Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 65 halaman

PUT-002939.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Indonesia Nippon Steel Pipe · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2025

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002939.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-449/BC/KPU.1/2025 tanggal 27 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 002939.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDONESIA NIPPON STEEL PIPE, NPWP 02.519.823-5.055.000, beralamat di Kawasan Industri Indotaise Sektor I A Blok C-1, Cikampek Kalihurip, Cikampek, Karawang Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Toyomitsu Akamune jabatan Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Enna Budiman,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Surat Kuasa : 0223/INSP-PWC/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025, IKH: KEP-998/PP/IKH/2024 tanggal 26 September2024

2. Nama: Drs. Surendro Supriyadi., M.M.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Surat Kuasa : 0224/INSP-PWC/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025; IKH: KEP-1267PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023;

3. Nama: I Made Rai Natawidnyana.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Surat Kuasa : 0225/INSP-PWC/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025; IKH: KEP-627PP/IKH/2025 tanggal 23 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Hari Prabowo / 197009301990121002,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Jliteng Wibowo / 197508151996031001,

Jabatan : Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

3. Nama/NIP : Anita Selviana / 197106071992012001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP : Jeffrey Lawrance /198702212010121005,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono / 198805042014021004, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Lara Sri Yeni / 199004242014022002

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Hartono / 198202102001121001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Dhika Widyartika / 198705262010122006,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP : Yostra Herdiawan / 199506112015021001,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10.Nama/NIP : Agni Nala Pamungkas/ 199510072015021002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11.Nama/NIP : Azella Dina Rosani / 199903062018122001,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-2875/BC/KPU.1/2025 tanggal 6 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN-

793/PP/BR/2025 tanggal 5 Agustus 2025 juncto nomor PEN-083/PP/Ucp/2026 tanggal 14 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor 0067/INSP-

BEACUKAI/III/2025 tanggal 26 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding nomor S-

00584/KPU.01/SUB/2025 tanggal 8 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding nomor 184/INSP-

BEACUKAI/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean

(SPKTNP) SPKTNP-449/BC/KPU.1/2025 tanggal 27 Februari 2025, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga52.648.000 0 0 0 5.791.000 0 1.316.000 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan59.755.0000

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Penetapan

Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat nomor 0067/INSP-BEACUKAI/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor

0067/INSP-BEACUKAI/III/2025 tanggal 26 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-449/BC/KPU.1/2025 tanggal 27 Februari 2025 telah diterima Pemohon Banding pada tanggal 2 Maret 2025: I. Latar Belakang Penerbitan SPKTNP-449/BC/KPU.1/2025 tanggal 27

Februari 2025 (“SPKTNP-449”)

1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang atas Pemberitahuan Impor Barang (“PIB”) nomor 098322 tanggal 28 Februari 2023 dan menggunakan Surat Keterangan Asal (“SKA”) dalam skema

Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement menggunakan SKA Form JIEPA nomor 220470613176001605 tanggal 20 Februari 2023;

2. bahwa Terbanding menerbitkan Surat Tugas nomor ST- 526/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 terkait dengan pelaksanaan Penelitian Ulang terhadap PIB nomor 098322 tanggal 28 Februari 2023 tersebut;

3. bahwa Terbanding menerbitkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (“LHPU”) nomor 485/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 dan Pemohon Banding menerima Surat Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang nomor S-469/KPU.103/2025 tanggal 3 Maret 2025. Bahwa berdasarkan hasil Penelitian Ulang, Terbanding kemudian menerbitkan SPKTNP-449 tanggal 27 Februari 2025;

4. bahwa melalui SPKTNP-449, Terbanding telah menggugurkan SKA Form JIEPA atas PIB nomor 098322 tanggal 28 Februari 2023 dan mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (“PDRI”) dengan rincian tagihan sebagai berikut:

Bea Masuk:52.648.000,00

PPN:5.791.000,00

PPh Pasal 22:1.316.000,00

Denda:0,00

Total:59.755.000,00

(lima puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah);

II. Mengenai Pokok Sengketa, Nilai Sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah digugurkannya SKA Form JIEPA dalam rangka skema Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement atas PIB 098322 tanggal 28 Februari 2023 oleh Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli atau hardcopy SKA Form JIEPA kepada KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean

Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (“PMK-45/2020”);

B. Nilai Sengketa

bahwa yang menjadi nilai sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding terkait dengan Penetapan Nilai Pabean dalam SPKTNP- 449/BC/KPU.1/2025 tanggal 27 Februari 2025 adalah sebagai berikut:

Bea Masuk:52.648.000,00
PPN:5.791.000,00
PPh Pasal 22:1.316.000,00
Denda:0,00(+)
Total:59.755.000,00

(lima puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah);

C. Alasan Pengajuan Banding oleh Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa digugurkannya SKA Form JIEPA dan pengenaan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (“Most Favoured Nation/MFN Tariff”) oleh Terbanding adalah tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut:

Terkait Substansi Surat Penetapan SPKTNP-449

1. bahwa Terbanding menggugurkan SKA Form JIEPA atas PIB 098322 tanggal 28 Februari 2023 dengan SKA Form JIEPA nomor 220470613176001605 tanggal 20 Februari 2023;

2. bahwa Terbanding menerbitkan Surat Tugas nomor ST- 526/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 untuk menginisiasi dan memulai pelaksanaan Penelitian Ulang. Sebagai tindak lanjut dari Surat Tugas tersebut, Terbanding menerbitkan Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 485/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025, pada hari yang sama dengan penerbitan Surat Tugas. Berdasarkan LHPU tersebut, kemudian terbitlah Surat Penetapan nomor SPKTNP-449/BC/KPU.1/2025 tanggal 27 Februari 2025 dengan total kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar seratus enam juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah;

DokumenNomorTanggal
PIB yang Ditetapkan09832228-Feb-23
Surat Tugas PenulST-526/BC/KPU.1/202526-Feb-25
Laporan Hasil Penelitian Ulang485/LHPU/KPU.1/202526-Feb-25
Surat PenetapanSPKTNP-449/BC/KPU.1/202527-Feb-25

Tabel 1: Kronologis nomor dan tanggal dokumen

3. bahwa tata cara penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor diatur secara khusus dalam peraturan perundangan yang berlaku,yaituPeraturanMenteriKeuangannomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai (“PMK-190/2022”) dan diatur lebih lanjut berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai (“PER-2/2023”);

4. bahwa berdasarkan perhitungan yang dilakukan, Pemohon Banding berpandangan bahwa Terbanding telah tidak akurat dalam melakukan penghitungan kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor sehingga SPKTNP-449/BC/KPU.1/2025 tanggal 27 Februari 2025 mengandung unsur cacat secara substansi. Berikut perbandingan hasil perhitungan antara Terbanding dan Pemohon Banding;

DeskripsiBea MasukPPN ImporPPh Pasal 22 Impor
BM dan PDRI diberitahukan pada PIB038.609.0008.775.000
BM dan PDRI menurut Terbanding dengan Tarif MFN52.648.00044.400.00010.091.000
SPKTNP-36352.648.0005.791.0001.316.000

Tabel 2: Perhitungan Menurut Terbanding pada SKPTNP

DeskripsiBea MasukPPN ImporPPh Pasal 22 Impor
BM dan PDRI diberitahukan pada PIB038.609.0008.775.000
BM dan PDRI menurut Pemohon dengan Tarif MFN52.648.00044.399.47010.090.775
Selisih menurut Pemohon Banding52.648.0005.790.4701.315.775

Tabel 3: Perhitungan Menurut Pemohon Banding

5. bahwa mengacu pada Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasiPemerintahan(“UUAdministrasi Pemerintahan”), sebuah Keputusan Tata Usaha Negara yang sah yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah wajib tepat secara substansi;

“Pasal 52

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan obyek Keputusan.”

6. bahwa apabila sebuah Keputusan Tata Usaha Negara secara substansi cacat, maka atas Keputusan Tersebut harus dibatalkan;

“Pasal 66

(1) Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. wewenang;

b. prosedur; dan/atau

c. substansi

Pasal 71

Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau

b. terdapat kesalahan substansi.”

7. bahwa mempertimbangkan adanya kesalahan dalam substansi SPKTNP-449/BC/KPU.1/2025 tanggal 27 Februari 2025, Pemohon Banding berpendapat, sesuai dengan ketentuan UU Administrasi Pemerintahan dan pemenuhan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, SPKTNP-449/BC/KPU.1/2025 tanggal 27 Februari 2025 harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan syarat-syarat hukum dalam penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana diatur dalam PMK-190/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dan PER-2/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;

Terkait Materi Penetapan SPKTNP-449/BC/KPU.1/2025 tanggal 27 Februari 2025

8. bahwa berdasarkan Surat Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang nomor S-469 tanggal 3 Maret 2025, digugurkannya SKA Form JIEPA atas PIB tersebut dilakukan dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli atau hard copy SKA Form JIEPA ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebagaimana diatur pada PMK-45/2020. Berikut kutipan S-469 tanggal 3 Maret 2025:

Gambar 1: Screenshot Surat S-469 halaman 1

9. bahwa tata cara penyerahan SKA untuk periode PIB yang menjadi sengketa (Februari 2023) diatur di dalam PMK-45/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

10. bahwa berdasarkan PMK-45/2020, ketentuan mengenai penyerahan soft copy (Pasal 3 ayat 1) dan hard copy (Pasal 5)diatur sebagai berikut:

Pasal 3

(1) “Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. Surat elektronil (e-mail); atau

b. Media elektronik lainnya

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.”

Pasal 5

(1) “Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait”.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.”

11. bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan terkait penyerahan SKA sebagaimana diatur pada PMK-45/2020 di atas. Pemohon Banding telah menyerahkan soft copy melalui media elektronik portal SLIM dan lembar asli (hard copy) SKA Form JIEPA

kepada KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dapat dibuktikan lebih lanjut melalui Screenshot Penyerahan SKA ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok melalui Portal SLIM atas PIB nomor 098322 tanggal 28 Februari 2023 sebagai berikut;

Gambar 2: Screenshot Portal SLIM

12. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa SKA Pemohon Banding tetap valid karena telah diserahkan ke Kantor Pabean dalam bentuk soft copy dan hard copy, sehingga penetapan yang dilakukan Terbanding atas PIB nomor 098322 tanggal 28 Februari 2023 tersebut adalah tidak tepat;

III. Kesimpulan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-449/BC/KPU.1/2025 tanggal 27 Februari 2025 adalah tidak sah dan/atau cacat secara substansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan;

3. bahwa alasan penerbitan penetapan pada Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-449/BC/KPU.1/2025 tanggal 27 Februari 2025 oleh Terbanding adalah tidak tepat;

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menetapkan bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP- 449/BC/KPU.1/2025 tanggal 27 Februari 2025 adalah tidak sah dan cacat sehingga harus dibatalkan;

4. Menetapkan bahwa dasar dan alasan penetapan Terbanding melalui SPKTNP nomor SPKTNP-449/BC/KPU.1/2025 tanggal 27 Februari 2025 oleh Terbanding adalah tidak tepat;

5. Menetapkan bahwa seharusnya kekurangan pembayaran atas PIB 098322 tanggal 28 Februari 2023 yang ditetapkan dalam SPKTNP- 449/BC/KPU.1/2025 tanggal 27 Februari 2025 adalah nihil;

6. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp59.755.000,00 (lima puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang telah dibayarkan dan agar kelebihan tersebut dikembalikan dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk:52.648.000,00

PPN:5.791.000,00

PPh Pasal 22:1.316.000,00

Denda:0,00 (+)

Total:59.755.000,00

IV. Penutup

Ddemikianlah Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan Pemohon Banding berharap uraian dalam Surat Banding yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding

nomor S-00584/KPU.01/SUB/2025 tanggal 8 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Penetapan a quo merupakan Penetapan yang didasarkan pada Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) nomor 485/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025, dimana dalam LHPU tersebut tertuang hasil penelitian atas pemberitahuan impor dengan rincian sebagai berikut;

Kertas Kerja:- KKPU-1/ST-526/PT. INDONESIA NIPPON STEEL PIPE/PENUL/2025 - KKPU-2/ST-526/PT. INDONESIA NIPPON STEEL PIPE/PENUL/2025 - KKPU-3/ST-526/PT. INDONESIA NIPPON STEEL PIPE/PENUL/2025 - KKPU-4/ST-526/PT. INDONESIA NIPPON STEEL PIPE/PENUL/2025
Sasaran Penelitian:Pemeriksaan tarif pembebanan bea masuk
Jenis Dokumen:Dokumen PIB
Jumlah Dokumen:1 PIB dapat dilihat pada KKPU
Nilai Pabean/Ekspor:Rp 350,983,953.43
Dokumen/Buku/Catatan/Keterangan:Data yang tersedia
Hasil Pengujian:Selisih kurang
Ketentuan yang Dilanggar:Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Ketentuan Sanksi:-
Kesimpulan:Terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor
Uraian Terjadinya Temuan Pelanggaran
Berdasarkan hasil penelitian, perusahaan terlambat menyerahkan lembar asli hardcopy Certificate of Origin (COO)/Surat Keterangan Asal (SKA), sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dengan demikian, berdasarkan Pasal 6 PMK nomor 45/PMK.04/2020 j.o. Pasal 12 ayat (2) PMK nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, atas COO tersebut tidak dapat diberikan tarif preferensi dan selanjutnya atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).
Kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, dan/atau PDRI
Jenis Penerimaan:Nilai Tagihan
Bea Masuk:Rp52,648,000.00
Bea Masuk Tambahan*):Rp0,00
Bea Keluar:Rp0,00
PPN:Rp5.791.000,00
PPnBM:Rp0,00
PPh:Rp1.316.000,00
Denda:Rp0,00
Total:Rp59.755.000,00

2. bahwa Penelitian ulang dilaksanakan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Obyektif dan Terukur serta ketentuan kepabeanan sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang dalam Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang nomor LAOP-370/KPU.1/PENUL/2025 tanggal 21 Februari 2025, LPOP-567/BC.09/2025 tanggal 24 Februari 2025 dan NPP-554/BC.09/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi kesalahan tarif pembebanan bea masuk karena tidak terpenuhinya ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi yakni pelanggaran ketentuan prosedural penyerahan dokumen COO/SKA;

3. bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP- 449/BC/KPU.1/2025 tanggal 27 Februari 2025, yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp59.755.000,00 (lima puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah);

B. Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Sengketa

1. Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;

2. PMK 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Keuangan Republik Indonesia;

4. Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement

Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership);

5. Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.010/2022 tentang Penetapan Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership);

6. Peraturan Menteri Keuangan nomor 73/PMK.04/ 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;

7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor Per-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

C. Penelitian Dan Analisis

Materi Penetapan SPKTNP-449/BC/KPU.1/2025 tanggal 27 Februari 2025: bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

2. bahwa berdasarkan penelitian awal, diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan importir produsen dengan status wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan jenis usaha industri pipa dan sambungan pipa dari baja dan besi (sumber: data registrasi kepabeanan dan perpajakan pada CEISA 4.0). Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB sebagaimana tercantum dalam KKPU dengan menggunakan fasilitas USDFS.

No. / Tgl. PIB:No. 098322 tanggal 28/02/2023
Jalur:Hijau (HL)
Invoice:ASB31NEPHDM2 tgl. 13/02/2023
BL:APBE213KSJK-007 tgl. 11/02/2023
Fasilitas:56. Pref. Tarif Importasi Indonesia - Jepang (IJ-EPA) 60. USDFS
No. / Tgl. SKA:220470613176001605 / 20/02/2023
No. / Tgl. USDFS:63/KM.04/BC.02/2022 / 06/07/2022
Pemasok:METAL ONE CORPORATION
Nomor PIBTanggal PIBSeri BarangHS CodeUraian BarangNomor SKA/SKEP USDFSTanggal SKA/USDFS
09832 228/02/202 31720826 00Hot Rolled Steel Sheet In Coil (USDFS ITEM 32) 3.75X1035XC220470613176 001605 63/KM.04/BC.0 2/202213/02/2023 06/07/2022

3. bahwa berdasarkan penelusuran pada aplikasi SLIM/SIAP diperoleh informasi bahwa perusahaan mengajukan permohonan layanan Penerimaan NPD dengan kode pelayanan yang diterima adalah DXKENV231381;

Keterangan: Ditemukan kode tiket DXKENV231381 atas PIB terkait pada layanan Penerimaan Dokumen COO Hijau;

Sumber: Aplikasi SIAP;

Keterangan: History tiket layanan DXKENV231381;

Sumber: Aplikasi SIAP;

Sumber:AplikasiSLIM(dapatdiaksespada https://bcpriok.net/slim3.0/page#pencarian).

Loket Pelayanan Penerimaan Dokumen COO Hijau;

Keterangan: Tidak ada tiket layanan terkait PIB tersebut pada Loket Pelayanan Penerimaan Dokumen COO Hijau;

4. bahwa berdasarkan penelusuran pada status penerimaan dokumen hardcopy PIB pada CEISA Impor, juga diketahui bahwa tidak terdapat perekaman penerimaan hardcopy COO;

Sumber: CEISA Impor;

5. bahwa berdasarkan hasil penelitian, berkenaan dengan pemenuhan ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi (tarif USDFS), berdasarkan CEISA Impor diketahui bahwa COO yang disampaikan oleh perusahaan bukan merupakan SKA Elektronik (E-Form) sebagaimana dapat dilihat pada kode dokumen 861 dan tidak ditemukannya nomor COO dimaksud pada laman tracking COO INSW;

Keterangan: Kode 861 merupakan kode untuk COO Non Elektronik; Sumber: CEISA Impor;

6. bahwa berdasarkan penelusuran tidak ditemukan COO elektronik untuk SKA nomor 220470613176001605 tgl 20-02-2023:

Keterangan: nomor COO tidak ditemukan;

Sumber: Laman Tracking COO pada INSW (dapat diakses pada https://insw.go.id/e-COO/detail);

7. bahwa lebih lanjut, juga diketahui bahwa perusahaan melakukan penyampaian dokumen COO IJEPA ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok dalam bentuk softcopy melalui loket Penerimaan NPD sebagaimana dimaksud pada angka 6, namun demikian tidak terdapat penyampaian lembar asli hardcopy COO ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok. Berikut ini adalah dokumen COO yang disampaikan oleh perusahaan melalui layanan SLIM;

Sumber: Aplikasi SIAP

8. bahwa dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

a) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan,

Pasal 13 ayat (1)

Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional

Pasal 17 ayat (1)

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

b) Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership);

Pasal 2

Ayat (1) Menetapkan tarif BM USDFS sebesar 0% (nol persen) terhadap impor Bahan Baku asal Jepang dengan skema USDFS dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership), sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ayat (2) BM USDFS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan atas impor Bahan Baku yang dilakukan oleh User yang telah mendapatkan:

a. hasil verifikasi sesuai dengan SKVI-USDFS; dan

b. Penetapan BM USDFS berdasarkan Keputusan Menteri mengenai penggunaan tarif bea masuk dalam rangka USDFS kepada User;

Pasal 7

Ayat (1) Importasi Bahan Baku dengan skema USDFS dilaksanakan sesuai dengan tata laksana kepabeanan di bidang impor;

Ayat (2) Importasi Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

a. fotokopi Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/ atau Pasal 6 ayat (3); dan

b. lembar asli Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Jepang.

Ayat (3) Pada dokumen pemberitahuan pabean impor, User harus mencantumkan:

a. kode fasilitas 60;

b. nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/ atau Pasal 6 ayat (3);

c. nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form JIEPA); dan

d. klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk dengan skema USDFS.

Pasal 8

Ayat (1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pemasukan barang, melakukan penelitian terhadap dokumen pemberitahuan pabean impor Bahan Baku dengan skema USDFS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);

Ayat (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Bahan Baku memenuhi ketentuan asal barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;

Ayat (3) Dalam hal Bahan Baku tidak memenuhi ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2):

a. penggunaan tarif bea masuk dengan skema USDFS ditolak dan BM USDFS tidak dapat diberikan; dan

b. dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation).

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

c) Peraturan Menteri Keuangan nomor 73/PMK.04/ 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi

Pasal 2

Ayat (1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

Ayat (2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;

Pasal 3

Ayat (1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria);

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pasal 9

Ayat (1) Untuk dapat rnenggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form JIEPA;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

Ayat (3) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Form JIEPA ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) haii seminggu, lembar asli SKA Form JIEPA wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form JIEPA wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Ayat (4) Untuk Importir sebagaimana dilnaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli SKA Form JIEPA wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 23

Tata cara penyerahan SKA Form JIEPA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor

berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2021.

d) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Pasal 2;

Ayat (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

Ayat (2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3

Ayat (1) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak

pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

pasal 5

Ayat (1) bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean; Ayat (2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. Paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a.

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2020.

e) Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership)

Pasal 1

Ayat (1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Jepang dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Ayat (2) Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan untuk diimpor dengan menggunakan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor;

Ayat (3) Atas penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (5) Lampiran, berlaku pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;

b. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (6) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan seterusnya;

Pasal 2

Ayat (1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea

masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership);

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

f) bahwa berdasar uraian diatas, diketahui bahwa:

1) Importasi yang dilakukan Importir menggunakan fasilitas USDFS;

2) Dalam importasi tersebut Importir menggunakan SKA non elektronik;

3) Berdasarkan ketentuan pasal 7 dan pasal 8 PMK nomor 51/PMK.010/2022, bahwa penelitian dokumen setelah bahan baku memenuhi ketentuan asal barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, dalam hal Bahan Baku tidak memenuhi ketentuan asal barang tarif USDFS ditolak dan dikenakan tarif MFN;

4) Berdasarkan pasal 3 ayat (1), pasal 9 ayat (1) dan (3), pasal 12 ayat (1) dan (2) dan pasal 23 PMK nomor 73/PMK.04/2021, bahwa untuk dapat menggunakan SKA, Importir harus memenuhi ketentuan asal barang diantaranya kriteria prosedural penyerahan dokumen SKA. Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang maka SKA Form JIEPA ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum;

5) Berdasarkan pasal 5 ayat (2) PMK nomor 45/PMK.04/2020, penyerahan lembar Asli SKA dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration;

6) Berdasarkan data tanggal pendaftaran PIB dan tanggal penerbitan SKA sebagaimana tersebut pada angka 2 huruf d sampai dengan tanggal jatuh tempo penyerahan SKA, Importir tidak menyerahkan lembar asli SKA, dengan demikian Importir tidak dapat memenuhi ketentuan asal barang yaitu kriteria prosedural.

g) bahwa berdasarkan data dan informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa terkait PIB sebagaimana dimaksud, perusahaan tidak menyerahkan lembar asli hardcopy COO s.d 1 (satu) tahun sejak tanggal SKA sebagaimana diatur dalam PMK nomor 45/PMK.04/2020, sehingga tarif preferensi tidak dapat diberikan dan atas barang impor sebagaimana tersebut di atas ditetapkan kembali tarifnya menjadi tarif BM MFN sebesar 15%. Berikut ini adalah ringkasan data penerimaan COO;

No. PIBTgl. PIBNo. COOTgl. COOTgl. Penyerahan SoftcopyBatas Waktu Penyerahan Hardcopy*Tgl. Penyerahan HardcopyKesimpulan
09832228/02 /20232204706 1317600 160520/02/ 202315/03/202319/02/2024Tidak adaTidak memenuhi ketentuan penyerahan lembar asli COO.

h) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Importir tidak dapat memenuhi ketentuan asal barang mengenai kriteria prosedural dalam pemanfaatan fasilitas USDFS, tidak menyampaikan lembar asli SKA sesuai ketentuan, dengan demikian atas importasi tersebut tidak diberikan tarif USDFS sehingga pembebanan bea masuk sebagainana diuraikan pada poin di atas, maka terhadap PIB tersebut diatas dilakukan penetapan kembali pembebanan melalui mekanisme penelitian ulang;

D. Simpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atas PIB in casu sebagaimana tersebut di atas;

2. bahwa dalam menetapkan tarif MFN sebagaimana tersebut di atas, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif;

E. Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar, dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SPKTNP- 449/BC/KPU.1/2025 tanggal 27 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

a. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; dan

b. Menguatkan Keputusan Terbanding dengan nomor SPKTNP- 449/BC/KPU.1/2025 tanggal 27 Februari 2025;

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor

184/INSP-BEACUKAI/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisis Terbanding Dalam Surat Uraian Banding

Materi Penetapan SPKTNP-449/BC/KPU.1/2025 tanggal 27 Februari 2025; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan

bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

2. bahwa berdasarkan penelitian awal, diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan importir produsen dengan status wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan jenis usaha industri pipa dan sambungan pipa dari baja dan besi (sumber: data registrasi kepabeanan dan perpajakan pada CEISA 4.0). Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB sebagaimana tercantum dalam KKPU dengan menggunakan fasilitas USDFS.

3. bahwa berdasarkan penelusuran pada aplikasi SLIM/SIAP diperoleh informasi bahwa perusahaan mengajukan permohonan layanan Penerimaan NPD dengan kode pelayanan yang diterima adalah DXKENV231381;

4. bahwa berdasarkan penelusuran pada status penerimaan dokumen hardcopy PIB pada CEISA Impor, juga diketahui bahwa tidak terdapat perekaman penerimaan hardcopy COO;

5. bahwa berdasarkan hasil penelitian, berkenaan dengan pemenuhan ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi (tarif USDFS), berdasarkan CEISA Impor diketahui bahwa COO yang disampaikan oleh perusahaan bukan merupakan SKA Elektronik (E-Form) sebagaimana dapat dilihat pada kode dokumen 861 dan tidak ditemukannya nomor COO dimaksud pada laman tracking COO INSW;

6. bahwa berdasarkan penelusuran tidak ditemukan COO elektronik untuk SKA nomor 220470613176001605 tgl 20-02-2023:

7. bahwa lebih lanjut, juga diketahui bahwa perusahaan melakukan penyampaian dokumen COO IJEPA ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok dalam bentuk softcopy melalui loket Penerimaan NPD sebagaimana dimaksud pada angka 6, namun demikian tidak terdapat penyampaian lembar asli hardcopy COO ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok. Berikut ini adalah dokumen COO yang disampaikan oleh perusahaan melalui layanan SLIM.

8. bahwa dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

a. Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan: Pasal 13 ayat (1):

Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional

Pasal 17 ayat (1):

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

b. Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership):

Pasal 2 Ayat (1):

Menetapkan tarif BM USDFS sebesar 0% (nol persen) terhadap impor Bahan Baku asal Jepang dengan skema USDFS dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership), sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 Ayat (2):

BM USDFS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan atas impor Bahan Baku yang dilakukan oleh User yang telah mendapatkan:

a. hasil verifikasi sesuai dengan SKVI-USDFS; dan

b. Penetapan BM USDFS berdasarkan Keputusan Menteri mengenai penggunaan tarif bea masuk dalam rangka USDFS kepada User

Pasal 7 Ayat (1):

Importasi Bahan Baku dengan skema USDFS dilaksanakan sesuai dengan tata laksana kepabeanan di bidang impor;

Importasi Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

a. fotokopi Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/ atau Pasal 6 ayat (3); dan

b. lembar asli Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Jepang.

Pasal 7 Ayat (2):

Pada dokumen pemberitahuan pabean impor, User harus mencantumkan:

c. kode fasilitas 60;

d. nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/ atau Pasal 6 ayat (3);

e. nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form JIEPA); dan

f. klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk dengan skema USDFS.

Pasal 8 Ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pemasukan barang, melakukan penelitian terhadap dokumen pemberitahuan pabean impor Bahan Baku dengan skema USDFS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);

Pasal 8 Ayat (2):

Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Bahan Baku memenuhi ketentuan asal barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan

Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;

Dalam hal Bahan Baku tidak memenuhi ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2):

a. penggunaan tarif bea masuk dengan skema USDFS ditolak dan BM USDFS tidak dapat diberikan; dan

b. dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation).

Pasal 15:

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

c. Peraturan Menteri Keuangan nomor 73/PMK.04/ 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi:

Pasal 2 Ayat (1):

Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

Pasal 2 Ayat (2):

Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;

Pasal 3 Ayat (1):

Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria);

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pasal 9 Ayat (1):

Untuk dapat rnenggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form JIEPA;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

Pasal 9 Ayat (3):

Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Form JIEPA ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form JIEPA wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form JIEPA wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 9 Ayat (4):

Untuk Importir sebagaimana dilnaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli SKA Form JIEPA wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 23

Tata cara penyerahan SKA Form JIEPA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019

(Covid-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2021.

d. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19):

Pasal 2 Ayat (1):

Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

Pasal 2 Ayat (2):

Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan procedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- Form).

Pasal 3:

Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5 Ayat (1):

bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

Pasal 5 Ayat (2):

Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. Paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration.

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6:

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pasal 10:

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2022.

e. Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership):

Pasal 1 Ayat (1):

Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Jepang dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 1 Ayat (2):

Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan untuk diimpor dengan menggunakan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor;

Pasal 1 Ayat (3):

Atas penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (5) Lampiran, berlaku pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;

b. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (6) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan seterusnya;

Pasal 2 Ayat (1):

Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership);

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

f. bahwa berdasar uraian diatas, diketahui bahwa:

1) Importasi yang dilakukan Importir menggunakan fasilitas USDFS;

2) Dalam importasi tersebut Importir menggunakan SKA non elektronik;

3) Berdasarkan ketentuan pasal 7 dan pasal 8 PMK nomor 51/PMK.010/2022, bahwa penelitian dokumen setelah bahan baku memenuhi ketentuan asal barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, dalam hal Bahan Baku tidak memenuhi ketentuan asal barang tarif USDFS ditolak dan dikenakan tarif MFN;

4) Berdasarkan pasal 3 ayat (1), pasal 9 ayat (1) dan (3), pasal 12 ayat (1) dan (2) dan pasal 23 PMK nomor 73/PMK.04/2021,

bahwa untuk dapat menggunakan SKA, Importir harus memenuhi ketentuan asal barang diantaranya kriteria prosedural penyerahan dokumen SKA. Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang maka SKA Form JIEPA ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum;

5) Berdasarkan pasal 5 ayat (2) PMK nomor 45/PMK.04/2020, penyerahan lembar Asli SKA dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration;

6) Berdasarkan data tanggal pendaftaran PIB dan tanggal penerbitan SKA sebagaimana tersebut pada angka 2 huruf d sampai dengan tanggal jatuh tempo penyerahan SKA, Importir tidak menyerahkan lembar asli SKA, dengan demikian Importir tidak dapat memenuhi ketentuan asal barang yaitu kriteria prosedural;

g. bahwa berdasarkan data dan informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa terkait PIB sebagaimana dimaksud, perusahaan tidak menyerahkan lembar asli hardcopy COO s.d 1 tahun sejak tanggal SKA sebagaimana diatur dalam PMK nomor 45/PMK.04/2020, sehingga tarif preferensi tidak dapat diberikan dan atas barang impor sebagaimana tersebut di atas ditetapkan kembali tarifnya menjadi tarif BM MFN sebesar 15%. Berikut ini adalah ringkasan data penerimaan COO:

h. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Importir tidak dapat memenuhi ketentuan asal barang mengenai kriteria prosedural dalam pemanfaatan fasilitas USDFS, tidak menyampaikan lembar asli SKA

sesuai ketentuan, dengan demikian atas importasi tersebut tidak diberikan tarif USDFS sehingga pembebanan bea masuk sebagainana diuraikan pada poin di atas, maka terhadap PIB tersebut diatas dilakukan penetapan kembali pembebanan melalui mekanisme penelitian ulang;

II. Tanggapan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding pada SUB, dengan penjelasan sebagai berikut:

A. Penetapan Tarif dalam Rangka Skema User Specific Duty Free

Scheme (“USDFS”) dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Diatur Tersendiri;

1. bahwa Penetapan tarif bea masuk dengan skema USDFS dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) (“PMK-51/2022”). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 PMK-51/2022, disebutkan bahwa:

“User Specific Duty Free Scheme (“USDFS”) adalah penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada User dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership).”

2. bahwa berdasarkan Pasal 3 PMK-51/2022, tarif bea masuk USDFS dapat diberikan dengan mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah mendapatkan persetujuan melalui Surat Keputusan (“SKEP”) nomor 63/KM.04/BC.02/2022 tanggal 6 Juli 2022, untuk menggunakan tarif bea masuk USDFS atas importasi barang untuk digunakan dalam kegiatan produksi;

3. bahwa Tarif bea masuk dalam rangka USDFS berbeda dengan tarif preferensi dalam rangka IJEPA. PMK-51/2022 menetapkan tarif bea masuk USDFS sebesar 0% terhadap importasi bahan baku (Lampiran A dan B PMK-51/2022) yang berasal dari Jepang dengan skema USDFS. Sedangkan tarif preferensi dalam rangka IJEPA yang diatur lebih lanjut dalam PMK-73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (“PMK-73/2021”) memiliki tarif preferensi yang beragam sesuai dengan HS Code;

4. bahwa Kode fasilitas tarif bea masuk USDFS berbeda dengan tarif preferensi dalam rangka IJEPA. bahwa importir harus mencantumkan kode fasilitas “60” pada PIB atas penggunaan tarif bea masuk dalam rangka USDFS, sedangkan dalam menggunakan tarif preferensi skema IJEPA, importir harus mencantumkan kode fasilitas “56”;

5. bahwa untuk dapat menggunakan fasilitas USDFS, importasi bahan baku dilakukan dengan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 PMK-51/2022 sebagai berikut:

“(1) Importasi bahan baku dengan skema USDFS dilaksanakan

sesuai dengan tata laksana kepabeanan di bidang impor;

(2) Importasi bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

a. Fotokopi Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/atau Pasal 6 ayat (3); dan

b. Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Jepang;

(3) Pada dokumen pemberitahuan pabean impor, User harus mencantumkan:

a. kode fasilitas 60;

b. nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/ atau Pasal 6 ayat (3);

c. nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form JIEPA); dan

d. klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk dengan skema USDFS.”

Dalam melakukan importasi atas PIB 098322 tanggal 28 Februari 2023, Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PMK-51/2022 di atas, sehingga untuk PIB a quo berhak untuk menggunakan tarif USDFS.

6. bahwa pada faktanya, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen melalui media elektronik portal SLIM maupun menyampaikan termasuk lembar asli (hard copy) SKA ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

7. bahwa tahap penerimaan softcopy pada Screenshot portal SLIM di atas menunjukan catatan bahwa importir harus menyerahkan dokumen hardcopy agar permohonan dapat diproses lebih lanjut. Berdasarkan Screenshot di atas, terbukti bahwa pada faktanya Pemohon Banding telah menyerahkan lembar asli (hardcopy) SKA

bersama dengan dokumen persyaratan pemenuhan fasilitas USDFS yang lain, sehingga proses dapat dilanjutkan ke tahap “Penelitian Hardcopy” dan “Pemotongan Kuota”;

8. bahwa dengan dilanjutkannya proses dari “Penelitian Hardcopy” ke tahap “Pemotongan Kuota”, pihak Terbanding telah melakukan penelitian sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) PMK-51/2022 dan mengkonfirmasi validitas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, termasuk lembar asli SKA dan pemenuhan ketentuan asal barang atas barang impor;

B. PMK-45/2020 Tidak Memiliki Kekuatan Hukum yang Mengikat untuk

Mengatur Penyampaian SKA dalam Rangka USDFS

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding pada poin D pada SUB. Pemohon Banding berpendapat bahwa PMK nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 (“PMK- 45/2020”) tidak mengatur ketentuan penyampaian SKA dalam rangka pemberian tarif bea masuk USDFS. Berikut Pemohon Banding kutip bagian menimbang pada PMK-45/2020:

“Menimbang: a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan tarif

bea masuk atas barang impor dalam skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), Indonesia- Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), ASEAN-India Free Trader Area (AIFTA), ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA), ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP), Memorandum of Understanding between Government of The Republic of Indonesia and The Government of The States of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories, dan Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA);

2. bahwa tidak terdapat ketentuan atau pasal pada PMK-45/2020 yang menyatakan bahwa PMK-45/2020 mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk USDFS, serta tidak ada ketentuan atau pasal pada PMK-45/2020 yang mencabut ketentuan penyampaian lembar asli SKA atas importasi dalam rangka USDFS pada PMK-51/2022 ataupun PMK yang mengatur mengenai Penetapan Tarif Bea Masuk USDFS yang berlaku sebelumnya, seperti PMK nomor 63/PMK.010/2017. Oleh karena itu, PMK-45/2020 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat untuk mengatur penyampaian SKA dalam rangka USDFS, dan hanya ketentuan pada PMK-51/2022 yang seharusnya berlaku agar Pemohon Banding dapat memperoleh tarif bea masuk USDFS;

3. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa ketentuan penyampaian SKA dalam rangka pemberian tarif bea masuk USDFS seharusnya hanya mengacu pada PMK-51/2022, bukan PMK-45/2020. Hal ini sesuai dengan Asas Kepastian Hukum sebagai bagian dari Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik;

4. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, atas importasi PIB 098322 tanggal 28 Februari 2023, Pemohon Banding telah melaksanakan seluruh ketentuan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tetap dapat menggunakan tarif bea masuk USDFS sebagaimana diatur dalam PMK-51/2022;

III. Kesimpulan Dan Permohonan

bahwa berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana yang dijelaskan di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean yang ditujukan kepada Pemohon Banding nomor SPKTNP- 449/BC/KPU.1/2025 tanggal 27 Februari 2025 terkait dengan penyerahan lembar asli SKA adalah tidak tepat dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa penyampaian lembar asli SKA dan dokumen dalam rangka USDFS diatur tersendiri di dalam PMK-51/2022;

2. bahwa tidak terdapat ketentuan pada PMK-45/2020 yang menyatakan PMK-45/2020 mengatur tata cara penyerahan lembar asli SKA dalam rangka USDFS, serta tidak terdapat ketentuan pada PMK-45/2020 yang mencabut ketentuan penyampaian lembar asli SKA pada PMK-51/2022. Oleh karena itu, ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk USDFS hanya mengacu pada PMK-51/2022;

3. bahwa terdapat bukti bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan lembar asli (hardcopy) SKA pada proses importasi, yang dibuktikan dengan screenshot portal SLIM;

4. bahwa Terbanding telah mengkonfirmasi validitas dokumen USDFS, termasuk lembar asli (hardcopy) SKA, yang disampaikan Pemohon Banding, sehingga proses dapat dilanjutkan dan diselesaikan dengan pemotongan kuota USDFS;

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

2. Menetapkan bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP- 449/BC/KPU.1/2025 tanggal 27 Februari 2025 adalah tidak sah dan cacat sehingga harus dibatalkan.

3. Menetapkan bahwa dasar dan alasan penetapan Terbanding melalui SPKTNP nomor SPKTNP-449/BC/KPU.1/2025 tanggal 27 Februari 2025 oleh Pejabat Bea dan Cukai adalah tidak tepat.

4. Menetapkan bahwa seharusnya kekurangan pembayaran atas PIB 098322 tanggal 28 Februari 2023 yang ditetapkan dalam SPKTNP- 449/BC/KPU.1/2025 tanggal 27 Februari 2025 adalah nihil.

5. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp59.755.000,00 (lima puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang telah dibayarkan dan agar kelebihan tersebut dikembalikan;

V. Penutup

bahwa demikianlah Surat Bantahan yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memberikan putusan yang seadil- adilnya dalam perkara ini;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor

SPKTNP-449/BC/KPU.1/2025 tanggal 27 Februari 2025;

Bukti P-2 Pakta Integritas Presiden Direktur tanggal 21 Agustus 2025; Bukti P-3 Paspor Presiden Direktur nomor TZ1150277 a.n. Sdr. Toyomitsu

Akamune;

Bukti P-4 Surat Kuasa Khusus nomor 0224/INSP-PWC/VIII/2025 tanggal 21

Agustus 2025;

Bukti P-5 Izin Kuasa Hukum nomor KEP-1267/PP/IKH/2023 tanggal 22

September 2023;

Bukti P-6 Kartu Identitas Kuasa Hukum nomor KHB-0437;

Bukti P-7 Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 22 Agustus 2025 a.n.

Surendro Supriyadi;

Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus nomor 0225/INSP-PWC/VIII/2025 tanggal 21

Agustus 2025;

Bukti P-9 Izin Kuasa Hukum nomor KEP-627/PP/IKH/2025 tanggal 23 April

2025;

Bukti P-10 Kartu Identitas Kuasa Hukum nomor KHB-00281;

Bukti P-11 Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 22 Agustus 2025 a.n. I Made

Rai Natawindnyana;

Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus nomor 0223/INSP-PWC/VIII/2025 tanggal 21

Agustus 2025;

Bukti P-13 Izin Kuasa Hukum nomor KEP-998/PP/IKH/2024 tanggal 26

September 2024;

Bukti P-14 Kartu Identitas Kuasa Hukum nomor KHB-00109;

Bukti P-15 Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 22 Agustus 2025 a.n. Enna

Budiman;

Bukti P-16 Billing DJBC dengan kode billing 640250301225138 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) NTPN 286B137EP791I65I tanggal bayar 21 Maret 2025 sebesar Rp59.755.000,00 untuk pembayaran SPKTNP (fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos);

Bukti P-17 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 098322 tanggal 28

Februari 2023 (fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos);

Bukti P-18 Dokumen Pelengkap Pabean (Billing DJBC dan BPN atas PIB

(fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos);

Bukti P-19 SPPB nomor 098664/KPU.1/2023 tanggal 28 Februari 2023

(fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos);

Bukti P-20 Shipping Advice;

Bukti P-21 Invoice nomor ASB31NEPHDM2 tanggal 3 Februari 2023;

Bukti P-22 Packing List nomor ASB31NEPHDM2 tanggal 3 Februari 2023; Bukti P-23 Bill of Lading nomor APBE213KSJK-007 tanggal 11 Februari 2023; Bukti P-24 Marine Cargo Policy nomor 14-02371780 tanggal 9 Februari 2023); Bukti P-25 Certificate of Origin Form JIEPA nomor 220470613176001605

tanggal 20 Februari 2023 (fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos);

Bukti P-26 Bukti Penyerahan Softcopy, Instruksi kerja pemotongan, Lembar

respon;

Bukti P-27 Closing Statement Nomor: 0335/INSP-BEACUKAI/XI/2025 tanggal

7 November 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor

SPKTNP-449/BC/KPU.1/2025 tanggal 27 Februari 2025;

Bukti T-2. Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 485/LHPU/KPU.1/2025

tanggal 26 Februari 2025;

Bukti T-3. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU);

Bukti T-4. Closing Statement nomor SR-265/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal 7

November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-449/BC/KPU.1/2025 tanggal 27 Februari 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding nomor 0067/INSP-BEACUKAI/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan

rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Pembulatan SPKTNPTidak sesuai dengan ketentuan yang berlakuSesuai dengan ketentuan yang berlakuSyarat-syarat hukum dalam penghitungan BM dan pajak dalam rangka impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.04/2022 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai nomor PER- 2/BC/2023;
2Tarif Preferensi (JIEPA)Tarif BM 0% (JIEPA)Tarif BM yang berlaku umum (MFN)Penetapan kembali pembebanan tarif BM atas importasi Hot Rolled Steel Sheet In Coil negara asal Jepang yang diberitahukan pada PIB nomor 098322 tanggal 28 Februari 2023 pos tarif 7208.26.00 ditetapkan pembebanan tarif BM yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema USDFS JIEPA 0%;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp59.755.000,00 (lima puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah

1. Pembulatan SPKTNP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

2. Tarif USDFS JIEPA

bahwa penetapan kembali pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai Surat Penetaoan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP- 449/BC/KPU.1/2025 tanggal 27 Februari 2025 atas importasi Hot Rolled Steel Sheet In Coil negara asal Jepang yang diberitahukan pada PIB nomor 098322 tanggal 28 Februari 2023 pos tarif 7208.26.00 ditetapkan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema USDFS JIEPA 0% dikarenakan penyerahan asli Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 31/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free

Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi dan Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019);

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti

serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Pembulatan SPKTNP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan bahwa penetapan kembali pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP- 449/BC/KPU.1/2025 tanggal 27 Februari 2025 tidak sesuai dengan syarat- syarat hukum dalam penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor: 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai pada SPKTNP-449/BC/KPU.1/2025 tanggal 27 Februari 2025 Terbanding melakukan pembuatan lebih dari 500 di bulatkan ke atas menjadi ribuan dan kurang dari 500 di bulatkan ke bawah menjadi tidak ada;

bahwa berdasar Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan:

Pasal 52:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. Dibuat sesuai prosedur; dan

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan

Pasal 66

(1) Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. Wewenang

b. Prosedur dan/ atau

c. substansi.

Pasal 71

(1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau

b. terdapat kesalahan substansi.”

bahwa Keputusan Terbanding berupa SPKTNP-449/BC/KPU.1/2025 tanggal 27 Februari 2025 telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU AP yaitu:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai amanat Pasal 17 UU Kepabeanan.

b. Dibuat sesuai prosedur, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018.

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan, substansi terkait dengan penetapan tarif barang impor yang menjadi temuan penelitian ulang sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam sesual dengan Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 485/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan kesalahan pembulatan yang dilakukan Terbanding menurut Pengadilan Pajak adalah kesalahan minor sehingga penerbitan Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-449/BC/KPU.1/2025 tanggal 27 Februari 2025 dinyatakan sah dan tidak dapat dibatalkan, pemeriksaan dilanjutkan terhadap materi sengketa banding;

2. Tarif USDFS JIEPA

bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA); bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 4

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 31/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Oengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, merupakan pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 Pasal 13 ayat (2) mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 31/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Oengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, antara lain disebutkan:

Pasal 2

(1) Menetapkan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen) terhadap barang impor dari Jepang dengan skema USDFS dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Untuk dapat menggunakan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (ayat 1), User mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 5

(1) Importasi barang dalam rangka USDFS dilaksanakan sesuai dengan tata

laksana kepabeanan di bidang impor dan harus dilampiri dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:

a. fotokopi Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

b. lembar asli Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Jepang.

(2) User harus mencantumkan pada dokumen pemberitahuan pabean impor berupa:

a. kode fasilitas 60;

b. nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

c. nomor referensi dan tanggal Form JIEPA.

(3) Tata cara penelitian Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa berdasarkan The Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for an Economic Partnership (JIEPA):

Article 40: Claim for Preferential Tariff Treatment

1. The importing Party shall require a certificate of origin for an originating good of the exporting Party from importers who claim the preferential tariff treatment for the good.

bahwa berdasarkan The Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for an Economic Partnership (JIEPA):

Articles 41: Certificate of Origin

1. A certificate of origin referred to in paragraph 1 of Article 40 shall be issued by the competent governmental authority of the exporting Party on request having been made in writing by the exporter or its authorized agent. Such certificate of origin shall include minimum data specified in Annex 3.

bahwa berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 2006, disebutkan:

Ketentuan dan tata cara tentang:

1) Bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

2) Penyerahan dan pendaftaran Pemberitahuan Pabean;

3) Penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean;

4) Pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

5) Penggunaan dokumen pelengkap pabean;

diatur oleh Menteri.

bahwa berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan dan tata cara tentang Pemberitahuan Pabean;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 155/PMK.04/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Pemberitahuan Pabean, merupakan pelaksanaan Pasal 28 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006; bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 155/PMK.04/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Pemberitahuan Pabean, menyatakan:

Pasal 1

4. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/ atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal atau cara lain yang sejenis.

5. Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan yang selanjutnya disebut dengan PDE Kepabeanan adalah proses penyampaian dokumen pabean dalam bentuk pertukaran Data Elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.

Pasal 2

(1) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk Data Elektronik.

Pasal 3

(1) Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean";

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB nomor 098322 tanggal 28 Februari 2023 tercantum pada kolom 19 tercantum kode Preferensi Tarif USDFS JIEPA: 60 dan lembar lampiran PIB sudah menyerahkan Certificate of Origin (CO) Form JIEPA nomor 220470613176001605 tanggal 20 Februari 2023 dan Keputusan Menteri Keuangan nomor 63/KM.4/BC.02/2022 tanggal 6 Juli 2023 tentang Penggunaan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dala, Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai suatu Kemitraan Ekonomi Indonesia oleh PT Indonesia Nippon Steel Pipe;

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 31/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Oengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, Majelis berpendapat bahwa lembar asli Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) (Form JIEPA) wajib diserahkan di kantor pabean pelabuhan pemasukan pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor;

bahwa Terbanding menyatakan pada saat pengajuan PIB nomor 098322 tanggal 28 Februari 2023, Pemohon Banding tidak melampirkan lembar asli (original) Form JIEPA nomor 220470613176001605 tanggal 20 Februari 2023 guna mendapatkan tarif preferensi USDFS JIEPA;

bahwa SKA Form JIEPA diserahkan Pemohon Banding melalui media elektronik pada aplikasi SIAP dan SLIM KPU Tanjung Priok untuk PIB nomor 098322 tanggal 28 Februari 2023 telah mengajukan Permohonan Layanan Fasilitas Pemotongan Kuota USDFS untuk SKA nomor 220470613176001605 tanggal 20 Februari 2023 dengan nomor tiket DXKENV231381 telah menyerahkan hasil pindai berwarna SKA (softcopi) pada tanggal 1 Maret 2023 pukul 19:15:09 dan dilakukan penelitian hardcopy pada tanggal 1 Maret 2023 pukul 21:22:25 untuk dilakukan pemotongan kuota dan dinyatakan selesai pemotongan kuota pada tanggal 10 Maret 2023 pukul 21:15:19, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 31/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), antara lain disebutkan: Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e- mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan tarif preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Permohonan Layanan FasilitasPemotonganKuotaUSDFSuntukSKAnomor 220470613176001605 tanggal 20 Februari 2023 untuk untuk PIB nomor 098322 tanggal 28 Februari 2023, tercantum lembar asli (original) Form JIEPA nomor 220470613176001605 tanggal 20 Februari 2023 diserahkan pada tanggal 1 Maret 2023 pukul 21:22:25, dengan demikian penyerahan Certificate of Origin (Form JIEPA) nomor 220470613176001605 tanggal 20 Februari 2023 memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) PMK nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019); bahwa dalam persidangan Terbanding mengakui Bagian Pemotongan Kuota telah menerima lembar SKA asli dalam rangka memotong kuota USDFS JIEPA. Atas SKA tersebut setelah dilakukan pemotongan dikembalikan kepada Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding dianggap belum menyerahkan asli SKA kepada Bagian Penerima Asli SKA. Pengadilan Pajak berpendapat Bagian Pemotongan Kuota dan Bagian Penerima Asli SKA merupakan satu Entity yang sama yaitu Kantor Pabean pelabuhan pemasukan. Merupakan tanggungjawab Terbanding untuk meneruskan SKA asli kepada Bagian Penerima Asli SKA. Dengan demikian, sebenarnya Pemohon Banding telah menyerahkan asli SKA kepada Terbanding untuk pemotongan kuota dan pemenuhan penyerahan SKA asli telah terpenuhi karena Pemohon Banding telah menyerahkan kepada ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.04/2020;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding telah mengajukan PIB nomor 098322 tanggal 28 Februari 2023, dan melampirkan lembar asli (original) Form JIEPA Nomor: 220470613176001605 tanggal 20

Februari 2023, memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 31/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Oengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, jis. Pasal 5 ayat

(2) PMK nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019;

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 63/KM.4/BC.02/2022 tanggal 6 Juli 2022 tentang Penggunaan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai suatu Kemitraan Ekonomi Indonesia oleh PT Indonesia Nippon Steel Pipe, untuk pos tarif pos tarif 7208.26.00 dikenakan tarif bea masuk 0%(USDFS JIEPA);

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon

Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang Hot Rolled Steel Sheet In Coil negara asal Jepang yang diberitahukan pada PIB nomor 098322 tanggal 28 Februari 2023 pos tarif 7208.26.00 dengan tarif bea masuk 0% (USDFS JIEPA) sesuai PIB nomor 098322 tanggal 28 Februari 2023;

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP- 449/BC/KPU.1/2025 tanggal 27 Februari 2025, atas nama: PT INDONESIA NIPPON STEEL PIPE, NPWP 02.519.823-5.055.000, beralamat di Kawasan Industri Indotaise Sektor I A Blok C-1, Cikampek Kalihurip, Cikampek, Karawang Jawa Barat;

2. Menetapkan:

a. pembulatan SPKTNP adalah kesalahan minor sehingga SPKTNP tetap sah dan tidak dapat dibatalkan;

b. pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Hot Rolled Steel Sheet In Coil negara asal Jepang yang diberitahukan pada PIB nomor 098322 tanggal 28 Februari 2023 pos tarif 7208.26.00 dengan tarif bea masuk 0% (USDFS JIEPA);

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 November 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Wakhid Mardjana, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Wakhid Mardjana, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.