Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 205 halaman

PUT-003132.15/2021/PP/M.XIA Tahun 2026

PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk., PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-003132.15/2021/PP/M.XIA Tahun 2026 yang diucapkan 29 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk. mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2016
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (3); Pasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1); Pasal 9 ayat (1c); Pasal 18 ayat (4)
  • UU KUPPasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (3); Pasal 28 ayat (7); Pasal 32; Pasal 39
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-003132.15/2021/PP/M.XIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk.
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 nomor 00016/206/16/091/19
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2016
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
15 Agustus 2022
Tanggal Pengucapan
29 Januari 2026