Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 93 halaman

PUT-002671.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Bumi Suksesindo · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-002671.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucapkan 29 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Bumi Suksesindo mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2019
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 6 ayat (1) · Pasal 9 ayat (1) · Pasal 9 ayat (2) · Pasal 11 ayat (6) · Pasal 11A
  • UU KUPPasal 6 · Pasal 12 · Pasal 13 ayat (1)
  • PMK 167/PMK.03/2018Pasal 7 ayat (3)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-002671.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Bumi Suksesindo
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00051/206/19/651/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
4 Februari 2026
Tanggal Pengucapan
29 April 2026