Putusan Pengadilan Pajak · 93 halaman
PUT-002671.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
PT Bumi Suksesindo · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002671.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucapkan 29 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Bumi Suksesindo mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 6 ayat (1) · Pasal 9 ayat (1) · Pasal 9 ayat (2) · Pasal 11 ayat (6) · Pasal 11A
- UU KUPPasal 6 · Pasal 12 · Pasal 13 ayat (1)
- PMK 167/PMK.03/2018Pasal 7 ayat (3)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002671.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Bumi Suksesindo
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00051/206/19/651/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 4 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 29 April 2026