Putusan Pengadilan Pajak, 137 halaman
PUT-003224.12/2022/PP/M.VIA Tahun 2025
PT Itc Auto Multi Finance, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2015
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003224.12/2022/PP/M.VIA Tahun 2025 yang diucapkan 19 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Itc Auto Multi Finance mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2015, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Desember 2015
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 1; Pasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (1); Pasal 13A; Pasal 29 ayat (2)
- UU PPhPasal 23 ayat (1); Pasal 23 ayat (1a)
- PMK 183/PMK.03/2015Pasal 3 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (2); Pasal 69 ayat (1e); Pasal 76; Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003224.12/2022/PP/M.VIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Itc Auto Multi Finance
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00014/203/15/062/20
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2015
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 27 Juni 2023
- Tanggal Pengucapan
- 19 Desember 2025