2) Bahwa sebagai aturan lebih lanjut, telah terbit pula Peraturan Menteri Keuangan Nomor-83/PMK.03/2012 (PMK-83/2012) tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai PPN, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1
NI -sris aga vars tines dikena Samar Perantansa Nile: atalas jasa tetentu dalam selomsas issa
Tangga kera
(21 Kelompok asa teraga «era varg tidak ceenai ta ak Pertanahan Mar sebagai wara dimaeead
sada fyat Mp selip
a 882 Tenaga “ede!
lp Jase Seryen aan tenaga sera gevecjacg Seng diana peweediz Teraga kera nak serta age ig
wsc atas hasil ke-is dar te-:9g5 ser: te-secut: das
£ ara penyelenggaraan Seat can bagi tenaga kera
Pasal 3
(1) Jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b adalah jasa
untuk menyeciakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa
tenaga kerja.
(2) Jasa penyediaan tenaga kerja cleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi kegiatan perekrutan, pendidikan,
pelatihan, pemagangan,dan/atau penempatan tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu
kesatuan dengan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.
(3) Kriteria jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa
penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya,
seperti jasa teknik. jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa
bongkar muat. dan/atau jasa lainnya:
b. pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji. upah, honorarium,
tuniangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan:
c. pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang
disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja: dan
d. tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.
Pasal 4
(1) Dalam hal jasa penyediaan tenaga kerja tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, jasa penyediaan tenaga kerja d maksud merupakan jasa yang dikenai Pajak
Pertambahan Nilai.
(2) Atas penyerahan jasa penyediaan tenaga xerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak
Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan Dasar Pengenaan Pajak.
(3) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penggantian, yang meliputi
seluruh tagihan yang diminta atau sehar.srya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa
penyediaan tenaga kerja kepada pengguna iasa. termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja
berupa gaji, upah. honorarium, tunjangan. dan sejenisnya.
(4) Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa benyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan
memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima cleh
pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) adalah nilai lain.
(5) Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah seluruh tagihan yang diminta atau
seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada
pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji. upah, honorarium,
tunjangan, dan sejenisnya.