Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 38 halaman

PUT-003177.16/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Purimas Sasmita · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-003177.16/2023/PP/M.XIA Tahun 2025 yang diucapkan 22 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Purimas Sasmita mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Februari 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Februari 2021
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13 ayat (2) · Pasal 13 ayat (2a) · Pasal 13 ayat (3) · Pasal 17C ayat (5) · Pasal 17D ayat (5) · Pasal 27 ayat (1)
  • UU PPNPasal 9 ayat (4f) · Pasal 9 ayat (8) · Pasal 13 ayat (9)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-003177.16/2023/PP/M.XIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Purimas Sasmita
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/21/058/21
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
27 November 2023
Tanggal Pengucapan
22 Januari 2026