01061ATF:P5243/X1/13 kerap PT Tel PRP Ieleluf Che fe fate [efi PT TTL) semat [sft] Tele (CIelelel Is IrslalulofeIeI Tepe] | lele I Telah fe [ie]

. Tarif Lehih Tinggi . Lamo TH cr

Wa Jenis Penchasilan Jumlah Penghasiao 100s5(Tdk her- Tarif PPh yang Dipotong

Bruto (Ep) SEWP) CH) (Rp

LP Na Ne Du

3 |Sewadan Penghasilan lain sebubungan dencan

6, Masa Tennis, Jasa Manajemen,

Jasa Konsaltansidan Jasa Lain sesuai PALK-244PACK 03 2008 :

bahwa berdasarkan bukti di atas, biaya yang termasuk objek PPh Pasal 23 hanya sebesar Rp80.000,00, sedangkan biaya sebesar Rp6.000,00

merupakan biaya administrasi dan Rp10.500,00 merupakan biaya asuransi perjalanan yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti di atas, transaksi pada klasifikasi Bukan Objek (sebagian) memang bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Dengan demikian klasifikasi Bukan Objek (sebagian) sebesar Rp129.363.375,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan seharusnya dibatalkan;

20Biaya Amortisasi sebesar Rp57.239.665,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti atas klasifikasi Biaya Amortisasi hanya sebesar Rp52.453.523,00 yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23, sedangkan selisihnya sebesar Rp4.786.142,00 masih dianggap sebagai objek PPh Pasal 23 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa klasifikasi Biaya Amortisasi terdapat pada 5 akun berikut:

Biaya yang Biaya yang

Nama Akun sudah disetujui belum sesuai BAUB disetujui

6.1.02.19.06.001_|Biaya Pemeliharaan & Perbaikan -Komputer| 49,053712| 49053712| =

6.1.02.16.01.001 (BIAYA KEPERLUANKANTOR | 2,244,322] 2.213311] =

6.1.02.14.03.001 [BIAYAFRAMERELAY |S e7| G7 | 0-0

6.1.02.19.07.001 |BiayaPemeliharaan &Perbaikan-Peralatan| 64,145] 64245] = fs Tetal 00 fo 57220665 | 52453,523| 4,786,142 bahwa selisih sebesar Rp4.786.142,00 merupakan biaya amortisasi atas service fee yang merupakan objek PPh Pasal 23 saat pencatatan prepaid pada akun 1.1.11.01.01.099 Biaya Dibayar Dimuka- Lain2. Berikut detail 3 transaksi tersebut:

bahwa ketiga transaksi tersebut merupakan biaya amortisasi di bulan Desember 2015 atas pencatatan beban saat prepaid pada bulan Oktober dan November 2015 dan sudah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23. Berikut pencatatan pada saat prepaid dan perhitungan amortisasi di bulan Desember atas 3 transaksi tersebut:

Pencatatan prepaid di akun 1.1.11.01.01.099 Biaya Dibayar Dimuka- Lain2

toni: 11410187059 BIAYA DIBAYAR DIMUKA-4 ATS? Cunmaicy TOR "Kurs: 2.00]

Bate Tongs Iatehat Mauches fle Vourhers Geseriptian . (ye but a

Perhitungan amortisasi

BN Aa ae lM

MN MN MN Ni tin ia aa Aa ea

PONDCK 2IHANG | 8-Oct-15 (service Fee for Oct-Dec 2015 $ 307,80-PT. Secom Indonesia 1 -0ct-15 31-Dec-15 4.329.121,50 1.443.040,50 2.886.081,00 1.443.040,50 4.329.121,50

3 SURABAYA 10-Nov-15 Iservice Fee for Nov 15-Jan 16 $ 347,20 - PT. Secom indonesia 3 1-Nov-15 I-jan-16 4.815.950,78 1.605.316,93 1.605,316,93 1.605.316,93 3.210,633,85

Na ai an MARS ORA bahwa dapat dilihat berdasarkan pencatatan dan perhitungan amortisasi di atas bahwa:

4. Harga perolehan service fee Oct-Dec 2015 $ 307,80 – PT. Secom Indonesia sebesar Rp4.329.121,50 telah dicatat pada bulan October 2015 dan diamortisasikan selama 3 bulan. Biaya amortisasi di bulan Desember sebesar Rp1.443.040,50;

5. Harga perolehan service fee Nov 15 - Jan 16 $ 375,84 – PT. Secom Indonesia sebesar Rp5.213.353,20 telah dicatat pada bulan November 2015 dan diamortisasikan selama 3 bulan. Biaya amortisasi di bulan Desember sebesar Rp1.737.784,40;

6. Harga perolehan service fee Nov 15 - Jan 16 $ 347,20 – PT. Secom Indonesia sebesar Rp4.815.950,78 telah dicatat pada bulan November 2015 dan diamortisasikan selama 3 bulan. Biaya amortisasi di bulan Desember sebesar Rp1.605.316,93.

bahwa dengan demikian, biaya service fee sebesar Rp4.786.141,83 merupakan biaya amortisasi di bulan Desember 2015 dan bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena jika dilakukan pemotongan kembali, akan terdapat dua kali pemotongan atas objek yang sama;

bahwa sampling yang telah Pemohon Banding sampaikan mewakili beberapa transaksi serupa yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding; bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti di atas, klasifikasi Biaya Amortisasi sebesar Rp4.786.141,83 bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan seharusnya dibatalkan;

bahwa dengan demikian, biaya amortisasi sebesar Rp4.786.141,83 seharusnya dibatalkan;

21Biaya Lelang (sebagian biaya dicatat di piutang titipan) sebesar

Rp(53.124.454,00) bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Terbanding dan Pemohon Banding telah sependapat bahwa klasifikasi Biaya Lelang sebesar Rp(53.124.454,00) bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

22Koreksi Terbanding atas komisi dealer (Perusahaan) sebesar

Rp158.870.407,00 (masa Desember) atau sebesar Rp2.398.936.828,00 (masa Januari-Desember) bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Terbanding dan Pemohon Banding telah sependapat bahwa koreksi pada komisi dealer (Perusahaan) sebesarRp2.398.936.828,00(masaJanuari-Desember)atau Rp158.870.407,00 (Masa Desember 2015) telah dipotong PPh Pasal 23 dapat dikurangkan dalam penghitungan ekualisasi;

4. Putusan Pendukung bahwa Pemohon Banding juga melampirkan putusan Pengadilan Pajak No – 75360/PP/M.XIVB/13/2016 Tahun 2016 dan No - 005476.35/2019/PP/M.XVA Tahun 2021 terkait kesalahan materil di dalam surat ketetapan pajak yang mendukung tanggapan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp1.541.515.945,00 adalah tidak tepat dan oleh karenanya Pemohon Banding mohon agar koreksi tersebut dibatalkan beserta sanksi-sanksi terkait;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.541.515.945,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan oleh para pihak didalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.541.515.945,00 yang berasal dari ekualisasi objek PPh Pasal 23 dengan pembebanan biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan adalah sebagai berikut:

Paga Pan MK Ai LI PA aan . PEATE READ 4

Phin Piss Lapang ape bea

PLAN ADS OS ADSL. PR TH GB LMS beet LA RS

5 LAYS Bh LAI MI rai tan

A LACT BOISE LL AR PAJAK me ota (aan

HO Peta SP LA ETT S LP aia Tap AE

SLA DRIES Seth Oba al LER AR Dt ea tail lbp wnt

A HPAL PERAN ke lA AN LL nail Sada ra

LO BLK UKK ERA KAN NELLA LED La Ala, esai nas Pe

= BISA EL U IN SEST KARYA OWS Dea PN KUN en atLN Ha SS Aa 4

WO BAVYA BABA NG LETAKA MASA tahi op Asano

Pe EA AIGA AT ACS ANTS Litt oi Sa AS Sol | MUG most

TP) LAVA RIE TES PELAN Lom Sa Ce ee ee LI J0 HI a AS

IS BLAS. RULE Ce ee ee | oe re Ta

[4 Stn a Pecne aan 3 Pra ranah Paagie hasan ee PU UP | LS an Vd

PA Biss Pes oa Peradi Keeielanat kate Co ee DI Pet met BN | LC SBS Las

IS isa. Peran chelate. a Poker Boers tc od pdhal BR lm OR

Pe Ahr Pasiuni a Peak Peralatan: Lp | pe Sa AL

[fo Ak Repth Routan Ola Ia tapi [ab rth tins

Iso bean pa ba Pers ad DAK In

MELA PRA AI BELAY ALI han ikal ee le dulu: LA tbat

This Paes Deeb

KI AI tgiea se Tega sai

Daan aie wie hap na Bar ppiear Paribas 3

DWpe licen ka Sea an esek [Pi oa pan La “patang ciewtun Sapa har te RPP Lini

Lapan DB SIN

SQ ch Marsh Kena, Panin (Aan Sha

Al Paik Mica SPP AS rt eS oh coca

Antar Oa sh Pajak ee Sia bahwa Pemohon Banding tidak setuju terdapat kesalahan materi di dalam SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2015 karena terdapat materi ketetapan yang berasal dari transaksi Masa Januari s.d. November 2015, dimana transaksi Januari s.d. November 2015 tersebut tidak termasuk di dalam koreksi fiskal berdasarkan SPHP dan di luar cakupan Masa Pajak yang dimaksud di dalam SKPKB yaitu Desember 2015;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, terbukti Terbanding telah melakukan koreksi berdasarkan ekualisasi atas transaksi bulan Januari sampai dengan Desember 2015 yang kemudian dialokasikan pada Surat Ketetapan Pajak untuk Masa Pajak Desember 2015;

bahwa Pasal 13 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a)”;

bahwa Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 mengatur : bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak harus memenuhi Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 mengatur:

(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;

(3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pasal 1 angka 10 UU KUP mengatur “Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Terbanding harus memenuhi ketentuan di atas, yaitu menetapkan pajak yang terutang sesuai dengan saat terutang sebagaimana diatur dalam undang-undang;

bahwa Pengadilan Pajak telah memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji kebenaran materi;

bahwa berdasarkan argumentasi, berita acara uji bukti, serta alat bukti yang disampaikan oleh para pihak di dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Rekonsiliasi objek PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Januari-Desember 2015 dengan detail sebagai berikut:

610218 01001|BIAYASEWAMESINFOTOCOY | Usssees| weases| massa) aso)

6.1.02.18.03.001 [BIAYASEWATEMPAT | 5.556] 1s55585| oo sesggo| Vo Geseep| oo o”o””””””——”

6.1.02.17.03.001[BIAVAKONSULTANAUDIT | Se.ge3.ea1 | serseagan| ssaasasan| B3sioa00| oo

6.1.02.17.02.001[BIAVAKONSULTANPAIAK | 177.100.000| 177100000| 166.650.000| 10.450.000/

Lamo | gogo] ease, sao)

6.1.02.02.01.001 JELEKTRONIK 6.105.000 6.105.000 6.105.000

6.102.01.01.001 [BIAVA PENDIDIKAN & PELATIHAN | 84.935.220| 4.935.229 | 92.463.797 | 2ana2| OI

6.1.02.02.02.001[BIAVAPROMOSI &PAMERAN [| 70.325.170| 70225170| 349s2.570| 35372600

6.1.02,08.01,001/BIAYA BARANGCETAKAN ‘| __68336.050 65 338.080| _60.65.880| 86725007

61.02.01.01.002 BIAYA RECRUITMENT KARYAWAN | —-za.aig.o7a] 2a.aig.c7a] a1ae53@[ aga

6.102.101.001 |BIAYA KEAMANAN LINGKUNGAN | __939.075.893 | 939.075.893| 872.058.789| 67.022.108

6.1.02.11.01.002 |BIAYA KEBERSIHAN LINGKUNGAN 20.967.459 20.967.459 18.897.272 2.070.187

Kam ant | mae | amasson| own) semm

Kendaraan Kantor

Lane ana | maaf arm sasa tm)

6.1.02.19.03.001 | . 43.595.709 43.595.709 36.365.121 7.230.588

Partisi/Interior

, IBiaya Pemeliharaan & Perbaikan - ae.

6.1.02.19.07.001 68.856.602 68.856.602 62.292.151 6.564.451

Peralatan

6.1.02.19.06.001 695.957.873 695.957.873 631.248.177 54.709.696

Komputer

6.1.02.16.01.001 (BIAYA KEPERLUAN KANTOR 1.079.003.216 | 2.075.157.991 | 1.996.729.289 78.428.702 |. an diketahui darimana asalnya

6.1.02.14.03.001 (BIAYA FRAME RELAY 662.932.167 801.937.701 731.996.034 69.941.667 | |. . .

diketahui darimana asalnya

Be na aa an

YANG DITANGGUHKAN II

PENDAPATAN BUNGA PEMBIAYAAN

1.1.06.01.01.005 YANG DITANGGUHKAN III 16.606.581

2.2.0404.01.002 HUTANGLAIN2-BUNGADEALER [TT | Gaogos| oo

6.102.07.02.002 (BIAYA LEGALISASI SURAT |” -|oo—— 2 -| ssesoo

Pa Pan | ff rte NA

DIBAYAR-LAIN2

2.2.0499.04.002 HUTANGLAIN2BBN TT 5 asamao

6.1.02.08.01.001 |BIAYA PERJALANAN DINASLUARKOTA [| TT 09.8047

S022001001BIAYA KEPERLUAN DAPUR.o—o 2200

11.10.01.01.001 (PIUTANG LAIN2-PENGURUSANTITPAN | =f sant

6.102.07.01.001JBIAYAPERMIT ft ts2goo

6.1.02.14.01,001[BIAVATELEPON Tatoo f oo”

[| omusesrtenseam | santa) | vate sudah dipotong IAF prota’ lo gearere2| 5730281659] csua78| oo oo”o””——”O”

SPT December cabang 11.049.811

SPT December 325.392.866

336.442.677

Diff SPT vs GL 349.406.601

Reconcile items:

Biaya Beda Waktu 165.478.831

Objek PPh 4(2) 1.546.666

PPN 12.032.264

Bukan Objek 36.870.255

Bukan Objek (sebagian) 129.363.375

Biaya amortisasi 57.239.665 biaya lelang (sebagian biaya dicatat di piutang titipan) (53.124.454)

349.406.602

Selisih (0) bahwa berdasarkan rekonsiliasi tersebut, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan objek PPh Pasal 23 sebagaimana perhitungan menurut Terbanding, namun terdapat beberapa perbedaan;

bahwa Terbanding menyampaikan penghitungan ulang ekualisasi objek PPh Pasal 21 dalam Berita Acara Uji Bukti sebagai berikut:

PT ITC Auto Multifinance

Reconcile Item WHT Art 23 2015

Account Name Menurut

Terbanding

Account No" Koreksi Pemeriksa Batance GL Jan - Nov December (setelah UB

6.1.02.18.01.001 (BIAYA SEWA MESIN FOTOCOPY 146.350.685 | 146850685 | 134634653 — 12.216.032 12.216.032

6.1.02.18.03.001 (BIAYA SEWA TEMPAT 1.555.556 1.555.556 388.390 666.666 666.666

6.1.02.17.03.001 (BIAYA KONSULTAN AUDIT 591.963.9531 | 591.963.931| oo 55845351” 32510400| — 33.510.400

6.1.02.17.02.001 (BIAYA KONSULTAN PAJAK 177.100.000 | — 177100.000| — 166650000 10.450000| — 10.450.000

BIAYA IKLAN MEDIA CETAK &

6.1.02.02.01.001 | EKTRONIK 6.105.000 6.105.000 6.105.000 - NN

6.1.02.01.01.001 (BIAYA PENDIDIKAN & PELATIHAN 24.935.229 4.935.225 82.463.797 — 2.471.432 2.471.432

6.1.02.02.02.001 (BIAYA PROMOSI & PAMERAN 70.325.170 70.325.170 34.952570 35.372600| 35.372.600

6.1.02.09.01.001 (BIAYA BARANG CETAKAN 65.338.050 65.338.050 60.665.550 — 4.672.500 4.672.500

6.1.02.01.01.002 (BIAYA RECRUITMENT KARYAWAN 22.419.074 22.413.074 21.995.349 423.725 423.725

6.1.02.11.01.001 (BIAYA KEAMANAN LINGKUNGAN 939.075.893 | 939075893 | — 872053789. e7.0o22104| — 67.022.104

6.1.02.15.03.001 (BIAYA KURIR 161.601.681| 161601681 | 153.405.186: — 8.196.495 8.196.495

6.1.02.11.01.002 (BIAYA KEBERSIHAN LINGKUNGAN 20.967.459 20.967.459 18297.272”— 2.070.187 2.070.187

6.1.02.19.08,001 |Bi2¥4 Pemeliharaan & Perbaikan - 177.258.0339 | 177.258.0399] 160485300 16.772739| 16772739

Kendaraan Kantor

Biaya Pemeliharaan & Perbaikan

6.1.02.19.03.001} 1” . 43.595.709 43.595.709 36365121 7.230.588 7.230.588

Partisi/Interior

6.1.02.19.07.001 biaya Pemeliharaan & Perbaikan - 68.356.602 68.356.602 62292151 6.564.451 6.564.451

6.1.02.19.06.001 |“'aya Pemeliharaan & Perbaikan - 685.957.873 | 685.957.873| 631248177 54.709.696| 534.709.6906

Komputer

6.1.02.16.01.001 (BIAYA KEPERLUAN KANTOR 1.075.003.216 | 2075157901| 1.996.729.289 784287021 78428702

6.1.02.14.03.001 (BIAYA FRAME RELAY 662.932167| 2019377011 731596034 69.941.667| —69.941.667

1.1.06.01.01.003 (PENDAPATAN BUNGA PEMBIAYAAN 79.053.641 | 79.053.641

YANG DITANGGUHKAN II me ue

PENDAPATAN BUNGA PEMBIAYAAN

1.2.06 01.01.005 PENDAPATAN BUNGA PE! PT - tec06ser| — 16606581

2.2.04.04.01.002 (HUTANG LAIN2-BUNGA DEALER NN -— (2108252j| — (7108252)

6.1.02.07.02.002 (BIAYA LEGALISASI SURAT NN ee - 5.595.000 5.595.000

2.2.08.01.01.008 [BIN LAIN-LAIN YANG MASIH HARUS 136.756.449 | 136.756.449 eu? IDIBAYAR-LAIN2 ee “2

2.2.04.99.04.002 (HUTANG LAIN2-BBN NN ee - 18482400| — 18.482.400

6.1.02.02.01.001 (BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR KOTA | | - 8.309.394 8.309.894

6.1.02.10.01.001 (BIAYA KEPERLUAN DAPUR NN - 332,000 332.000

1.1.10.01.01.001 (PIUTANGLAIN2-PENGURUSAN TITIPAN | -| | - 539.182 539.182

6.1.02.07.01.001 (BIAYA PERMIT NN | - 13152400| — 13.152.400

6.1.02.14.01.001 (BIAYA TELEPON NN aa - 3.410.000 3.410.000 fom Sealer (Perusahaan) 2.308.990 828 0000000000 an 7404773162 | — | 5730281659 685.849278| 685.849.278

SPT December cabang 11.049.811 11.049.811

SPT December 325.392.866 325.392.366

386.442.677 336.442.677

Diff SPT vs GL 349.406.601 349.406.601

Reconcile items:

Timing difference 165.478.831 -

Objek PPP 4(2) 1.546.666 1.546.666

PPN 12.032.264 1.500.000

Nor Objek 36.870.255 4.660.000

Nor Objek (sebagian) 129.363.375 24.033.702

Biaya amortisasi 57.239.665 52.453.523 biaya lelang (sebagian biaya dicatat ci piutang titipan) (53.124.454 (53.124.454)

349.406.602 — 31.069.437

Selisih (0) 318.337.164 bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Pemohon Banding tidak terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan, sedangkan menurut Terbanding Objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan adalah sebesar Rp318.337.164,00, sehingga menurut Pengadilan Pajak masih terdapat selisih sebesar Rp318.337.164,00 yang

masih dipermasalahkan oleh para pihak, atas selisih tersebut Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Selisih ekualisasi karena beda waktu sebesar Rp165.478.831,00

Menurut TerbandingRp0,00

Menurut Pemohon BandingRp165.478.831,00

SelisihRp165.478.831,00 bahwa menurut Pemohon Banding terdapat biaya akrual yang dicatat pada bulan Desember 2015 yang kemudian baru dipotong PPh Pasal 23 pada tahun berikutnya. Terbanding mengenakan biaya akrual tersebut sebagai objek PPh pasal 23 di Masa Desember 2015 yang mana Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 23 di tahun berikutnya;

bahwa Pemohon banding menyampaikan contoh transaksi biaya akrual; bahwa menurut Terbanding berdasarkan data general ledger yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui biaya-biaya yang telah dicatat/diakui oleh Pemohon Banding namun belum dilakukan pembayaran adalah sebesar Rp154.352.456,00. menurut Terbanding, Pemohon Banding telah mengakui atas biaya accrue seharusnya telah terutang PPh Pasal 23 pada saat diakui/dicatat nya biaya tersebut pada bulan Desember 2015, sehingga koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding melakukan koreksi berdasarkan teknik ekualisasi satu tahun yang kemudian diatribusikan ke Masa Pajak Desember 2015;

bahwa berdasarkan rincian GL yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui biaya akrual yang dicatat pada bulan Desember 2015 adalah sebesar Rp154.352.456,00;

bahwa sample dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa biaya akrual yang dicatat Pemohon Banding pada bulan Desember 2015 tersebut telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding berdasarkan teknik ekualisasi tersebut merupakan metode awal yang merupakan analisa dan masih harus didukung dengan bukti yang kompeten;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan selisih ekualisasi karena beda waktu sebesar

Rp154.352.456,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Sedangkan atas nilai sebesar Rp11.126.375,00 Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak mempertimbangkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak - Selisih ekualisasi karena beda waktu sebesar Rp165.478.831,00, sebesar Rp11.126.375,00 tetap dipertahankan dan sebesar Rp154.352.456,00 tidak dapat dipertahankan;

2. PPN terutang sebesar Rp10.532.264,00

Menurut TerbandingRp 1.500.000,00

Menurut Pemohon BandingRp12.032.264,00

SelisihRp10.532.264,00 bahwa menurut Pemohon Banding terdapat biaya PPN yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Terbanding keliru menganggap biaya PPN sebagai tambahan objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong, sedangkan biaya PPN bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon banding menyampaikan contoh transaksi biaya PPN; bahwa menurut Terbanding berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding setuju dengan Pemohon Banding terdapat pembayaran PPN yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Namun berdasarkan dokumen bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa transaksi pembelian Kalender, biaya PPN yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 yang dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.500.000,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding melakukan koreksi berdasarkan teknik ekualisasi satu tahun yang kemudian diatribusikan ke Masa Pajak Desember 2015;

bahwa berdasarkan sample dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui terdapat biaya-biaya yang dicatat oleh Pemohon Banding senilai 110% yang terdiri dari 100% DPP PPN dan 10% PPN sehingga diketahui bahwa nilai PPN 10% yang dilakukan koreksi oleh Terbanding bukan merupakan objek PPh Pasal 23 senilai Rp4.580.000,00 dimana senilai Rp1.500.000,00 telah diakui oleh Terbanding;

bahwa untuk rincian senilai Rp8.952.264,00 bukan merupakan biaya-biaya yang dicatat oleh Pemohon Banding senilai 110% yang terdiri dari 100% DPP PPN dan 10% PPN sehingga argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa nilai tersebut merupakan PPN tidak terbukti;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak mempertimbangkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak - PPN terutang sebesar Rp10.532.264,00, sebesar Rp8.952.264,00 tetap dipertahankan dan sebesar Rp3.080.000,00 tidak dapat dipertahankan;

3. Biaya-biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sebesar Rp32.210.255,00

Menurut TerbandingRp 4.660.000,00

Menurut Pemohon BandingRp36.870.255,00

SelisihRp32.210.255,00 bahwa menurut Pemohon Banding terdapat transaksi pembelian barang yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Apabila Terbanding mengenakan biaya ini sebagai objek PPh pasal 23 di Masa Desember 2015, maka koreksi tersebut tidak tepat karena biaya tersebut merupakan pembelian barang yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon banding menyampaikan contoh transaksi Biaya-biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berkesimpulan yang terbukti merupakan pembelian barang adalah sebesar Rp4.660.000,00 dan sisanya sebesar Rp32.210.255,00 merupakan biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23; bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding melakukan koreksi berdasarkan teknik ekualisasi satu tahun yang kemudian diatribusikan ke Masa Pajak Desember 2015;

bahwa berdasarkan rincian GL dan sample dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui terdapat biaya-biaya pembelian barang dan bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding berdasarkan teknik ekualisasi tersebut merupakan metode awal yang merupakan analisa dan masih harus didukung dengan bukti yang kompeten;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak - Biaya-biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sebesar Rp32.210.255,00 tidak dapat dipertahankan;

4. Pembayaran yang merupakan objek PPh Pasal 23 dan sebagian bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sebesar Rp105.329.673,00

Menurut TerbandingRp 24.033.702,00

Menurut Pemohon BandingRp129.363.375,00

SelisihRp105.329.673,00 bahwa menurut Pemohon Banding terdapat transaksi-transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 23 dan sebagiannya lagi bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Terbanding keliru menganggap terdapat transaksi yang belum

dipotong PPh Pasal 23 yang sebenarnya merupakan biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon banding menyampaikan contoh transaksi biaya keperluan kantor, biaya sewa kantor, biaya ;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa dari biaya sebesar Rp129.363.375,00 yang menurut Pemohon Banding bukan termasuk objek pajak, yang dapat dibuktikan bahwa biaya yang nyata-nyata bukan merupakan objek PPh Pasal 23 adalahsebesar Rp24.033.702,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding melakukan koreksi berdasarkan teknik ekualisasi satu tahun yang kemudian diatribusikan ke Masa Pajak Desember 2015;

bahwa berdasarkan sample dokumen yang disampaikan oleh Pemohon banding diketahui terdapat biaya-biaya yang dalam satu tagihan tersebut terdapat objek PPh Pasal 23 yang telah dipotong oleh Pemohon Banding dan terdapat biaya yang bukan termasuk objek PPh Pasal 23;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding berdasarkan teknik ekualisasi tersebut merupakan metode awal yang merupakan analisa dan masih harus didukung dengan bukti yang kompeten;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak - Pembayaran yang merupakan objek PPh Pasal 23 dan sebagian bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sebesar Rp105.329.673,00 tidak dapat dipertahankan;

5. Biaya amortisasi sebesar Rp4.786.142,00

Menurut TerbandingRp52.453.523,00

Menurut Pemohon BandingRp57.239.665,00

SelisihRp 4.786.142,00

bahwa menurut Pemohon Banding dalam sebagian pencatatannya, mencatat biaya dalam akun prepaid. Kemudian pada setiap bulan, Pemohon Banding mencatat biaya amortisasinya. Sehingga biaya tersebut sudah dibayar dan dipotong PPh pada saat mencatat prepaid. Terbanding keliru menganggap biaya tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 yang sebenarnya merupakan biaya amortisasi di bulan Desember 2015;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan contoh transaksi akun biaya amortisasi;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berkesimpulan bahwa Biaya amortisasi yang bukan objek PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp52.453.523,00 dan selisih sebesar Rp4.786.142,00 merupakan biaya service fee yang merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding melakukan koreksi berdasarkan teknik ekualisasi satu tahun yang kemudian diatribusikan ke Masa Pajak Desember 2015;

bahwa berdasarkan rincian GL yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa Biaya amortisasi adalah sebesar Rp52.453.523,00 dan sebesar Rp4.786.142,00 bukan merupakan bagian dari biaya amortisasi; bahwa atas koreksi Terbanding senilai Rp4.786.142,00 terbukti merupakan biaya service fee, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat biaya tersebut merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan argumentasinya bahwa biaya service fee sebesar Rp4.786.142,00 merupakan biaya amortisasi yang telah dipotong PPh Pasal 23 dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak tidak mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak - Biaya amortisasi sebesar Rp4.786.142,00 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Desember 2015 adalah sebesar Rp72.532.162,00;

bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh mengatur bahwa “Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21”;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat atas objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Desember 2015 telah dikoreksi oleh Terbanding pada Surat Ketetapan Pajak dimana telah diatribusikan pada objek pajak PPh Pasal 23 berupa jasa konstruksi, sehingga Pengadilan Pajak menetapkan tarif PPh Pasal 23 sebesar 2% sesuai ketentuan di atas;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, atas koreksi Terbanding atas DasarPengenaanPajaksebesarRp1.541.515.945,00,sebesar Rp1.468.983.783,00 tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan sebesar Rp72.532.162,00 tetap dipertahankan karena merupakan objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2015 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya";

bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU KUP mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa”;

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU "KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal- hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban”;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
1. Dasar Pengenaan Pajak1.541.515.94572.532.1621.468.983.783

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.DasarPengenaanPajakmenurutTerbandingRp1.866.908.812
KoreksitidakdapatdipertahankanPengadilanPajakRp1.468.983.783
DasarPengenaanPajakmenurutPengadilanPajakRp397.925.029

bahwa perhitungan Pajak terutang menjadi sebagai berikut :

UraianDPP (Rp)Pajakterutang (Rp)
DasarPengenaanPajakmenurutPemohon325.392.8676.991.137
Koreksitetapdipertahankan(tarif2%)72.532.1621.450.643
Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan Pajak397.925.0298.441.780

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak yang masih harus di bayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1DasarPengenaanPajak397.925.029
2PajakPenghasilan(PPh)Terutang8.441.780
3KreditPajak6.991.137
4PPhKurang/(Lebih)bayar1.450.643
5SanksiAdministrasi633.641
6JumlahPajakyangmasihharus/(lebih)dibayar2.084.284

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01137/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 31 Desember 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00014/203/15/062/20 tanggal 05 November 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00116/NKEB/WPJ.04/KP.11/2021 tanggal 13 Desember 2021, atas nama PT ITC AUTO MULTI FINANCE, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gama Tower Lt. 21, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebesar Rp2.084.284,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 oleh Lukman Latif, S.H. S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum., dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.

ttd.

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti, ttd.

Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A;

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.