Putusan Pengadilan Pajak · 36 halaman
PUT-003014.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
PT Mulia Tirta Jaya · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003014.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026 yang diucapkan 11 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Mulia Tirta Jaya mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2019
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak (Objek PPh Pasal 26)
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 18 ayat (3) · Pasal 18 ayat (4) · Pasal 26 ayat (1)
- UU KUPPasal 18 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 27 · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003014.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Mulia Tirta Jaya
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/018/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 10 Desember 2025
- Tanggal Pengucapan
- 11 Februari 2026