PUTUSAN
Nomor PUT-002671.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00373/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00051/206/19/651/23 tanggal 16 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002671.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Bumi Suksesindo, NPWP 31.585.200-4.011.000, beralamat di DusunPancer,Sumberagung,Pesanggaran,Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68488, alamat korespondensi di Treasury Tower Lantai 67, District 8 SCBD Lot 28, Jalan Jendral Sudirman Kavling 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh CahyonoSeto,jabatan:Direktur,(taxes- bsi@merdekacoppergold.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Bryen Sukenji Tumanggor,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-271/PP/IKH/2024 tanggal 13 Juni
2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 076/BSI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: