Putusan Pengadilan Pajak · 65 halaman
PUT-002939.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
PT Indonesia Nippon Steel Pipe · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2025
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002939.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026 yang diucapkan 30 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Indonesia Nippon Steel Pipe mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2025.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2025
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 13 ayat (2) · Pasal 17 ayat (1) · Pasal 28
- PMK 45/PMK.04/2020Pasal 5 ayat (2) · Pasal 6
- PMK 73/PMK.04/2021Pasal 12 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002939.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Indonesia Nippon Steel Pipe
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-449/BC/KPU.1/2025
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2025
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 10 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 30 April 2026