Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman
PUT-002952.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025
PT Agro Palindo Sakti, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002952.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 29 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Agro Palindo Sakti mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Oktober 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 2 ayat (1); Pasal 4 ayat (1)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 18 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 79 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002952.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Agro Palindo Sakti
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00086/207/22/308/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 29 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 29 Desember 2025