P U T U S A N
Nomor PUT-002952.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00011/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 13 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00086/207/22/308/24 tanggal 05 April 2024 Masa Pajak Oktober 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002952.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AGRO PALINDO SAKTI, NPWP 00•••••••••••000 NITKU
0014620470308000000000, beralamat Jalan Mayor Zen Nomor 89 RT027 RW002 Sungaiselayur, Kalidoni, Palembang 30118, yang diwakili oleh Erwin Dafis Nasution jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Kartono,
Izin Kuasa Hukum: KEP-588/PP/IKH/2024 tanggal 02 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 022/SKK-ACC/APS/VII/2025 tanggal 02 Juli 2025,
2. Nama: Vincent Steven,
Jabatan: Karyawan (Supervisor Accounting), berdasarkan Surat Kuasa Nomor 021/SKK-ACC/APS/VII/2025 tanggal 02 Juli 2025,
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: