N1o
No Putusan
Tahun
Alasan TerbandingPutusan
Pertimbangan Majelis Hakim 48795/PP/M.I/15/
1.Alasan koreksi Terbanding hanya karena tidak 2009
DAFTAR TIDAK LENGKAPmengabulka
n
2013
Tidak mencantumkan NPWP,seluruhnya
mencantumkan NPWP, alamat, adalah tidak tepat.; Alamat & Tgl Transaksi
2.Validitas Biaya Promosi tidak wajar kalau hanya ditentukan sebagaimana diatur PMK 02/2010 &
oleh kesempurnaan pengisian daftar nominatif SE-9/PJ/2010
3. Ketentuan pembuatan daftar nominatif seharusnya untuk membedakan antara biaya promosi dan sumbangan
44962/PP/M.XI/15
2
TIDAK MEMBUAT DAFTARmengabulka
1.PMK No.02/PMK.03/2010 8 Jan 2010 baru dapat diberlakukan 2009
n
/2013
Terdapat biaya promosi : biayaseluruhnya
mulai Tahun Pajak 2010.
pembuatan katalog, desain packaging,
2. PMK No.02/PMK.03/2010 merupakan pengganti PMK pajak reklame, pemberian hadiah dll,
104/PMK.03/2009. Pasal 6 ayat (1) PMK 104/PMK.03/2009 yg tidak dibuatkan daftar nominatifnya
mengatur bahwa yang diwajibkan membuat daftar nominatif sebagaimana diatur PMK 02/2010.
pengeluaran biaya promosi dan biaya penjualan kepada pihak lain adalah industri rokok dan industri farmasi, sedangkan usaha Pemohon Banding adalah bukan industri rokok atau industri farmasi.
68083/PP/M.XIIIB/
3
2011
DAFTAR TIDAK LENGKAPmengabulka
1.prinsip substance over form, kebenaran substansial mengenai n
15/2016
Terdapat biaya promosi : biaya untuk seluruhnya
suatu hal, tidak boleh terikat oleh bentuk atau wadah atau konkow, open table, desain katalog
tampilan dari sesuatu.
kartu kredit, amotisasi billboard, tidak
2.Kesulitan mendapatkan NPWP tidak dapat dijadikan alasan untuk ada daftar nominatif penerima
menggugurkan substansi dari daftar nominatif;
termasuk NPWP sebagaimana diatur
3. Pemohon Banding telah membuat daftar nominatif untuk PMK 02/2010
membuktikan biaya promosi dengan disertai bukti pendukung atas pengeluaran a quo;
83370/PP/M.VIIIA
4
2010
DAFTAR TIDAK SESUAI FORMAT &mengabulka
1.Yg menjadi obyek biaya pomosi ini yg diadili tidak hanya n
/15/2017
TIDAK LENGKAPseluruhnya
formalnya saja sesuai PMK 02/2010, tetapi substansinya juga harus Karena Daftar Nominatif Biaya Promosi
dipertimbangkan
tidak sesuai dengan format yg diatur
2. Majelis meyakini substansi biaya promosi tersebut benar-benar dalam PMK 02/2010., termasuk tidak
ada (sebagaimana hasil audit KAP), maka majelis memandang mencantumkan identitas penerima
“substance over form” karena Majelis berpendapat bhw subtansi promosi (nama nasabah penyimpan,
biaya promosi tsb benar-benar ada sehingga koreksi terbanding NPWP, & alamat)
tidak dapat dipertahankan
57394/PP/M.VB/1
5
2011
TIDAK MEMBUAT DAFTARmengabulka
1.Koreksi terbanding hanya di dasarkan pada aspek formalitas saja n
5/2014
Pemohon banding tidak melampirkan seluruhnya
tanpa memperhatikan aspek material dan substansial dari biaya (Presentasi DDTC)
Daftar Nominatif atas Biaya Promosi
tersebut (Pasal 6 ayat 1 UU PPh);
pada SPT PPh Badan 2011 (baru dibuat
2.Biaya-biaya tsb merupakan biaya yg berhubungan dengan 3M tgl 9 Juli 2012) sehingga biaya promosi
dan telah diakui sebagian oleh terbanding sebagai obyek PPh Pasal tidak dapat dikurangkan dari Ph Bruto
23 dan Pajak Masukannya boleh dikreditkan sehingga secara tidak sesuai PMK 02/2010.
langsung terbanding sudah mengakui adanya biaya tersebut dan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; 3.Terbukti benar memenuhi Pasal 6 ayat 1 huruf a butir 7 UU PPh (hanya yg dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung)
65610/PP/M.XVI.A
6
2011
TIDAK MEMBUAT DAFTARmengabulka
1.Terbukti merupakan biaya komisi dan bukan biaya promosi n
/15/2015
Pemohon banding tidak membuat & seluruhnya
sehingga tidak diperlukan daftar nominatif;
(Presentasi DDTC)
menyerahkan Daftar Nominatif atas
2.Berdasarkan substance over forms, kesalahan pengklasifikasian Biaya Promosi pada SPT PPh Badan
biaya komisi ke akun biaya promosi, tidak dapat dijadikan dasar 2011 sesuai PMK 02/2010
untuk mengubah fakta biaya komisi menjadi biaya promosi. 112610.15/2010/PP/
7
2010
1. Ketentuan yg diatur dalam Pasal 6 ayat 5 PMK 02/2010 DAFTAR TIDAK LENGKAPmengabulka
n
M.IA/2018
(pembuatan Daftar Nominatif) merupakan norma baru yg Daftar tidak memenuhi ketentuan seluruhnya
sebelumnya tidak diatur dalam Pasal 6 ayat 1 angka 7 UU PPh formal PMK 02/2010, yaitu tidak
2. Majelis berpendapat, norma baru tersebut tidak didasarkan atas mencatumkan NPWP, tgl, bentuk,
perintah Pasal 6 ayat 1 huruf a angka 7 UU PPh beserta memori jenis biaya, keterangan penerima
penjelasannya, sehingga ketentuan Pasal 6 ayat 5 PMK 02/2010 serta pemotongan PPh
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagaimana ketentuan yg diatur dalam Pasal 7 dan 8 UU No.12 Tahun 2011
D. Koreksi atas Penggantian atau imbalan natura sebesar Rp497.528.393 Alasan Koreksi Terbanding
Berdasarkan laporan keuangan dan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, maka pemeriksa melakukan pengujian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tahun