Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 109 halaman

PUT-002538.16/2025/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Andes Agro Investama, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2023

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-002538.16/2025/PP/M.IIA Tahun 2026 yang diucapkan 3 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Andes Agro Investama mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Februari 2023, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Februari 2023
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1; Pasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (3); Pasal 9; Pasal 16B
  • UU KUPPasal 32
  • UU 39/2014Pasal 57
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 79 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-002538.16/2025/PP/M.IIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Andes Agro Investama
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00067/407/23/073/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2023
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
20 Januari 2026
Tanggal Pengucapan
3 Maret 2026