Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 38 halaman

PUT-003177.16/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Purimas Sasmita · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003177.16/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/21/058/21 tanggal 14 Desember 2021 Masa Pajak Februari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003177.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PURIMAS SASMITA, NPWP 01.358.558.3-058.000, beralamat di Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 30, Jalan M.H. Thamrin Nomor 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Boy Yakobus Muliana jabatan Direktur

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Donny Nurachman

Izin Kuasa Hukum: KEP-274/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret

2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 022/PSTL/058/PJK/VII/2023 tanggal 03 Juli 2023,

2. Nama: Eloina Vanesa Alexia

Izin Kuasa Hukum: KEP-1455/PP/IKH/2022tanggal 19

Desember 2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/PSTL/058/PJK/VII/2023 tanggal 03 Juli 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: M. Aulia Nasution / 198206302003121002, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Direktorat

Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Masria Tobana Uli S. / 197503171995112001, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Direktorat

Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Erlangga L. Ajie Yudha / 198303172004121002, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Direktorat

Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-5749/WPJ.07/2023 tanggal 13 November 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-765/PP/BR/2023 tanggal 22 Juni 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-314/PP/Ucp/2025 tanggal 29 Desember 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/PSTL/058/PJK/III/2023 tanggal 30 Maret 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1026/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 10 Mei 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00001/207/21/058/21 tanggal 14 Desember 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PEMOHON BANDINGTERBANDING
1Dasar Pengenaan Pajak:
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1Ekspor00
a.2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri00
a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)00
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)00
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas:
d.1Impor BKP00
d.1Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean00
d.3Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean00
d.4Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5Kegiatan Membangung Sendiri00
d.6Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir00
d.7Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.7Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.8Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.9Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)00
b.Dikurangi
b.1PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan236.578.12416.500.000
b.3STP (Pokok kurang bayar)00
b.4Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5Lain-lain3.220.0003.220.000
b.6Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)239.798.12419.720.000
c.Diperhitungkan
c.1SKPPKP00
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)239.798.12419.720.000
e.Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a – d)(239.798.124)(19.720.000)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya239.798.124239.798.124
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)00
c.Jumlah (a + b)239.798.124239.798.124
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0220.078.124
5Sanksi Administrasi
a.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
b.Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) UU KUP0
c.Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP165.058.593
.Jumlah165.058.593
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)0385.136.717
7Jumlah Kurang Bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 008/PSTL/058/PJK/III/2022 tanggal 09 Maret 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PEMOHON BANDINGTERBANDING
1Dasar Pengenaan Pajak:
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1Ekspor00
a.2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri00
a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)00
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)00
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas:
d.1Impor BKP00
d.1Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean00
d.3Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean00
d.4Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5Kegiatan Membangung Sendiri00
d.6Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir00
d.7Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.7Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.8Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.9Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)00
b.Dikurangi
b.1PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan236.578.12416.500.000
b.3STP (Pokok kurang bayar)00
b.4Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5Lain-lain3.220.0003.220.000
b.6Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)239.798.12419.720.000
c.Diperhitungkan
c.1SKPPKP00
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)239.798.12419.720.000
e.Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a – d)(239.798.124)(19.720.000)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya239.798.124239.798.124
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)00
c.Jumlah (a + b)239.798.124239.798.124
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0220.078.124
5Sanksi Administrasi
a.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
b.Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) UU KUP0
c.Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP165.058.593
d.Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP0
e.Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP0
f.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) UU PPN0
g.Jumlah (a+b+c+d+e+f)165.058.593
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)0385.136.717
7Jumlah Kurang Bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Januari 2023, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi)Menjadi (Rp)
(Rp)(Rp)(Rp)
a. PPN Kurang di Bayar220.078.1240220.078.124
b. Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP000
c. Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP165.058.5930165.058.593
d. Jumlah PPN yang masih harus dibayar385.136.7170385.136.717

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 004/PSTL/058/PJK/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/PSTL/058/PJK/III/2023 tanggal 30 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/21/058/21 tanggal 14 Desember 2021 Masa Pajak Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Januari 2023 diterima pada tanggal 12 Januari 2023;

3. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Boy Yakobus Muliana jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 41 tanggal 8 April 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Januari 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/21/058/21 tanggal 14 Desember 2021 Masa Pajak Februari 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP PMA 5 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingPembahasan Akhir (Disetujui)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri000
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)000
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6 + b)000
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)000
b. Dikurangi:
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan236.578.12416.500.000236.578.124
b.5. Lain-lain3.220.0003.220.0003.220.000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)239.798.12419.720.000239.798.124
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)239.798.12419.720.000239.798.124
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(239.798.124)(19.720.000)(239.798.124)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya239.798.124239.798.124239.798.124
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .......(karena pembetulan)000
c. Jumlah (a + b)239.798.124239.798.124239.798.124
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)0220.078.1240
5Sanksi administrasi:
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0165.058.5930
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)0165.058.5930
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)0385.136.7170

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatankepadaTerbandingdengansuratNomor 008/PSTL/058/PJK/III/2022 tanggal 09 Maret 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pengusaha Kena Pajak
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)0
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6 + b)0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)0
b. Dikurangi:
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan236.578.124
b.5. Lain-lain3.220.000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)239.798.124
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)239.798.124
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(239.798.124)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya239.798.124
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .......(karena pembetulan)0
c. Jumlah (a + b)239.798.124
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)0
5Sanksi administrasi:
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)0

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Januari 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN yang kurang dibayar220.078.1240220.078.124
b. Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP000
c. Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP165.058.5930165.058.593
d. Jumlah PPN yang masih harus dibayar385.136.7170385.136.717

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding
Pemohon BandingKeputusan Keberatan
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan236.578.12416.500.000220.078.124

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp220.078.124,00 Menurut Terbanding

Di dalam SPHP:

Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan pengujian, koreksi dilakukan karena perolehan JKP Luar Negeri tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan tidak memenuhi penyerahan material sebagaimana dijelaskan didalam penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN dimana eksistensi dari transaksi JKP LN tersebut tidak didukung dengan bukti pendukung perlaksanaan pengerjaan jasa;

Di dalam SPUH:

Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran dalam Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN beserta

penjelasannya, sehingga atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sehingga koreksi Pemeriksa atas sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp220.078.124,00 dipertahankan;

Dasar Hukum:

- Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN

- Pasal 13 ayat (9) UU PPN

- Pasal 13 ayat (3) UU KUP

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan atas perolehan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) berupa jasa advisory yang dilakukan oleh Lee G.Lam Associates Inc (pihak ketiga);

bahwa menurut Terbanding jasa advisory tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, karena jasa advisory tersebut juga untuk anak-anak perusahaan Pemohon Banding (grup);

b. bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan, bahwa transaksi pemanfaatan jasa advisory tersebut terutang PPN JLN, dan Pemohon Banding telah melakukan penyetoran atas PPN JLN terutang tersebut dengan perincian sebagai berikut:

NamaDPPPPNNTPN
Lee G.Lam Associates Inc1.100.390.620110.039.062D45B02LV688V8309
Lee G.Lam Associates Inc1.100.390.620110.039.06202C545B7LO4LMQG2
Total2.200.781.240220.078.124

bahwa selain terutang PPN JLN, transaksi tersebut juga terutang PPh Pasal 26, dan Pemohon Banding juga telah memotong PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

c. bahwa jasa advisory yang diberikan oleh pihak ketiga dilatarbelakangi karena Pemohon Banding bergerak di bidang usaha investasi, konsultasi bisnis kepada perusahaan anak dan perdagangan internasional produk olahan

kelapa sawit untuk strategi yang akurat agar produk olahan kelapa sawit yang dijual oleh Pemohon Banding dan perusahaan anak dapat bersaing dengan pasar internasional;

d. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pajak Masukan atas PPN JLN tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha karena diperuntukan untuk perusahaan – perusahaan anak (grup), dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan induk yang menaungi beberapa anak perusahaan, dimana jika produktivitas anak perusahaan meningkat karena strategi bisnis yang tepat maka secara langsung akan menyebabkan meningkatnya nilai investasi Pemohon Banding dan meningkatkan dividen yang akan diterima oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, jasa advisory yang diberikan oleh Lee G Lam sangat berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding secara langsung/ tidak langsung;

e. bahwa sebagai informasi tambahan, Pemohon Banding juga telah melakukan penyetoran dan pelaporan atas transaksi tersebut di dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Februari 2021, sehingga terlihat jelas bahwa transaksi atas pemanfaatan JKPLN tersebut benar-benar terjadi;

f. bahwa sebagai pembuktian, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung terkait transaksi tersebut yaitu berupa kontrak perjanjian pekerjaan, Invoice, bukti pelunasan/pembayaran ke pemberi jasa, Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran PPN JKP dari Luar Daerah Pabean, dan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Februari 2021 pada saat proses pemeriksaan;

g. bahwa dikarenakan Pemohon Banding telah melakukan penyetoran dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2021 sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan memenuhi persyaratan formal dan material, maka

seharusnya koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp220.078.124,00 seharusnya dibatalkan;

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa menurut Pemohon Banding, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)0
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6 + b)0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)0
b. Dikurangi:
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan236.578.124
b.5. Lain-lain3.220.000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)239.798.124
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)239.798.124
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(239.798.124)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya239.798.124
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .......(karena pembetulan)0
c. Jumlah (a + b)239.798.124
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)0
5Sanksi administrasi:
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)0

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memerikssa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1026/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 10 Mei 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan Penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 004/PSTL/058/PJK/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 05 April 2023, diketahui hal hal sebagai berikut:

YaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;√
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00041/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Januari 2023 yang diterima tanggal 11 Januari 2023;√
g.Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Januari 2023;√
h.Bukti Pembayaran *)
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
i.Surat banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu Boy Yakobus Muliana selaku: Direktur
- Pemohon Banding;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
j.Penandatangan surat banding
- Berkedudukan di Indonesia;√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)√

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, permohonan banding dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. bahwa apabila Majelis berpendapat Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1),(2),(3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah terpenuhi, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/21/058/21 tanggal 14 Desember 2021 Masa Pajak Februari 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima nomor LAP- 00454/WPJ.07/KP.0604/RIK.SIS/2021 tanggal 14 Desember 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PENGUSAHA KENA PAJAKFISKUSPEMBAHASAN AKHIR DISETUJUI
1Dasar Pengenaan Pajak:
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1.Ekspor000
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri000
a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6.Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)000
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:000
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)000
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng :
d.1.Impor BKP000
d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak000
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000
d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8.Tanggung Jawab Secara Renteng000
d.9.Jumlah000
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri000
b.Dikurangi:
b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan236.578.12416.500.000236.578.124
b.3.STP (pokok kurang bayar)000
b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5.Lain-lain3.220.0003.220.0003.220.000
b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)239.798.12419.720.000239.798.124
c.Diperhitungkan :
c.1.SKPPKP000
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)239.798.12419.720.000239.798.124
e.Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d)(239.798.124)(19.720.000)(239.798.124)
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya239.798.124239.798.124239.798.124
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak ……….. (karena pembetulan)000
c.Jumlah (a + b)239.798.124239.798.124239.798.124
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0220.078.1240
5Sanksi Administrasi :
a.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
b.Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) UU KUP0
c.Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP165.058.593
d.Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP0
e.Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP0
f.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) UU PPN0
g.Jumlah (a+b+c+d+e+f)165.058.593
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)0385.136.7170

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 008/PSTL/058/PJK/III/2022 tanggal 09 Maret 2022 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima tanggal 11 Maret2022berdasarkanLPADNomorPEM- 05001709/WPJ.07/KP.0603/2022 tanggal 11 Maret 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUTJumlah yang diajukan keberatan
PENGUSAHA KENA PAJAKFISKUS
1Dasar Pengenaan Pajak:
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1.Ekspor000
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri000
a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6.Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)000
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:000
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)000
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng :
d.1.Impor BKP000
d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak000
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000
d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8.Tanggung Jawab Secara Renteng000
d.9.Jumlah000
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri000
b.Dikurangi:
b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan236.578.12416.500.000(220.078.124)
b.3.STP (pokok kurang bayar)00
b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5.Lain-lain3.220.0003.220.000
b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)239.798.12419.720.000(220.078.124)
c.Diperhitungkan :
c.1.SKPPKP00
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)239.798.12419.720.000(220.078.124)
e.Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d)(239.798.124)(19.720.000)220.078.124
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya239.798.124239.798.124
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak ……….. (karena pembetulan)00
c.Jumlah (a + b)239.798.124239.798.124
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0220.078.124(220.078.124)
5Sanksi Administrasi :
a.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
b.Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) UU KUP0
c.Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP165.058.593
d.Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP0
e.Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP0
f.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) UU PPN0
g.Jumlah (a+b+c+d+e+f)165.058.593
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)0385.136.717

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Januari 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi)Menjadi (Rp)
(Rp)(Rp)(Rp)
PPN Kurang di Bayar220.078.1240220.078.124
Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP000
Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP165.058.5930165.058.593
Jumlah PPN yang masih harus dibayar385.136.7170385.136.717

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp220.078.124,00

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa penjelasan terkait hal ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan dalam Surat Banding di atas;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Pasal 13 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen – dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak;

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

b. Tanggapan Terbanding

1. bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp220.078.124,00 dengan perincian:

Menurut Pemohon Banding Rp 236.578.124

Menurut Tim TerbandingRp 16.500.000

Jumlah KoreksiRp 220.078.124

2. bahwa kepada Wajib Pajak telah disampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan dengan surat nomor:

a) Surat Permintaan I dengan nomor S-297/WPJ.075/2022 tanggal 19 Oktober 2022;

b) Surat Permintaan II dengan nomor S-321/WPJ.075/2022 tanggal 10 November 2022;

3. bahwa terkait koreksi ini Wajib Pajak memberikan data dan dokumen sebagai berikut:

a) Akta Pendirian Purimas No 267 Tahun 1989;

b) Akta Perubahan Terakhir Purimas No 25 Tahun 2020;

c) SPT Badan PB1 2021 Purimas;

d) SPT PPh Badan Purimas Tahun 2020;

e) Laporan Keuangan Purimas Sasmita 31 Desember 2020;

f) Laporan Keuangan Purimas Sasmita 31 Desember 2021;

g) SPM PPN Februari 2021;

h) SPM PPN Februari 2021;

i) Agreement Lee G Lam, Invoice 19000014 dan 19000017;

j) RK Pembayaran Lee G Lam Fin;

k) General Ledger;

l) SPM PPh 21 Juni dan Februari 2021.

4. bahwa Terbanding melakukan penghitungan Ratio Gross Profit Margin (GPM), Operating Profit Margin (OPM) dan Pretax Profit Margin (PPM) berdasarkan Laporan Keuangan dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan yang telah dilaporkan Wajib Pajak periode 2015 s.d. 2021, dengan hasil sebagai berikut:

5. bahwa berdasarkan hasil penelitian Ratio Laporan Keuangan GPM, OPM, PPM dan CTTOR, untuk kurun waktu selama 7 (tujuh) tahun dari tahun 2015 s.d. tahun 2021, diketahui bahwa:

a) bahwa ratio Operating Profit Margin (OPM) yang merupakan perbandingan antara laba bersih dari operasi terhadap penjualan, mengalami pertumbuhan negatif sejak 7 tahun terakhir dan untuk tahun 2020 ratio OPM sebesar -5.51%;

b) bahwa nilai OPM menunjukkan seberapa besar proporsi penjualan perusahaan masih tersisa setelah digunakan untuk menutup seluruh biaya operasional perusahaan. Makin besar nilai OPM menunjukkan bahwa perusahaan makin efisien dalam memanfaatkan biaya-biaya yang dikeluarkannya untuk menghasilkan penjualan;

c) bahwa ratio Pretax Profit Margin (PPM) yang merupakan perbandingan antara laba bersih sebelum pajak terhadap penjualan, mengalami penurunan ditahun 2020 dibandingkan tahun 2019 maupun tahun 2021;

d) bahwa nilai PPM menunjukkan besarnya laba bersih sebelum pajak perusahaan relatif terhadap penjualan. Makin besar PPM menunjukkan makin tingginya tingkat laba bersih yang dihasilkan baik dari kegiatan operasional maupun dari kegiatan lainnya;

e) bahwa Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR) yang yang merupakan perbandingan antara PPh yang Terutang terhadap penjualan, mengalami penurunan sejak tahun 2018 sd 2021 dan untuk tahun 2020, nilai ratio CTTOR terendah sebesar 0.51% terjadi dalam kurun waktu 3 tahun terakhir;

f) bahwa nilai CTTOR menunjukkan besarnya PPh yang terutang dalam suatu tahun relatif terhadap penjualan yang dilakukan oleh perusahaan. Makin besar CTTOR menunjukkan makin besar proporsi hasil penjualan perusahaan yang digunakan untuk membayar pajak penghasilan;

g) bahwa dan data tersebut membuktikan bahwa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tidak meningkatkan pendapatan PT Purimas Sasmita selaku Penerima Jasa yang dibuktikan dengan terus negatifnya nilai Ratio Operating Profit Margin dan data tersebut juga membuktikan bahwa terjadi penurunan efisiensi yang dibuktikan dengan meningkatnya biaya produksi dalam tiga tahun terakhir;

6. bahwa dengan demikian Pembebanan Jasa Advisory di atas dianggap tidak benar-benar terjadi karena berdasarkan hasil penelitian Tim Peneliti atas Ratio Financial pada SPT Wajib Pajak diketahui bahwa Ratio Operating Profit Margin (OPM) yang merupakan perbandingan antara laba usaha terhadap penjualan, mengalami pertumbuhan negatif sejak 7 tahun terakhir sehingga Tim Peneliti berpendapat pemberian jasa kepada Wajib Pajak yang salah satunya adalah Jasa Advisory tidak memberikan manfaat ekonomi untuk Wajib Pajak;

7. bahwa berdasarkan penelitian daftar pelanggan Wajib Pajak berdasarkan data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama tahun 4 tahun terakhir (2018 s.d. 2021) diketahui pelanggan Wajib Pajak sebagai berikut:

bahwa berdasarkan resume data pelanggan Wajib Pajak di atas, diketahui pelanggan Wajib Pajak di tahun 2021, secara umum merupakan pelanggan lama dan bukan pelanggan baru yang diperoleh Wajib Pajak di tahun 2021. Hal ini menunjukkan bahwa alasan Wajib Pajak bahwa penggunaan jasa advisory diperlukan untuk menjamin agar investasinya berkelanjutan maka diperlukan strategi yang akurat agar produk kelapa sawit yang dijual dapat bersaing

dengan pasar internasional, namun kenyataannya setelah menggunakan jasa advisory tersebut seharusnya jumlah penjualan mengalami kenaikan begitu juga jumlah pelanggan semakin banyak. Kenyataannya jumlah pelanggan dari Wajib Pajak tidak mengalami kenaikan dan hanya mengandalkan pelanggan2 lama saja. Sehingga alasan keberatan Wajib Pajak atas penggunaan jasa advisory diperlukan oleh perusahaan menurut Tim Peneliti tidak terbukti.

8. bahwa terkait alasan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa penggunaan Jasa Advisory untuk menjamin agar investasi pada perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit (Sinar Mas Group; selanjutnya disebut Sinar Mas Group) berkelanjutan sehingga diperlukan strategi yang akurat agar produk kelapa sawit yang dijual dapat bersaing di pasar international; berikut pendapat Tim Peneliti Keberatan:

a) bahwa Wajib Pajak berinvestasi pada banyak perusahaan kelapa sawit (Sinar Mas Group), atas investasi ini Wajib Pajak memperoleh penghasilan berupa dividen;

b) bahwa biaya penggunaan jasa Advisory yang kemudian hasil jasa Advisory tersebut digunakan oleh Sinar Mas Group tidak termasuk dalam biaya investasi saham dan tidak seharusnya ditanggung oleh Wajib Pajak karena merupakan entitas yang berbeda;

c) bahwa dalam hal Wajib Pajak memberikan kembali jasa Advisory kepada Sinar Mas Group, maka seharusnya terdapat penghasilan atas jasa konsultasi yang diberikan tersebut;

d) bahwa penelitian pada Laporan Keuangan Pemohon Banding (Entitas Induk) untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 tidak ditemukan adanya penghasilan atas pemberian jasa Advisory kepada Sinar Mas Group;

9. bahwa simpulan atas hasil penelitian sebagai berikut:

a) bahwa Kontrak Perjanjian, Invoice dan bukti pembayaran atas jasa advisory berupa pencatatan jurnal maupun rekening koran yang

disampaikan Wajib Pajak tidak membuktikan atas eksistensi jasa tersebut benar – benar telah diberikan oleh Lee G. Lam;

b) bahwa Wajib Pajak tidak memberikan dokumen pendukung terkait proses penerimaan jasa (mulai dari identifikasi masalah yang dialami Wajib Pajak sehingga memerlukan permintaan advisory) dan laporan hasil penyediaan jasa advisory dimaksud;

c) bahwa Wajib Pajak tidak memberikan bukti penggunaan hasil advisory tersebut yang dapat menunjukkan bahwa hasil konsultasi tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak;

d) bahwa Wajib Pajak tidak mendapatkan penghasilan atas pemberian kembali jasa konsultasi/penggunaan hasil konsultasi untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit (Sinar Mas Group) di mana Wajib Pajak berinvestasi;

e) bahwa dengan demikian, pengeluaran dalam Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN beserta Penjelasannya, sehingga atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 004/PSTL/058/PJK/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta

Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor 00041/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 09 Januari 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dantetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/207/21/058/21 tanggal 14 Desember 2021 Masa Pajak Februari 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-003177.16.2023/PAN.Wk/2023 tanggal 16 Mei 2023 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

1Bukti P-1SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00041/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Januari 2023; 2Bukti P-2Surat Keberatan Nomor 008/PSTL/058/PJK/III/2022 tanggal

09 Maret 2022;

3Bukti P-3Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00001/207/21/058/21 tanggal 14 Desember 2021;

4Bukti P-4Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

“PT Purimas Sasmita” Nomor 41 Tanggal 08 April 2022 yang dibuat oleh Ariana Budiarti Rahayu, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor;

5Bukti P-5Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

“PT Purimas Sasmita” Nomor 25 Tanggal 05 Maret 2020 yang dibuat oleh Ariana Budiarti Rahayu, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor;

6Bukti P-6Akta Pendirian “PT Purimas Sasmita” Nomor 267 Tanggal 16

Oktober 1989 yang dibuat oleh Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta;

7Bukti P-7Bukti Penerimaan Negara tanggal 13 Januari 2022 sebesar

Rp385.136.717,00;

8Bukti P-8Matriks Sengketa;

9Bukti P-9SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2020;

10 Bukti P-10 Penjelasan Tertulis tanggal 01 September 2023;

11 Bukti P-11 Surat Penunjukan Nomor 025/PSTL/058/PJK/XI/2021 tanggal

30 November 2021;

12 Bukti P-12 Surat Tanggapan atas SPHP;

13 Bukti P-13 Bukti Potong PPh 23/26 Lee G lam;

14 Bukti P-14 Invoice Nomor PT (SinarMas)-FEE-C1-008;

15 Bukti P-15 Perjanjian Kerjasama antara PT Purimas Sasmita dan Lee G.

Lam;

16 Bukti P-16 Rekening koran Citibank acc number 0/106425/531 bulan

Februari 2021;

17 Bukti P-17 Surat Setoran Pajak PPN JLN;

18 Bukti P-18 Penjelasan Tertulis tanggal 29 September 2023;

19 Bukti P-19 Perjanjian Jasa Konsultasi antara Pemohon Banding dengan

Lee G Lam dalam Bahasa Indonesia yang Diterjemehkan oleh Penerjemah Tersumpah;

20 Bukti P-20 Manejemen Report Lee G. Lam Associates Inc."Palm Oil 2020

Reflection and 2021 Market Outlook" dalam Bahasa Indonesia yang Diterjemehkan oleh Penerjemah Tersumpah;

21 Bukti P-21 Manejemen Report Lee G. Lam Associates Inc."Palm Oil 2021

Overview" dalam Bahasa Indonesia yang Diterjemehkan oleh Penerjemah Tersumpah

22 Bukti P-22 Laporan Keuangan Audited Tahun 2021;

23 Bukti P-23 SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021;

24 Bukti P-24 Penjelasan Tertulis tanggal 27 Oktober 2023;

25 Bukti P-25 Rekening Koran Citibank Bulan Februari 2021 atas nama

Pemohon Banding;

26 Bukti P-26 Faktur Pajak Nomor 010.002-21.62471062 tanggal 18 Januari

2021 yang diterbitkan oleh PT GNV Consulting Services kepada Pemohon Banding;

27 Bukti P-27 Kesimpulan Akhir tanggal 24 November 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

1Bukti T-1 Laporan Pemeriksaan Pajak,

2Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan,

3Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan

4Bukti T-4 Matrik Sengketa;

5Bukti T-5 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 04 September 2023 6Bukti T-6 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 02 Oktober 2023 7Bukti T-7 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 30 Oktober 2023 8Bukti T-8 Pendapat Akhir tanggal 08 November 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/21/058/21 tanggal 14 Desember 2021 Masa Pajak Februari 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 004/PSTL/058/PJK/III/2023 tanggal 30 Maret 2023, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini banding
Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang berisi koreksi Kredit
Pajak: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang tidak disetujui Pemohon
Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:
No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan236.578.12416.500.000220.078.124

bahwa rincian koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp220.078.124,00 adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan PPN JLN senilai Rp220.078.124.00 (2 SSP/NTPN) dengan alasan tidak berhubungan dengan usaha dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

bahwa Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR) yang yang merupakan perbandingan antara PPh yang Terutang terhadap penjualan, mengalami penurunan sejak tahun 2018 sd 2021 dan untuk tahun 2020, nilai ratio CTTOR terendah sebesar 0.51% terjadi dalam kurun waktu 3 tahun terakhir;

bahwa nilai CTTOR menunjukkan besarnya PPh yang terutang dalam suatu tahun relatif terhadap penjualan yang dilakukan oleh perusahaan. Makin besar CTTOR menunjukkan makin besar proporsi hasil penjualan perusahaan yang digunakan untuk membayar pajak penghasilan;

bahwa dan data tersebut membuktikan bahwa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tidak meningkatkan pendapatan PT Purimas Sasmita selaku

Penerima Jasa yang dibuktikan dengan terus negatifnya nilai Ratio Operating Profit Margin dan data tersebut juga membuktikan bahwa terjadi penurunan efisiensi yang dibuktikan dengan meningkatnya biaya produksi dalam tiga tahun terakhir;

bahwa dengan demikian Pembebanan Jasa Advisory Lee G. Lam Associates Inc dianggap tidak benar-benar terjadi karena berdasarkan hasil penelitian Tim Peneliti atas Ratio Financial pada SPT Wajib Pajak diketahui bahwa Ratio Operating Profit Margin (OPM) yang merupakan perbandingan antara laba usaha terhadap penjualan, mengalami pertumbuhan negatif sejak 7 tahun terakhir sehingga Tim Peneliti berpendapat pemberian jasa kepada Wajib Pajak yang salah satunya adalah Jasa Advisory tidak memberikan manfaat ekonomi untuk Wajib Pajak; bahwa terkait alasan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa penggunaan Jasa Advisory untuk menjamin agar investasi pada perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit (Sinar mas Group; selanjutnya disebut Sinar Mas Group) berkelanjutan sehingga diperlukan strategi yang akurat agar produk kelapa sawit yang dijual dapat bersaing di pasar international; berikut pendapat Tim Peneliti Keberatan:

a) bahwa Wajib Pajak berinvestasi pada banyak perusahaan kelapa sawit (Sinar Mas Group), atas investasi ini Wajib Pajak memperoleh penghasilan berupa dividen;

b) bahwa biaya penggunaan jasa Advisory yang kemudian hasil jasa Advisory tersebut digunakan oleh Sinar Mas Group tidak termasuk dalam biaya investasi saham dan tidak seharusnya ditanggung oleh Wajib Pajak karena merupakan entitas yang berbeda;

c) bahwa dalam hal Wajib Pajak memberikan kembali jasa Advisory kepada Sinar Mas Group, maka seharusnya terdapat penghasilan atas jasa konsultasi yang diberikan tersebut;

d) bahwa penelitian pada Laporan Keuangan PT Purimas Sasmita (Entitas Induk) untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 tidak

ditemukan adanya penghasilan atas pemberian jasa Advisory kepada Sinar Mas Group;

bahwa Terbanding mendasarkan koreksi pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan Pasal 14 PER-32/PJ/2011;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dalil koreksi Terbanding atas koreksi PPN JLN senilai Rp220.078.124,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan atas perolehan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) berupa jasa advisory yang dilakukan oleh Lee G.Lam associates Inc (pihak ketiga); bahwa Pemohon Banding menyatakan, menurut Terbanding jasa advisory tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, karena jasa advisory tersebut juga untuk anak-anak perusahaan Pemohon Banding (grup);

bahwa Pemohon Banding menyatakan jasa advisory benar-benar diterima dan dibutuhkan dalam rangka menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding dan grup; bahwa jasa advisory yang diberikan oleh pihak ketiga dilatarbelakangi karena Pemohon Banding bergerak di bidang usaha investasi, konsultasi bisnis kepada perusahaan anak dan perdagangan internasional produk olahan kelapa sawit untuk strategi yang akurat agar produk olahan kelapa sawit yang dijual oleh Pemohon Banding dan perusahaan anak dapat bersaing dengan pasar intemasional;

bahwa PemohonBandingmenyatakan, Pemohon Banding merupakan perusahaan induk yang menaungi beberapa anak perusahaan, dimana jika produktivitas anak perusahaan meningkat karena strategi bisnis yang tepat maka secara langsung akan menyebabkan meningkatnya nilai investasi Pemohon Banding dan meningkatkan dividen yang akan diterima oleh Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding juga telah melakukan penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 26 dan PPN JLN dan melampirkan bukti pendukungnya atas transaksi tersebut, sehingga terlihat jelas bahwa transaksi atas pemanfaatan JKPLN tersebut benar-benar terjadi.

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Pajak Masukan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean Rp220.078.124,00 berhubungan dengan kegiatan usaha, sehingga dapat dikreditkan;

bahwa rincian 2 (dua) SSP/NTPN dengan total Rp220.078.124,00 yang dikoreksi adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa merujuk Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, mengutip penjelasan pasal tersebut, “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen…;

bahwa agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai…”;

bahwa salah satu alasan Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan (SSP PPN JLN) sebesar Rp220.078.124,00 adalah pajak masukan tersebut berkaitan dengan kegiatan investasi (saham) ke beberapa perusahaan grup, sehingga penghasilan yang diperoleh dalam bentuk dividen (tidak terutang PPN) dan tidak terdapat penghasilan berupa jasa manajemen akibat pemberian jasa strategi bisnis oleh Pemohon Banding kepada anak perusahaannya;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bantahan atas dalil Terbanding tersebut, dan mengakui bahwa penghasilan yang diterima dari strategi bisnis yang diperoleh dari jasa advisory Lee G.Lam associates Inc adalah berupa dividen; bahwa dalam dokumen perjanjian antara Pemohon Banding dengan Lee G.Lam Associates Inc, disepakati bahwa ruang lingkup jasa yang diberikan oleh Konsultan adalah:

Ruang Lingkup Pekerjaan.

Konsultan dengan ini ditugaskan untuk melaksanakan jasa bagi Perseroan dalam kapasitas, antara lain inisiatif dan kegiatan strategis lainnya, untuk;

1) memberikan saran strategis kepada grup dan memberikan masukan dan rekomendasi yang relevan;

2) membantu dalam mewakili grup dalam diskusi dengan para mitra industri, aliansi strategis potensial, dan pelanggan utama;

3) membantu memfasilitasi dan memberikan arahan strategis dalam diskusi tingkat tinggi dengan pemangku kepentingan eksternal utama grup;

4) melakukan jasa strategis lainnya yang akan ditentukan bersama.

Dr. Lee G. Lam dapat menggunakan gelar "Penasihat Senior” di Grup Sinar Mas" dalam konteks Perjanjian ini.

bahwa fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa jasa advisory yang diterima oleh Pemohon Banding dari Lee G.Lam associates Inc dipergunakan untuk kepentingan grup perusahaan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa jasa advisory yang diterima oleh Pemohon Banding dari Lee G.Lam associates Inc dipergunakan untuk kepentingan Pemohon Banding dan anak perusahaan; bahwa mayoritas pendapatan Pemohon Banding untuk tahun pajak 2021 adalah berupa dividen dengan perincian sebagai berikut:

1) Penjualan produk olahan kelapa sawit sebesar Rp174.027.050.000,00

2) dividen sebesar Rp1.096.880.662.525,00

bahwa tidak terdapat dalil bantahan dari Terbanding terkait status Lee G.Lam associates Inc merupakan pihak ketiga, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat landasan hukum yang kuat apabila Terbanding menggunakan dalil pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) digunakan sebagai dasar koreksi pajak masukan tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dasar hukum yang dapat digunakan untuk menguji apakah SSP PPN JLN tersebut dapat dikreditkan sebagai faktur pajak

masukan dalam sengketa ini adalan Pasal 9 ayat (8) UU PPN, yaitu apakah pajak masukan tersebut berkait dengan kegiatan usaha dan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terbukti pajak masukan (SSP PPN JLN) tersebut tidak berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN (dividen), dengan demikian sesuai pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, SSP PPN JLN a quo tidak dapat dikreditkan sebagai faktur pajak masukan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa karena Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean a quo tidak terbukti eksistensinya, maka SSP PPN atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, SSP PPN yang tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak a quo selanjutnya diperlakukan sebagai SSP biasa;

bahwa Pasal 1 angka 14 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur :

“Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan”; bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan No. 02/PMK.05/2007, tentang Modul Penerimaan Negara mengatur :

"Pasal 6

(1) …….

(2) Dokumen sumber sebagai dasar pencatatan penerimaan negara antara lain meliputi Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak ( SSBP ), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (SSCP), Surat Tanda Bukti Setor (STBS), dan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi dan/atau KPPN;

(3) Seluruh dokumen sumber penerimaan negara dinyatakan sah setelah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos /Nomor Penerimaan Potongan (NPP)."

bahwa berdasarkan data dan fakta dalam persidangan Pengadilan Pajak meyakini bahwa seluruh SSP PPN a quo sudah mendapat NTPN dan sah diterima oleh negara terhitung sejak tanggal disetorkannya SSP a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa SSP PPN yang tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, merupakan pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;

bahwa Pasal 2 PMK No. 187/PMK.03/2015 mengatur bahwa pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal antara lain: terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;

bahwa Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;

bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 a quo dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa penyelesaian sengketa Pajak harus dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana;

bahwa demi kepastian hukum dan keadilan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa SSP PPN yang tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dapat langsung diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran PPN yang terutang terhitung sejak tanggal disetorkannya SSP PPN a quo; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp220.078.124,00;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NilaiNilai SengketaNilai Sengketa
Uraian SengketaSengketaDipertahankanTidak Dapat Dipertahankan
(Rp)(Rp)(Rp)
1Koreksi Kredit Pajak:
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan220.078.124-220.078.124

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Kredit Pajak menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah
(Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding16.500.000
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak220.078.124
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanmenurut Pengadilan Pajak236.578.124

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Majelis (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak yang PPN nya harus dipungut sendiri--
b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri--
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan19.720.000,00239.798.124,00
d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar (b-c)(19.720.000,00)(239.798.124,00)
e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan239.798.124,00239.798.124,00
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar (d-e)220.078.124,00-
g. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP--
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP165.058.593,00-
h. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar (f+g)385.136.717,00-

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/21/058/21 tanggal 14 Desember 2021 Masa Pajak Februari 2021, atas nama PT PURIMAS SASMITA, NPWP 01.358.558.3-058.000, beralamat di Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 30, Jalan M.H. Thamrin Nomor 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

URAIANJUMLAH RUPIAH
Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor-
a.2 Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri-
a.3 Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN-
a.4 Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut-
a.5 Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN-
Jumlah-
b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN-
c Jumlah Seluruh Penyerahan-
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri-
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama-
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2 36.578.124
b.3 Dibayar dengan NPWP sendiri-
b.4 Lain-lain3.220.000
diperhitungkan SKPPKP-
c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan239.798.124
d Jumlah Penghitungan PPN Kurang/ (Lebih) Bayar(239.798.124)
Kelebihan pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya2 39.798.124
PPN yang kurang dibayar-
Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP-
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP-
Jumlah-
Jumlah PPN yang masih harus dibayar-

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 November 2023 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum serta disampaikan kepada para pihak yang sekaligus

pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si. Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.,

Ditandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.