Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-003157.36/2025/PP/M.XXB Tahun 2026

Putusan Nomor PUT- 003157.36/2025/PP/M.XXB Tahun 2026, PPh Pasal 26 ayat (4) Final Migas, Tahun pajak 2022

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-003157.36/2025/PP/M.XXB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00025/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00002/566/22/081/24 tanggal 5 April 2024 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003157.36/2025/PP, antara:

BUT Batavia Oil Kakap B.V., NPWP 019884642081000, beralamat di DBS Bank Tower 28, Ciputra World 1, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5, Karet Kuningan, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12940, dengan alamat elektronik: istiindriani@igplawyers.com dalam hal ini diwakili oleh Heri Suryanto, jabatan Country Manager berdasarkan Management Resolution tanggal 15 Juni 2024 yang dibuat oleh Batavia Oil KAKAP B.V, yang dalam persidangan ini diwakili oleh: Nama: M. Agus Imanuddin,.

Jabatan: Kuasa Hukum

Nomor Izin Kuasa Hukum : KHP-00608

Surat Kuasa Khusus: 10/BOKBV/FIN/2025 tanggal 20 Maret

2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dengan alamat elektronik: kanwil.130@pajak.go.id, yang dalam persidangan ini diwakili oleh:

Nama: Juni Ariani/ NIP 19760620 199703 2 001,

: Harry Sentosa/NIP 19841021 200901 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

Surat Tugas: ST-1924/WPJ.07/2025 tanggal 7 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 680/PP/BR/2025 tanggal 9 Juli 2025;

TelahmembacaSuratBandingPemohonBandingNomor 12/BOKBV/FIN/2025 tanggal 26 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00419/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 5 Juni 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 066/Bantahan SUB-BOKBV-BPT 2022 Gas/IGP/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan nomor 00002/566/22/081/24 tanggal 05 April 2024 Tahun Pajak 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Minyak Dan Gas Bumi dengan perhitungan sebagai berikut:

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

Ni Menurut Wr Menurut SKP Menurut Tim

Lin URAISAH 15 Keb. WP) (USD) Penalitt

uso UsD

[1 [Pengb=: =" Brutc ats. Peredaran Jeans | oo oo Beri ote|l oo oo Beret Bre]

(21 (Harga Pos =e 3 oo oo | 3 3s es

Na Ma Miki

Biaya Lsaha

[= (Pengher acerca Dalam Masa” 13-21 Teva erm ger DBO]

De [Pennba: sa Rao Dalam Bere: lain: | oo oo PT

Ja Facocesilen sai.» laa PS

(Ip Semesta ass Pekeras- Esta [OE

Fs coripan

Pa -3-3- oo” |. tt # Ss

Lo Ja aaa ae oo oo oo | $$ -.e!.!'eWHe

Essiliis Parsrzrat fice 525 a a a

NN NN NG

Pe [Peweruvensier o———”—P——————G—UV

[Js PanyerusienFekalPeem®? [COC 5

[bE s=e.s5-Feks Rere [CT 0

pir eb

Ps [Perches atheros Megs Pe

T+. 2+54

Pleas Na

bars fale 7

na Pa

Pi. [Perches aa das mena Pajak (Pon) O| 3 0005,

LE Jera oo oo | oo amrl oo s3 oo SESI

aa Iin Ni Aa,

tipsrbilaqoete “Freire.

Ne an Da an

Ne pn DA cra Pe

Me Pe aa Ma Na

a Da) QD

De MAA ng Ne

De DAA ng Ng Ne)

Po APPhsa da oo Y| . “Ioo——————””A

(ata SCC UU AI

Ya near ,——TP—SP——V

Naam

PoP EE Page Be

De Ma an an an

Ne aga i'm , ma

Me aa Ng NG NE

Pe ' L “AIA Ao SA

Pe snip eceeder sa oO|oo—OEra| Oral eS SBS

Me a An

Po SPP

Pubes Eee

S3t1E-2.5-3 1

pew [Serksi@edvirisss PT

Pa BungaPaselts@ikUP OTC CCOCSYCOC“‘“(N”SNCONCNCNC“C(C(‘#@T

Jo santa po oo | oo SI, oo IX AI

Me Pa ng Ng NE)

(aer TELP OY

Po DA EA Ten aa Naa maa

1St20.7)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 27/BOKBV/FIN/2024 tanggal 28 Juni 2024 ;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00025/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 14 Januari 2025 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

SemulaDitambah/Menjadi
U r a i a n(USD)(Dikurangi)(USD)
(USD)
Penghasilan Netto Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak d. PPh Terutang Kredit Pajak PPh Kurang/(Lebih) Bayar3.072.927 0 0 1.352.088 1.352.088 NIHIL0 0 0 0 0 03.072.927 0 0 1.352.088 1.352.088 NIHIL

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 12/BOKBV/FIN/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang diterima melalui unggahan ke sistem Etaxcourt Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 12/BOKBV/FIN/2025 tanggal 26 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

L 2ATAR BELAKANG PENERBITAN SKPN NO. 00002/566/22/081/24 tanggal 5 April
024 Tahun Pajak 2022

bahwa KPP MIGAS telah menerbitkan SKPN 00002/566/22/081/24 tanggal 5 April 2024 Tahun Pajak 2022 berdasarkan hasil pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2022 dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah Dollar (USD) Menurut
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
1.Dasar Pengenaan Pajak3,072,927.003,072,927.003,072,927.00
2.PPh Terutang1,136,983.001,352,088.001,352,088.00
3.Kredit Pajak1,352,088.001,352,088.001,352,088.00
4.PPh Kurang/(Lebih) Bayar (2-3)0.000.000.00
5.Sanksi AdministrasI: Bunga Pasal 13 (2) KUP0.000.000.00
6PPh yang masih harus (Lebih) dibayar(215,105.00)0.000.00

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Wajib Pajak atas nama BUT Batavia Oil Kakap B.V. Nomor 27/BOKBV/FIN/2024 tanggal 28 Juni 2024 (Lampiran-3);

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

bahwa menanggapi Surat Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan Nomor KEP-00025/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 14 Januari 2025, yang isinya menolak permohonan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

UraianSemula USDDitambah/Menjadi (USD)
(Dikurangi)
(USD)
Dasar Pengenaan Pajak3,072,927.000.003,072,927.00
PPh Terutang1,352,088.000.001,352,088.00
Kredit Pajak1,352,088.000.001,352,088.00
PPh Kurang (Lebih) Bayar0.000.000.00
Sanksi Administrasi0.000.000.00
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar0.000.000.00

POKOK SENGKETA

bahwa pokok Sengketa perpajakan antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah sengketa perbedaan pengenaan tarif PPh Pasal 26/Branch Profit Tax (BPT atau PBDR). Pemohon Banding menggunakan tarif 10% (sepuluh persen) berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) antara Indonesia dan Belanda, sedangkan Terbanding menggunakan tarif 20% (dua puluh persen);

KETENTUAN FORMAL BANDING

Bahwa sesuai dengan Pasal 27 UU KUP, Pasal 25 dan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak, Permohonan Banding ini telah memenuhi persyaratan formal Banding yaitu terdiri atas:

1. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding;

3. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

4. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

5. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

6. Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya;

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi syarat-syarat formal Permohonan Banding sebagaimana disebutkan di atas, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Surat Banding ini telah diajukan dalam Bahasa Indonesia;

2. bahwa surat Banding ini disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya Keputusan yang dibanding, yaitu KEP-00025 tertanggal 14 Januari 2025 atau terhitung sejak tanggal 16 Januari 2025;

3. Surat Banding ini diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan, yaitu KEP- 00025/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 14 Januari 2025;

4. bahwa surat Banding ini diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana tercantum dalam angka IV di bawah ini dan telah dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding dan mencantumkan tanggal penerimaan KEP-00025/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 14 Januari 2025 atau terhitung sejak tanggal 16 Januari 2025;

5. Salinan Keputusan berupa KEP-00025 dilampirkan dalam Surat Banding ini sebagai Lampiran-1;

6. bahwa surat Banding ini diajukan oleh pengurus Batavia Oil Kakap BV, yaitu Heri Suryanto yang menjabat sebagai Country Manager sesuai dengan surat penunjukkan sebagaimana terlampir dalam Surat Banding ini (Lampiran-4);

Oleh karena itu, sudah seharusnya Permohonan Banding ini diterima oleh Pengadilan Pajak;

ALASAN BANDING YANG DIAJUKAN PEMOHON BANDING

Production Sharing Contract (“PSC”) dan Posisi Pemohon Banding Sebagai Pihak dalam PSC

1. Bahwa PSC merupakan perjanjian komersial melalui kontrak kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan investor dimana Pemerintah selaku pemegang kuasa pertambangan migas mempunyai wewenang mengendalikan pengusahaan pertambangan migas tersebut (manajemen), sedangkan investor berperan sebagai kontraktor pelaksana operasi eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas yang akan

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

mempertanggungjawabkan kegiatan operasinya kepada pemegang kuasa pertambangan migas;

2. Bahwa PSC Blok Kakap yang mengikat antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (“KKKS”), dimana salah satunya adalah Pemohon Banding dengan Pertamina (mewakili Pemerintah) adalah PSC yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 15 Januari 1999 (“PSC Kakap”) (Lampiran-5);

3. Bahwa Pemohon Banding selaku Kontraktor diwajibkan untuk membayar PPh dari bagi hasil kotor berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku (Undang-undang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) dan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”)). Hal tersebut secara tegas dinyatakan dalam PSC Kakap Section V Article 5.2.17 , yang menyatakan sebagaimana berikut:

“severally be subject to and pay to the Government of the Republic of Indonesia the income tax including the final tax on profits after tax deduction imposed to it pursuant to the Indonesian Income Tax Law and its implementing regulations and comply with the requirements of the tax law in particular with respect to the filing of returns, assessment of tax, and keeping and showing of books and records;”

Yang terjemahannya sebagai berikut:

"wajib mengutamakan membayar kepada Pemerintah Republik Indonesia, pajak penghasilan termasuk pajak akhir atas keuntungan setelah pengurangan pajak yang dikenakan atasnya menurut Hukum Pajak Penghasilan Indonesia dan peraturan- peraturan pelaksanaannya sesuai dengan persyaratan hukum pajak tertentu berkaitan dengan surat pemberitahuan pajak pengenaan pajak, pembuatan dan penyajian pembukuan dan catatan-catatan;”

4. bahwa berdasarkan ketentuan Section V Article 5.2.17 tersebut, Pemohon Banding menyadari bahwa ada kewajiban pembayaran “tax on profits after tax” yang harus Pemohon Banding patuhi sepenuhnya. Bahwa “tax on profits after tax” ini, yang dalam perpajakan internasional dikenal sebagai “Branch Profit Tax/BPT”, dan dalam perpajakan Indonesia yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat

(4) UU PPh;

5. Bahwa pada hakekatnya berdasarkan prinsip hukum perjanjian, dalam PSC Natuna, Pemerintah Republik Indonesia (dalam hal ini pada saat penandatangannya diwakili oleh Pertamina) telah melakukan hubungan perjanjian keperdataan yang secara

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

normatif tunduk kepada ketentuan dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) khususnya prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang isinya:

”Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Serta Pasal 1342 KUH Perdata mengenai penafsiran Kontrak:

”Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran.”

6. Bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 1338 jo. 1342 KUH Perdata maka dengan terikatnya Pemerintah (yang pada saat penandatangannya diwakili oleh Pertamina) berdasarkan PSC maka seluruh instansi pemerintah lainnya, termasuk instansi pajak, wajib untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah diperjanjikan;

7. Bahwa sehubungan dengan masalah perpajakan, oleh karena PSC merupakan suatu peristiwa yang bersifat khusus, maka di dalam peraturan perpajakan diatur mengenai masalah posisi dan kedudukan serta perlakuan pajak yang berhubungan dengan PSC, sebagaimana diatur dalam Pasal 33A ayat (4) UU PPh yang menyatakan:

”Wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama, pengusahaan pertambangan yang berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud.”

8. Bahwa dengan memperhatikan metode pembagian Equity Split, PSC Kakap telah secara jelas mengatur mengenai hak dan kewajiban para pihak. Adapun pengaturan mengenai hak dan kewajiban perpajakan telah diatur secara jelas di dalam Section V, Article 5.2.17 PSC Kakap khususnya mengenai PPh Badan dan PBDR /BPT akan mengacu pada ketentuan perpajakan secara umum yang berlaku di Indonesia;

9. Bahwa sebagai konsekuensi dari adanya kesepakatan dalam Section V Article 5.2.17 PSC Kakap yang menyatakan secara tegas bahwa penghitungan pajak dihitung berdasarkan UU PPh yang berlaku di Indonesia, dan pada saat ini antara Pemerintah

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda terdapat P3B, maka tarif PPh Pasal 26 (4) / BPT yang diterapkan kepada Pemohon Banding harus tunduk pada ketentuan dalam P3B yang bersifat lex specialis tersebut yaitu sebesar 10% (sepuluh persen);

10. Bahwa dengan demikian sesuai dengan prinsip taat asas dan kepastian hukum, maka segala hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan dalam PSC Kakap, termasuk mengenai masalah objek dan tarif, harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Perpajakan dan peraturan pelaksanaannya yang berdasarkan penjelasan pada poin selanjutnya seharusnya mengacu kepada P3B;

Penetapan Tarif BPT atau PPh Pasal 26 ayat (4) Dalam Sengketa A quo Seharusnya Mengacu Pada P3B

1. Bahwa berdasarkan Pasal 11 UUD 1945 yang kemudian diatur lebih lanjut di dalam Pasal 32A UU PPh dan dipertegas dengan peraturan-peraturan pelaksananya antara lain Keputusan Presiden, Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, Pemerintah diberi kewenangan untuk menandatangani P3B dengan negara lain;

2. Bahwa Pasal 11 UUD 1945 menyatakan:

“(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang,

membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain;

(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang- undang.”

3. Bahwa Pemerintah Indonesia berwenang melakukan P3B dengan pemerintah negara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 32 A UU PPh yang menyatakan:

“Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.” Penjelasan Pasal 32 A UU PPh menyatakan:

“Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex specialis) yang mengatur hak hak pemajakan dari masing masing negara guna memberikan kepastian hukum

‐

‐‐

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing masing negara.”

4. bahwa penerapan tarif Branch Profit Tax/BPT didasarkan pada ketentuan P3B juga ‐

diatur di dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap (“PMK 14/2011”) yang berbunyi sebagai berikut:

Dalam hal induk perusahaan dari Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap adalah Wajib Pajak dalam negeri dari negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia, besarnya tarif untuk menghitung Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagaimana ditentukan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak yang berlaku.”

5. Bahwa berdasarkan kewenangan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda telah menandatangani P3B yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden No. 92 Tahun 2003 tanggal 14 November 2003 Lembaran Negara No. 130 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2004 dan berdasarkan P3B antara Pemerintah Republik Indonesia – Kerajaan Belanda tersebut secara khusus telah ditetapkan tarif PBDR/BPT yang lebih rendah dari 20% (dua puluh persen) yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) yang berlaku untuk kegiatan operasional minyak dan gas bumi (Lampiran-6). Untuk lebih jelasnya dibawah ini diuraikan ketentuan yang mengatur tentang PBDR/BPT dalam P3B tersebut:

Pasal 10 ayat (8) P3B Indonesia – Belanda:

"Not with standing the other provisions of this Agreement, where a company which is a resident of one of two States, has a permanent establishment in other states, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 10 percent of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed there on in that other State."

Yang terjemahannya sebagai berikut:

“Menyimpang dari ketentuan lain dalam Persetujuan ini, bilamana suatu perusahaan merupakan penduduk salah satu Negara, memiliki bentuk usaha tetap di negara

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

lainnya, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan dari negara lainnya itu sesuai dengan perundang-undangannya namun pajak tambahan tersebut tidak dapat melebihi 10% dari jumlah laba setelah dikurangi pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya yang dikenakan atas penghasilan di Negara lainnya tersebut”;

6. Bahwa sebagai suatu aturan yang berlaku khusus untuk pengenaan pajak atas penduduk kedua negara yang menanda-tanganinya, P3B mempunyai kedudukan sebagai aturan khusus (leges speciales) vis-a-vis peraturan perundang-undangan pajak umum (lex generalis) yang berlaku di kedua negara tersebut. Dan sesuai dengan doktrin Lex specialis derogat legi generali, dalam penerapannya P3B mengesampingkan peraturan perundang-undangan pajak domestik yang berlaku. Kemudian, sebagai konsekuensi dari adanya kesepakatan dalam Section V Article 5.2.17 PSC Kakap yang menyatakan secara tegas bahwa penghitungan pajak dihitung berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku di Indonesia, maka penerapan pajaknya harus mengikuti perkembangan dan perubahan dari penerapan undang-undang pajak yang berlaku yaitu P3B;

7. Bahwa oleh karena telah diatur secara khusus dalam P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Kerajaan Belanda, maka masalah perpajakan yang menjadi cakupan dalam P3B tersebut harus tunduk pada P3B, termasuk dalam hal ini masalah PBDR/BPT yang secara umum diatur dalam Pasal 26 ayat (4) UU PPh;

8. Bahwa pada prinsipnya P3B antara Pemerintah Republik Indonesia – Kerajaan Belanda tersebut mengatur mengenai penentuan tarif secara umum atas penetapan hak pemajakan PBDR/BPT oleh Pemerintah Indonesia terhadap wajib pajak yang berdomisili pajak di Belanda, hanya sebesar maksimum 10 % (sepuluh persen);

9. Bahwa berdasarkan PSC Kakap, P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda dan Pasal 32A UU PPh, Pemerintah Republik Indonesia hanya dapat menerapkan tarif PBDR/BPT sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) berdasarkan ketentuan dalam P3B Indonesia-Belanda yang merupakan ketentuan khusus (lex-specialis) yang berlaku bagi Wajib Pajak yang berkedudukan di kedua negara;

10. bahwa pemohon Banding merupakan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”) yang mempunyai Domisili Pajak di Belanda yang dibuktikan dengan “Certificate of Domicile” (“COD”)

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Kerajaan Belanda (Lampiran-7). Oleh karena itu, ketentuan di dalam P3B berlaku terhadap Pemohon Banding sehingga berhak untuk menggunakan tarif pajak atas BPT berdasarkan P3B, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen). Dengan demikian, berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding berhak untuk memperoleh tarif pajak atas BPT tidak melebihi 10% (sepuluh persen);

11. bahwa dengan demikian, Pemerintah Republik Indonesia (dalam hal ini Terbanding) hanya dapat menerapkan tarif PBDR/BPT tidak lebih dari 10 % (sepuluh persen). Sehingga penetapan tarif diatas 10 % (sepuluh persen) dapat dikategorikan sebagai suatu penetapan pajak yang tidak berdasarkan undang-undang;

Pemohon Banding sebagai BUT yang Berdomisili di Belanda

Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang berdomisili pajak di Negara Belanda sesuai dengan COD yang dikeluarkan oleh pihak berwenang di bidang perpajakan di Kerajaan Belanda (lihat Lampiran-7);

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU PPh, Pemohon Banding adalah wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha melalui BUT dan sebagai Wajib Pajak BUT, Pemohon Banding dikenakan PPh Badan atas laba usahanya berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU PPh, sedangkan atas laba setelah dikurangi PPh Badan dikenakan Pemotongan PPh Final sesuai Pasal 26 ayat (4) atau BPT sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif di dalam P3B;

Bahwa dikarenakan Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak BUT yang berdomisili pajak di Belanda dan merupakan pihak dari PSC Kakap yang ditandatangani pada tahun 1999 dan dalam Section V Article 5.2.17 PSC Kakap telah disepakati bahwa mengenai PPh dan PBDR/BPT sehubungan dengan PSC akan didasarkan pada peraturan perpajakan di Indonesia, dan PADA SAAT PAJAK TERUTANG TIMBUL TERDAPAT ATURAN P3B ANTARA PEMERINTAH INDONESIA-KERAJAAN BELANDA, maka berdasarkan undang-undang perpajakan di Indonesia, Pemohon Banding berhak untuk menggunakan tarif BPT sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (8) P3B antara Pemerintah Indonesia – Kerajaan Belanda; bahwa hal tersebut adalah sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 33 A ayat (4) UU PPh dimana PSC merupakan hal yang khusus (lex specialis) jika didalamnya diatur mengenai objek dan tarif pajak secara khusus. Pada prinsipnya PSC Kakap MENGATUR SECARA

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

KHUSUS MENGENAI MASALAH PERPAJAKAN YANG BERKENAAN PBDR/BPT yaitu berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia;

bahwa maka sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, mengenai PBDR/BPT untuk PSC Kakap wajib tunduk pada ketentuan dalam P3B antara Pemerintah Republik Indonesia – Kerajaan Belanda. Kemudian, dikarenakan Pemohon Banding adalah Wajib Pajak yang berdomisili di Belanda, maka sudah semestinya P3B Indonesia

– Belanda berlaku dalam hal ini. Oleh karena itu, ketentuan tarif BPT sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) sebagaimana diatur di dalam Pasal 10 ayat (8) P3B adalah yang diberlakukan dalam penetapan tarif BPT pada perkara a quo;

Pendapat Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Bahwa menurut Terbanding di dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, tarif PPh Pasal 26 ayat (4)/BPT yang diterapkan terhadap Pemohon Banding adalah sebesar 20% (dua puluh persen) karena ditentukan berdasarkan PSC dan Pasal 33A ayat

(4) Undang-undang Pajak Penghasilan;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan-alasan yang diberikan oleh Terbanding terkait dengan kekeliruan penerapan Pasal 33A ayat (4) UU PPh yang membuat seolah-olah ketentuan perpajakan di dalam PSC diperlakukan secara khusus (lex specialis) sehingga P3B tidak dapat diberlakukan, dengan alasan sebagai berikut:

a. Penjelasan Pasal 33A ayat (4) Ketentuan Peralihan UU PPh, antara lain menyatakan: “Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-Undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud;

bahwa dengan demikian, ketentuan Undang-Undang ini baru diberlakukan untuk pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi dan pengusahaan pertambangan umum lainnya yang dilakukan dalam bentuk kontrak karya, kontrak bagi hasil, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, yang ditandatangani setelah berlakunya Undang-Undang ini”;

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

b. Bahwa dengan memperhatikan metode bagi hasil secara Gross Equity Split, PSC telah secara jelas mengatur mengenai hak dan kewajiban para pihak. Adapun pengaturan mengenai hak dan kewajiban perpajakan telah diatur secara jelas di dalam Section V Article 5.2.17 PSC Kakap khususnya mengenai PPh Badan dan BPT akan dihitung berdasar ketentuan perpajakan secara umum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal termasuk didalamnya jika terdapat P3B yang merupakan ketentuan khusus (lex- specialis);

c. Bahwa pertimbangan Terbanding tidak didasarkan pada peraturan perundang- undangan secara utuh karena dalam membuat keputusannya Terbanding hanya mendasarkan pada Pasal 33A UU PPh namun tidak membaca secara utuh dan benar terkait dengan klausula yang mengatur secara tegas mengenai masalah bagi hasil dan kewajiban perpajakan dalam PSC yang diatur secara terpisah sehingga mendalilkan bahwa seakan-akan didalam PSC tidak mengatur penggunaan tarif berdasarkan P3B. Kekeliruan lainnya dalam menerapkan Pasal 33A UU PPh Terbanding juga mengabaikan prinsip lex specialis dari P3B terhadap ketentuan dalam UU PPh yang dalam hal ini Pasal 26 ayat (4) yang diakui dalam penerapan pajak penghasilan sebagaimana diatur di dalam ketentuan UU PPh dan peraturan pelaksananya;

d. Bahwa dengan ditanda-tanganinya P3B dan sesuai dengan doktrin Lex specialis derogate legi generali harus diartikan bahwa secara sadar Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Belanda memahami bahwa Pasal 26 ayat (4) UU PPh harus dikesampingkan bila bertentangan dengan isi P3B yang telah disepakati;

e. Bahwa dalam kaitannya dengan keberlakuan P3B yang bersifat lex specialis terhadap UU PPh, maka berdasarkan hierarki dan struktur perundang-undangan di Indonesia, harus diartikan bahwa ketentuan mengenai tarif BPT di Pasal 26 ayat (4) UU PPh harus diartikan telah diubah dengan berlakunya ketentuan Pasal 10 ayat (8) P3B Indonesia – Belanda;

f. Bahwa dengan memperhatikan ketentuan Section V Article 5.2.17 PSC Kakap yang ditandatangani tahun 1999, yang isinya:

“severally be subject to and pay to the Government of the Republic of Indonesia the income tax including the final tax on profits after tax deduction imposed on it pursuant to the Indonesian Income Tax Law and its implementing regulations and comply with

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

the requirements of the tax law in particular with respect to filing of returns, assessment of tax, and keeping and showing of books and records;”

Atau terjemahan bebasnya:

"Wajib mengutamakan membayar kepada Pemerintah Republik Indonesia, pajak penghasilan termasuk pajak akhir atas keuntungan setelah pengurangan pajak yang dikenakan atasnya menurut Hukum Pajak Penghasilan Indonesia dan peraturan- peraturan pelaksanaannya sesuai dengan persyaratan hukum pajak tertentu berkaitan dengan surat pemberitahuan pajak pengenaan pajak, pembuatan dan penyajian pembukuan dan catatan-catatan;”

g. bahwa maka Terbanding telah keliru dalam menafsirkan ketentuan Pasal 33A ayat (4) UU PPh tahun 1994. Bahwa sebenarnya, pasal tersebut telah mengamanatkan bahwa terhadap PSC yang masih berlaku pada saat UU PPh Tahun 1994 mulai berlaku (yaitu sejak 1 Januari 1995), pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam PSC sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud. Sehingga dengan mengacu kepada pada Section V Article 5.2.17 PSC Kakap tanggal 15 Januari 1999, telah disepakati bahwa KKKS harus membayar kepada Pemerintah Republik Indonesia Pajak Penghasilan termasuk pajak final atas laba setelah dikurangi pajak yang dikenakan terhadapnya sesuai dengan UU PPh dan peraturan pelaksanaannya, termasuk didalamnya ketentuan P3B;

h. Bahwa dengan demikian, berdasarkan PSC Kakap dan P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda, Pemerintah Republik Indonesia hanya dapat menerapkan tarif PBDR/BPT sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) berdasarkan ketentuan dalam P3B Indonesia-Belanda yang merupakan ketentuan khusus (lex-specialis) yang berlaku bagi Wajib Pajak yang berkedudukan di kedua negara;

i. bahwa oleh karena Wajib pajak merupakan BUT yang mempunyai Domisili Pajak di Negara Belanda maka secara hukum berhak untuk menggunakan tarif pajak atas BPT berdasarkan P3B yaitu sebesar tidak lebih dari 10% (sepuluh persen);

KESIMPULAN DAN PERMOHONAN PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) dan memohon kepada

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

Majelis Hakim Yang Terhormat untuk membatalkan koreksi tersebut sehingga jumlah PPh Pasal 26 ayat (4) menjadi:

No.UraianJumlah Dollar (USD) Menurut
Pemohon BandingTerbandingKoreksi yang
seharusnya
dibatalkan
1.Dasar Pengenaan Pajak3,072,927.003,072,927.000.00
2.PPh Terutang1,136,983.001,352,088.00(215,105.00)
3.Kredit Pajak1,352,088.001,352,088.000.00
4.PPh Kurang/(Lebih) Bayar (2-3)(215,105.00)0.00(215,105.00)
5.Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13(2) KUP0.000.000.00
6.PPh yang masih harus (Lebih) dibayar(215,105.00)0.00(215,105.00)

bahwa berdasarkan perhitungan tersebut di atas, menurut kami terdapat jumlah PPh Pasal 26 ayat (4) lebih bayar yang seharusnya dikembalikan sebesar USD215,105.00 kepada Pemohon Banding;

PENUTUP

bahwa demikianlah Surat Permohonan Banding ini diajukan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat dan Pemohon Banding berharap bahwa uraian yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberi putusan yang seadil-adilnya; bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1.Salinan digital Surat Keputusan Keberatan a quo

Bukti P-2.Salinan digital Surat Keberatan a quo

Bukti P-3.Salinan digital Surat Ketetapan Pajak a quo

Bukti P-4.Salinan digital Certificate of Domicili;

Bukti P-5.Salinan digital penunjukan Heri Suryanto sebagai Country Manager

Pemohon Banding;

Bukti P-6.Surat Kuasa;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00419/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 5 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang telah dibuktikan di Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

Bahwa uraian pokok sengketa adalah sesuai dengan duduk perkara sengketa;

ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, Terbanding menuliskan kembali pokok sengketa dan alasan menurut Pemohon Banding sebagaimana tertulis pada bagian surat banding a quo;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

a) Pasal 26 ayat (4), bahwa Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dtua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

b) Pasal 31D, bahwa ketentuan mengenai perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis Syariah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

c) Pasal 33 ayat (3), bahwa Penghasilan Kena Pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi serta dalam bidang penambangan lainnya sehubungan dengan Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil, yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dikenakan pajak berdasarkan ketentuan- ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-Undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 beserta semua peraturan pelaksanaannya;

d) Pasal 33A ayat (4), bahwa Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang- undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud;

Pasal 25 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017, mengatur bahwa atas penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), terutang pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturang perundang-undangan;

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984 tentang Tata Cara Perhitungan Dan Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Terhutang Oleh Kontraktor Yang Mengadakan Kontrak Production Sharing Dalam Eksplorasi Dan Eksploitasi Minyak Dan Gas Bumi Dengan Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina), antara lain mengatur:

a. a) Pasal 1, bahwa yang dimaksud dengan kontraktor dalam Keputusan ini adalah setiap kontraktor beserta partnernya yang mengadakan Kontrak Production Sharing dalam eksplorasi dan atau eksploitasi minyak dan gas bumi dalam suatu wilayah kerja tertentu yang ditandatangani pada tanggal 1 Januari 1984 dan sesudahnya;

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

b. Pasal 2, bahwa dasar pengenaan Pajak Penghasilan yang terhutang oleh kontraktor adalah Penghasilan Kena Pajak;

c. Pasal 3, bahwa Pajak Penghasilan yang terhutang oleh Kontraktor adalah sebesar 35% (tiga puluh lima perseratus) dari Penghasilan Kena Pajak;

d. Pasal 4, bahwa kontraktor wajib memotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari keuntungan sesudah dikurangi Pajak Penghasilan termaksud dalam Pasal 3;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama Atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil Dengan Pengembalian Biaya Operasi Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi, antara lain mengatur:

a) Pasal 1 angka 9, bahwa Final Financial Quarterly Report (FQR) Quarter IV adalah FQR kuartal IV yang diakui dan digunakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk penyelesaian perhitungan Bagi Hasil serta kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Kontrak Kerja Sama;

b) Pasal 2 ayat (9), bahwa pelaksanaan pemeriksaan pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dengan perhitungan PPh Migas berdasarkan Final FQR Quarter IV;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2014 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi, antara lain mengatur:

a. Pasal 1 angka 9, bahwa Financial Quaterly Report yang selanjutnya disingkat FQR adalah laporan anggaran dan realisasi lifting, biaya operasi dan bagi hasil serta kewajiban perpajakan yang wajib disampaikan oleh Operator kepada SKK Migas secara kuartalan untuk masing - masing wilayah kerja;

b. Pasal 3 huruf a, bahwa Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilampiri dengan keterangan dan/atau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk FQR untuk tahun pajak yang bersangkutan;

Ketentuan Section V Rights and Obligations of The Parties angka 5.2.17 Production Sharing Contract (PSC) KAKAP BLOCK menyebutkan Contractor shall severally be subject to pay to the Government of Indonesia the income tax including the final tax on profits after tax deductions imposed on it pursuant to the Indonesian Income Tax Law and its implementing regulations and

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

comply with the requirements of the tax law in particular with respect to filing of returns, assessment of tax, and keeping and showing of books and records

Pendapat Terbanding

a. Alasan yang diajukan Pemohon Banding pada intinya sama dengan alasan pengajuan keberatan dan telah dilakukan penelitian dalam proses penyelesaian keberatan;

b. PSC merupakan perjanjian yang bersifat Government to Bussines yang berlaku tax domestic law, sedangkan P3B merupakan perjanjian Government to Government yang berlaku international tax law;

c. Berdasar prinsip lex consumen derogat legi consumte, Wajib Pajak tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan dan berlaku tarif Branch Profit Tax 20% karena ketentuan PSC lebih mendominasi pemajakan Wajib Pajak daripada P3B;

d. Pemberlakuan ini sekaligus juga mengamankan pembagian penerimaan migas berdasar kontrak PSC sesuai prinsip bagi hasil migas;

e. Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi PPh Minyak Bumi terutang sebesar USD215.105 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding nomor 12/BOKBV/FIN/2025 tanggal 26 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal.

b. bahwa Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang, bahwa Terbanding tidak melampirkan lampiran apapun dalam surat uraian bandingnya;

Menimbang bahwa surat bantahan Pemohon Banding nomor: 066/Bantahan SUB-BOKBV-BPT 2022 Gas/IGP/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025 pada intinya menyatakan:

Bahwa Pemohon Banding pada intinya menyampaikan hal yang mengulang isi dari surat banding dan surat uraian banding serta menyampaikan tambahan bantahan sebagai berikut:

Bantahan Pemohon Banding

Ketentuan Tarif BPT Dalam P3B Seharusnya Yang Berlaku

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam memperhitungkan tarif BPT, seharusnya Terbanding mempertimbangkan adanya ketentuan pada Pasal 10 Ayat 8 P3B Indonesia – Belanda yaitu sebesar 10% (sepuluh persen). Hal ini dikarenakan pada saat Production Sharing Contract Kakap (“PSC Kakap”) ditandatangani pada tanggal 15 Januari 1999, telah terdapat P3B antara Indonesia dengan Belanda yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2004;

bahwa section V Article 5.2.17 PSC Kakap menyatakan secara tegas bahwa penghitungan PPh Pasal 26 (4) / BPT didasarkan pada Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku di Indonesia. Bahwa sesuai dengan kesepakatan para pihak dalam PSC Kakap tersebut, maka secara hukum mengenai pengaturan pajak-nya tunduk pada ketentuan pajak yang berlaku pada saat PSC Kakap dibuat dan terus mengikuti perkembangan rezim undang-undang perpajakan di Indonesia;

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

bahwa undang-Undang PPh yang berlaku di Indonesia mengatur bahwa P3B merupakan hukum yang bersifat khusus (lex specialis) terhadap ketentuan umum dari UU PPh termasuk mengenai tarif atas PPh Pasal 26 (4) / BPT sesuai dengan Pasal 11 UUD 1945 jo. Pasal 32 A UU PPh dan peraturan pelaksana yaitu PMK No.14/PMK.03/2011;

bahwa oleh karena antara Pemerintah Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Belanda terdapat P3B, maka tarif PPh Pasal 26 (4) / BPT yang diterapkan kepada Pemohon Banding yang merupakan residen negara Belanda harus tunduk pada ketentuan dalam Pasal 10 ayat (8) P3B Indonesia – Belanda yang bersifat lex specialis dari ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU PPh tersebut yaitu sebesar 10% (sepuluh persen);

Bahwa terkait dengan pandangan Pemohon Banding tersebut, bersama ini Pemohon Banding akan memaparkan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Bahwa sehubungan dengan masalah perpajakan, oleh karena PSC merupakan suatu peristiwa yang bersifat khusus, maka di dalam peraturan perpajakan diatur mengenai masalah posisi dan kedudukan serta perlakuan pajak yang berhubungan dengan PSC, sebagaimana diatur dalam Pasal 33A ayat (4) UU PPh yang menyatakan:

”Wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud.”

2. Bahwa PSC Kakap yang dibuat antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (“KKKS”), salah satunya adalah Pemohon Banding dengan Pertamina (mewakili Pemerintah) adalah PSC yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 15 Januari 1999;

3. Bahwa Pemohon Banding selaku KKKS diwajibkan untuk membayar PPh dari bagi hasil kotor berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia (UU PPh dan P3B). Hal tersebut secara tegas dinyatakan dalam Section V Article 5.2.17 PSC Kakap, yang menyatakan sebagai berikut:

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

“...pay to the Government of the Republik Indonesia the income tax including final tax on profits after tax deduction imposed to it pursuant to the Indonesian Income Tax Law and its implementing regulations....”

Yang terjemahan bebasnya sebagai berikut:

"...membayar kepada Pemerintah Republik Indonesia pajak penghasilan termasuk pajak final atas laba setelah dikurangi pajak yang dikenakan terhadapnya sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia dan peraturan pelaksanaannya.... “

4. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dengan memperhatikan metode bagi hasil secara Equity Split, PSC Kakap telah secara jelas mengatur mengenai hak dan kewajiban para pihak. Adapun pengaturan mengenai hak dan kewajiban perpajakan telah diatur secara jelas di dalam Section V Article 5.2.17 PSC Kakap khususnya mengenai BPT akan mengacu pada ketentuan perpajakan secara umum yang berlaku di Indonesia;

5. bahwa sebagai konsekuensi dari adanya kesepakatan dalam Section V Article 5.2.17 PSC Kakap yang menyatakan secara tegas bahwa penghitungan pajak dihitung berdasarkan UU PPh yang berlaku di Indonesia, dan pada saat ini antara Pemerintah Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Belanda terdapat P3B, maka tarif PPh Pasal 26 (4) / BPT yang diterapkan kepada Pemohon Banding harus tunduk pada ketentuan dalam P3B yang bersifat lex specialis tersebut yaitu sebesar 10% (sepuluh persen);

6. bahwa sebagai suatu ketentuan yang berlaku, UU PPh dan P3B harus dibaca dan diterapkan secara satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sehingga apabila PPh Pasal 26 (4) / BPT merupakan pemajakan terhadap wajib pajak luar negeri (WPLN) yang diatur dan dilindungi secara khusus oleh P3B maka pengenaan pajak PPh Pasal 26 (4) / BPT harus merujuk pada P3B sesuai hirarki dan struktur perundang-undangan di Indonesia. Pemohon Banding sebagai WPLN tidak dapat dikenakan tarif PPh Pasal 26 (4) / BPT 20% (dua puluh persen) karena bertentangan dengan P3B;

7. Bahwa dalam prinsip hukum pajak internasional, yang diatur dan diakui oleh Pasal 11 UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (”UU Perjanjian Internasional”) yang diaplikasikan dalam UU PPh dan putusan Peradilan Pajak terkait dengan pelaksanaan P3B, hukum perpajakan di

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

Indonesia mengakui bahwa P3B merupakan aturan pajak yang bersifat khusus (lex specialis) yang dalam hal ini kedudukannya lebih khusus dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan pajak nasional Indonesia termasuk ketentuan di dalam Pasal 26 UU PPh;

8. Bahwa Pasal 11 UUD 1945 menyatakan:

“(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang,

membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain;

(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang- undang.”

9. Bahwa yurisprudensi Peradilan Pajak dalam putusan nomor PUT- 333/BPSP/M.II/13/1999 tanggal 10 November 1999 yang mendasarkan pada ketentuan dalam SE-22/PJ.35/1993 menegaskan bahwa penerapan PPh Pasal 26 harus mengacu kepada P3B cukup dengan menunjukkan bukti adanya P3B dan surat keterangan domisili dari negara pihak dalam P3B. Dengan kata lain, pelaksanaan ketentuan perpajakan terkait dengan PPh Pasal 26 mengakui prinsip lex specialis dari P3B;

10. Bahwa untuk memperkuat prinsip diatas, selanjutnya norma tersebut ditegaskan kembali melalui Pasal 32 A UU PPh yang menyatakan:

“Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain

dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.” Penjelasan Pasal 32 A UU PPh menyatakan:

bahwa “Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex spesialis) yang mengatur hak hak pemajakan dari masing masing negara guna memberikan

‐

kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah

‐‐

pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing masing negara.”

‐

11. Bahwa pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Belanda telah menandatangani P3B yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden No. 92 Tahun 2003 tanggal 14 November 2003 Lembaran Negara No. 130 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 1993. Ditanda-tanganinya P3B tersebut telah sesuai dengan Pasal 11 UUD 1945 yang selanjutnya diaplikasikan dalam Pasal 32 A UU PPh;

12. UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia, menyatakan dalam Pasal 23A bahwa:

“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”

bahwa yang dimaksud dengan undang-undang disini tentunya adalah UU PPh yang dalam konteks sengketa ini adalah Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985) yang pada perubahan terakhir berisi ketentuan Pasal 32A yang mengatur secara tegas bahwa P3B bersifat lex specialis terhadap ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU PPh dimana norma tersebut sejalan dengan aturan PPh yang diimplementasikan di dalam SE Penerapan Tax Treaty/P3B dan prinsip pelaksanaannya diakui oleh Hakim Peradilan Pajak dalam putusan nomor PUT- 333/BPSP/M.II/13/1999 tanggal 10 November 1999;

13. bahwa P3B sebagai suatu perjanjian internasional harus tunduk pada prinsip yang diatur di dalam Konvensi Wina di dalam Pasal 26 dan Pasal 27 sebagai berikut: Article 26. "PACTA SUNT SERVANDA"

Every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith;

Article 27. INTERNAL LAW AND OBSERVANCE OF TREATIES

a party may not invoke the provisions of its internal law as justification for its failure to perform a treaty. This rule is without prejudice to article 46;

Yang terjemahan bebasnya sebagai berikut:

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

Pasal 26 “PACTA SUNT SERVANDA"

Setiap perjanjian internasional yang berlaku adalah mengikat para pihak di dalamnya dan harus dilaksanakan oleh mereka dengan itikad baik;

Pasal 27 HUKUM INTERNAL DAN KETAATAN PERJANJIAN

satu pihak tidak dapat menggunakan ketentuan hukum internal/domestik sebagai pembenaran atas kegagalannya melaksanakan perjanjian internasional. Ketentuan ini tanpa mengesampingkan Pasal 46;

bahwa indonesia telah menandatangani P3B dengan Belanda di mana dalam P3B tersebut telah diatur mengenai besaran tarif yang dikenakan oleh Negara Indonesia atas BPT terhadap subjek pajak yang berdomisili di Belanda;

14. bahwa prinsip-prinsip hukum internasional di atas secara eksplisit juga diadopsi di Indonesia seperti yang dapat dilihat di Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) UU Perjanjian Internasional yang menyatakan bahwa:

Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa :

bahwa "Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik"

dan pada Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa:

bahwa "Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan; dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik."

bahwa dengan dicantumkannya Pasal 4 ayat (1) UU Perjanjian Internasional tersebut berarti bahwa Indonesia mengakui berlakunya prinsip dasar perjanjian/perikatan internasional yaitu Pacta Sunt Servanda (perjanjian harus dihormati), sebagaimana yang dikehendaki oleh Konvensi Wina di atas;

15. bahwa oleh karena antara Pemerintah Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Belanda terdapat P3B, yang mana dalam P3B tersebut tidak mengecualikan pemberlakuannya terhadap bidang usaha minyak dan gas bumi, sehingga wajib pajak di bidang minyak dan gas bumi merupakan subjek pajak yang berhak memperoleh manfaat pajak dari P3B, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Perjanjian

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

Internasional jo. Pasal 32 A UU PPh maka tarif PPh Pasal 26 (4) / BPT yang diterapkan kepada Pemohon Banding harus tunduk pada ketentuan dalam P3B yang bersifat lex specialis dan sebagai konsekuensi dari adanya kesepakatan dalam Section V Article 5.2.17 PSC Kakap yang menyatakan secara tegas bahwa penghitungan pajak dihitung berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku di Indonesia, maka penerapan pajaknya harus mengikuti perkembangan dan perubahan dari penerapan undang-undang Pajak yang berlaku yaitu P3B;

16. P3B Indonesia-Indonesia terkait dengan BPT diatur di Pasal 10 ayat (8) Protokol P3B Indonesia – Belanda yang berbunyi:

bahwa “Notwithstanding the other provisions of this Agreement, where a company which is a resident of one of two States, has a permanent establishment in other states, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 10 percent of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed there on in that other State.”

Yang terjemahan bebasnya sebagai berikut:

bahwa “Menyimpang dari ketentuan lain dalam Persetujuan ini, bilamana suatu perusahaan merupakan penduduk salah satu Negara, memiliki bentuk usaha tetap di negara lainnya, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan dari negara lainnya itu sesuai dengan perundang-undangannya namun pajak tambahan tersebut tidak dapat melebihi 10% dari jumlah laba setelah dikurangi pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya yang dikenakan atas penghasilan di Negara lainnya tersebut.”

17. Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang berdomisili pajak di negara Belanda dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU PPh, Pemohon Banding adalah wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha melalui BUT dan sebagai Wajib Pajak BUT;

18. Bahwa sebenarnya dengan ditanda-tanganinya P3B berarti sesuai dengan doktrin Lex specialis derogat legi generali, secara sadar Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda memahami bahwa aturan perundang-undangan pajak yang berlaku pada saat atau setelah ditanda-tanganinya P3B tersebut, dalam hal ini Pasal 26 ayat (4) UU PPh, harus dikesampingkan bila bertentangan dengan isi P3B yang telah disepakati. Adapun dalam kaitannya dengan keberlakuan P3B yang bersifat lex specialis terhadap

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

UU PPh, maka berdasarkan hierarki dan struktur perundang-undangan di Indonesia, harus diartikan bahwa ketentuan mengenai tarif BPT di Pasal 26 ayat (4) UU PPh harus diartikan telah diubah dengan berlakunya ketentuan Pasal 10 ayat (8) Protokol P3B Indonesia – Belanda;

19. bahwa dengan demikian, jelas bahwa P3B yang merupakan hukum positif di Indonesia dan merupakan lex specialis terhadap ketentuan umum (Pasal 26 ayat (4) UU PPh) menetapkan BPT tidak lebih dari 10% (sepuluh persen). Oleh karena itu, penetapan tarif BPT sebesar 20% (dua puluh persen) oleh Terbanding tidak mempunyai dasar hukum;

bahwa dengan demikian, berdasarkan hal-hal tersebut di atas ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud oleh Section V Article 5.2.17 PSC Kakap adalah ketentuan di dalam Pasal 10 ayat (8) P3B Indonesia – Belanda;

Tidak Ada Korelasi Antara Penerapan Tarif 20% (Dua Puluh Persen) Terhadap Bagi Hasil Antara Pemerintah dengan KKKS

bahwa pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa seolah-olah ada korelasi antara bagi hasil produksi migas antara pemerintah Indonesia dengan KKKS dengan tarif BPT. Alasan-alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Bahwa ketentuan bagi hasil telah diatur di dalam PSC Kakap Section VI Article 6.1.3 dan Article 6.2.2 sebagaimana telah disepakati oleh para pihak di dalam PSC;

2. Bahwa interpretasi Terbanding, khususnya yang terkait dengan asumsi prinsip bagi hasil tidak sesuai dengan Undang-undang dan prinsip-prinsip serta kaidah hukum yang berlaku khususnya Pasal 1338, 1342 & 1340 KUH Perdata;

3. Bahwa sebenarnya PSC Kakap telah mengatur secara jelas mengenai bagi hasil, dimana pembagian hasil migas dilakukan berdasarkan Equity Split yang merupakan bagi hasil kotor sebelum Kontraktor membayar PPh, yaitu diatur di dalam Section VI Article 6.1.3 dan Article 6.2.2 PSC Kakap;

4. Bahwa pada hakikatnya berdasarkan prinsip hukum perjanjian, dalam PSC, Pemerintah Republik Indonesia (dalam hal ini pada saat penandatangannya diwakili oleh Pertamina) telah melakukan hubungan perjanjian keperdataan yang secara normatif tunduk kepada ketentuan dalam buku III KUH Perdata khususnya prinsip- prinsip yang terkandung di dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang isinya:

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

”Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya.”

Serta Pasal 1342 KUH Perdata mengenai penafsiran Kontrak:

”Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran.”

5. Bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 1338 jo. 1342 KUH Perdata maka dengan terikatnya Pemerintah (yang pada saat penandatangannya diwakili oleh Pertamina) berdasarkan PSC maka seluruh instansi pemerintah lainnya, termasuk instansi Pajak, wajib untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah diperjanjikan dan oleh karena masalah proporsi bagian hasil pemerintah berdasarkan Section VI Article 6.1.3 dan Article 6.2.2 PSC Kakap TELAH MENGATUR SECARA TEGAS MENGENAI MEKANISME DAN TATA CARA SERTA PERSENTASE BAGIAN MASING-MASING PIHAK sehingga mengenai hal tersebut, berdasarkan Pasal 1338 jo. 1342 KUH Perdata, tidak dapat lagi dilakukan proses interpretasi terhadapnya dalam artian bahwa pembagian hasil atas pelaksanaan PSC Kakap sudah dianggap jelas maka hal itu tidak dapat disimpangi dengan penafsiran lain;

6. Bahwa disamping itu, berdasarkan Pasal 1340 KUH Perdata yang mengatur sebagai berikut:

“suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga...”

bahwa oleh karena itu, karena Terbanding bukan merupakan pihak yang berkontrak di dalam PSC Kakap sehingga Terbanding tidak mempunyai wewenang untuk melakukan interpretasi atas penerapan klausul-klausul di dalam PSC Kakap termasuk interpretasi terkait bagi hasil;

7. Bahwa sehubungan dengan masalah perpajakan, oleh karena PSC merupakan suatu peristiwa yang bersifat khusus, maka di dalam peraturan perpajakan diatur mengenai masalah posisi dan kedudukan serta perlakuan pajak yang berhubungan dengan PSC, sebagaimana diatur dalam Pasal 33A ayat (4) UU PPh yang menyatakan:

bahwa ”Wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud.”

8. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dengan memperhatikan metode bagi hasil secara Equity Split, PSC Kakap telah secara jelas mengatur mengenai hak dan kewajiban para pihak. Adapun pengaturan mengenai hak dan kewajiban perpajakan telah diatur secara jelas di dalam Section V Article 5.2.17 PSC Kakap khususnya mengenai PPh Badan dan PBDR /BPT akan mengacu pada ketentuan perpajakan secara umum yang berlaku di Indonesia TERMASUK DI DALAMNYA P3B;

9. Bahwa selain telah melanggar ketentuan di dalam Pasal 1338 jo. Pasal 1342 KUH Perdata dan Pasal 1340 KUH Perdata, Terbanding juga telah melanggar prinsip Sanctity of Contract dan Good Faith, yang menyebabkan para pihak harus menerima konsep pembagian bagi hasil seakan-akan Terbanding memiliki hak untuk meminta tambahan 10% (sepuluh persen) atas tarif BPT diluar apa yang yang diatur dalam P3B Indonesia – Belanda;

10. Bahwa dengan ketetapan bagi hasil yang sudah jelas secara kontraktual para pihak telah sepakat untuk menundukan diri ke dalam kaidah hukum perpajakan yang berlaku secara menyeluruh termasuk terhadap P3B sebagai kaidah atau norma hukum pajak yang berlaku di Indonesia;

11. Bahwa dengan kesadaran terdapat adanya ketentuan mengenai bagi hasil migas dan kewajiban perpajakan dalam PSC, Pemerintah Republik Indonesia telah secara sadar membuat dan menandatangani P3B dengan Pemerintah Belanda yang menyatakan secara tegas bahwa masing-masing negara secara sukarela wajib mengurangi hak pemajakannya (atas BPT), secara timbal-balik, menjadi maksimal 10% (sepuluh persen);

12. Bahwa dengan adanya penandatanganan P3B yang telah diratifikasi yang bersifat khusus (lex specialis) terhadap ketentuan dalam Pasal 26 ayat (4) UU PPh, maka dalam konteks prinsip perjanjian khususnya mengenai masalah Sanctity of Contract dan Good Faith maka seharusnya Terbanding menafsirkan dan membuat keputusan penetapan pajak berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa oleh karena Section VI Article 6.1.3 dan Article 6.2.2 PSC Kakap telah secara jelas menyatakan besaran bagi hasil dari hasil migas berdasarkan PSC

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

maka dengan telah diberikan porsi bagi hasil kepada pemerintah berdasarkan porsi sebagaimana diatur dalam Section VI Article 6.1.3. dan Article 6.2.2 PSC Kakap , kewajiban dari Pemohon Banding telah selesai dilakukan sehingga secara kontraktual, tidak ada hal lagi dari pemerintah untuk meminta tambahan bagi hasil migas;

b. Bahwa terkait dengan kewajiban perpajakan dari Pemohon Banding, dengan secara tegas dan jelas bahwa kewajiban Perpajakan Pemohon Banding menurut PSC Kakap adalah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dalam hal ini adalah P3B Indonesia – Belanda jo. Pasal 32 A UU PPh;

c. Bahwa seandainya-pun dalam PSC dianggap terkandung makna bahwa bagi hasil yang lebih besar dari angka sebagaimana diatur dalam Section VI Article 6.1.3. dan Article 6.2.2 PSC Kakap (quod non) padahal sesungguhnya tidak ada, maka sesuai dengan prinsip itikad baik dan peraturan perundang-undangan peristiwa terkait dengan masalah tambahan kewajiban BPT yang dikeluarkan oleh Terbanding, harus dimaknai sebagai berikut:

(i) Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam UU Migas, Pasal 31 UU Migas mengatur bahwa hasil migas yang menjadi hak pemerintah dibagi menjadi pendapatan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UU Migas dan Pendapat Negara diluar Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) UU Migas. Bahwa sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku objek bagi hasil sebagaimana diatur dalam Section VI Article 6.1.3. dan Article 6.2.2 PSC Kakap adalah terkait dengan objek pendapatan yang bukan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) UU Migas. Bahwa oleh karenanya, apabila terdapat masalah dan sengketa terkait dengan objek menurut Section VI Article 6.1.3. dan Article 6.2.2 PSC Kakap yang tidak terkait dengan masalah Pajak, sesungguhnya PSC sendiri telah mengatur mengenai penyelesaian sengketanya yaitu melalui Arbitrase yang berdasarkan kontrak hanya bisa dilakukan antara Pemohon Banding dengan SKK Migas (ESDM) sebagai pihak dalam PSC Kakap dan tidak bisa diintervensi oleh pihak lain diluar penandatangan PSC Kakap termasuk dalam hal ini Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak);

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

(ii) Bahwa hal dalam ketentuan Perpajakan, Terbanding tidak diberikan

wewenang untuk mengatur dan menetapkan hal-hal diluar masalah perpajakan;

(iii) Bahwa kalaupun ternyata benar (quod non) padahal tidak benar, interpretasi

dari Terbanding bahwa atas apa yang diatur dalam Section VI Article 6.1.3. dan Article 6.2.2 PSC Kakap tersebut terkandung makna terdapat hak pajak Pemerintah berupa BPT sebesar 20% tentunya harus tetap berlandaskan kepada ketentuan dalam Pasal 26 ayat (4) UU PPh, maka sesungguhnya dengan ditandatanganinya P3B oleh dan di antara Indonesia dengan Belanda, maka harus dimaknai bahwa secara kontraktual (berdasarkan prinsip perjanjian) Pemerintah Republik Indonesia telah secara sukarela, melepaskan hak pemajakan BPT menjadi maksimal sebesar 10%. Bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Sanctity of Contract dan Good Faith, seharusnya Pemerintah Republik Indonesia (termasuk Terbanding) tunduk dan terikat dengan P3B tersebut, sehingga hak pemajakan atas BPT, sepanjang masuk dalam ruang lingkup P3B tersebut, termasuk hak BPT yang diasumsikan berasal dari bagian bagi hasil migas telah secara sukarela dikurangi menjadi maksimal sebesar 10% (sepuluh persen);

13. bahwa dengan demikian tindakan Terbanding yang melakukan interpretasi akan dipengaruhinya bagi hasil antara pemerintah dengan Pemohon Banding adalah salah dan keliru karena bagi hasil merupakan persoalan kontraktual antara pemerintah dengan KKKS sehingga Terbanding tidak berwenang untuk melakukan interpretasi atas hal tersebut. Selain itu, persoalan bagi hasil merupakan persoalan kontraktual dan tidak ada hubungannya dengan masalah perpajakan termasuk dengan penerapan tarif BPT di bawah 20% (dua puluh persen);

Putusan Badan Peradilan Terdahulu

Bahwa telah ada putusan-putusan yang diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tingkat peninjauan kembali dengan pokok sengketa yang sama dengan perkara a quo, dimana Majelis Hakim Mahkamah Agung di dalam putusan-putusan tersebut menerima pemberlakuan tarif BPT sebagaimana yang diatur di dalam P3B;

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

bahwa putusan-putusan Mahkamah Agung tersebut merupakan putusan atas kasus yang sama dengan perkara a quo, yaitu terkait penerapan tarif BPT di mana dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi dari Terbanding (yaitu Direktorat Jenderal Pajak) dan menolak seluruh permohonan banding dari Pemohon Banding (yang dalam kasus-kasus tersebut adalah BUT Premier Oil Natuna Sea BV dan BUT Premier Oil Kakap BV), akan tetapi putusan-putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan putusan-putusan sebagai berikut:

- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1733/B/PK/Pjk/2018 tanggal 20 September 2018 terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87549/PP/M.VIIIA/36/2017 tanggal 16 Oktober 2017;

- bahwa putusan Mahkamah Agung RI Nomor 506/B/PK/Pjk/2019 tanggal 21 Februari 2019 terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-107068.36/2013/PP/M.XXB Tahun 2018 tanggal 22 Maret 2018;

- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1732/B/PK/Pjk/2018 tanggal 20 September 2018 terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87545/PP/M.VIIIA/36/2017 tanggal 16 Oktober 2017;

- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1881/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018 terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87546/PP/M.VIIIA/36/2017 tanggal 16 Oktober 2017;

- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1794/B/PK/Pjk/2018 tanggal 20 Agustus 2018 terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87548/PP/M.VIIIA/13/2017 tanggal 16 Oktober 2017;

bahwa pada putusan-putusan tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Agung memutus bahwa penggunaan tarif pajak sesuai dengan P3B tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga tarif BPT yang berlaku adalah sebagaimana diatur di dalam P3B. Adapun baik putusan-putusan atas nama pemohon banding BUT Premier Oil Natuna Sea B.V maupun BUT Premier Oil Kakap BV pada dasarnya Majelis Hakim Mahkamah Agung memberikan pertimbangan hukum yang sama, akan tetapi di dalam Surat Bantahan ini, Pemohon Banding akan memberikan kutipan pertimbangan hakim sebagaimana tertuang di dalam putusan-putusan BUT Premier Oil Natuna Sea B.V sebagai berikut:

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

“Pertama, in casu terikat dengan doktrin hukum lex specialis derogat lex generalis dan lex superior derogat legi inferior dimana para pihak sepakat apa yang telah diperjanjikan dan disepakati dalam kontrak;

kedua, terlepas dari Production Sharing Contract merupakan perjanjian bersifat G to B yang dasarnya secara umum berlaku tax domestic law sedangkan P3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law, namun disisi lain sepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalam hubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlaku sebaliknya, (dalam arti P3B akan meredusir Production Sharing Contract, dan berlaku secara equilibrium dimana Production Sharing Contract (PSC) secara mutatis mutandis akan mengadopsi P3B a quo;

ketiga, dalam postulat hukum banwa Production Sharing Contract (PSC) walaupun selama ini merupakan perjanjian atau kesepakatan atas usaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidang pertambangan. Sedangkan P3B mengatur bahwa pembebanan atas pemberlakuan pembagian perpajakan secara seimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit, yang sudah barang tentu mempunyai yurisdiksi dan tunduk pada regulasi konvensi internasional;

keempat, in casu Branch Profit Tax, memiliki keterkaitan hubungan hukum antara Kontrak Bagi Hasil Production Sharing Contract) dengan P3B Indonesia - Belanda sebagaimana yang dimuat dalam Article 10.8 yang menyatakan bahwa :

"Not with standing any other provisions of this Agreement, where a company which is a resident of one of the two States has a permanent establishment in the other State, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 10 percent of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed thereon in that other State.”

Terjemahan Bahasa Indonesia:

bahwa terlepas dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, suatu perusahaan (yang merupakan penduduk salah satu Negara bentuk usaha tetap di Negara lainnya, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya tersebut dengan perundang-undangannya, namun pajak tambahan tidak

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah laba dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya yang dikenakan atas penghasilan di negara lainnya tersebut; bahwa kelima, secara substansi Majelis Hakim Agung mengkompilasi data yang dapat dilansir dari Laporan Audited atau Financial Quarterly Report (FQR) bahwa Production Sharing Contract (PSC) realisasinya sebetulnya telah melampaui apa yang diharapkan oleh Negara dari bagian Pemerintah (85%) dan PE/BUT Premier Oil Natuna Sea BV sebesar (15%), bahkan berlaku sebaliknya Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak pernah mencapai net split dengan perbandingan sebesar 85% (untuk Pemerintah) : 15% untuk PE/BUT Premier Oil Natuna Sea BV, namun dengan adanya DMO, Pemerintah mendapatkan net split lebih besar dari 85% dan PE/BUT Premier Oil Natuna Sea BV sebagai Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali mendapatkan net split lebih kecil dari 15%;

bahwa keenam, Majelis Pengadilan Pajak mengasumsikan besaran 85% : 15% sebagai suatu hukum kebiasaan, yang berlaku di dunia Migas. adalah tidak dapat dibenarkan, karena kebiasaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1339 dan Pasal 1347 KUH Perdata, dimana kebiasaan hanya dapat diberlakukan dan dirujuk secara tegas oleh undang- undang. Sedangkan in casu dalam kaitannya untuk kepentingan perpajakan, lebih mengedepankan contractual issue yang seharusnya oleh para pihak yang berkontrak menyelesaikan melalui renegosiasi kontrak;

bahwa dengan demikian, dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dalam in casu dapat dibenarkan, maka dengan melakukan pilihan hukum dan menggunakan asas in dubio contra fisco sehingga berlaku tarif tidak boleh lebih dari 10% (sepuluh persen) sesuai dengan P3B dibenarkan dan tidak terdapat pelanggaran perjanjian, sehingga Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atas penggunaan tarif pajak sesuai dengan P3B yang secara mutatis mutandis in casu tidak terdapat sengketa perpajakan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak dilakukan secara terukur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 11 sampai dengan Pasal

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

13 Perjanjian Kontrak Karya jo. Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (4) serta Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (3 dan 4) Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 jo. Penjelasan pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional jo. Vienna Convention jo. Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional jo. Pasal 10 ayat (8) P3B Indonesia - Belanda jo. S-604/MK/017/1998.” Bahwa selain putusan-putusan tersebut, terdapat pula putusan terbaru dari Mahkamah Agung berupa Putusan Peninjauan Kembali Nomor 2913/B/PK/Pjk/2021 tanggal 02 Desember2021terhadapPutusanPengadilanPajakNomorPut- 003320.36/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tanggal 11 Juni 2020 yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas nama PP Oil & Gas (Indonesia Jabung) Limited. Adapun amar dari putusan peninjauan kembali tersebut adalah Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali untuk menerapkan tarif atas BPT sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana diatur di dalam P3B Indonesia dan Inggris. Dengan demikian, secara hukum sudah seharusnya pengenaan tarif BPT mengacu pada ketentuan yang terdapat di dalam P3B;

Bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keputusan dari Terbanding yang menerapkan tarif BPT menurut Pasal 26 ayat (4) UU PPh sebesar 20% (dua puluh persen) sebetulnya telah melanggar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu sudah sepatutnya berdasarkan hukum Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP – 02709/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Desember 2024 dibatalkan; KESIMPULAN DAN PERMOHONAN PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) dan memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk membatalkan koreksi tersebut sehingga jumlah PPh Pasal 26 ayat (4) menjadi:

No.Uraian
Menurut Pemohon
Banding
(USD)
1.Dasar Pengenaan Pajak3,072,927.00
2.PPh Terutang1,136,983.00
3.Kredit Pajak1,352,088.00
4.PPh Kurang/(Lebih) Bayar (2-3)(215,105.00)

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

5.Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13(2) KUP0.00
6.PPh yang masih harus (Lebih) dibayar(215,105.00)

bahwa berdasarkan perhitungan tersebut di atas, menurut Pemohon Banding terdapat jumlah PPh Pasal 26 ayat (4) lebih bayar yang seharusnya dikembalikan sebesar USD 215,105.00 kepada Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak menambahkan lampiran selain yang telah disebutkan pada lampiran surat banding dalam surat bantahannya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-7.Management Resolution tanggal 15 Juni 2024 yang dibuat oleh

Batavia Oil KAKAP B.V.,

Bukti P-8.1999-01-15 PSC Agreement btw Gulf Resources Ltd., Premier Pty.

Ltd., Novus U

Bukti P-9.2000-05-24 Novation Agrmnt of the Kakap JOA btw Premier (Kakap)

Pty. Ltd., P

Bukti P-10. 20180410 AoA of Batavia Oil Kakap BV (Legalised) Sworn Translated Bukti P-11. 20180410 BOKBV AoA (Legalised)-Color

Bukti P-12. 20180410 POKBV Directors (Legalized)

Bukti P-13. 20180410 POKBV Directors (Legalized)(Terjemahan)

Bukti P-14. Kartu IKH - Agus Imanuddin - Bidang Perpajakan

Bukti P-15. KTA_AI_2027

Bukti P-16. Management Resolution-Urusan Pajak 2022

Bukti P-17. P3B Indonesia-Belanda tahun 2002

Bukti P-18. POA-Daniel-to-HS-15Jun2024-for-Tax-Year2022-OIL

Bukti P-19. POA-Daniel-to-HS-16Jun2024-for-Tax-Year2022-GAS

Bukti P-20. Salinan KEP IKH - Agus Imanuddin

Bukti P-21. Surat Kuasa Banding Batavia Oil Kakap_BPT 2022 Gas

Bukti P-22. Surat Kuasa Banding Batavia Oil Kakap_BPT 2022 OIL

Bukti P-23. Batavia BPT 2022 - Matriks Sengketa (Gas)

Bukti P-24. BOK - BPT 2022 (Gas)

Bukti P-25. Penjelasan Tertulis sidang 28 Agustus 2025

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

Bukti P-26. Penjelasan tertulis sidang 18 September 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T.1.KKP,

Bukti T.2.LHP dan

Bukti T.3.LPK;

Bukti T.4.PP 27 2017 perubahan PP 79

Bukti T.5.PMK-94 2023

Bukti T.6.PMK-34 2018

Bukti T.7.KMK-458 1984

Bukti T.8.UU Nomor 22 Tahun 2001

Bukti T.9.UU Nomor 11 Tahun 2020 CIPKER MIGAS

Bukti T.10. PP 93 2021 perubahan PP 27

Bukti T.11. PP 79 2010

Bukti T.12. 02.MTK DAN PENJ KOREKSI BATAVIA Gas Alam

Bukti T.13. 02.MTK DAN PENJ KOREKSI BATAVIA MINYAK BUMI

Bukti T.14. Surat Tugas SIDANG Batavia Oil Kakap BV BUT

Bukti T.15. Penjelasan tertulis sidang 18 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00025/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00002/566/22/081/24 tanggal 5 April 2024 Tahun Pajak 2022, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor a quo dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut
KeputusanPemohon
KeberatanBanding
Sengketa Tarif PPh 26 ayat (4)20%10%
Branch Profit Tax
Tahun Pajak 2022

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka Majelis Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang, bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah Koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) atau Branch Profit Tax (BPT) Tahun Pajak 2022 sebesar USD 215.105, yang timbul akibat perbedaan penerapan tarif, dimana Terbanding

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

menetapkan tarif sebesar 20% sesuai Pasal 26 ayat (4) UU PPh dan ketentuan Production Sharing Contract (PSC) Blok Kakap Tahun 1999, sedangkan Pemohon Banding menerapkan tarif 10% berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia–Belanda;

Pendapat Terbanding

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-95/RIKSIS/KPP.0710/2024 tanggal 27 April 2024, Terbanding menetapkan PPh Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi terutang dengan tarif 20% sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU PPh; bahwaPasal26ayat(4)UUPPhsecarategasmenyatakan: “Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen)”;

bahwa berdasarkan Pasal 33A ayat (4) UU PPh, Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak;

bahwa PSC Blok Kakap Tahun 1999 Section V Article 5.2.17 secara eksplisit menyatakan kontraktor wajib membayar income tax including the final tax on profits after tax deduction sesuai Indonesian Income Tax Law dan implementing regulations;

bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (4), PP 79 Tahun 2010, bagi kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya PP tersebut, besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dihitung berdasarkan tarif pajak perseroan atau Pajak Penghasilan pada saat kontrak ditandatangani;

bahwa PSC Blok Kakap Tahun 1999 ditandatangani dalam rezim UU PPh yang menetapkan tarif BPT sebesar 20% dan tidak secara eksplisit mengadopsi tarif P3B; bahwa Pasal 37, PP 79 Tahun 2010 menegaskan perubahan status atau hal lain yang memengaruhi perhitungan pajak tidak boleh mengurangi bagian penerimaan negara sebagaimana diperjanjikan dalam kontrak;

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

bahwa sehubungan dengan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa tarif yang berlaku adalah tarif domestik 20%.

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding berpendapat PSC mengacu pada Indonesian Income Tax Law termasuk appropriate regulations;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan P3B Indonesia–Belanda merupakan lex specialis berdasarkan Pasal 32A UU PPh;

bahwa Pasal 10 ayat (8) P3B Indonesia–Belanda membatasi additional tax maksimum 10%;

Bahwa Pemohon Banding memiliki Certificate of Domicile (COD) sehingga berhak menerapkan tarif 10%;

Pendapat Majelis Pengadilan Pajak atas Sengketa

bahwa Sengketa hukum mengenai norma tarif yang berlaku atas Branch Profit Tax dalam rezim Kontrak Bagi Hasil, khususnya apakah tarif domestik Pasal 26 ayat (4) UU PPh sebesar 20% tetap berlaku berdasarkan ketentuan kontrak dan peraturan khusus sektor migas, ataukah dibatasi oleh P3B menjadi 10%;

bahwa berdasarkan penilaian terhadap pokok sengketa yang terjadi, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat bahwa jenis sengketa aquo adalah sengketa juridis pembuktian; Pertimbangan Hukum Majelis Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa PSC Blok Kakap Tahun 1999 merupakan kontrak kerja sama di bidang hulu migas yang tunduk pada rezim khusus (lex specialis sektoral) sebagaimana diatur dalam Pasal 33A ayat (4) UU PPh;

Menimbang bahwa Pasal 33A ayat (4) UU PPh secara tegas menyatakan bahwa kewajiban pajak bagi Wajib Pajak yang terikat dalam Kontrak Bagi Hasil dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak tersebut sampai berakhirnya kontrak;

Menimbang bahwa PSC Blok Kakap 1999 Section V Article 5.2.17 secara jelas mewajibkan pembayaran pajak penghasilan termasuk final tax on profits after tax deduction sesuai Indonesian Income Tax Law dan implementing regulations;

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

Menimbang bahwa definisi Indonesian Income Tax Law dalam PSC merujuk pada

ketentuan yang berlaku pada saat kontrak ditandatangani;

Menimbang bahwa pada saat PSC 1999 ditandatangani, ketentuan Pasal 26 ayat

(4) UU PPh telah menetapkan tarif BPT sebesar 20%;

Menimbang bahwa PP 79 Tahun 2010 Pasal 25 ayat (4) menegaskan bagi kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya PP tersebut, tarif yang digunakan adalah tarif pajak pada saat kontrak ditandatangani;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 37 PP 79 Tahun 2010 bertujuan menjaga agar besaran penerimaan negara tidak berubah akibat perubahan status atau interpretasi norma pajak;

Menimbang bahwa P3B Indonesia–Belanda memang membatasi additional tax maksimum 10%, namun penerapan P3B dalam konteks Kontrak Bagi Hasil harus mempertimbangkan rezim khusus sektor migas yang telah “di-nail down” berdasarkan Pasal 33A ayat (4) UU PPh;

Menimbang bahwa PSC sebagai kontrak yang mengikat para pihak berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak, sehingga ketentuan perpajakan dalam PSC tidak dapat dikesampingkan oleh interpretasi sepihak;

Menimbang bahwa penerapan tarif 10% sebagaimana didalilkan Pemohon Banding akan mengurangi bagian penerimaan negara yang telah diperjanjikan dalam PSC;

Menimbang bahwa berdasarkan asas lex specialis sistemik, rezim perpajakan Kontrak Bagi Hasil di bidang migas merupakan lex specialis terhadap rezim umum perpajakan internasional sepanjang menyangkut stabilitas fiskal kontrak;

Menimbang bahwa oleh karena itu, tarif yang berlaku atas Branch Profit Tax Pemohon Banding Tahun Pajak 2022 adalah sebesar 20% sesuai Pasal 26 ayat (4) UU PPh sebagaimana dirujuk dalam PSC;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat-alat bukti berupa PSC Blok Kakap Tahun 1999, ketentuan Pasal 26 ayat (4), Pasal 33A ayat (4) UU PPh, PP 79 Tahun 2010, serta mempertimbangkan prinsip stabilitas penerimaan negara dalam Kontrak Bagi Hasil, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

Menimbang bahwa dalil Pemohon Banding mengenai penerapan tarif 10%

berdasarkan P3B tidak dapat mengesampingkan rezim khusus perpajakan Kontrak Bagi Hasil yang telah diatur dan disepakati para pihak;

Menimbang bahwa Majelis Pengadilan berpendapat, koreksi Terbanding atas penerapan Tarif PPh Pasal 26 ayat (4) Tahun Pajak 2022 yang menyebabkan PPh Terutang sebesar USD215.105 adalah sah dan tetap dipertahankan;

Menimbang, Hakim Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. mengemukakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) mengenai sengketa Tarif PPh Pasal 26 ayat (4) Tahun Pajak 2022 dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa penetapan tarif atas penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari bentuk usaha tetap dengan DPP sebesar USD3,072,927.00 yang menurut Terbanding dikenakan tarif 20% sedangkan menurut Pemohon Banding dikenakan tarif 10%;

bahwa Terbanding berpendapat tarif yang digunakan adalah sebesar 20% karena sesuai perjanjian production sharing contract (PSC) tarif pajak adalah sebesar 44% dan karena PSC ditandatangani tanggal 15 Januari 1999 sedangkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku sejak 5 Maret 1973 tidak mengatur tarif maksimal 10% atas pajak tambahan atas keuntungan bentuk usaha tetap;

bahwa sesuai perjanjian PSC yang mencantumkan kisaran bagi hasil sebelum pajak untuk pemerintah dan untuk kontraktor untuk masing-masing jenis minyak mentah sehingga proporsi bagi hasil pemerintah dan kontraktor agar tercapai bagian pemerintah sebesar 85% dan bagian kontraktor sebesar 15% harus mengacu pada tarif PPh badan sebesar 30% dan PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar 20%;

bahwa Pemohon Banding berpendapat P3B adalah undang-undang yang bersifat khusus terhadap UU PPh berdasarkan Pasal 32A UU PPh;

bahwa pada saat PSC ditandatangani, P3B yang berlaku menggunakan tarif 10% sesuai Pasal 10 ayat (8) P3B Indonesia dengan Belanda;

bahwa Hakim Andre Irwanda berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yuridis pembuktian;

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

bahwa Pasal 26 ayat (4) UU PPh menyatakan "Penghasilan Kena Pajak sesudah

dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dikenakan pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan."

bahwa Pasal 32A UU PPh menyatakan "Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.”

bahwa Hakim Andre Irwanda berpendapat bahwa pendapat Terbanding mengenai bagi hasil kontraktor dalam hubungannya dengan penentuan tarif pajak tidak dapat dipertimbangkan karena bagi hasil sebesar 85% untuk pemerintah dan 15% untuk kontraktor adalah penghitungan bagi hasil minyak mentah yang dipengaruhi berbagai faktor;

bahwa Hakim Andre Irwanda berpendapat penyelesaian sengketa ini didasarkan atas pertimbangan mengenai tarif pajak yang berlaku atas penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari bentuk usaha tetap berdasarkan PSC;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Hakim Andre Irwanda diketahui dalam bagian 5.1.17 PSC yang ditandatangani pada tanggal 15 Januari 1999 dinyatakan kontraktor tunduk kepada dan membayar secara sendiri-sendiri kepada pemerintah Republik Indonesia untuk pajak penghasilan termasuk pemotongan pajak final atas laba sesudah pajak yang dikenakan atas pihaknya berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia dan peraturan pelaksanaannya dan memenuhi persyaratan undang-undang pajak terutama berkenaan dengan pengajuan surat pemberitahuan, pungutan pajak dan penyimpanan dan penyampaian pembukuan dan catatan;

bahwa Hakim Andre Irwanda berpendapat kontrak PSC bersifat mengikat bagi para pihak yang menandatanganinya yaitu pemerintah dan kontraktor;

bahwa Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang PPh menyatakan tarif atas penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari bentuk usaha tetap adalah sebesar 20% namun Pasal 32A memberikan pengecualian kepada penduduk negara tertentu untuk menggunakan ketentuan dalam P3B antara Indonesia dengan negara tersebut;

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalam persidangan bukti dokumen

pernyataan dari otoritas perpajakan Belanda bahwa Pemohon Banding adalah penduduk negara Belanda sehingga Hakim Andre Irwanda berpendapat P3B antara Indonesia dengan Belanda dapat diberlakukan kepada Pemohon Banding;

bahwa Pasal 10 ayat (8) P3B Indonesia dengan Belanda menyatakan laba dari suatu BUT yang merupakan penduduk dari negara lainnya dapat dikenakan tambahan pajak atas laba yang diperoleh di negara lainnya sesuai ketentuan yang berlaku namun tambahan pajak tersebut tidak dapat melebihi 10% dari laba sesudah dikurangi pajak penghasilan;

bahwa Hakim Andre Irwanda berpendapat berdasarkan P3B Indonesia dengan Belanda tarif pajak penghasilan atas penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari Pemohon Banding dikenakan tarif 10%;

bahwa Hakim Andre Irwanda berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap penetapan tarif sebesar 20% oleh Terbanding dan menyatakan tarif yang berlaku adalah 10%;

Bahwa Pasal 79 (1) UU Pengadilan Pajak menyatakan : “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak;”

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak Banding Pemohon Banding dan menyatakan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00025/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 14 Januari 2025 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Majelis Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutuskan sengketa a quo;

Menimbang bahwa Majelis Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

mengambil keputusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor KEP- 00025/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00002/566/22/081/24 tanggal 5 April 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama BUT Batavia Oil Kakap B.V., NPWP 019884642081000, beralamat di DBS Bank Tower 28, Ciputra World 1, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5, Setiabudi, Jakarta Selatan, dengan alamat elektronik: istiindriani@igplawyers.com.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim yang ditunjuk menurut Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 680/PP/BR/2025 tanggal 9 Juli 2025 dengan susunan Majelis Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota;

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A.,Drs. Uming, M.Si.

M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Moh. Gauss Sitompul, S.H.

BUT Batavia Oil Kakap B.V.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.