Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 36 halaman

PUT-003014.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

PT Mulia Tirta Jaya · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003014.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00813/KEB/ PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/018/24 tanggal 21 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003014.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MULIA TIRTA JAYA, NPWP: 66.606.821.8-071.000, beralamat di Gedung Multivision Tower Lantai 11, Jalan Kuningan Mulia Blok Lot 9B, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Vince Erlington Indigo jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Muhammad Andi Maulana,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1326/PP/IKH/2025 tanggal 31 Juli 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/MTJ-TAX/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025,

2. Nama: Karla Okta Mianda,

Izin Kuasa Hukum : KEP-073/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/MTJ-TAX/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025,

3. Nama: Samuel Dwi Prasetya,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1174/PP/IKH/2025 tanggal 7 Juli 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/MTJ-TAX/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025,

4. Nama: Karla Okta Mianda,

Izin Kuasa Hukum : KEP-073/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/MTJ-TAX/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025,

5. Nama: Yusuf Wangko Ngantung,

Izin Kuasa Hukum : KEP-339/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 35/MTJ-TAX/X/2025 tanggal 24 Oktober 2025,

6. Nama: Rinan Auvi Metally,

Izin Kuasa Hukum : KEP-427/PP/IKH/2025 tanggal 12 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 021/MTJ-TAX/IX/2025 tanggal 15 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ricky Garry Gurnita/19860225 200901 1 005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Tutun Rahmanto/19760627 200212 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5316/WPJ.04/2025 tanggal 19 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-664/PP/ BR/2025 tanggal 2 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/MTJ- TAX/III/2025 tanggal 15 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00092/SUB- CT/WPJ.04/2025 tanggal 21 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 006/MTJ- TAX/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/018/24 tanggal 21 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0005/MTJ-TAX/VIII/2024 tanggal 13 Agustus 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00813/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Desember 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/MTJ-TAX/III/2025 tanggal 15 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 28 Maret 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e- taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/MTJ-TAX/III/2025 tanggal 15 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 Masa Desember 2019

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang, dengan alasan:

1. Berdasarkan penelitian atas surat keberatan, dokumen pemeriksaan, data dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses penelitian keberatan, Terbanding memberikan pendapat sebagai berikut:

a. bahwa koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 berdasarkan ekualisasi objek PPh Pasal 26 dengan pos pos biaya dan neraca.

b. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi DPP Pajak Penghasilan 26 sebesar Rp84.106.262.787,00 dikarenakan nature atau sifat dari kewajiban tersebut sesungguhnya adalah dana investasi. Dalam transaksi beberapa perusahaan afiliasi memberikan dana kepada Pemohon Banding untuk keperluan operasional. Atas dana tersebut telah diterapkan biaya bunga nominal sebesar 1% per tahun, hal ini sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

c. bahwa berdasarkan dokumen dan keterangan/informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut diatas, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Laporan Keuangan dan General Ledger yang diperoleh Pemeriksa, terbukti bahwa Pemohon Banding mempunyai pinjaman atau hutang kepada pihak afiliasi, yaitu Burlingham dan Valley City Group Limited yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri. bahwa sesuai dengan perjanjian pinjaman antara Burlingham International Ltd dengan PT Mulia Tirta Jaya, dated 10 June 2015 dan Loan Agreement antara Burlingham International Ltd dengan PT Mulia Tirta Jaya, dated 14 October 2016 disepakati bahwa pinjaman dikenakan bunga sebesar 1% per tahun dan dapat disesuaikan dari waktu ke waktu.

Atas pinjaman dari Valley City Group Limited, Pemohon Banding tidak memberikan perjanjian dan bukti pendukung lainnya.

2. Ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang – Undang PPh mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya;

Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

bahwa pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak dari Pihak afiliasi seharusnya dikenakan bunga dan dihitung menggunaka suku bunga pasar yang tidak dipengaruhi adanya hubungan istimewa

bahwa bunga pinjaman dihitung menggunakan tarif Suku Bunga Pinjaman Rupiah Bank Indonesia untuk jenis Pinjaman Modal Kerja Bank Swasta Nasional Tahun 2019, diperoleh koreksi bunga pinjaman sebesar Rp84.106.262.787,00.

bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Januari s.d Desember 2019, sehingga seluruh biaya bunga dikoreksi sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26.

3. Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung apapun untuk membuktikan bahwa atas transaksi tersebut diatas telah dikenakan bunga sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya.

d. Terkait Berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP Pajak, Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp84.106.262.787,00 sudah tepat dan mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Terbanding.

e. Demikian disampaikan hasil penelitian terhadap Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/018/2024 tanggal 21 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT Mulia Tirta Jaya NPWP 66.606.821.8- 071.000/066606821871000.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding Keberatan terkait koreksi biaya bunga hutang afiliasi sebesar Rp84.106.262.787 dikarenakan nature atau sifat dari kewajiban tersebut sesungguhnya adalah dana investasi. Dalam transaksi beberapa perusahaan afiliasi memberikan dana kepada Pemohon Banding untuk keperluan operasional. Atas dana tersebut telah diterapkan biaya bunga nominal sebesar 1% per tahun, hal ini sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemohon Banding juga bukanlah perusahaan yang bergerak di bidang perbankan, oleh karena tidaklah tepat jika terbanding melakukan koreksi perhitungan bunga berdasarkan data SEKI Bank Indonesia.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa:

• Terdapat biaya bunga yang belum tercatat yang berasal dari dana investasi sebesar kurang lebih Rp8.700.000.000,00 di tahun 2019.

• Pajak penghasilan kurang dipotong dan/atau dibayar yang timbul dari biaya bunga tersebut adalah sebesar Rp1.740.000.000,00.

bahwa berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas objek jasa PPh Pasal 26 sebesar Rp84.106.262.787,00 adalah koreksi yang tidak tepat dan mohon agar dibatalkan.

Dengan rincian sebagai berikut:

Berdasarkan uraian dan alasan sebagaimana disebutkan di atas, dapat dijadikan sebagai dasar yang kuat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Terdapat ketidakbenaran dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/018/24 tanggal 21 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2019.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/018/24 tanggal 21 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2019 PT Mulia Tirta Jaya NPWP 66.606.821.8-071.000/066606821871000;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00092/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 21 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/018/24 tanggal 21 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua Nomor LAP-138/RIKSIS/KPP.0402/2024 tanggal 17 Mei 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
WAJIB PAJAKFISKUSPEMBAHASAN AKHIR
(DISETUJUI)
1.Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak084.106.262.7870
2.PPh Pasal 26 yang terutang016.821.252.5570
3.Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa000
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain - lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…000
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)000
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3i)016.821.252.5570
5.Sanksi administratif
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP07.347.523.1180

b. Kenaikan Pasal 13(3) huruf000 b KUP

c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf d KUP000
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUP000
e. Jumlah sanksi administrative (a+b+c+d)07.347.523.1180
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)024.168.775.6750

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0005/MTJ-TAX/VIII/2024 tanggal 13 Agustus 2024 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/018/24 tanggal 21 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2019 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianWajib PajakSKPKBKoreksi diajukan Keberatan
Dasar Pengenaan Pajak084.106.262.78784.106.262.787

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00813/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi)(Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak84.106.262.787084.106.262.787
b. Pajak Penghasilan Terutang16.821.252.557016.821.252.557
c. Kredit Pajak000
Kompensasi Masa Pajak d. sebelumnya000
e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar16.821.252.557016.821.252.557
f. Sanksi Administrasi7.347.523.11807.347.523.118
Jumlah PPh yang masih g. harus/ (lebih) dibayar24.168.775.675024.168.775.675

II. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat banding Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp84.106.262.787,00

1. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding Keberatan terkait koreksi biaya bunga hutang afiliasi sebesar Rp84.106.262.787 dikarenakan nature atau sifat dari kewajiban tersebut sesungguhnya adalah dana investasi. Dalam transaksi beberapa perusahaan afiliasi memberikan dana kepada Pemohon Banding untuk keperluan operasional. Atas dana tersebut telah diterapkan biaya bunga nominal sebesar 1% per tahun, hal ini sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemohon Banding juga bukanlah perusahaan yang bergerak di bidang perbankan, oleh karena tidaklah tepat jika terbanding melakukan koreksi perhitungan bunga berdasarkan data SEKI Bank Indonesia.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa:

• Terdapat biaya bunga yang belum tercatat yang berasal dari dana investasi sebesar kurang lebih Rp8.700.000.000,00 di tahun 2019.

• Pajak penghasilan kurang dipotong dan/atau dibayar yang timbul dari biaya bunga tersebut adalah sebesar Rp1.740.000.000,00.

bahwa berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas objek jasa PPh Pasal 26 sebesar Rp84.106.262.787,00 adalah koreksi yang tidak tepat dan mohon agar dibatalkan.

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf c:

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 26A ayat (4):

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya; Pasal 28:

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(4) Pembukuan sekurang-kurangya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

(11)Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan

atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

Penjelasan

Dalam hal petugas pemeriksa membutuhkan keterangan lain selain buku, catatan, dan dokumen lain, Wajib Pajak harus memberikan keterangan lain yang dapatberupa keterangan tertulis dan/atau keterangan lisan.

Keterangan tertulis misalnya:

a. surat pernyataan tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik;

b. keterangan bahwa fotokopi dokumen yang dipinjamkan sesuai dengan aslinya;

c. surat pernyataan tentang kepemilikan harta; atau

d. surat pernyataan tentang perkiraan biaya hidup;

2) Undang-Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Pasal 26

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya

kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

(1a)Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang

menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).

(1b)Tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh

pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diturunkan dengan Peraturan Pemerintah.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013), mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi.

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-138/RIKSIS/KPP.0402/2024 tanggal 17 Mei 2024 diketahui bahwa terdapat koreksi DPP PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2019 sebesar Rp84.106.262.787,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut Wajib PajakMenurut PemeriksaKoreksi
Dasar Pengenaan Pajak:084.106.262.78784.106.262.787

bahwa koreksi berdasarkan ekualisasi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca dan koreksi penyesuaian fiskal negatif biaya bunga hutang afiliasi dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga hutang afiliasi dilakukan karena berdasarkan Laporan Keuangan dan pembukuan Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat saldo Hutang Afiliasi pada akun 3422000 Shareholder Loan dan 3423000 Intercompany/Associated Company Loan.

bahwa Terbanding dalam pemeriksaan menghitung bunga Hutang Afiliasi menggunakan tarif Suku Bunga Pinjaman Rupiah Bank

Indonesia untuk jenis Pinjaman Modal Kerja Bank Swasta Nasional Tahun 2019.

bahwa pemberi pinjaman merupakan Wajib Pajak Luar Negeri sehingga atas bunga pinjaman tersebut dikenakan PPh Pasal 26.

2) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 masa pajak Desember 2019 sebesar Rp84.106.262.787,00 dengan alasan karena nature atau sifat dari kewajiban tersebut sesungguhnya adalah dana investasi. Dalam transaksi beberapa perusahaan afiliasi memberikan dana kepada Pemohon Banding untuk keperluan operasional. Atas dana tersebut telah diterapkan biaya bunga nominal sebesar 1% per tahun, hal ini sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp84.106.262.787,00 namun dengan pendapat sebagai berikut: Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa:

• Terdapat biaya bunga yang belum tercatat yang berasal dari dana investasi sebesar kurang lebih Rp8.700.000.000 di tahun 2019.

• Pajak penghasilan kurang dipotong dan/atau dibayar yang timbul dari biaya bunga tersebut adalah sebesar Rp1.740.000.000.

bahwa pendapat atau penjelasan alasan keberatan tersebut di atas tidak dapat ditemukan relevansinya dengan alasan keberatan dan koreksi yang diajukan keberatan.

bahwa atas hal tersebut telah dimintakan penjelasan kepada Wajib Pajak namun sampai dengan Laporan Penelitian Keberatan disusun, Wajib Pajak belum memberikan penjelasan;

2) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa perjanjian pinjaman yang terdiri dari:

a) Loan Agreement antara Burlingham International Ltd dengan PT Mulia Tirta Jaya, dated 10 June 2015;

b) Loan Agreement antara Burlingham International Ltd dengan PT Mulia Tirta Jaya, dated 14 October 2016;

c) Perjanjian Pinjaman antara PT Cemindo Gemilang dengan PT Mulia Tirta Jaya tertanggal 21 Mei 2018;

d) Memorandum of Understanding antara Valley City Group Limited dengan PT Mulia Tirta Jaya tanggal 23 December 2019;

3) bahwa berdasarkan perjanjian pinjaman tersebut di atas diketahui bahwa Pemohon Banding sebagai Penerima Pinjaman melakukan perjanjian pinjaman dengan Burlingham International Ltd dan PT Cemindo Gemilang, serta kesepakatan investasi dengan Valley City Group Limited.

bahwa dalam Loan Agreement antara Burlingham International Ltd dengan PT Mulia Tirta Jaya, dated 10 June 2015 dan Loan Agreement antara Burlingham International Ltd dengan PT Mulia Tirta Jaya, dated 14 October 2016 disepakati bahwa pinjaman dikenakan bunga sebesar 1% per tahun dan dapat disesuaikan dari waktu ke waktu.

bahwa dalam Perjanjian Pinjaman antara PT Cemindo Gemilang dengan PT Mulia Tirta Jaya tertanggal 21 Mei 2018, disepakati bahwa pinjaman akan dikenakan bunga sebesar 9.93% yang akan dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian.

4) bahwa selama selama proses keberatan, Terbanding telah meminta permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui surat permintaan tertulis Nomor S-802/WPJ.04/2024 tanggal 7 Oktober 2024 dan S-1106/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 19 November 2024, yang meminta data dan informasi sebagai berikut:

 Perhitungan bunga disertai dokumen pendukung seperti

perjanjian, tagihan, dan bukti pembayaran;

 Penjelasan alasan keberatan PPh 26;

5) bahwa sampai dengan batas akhir penyampaian data, Pemohon Banding tidak memberikan data sebagaimana diminta dalam surat permintaan tertulis tersebut di atas.

Atas tidak dipenuhinya permintaan data tersebut di atas telah dibuatkan Berita Acara Nomor BA-642/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 28 November 2024.

6) bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada pada saat proses penelitian keberatan dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang terkait, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

1) Berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan dan General Pemohon Banding, terdapat saldo hutang kepada pihak afiliasi dengan rincian sebagai berikut:

No.Nomor dan Nama akunSaldo (Rp)
13422000 Shareholder Loan57.633.237.026
23423000 Intercompany/Associated Company Loan936.850.205.117
Hutang Afiliasi Jangka Panjang994.483.442.143

2) Ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

3) bahwa Terbanding menghitung biaya bunga pinjaman menggunakan tarif Suku Bunga Pinjaman Rupiah Bank Indonesia untuk jenis Pinjaman Modal Kerja Bank Swasta Nasional Tahun 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

4) bahwa berdasarkan General Ledger Pemohon Banding, pinjaman tersebut adalah pinjaman dari Burlingham dan Valley City Group Limited yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri.

5) Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2019, sehingga seluruh biaya bunga dikoreksi sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26.

6) bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding dalam penelitian keberatan berpendapat sebagai berikut:

 bahwa sesuai dengan Laporan Keuangan dan General

Ledger yang diperoleh dalam pemeriksaan, terbukti bahwa Pemohon Banding mempunyai pinjaman atau hutang kepada pihak afiliasi.

bahwa sesuai dengan perjanjian pinjaman antara Burlingham International Ltd dengan PT Mulia Tirta Jaya, dated 10 June 2015 dan Loan Agreement antara Burlingham International Ltd dengan PT Mulia Tirta Jaya, dated 14 October 2016 disepakati bahwa pinjaman dikenakan bunga sebesar 1% per tahun dan dapat disesuaikan dari waktu ke waktu.

bahwa atas pinjaman dari Valley City Group Limited, Pemohon Banding tidak memberikan perjanjian dan bukti pendukung lainnya.

 bahwa pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding dari

pihak afiliasi seharusnya dikenakan bunga dan dihitung menggunakan suku bunga pasar yang tidak dipengaruhi adanya hubungan istimewa.

bahwa berdasarkan perhitungan bunga menggunakan suku bunga Pinjaman Rupiah Bank Indonesia untuk jenis Pinjaman Modal Kerja Bank Swasta Nasional Tahun 2019, terdapat bunga pinjaman yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal26olehPemohonBandingsebesar Rp84.106.262.787,00

 bahwa atas alasan keberatan Pemohon Banding yang

menyatakan bahwa:

nature atau sifat dari kewajiban tersebut sesungguhnya adalah dana investasi. Dalam transaksi beberapa perusahaan afiliasi memberikan dana kepada Pemohon Banding untuk keperluan operasional. Atas dana tersebut telah diterapkan biaya bunga nominal sebesar 1% per tahun, hal ini sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,

Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung apapun untuk membuktikan bahwa atas transaksi tersebut di atas telah dikenakan bunga sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya.

7) Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dan data-data serta fakta-fakta tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat dasar pertimbangan bagi Terbanding dalam penelitian keberatan untuk menerima alasan keberatan Pemohon Banding sehingaa koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp84.106.262.787,00 tetap dipertahankan.

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 002/MTJ-TAX/I/2025 tanggal 15 Maret 2025 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00813/KEB/PJ/WPJ.04/ 2024 tanggal 31 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00813/KEB/ PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/018/24 tanggal 21 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT Mulia Tirta Jaya NPWP: 666068218071000/0666068218071000 NITKU: 666068218071000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 006/MTJ-TAX/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Materi Sengketa Pajak

A. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding Keberatan terkait koreksi biaya bunga hutang afiliasi sebesar Rp84.106.262.787,00 dikarenakan nature atau sifat dari kewajiban tersebut sesungguhnya adalah dana investasi. Dalam transaksi beberapa perusahaan afiliasi memberikan dana kepada Pemohon Banding untuk keperluan operasional. Atas dana tersebut telah diterapkan biaya bunga nominal sebesar 1% per tahun, hal ini sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemohon Banding juga bukanlah

perusahaan yang bergerak di bidang perbankan, oleh karena tidaklah tepat jika terbanding melakukan koreksi perhitungan bunga berdasarkan data SEKI Bank Indonesia.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa:

1) Terdapat biaya bunga yang belum tercatat yang berasal dari dana investasi sebesar kurang lebih Rp8.700.000.000 di tahun 2019.

2) Pajak penghasilan kurang dipotong dan/atau dibayar yang timbul dari biaya bunga tersebut adalah sebesar Rp1.740.000.000.

bahwa berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas objek jasa PPh Pasal 26 sebesar Rp84.106.262.787 adalah koreksi yang tidak tepat dan mohon agar dibatalkan.

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

1. Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Terdapat ketidakbenaran dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor: 00001/204/19/018/24 tanggal 21 Mei 2024.

2. Usul

Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26

Nomor: 00001/204/19/018/24 tanggal 21 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT Mulia Tirta Jaya. NPWP 0666068218071000; Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-64 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00813/KEB/PJ/

WPJ.04/ 2024 tanggal 31 Desember 2024;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Nomor 00001/204/19/018/24 tanggal 21 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2019;

Bukti P-3. Akta Notaris Nomor 20 Tanggal 14 Desember 2020 tentang Berita

Acara PT Mulia Tirta Jaya oleh Notaris Sukawaty Sumadi, S.H. di Jakarta;

Bukti P-4. Surat Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-0422219 tanggal 22

Desember 2020 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Mulia Tirta Jaya;

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-6. Surat Pengajuan Keberatan Nomor 0005/MTJ-TAX/VIII/2024 tanggal

13 Agustus 2024 dan SKPKB;

Bukti P-7. Akta Notaris Nomor 5 Tanggal 5 Juli 2012 tentang Akta Pendirian

Perseroan Terbatas PT Mulia Tirta Jaya oleh Notaris Laurens Gunawan, S.H., M.Kn. di Kab. Tangerang;

Bukti P-8. Keputusan Menkumham Nomor AHU-45297.AH.01.01.Tahun 2013

tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan;

Bukti P-9. Akta Notaris Nomor 58 Tanggal 25 Juni 2025 tentang Akta Pernyataan

Keputusan Sirkuler para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Mulia Tirta Jaya oleh Notaris Anesta Chrisanti, S.H., M.Kn. di Depok;

Bukti P-10. Surat Menkumham Nomor AHU-AH.01.09-0303025 tanggal 25 Juni

2025 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Mulia Tirta Jaya;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 015/MTJ-TAX/VIII/2025 tanggal 1 Agustus

2025 a.n. Muhammad Andi Maulana;

Bukti P-12. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Muhammad Andi Maulana; Bukti P-13. Izin Kuasa Hukum No. KEP-1326/PP/IKH/2025 tanggal 31 Juli 2025

a.n. Muhammad Andi Maulana;

Bukti P-14. KTP a.n. Muhammad Andi Maulana;

Bukti P-15. Рактa Integritas Kuasa Hukum Ремонon Banding a.n. Muhammad

Andi Maulana;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Nomor 009/MTJ-TAX/VIII/2025 tanggal 1 Agustus

2025 a.n. Karla Okta Mianda;

Bukti P-17. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Karla Okta Mianda; Bukti P-18. Izin Kuasa Hukum No. KEP-073/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024

a.n. Karla Okta Mianda;

Bukti P-19. KTP a.n. Karla Okta Mianda;

Bukti P-20. Рактa Integritas Kuasa Hukum Ремонon Banding a.n. Karla Okta

Mianda;

Bukti P-21. Surat Kuasa Khusus Nomor 012/MTJ-TAX/VIII/2025 tanggal 1 Agustus

2025 a.n. Samuel Dwi Prasetya;

Bukti P-22. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Samuel Dwi Prasetya; Bukti P-23. Izin Kuasa Hukum No. KEP-1174/PP/IKH/2025 tanggal 7 Juli 2025 a.n.

Samuel Dwi Prasetya;

Bukti P-24. KTP a.n. Samuel Dwi Prasetya;

Bukti P-25. Рактa Integritas Kuasa Hukum Ремонon Banding a.n. Samuel Dwi

Prasetya;

Bukti P-26. KTP a.n. Vince Erlington Indigo;

Bukti P-27. Рактa Integritas tanpa nomor tertanggal 1 Agustus 2025 a.n. Vince

Erlington Indigo;

Bukti P-28. Mapping Sengketa;

Bukti P-29. Matriks Pokok Sengketa Banding;

Bukti P-30. Penghitungan Jumlah Pajak Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar; Bukti P-31. Izin Kuasa Hukum No. KEP-427/PP/IKH/2025 tanggal 12 Maret 2025

a.n. Rinan Auvi Metally;

Bukti P-32. Surat Kuasa Khusus Nomor 021/MTJ-TAX/IX/2025 tanggal 15

September 2025 a.n. Rinan Auvi Metally;

Bukti P-33. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Rinan Auvi Metally; Bukti P-34. Kartu NPWP a.n. Rinan Auvi Metally;

Bukti P-35. KTP a.n. Rinan Auvi Metally;

Bukti P-36. Рактa Integritas Kuasa Hukum Ремонon Banding a.n. Rinan Auvi

Metally;

Bukti P-37. Loan Agreement;

Bukti P-38. Memorandum of Understanding;

Bukti P-39. KTP a.n. Lian Pongoh;

Bukti P-40. Рактa Integritas tanpa nomor tertanggal 15 September 2025 a.n. Lian

Pongoh;

Bukti P-41. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp18.384.291,00;

Bukti P-42. SPT Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26; Bukti P-43. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp140.000,00;

Bukti P-44. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp16.605.167,00;

Bukti P-45. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp18.384.292,00;

Bukti P-46. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp190.000,00;

Bukti P-47. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp17.791.250,00;

Bukti P-48. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp300.000,00;

Bukti P-49. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp36.768.585,00;

Bukti P-50. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp152.480,00;

Bukti P-51. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp180.000,00;

Bukti P-52. Penjelasan Tertulis No. 037/DDTC-2C/X/2025 tanggal 08 Oktober

2025;

Bukti P-53. Surat Kuasa Khusus Nomor 35/MTJ-TAX/X/2025 tanggal 24 Oktober

2025 a.n. Yusuf Wangko Ngantung;

Bukti P-54. Рактa Integritas tanpa nomor tertanggal 28 Oktober 2025 a.n. Yusuf

Wangko Ngantung;

Bukti P-55. Izin Kuasa Hukum No. KEP-339/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024 a.n.

Yusuf Wangko Ngantung;

Bukti P-56. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Yusuf Wangko Ngantung;

Bukti P-57. KTP a.n. Yusuf Wangko Ngantung;

Bukti P-58. Kartu NPWP a.n. Yusuf Wangko Ngantung;

Bukti P-59. KTP a.n. Lian Pongoh;

Bukti P-60. Penjelasan Tertulis No. 209/DDTC-2C/X/2025 tanggal 29 Oktober

2025;

Bukti P-61. Penjelasan Tertulis No. 069/DDTC-2C/XI/20255 tanggal 19 November

2025;

Bukti P-62. Mapping Sengketa;

Bukti P-63. Matriks Pokok Sengketa Banding;

Bukti P-64. Penjelasan Tertulis No. 046/DDTC-2C/XII/2025 tanggal 10 Desember

2025 perihal Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-18 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Loan Agreement;

Bukti T-6. Change - Announcement of Appointment;

Bukti T-7. Hasil tangkapan layar daftar nama keluarga;

Bukti T-8. Hasil tangkapan layer berita;

Bukti T-9. Surat No. S-802/WPJ.04/2024 tanggal 7 Oktober 2024 hal Permintaan

Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Kepada PT Mulia Tirta Jaya;

Bukti T-10. Surat No. S-1106/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 19 November 2024 hal

Permintaan Peminjaman Tambahan Buku, Catatan, Data dan Informasi;

Bukti T-11. Matriks Sengketa (Revisi);

Bukti T-12. Memorandum of Understanding;

Bukti T-13. Tabel suku bunga 2019;

Bukti T-14. Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman

Tambahan Buku, Catatan, Data Dan Informasi Nomor BA- 642/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 28 November 2024;

Bukti T-15. Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor

BA-629/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 13 November 2024;

Bukti T-16. Penjelasan Tertulis Terbanding;

Bukti T-17. Surat No. 016/MTJ-TAX/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 perihal

Surat Tanggapan atas Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan pada Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-777/SPUH/PJ/WPJ.04/ 2024 tanggal 9 Desember 2024;

Bukti T-18. Surat tanpa nomor tanpa tanggal hal penjelasan tertulis (Closing

Statement);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00813/KEB/PJ/ WPJ.04/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00001/204/19/018/24 tanggal 21 Mei 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/MTJ-TAX/III/2025 tanggal 15 Maret 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas

dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut:Koreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak (Objek PPh Pasal 26)084.106.262.78784.106.262.787

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp84.106.262.787 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp84.106.262.787 dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut: bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp84.106.262.787,00 merupakan salah satu pokok sengketa utama dalam perkara banding Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019, yang pada pokoknya berkaitan dengan penetapan biaya bunga pinjaman yang dianggap seharusnya ada (deemed interest expense) atas transaksi dengan pihak luar negeri yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa Terbanding mendalilkan koreksi tersebut didasarkan pada fakta adanya pinjaman Pemohon Banding kepada dua Wajib Pajak Luar Negeri, yaitu Burlingham International Ltd. dan Valley City Group Limited, dengan saldo akhir per 31 Desember 2019 sebesar Rp922.516.872.117,00, yang tercatat dalam akun GL 3423000 – Intercompany/Associated Company Loan;

bahwa menurut Terbanding, antara Pemohon Banding dan kedua WPLN tersebut terdapat hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa atas dasar hubungan istimewa tersebut, Terbanding menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dengan menghitung kembali bunga pinjaman yang menurut Terbanding seharusnya dibebankan oleh Pemohon Banding atas pinjaman tersebut;

bahwa dalam menghitung bunga wajar dimaksud, Terbanding menggunakan tingkat suku bunga pinjaman rupiah Bank Indonesia sebagaimana tercantum dalam data Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI) untuk jenis Pinjaman Modal Kerja Bank Swasta Nasional Tahun 2019;

bahwa selanjutnya Terbanding memperlakukan jumlah bunga wajar tersebut sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26, dengan alasan bahwa bunga tersebut dianggap sebagai penghasilan yang seharusnya dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri namun tidak dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi tersebut diperlakukan sebagai bentuk secondary adjustment; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi DPP PPh Pasal 26 tersebut didasarkan pada asumsi adanya bunga yang bersifat fiktif atau imajiner, yang menurut Pemohon Banding tidak pernah direalisasikan dalam Tahun Pajak 2019;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan tidak terdapat pembayaran bunga maupun kewajiban bunga yang jatuh tempo dan diakui secara nyata pada tahun sengketa, sehingga menurut Pemohon Banding, penetapan bunga oleh Terbanding bertentangan dengan prinsip realisasi yang dianut dalam sistem perpajakan Indonesia;

bahwa Pemohon Banding juga berpendapat kewenangan Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan bersifat terbatas, yaitu hanya untuk menentukan kembali nilai transaksi yang telah ada dan telah dilakukan, dan bukan untuk menciptakan atau menganggap adanya transaksi bunga yang secara faktual tidak pernah terjadi;

bahwa khusus atas pinjaman dari Burlingham International Ltd., Pemohon Banding menyatakan bahwa perjanjian pinjaman menggunakan mekanisme bullet payment, sehingga bunga dan pokok baru wajib dibayar sekaligus pada akhir masa perjanjian, dan pada Tahun Pajak 2019 bunga tersebut belum jatuh tempo, sehingga menurut Pemohon Banding belum timbul kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa terhadap dana yang berasal dari Valley City Group Limited, Pemohon Banding mendalilkan bahwa dana tersebut pada hakikatnya bukan pinjaman, melainkan dana komitmen dalam rangka penjajakan investasi atau skema kerja sama yang tidak menimbulkan kewajiban pembayaran bunga, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai objek PPh Pasal 26;

bahwa Pemohon Banding menolak penerapan secondary adjustment oleh Terbanding, dengan alasan bahwa penerapan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 37 ayat (4) PMK Nomor 172 Tahun 2023, yang mensyaratkan adanya pergerakan kas nyata sebagai dasar perlakuan selisih sebagai pembagian laba tersembunyi, sementara dalam perkara a quo tidak terdapat arus kas bunga yang benar-benar terjadi;

bahwa selain aspek material, Pemohon Banding turut mempersoalkan aspek prosedural penerbitan Surat Ketetapan Pajak, karena Terbanding menerbitkan satu SKPKB PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember 2019 yang mengakumulasi koreksi bunga dari Januari sampai dengan Desember 2019, yang menurut Pemohon Banding tidak sejalan dengan ketentuan PMK Nomor 183/PMK.03/2015 mengenai penetapan pajak berdasarkan Masa Pajak terutangnya pajak, serta berpotensi mencakup masa pajak yang telah melewati jangka waktu daluwarsa penetapan;

bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah terdapat objek PPh Pasal 26 sebesar Rp84.106.262.787 yang harus dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 26 ayat (1) UU PPh menyebutkan:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo

pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil para pihak dan menilai alat bukti, serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa dari pemeriksaan Pengadilan Pajak diketahui bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp84.106.262.787 merupakan bagian dari koreksi sekunder dari koreksi kewajaran biaya bunga pada pos Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp94.036.559.782 di PPh Badan tahun 2019 yang sengketanya juga diajukan banding;

bahwa atas sengketa koreksi kewajaran biaya bunga pada pos Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp94.036.559.782 di PPh Badan Tahun 2019 telah diputus Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT-003021.15/2025/ PP/M.XVIIA Tahun 2026;

bahwa pada putusan a quo Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp94.036.559.782 dan Koreksi positif atas Biaya Bunga Hutang Afiliasi sebesar Rp94.036.559.782 atas Biaya Bunga Hutang Afiliasi tidak seharusnya dilakukan dan oleh karenanya Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp94.036.559.782 tidak dapat dipertahankan;

bahwa mempertimbangkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp84.106.262.787 merupakan bagian dari koreksi sekunder dari koreksi kewajaran biaya bunga pada pos Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp94.036.559.782 di PPh Badan tahun 2019, maka penyelesaian sengketa ini mengikuti penyelesaian sengketa koreksi kewajaran biaya bunga pada pos Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp94.036.559.782 di PPh Badan tahun 2019; bahwa karena koreksi kewajaran biaya bunga pada pos Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp94.036.559.782 di PPh Badan tahun 2019 tidak dipertahankan oleh Pengadilan Pajak maka in casu koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp84.106.262.787 juga tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat objek PPh Pasal 26 sebesar Rp84.106.262.787 yang harus dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp84.106.262.787 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak (Objek PPh Pasal 26)84.106.262.787,000,0084.106.262.787,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak (Objek PPh Pasal 26)

menurut TerbandingRp84.106.262.787,00 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp84.106.262.787,00 menurut Pengadilan PajakRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00813/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/018/24 tanggal 21 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT MULIA TIRTA JAYA, NPWP: 66.606.821.8-071.000, beralamat di Gedung Multivision Tower Lantai 11, Jalan Kuningan Mulia Blok Lot 9B, Setiabudi, Jakarta Selatan sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianPengadilan Pajak (Rp)
a)Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0,00
b)PPh Pasal 26 yang terutang0,00
c)Kredit Pajak0,00
d)Kompensasi Masa pajak sebelumnya0,00
e)PPh Kurang/(Lebih) dibayar0,00
f)Sanksi Administrasi0,00
g)Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.