Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 107 halaman

PUT-002535.16/2025/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Andes Agro Investama · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Yohanes Janitra Jaya

P U T U S A N

Nomor PUT-002535.16/2025/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00538/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/407/22/073/24 tanggal 7 Mei 2024 Masa Pajak Agustus 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002535.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ANDES AGRO INVESTAMA, NPWP 02.261.890.4-063.000,

beralamat di Gedung Wisma 46 Kota BNI Lt. 26 suite 26.01, Jl. Jend. Sudirman Kav.1, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220 (domisili elektronik leonardo_christian@cargill.com), dalam hal ini diwakili oleh Bagus Setiagung Budi Santoso, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Yohanes Janitra Jaya,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1485/PP/IKH/2024 tanggal 11 Desember

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor 16/CJ/0725/12060 tanggal 22 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Richard Sanjaya Manihuruk/NIP.

198412142010121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Alief Mushawir Yanuar/NIP. 198801042008121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Pusat,

3. Nama/NIP: Vidyatika Dwi Lestari/NIP. 198609272009012003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Pusat,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1966/WPJ.06/2025 tanggal 18 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 710/PP/BR/2025 tanggal 16 Juli 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-045/PP/PrbSM/2025 tanggal 2 Juli 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 16/CJ/0325/11711 tanggal 19 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00057/SUB- CT/WPJ.06/2025 tanggal 4 Juni 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 16/CJ/0625/12029 tanggal 8 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00030/407/22/073/24 tanggal 7 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

N OURAIANMenurutPembahasan Akhir (Disetujui) (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri30.903.199.36534.245.511.67330.903.199.365
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut243.168.685.927243.168.685.927243.168.685.927
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)274.071.885.292277.414.197.600274.071.885.292
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:000
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)274.071.885.292277.414.197.600274.071.885.292
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Peroleh an yang PPN-nya tidak Seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng :
d.1. Impor BKP000
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak Seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng000
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)000
2Penghitungan PPN Lebih Bayar
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)3.399.351.9303.767.006.2843.399.351.930
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan34.168.669.95834.168.669.95834.168.669.958
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)34.168.669.95834.168.669.95834.168.669.958
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB000
c.2. SKPPKP000
c.3. Jumlah (c.1 + c.2)000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)34.168.669.95834.168.669.95834.168.669.958
e. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar (a – d)30.769.318.02830.401.663.67430.769.318.028
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …… (karena pembetulan)000
c. Jumlah (a + b)000
4Pajak yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.e. + 3.c)30.769.318.02830.401.663.67430.769.318.028

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 16/CJ/0724/10965 tanggal 24 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

N OURAIANSurat Keberatan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri30.903.199.365
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut243.168.685.927
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)274.071.885.292
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)274.071.885.292
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak Seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng :
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak Seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng0
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0
2Penghitungan PPN Lebih Bayar
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)3.399.351.930
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan34.168.669.958
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)34.168.669.958
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB0
c.2. SKPPKP0
c.3. Jumlah (c.1 + c.2)0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)34.168.669.958
e. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar (a – d)30.769.318.028
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …… (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a + b)0
4Pajak yang lebih dibayar (2.e. + 3.c)30.769.318.028

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00538/KEB/PJ/WPJ.06/2024tanggal 24 Desember 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

NUraian oSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1PPN Kurang/(Lebih) Bayar(30.401.663.674)0(30.401.663.674)
2Sanksi Bunga000
3Sanksi Kenaikan000

Jumlah Pajak yang

4 masih harus/ (lebih)(30.401.663.674)0 (30.401.663.674)

dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 16/CJ/0325/11711 tanggal 19 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 (e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 16/CJ/0325/11711 tanggal 19 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (”UU HPP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00538/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Desember 2024 diterima pada tanggal 8 Agustus 2024;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak :

bahwa Surat Banding ditandatangani Bagus Setiagung Budi Santoso selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 48 tanggal 24 Januari 2025;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00538/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi di atas adalah sebagai berikut: Sengketa atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.342.312.308,00 beserta pajak terutang dan sanksi terkait

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding berpendapat bahwa terdapat penyerahan jasa yang atas PPN- nya belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan total koreksi sebesar Rp3.342.312.308,00. Terbanding menyimpulkan bahwa seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kebun plasma, merupakan pembentuk dasar pengenaan pajak atas penyerahan jasa pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kebun plasma. Adapun berdasarkan dokumentasi yang telah disampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding berpendapat bahwa seluruh biaya operasional yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding bukan merupakan reimbursement melainkan penyerahan jasa kena pajak yang terutang PPN;

Dasar Hukum:

- Pasal 4 UU PPN

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 9 UU PPN

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding atas DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp3.342.312.308,00 beserta pajak terutang dan sanksi terkait, dengan alasan sebagai berikut:

1. Penggantian biaya (reimbursement) berpedoman pada amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1997 (”PP-44”) dan Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 73/Kpts/OT.210/2/98, 01/SKB/M/II/1998 (“KB-73”) terkait pembinaan petani plasma dalam pola kemitraan antara Perusahaan Inti dan Petani Plasma

2. Penggantian biaya (reimbursement) terkait pengolahan dan pengembangan lahan perkebunan petani plasma dilakukan tanpa mark-up.

3. Pemohon Banding menerima management fee secara terpisah atas jasa pengelolaan dan pengembangan kebun petani plasma dan telah melakukan kewajiban pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Adapun penjelasan rinci atas uraian di atas akan Pemohon Banding sampaikan dalam uraian penjelasan di bawah ini:

1. Penggantian biaya (reimbursement) berpedoman pada amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1997 (”PP-44”) dan Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 73/Kpts/OT.210/2/98, 01/SKB/M/II/1998 (“KB-73”) terkait pembinaan petani plasma dalam pola kemitraan antara Perusahaan Inti dan Petani Plasma; Dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang perkebunan kelapa sawit, Pemohon Banding berkewajiban melakukan kerjasaa dalam bentuk Kemitraan dengan petanipeserta kemitraan sesuai dengan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1997 (”PP-44”) dan Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 73/Kpts/OT.210/2/98, 01/SKB/M/II/1998 (“KB-73”) terkait pembinaan petani plasma dalam pola kemitraan antara Pemohon Banding sebagai Perusahaan Inti dan Petani Plasma;

Bahwa Pasal 3 PP-44 mengatur mengenai pola kemitraan antara Perusahaan inti selaku usaha besar petani plasma yang berada dalam naungan KUD, sebagai berikut:

“Dalam pola inti plasma, usaha besar dan atau usaha menengah sebagai inti membina dan mengembangkan usaha kecil yang menjadi plasmanya dalam:

a. Penyediaan dan persiapan lahan;

b. Penyediaan sarana produksi

c. Pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi

d. Perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan

e. Pembiayaan; dan

f. Pemberian bantuan lainnya yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha”

Berdasarkan Pasal 7 KB-73, salah satu tugas Perusahaan Inti dalam skema kemitraan ini adalah sebagai berikut:

“Perusahaan Inti bertugas:

a. Membimbing, memberi bantuan teknis budidaya dan manajemen kepada KUD/petani peserta sesuai dengan tahapan pembangunan kebun plasma sehingga KUD/petani peserta dapat melaksanakan kegiatan usahanya dan bermitra dengan baik.”

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan-peraturan yang dirujuk di atas, dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang perkebunan kelapa sawit, Pemohon Banding berkewajiban untuk melakukan kerja sama dalam bentuk kemitraan dengan petani plasma sesuai dengan amanah PP-44 dan KB-73. Pola kemitraan sesuai amanah peraturan tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian antara Pemohon Banding selaku Perusahaan Inti dengan KUD yang mewadahi petani plasma, dimana perjanjian tersebut memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak;

Berdasarkan perjanjian antara Pemohon Banding dengan KUD yang menaungi petani plasma, pengelolaan kebun kelapa sawit milik petani plasma dilaksanakan dengan pola kemitraan dimana Pemohon Banding memiliki peranan penting dalam pengelolaan dan pengembangan kebun milik petani plasma baik dari segi pengolahan perkebunan maupun administrasi

perkebunan. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang produksi kelapa sawit sehingga Pemohon Banding berkewajiban memberikan bimbingan dan bantuan teknis budidaya dan manajemen kepada para petani plasma yang bernaung di bawah KUD yang di dalam prosesnya termasuk mengeluarkan terlebih dahulu atas biaya-biaya terkait (biaya langsung (Direct Cost) dan biaya tidak langsung (Overhead Cost)) yang menjadi tanggungan Petani Plasma. Biaya-biaya tersebut akan dimintakan penggantian oleh Pemohon Banding kepada Petani Plasma melalui skema pemotongan atas pembayaran hasil penjualan TBS ke Pemohon Banding. Adapun, atas jasa pengelolaan dan pemeliharaan kebun milik Petani Plasma yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding menerima kompensasi berupa management fee;

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa peranan Pemohon Banding dalam mengelola dan mengembangkan kebun milik petani plasma diatur dalam perjanjian kerjasama pembangunan kebun kelapa sawit dengan KUD yang menaungi petani peserta kemitraan yaitu perjanjian No. 001/AAI- LINTAS/SPK/II/2010 dan No. 001/AAI-PANGKAS/SPK/II/2010 yang mengatur sebagai berikut:

“Pasal 5 Mekanisme Pengelolaan Lahan Kebun Koperasi

1. Pengelolaan lahan kebun koperasi akan dikuasakan dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Perseroan sesuai standar pengelolaan yang disetujui Para Pihak yang mencakup kegiatan pemeliharaan, pemanenan, dan pengangkutan TBS selama Jangka Waktu Kerjasama.

…

Pasal 8 Hak dan Kewajiban Koperasi

…

1. Kewajiban Koperasi:

…

g. Bekerjasama dengan Perseroan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada para anggotanya melalui kelompok kerja dalam rangka pengelolaan kebun kelapa sawit

h. Menyerahkan hak pembangunan dan pengelolaan Kebun Koperasi seluruhnya kepada Perseroan yang meliputi kegiatan antara lain:

- Pembukaan lahan, pembibitan dan penanaman;

- Perawatan/Pemeliharaan tanaman pada masa belum menghasilkan dan masa menghasilkan;

- Pembangunan jalan, parit, dan jembatan;

- Panen dan pengangkutan TBS

- Biaya tidak langsung (overhead cost) dan manajemen fee

- Pendanaan, pembayaran angsuran kredit bank dan bunga pinjaman” …

q. Membayar biaya-biaya kepada Perseroan sebagaimana di atur pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b, c, d, e, dan f perjanjian ini.”

Pasal 9 Hak dan Kewajiban Perseroan

1. Hak Perseroan:

a. Menerima hak pembangunan dan pengelolaan Kebun Koperasi seluruhnya diserahkan kepada Perseroan yang meliputi kegiatan antara lain:

- Pembukaan lahan, pembibitan dan penanaman;

- Perawatan/pemeliharaan tanaman pada masa belum menghasilkan dan masa menghasilkan;

- Pembangunan jalan, parit, dan jembatan;

- Panen dan pengangkutan TBS;

- Biaya tidak langsung (overhead cost) dan manajemen fee;

- Pendanaan, pembayaran angsuran kredit bank dan bunga pinjaman; …

h. Menerima pembayaran biaya-biaya sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b, c, d, dan e.

2. Kewajiban Perseroan:

a. Membantu dan bekerjasama dengan Koperasi dalam proses inventarisasi atas Tanah Milik atau Tanah yang akan menjadi Tanah Milik para anggota Koperasi.

b. Melakukan penataan ulang atau Lahan Kebun yang diserahkan oleh Koperasi menjadi kebun kelapa sawit.

c. …

d. Mengelola Lahan Kebun Koperasi sepenuhnya yang mencakup antara lain kegiatan pemeliharaan kebun, pemanenan dan pengangkutan TBS selama periode kerjasama berdasarkan perjanjian ini.

…

1. Melaksanakan sistem adminsitrasi, pembukuan, dan menyiapkan laporan keuangan”

Berdasarkan perjanjian di atas, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan terlebih dahulu atas biaya-biaya terkait pengelolaan dan pengembangan kebun milik petani KKPA yang mencakup biaya langsung (Direct Cost) dan biaya tidak langsung (Overhead Cost) terkait operasional kebun;

Pemohon Banding meyakini bahwa Terbanding telah keliru dalam memahami konsep penggantian biaya (reimbursement) karena pada dasarnya aktivitas penggantian biaya tersebut sudah diterapkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemohon Banding berpendapat bahwa konsep dari penggantian/ reimbursement itu sendiri harus diaplikasikan sesuai dengan substansi dan fakta yang terjadi sesuai dengan proses bisnis Pemohon Banding;

2. Penggantian biaya (reimbursement) terkait pengolahan dan pengembangan lahan perkebunan petani plasma dilakukan tanpa mark-up.

Biaya pengelolaan kebun plasma yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding tersebut adalah murni biaya operasional kebun milik petani peserta kemitraan yang dikeluarkan telebih dahulu oleh Pemohon banding sesuai dengan kewajiban Pemohon Banding dalam rangka perjanjian kerjasama kemitraan dengan KUD untuk membimbing, memberi bantuan teknis budidaya, dan manajemen kepada KUD/ Petani Plasma sesuai dengan amanah Pemerintah yang tertuang dalam PP-44 dan KB-73.

Bahwa biaya operasional tersebut merupakan biaya yang ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada petani pesertam kemitraan sesuai dengan jumlah yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding melalui mekanisme pemotongan hasil penjualan Tandan Buah Segar (“TBS”) petani plasma (tanpa mark-up). Tidak

ada penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding karena sifat dari biaya- biaya tersebut adalah murni untuk operasional kebun plasma dan hanya berupa penggantian biaya (reimbursement);

Atas penagihan biaya penggantian yang telah disepakati oleh Pemohon Banding dan petani plasma tidak dicatat sebagai penghasilan atas jasa di laporan laba rugi Pemohon Banding, melainkan dicatat di neraca (Balance Sheet). Sehingga atas penggantian biaya operasional tersebut dari Pemohon Banding kepada petani plasma peserta kemitraan tidak mengandung unsur keuntungan maka atas penggantian biaya (reimbursement) tersebut bukan merupakan penggantian yang dikenakan PPN;

3. Pemohon Banding menerima management fee secara terpisah atas jasa pengelolaan dan pengembangan kebun petani plasma dan telah melakukan kewajiban pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding memiliki peranan penting dalam pengelolaan kebun plasma mengingat pengetahuan dan pengalaman Pemohon Banding di bidang produksi kelapa sawit. Oleh karena itu, sesuai dengan amanah dari pemerintah, Pemohon Banding berkewajiban memberikan bimbingan dan bantuan teknis budidaya dan manajemen kepada para petani plasma yang bernaung di bawah KUD. Atas jasa pengelolaan dan pemeliharaan kebun milik Petani KKPA, Pemohon Banding menerima kompensasi berupa management fee. Adanya kewajiban pembayaran management fee tersebut diatur di dalam perjanjian kerjasama pembangunan kebun kelapa sawit pola kemitraan;

Besarnya management fee yang ditagihkan adalah sebesar 5% dari total Rupiah tonase produksi TBS bruto. Hal ini sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Pemohon banding dan KUD:

“Pasal 6 Pendapatan dan Biaya

1. Biaya yang ditanggung Koperasi:

…

d. Manajemen Fee masa TM sebesar 5% (lima persen) dari hasil penjualan bersih TBS

…”

Adapun atas penagihan management fee tersebut merupakan Jasa Kena Pajak yang telah dilakukan pemungutan PPN dan penerbitan faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (”UU PPN”). Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dokumen pendukung telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan, keberatan, dan akan Pemohon Banding sampaikan kembali pada proses persidangan;

Berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.342.312.308,00 karena tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku beserta dengan pajak terutang dan sanksi terkait;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa koreksi Terbanding atas penggantian/ reimbursement, biaya pinjaman petani dan selisih kurs yang menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.342.312.308,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan beserta pajak terutang dan sanksi terkait. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00538/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang keberatan

atas SKPLB PPN Nomor 00030/407/22/073/24 tanggal 7 Mei 2024 Masa Pajak Agustus 2022 serta seluruh surat tagihan pajak yang berkaitan:

4. Memutuskan jumlah PPN lebih bayar untuk Masa Pajak Agustus 2022 adalah sebesar Rp30.769.318.028,00;

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mangadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adil nya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00057/SUB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 4 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 16/CJ/0325/11711 tanggal 19 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 20 Maret 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00538/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Desember 2024 yang diterima tanggal 26 Desember 2024;√√
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00538/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Desember 2024;√
h.Bukti Pembayaran:
-Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
-Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
i.Surat Banding ditandatangani Bagus Setiagung Budi Santoso bertindak selaku:
-Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
-Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
-Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
j.Penandatanganan surat banding:
-Berkedudukan di Indonesia√
-Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
k.Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang diajukan banding sebesar Rp3.342.312.308,00

Menurut SPT (Rp)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Menurut Surat Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Surat Banding (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5)
30.903.199.36534.245.511.67330.903.199.36534.245.511.67330.903.199.365

Menurut Pemohon Banding

bahwa pendapat menurut Pemohon Banding tercantum dalam surat banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a). apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang

terutang tidak atau kurang dibayar;

b). apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c). apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d). apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal

29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e). apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak

dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

Penjelasan Pasal 13 ayat (1)

“…….

Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja.

Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak. Sebagai contoh:

1. pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak lengkap sehingga penghitungan laba rugi atau peredaran tidak jelas;

2. dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji; atau

3. dari rangkaian pemeriksaan dan/atau fakta-fakta yang diketahui besar dugaan disembunyikannya dokumen atau data pendukung lain di suatu tempat tertentu sehingga dari sikap demikian jelas Wajib Pajak telah tidak menunjukkan iktikad baiknya untuk membantu kelancaran jalannya pemeriksaan.

….”

Pasal 25 ayat (1) ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong

atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 25 ayat (3a)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2)

“….

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

…”

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 5

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

Pasal 1 angka 6

Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang- undang ini.

Pasal 1 angka 7

Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.

Pasal 1 angka 15

Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan / atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 1 angka 17

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Pasal 1 angka 18

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Pasal 1 angka 19

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Pasal 3A ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

Pasal 4 ayat (1) huruf c

penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum

dikukuhkan. Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:

a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;

b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-cuma

Pasal 4A ayat (3)

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medik;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja;

l. jasa perhotelan;

m.jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan

pemerintahan secara umum;

n. Jasa penyediaan tempat parkir;

o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan

q. Jasa boga atau katering

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, mengatur antara lain:

Pasal 23 ayat (1) huruf c

Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean.

Pasal 23 ayat (5)

Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi pada saat:

a. harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

b. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diketahui; atau

c. mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak.

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 28 ayat (3)

Buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau ayat (2) huruf c wajib diserahkan kepada Pemeriksa Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen disampaikan.

Pasal 30 ayat (1)

Apabila jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) terlampaui dan Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta, Pemeriksa Pajak harus membuat berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan rincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan namun belum diserahkan oleh Wajib Pajak.

Pasal 31 ayat (1)

Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan.

6) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, antara lain mengatur hal-hal berikut:

i. Metode pemeriksaan adalah teknik dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan dan dokumen serta data, informasi dan keterangan lain, yang terdiri dari metode langsung dan metode tidak langsung;

ii. Metode langsung adalah teknik dan prosedur pemeriksaan dengan

melakukan pengujian atas kebenaran pos-pos yang diperiksa yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait. Sedangkan metode tidak langsung adalah teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran pos-pos yang diperiksa yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan perhitungan tertentu

b. Data dan Fakta:

Berdasarkan hasil penelitian atas surat permohonan, dokumen-dokumen pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding, dokumen-dokumen internal yang ada pada proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding, serta berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

1) Bahwa untuk melakukan pengujian atas kebenaran pos pos yang diperiksa dalam proses pemeriksaan, Terbanding melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen, permintaan keterangan/bukti kepada Pemohon Banding melalui surat sebagai berikut:

1) Terbanding telah melakukan Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen melalui Surat Kepala Kantor KPP Madya Dua Jakarta Pusat Nomor S-114/KPP.0612/PaPj.2/2024 tanggal 6 Maret 2024;

2) Bahwa atas permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana tersebut diatas, tidak dipenuhi seluruhnya oleh Pemohon Banding. sehingga KPP Madya Jakarta Pusat menerbitkan Surat Peringatan Pertama Nomor S-151/KPP.061700/PaPj.2/2024 Tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan Surat Peringatan Kedua Nomor S- 177/KPP.0612/PaPj.2/2024 Tanggal 27 Maret 2024, Berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding memenuhi sebagian permintaan dokumen sebagaimana dalam permintaan peminjaman buku, catatan, dan

dokumen sehingga diterbitkan Berita Acara Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen pada Tanggal 17 April 2024;

3) Berdasarkan hal tersebut, Terbanding telah melalui prosedur pemeriksaan dalam menguji kebenaran pos-pos yang diperiksa.

2) Bahwa sengketa ini tidak terkait dengan Pasal 26 A ayat (4), sehingga Terbanding mempertimbangkan data yang diberikan oleh Pemohon Banding pada proses keberatan.

3) Bahwa oleh karena sengketa ini terkait yuridis dan pembuktian, Terbanding telah melakukan pembahasan sengketa keberatan dengan Pemohon Banding berdasarkan surat Surat Pemanggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor S-314/WPJ.06/WPJ.066/2024 tanggal 16 Oktober 2024, dengan penjelasan sebagaimana yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-325/ WPJ.066/2024 tanggal 24 Oktober 2024 dengan hasil pembahasan sebagai berikut:

1) Biaya pengelolaan kebun plasma yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding tidak dikenakan PPN karena biaya-biaya tersebut adalah murni biaya operasional kebun milik Petani peserta kemitraan yang dikeluarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding sesuai dengan kewajiban Pemohon Banding dalam rangka perjanjian Kerjasama kemitraan dengan KUD untuk membimbing, memberi bantuan teknis budidaya dan manajemen kepada KUD/petani;

2) Biaya operasional kebun plasma yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding kemudian akan ditagihkan kembali oleh Pemohon Banding kepada Petani peserta kemitraan sesuai dengan jumlah yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding melalui mekanisme pemotongan hasil penjualan Tandan Buah Segar ("TBS") yang tercermin dalam dokumen ampragh. Tidak ada elemen margin keuntungan (mark-up) yang diterima Pemohon Banding atas penggantian biaya operasional kebun tersebut, dan atas penagihan biaya penggantian inipun tidak dicatat sebagai penghasilan atas jasa di laporan laba rugi Pemohon Banding melainkan dicatat di neraca di akun piutang L/T Rec-KKPA.

3) Biaya operasional yang ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada Petani peserta kemitraan merupakan biaya operasional kebun selama proses pengolahan dan pengembangan lahan perkebunan, yang bukan merupakan biaya Wajib Pajak, tetapi merupakan biaya Petani peserta kemitraan yang dibayarkan terlebih dahulu oleh Wajib Pajak dan kemudian ditagihkan kepada Petani peserta kemitraan tanpa mengenakan margin;

c. Pendapat Terbanding

Penelitian terhadap sengketa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.342.312.308,00 sebagai berikut:

1) Bahwa yang menjadi sengketa dalam pemeriksaan ini adalah sengketa yuridis dan pembuktian, dimana Terbanding melakukan Koreksi DPP penyerahan barang dan jasa, hal ini disebabkan terdapat penyerahan sehubungan dengan jasa pengelolaan kebun mitra plasma atas perjanjian kerjasama dengan Koperasi Perkebunan Lintas Batas, Koperasi Perkebunan Pangkas Benua dan Koperasi Perkebunan Rejeki Danau Bergoyah untuk Masa Pajak Agustus 2022.

2) Bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan, Tim Pemeriksa menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap dokumen laporan keuangan dan bukti pendukung berupa invoice dan faktur dapat disimpulkan bahwa terdapat objek PPN yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding dikarenakan terdapat penyerahan sehubungan dengan jasa pengelolaan kebun mitra plasma atas perjanjian kerjasama dengan Koperasi Perkebunan Lintas Batas, Koperasi Perkebunan Pangkas Benua dan Koperasi Perkebunan Rejeki Danau Bergoyah untuk Masa Pajak Agustus 2022 sebesar Rp3.342.312.308,00.

3) Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) PMK-17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan PMK- 184/PMK.03/2015 menyatakan dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi atau memenuhi sebagian dalam meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan

lain yang diminta. Berdasarkan berita acara dipenuhi sebagian permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Terbanding harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan.

4) Penelitian dilakukan terhadap penyataan Pemohon Banding bahwa Penyerahan Jasa Wajib Pajak merupakan reimbursement dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Pemohon Banding beralasan bahwa biaya sehubungan dengan penyerahan jasa pada sengketa a quo merupakan nilai yang ditagihkan kembali (reimbursement) atas biaya pembangunan, pengolahan dan pengembangan kebun plasma tanpa ada mark- up/keuntungan sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak.

b) Pemohon Banding melakukan kerjasama dengan Koperasi dengan pola kemitraan lnti plasma kebun kelapa sawit. Sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan Koperasi (Mitra/plasma), Pemohon Banding selaku perusahaan Inti berkewajibanmelaksanakanpembangunanperkebunan Mitra/plasma dan mengelola kebun kelapa sawit di atas lahan yang dimiliki anggota koperasi sesuai dengan standar teknis kebun dimana Pemohon Banding bertindak sebagai pelaksana mulai dari pembersihan lahan (land clearing), penanaman, pengadaan material pendukung pembangunan kebun dan pengelolaan sampai masa berlaku perjanjian kerjasama berakhir.

c) Dalamprosespembangunan/pemeliharaanperkebunan Mitra/plasma, Pemohon Banding menunjuk pihak ketiga/kontraktor dalam pengerjaannya dan bertindak selaku pengawas dalam proses pengerjaan pembangunan, pengolahan dan pengembangan kebun plasma serta membayar pihak kontraktor atas jasa yang diberikan pihak ketiga tersebut. Pemohon Banding selaku Perusahaan lnti juga

berkewajiban memenuhi kebutuhan bahan dan material dalam proses pembangunan/pemeliharaan kebun Mitra/plasma dimana atas pemakaian bahan dan material tersebut akan dibebankan kepada pihak Mitra/plasma.

d) Bahwa Faktur Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak (jasa pembangunan, pengolahan dan pengembangan kebun plasma) maupun penyerahan Barang Kena Pajak (bahan dan material) yang diterbitkan pihak ketiga ditujukan kepada Pemohon Banding (pihak inti) sebagai penerima Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak dan telah dikreditkan dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak.

e) Bahwa atas seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak Inti (Pemohon Banding) dalam proses pembangunan, pengolahan dan pengembangan kebun plasma maupun pengadaan bahan dan material, dicatat Pemohon Banding pada akun L/T Rec-KKPA pada Neraca dan akan dilunasi oleh pihak Mitra/plasma melalui pemotongan langsung oleh Pemohon Banding (pihak lnti) pada saat pihak plasma menjual TBS kepada pihak lnti.

5) Terbanding berpendapat bahwa penyerahan atas Jasa Pembangunan, Pengelolaan dan Pengembangan Kebun Plasma yang dilakukan Pemohon Banding bukan merupakan reimbursement dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Bahwa reimbursement merupakan kondisi dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh Pengusaha jasa yang berasal dari tagihan pihak ke tiga yang dokumennya Iangsung atas nama penerima jasa. Adapun kondisi ini berbeda dengan transaksi pada sengketa a quo.

b) Bahwa faktanya, pihak ketiga memberikan tagihan atas nama Pemohon Banding (pemberi jasa Pembangunan, Pengelolaan dan Pengembangan Kebun Plasma), dan Pemohon Banding membuat tagihan baru untuk Koperasi/Plasma (penerima jasa Pembangunan, Pengelolaan dan Pengembangan Kebun Plasma), sehingga seluruh biaya yang ditagihkan masuk dalam biaya yang diminta atau

seharusnya diminta (nilai penggantian) sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang PPN, sehingga jelas bahwa seluruh biaya yang ada dalam tagihan masuk ke dalam dasar pengenaan PPN.

6) Bahwa atas transaksi perjanjian antara Pemohon Banding dengan koperasi/plasma terdapat penyerahan jasa kena pajak dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Bahwa Pemohon Banding melaksanakan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma yang tercermin pada biaya pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma. Adapun seluruh biaya yang dikeluarkan selama proses tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan atas nama Pemohon Banding, bukan atas nama Koperasi/Plasma.

b) Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 Undang-Undang PPN, diatur bahwa Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dan pemesan.

c) Bahwa selanjutnya, Pasal 1 angka 7 Undang-Undang PPN menyatakan bahwa Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak;

d) Bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan tersebut di atas, maka terbukti bahwa pemberian jasa pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma oleh Wajib Pajak merupakan penyerahan jasa kena pajak.

7) Bahwa jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu jasa pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma tidak termasuk dalam lingkup jenis jasa yang tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN, sehingga

penyerahan jasa pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma dalam sengketa a quo merupakan penyerahan yang terutang PPN.

8) Bahwa Dasar Pengenaan Pajak dan saat terutang PPN atas Jasa Pembangunan, Pengelolaan dan Pengembangan Kebun Plasma dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Bahwa sehubungan dengan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma, Pemohon Banding telah memberikan fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai kepada Koperasi/Plasma, sebagaimana dimaksud dengan jasa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang PPN.

b) Bahwa penyerahan jasa pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma tersebut terutang PPN dengan dasar pengenaaan pajak sebesar Nilai Penggantian sesuai dengan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang PPN yang mengatur Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilal berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

c) Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti bahwa seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma merupakan pembentuk dasar pengenaan pajak atas penyerahan jasa pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma.

d) Bahwa Pemohon Banding telah mengakui piutang atas biaya-biaya yang Wajib Pajak keluarkan untuk kepentingan plasma dan telah dicatat dalam akun L/T Rec-KKPA pada Neraca, sehingga sesuai

ketentuan Pasal 23 ayat 5 PP Nomor 44 Tahun 2022, saat pengakuan piutang merupakan saat terutang PPN;

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi dasar pengenaan pajak atas penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.342.312.308,00;

Bahwa alasan banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding, pada dasarnya sama dengan alasan keberatannya. Tidak terdapat argumen maupun dokumen baru yang disampaikan dalam surat bandingnya dan semua dasar hukum, argumen serta dokumen yang diberikan sebelumnya tersebut sudah dipertimbangkan oleh Terbanding pada saat menerbitkan Keputusan Keberatan. Mengingat tidak ada bukti baru yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat bandingnya maka Terbanding sangat mengharapkan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak menolak permohonan banding Pemohon Banding;

IV. Kesimpulan dan Usul

1) Kesimpulan

Berdasarkanan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 16/CJ/0325/11711 tanggal 19 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00538/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2) Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00538/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Nomor 00030/407/22/073/24 tanggal 7 Mei 2024 Masa Pajak Agustus 2022 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 16/CJ/0625/12029 tanggal 8 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sama dengan Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-42 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor

00030/407/22/073/24 tanggal 7 Mei 2024;

Bukti P-2. Salinan Surat Keberatan Nomor 16/CJ/0724/10965 tanggal 24 Juli

2024;

Bukti P-3. Salinan bermeterai Akta Nomor 24 tanggal 15 Februari 2024 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-4. Salinan bermeterai Akta Nomor 48 tanggal 24 Januari 2025 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P-5. Salinan Surat Uraian Banding Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-

00057/SUB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 4 Juni 2025

Bukti P-6. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00538/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Desember 2024;

Bukti P-7. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00030/407/22/073/24 tanggal 7 Mei 2024;

Bukti P-8. Salinan Surat Keberatan Nomor 16/CJ/0724/10965 tanggal 24 Juli

2024; dan

Bukti P-9. Salinan bermeterai Akta Nomor 24 tanggal 15 Februari 2024 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus; dan

Bukti P-10. Salinan bermeterai Akta Nomor 48 tanggal 24 Januari 2025 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-11. Asli Surat Kuasa Hukum a.n. Yohanes Janitra Jaya;

Bukti P-12. Asli Pakta Integritas a.n. Yohanes Janitra Jaya;

Bukti P-13. Salinan IKH dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Yohanes

Janitra Jaya;

Bukti P-14. Salinan KTP a.n. Yohanes Janitra Jaya;

Bukti P-15. Asli Pakta Integritas a.n. Bagus Setiagung Budi Santoso selaku

Direktur;

Bukti P-16. Salinan KTP a.n. Bagus Setiagung Budi Santoso;

Bukti P-17. Salinan bermaterai SPT Masa PPN Agustus 2022 beserta Bukti

Penerimaan Elektronik;

Bukti P-18. Matrik sengketa;

Bukti P-19. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 28 Oktober 2025 perihal

Penjelasan tertulis untuk sengketa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

Bukti P-20. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 25 November 2025 perihal

Penjelasan tertulis untuk sengketa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

Bukti P-21. Invoice/Faktur (contoh invoice biaya pemupukan);

Bukti P-22. Contoh jurnal pembebanan biaya pemupukan pada kebun inti dan

kebun KKPA;

Bukti P-23. Jurnal pencatatan biaya pengelolaan kebun plasma;

Bukti P-24. Jurnal pencatatan pembelian TBS;

Bukti P-25. Jurnal pengakuan utang atas pembayaran pendapatan;

Bukti P-26. Rekening koran Deutsche Bank;

Bukti P-27. Surat Keputusan Upah Karyawan Tahun 2022;

Bukti P-28. Alur pencatatan biaya tenaga kerja (walktrough);

Bukti P-29. Contoh pencatatan biaya tenaga kerja;

Bukti P-30. Contoh pencatatan biaya tenaga kerja dan laporan mandor;

Bukti P-31. Contoh pencatatan nilai upah dan laporan mandor atas biaya panen

tanggal 16 September 2022 dengan kode kemandoran AMHE-HVS- 0006;

Bukti P-32. Contoh pencatatan nilai upah dan laporan mandor atas biaya panen

tanggal 16 September 2022 dengan kode kemandoran AMHE-HVS- 0009;

Bukti P-33. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 16 Desember 2025 perihal

Penjelasan tertulis untuk sengketa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

Bukti P-34. Laporan Keuangan Audit Tahun 2022-2023;

Bukti P-35. UU Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan; Bukti P-36. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1997

tentang Kemitraan;

Bukti P-37. Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan

Pembinaan Pengusaha Kecil No 73/Kpts/OT.210/2/98 tentang

Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Unit Desa di Bidang Usaha Perkebunan dengan Pola Kemitraan Melalui Pemanfaatan Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya;

Bukti P-38. Perjanjian Kerjasama Nomor 001/AAI-LINTAS/SPK/II/2010 antara PT

Andes Argo Investama dengan Koperasi Perkebunan Lintas Batas; Bukti P-39. Perjanjian Kerjasama Nomor 001A/AAI-PANGKAS/SPK/II/2010 antara

PT Andes Argo Investama dengan Koperasi Perkebunan Pangkas Benua;

Bukti P-40. Perjanjian Kerjasama Kemitraan antara Koperasi Produsen Rejoki

Danau Bergoyah dengan PT Andes Argo Investama;

Bukti P-41. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 20 Januari 2026 perihal

Kesimpulan akhir atas sengketa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

Bukti P-42. Putusan Mahkamah Agung No. 2248/B/PK/PJK/2025 mengenai

Peninjauan Kembali atas PUT-007022.16/2021/PP/M.XIIA Tahun 2024 Masa Pajak September 2017;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1LHP, KKP, dan LPK;

Bukti T-2Matriks sengketa;

Bukti T-3Penjelasan tertulis sidang 28 Agustus 2025;

Bukti T-4Laporan Ampragh PT Andes Agro Investama;

Bukti T-5Penjelasan tertulis tanpa nomor dan tanggal perihal Penjelasan

tertulis terkait sidang banding atas PT Andes Agro Investama; Bukti T-6Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 25 November 2025 perihal

Penjelasan tertulis terkait sidang banding atas PT Andes Agro Investama;

Bukti T-7Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 16 Desember 2025 perihal

Penjelasan tertulis terkait sidang banding atas PT Andes Agro Investama;

Bukti T-8Penjelasan tertulis nomor S-824/WPJ.06/2025 tanggal 19 Desember

2025 perihal Pendapat akhir Terbanding terkait 38iding banding atas PT Andes Agro Investama;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00538/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00030/407/22/073/24 tanggal 7 Mei 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 16/CJ/0325/11711 tanggal 19 Maret 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, diajukan terhadap besarnya pajak yang lebih bayar, dan ditandatangani oleh Bagus Setiagung Budi Santoso, jabatan Direktur, berdasarkan Akta Notaris Razaq Hanafi Bani Adam, S.H., Nomor 48 tanggal 24 Januari 2025, berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35

ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp3.342.312.308,00 dengan alasan terdapat penyerahan yang terutang PPN sehubungan dengan jasa pengelolaan kebun mitra plasma berdasarkan perjanjian kerjasama dengan Koperasi Perkebunan Lintas Batas, Koperasi Perkebunan Pangkas Benua dan Koperasi Perkebunan Rejeki Danau Bergoyah untuk Masa Pajak Agustus 2022;

bahwa menurut Terbanding penyerahan atas Jasa Pembangunan, Pengelolaan dan Pengembangan Kebun Plasma yang dilakukan Pemohon Banding bukan merupakan reimbursement dengan penjelasan sebagai berikut :

a) bahwa reimbursement merupakan kondisi dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh Pengusaha jasa yang berasal dari tagihan pihak ke tiga yang dokumennya Iangsung atas nama penerima jasa. Adapun kondisi ini berbeda dengan transaksi pada sengketa a quo;

b) bahwa faktanya, pihak ketiga memberikan tagihan atas nama Pemohon Banding (pemberi jasa Pembangunan, Pengelolaan dan Pengembangan Kebun Plasma), dan Pemohon Banding membuat tagihan baru untuk Koperasi/Plasma (penerima jasa Pembangunan, Pengelolaan dan Pengembangan Kebun Plasma), sehingga seluruh biaya yang ditagihkan masuk dalam biaya yang diminta atau seharusnya diminta (nilai penggantian) sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1

angka 19 Undang-Undang PPN, sehingga jelas bahwa seluruh biaya yang ada dalam tagihan masuk ke dalam dasar pengenaan PPN.

bahwa menurut Terbanding jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu jasa pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma tidak termasuk dalam lingkup jenis jasa yang tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN, sehingga penyerahan jasa pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma dalam sengketa a quo merupakan penyerahan yang terutang PPN sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPN;

bahwa lebih lanjut Terbanding mendalilkan Pemohon Banding telah mengakui piutang atas biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan plasma dan dicatat dalam akun L/T Rec-KKPA pada Neraca, sehingga sesuai ketentuan Pasal 23 ayat

(5) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022, saat pengakuan piutang tersebut merupakan saat terutangnya PPN;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut :

bahwa Penggantian biaya (reimbursement) berpedoman pada amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1997 (”PP-44”) dan Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 73/Kpts/OT.210/2/98, 01/SKB/M/II/1998 (“KB-73”) terkait pembinaan petani plasma dalam pola kemitraan antara Perusahaan Inti dan Petani Plasma;

bahwa menurut Pemohon Banding, penggantian biaya (reimbursement) terkait pengolahan dan pengembangan lahan perkebunan petani plasma dilakukan tanpa mark-up;

bahwa Pemohon Banding menerima management fee secara terpisah atas jasa pengelolaan dan pengembangan kebun petani plasma dan telah melakukan kewajiban pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.342.312.308,00 karena tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku beserta dengan pajak terutang dan sanksi terkait;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah atas biaya- biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kebun plasma milik Koperasi/Petani Plasma merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPN, ataukah transaksi tersebut murni merupakan penggantian biaya talangan (reimbursement) dalam rangka kemitraan inti-plasma yang tidak terutang PPN;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa untuk memperkuat alasan-alasan bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti antara lain sebagai berikut :

1. Perjanjian Kerjasama Nomor 001/AAI-LINTAS/SPK/II/2010 antara PT Andes Argo Investama dengan Koperasi Perkebunan Lintas Batas;

2. Perjanjian Kerjasama Nomor 001A/AAI-PANGKAS/SPK/II/2010 antara PT Andes Argo Investama dengan Koperasi Perkebunan Pangkas Benua;

3. Perjanjian Kerjasama Kemitraan antara Koperasi Produsen Rejoki Danau Bergoyah dengan PT Andes Argo Investama;

4. Putusan Mahkamah Agung No. 2248/B/PK/PJK/2025 mengenai Peninjauan Kembali atas PUT-007022.16/2021/PP/M.XIIA Tahun 2024 Masa Pajak September 2017;

5. Invoice/Faktur (contoh invoice biaya pemupukan);

6. Contoh jurnal pembebanan biaya pemupukan pada kebun inti dan kebun KKPA;

7. Jurnal pencatatan biaya pengelolaan kebun plasma;

8. Jurnal pencatatan pembelian TBS;

9. Jurnal pengakuan utang atas pembayaran pendapatan;

10. Rekening koran Deutsche Bank;

11. Surat Keputusan Upah Karyawan Tahun 2022;

12. Alur pencatatan biaya tenaga kerja (walktrough);

13. Contoh pencatatan biaya tenaga kerja;

14. Contoh pencatatan biaya tenaga kerja dan laporan mandor;

15. Contoh pencatatan nilai upah dan laporan mandor atas biaya panen tanggal 16 September 2022 dengan kode kemandoran AMHE-HVS-0006;

16. Contoh pencatatan nilai upah dan laporan mandor atas biaya panen tanggal 16 September 2022 dengan kode kemandoran AMHE-HVS-0009;

17. Laporan Keuangan Audit Tahun 2022-2023

Menimbang bahwa dalam persidangan Pemohon Banding pada pokoknya tidak setuju dengan koreksi Terbanding, karena menurut Pemohon Banding transaksi yang menjadi sengketa adalah penggantian biaya/reimbursement, bukan penyerahan jasa kena pajak dengan alasan-alasan sebagai berikut :

1. bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan dan pengoperasian proyek perkebunan kelapa sawit terintegrasi, mencakup produksi dan penjualan Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel Oil (PKO), serta berbagai produk turunannya. PT AAI didirikan pada tahun 2003 berdasarkan Akta Notaris Nomor 5 Tahun 2003 yang dibuat oleh Leolin Jayayanti, S.H., dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan Nomor C-09812 HT01.01.TH.2003;

bahwa Pemohon Banding menjalankan kegiatan usaha yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Bahan baku utama berupa Tandan Buah Segar (TBS) dipanen dari kebun inti milik perusahaan serta kebun plasma yang dikelola oleh petani KKPA;

bahwa adapun hingga 31 Mei 2023, Pemohon Banding memiliki luas area kebun sebagaimana berikut:

No.KebunLuas Kebun
1.Kebun Inti yang telah berproduksi10.123 Ha
2.Kebun Plasma yang telah berproduksi2.707 Ha

bahwa Pemohon Banding melakukan pengembangan dan pengoperasian perkebunan kelapa sawit sebagai bagian dari kegiatan usahanya yang terintegrasi, mulai dari hulu hingga hilir. Bahan baku yang dipanen dari pohon kelapa sawit yaitu Tandan Buah Segar (TBS) dihasilkan melalui kebun inti milik Pemohon Banding dan kebun plasma milik petani plasma KKPA;

bahwa setelah melalui berbagai proses TBS tersebut diolah menjadi beberapa produk utama. Salah satunya adalah Crude Palm Oil (CPO) atau Minyak Kelapa Sawit. Selain CPO, hasil samping dari proses pengolahan TBS adalah Palm

Kernel (PK) atau inti sawit, yang selanjutnya diolah menjadi Palm Kernel Oil (PKO). PKO digunakan untuk membuat sabun, kosmetik dan detergen; bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding tidak sependapat dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan memperjualbelikan barang atau jasa pemupukan, perawatan, panen, atau FOH kepada pihak lain;

bahwa kegiatan usaha utama Pemohon Banding adalah usaha perkebunan kelapa sawit dengan output utama berupa CPO/PKO. Hal ini juga tercermin pada Laporan Keuangan Audit Tahun 2022/2023 pada Poin 8 sebagai berikut:

bahwa berdasarkan informasi tersebut, dapat ditegaskan bahwa kegiatan usaha utama Pemohon Banding berasal dari penjualan produksi CPO, dan Palm Kernel Oil. Dengan demikian, Pemohon Banding bukan merupakan pelaku usaha yang memperjualbelikan barang atau jasa pemupukan, perawatan, panen, atau FOH kepada pihak lain sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

2. bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perkebunan kelapa sawit, Pemohon Banding sebagai perusahaan inti wajib menjalin kemitraan dengan petani plasma di wilayah operasionalnya. Kewajiban ini merupakan amanat langsung Pemerintah Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam PP 44 Tahun 1997 serta Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi (“KB-73”). Dalam rangka pelaksanaan amanat tersebut, para petani plasma diwajibkan membentuk Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai wadah resmi kemitraan, dimana dalam kasus Pemohon Banding, terdapat tiga KUD yang bermitra, yaitu KUD Lintas Batas (LBT), KUD Pangkas Benua (PBN), dan KUD Produsen Rejeki Danau Bergoyah (RDB);

bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 (UU-39), ketentuan mengenai kewajiban kemitraan usaha perkebunan berbunyi sebagai berikut:

(1) Untuk pemberdayaan Usaha Perkebunan, Perusahaan Perkebunan melakukan kemitraan Usaha Perkebunan yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, serta saling memperkuat dan saling ketergantungan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar Perkebunan;

(2) Kemitraan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pola kerja sama:

a. Penyediaan sarana produksi;

b. Produksi;

c. Pengolahan dan pemasaran;

d. Kepemilikan saham; dan

e. Jasa pendukung lainnya.

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa Pemohon Banding diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan kemitraan dengan masyarakat sekitar di wilayah kebun Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, ketentuan mengenai kemitraan tersebut diperinci dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 (”PP-44”), yang mengatur bahwa dalam pola inti plasma, usaha besar atau usaha menengah sebagai inti wajib membina dan mengembangkan usaha kecil (plasma) dalam hal:

a. penyediaan dan penyiapan lahan;

b. penyediaan sarana produksi;

c. pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi;

d. perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan;

e. pembiayaan; dan

f. pemberian bantuan lainnya yang diperlukan bagi peningkatanefisiensi dan produktivitas usaha;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding harus menjalankan kemitraan tersebut sebagai pelaksanaan kewajiban hukum yang diperintahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU-39, PP-44, serta Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 73/Kpts/OT.210/2/98 dan 01/SKB/M/II/1998 (“KB-73”);

bahwa dalam hal ini, terdapat tiga KUD yang menjalin kemitraan dengan Pemohon Banding, yakni Koperasi Lintas Batas (“KUD LBT”) dan Koperasi Pangkas Benua (“KUD PBN”), dan Koperasi Produsen Rejeki Danau Bergoyah (“KUD RDB”);

bahwa berdasarkan perjanjian antara Pemohon Banding dengan KUD LBT dan KUD PBN dan KUD RDB, pengelolaan kebun kelapa sawit milik petani plasma dilakukan melalui pola manajemen satu atap. Dalam pola ini, Pemohon Banding memegang peran penting dalam pengelolaan dan pengembangan kebun, mencakup aspek pengolahan perkebunan maupun administrasi. Peran tersebut dilaksanakan karena Pemohon Banding memiliki keahlian dan pengalaman di bidang produksi kelapa sawit, sehingga bertanggung jawab memberikan bimbingan serta bantuan teknis terkait budidaya dan manajemen kepada petani plasma yang tergabung dalam KUD. Pemohon Banding juga menanggung berbagai biaya operasional terlebih dahulu, seperti biaya panen, perawatan, pemupukan, dan biaya tidak langsung lainnya;

bahwa rincian pola kemitraan dan pengelolaan manajemen satu atap diatur dalam perjanjian kerja sama antara Pemohon Banding dengan ketiga KUD. Beberapa poin penting dari perjanjian tersebut mencakup antara lain:

“Pasal 2

1) Maksud dan tujuan dari Perjanjian ini adalah untuk membangun, mengelola, dan memelihara perkebunan kelapa sawit yang berada di lahan Kebun;

2) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana disebut dalam ayat (1) Pasal ini, Koperasi dengan ini menyerahkan Lahan kebun untuk dibangun, dikelola, dan dipelihara Perseroan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini;

…..

4) Koperasi menjamin bahwa kepada Perseroan bahwa selama masa Perjanjian, Koperasi tidak akan menjual Lahan Kebun Koperasi serta TBS kepada pihak manapun;

Pasal 5

1) Pengelolaan Lahan Kebun Koperasi akan dikuasakan dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Perseoran sesuai standar pengelolaan yang disetujui Para Pihak yang mencakup kegiatan pemeliharaan, pemanenan, dan pengangkutan TBS selama Jangka Waktu Kerjasama;

bahwa Pemohon Banding menanggung terlebih dahulu biaya operasional selama proses pengolahan dan pengembangan lahan perkebunan petani plasma. Biaya ini mencakup biaya panen, perawatan, pemupukan, serta biaya tidak langsung (Field overhead atau FOH). Secara umum, biaya-biaya tersebut dapat dikategorikan sebagai berikut:

1). Biaya panen

Biaya ini mencakup semua pengeluaran yang berkaitan dengan aktivitas panen, seperti upah karyawan harian (buruh), mandor atau pengawas yang terlibat dalam proses panen, ongkos angkut hasil panen, biaya transportasi antar kebun, dan sarana panen;

2) Biaya perawatan dan pemupukan

Biaya ini meliputi pengeluaran untuk pemeliharaan kebun, termasuk upah karyawan harian, mandor atau pengawas, biaya transportasi antar kebun, sarana dan prasarana pemeliharaan kebun, serta analisis tanaman;

3) Biaya FOH (Field overhead)

Biaya ini meliputi pengeluaran yang tidak secara langsung terkait dengan kegiatan operasional, seperti biaya perjalanan dinas, koordinasi penentuan harga dengan dinas perkebunan, dan administrasi kebun;

bahwa atas biaya-biaya operasional tersebut, Pemohon Banding mengajukan penggantian kepada petani plasma. Penggantian dilakukan berdasarkan jumlah aktual yang dikeluarkan tanpa adanya unsur mark-up. Mekanisme penggantian dilakukan melalui pemotongan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) milik petani plasma;

bahwa Pemohon Banding tidak memperoleh penghasilan dari biaya-biaya operasional tersebut, karena sifatnya murni merupakan penggantian biaya (reimbursement). Namun, sebagai kompensasi atas jasa pengelolaan kebun KKPA, Pemohon Banding menerima imbalan berupa management fee

sebagaimana diatur dalam perjanjian yang berlaku. Pembayaran management fee ini ditagihkan kepada KUD LBT dan KUD PBN;

3. bahwa Pemohon Banding melakukan pembukuan secara konsisten atas seluruh biaya pengelolaan untuk Koperasi LBT, PBN, dan RDB sesuai dengan rincian listing biaya pengelolaan atas biaya panen, biaya perawatan,biaya pemupukan, dan biaya tidak langsung;

bahwa sebagai tambahan, pada masa pajak Januari 2023 s.d. April 2023 terdapat penundaan biaya pemupukan yang sebelumnya telah dialokasikan dalam dokumen Ampragh. Namun, karena faktor kesiapan lahan dan pertimbangan operasional lainnya, pelaksanaan pemupukan tersebut dialihkan ke masa pajak Mei 2023 untuk KUD LBT dan KUD RDB, dengan rincian sebagai berikut:

bahwa namun atas penundaan pembayaran biaya pemupukan tersebut tidak mengubah total nilai biaya operasional perkebunan yang dicatatkan selama masa pajak Agustus 2022, September 2022, dan Januari s.d. Mei 2023 sebagaimana telah dicatatkan pada laporan Ampragh;

4. bahwa menurut Pemohon Banding, substansi dari biaya yang dikeluarkan terlebih dahulu dan kemudian dimintakan penggantian kepada petani plasma - termasuk perlakuan akuntansinya – merupakan aspek penting untuk menentukan apakah penggantian tersebut dapat diperlakukan sebagai penyerahan jasa kena pajak sebagaimana didalilkan oleh Terbanding. Dari aspek pencatatan akuntansi, Pemohon Banding secara tegas memisahkan pembukuan antara biaya operasional kebun inti dan biaya operasional kebun plasma KKPA. Seluruh biaya yang dikeluarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding untuk pengolahan kebun plasma, sesuai skema kemitraan KKPA, dicatat pada neraca (Balance sheet), bukan sebagai beban di laporan laba rugi;

bahwa sebagaimana ditunjukkan pada tabel di atas, seluruh pembebanan biaya tersebut -biaya panen, biaya pemupukan, biaya pemeliharaan, dan FOH yang ditagihkan kepada petani plasma, dilakukan pada akun piutang KKPA di neraca (145201.XXX). Pencatatan ini menunjukkan bahwa biaya pengelolaan lahan kebun petani plasma hanya merupakan biaya yang dikeluarkan sementara oleh Pemohon Banding dan selanjutnya ditagihkan kembali berdasarkan laporan rekapitulasi pendapatan (”Ampragh”). Dengan demikian, sifat biaya tersebut adalah murni penggantian biaya (reimbursement), bukan biaya yang menimbulkan penghasilan bagi Pemohon Banding;

bahwa secara garis besar, biaya yang ditagihkan terdiri dari dua kelompok besar, yakni biaya yang dibayarkan kepada pihak ketiga dan biaya terkait dengan tenaga kerja. Untuk memperjelas, Pemohon Banding memberikan contoh representatif dari kedua kelompok biaya tersebut yang relevan dengan pokok sengketa :

A. Biaya Kepada Pihak Ketiga

bahwa berikut Pemohon Banding uraikan alur pencatatan terkait penggantian biaya kepada pihak ketiga:

i. Pencatatan jurnal untuk pengeluaran biaya panen, perawatan, pemupukan, dan FOH dalam pengelolaan kebun plasma

bahwa untuk memperjelas mekanisme pencatatan, Pemohon Banding menyajikan contoh transaksi biaya pemupukan pada Februari 2023 beserta invoice dan pencatatan jurnal. Dalam contoh tersebut :

Contoh invoice biaya pemupukan untuk kebun plasma bulan Februari 2023

Cuplikan pencatatan jurnal atas pembebanan biaya pemupukan sesuai invoice :

Penjelasan:

- Pengeluaran terkait ongkos angkut TBS hasil kebun plasma yang terlebih dahulu dibayarkan oleh Pemohon Banding dicatat sebagai tagihan kepada petani plasma pada akun Piutang KKPA (61526.145201.001 dan 002) di neraca;

- Ongkos angkut TBS hasil kebun inti milik Pemohon Banding dicatat sebagai biaya pada akun laba-rugi (526111.562101.001). Pemohon Banding mengalokasikan biaya berdasarkan satuan biaya yang dapat diukur. Untuk biaya angkut, misalnya, alokasi dilakukan berdasarkan volume barang yang diangkut (seperti TBS) oleh penyedia jasa angkutan;

Rincian keseluruhan biaya panen, biaya pemupukan, dan FOH untuk pengelolaan kebun plasma KKPA dibawah KUD LBT, KUD PBN, dan KUD RDB untuk masa Februari 2023 disajikan tabel Rincian biaya panen, perawatan, pemupukan, dan biaya tidak langsung masa pajak Februari 2023 sebagai berikut:

Selanjutnya, jurnal atas pembebanan biaya tersebut secara keseluruhan (termasuk angsuran bank), untuk petani plasma naungan KUD LBT, dicatat sebagaimana ditunjukkan pada Gambar jurnal sebagai berikut :

bahwa dari jurnal tersebut terlihat bahwa nilai yang ditagihkan kepada petani plasma identik dengan biaya aktual yang dikeluarkan, tanpa mark-up. Hal ini diperkuat dengan listing biaya pengelolaan kebun plasma beserta dokumen pendukungnya untuk ketiga KUD, yang menunjukkan konsistensi pencatatan Pemohon Banding;

ii). Pencatatan pembelian TBS dari petani plasma;

bahwa biaya pengelolaan kebun petani plasma di-reimburse melalui mekanisme pemotongan hasil penjualan TBS petani plasma. Berdasarkan dokumen ampragh (sampel masa Februari 2023), pembelian TBS dicatat pada akun laba rugi (526102.5121101.001 - akun purchase) dan akun akrual pembelian TBS) (61526.229971.028) di neraca, dengan nilai yang sama sebagaimana tercantum pada dokumen tersebut (yang diberi kotak hijau). Jurnal pencatatan pembelian ini

disajikan pada Gambar Laporan rekapitulasi pendapatan (Ampragh) sebagai berikut :

Jurnal pada saat pembelian TBS :

iii). Pencatatan pembayaran kepada Petani plasma:

bahwa pembayaran kepada petani plasma dilakukan melalui KUD berdasarkan penghasilan netto, yaitu nilai pembelian TBS bruto dikurangi kewajiban petani plasma (biaya panen, biaya perawatan, biaya pemupukan, dan biaya FOH yang dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding), management fee serta potongan lain seperti angsuran pinjaman bank dan pinjaman kepada Pemohon Banding selama satu bulan. Perhitungan ini tercantum dalam rekapitulasi pendapatan (Ampragh) untuk KUD Lintas Batas:

Pemohon Banding menghitung penghasilan netto petani plasma yang dibayarkan ke KUD (E) dengan formula sebagai berikut:

- Pendapatan sebelum kewajiban (A)

Dikurangi:

- Management fee (B)

- Biaya panen, biaya pemupukan, biaya pemeliharaan, dan biaya FOH yang dikeluarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding (C)

- Potongan lain, seperti angsuran pinjaman bank atau koperasi (D). Sehingga, nilai akhir yang dibayarkan adalah penghasilan netto petani plasma (E = A - B - C - D);

bahwa Pemohon Banding kemudian mencatat pengakuan hutang atas nilai neto pembelian TBS (setelah memperhitungkan biaya pengelolaan plasma dan, management fee) dan kewajiban petani plasma (pada akun 61526.229971.028 (akun akrual pembelian TBS) di sisi debit dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran sesuai nilai net yang harus dibayarkan ke petani plasma melalui KUD (sesuai dokumen Ampragh dan jurnal pembelian TBS), dan pembayaran aktual tercermin pada rekening koran sebagi berikut :

bahwa keseluruhan alur pencatatan menunjukkan bahwa biaya pengelolaan kebun plasma dicatat sebagai piutang karena merupakan tanggungan petani plasma, bukan sebagai beban Pemohon Banding. Sebaliknya, penggantian biaya yang diterima melalui pemotongan hasil penjualan TBS juga tidak diakui sebagai penghasilan karena bersifat murni sebagai pengembalian biaya yang telah dikeluarkan tanpa mark-up. Dengan demikian, reimbursement atas biaya tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai penyerahan jasa kena pajak, sebagaimana didalilkan oleh Terbanding. Pemohon Banding juga menegaskan bahwa seluruh pencatatan dilakukan secara konsisten sesuai prinsip akuntansi yang

berlaku, dimana biaya operasional kebun plasma dicatat sebagai piutang di neraca, dan bukan diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi;

B. Biaya Tenaga Kerja

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya tenaga kerja yang dikeluarkan untuk pengelolaan kebun plasma bukan merupakan objek PPN, sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf k UU PPN. Sejalan dengan ketentuan tersebut, seluruh biaya tenaga kerja yang berkaitan dengan porsi kebun petani plasma (KKPA) dicatat oleh Pemohon Banding pada neraca sebagai piutang, bukan sebagai biaya pada laporan laba rugi. Ketika biaya tersebut dimintakan penggantian kepada petani plasma, nilai penggantian juga tidak diakui sebagai penghasilan dalam laporan laba rugi, karena sifatnya semata-mata merupakan pengembalian biaya (reimbursement) tanpa mark-up.

bahwa rincian dan sampel bukti pendukung terkait penggantian biaya tenaga kerja adalah sebagai berikut:

i). Total pencatatan biaya yang tercantum pada rekapitulasi pendapatan

(Ampragh) – sampel KUD Lintas Batas masa September 2022;

Sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Pemohon Banding dan KUD yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya, seluruh yang terlebih dahulu dikeluarkan oleh Pemohon Banding akan dimintakan penggantiannya kepada petani plasma berdasarkan nilai actual, tanpa mark-up). Mekanisme penggantian dilakukan melalui pemotongan dari hasil penjualan Tandan Buah Segar (“TBS”);

Sebagai contoh, untuk total biaya panen untuk KUD Lintas Batas pada masa pajak September 2022 — sebagaimana disajikan dalam Tabel 5 — telah dicatat secara konsisten dalam dokumen rekapitulasi pendapatan (Ampragh) – Gambar 11, yang menunjukkan nilai biaya panen sebesar Rp911.842.625,00 :

Rekapitulasi pendapatan (Ampragh) KUD Lintas Batas masa pajak September 2022 sebagi berikut :

ii). Pencatatan biaya panen terkait biaya tenaga kerja yang dicatatkan oleh

KUD Lintas Batas pada masa pajak September 2022

bahwa sebagai contoh, Pemohon Banding menyajikan contoh rincian komponen biaya tenaga kerja terkait biaya panen untuk KUD Lintas Batas pada masa pajak September 2022 (yang diberi kotak hijau) untuk kode pekerjaan 1102020 dengan kode blok I75G4k. Rincian tersebut disajikan dalam dokumen pada Gambar , yang menggambarkan perhitungan upah berdasarkan beberapa elemen, yaitu:

Gambar :Rincian nilai biaya tenaga kerja atas biaya panen untuk KUD Lintas Batas masa pajak September 2022 .

Gambar : Rincian nilai biaya tenaga kerja untuk kode pekerjaan 1102020 dengan kode blok I75G4k

Penjelasan:

- Perhitungan atas nilai biaya tenaga kerja untuk petani KKPA terbagi sebagai berikut:

• Nilai Upah Pokok = Total Hari Kerja (HK) x Nilai Upah Perhari

• Nilai Premium Panen dan Insentif Panen = Total Hari Lembur x Rate Premium

• Nilai Premium (Bonus) Tetap = Rp. 25,000

- Penetapan nilai upah per hari juga mengikuti ketentuan internal yang berlaku pada tahun 2022 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan No. 4345/DIR-KAL/XII/2021;

bahwa secara keseluruhan, pencatatan biaya tenaga kerja untuk kode pekerjaan 1102020 dan blok I75G4k terdiri dari tiga bagian sesuai tanggal pelaksanaan pekerjaan. Contoh atas pencatatan nilai biaya tenaga kerja atas biaya panen pada tanggal 3 September 2022 ditampilkan dan didukung laporan mandor sebagaimana gambar di atas;

iii). Pencatatan nilai biaya tenaga kerja atas biaya panen tanggal 3 September 2022

Contoh atas pencatatan nilai biaya tenaga kerja atas biaya panen pada tanggal 6 September 2022 dan didukung laporan mandor pada gambar sebagai berikut :

Gambar : Pencatatan nilai biaya tenaga kerja atas biaya panen tanggal 3 September 2022:

Gambar : Laporan Mandor atas biaya panen tanggal 3 September 2022

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan alur pencatatan biaya tenaga kerja beserta contoh transaksi lengkap atas biaya tenaga kerja untuk kode pekerjaan 1102020 dengan kode blok I75G4k;

bahwa dari penjelasan tersebut, Pemohon Banding dapat menunjukan bahwa seluruh pengeluaran terkait biaya-biaya tersebut merupakan biaya tenaga kerja atau upah yang dibayarkan Pemohon Banding dalam rangka pengelolaan kebun plasma yang secara tegas bukan merupakan objek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf k UU PPN. Menanggapi pendapat Terbanding sebagaimana disampaikan dalam Surat Penjelasan tanggal 25 November 2025 pada halaman 9-11 poin nomor 4 huruf d nomor 1-4, yang menyatakan bahwa penyediaan tenaga kerja yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah jasa yang bukan termasuk jasa yang tidak dikenai PPN adalah tidak tepat, karena pada substansinya biaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding merupakan biaya aktual berupa upah tenaga kerja yang dibayarkan secara langsung kepada petani KKPA dalam rangka pengelolaan kebun plasma, bukan jasa tenaga kerja sehingga tidak dapat dipersamakan dengan penyediaan jasa tenaga kerja (outsourcing) sebagaimana yang dimaksud oleh Terbanding. Dalam kasus Pemohon Banding, jasa yang diberikan adalah jasa pengelolaan dan pemeliharaan kebun yang ditagihkan dalam bentuk management fee;

bahwa penggantian biaya yang diterima dari petani plasma melalui mekanisme pemotongan hasil penjualan TBS tidak dicatat sebagai penghasilan Pemohon Banding, karena merupakan pengembalian atas biaya aktual yang telah dikeluarkan dan tidak mengandung unsur keuntungan. Dengan demikian, penggantian biaya tersebut bukan merupakan objek pajak ataupun penyerahan jasa kena pajak, sebagaimana didalilkan oleh Terbanding. Pendekatan pencatatan ini konsisten dengan prinsip akuntansi, karakter transaksi reimbursement, serta peraturan perpajakan yang berlaku;

5. bahwa Pemohon Banding memegang peranan penting dalam pengelolaan kebun plasma. Peran ini didasarkan pengetahuan dan pengalaman Pemohon Banding di bidang produksi kelapa sawit, yang menjadi dasar tanggung jawab untuk memberikan bimbingan dan bantuan teknis budidaya dan manajemen kepada

para petani plasma yang bernaung di bawah KUD. Atas jasa pengelolaan tersebut, Pemohon Banding menerima kompensasi berupa pembayaran management fee; bahwa kewajiban pembayaran manajement fee ini telah diatur secara eksplisit dalam perjanjian kerjasama pembangunan kebun kelapa sawit pola kemitraan KKPA antara Pemohon Banding dan KUD. Besarnya management fee ditentukan sebesar 7% dari hasil penjualan kotor TBS, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 angka 1d adendum perjanjian antara Pemohon Banding dan KUD LBT dan LBN: ”Management Fee pada masa Tanaman Menghasilkan (TM) sebesar 7% (tujuh persen) dari hasil penjualan kotor Tandan Buah Segar (TBS)”;

bahwa dan dalam perjanjian antara Pemohon banding dan KUD RDB dalam Pasal 34 ayat 6 sebagai berikut:

”Membayar biaya Jasa sebesar 7 % dari hasil penjualan TBS milik PIHAK PERTAMA, dan PIHAK KEDUA akan memperhitungkan juga Biaya Langsung Operasional yang dikeluarkan seperti biaya pemupukan, penempatan Tenaga Kerja, biaya panen dan biaya angkutan buah, dimana sumber dana pembayaran Biaya tersebut diperhitungkan dan dibayar dengan hasil penjualan TBS Kemitraan milik PIHAK PERTAMA”;

bahwa berdasarkan perjanjian antara Pemohon Banding dan KUD diatas, maka perhitungan management fee untuk masa tanaman menghasilkan adalah sebagai berikut:

bahwa sebagaimana menanggapi pertanyaan Majelis Hakim pada sidang tanggal 16 Desember 2025 terkait dengan komponen biaya yang termasuk ke dalam perhitungan management fee, Pemohon Banding dapat tegaskan bahwa dari formulasi perhitungan management fee, tidak ada keterkaitan antara management fee yang Pemohon Banding tagihkan dengan komponen biaya pengelolaan kebun yang Pemohon Banding mintakan penggantian kepada petani plasma KKPA. Namun, perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa menurut Pemohon Banding, management fee tersebut merupakan imbalan yang diterima Pemohon Banding atas penyerahan jasa manajemen dan pengeloaan kebun yang diberikan kepada plasma. Sehingga menurut Pemohon

Banding, atas penggantian biaya pengeloaan kebun yang ditagihkan tanpa ada mark-up (at cost) bukan merupakan penyerahan jasa kena pajak sebagaimana didalikan oleh Terbanding;

bahwa lebih lanjut, nilai total kompensasi atas Management Fee yang diterima oleh Pemohon Banding pada Agustus 2022, September 2022, dan Januari s.d. Mei 2023 untuk KUD Lintas Batas, KUD Pangkas Benua, dan KUD Rejoki Danau Bergoyah adalah sebagai berikut:

bahwa untuk mendukung penagihan management fee, Pemohon Banding telah menerbitkan invoice dan faktur pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku untuk masa pajak Agustus 2022, September 2022, dan Januari s.d. Mei 2023. Berikut Pemohon Banding sampaikan walkthrough terkait penerbitan tagihan untuk management fee., serta detail listing berikut invoice dan faktur pajak;

bahwa berikut adalah sampel dokumen yang menunjukan mekanisme penagihan management fee tersebut untuk bulan September 2022 dimana nilai management fee yang ditagihkan juga sudah sesuai dengan laporan Ampragh bulan September 2022 :

- Sampel invoice pada saat penagihan management fee untuk bulan September 2022

- Sampel faktur pajak pada saat penagihan management fee untuk bulan September 2022

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan memungut dan melaporkan PPN atas management fee yang diterima. Selain itu, management fee tersebut juga telah diakui sebagai penghasilan kena pajak dan dilaporkan dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding. Hal ini menunjukkan bahwa jasa pengelolaan yang diberikan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dari sisi akuntansi maupun perpajakan;

6. bahwa menurut Pemohon Banding, pendekatan Terbanding mengenai definisi reimbursement tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan karenanya tidak dapat dijadikan landasan untuk menyimpulkan bahwa penggantian biaya operasional kebun plasma merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya operasional yang ditagihkan kepada petani plasma ditagihkan tanpa margin dan sepenuhnya konsisten dengan konsep reimbursement sebagaimana ditetapkan dalam PSAK 57, dan sesuai dengan substansi ekonomi transaksi. Selain itu, biaya penggantian atas pemeliharaan

kebun plasma bukan merupakan objek PPN, termasuk karena jasa tenaga kerja dikecualikan berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf k UU PPN;

bahwa Pemohon Banding melakukan perawatan dan pemeliharaan kebun milik petani KKPA serta menanggung biaya operasional selama proses pengelolaan dan pengembangan kebun. Seluruh biaya tersebut ditagihkan kembali kepada petani plasma sebesar biaya aktual melalui pemotongan hasil penjualan TBS, sesuai dengan skema KKPA sebagaimana diatur dalam KB-73. Mekanisme ini merupakan bagian dari kewajiban perusahaan inti untuk mendampingi dan mengelola kebun plasma;

bahwa menanggapi pendapat Terbanding sebagaimana disampaikan dalam Penjelasan Tertulis tanggal 28 Oktober halaman 2 nomor 3, yang menyatakan bahwa definisi reimbursement adalah sejumlah uang yang ditagihkan oleh pihak ketiga ke pihak penerima jasa melalui pemberian jasa beserta syarat-syarat akumulatifnya, Pemohon Banding berpendapat bahwa definisi tersebut tidak mutlak karena karena tidak didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

Tidak terdapat satu pun ketentuan dalam UU PPN maupun regulasi turunannya yang secara eksplisit mengatur syarat-syarat reimbursement sebagaimana didalilkan oleh Terbanding. Oleh karena itu, penentuan apakah suatu penggantian biaya merupakan reimbursement yang tidak terutang PPN harus dikembalikan pada substansi ekonomi transaksi dan bukti faktual di lapangan; Pemohon Banding mengacu pada definisi reimbursement dalam PSAK 57, yakni:

“Jika sebagian atau seluruh pengeluaran untuk menyelesaikan kewajiban diestimasi diganti oleh pihak ketiga, penggantian itu diakui hanya pada saat timbul keyakinan bahwa penggantian pasti diterima pada saat entitas menyelesaikan kewajibannya. Penggantian tersebut diakui sebagai aset yang terpisah. Jumlah yang diakui sebagai penggantian tidak boleh melebihi nilai kewajiban di estimasi”;

bahwa berdasarkan pengertian tersebut, penggantian biaya perawatan dan pemeliharaan kebun plasma jelas memenuhi karakteristik reimbursement karena:

• Biaya operasional ditagihkan tanpa margin atau mark-up;

• Biaya tersebut dicatat sebagai aset dalam neraca Pemohon Banding;

• Pemohon Banding menanggung pengeluaran terlebih dahulu untuk kewajiban yang menjadi beban petani, kemudian diganti setelah pekerjaan selesai;

bahwa terkait pendapat Terbanding pada Penjelasan Tertulis tanggal 28 Oktober halaman 2 nomor 4 huruf d bahwa koreksi dilakukan karena tagihan atas nama Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa argumentasi tersebut tidak tepat. Pemohon Banding tidak sependapat apabila invoice dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa biaya perawatan dan biaya pengelolaan KKPA tersebut tidak termasuk dalam reimbursement. Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa reimbursement hanya dapat diakui apabila invoice ditujukan kepada pihak yang membayar biaya tersebut pada akhirnya. Analogi Terbanding bahwa invoice vendor seharusnya ditujukan kepada KUD tidak realistis untuk dapat diterapkan dengan kondisi di lapangan, mengingat:

• Terdapat beberapa KUD yang menaungi ratusan petani plasma KKPA;

• Pembelian persediaan dan jasa perawatan dilakukan secara gabungan untuk kebun inti dan kebun plasma demi efisiensi serta skala pembelian;

• Secara administratif dan operasional tidak memungkinkan vendor menerbitkan invoice dan faktur pajak secara terpisah kepada masing-masing KUD untuk pekerjaan yang bersifat gabungan (kebun inti dan plasma);

bahwa dengan demikian, penilaian atas suatu transaksi tidak dapat hanya didasarkan pada bentuk formal seperti pencantuman nama pada invoice. Sesuai prinsip substance over form, penilaian harus mempertimbangkan substansi ekonomi transaksi dan fakta di lapangan. Oleh karenanya, tidak tepat apabila Terbanding menyimpulkan bahwa penggantian biaya operasional kebun plasma merupakan penyerahan JKP hanya karena invoice diterbitkan atas nama Pemohon Banding. Lebih lanjut, Pemohon Banding telah memiliki sistem pencatatan internal yang terstruktur dan terdokumentasi dengan baik untuk mengalokasikan biaya pengelolaan kebun plasma KKPA, sehingga secara jelas

menunjukkan bahwa biaya tersebut merupakan tanggung jawab petani plasma dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa dalam industri kelapa sawit, kebun inti dan kebun plasma beroperasi secara terintegrasi, sehingga pemisahan pembelian pupuk dan barang penunjang lainnya tidak dimungkinkan secara praktis di lapangan. Pembelian pupuk dan barang pendukung operasional secara terpusat dalam jumlah besar merupakan praktik umum yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, menekan biaya, serta menjaga keseragaman kualitas input produksi antara kebun inti dan plasma;

Kondisi ini diperkuat oleh fakta lapangan bahwa lokasi kebun petani KKPA dan kebun inti Pemohon Banding bersebelahan dan saling bersinggungan batasnya, sebagaimana ditunjukkan pada peta wilayah berikut:

bahwa peta tersebut menunjukkan bahwa secara geografis dan operasional, kebun inti dan kebun plasma merupakan satu kesatuan wilayah kerja yang tidak terpisahkan. Dengan demikian, sangat sulit untuk mengalokasikan penggunaan barang dan jasa tertentu hanya untuk salah satu jenis kebun atau melakukan pembelian/inventarisasi secara terpisah untuk keperluan inti dan plasma; bahwa di samping itu, berdasarkan laporan keuangan tahun 2023 yang telah diaudit, proporsi luas kebun inti jauh lebih besar dibandingkan kebun plasma, sebagaimana telah disampaikan pada Poin 1;

bahwa proporsi luas lahan tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar penggunaan pupuk dan barang penunjang lainnya ditujukan untuk kebutuhan operasional kebun inti, yang merupakan kegiatan usaha utama Pemohon Banding;

bahwa penjelasan di atas disampaikan untuk menanggapi pertanyaan Majelis Hakim dalam persidangan tanggal 28 Oktober 2025 terkait perlakuan Pajak Masukan atas biaya pengelolaan kebun plasma KKPA. Pembagian wilayah antara kebun Pemohon Banding dan kebun petani KKPA menjelaskan dasar rasionalisasi Pemohon Banding dalam mengklaim Pajak Masukan atas pembelian pupuk dan barang penunjang lain yang digunakan untuk operasional serta pemeliharaan kebun inti dan kebun plasma. Pemohon Banding juga menambahan bahwa ketentuan perpajakan tidak mengenal mekanisme pengkreditan Pajak Masukan secara proporsional, yaitu membagi PPN dalam satu faktur menjadi beberapa bagian berdasarkan alokasi penggunaan; bahwa lebih lanjut, sesuai perjanjian kemitraan dengan petani plasma KKPA, Pemohon Banding bertanggung jawab penuh atas aspek administratif dan operasional, termasuk pengadaan barang dan jasa serta pencatatan seluruh biaya. Oleh karena itu, Pajak Masukan atas pembelian barang dan jasa terkait pengelolaan kebun menjadi hak Pemohon Banding untuk dikreditkan, karena digunakan dalam kegiatan usaha yang menghasilkan penghasilan kena pajak dan pengkreditan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang- Undang PPN (UU No. 8 Tahun 1983 jo. UU No. 42 Tahun 2009);

7. bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa secara konseptual, PPN merupakan pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai suatu barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Dengan demikian, sesuai karakter dasarnya, PPN tidak dikenakan atas seluruh nilai transaksi, melainkan hanya atas komponen nilai tambah yang timbul dalam proses produksi atau distribusi;

bahwa pertambahan nilai tersebut merupakan nilai ekonomis yang muncul pada setiap rantai produksi dan distribusi, sejak produsen atau importir hingga konsumen akhir, dan umumnya tercermin dalam bentuk margin, mark-up, fee, atau bentuk lain yang mencerminkan tambahan nilai ekonomis. Berdasarkan

prinsip tersebut, pengenaan PPN mengandung dua hal pokok yang bersifat kumulatif yaitu:

a. PPN hanya dikenakan atas pertambahan nilai BKP atau JKP (bukan atas keseluruhan nilai transaksi); dan

b. pertambahan nilai tersebut merupakan total akumulasi nilai tambah yang timbul dalam setiap tahapan produksi atau distribusi;

bahwa dengan merujuk pada prinsip dasar tersebut, Pemohon Banding menegaskan bahwa penggantian biaya berupa biaya panen, pemupukan, pemeliharaan, dan Factory Overhead (FOH) tidak mengandung unsur pertambahan nilai karena ditagihkan tanpa margin, mark-up, fee, atau bentuk keuntungan lainnya. Biaya-biaya tersebut murni merupakan reimbursment atas pengeluaran aktual yang ditanggung di muka oleh Pemohon Banding dalam rangka pengelolaan kebun plasma KKPA. Selain itu, kegiatan tersebut bukan termasuk lingkup kegiatan usaha Pemohon Banding, karena usaha utama Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit dengan output berupa TBS dan/atau CPO/PKO. Pemohon Banding bukanlah pelaku usaha yang memperjualbelikan barang atau jasa pemupukan, perawatan, panen, atau FOH kepada pihak lain;

bahwa dengan demikian, berdasarkan substansi ekonomi dan karakter transaksinya, penggantian biaya tersebut tidak memenuhi unsur penyerahan BKP atau JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c UU PPN. Oleh karena itu, penggantian biaya tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai objek PPN, dan koreksi Terbanding yang menganggapnya sebagai penyerahan jasa kena pajak tidak memiliki dasar hukum yang tepat;

bahwa selanjutnya, terkait dengan pengkreditan pajak masukan atas pembelian pupuk dan barang penunjang lainnya oleh Pemohon Banding pada hakikatnya tidak menimbulkan kerugian bagi negara. Hal ini didasarkan pada mekanisme hubungan usaha antara pemohon banding dengan petani plasma KKPA, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

Diagram : Elemen PPN atas pembelian pupuk, pembelian TBS sampai penjualan

produk akhir berupa CPO

bahwa dalam hal ini atas pembelian pupuk dan barang penunjang lainnya, dilakukan secara kolektif sebagaimana Pemohon Banding uraikan di poin penjelasan nomor 2. PPN masukan atas pembelian pupuk dan barang lainnya tersebut dikreditkan oleh Pemohon Banding. Kemudian, pupuk dan barang penunjang lainnya digunakan untuk operasional kebun dan seluruh hasil produksi TBS dari kebun plasma wajib dijual kepada Pemohon Banding. Ketika Pemohon Banding membeli TBS dari petani plasma KKPA, tidak ada PPN yang dikenakan sehingga konsekuensinya tidak ada pajak masukan atas pembelian TBS yang dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa seluruh TBS yang dibeli dari petani plasma kemudian diolah oleh pemohon banding menjadi crude palm oil (”CPO”) yang dijual ke pihak ketiga. Selain itu Pemohon Banding juga menagihkan management fee kepada KUD. Atas penjualan CPO dan penagihan management fee tersebut, Pemohon Banding memungut dan menyetorkan PPN kepada negara sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, penerimaan negara dari PPN tetap terjamin pada tahap penjualan CPO dan penagihan management fee, sementara pengkreditan pajak masukan di tahap pembelian pupuk dan barang penunjang (tidak ada klaim PPN masukan atas pembelian TBS). Dengan kata lain, tidak ada potensi klaim ganda atas pajak masukan, yakni ketika pembelian pupuk dan barang penunjang lainnya, serta ketika pembelian TBS dari petani plasma KKPA;

8. bahwa sebagai pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan dan tanpa bermaksud untuk mempengaruhi independensi dalam persidangan ini. Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa beberapa Wajib Pajak yang masih merupakan bagian dari grup perusahaan Pemohon Banding memiliki sengketa yang serupa di Pengadilan Pajak, yakni atas koreksi penggantian biaya (reimbursement) terkait pengolahan dan pengembangan lahan perkebunan petani plasma sesuai skema kemitraan KKPA sebagai berikut:

A. Sengketa Banding PT Andes Sawit Lestari:

Serupa dengan sengketa Pemohon Banding, PT Andes Sawit Lestari mengajukan banding atas sengketa berkaitan dengan biaya penggantian terkait biaya operasional pengelolaan dan pengembangan lahan perkebunan petani KKPA yang mencakup biaya panen, upkeep aplikasi, dan biaya overhead. Dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000672.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2024, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding Wajib Pajak (PT Andes Sawit Lestari), dimana dalam halaman 47-48 amar putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa tersebut berbunyi sebagai berikut:

“bahwa secara harfiah PPN dapat diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai suatu barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Sedangkan yang dimaksud dengan istilah pertambahan nilai adalah nilai uang yang ditambahkan dalam harga BKP atau JKP ketika akan dialihkan kepada pembeli, dengan istilah atau nama apapun seperti persentase laba, margin (gross margin atau net margin), fee, mark up, dan lain-lain, sejak transaksi pengalihan atau jual beli pertama (dari produsen atau importir) sampai transaksi terakhir (ketika barang sampai ke konsumen akhir)”; bahwa selanjutnya kutipan dari halaman 48 adalah sebagai berikut,

“bahwa berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa pengenaan PPN mengandung dua hal pokok yang bersifat kumulatif, yakni pertama adalah bahwa PPN hanya dikenakan atas pertambahan nilai BKP atau JKP, bukan atas seluruh nilai BKP atau JKP yang diterima konsumen akhir, dan kedua adalah bahwa pertambahan nilai yang dikenakan PPN adalah akumulasi dari pertambahan nilai yang terjadi pada setiap tahapan alur distribusi BKP atau JKP sejak produsen/importir sampai dengan konsumen akhir. Sehingga untuk memenuhi kedua hal pokok tersebut maka syarat penyerahan yang menjadi obyek PPN adalah penyerahan BKP atau JKP dalam lingkup kegiatan usaha PKP yang menyerahkan, sesuai penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian diatas, sesuai fakta persidangan, uang pengganti dalam bentuk tagihan biaya panen, upkeep aplikasi dan biaya overhead (FOH) yang menjadi sengketa tidak mengandung mark up, margin, fee, unsur persentase laba dan lain-lain istilah untuk pertambahan nilai, dan bukan termasuk lingkup kegiatan usaha karena kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit yang menjual TBS dan atau CPO/PKO (bukan perdagangan barang atau jasa yang digunakan untuk mengelola atau merawat kebun kelapa sawit), sehingga menurut Majelis tidak termasuk penyerahan BKP atau JKP yang dikenakan PPN menurut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c UU PPN;”

bahwa berdasarkan kutipan Putusan Pengadilan Pajak di atas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menegaskan bahwa penggantian biaya (reimbursement) tanpa mark-up yang ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada Petani KKPA bukan merupakan objek pajak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU PPN;

B. Sengketa Banding PT Harapan Sawit Lestari

bahwa di dalam sengketa PT. Harapan Sawit Lestari terkait pengenaan PPN atas biaya reimbursement kebun plasma, terdapat pembayaran management fee dari petani plasma sebagai kompensasi atau hak Pemohon Banding dalam memberikan jasa pengelolaan dan pengembangan lahan petani Plasma. Atas sengketa tersebut Pemohon Banding memiliki sengketa yang serupa di Pengadilan dan atas pengajuan Peninjauan Kembali dikabulkan sebagai berikut:

1. Putusan Mahkamah Agung No. 2248/B/PK/PJK/2025 mengenai Peninjauan Kembali atas PUT-007022.16/2021/PP/M.XIIA Tahun 2024 Masa Pajak September 2017

2. Putusan Mahkamah Agung No. 3960/B/PK/PJK/2025 mengenai Peninjauan Kembali atas PUT-007023.16/2021/PP/M.XIIA Tahun 2024 Masa Pajak Oktober 2017

3. Putusan Mahkamah Agung No. 2249/B/PK/PJK/2025 mengenai Peninjauan Kembali atas PUT-007024.16/2021/PP/M.XIIA Tahun 2024 Masa Pajak November 2017

4. Putusan Mahkamah Agung No. 3872/B/PK/PJK/2025 mengenai Peninjauan Kembali atas PUT-007025.16/2021/PP/M.XIIA Tahun 2024 Masa Pajak Desember 2017

5. Putusan Mahkamah Agung No. 2836/B/PK/PJK/2025 mengenai Peninjauan Kembali atas PUT-007027.16/2021/PP/M.XIIA Tahun 2024 Masa Pajak Februari 2018

6. Putusan Mahkamah Agung No. 2957/B/PK/PJK/2025 mengenai Peninjauan Kembali atas PUT-007028.16/2021/PP/M.XIIA Tahun 2024 Masa Pajak Maret 2018

7. Putusan Mahkamah Agung No. 3552/B/PK/PJK/2025 mengenai Peninjauan Kembali atas PUT-007029.16/2021/PP/M.XIIA Tahun 2024 Masa Pajak April 2018

8. Putusan Mahkamah Agung No. 4155/B/PK/PJK/2025 mengenai Peninjauan Kembali atas PUT-007030.16/2021/PP/M.XIIA Tahun 2024 Masa Pajak Mei 2018

bahwa selain itu, juga terdapat sengketa yang sama untuk Masa Oktober 2014

– Mei 2016 dimana telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan Pemohon Banding, dengan nomor putusan Putusan Bandingnya dengan nomor putusan Pengadilan Pajak, sebagai berikut:

1. PUT 006420.16/2019/PP/M.VIIIA Masa Oktober 2014

2. PUT 006421.16/2019/PP/M.VIIIA Masa Desember 2014

3. PUT 007517.16/2019/PP/M.VIIIA Masa Pajak Juni 2015

4. PUT 007518.16/2019/PP/M.VIIIA Masa Juli 2015

5. PUT 007519.16/2019/PP/M.VIIIA Masa Agustus 2015

6. PUT 007520.16/2019/PP/M.VIIIA Masa September 2015

7. PUT 007521.16/2019/PP/M.VIIIA Masa Oktober 2015

8. PUT 007522.16/2019/PP/M.VIIIA Masa November 2015

9. PUT 007523.16/2019/PP/M.VIIIA Masa Desember 2015

10. PUT 007513.16/2019/PP/M.VIIIA Masa Januari 2016

11. PUT 007514.16/2019/PP/M.VIIIA Masa Februari 2016

12. PUT 007515.16/2019/PP/M.VIIIA Masa Maret 2016

13. PUT 007512.16/2019/PP/M.VIIIA Masa April 2016

14. PUT 007516.16/2019/PP/M.VIIIA Masa Mei 2016

bahwa atas putusan pengadilan pajak tersebut, Majelis Hakim mengabulkan banding Wajib Pajak (PT Harapan Sawit Lestari) dan membatalkan koreksi yang sama dengan sengketa Pemohon Banding, yakni terkait penggantian biaya (reimbursement atau dana talangan) sehubungan dengan pengolahan dan pengembangan lahan perkebunan petani Plasma karena dalam transaksi pembayaran biaya penggantian (reimbursement) yang diterima Pemohon Banding dari petani plasma melalui mekanisme pemotongan hasil penjualan TBS oleh petani plasma kepada Pemohon Banding tidak terdapat adanya penyerahan Jasa Kena Pajak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN; bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan PPN Masa Juni 2018 sampai dengan Mei 2019 dan PPN Masa Juni 2019 sampai dengan Mei 2020 yang dilakukan oleh KPP Madya Jakarta Pusat terhadap Pemohon Banding tidak terdapat koreksi atas penggantian biaya (reimbursement) terkait pengolahan dan pengembangan lahan perkebunan petani plasma sesuai skema kemitraan KKPA;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Terbanding dapat menerima bahwa tidak terdapat penyerahan jasa kena pajak dari Pemohon Banding kepada petani KKPA atas penggantian biaya operasional karena biaya-biaya tersebut ditagihkan kepada petani KKPA tanpa penambahan margin atau mark- up oleh Pemohon Banding sesuai KB-73. Oleh karena itu, konsisten dengan putusan atas sengketa serupa dan hasil pemeriksaan Terbanding (KPP Madya Jakarta Pusat) untuk tahun-tahun pajak setelah sengketa ini, nilai reimbursement yang dibayarkan oleh petani KKPA melalui mekanisme pemotongan hasil penjualan TBS bukan merupakan objek PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU PPN;

bahwa dengan adanya putusan-putusan atas kasus yang sama dengan sengketa ini, maka Pemohon Banding berharap agar standar hukum yang sama dapat ditegakkan oleh Pengadilan Pajak dan memutus sengketa ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perpajakan Indonesia, untuk memastikan konsistensi penerapan hukum perpajakan negara. Pemohon Banding meyakini bahwa putusan hakim pada akhirnya harus bermuara pada penegakan hukum

dan tercapainya rasa keadilan serta kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Oleh karenanya, putusan-putusan Pengadilan Pajak di atas seharusnya dapat dijadikan rujukan dalam memutus permohonan banding ini guna memberikan kepastian hukum;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, menurut Pemohon Banding koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tidak tepat dan seharusnya dibatalkan karena terkait penggantian biaya (reimbursement) atas pengeluaran- pengeluaran tanggungan petani yang telah dilakukan Pemohon Banding dalam rangka program KKPA sesuai ketentuan yang berlaku serta ditagihkan tanpa mark- up, sehingga bukan merupakan objek PPN sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

Menimbang bahwa dalam persidangan Terbanding pada pokoknya berpendapat transaksi antara Pemohon Banding dengan koperasi/plasma terdapat penyerahan jasa kena pajak dan sudah seharusnya dikenai PPN sebagai berikit :

1. bahwa yang menjadi pokok koreksi adalah penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Koperasi Perkebunan Lintas Batas, Koperasi Perkebunan Pangkas Benua dan Koperasi Perkebunan Rejeki Danau Bergoyah untuk Masa Pajak Agustus dan September 2022 dan Masa Pajak Januari s.d Mei 2023. Penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri, namun kewajiban pemunggutan PPN tersebut tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan alasan utama sesuai surat bandingnya bahwa biaya pengelolaan kebun plasma yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding tersebut adalah murni untuk operasional kebun plasma dan hanya berupa penggantian biaya (reimbursement) dan tidak mengandung unsur keuntungan sehingga atas penggantian biaya (reimbursement) tersebut bukan merupakan penggantian yang dikenakan PPN;

2. bahwa yang menjadi konstruksi dari koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

a) Apa yang dilakukan oleh Pemohon Banding? Apakah kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah termasuk dalam pengertian Jasa atau tidak.

b) Jika termasuk dalam pengertian jasa, apakah merupakan Jasa Kena Pajak atau tidak, atau termasuk dalam negative list objek PPN sebagaimana ketentuan pada Pasal 4A ayat (3) UU PPN atau tidak

c) Jika merupakan Jasa Kena Pajak dan bukan termasuk negative list objek PPN, adakah peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa atas jasa/kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak seharusnya dikenakan PPN atau tidak.

3. bahwa Terbanding akan membahas secara runtut alasan koreksi dan konstruksi sebagaimana yang Terbanding sampaikan sesuai uraian pada angka 2 di atas, sebagai berikut:

a) “Apa yang dilakukan oleh Pemohon Banding? Apakah kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah termasuk dalam pengertian Jasa atau tidak?”, uraian penjelasannya adalah sebagai berikut:

1) Pengertian Jasa yang menjadi pokok pembahasan telah secara jelas tertuang dalam Pasal 1 angka 5 UU PPN sebagai berikut:

“Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”;

2) Sedangkan kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding juga sudah secara gamblang tertuang dalam Pasal 9 angka 1 kontrak perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding kepada koperasi plasma yaitu:

3) bahwa dalam bukti yaitu dokumen Laporan Ampragh tertera dengan jelas jenis-jenis kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga koperasi berkewajiban memperhitungkan potongan: biaya manajemen fee, biaya panen, biaya perawatan, biaya pemupukan dan biaya tidak langsung/overhead yang diterima oleh Pemohon Banding

dari lawan transaksi (koperasi plasma). Hal ini menunjukkan kegiatan yang dilakukan yaitu: pemberian jasa panen, pemberian jasa pemupukan dan pemberian jasa lain yang diberikan imbal balik berupa biaya overhead;

4) bahwa dalam bukti lain yaitu dokumen GL Pemohon Banding, diketahui bahwa pencatatan utang plasma diberikan penjelasan yaitu berupa Alat kerja karyawan, Angkut TBS, Antar jemput karyawan, Extrafooding karyawan, FOH Allocation to Plasma, Housing power, water, sanitation & service, Kutib brondol, Panen manual, Pemupukan, Racun tikus, Semprot jalan, Semprot lalang, dan lainnya;

bahwa berdasarkan uraian GL Piutang Plasma tersebut di atas, juga diketahui bahwa Pemohon Banding tidak hanya mengganti tagihan biaya barang dan jasa dari pihak ketiga (supplier) saja, tetapi Pemohon Banding juga menggunakan tenaga kerja / karyawan-nya sendiri untuk memberikan jasa pengelolaan kebun kepada koperasi plasma;

5) bahwa berdasarkan pengertian jasa pada angka 1 dan uraian kegiatan/service yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Koperasi Mitra pada angka 2 s.d. 4, terdapat cukup bukti untuk menyimpulkan bahwa apa-apa yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah termasuk pengertian Jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 5 UU PPN;

b) “Jika termasuk dalam pengertian jasa, apakah merupakan Jasa Kena Pajak atau tidak, atau termasuk dalam negative list objek PPN sebagaimana ketentuan pada Pasal 4A ayat (3) UU PPN atau tidak?”, uraian penjelasannya adalah sebagai berikut:

1) Ketentuan pengenaan PPN atas suatu jasa diatur secara terang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN yang menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN tersebut menyatakan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

I. jasa yang diserahkan merupakan JKP;

II. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

III. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya

2) Dalam Pasal 1 angka 6 UU PPN menyatakan bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasaran Undang-Undang ini, kemudian Pasal 1 angka 7 menyatakan bahwa Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak;

3) Negative list/jenis jasa yang tidak dikenai PPN telah diatur dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN yang menyatakan bahwa jenis jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan, jasa penyediaan tempat parkir dan jasa boga atau catering;

4) Kegiatan yang dilakukan oleh Terbanding berupa pemberian jasa pembukaan laha, pembibitan, penanaman, jasa perawatan/pemelihaan tanaman, jasa pembangunan jalan, jasa panen dan jasa pengangkutan cukup jelas merupakan jenis jasa yang dikenai PPN, secara nyata diserahkan oleh Pemohon Banding kepada koperasi mitra sebagai lawan transaksinya, serta bukan merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN;

5) Bahwa jasa pengelolaan kebun yang dilakukan Pemohon Banding jelas dilakukan di dalam daerah Pabean / wilayah Indonesia yaitu kepada Kop. LBT dan Kop. PBN yang kebunnya berada di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat sebagaimana tertera dalam perjanjian kerjasama Pemohon Banding dengan Koperasi Mitra;

6) Bahwa jasa pengelolaan kebun dilakukan Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya, yang dapat dibuktikan dengan profil usaha Pemohon Banding yaitu “Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan dan pengoperasian proyek perkebunan kelapa sawit terintegrasi. Pemohon Banding menjalankan kegiatan usaha yang terintegrasi dari hulu hingga hilir”;

7) Sebagai tambahan informasi, pada halaman 2 pada perjanjian Pemohon Banding dengan koperasi plasma, didapatkan pernyataan Pemohon Banding sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang mempunyai maksud untuk melakukan pembangunan dan pengembangan tanah koperasi sebagai lahan perkebunan kelapa sawit;

8) Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa jasa pengelolaan kebun yang dilakukan Pemohon Banding memenuhi syarat-syarat untuk terutang/dikenakan PPN karena telah memenuhi setiap unsur yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan Penjelasannya;

c) “Jika merupakan Jasa Kena Pajak dan bukan termasuk negative list objek PPN, adalah peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa atas jasa/kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak seharusnya dikenakan PPN”. Uraian penjelasannya adalah sebagai berikut:

1) Terbanding telah melakukan penelitian terhadap setiap undang-undang maupun peraturan yang telah dipaparkan oleh Pemohon Banding sejak proses pemeriksaan, keberatan maupun persidangan dan Terbanding sangat yakin untuk menyimpulkan bahwa tidak terdapat Undang-Undnag atau peraturan yang menyatakan bahwa kegaiatan pemberian jasa pengelolaan kebun yang diberikan oleh Pemohon banding kepada koperasi mitranya tidak seharusnya dikenakan PPN;

2) Pemohon Banding paling banyak menyatakan bahwa yang dilakukan antara Pemohon banding dengan koperasi mitranya berpedoman pada amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1997 (”PP-44”) dan Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan PembinaanPengusahaKecilNomor 73/Kpts/OT.210/2/98, 01/SKB/M/II/1998 (“KB-73”) terkait pembinaan petani plasma dalam pola kemitraan antara Perusahaan Inti dan Petani Plasma. Didalam dua Peraturan tersebut dapat Terbanding nyatakan dengan keyakinan penuh bahwa tidak terdapat aturan mengenai pengecualian pengenaan PPN atas jasa yang dilakukan Pemohon Banding dalam rangka bermitra dengan koperasi plasma. Dengan demikian, Terbanding berpendapat

bahwa pelaksanaan atas ketentuan dalam PP-44 dan KB-73 tersebut oleh Pemohon Banding tidak dapat mengabaikan ketentuan dalam UU PPN dan peraturan perpajakan pada umumnya yang berlaku;

4. bahwa mengenai Dasar Pengenaan Pajak dan saat terutang PPN atas Jasa Pembangunan, Pengelolaan dan Pengembangan Kebun Plasma, Terbanding menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

a) bahwa sehubungan dengan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma, Pemohon Banding telah memberikan fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai kepada Koperasi/Plasma, sebagaimana dimaksud dengan jasa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang PPN;

b) bahwa penyerahan jasa pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma tersebut terutang PPN dengan dasar pengenaaan pajak sebesar Nilai Penggantian sesuai dengan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang PPN yang mengatur Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilal berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

c) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti bahwa seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma merupakan pembentuk dasar pengenaan pajak atas penyerahan jasa pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma;

d) bahwa Pemohon Banding telah mengakui piutang atas biaya-biaya yang Wajib Pajak keluarkan untuk kepentingan plasma dan telah dicatat dalam akun L/T Rec-KKPA pada Neraca, sehingga sesuai ketentuan Pasal 23 ayat

5 PP Nomor 44 Tahun 2022, saat pengakuan piutang merupakan saat terutang PPN;

5. Tanggapan Terbading atas alasan, pernyataan dan bantahan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam surat bandingnya serta sidang-sidang sebelumnya terutama sidang banding tanggal 25 November 2025:

a) Pernyataan Pemohon Banding bahwa “reimbursement” tidak memiliki dasar hukum dan pengertian yang jelas

Tanggapan Terbanding:

Kata-kata “reimbursement” bukan merupakan dasar dilakukannya koreksi. Jika dilihat dari dokumen-dokumen terutama berita acara pembahasan hasil pemeriksaan, kata “reimbursement” ini merupakan kata yang dicetuskan pertama kali oleh Pemohon Banding untuk menggambarkan transaksi yang dilakukannya karena menurut Pemohon Banding tidak terdapat margin dalam transaksi tersebut, hanya penagihan Kembali. Terbanding hanya menanggapi apa-apa yang disampaikan oleh Terbanding terkait reimbursement tersebut, reimbursement tidak dikenal dalam UU PPN, yang dikenal adalah istilah “penggantian” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19 UU PPN yang berbunyi “Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.”

Istilah penggantian dalam UU PPN pun secara gamblang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan penggantian justru merupakan objek PPN dan yang sudah seharusnya dipungut PPNnya.

Justru Terbanding ingin meminta penjelasan dan gambaran “reimbursement” yang seperti apa yang dimaksud oleh Pemohon Banding sehingga rangkaian pemberian jasa pengelolaan kebun yang dilakukan Terbanding tidak dikenai PPN dan membantah seluruh pengaturan mengenai pengertian jasa, kekhususan apa yang dimilikinya sehingga dapat menghindari pengaturan pengenaan PPN dalam Pasal Pasal 4 ayat

(1) huruf c UU PPN atau peraturan apa yang dimilikinya untuk menyatakan bahwa yang dilakukannya merupakan negative list pengenaan PPN (Pasal 4A ayat (3) UU PPN);

b) Alasan Pemohon Banding bahwa yang dilakukan oleh pemohon banding adalah Penggantian biaya (reimbursement) yang dilakukan tanpa mark up serta bukan merupakan penyerahan jasa kena pajak menurut UU PPN

Tanggapan Terbanding:

1) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU PPN, diatur bahwa definisi Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;

2) Bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku mengenai nilai DPP atas jasa yaitu Penggantian pada Pasal 1 angka 19 UU PPN, diatur bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

3) Bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa penggantian (reimbursement) atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan Pemohon Banding untuk pengelolaan kebun plasma melalui mekanisme pemotongan langsung oleh Pihak lnti (Pemohon Banding) pada saat Plasma menjual TBS kepada Pihak lnti (Pemohon Banding) sesuai perjanjian;

4) Bahwa definisi Reimbursement dalam arti bahasa disebut juga penggantian ataupun penagihan kembali. Dengan kata lain bisa diartikan bahwa definisi Reimbursement adalah sejumlah uang yang ditagihkan oleh pihak ketiga (supplier) ke pihak penerima jasa melalui pemberi jasa. Melihat definisi tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa dalam memaknai kegiatan Reimbursement yang dimaksud oleh Pemohon Banding terkait jasa pengelolaan kebun, terdapat 3 pelaku yang terlibat yaitu: penerima jasa (koperasi plasma), pemberi jasa (Pemohon Banding) dan pihak ketiga (supplier);

5) Menurut Terbanding, dalam biaya-biaya yang bisa diakui sebagai reimbursement tentunya memiliki syarat-syarat akumulatif yang harus dipenuhi antara lain:

I. Biaya yang di-reimburse tidak boleh ada imbalan (mark up/down); II. Bukti asli dari pihak ketiga (supplier) diserahkan kepada penanggung

beban sesungguhnya/penerima jasa; dan

III. Dokumen bukti dari pihak ketiga (supplier) atas nama penanggung

beban sesungguhnya/penerima jasa bukan atas nama pemberi jasa. Dalam transaksi reimbursement, pihak ketiga (supplier) akan menagih tagihan pembayaran ke pihak penerima jasa yang diteruskan oleh pemberi jasa dengan atau tanpa mark up (imbalan). Pembayaran akan dilakukan oleh penerima jasa ke pihak ketiga (supplier) juga pun melalui pemberi jasa, penghasilan yang dicatat oleh pihak pemberi jasa adalah selisih antara jumlah pembayaran dari pihak penerima jasa dan reimbursement. Maka dari itu seharusnya tagihan pembayaran pihak ketiga (supplier) langsung ditujukan ke penerima jasa;

Apabila pihak ketiga (supplier) membuat tagihan langsung atas nama penerima jasa, dan pemberi jasa hanya sebagai penyalur/perantara, maka seluruh biaya reimbursement dalam tagihan tersebut bukan termasuk apa yang dimaksud dalam pengertian Penggantian di dalam Undang-Undang PPN;

Namun jika pihak ketiga (supplier) memberikan tagihan atas nama pemberi jasa, lalu pemberi jasa diharuskan membuat tagihan baru untuk penerima jasa, sehingga seluruh biaya di tagihan masuk dalam biaya yang diminta atau seharusnya diminta, ketentuan ini masuk dalam pengertian Penggantian menurut Undang-Undang PPN, maka biaya-biaya yang ada dalam tagihan masuk ke dalam dasar pengenaan pajak PPN;

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perlakuan PPN atas Reimbursement harus dilihat terlebih dahulu invoice tagihan oleh Pihak Ketiga (supplier), apakah atas nama Pemberi Jasa atau atas nama Penerima Jasa;

6) Bahwa faktanya, pihak ketiga memberikan tagihan atas nama Pemohon Banding (pemberi jasa Pembangunan, Pengelolaan dan Pengembangan Kebun Plasma), dan Pemohon Banding membuat tagihan baru untuk Koperasi/Plasma (penerima jasa Pembangunan, Pengelolaan dan Pengembangan Kebun Plasma), sehingga seluruh biaya yang ditagihkan masuk dalam biaya yang diminta atau seharusnya diminta (nilai penggantian) sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 19 Undang- Undang PPN, sehingga jelas bahwa seluruh biaya yang ada dalam tagihan masuk ke dalam dasar pengenaan PPN;

7) Kesimpulannya, Terbanding berkesimpulan bahwa penyerahan atas Jasa Pembangunan, Pengelolaan dan Pengembangan Kebun Plasma yang dilakukan Pemohon Banding bukan merupakan reimbursement dengan penjelasan sebagai berikut:

I. Bahwa reimbursement merupakan kondisi dalam hal penggantian terdapat

suatu jumlah yang ditagih oleh Pengusaha jasa yang berasal dari tagihan pihak ke tiga yang dokumennya Iangsung atas nama penerima jasa. Adapun kondisi ini berbeda dengan transaksi pada sengketa a quo;

II.Bahwa faktanya, pihak ketiga memberikan tagihan atas nama Pemohon

Banding (pemberi jasa Pembangunan, Pengelolaan dan Pengembangan Kebun Plasma), dan Pemohon Banding membuat tagihan baru untuk Koperasi/Plasma (penerima jasa Pembangunan, Pengelolaan dan Pengembangan Kebun Plasma), sehingga seluruh biaya yang ditagihkan

masuk dalam biaya yang diminta atau seharusnya diminta (nilai penggantian) sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang PPN, sehingga jelas bahwa seluruh biaya yang ada dalam tagihan masuk ke dalam dasar pengenaan PPN;

c) Alasan Pemohon Banding diamanatkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk menjalin kerjasama dengan petani plasma;

Tanggapan Terbanding:

Adalah benar bahwa Kerjasama antara Pemohon banding dengan koperasi mitranya diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Bersama Menteri. Namun secara gamblang pula dalam Peraturan Pemerintah dimaksud maupun Keputusan Bersama Menteri dimaksud, tidak sedikitpun bertentangan dengan UU PPN atau mengatur secara khusus bahwa atas kerjasama inti dan mitra dikecualikan dari pengenaan PPN. Kesimpulannya adalah Pemohon Banding tidak dapat mengabaikan ketentuan dalam UU PPN dan peraturan perpajakan;

d) Alasan dan pernyataan Pemohon Banding bahwa "Pencatatan jurnal biaya panen, pemupukan, pemeliharaan, dan FOH untuk kebun inti dan kebun plasma, penggantian biaya (reimbursement) terkait pengolaan dan pengembangan lahan perkebunan petani plasma kemitraan KKPA di Neraca telah berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (”PSAK”) dan Pemohon Banding memisahkan pembukuan atas biaya yang dikeluarkan untuk operasional perkebunan inti dan kebun KKPA”;

Tanggapan Terbanding:

1) Terkait Pemisahan, Pemohon banding sudah mengakui sendiri secara lisan dalam sidang banding 25 November bahwa terdapat biaya-biaya yang tidak dipisahkan karena menurut Pemohon Banding “tidak dapat dipisahakan” atau “tidak terlalu material”, contoh nya adalah Pajak Masukan atas pembelian pupuk. Terbading tetap mengkreditkan keseluruhan pajak masukan atas pembelian pupuk baik yang digunakan untuk lahannya sendiri maupun lahan Koperasi Mitra;

2) Terkait dengan pencatatan tersendiri sebagai piutang di Neraca bukan di laba rugi, dapat Terbanding sampaikan bahwa terlepas dari posisi penjurnalan atau lokasi mencatat piutang, esensinya adalah terjadi

penyerahan jasa yang terutang PPN, tanpa perlu dilihat pencatatannya dilakukan oleh Pemohon banding sebagai jurnal piutang atau dipisahkan di neraca karena proses tersebut adalah hak Pemohon Banding, namun yang menjadi fakta pemeriksaan Terbanding diketahui terdapat penyerahan jasa yang secara jelasa merupakan JKP, bukan negative list PPN sehingga atas penyerahan tersebut merupakan objel PPn yang penyerahannya harus dipungut PPN;

e) Alasan dan pernyataan Pemohon Bnading “bahwa biaya penggantian berupa biaya panen, pemupukan, pemeliharaan, dan FOH tidak mengandung unsur pertambahan nilai dan tidak termasuk lingkup usaha kegiatan Pemohon Banding sehingga tidak termasuk kedalam penyerahan BKP atau JKP yang dikenakan PPN menurut ketentuan UU PPN”

Tanggapan Terbanding:

1) Bahwa pernyataan Pemohon Banding bahwa kegiatan yang dilakukannya tidak mengandung unsur pertamban nilai adalah tidak tepat karena konsep Pertambahan Nilai sejak 1983 sampai dengan UU HPP adalah “Pertambahan nilai itu sendiri timbul karena dipakainya faktor- factor produksi di setiap jalur perusahaan dalam menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan, dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasa kepada para konsumen”;

Yang dilakukan oleh terbanding secara jelas merupakan penggunaan faktor-faktor produksi dan memberikan keuntungan kepada Pemohon banding yang tercermin dari adanya pengenaan management fee;

2) Pernyataan Pemohon Banding bahwa kegiatan tersebut tidak termasuk lingkup usaha Pemohon Banding juga sangat tidak tepat karena sangat jelas bahwa profil usaha Pemohon Banding yaitu “Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan dan pengoperasian proyek perkebunan kelapa sawit terintegrasi. Pemohon Banding menjalankan kegiatan usaha yang terintegrasi dari hulu hingga hilir”;

f) Pernyataan dan alasan Pemohon Banding bahwa “Kebun inti dan plasma dalam industri kelapa sawit terintegrasi secara operasional, sehingga pemisahan pembelian pupuk dan barang penunjang lainnya tidak dimungkinkan di lapangan. Selain itu, proporsi luas kebun inti milik Pemohon Banding jauh lebih besar dibandingkan dengan luas kebun plasma sehingga Pemohon Banding mengklaim pajak masukan atas pembelian pupuk dan barang penunjang lainnya”. Serta pernyataan bahwa “Bahwa pengkreditan pajak masukan atas pembelian pupuk dan barang penunjang lainnya oleh pemohon banding tidak menimbulkan kerugian bagi negara, karena seluruh hasil produksi tbs yang dihasilkan petani plasma KKPA wajib dijual kepada Pemohon Banding (tidak ada unsur PPN sehingga tidak ada klaim PPN masukan atas pembelian TBS dari petani plasma KKPA), dan selanjutnya diolah menjadi crude palm oil yang atas penjualannya telah dipungut PPN oleh pemohon banding”

Tanggapan Terbanding:

Atas pernyataan dan alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding di atas, Terbanding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk mencatatanya sebagai pengakuan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak seluruhnya memisahkan biaya-biaya untuk kebun Pemohon Banding dengan biaya-biaya untuk mitra koperasinya;

Selain itu juga terdapat pengakuan dan fakta persidangan bahwa atas biaya yang dikeluarkannya Pemohon Banding meminta “diganti” oleh Koperasi Mitra namun keuntungan-keuntungan seperti pengkreditan pajak masukan atas pembelian yang seharusnya digunakan bersama antara Pemohon Banding dengan koperasi mitra (sebagai contoh pembelian pupuk yang digunakan untuk kebun kedua belah pihak) kredit pajak masukannya hanya dinikmati oleh Pemohon Banding;

g) Atas argumen Pemohon Banding bahwa : Penggantian biaya (reimbursement) berpedoman pada amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1997 (”PP-44”) dan Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 73/KPTSP/OT.210/2/98, 01/SKB/M/II/1998

(“KB-73”) terkait pembinaan petani plasma dalam pola kemitraan antara Perusahaan Inti dan Petani Plasma;

Tanggapan Terbanding

Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 (PP-44) dan Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 73/Kpts/OT.210/2/98 serta 01/SKB/M/II/1998 (KB-73), sebagai peraturan di bidang industri perkebunan kelapa sawit yang mewajibkan Pemohon Banding sebagai perusahaan inti untuk menjalin kemitraan dengan petani/koperasi plasma di wilayahnya, tidak mengatur mengenai pengecualian pengenaan PPN atas jasa yang dilakukan Pemohon Banding dalam rangka bermitra dengan koperasi plasma. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa pelaksanaan atas ketentuan dalam PP-44 dan KB-73 tersebut oleh Pemohon Banding tidak dapat mengabaikan ketentuan dalam UU PPN dan peraturan perpajakan pada umumnya yang berlaku;

Lebih lanjut, Pasal 1 angka 6 KB-73 mengatur mengenai definisi Hubungan kemitraan di bidang perkebunan yaitu sebagai berikut:

bahwa sedangkan pada Pasal 1 angka 10 perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dan koperasi plasma juga mengatur hal serupa mengenai Kemitraan Perkebunan yaitu:

bahwa dengan demikian, jelaslah bahwa perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dan koperasi plasma adalah perjanjian komersil antar entitas bisnis dengan tujuan utama yaitu saling mencari keuntungan / nilai tambah bagi para pihak dalam perjanjian tersebut;

h) bahwa atas argument Pemohon Banding bahwa: “Pemohon Banding menerima management fee secara terpisah atas jasa pengelolaan dan pengembangan kebun petani plasma dan telah melakukan kewajiban pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; Tanggapan Terbanding

1) Bahwa menurut Pasal 6 angka 1d dan Pasal 1 angka 21 pada perubahan pertama perjanjian kerjasama tersebut, disebutkan bahwa besarnya Management Fee adalah sebesar 7% dari nilai penjualan kotor TBS koperasi plasma;

2) Bahwa Management Fee tersebut merupakan salah satu potongan biaya yang harus diperhitungkan untuk mendapatkan nilai Penjualan Bersih TBS (nilai sisa kas yang harus dibayarkan kepada koperasi plasma), bersamaan dengan potongan-potongan biaya panen, perawatan, pemupukan, dan biaya tidak langsung (field overhead). Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 angka 1d dan Pasal 1 angka 21 serta dapat dibuktikan dengan perhitungan pada dokumen Laporan Ampragh;

3) Bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang secara nyata melakukan jasa pengelolaan kebun kepada koperasi plasma sejak awal mulanya hingga akhirnya menghasilkan TBS. Dan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya oleh Terbanding, bahwa seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan pengelolaan kebun plasma (yaitu jasa panen, perawatan, pemupukan, dan biaya tidak langsung), dimana Pajak Masukan terkait biaya tersebut telah Pemohon Banding kreditkan, merupakan pembentuk DPP atas penyerahan jasa pengelolaan kebun plasma dimaksud dan bukan termasuk dalam pengertian reimbursement, sehingga atas nilai Penggantiannya harus dikenakan PPN menurut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan Penjelasannya;

4) Bahwa sesuai dengan tujuan/prinsip utama perjanjian kerjasama/kemitraan tersebut yaitu saling mencari keuntungan/margin/nilai tambah bagi para pihak, maka Terbanding berpendapat bahwa Management Fee tersebut pada hakikatnya adalah keuntungan/margin yang didapat oleh Pemohon Banding atas jasa pengelolaan kebun yang dilakukannya, sedangkan

keuntungan/margin yang didapat oleh Koperasi plasma adalah berupa pendapatan bersih dari penjualan TBS;

Bahwa pendapat Terbanding Management Fee tersebut dikuatkan dengan adanya perubahan besaran Management Fee secara signifikan oleh Pemohon Banding tanpa unsur pembentuk cost yang jelas pada amandemen kontrak perjanjian yang dilakukan pada tahun yang sama (tahun 2010), yaitu dari semula sebesar 5% dari hasil penjualan bersih TBS menjadi sebesar 7% dari hasil penjualan kotor TBS, sebagaimana tampilan Perubahan Pasal 1 angka 18 perjanjian tersebut:

5) Namun demikian, pada dasarnya Terbanding setuju dengan pemungutan PPN atas Management Fee tersebut yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding, dan hal tersebut tidak menjadi bagian dalam nilai sengketa a quo;

6) Akan tetapi, oleh karena biaya manajemen fee dan biaya-biaya lain terkait pengelolaan kebun tersebut adalah satu kesatuan transaksi yang berasal dari perjanjian kemitraan yang sama, dan dikuatkan pula dengan Laporan Ampragh, maka Terbanding berpendapat bahwa nilai DPP PPN yang seharusnya dipungut adalah nilai penggantian atas seluruh tagihan jasa tersebut yaitu biaya manajemen fee, biaya panen, perawatan, pemupukan, dan biaya tidak langsung (field overhead);

i) Atas Argumen Pemohon Banding bahwa:” Transaksi penggantian atas pengelolaan kebun plasma sebagian terdiri dari biaya upah tenaga kerja yang pada substansinya bukan merupakan penyerahan yang wajib dipungut PPN”;

Tanggapan Terbanding

1) Menurut Pasal 4A ayat (3) huruf k UU PPN dan Penjelasannya, diatur bahwa jenis jasa tenaga kerja yang tidak dikenai PPN meliputi:

2) Bahwa sebagai aturan lebih lanjut, telah terbit pula Peraturan Menteri Keuangan Nomor-83/PMK.03/2012 (PMK-83/2012) tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai PPN, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:

3) Bahwa berdasarkan fakta yang ada, Terbanding berpendapat bahwa jasa penyediaan tenaga kerja yang diberikan Pemohon Banding untuk koperasi plasma adalah jasa yang bukan termasuk jasa yang tidak dikenai PPN menurut Pasal 4A ayat (3) huruf k UU PPN karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (3) PMK-83/2012, sehingga menurut ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) PMK-83/2012 harus dikenai PPN dengan nilai DPP sebesar seluruh tagihan yang diminta atas jasa penyediaan tenaga kerja kepada koperasi plasma (termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja beupa gaji, upah, dll) yaitu sebesar nilai biaya jasa panen, perawatan, pemupukan, dan biaya tidak langsung;

4) Bahwa tidak terpenuhinya kriteria ketentuan Pasal 3 ayat (3) PMK- 83/2012 atas biaya jasa tenaga kerja tersebut dapat Terbanding uraikan sebagai berikut:

I. Pemohon Banding tidak semata-mata hanya menyerahkan jasa

penyediaan tenaga kerja, tetapi juga terkait dengan pemberian JKP lainnya, setidaknya yaitu jasa manajemen (adanya manajemen fee), dan jasa angkut TBS;

II. Pemohon Banding adalah pihak yang lebih dulu melakukan

pembayaran gaji, upah, honorarium, dan sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan;

III. Pemohon Banding bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja

yang disediakan setelah diserahkan kepada koperasi plasma sebagaimana tertuang dalam Ketentuan pada Pasal 5 angka 1 perjanjian pengelolaan kebun:

IV.Tenaga kerja yang disediakan tidak masuk dalam struktur

kepegawaian koperasi plasma;

V. Dengan demikian, dapat Terbanding buktikan bahwa Pemohon

Bandinglah pihak yang melakukan jasa pemupukan, perawatan, dan panen serta terkait FOH kepada pihak koperasi plasma melalui tenaga kerja karyawan harian yang Pemohon Banding pekerjakan dengan besaran upah yang sesuai dengan Surat Keputusan tersebut di atas;

j) Pemohon Banding menyampaikan argument bahwa: “Penyampaian informasi mengenai hasil sengketa Waib Pajak Lain dalam satu grup Pemohon Banding dimana Pengadilan Pajak telah mengabulkan banding dan menetapkan penggantian (reimbursement) atas biaya pengelolaan kebun KKPA bukan merupakan penyerahan jasa kena pajak (objek PPN)”; Tanggapan Terbanding

Bahwa tanpa bermaksud mengurangi independensi Majelis Hakim, dapat Terbanding sampaikan Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Pengadilan Pajak terkait Transaksi Inti Plasma Dalam Usaha Kebun Kelapa Sawit yang mendukung koreksi Terbanding sebagai berikut:

PUT-006450.16/2019/PP/M.lIIA Tahun 2021 atas banding Wajib Pajak PT Sajang Heulang, dengan pertimbangan Majelis sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa biaya pengelolaan plasma yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding semua tagihannya atas nama Pemohon Banding dan Pemohon Banding telah mengkreditkan semua Pajak Masukannya, dan yang ditagihkan kepada plasma adalah seluruh biaya pengelolaan kebun plasma ditambah dengan

5% overhead cost (management fee), maka tagihan yang diberikan kepada plasma terkait dengan biaya pengelolaan kebun plasma tersebut menurut Majelis bukan merupakan reimbursemen biaya pengelolaan kebun plasma, namun merupakan tagihan atas jasa pengelolaan kebun plasma yang telah dilakukan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian berdasankan ketentuan a quo sebagaimana disebutkan di atas, Majelis berpendapat bahwa penggantian biaya dalam pengelolaan dan pengembangan kebun plasma atas nama KUD Tuwuh Sari merupakan penggantian yang menjadi dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

6. bahwa sebagai bagian akhir dari pendapat Terbanding mengenai sengketa ini, Terbanding menekankan kembali bahwa atas transaksi antara Pemohon Banding dengan koperasi/plasma terdapat penyerahan jasa kena pajak dan sudah seharusnya dikenai PPN dapat dijelaskan sebagai berikut:

a) Bahwa Pemohon Banding melaksanakan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma yang tercermin pada biaya pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma. Adapun seluruh biaya yang dikeluarkan selama proses tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan atas nama Pemohon Banding, bukan atas nama Koperasi/Plasma. Pemohon Banding juga mengkreditkan seluruh pajak masukan atas pembelian bahan (contohnya pupuk) yang akan digunakan baik untuk mengerjakan kebun Pemohon Banding sendiri maupun untuk mengerjakan kebun koperasi mitra. Hal ini telah diakui oleh Pemohon Banding sendiri dalam persidangan;

b) Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 Undang-Undang PPN, diatur bahwa Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dan pemesan;

c) Bahwa selanjutnya, Pasal 1 angka 7 Undang-Undang PPN menyatakan bahwa Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak;

d) Bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan tersebut di atas, maka terbukti bahwa pemberian jasa pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma oleh Wajib Pajak merupakan penyerahan jasa kena pajak;

e) Bahwa jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu jasa pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma tidak termasuk dalam lingkup jenis jasa yang tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN, sehingga penyerahan jasa pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma dalam sengketa a quo merupakan penyerahan yang terutang PPN;

7. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat Koreksi Terbanding telah didasarkan pada bukti-bukti kompeten yang cukup dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;

8. Diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo;

Menimbang bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait sengketa para pihak, adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN), yang mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 5: “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.”

Pasal 1 angka 6: “Jasa Kena Pajak Adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini”.

Pasal 1 angka 7: “Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.”

Pasal 1 angka 17: “Dasar Pengenaan Pajak Adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang”;

Pasal 1 angka 19: “Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.”

Pasal 4 ayat (1) huruf c: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha." Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.

Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;

b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya,

Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-Cuma

Pasal 4A ayat (3)

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. Jasa pelayanan kesehatan medis;

b. Jasa pelayanan sosial;

c. Jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. Jasa keuangan;

e. Jasa asuransi;

f. Jasa keagamaan;

g. Jasa Pendidikan;

h. Jasa Kesenian dan Hiburan;

i. Jasa Penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. Jasa tenaga kerja;

l. Jasa perhotelan;

m. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum

n. Jasa penyediaan tempat parkir;

o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan

q. Jasa boga atau catering.

Pasal 16B ayat (1)

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur antara lain:

Pasal 76: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).” Memori Penjelasan Pasal 76: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

Pasal 78: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.”

Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti dan alasan para Pihak serta ketentuan yang berlaku sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut :

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah bergerak di bidang pengembangan dan pengoperasian proyek perkebunan kelapa sawit terintegrasi, mencakup produksi dan penjualan Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel Oil (PKO), serta berbagai produk turunannya;

bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perkebunan kelapa sawit, Pemohon Banding wajib menjalain kemitraan dengan para Petani Plasma yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD);

bahwa sesuai bukti Perjanjian dalam menjalin kemitraan a quo Pemohon Banding melakukan kemitraan dengan 3 (tiga) KUD, yakni KUD Lintas Batas (LBT), KUD Pangkas Benua (PBN), dan KUD Produsen Rejeki Danau Bergoyah (RDB); bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sektor perkebunan kelapa sawit dan perjanjian dengan ketiga KUD, pada pokoknya Koperasi menyerahkan lahan kebun untuk dibangun, dikelola, dan dipelihara Pemohon Banding sesuai dengan syarat dan ketentuan yang disepakati dalam perjanajian;

bahwa Pemohon Banding akan menanggung terlebih dahulu biaya operasional selama proses pengolahan dan pengembangan lahan perkebunan petani plasma. Biaya ini mencakup biaya panen, perawatan, pemupukan, serta biaya tidak langsung (Field overhead atau FOH).

bahwa atas biaya-biaya operasional yang ditanggung terlebih dahulu oleh Pemohon Banding tersebut akan digantikan melalui mekanisme pemotongan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) milik petani plasma (reimbursement);

bahwa biaya penggantian (reimbursement ) a quo yang menjadi sengketa, menurut Terbanding terutang PPN karena merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN, sedangkan menurut Pemohon Banding tidak terutang PPN karena tidak terdapat penyerahan JKP; bahwa sesuai pengakuan Pemohon Banding dan tidak terdapat bantahan dari Terbanding, penggantian biaya (reimbursement) dilakukan berdasarkan jumlah aktual yang dikeluarkan tanpa adanya unsur mark-up;

bahwa sifat reimbursement (dana talangan) tersebut juga didukung oleh bukti pencatatan akuntansi Pemohon Banding, di mana seluruh pengeluaran biaya operasional untuk kebun plasma dicatat pada akun Piutang Plasma di Neraca (Balance Sheet) dan tidak dibebankan pada Laporan Laba Rugi, sehingga secara substansi akuntansi dan komersial, penerimaan kembali dana tersebut bukan merupakan pendapatan/penghasilan atas penyerahan jasa;

bahwa sebagai imbalan atas pengelolan kebun milik Petani Plasma terbukti Pemohon Banding menerima imbalan berupa management fee sebesar 7% dari nilai penjualan kotor TBS koperasi plasma sesuai yang diperjanjikan antara Pemohon Banding dengan KUD, dan telah dilakukan pemungutan PPN serta telah diakui oleh Terbanding;

bahwa menurut Terbanding seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma merupakan pembentuk dasar pengenaan pajak atas penyerahan jasa pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma, sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 19 UU PPN;

bahwa atas dasar pertimbangan mekanisme penggantian biaya (reimbursement) yang ditagihkan Pemohon Banding adalah jumlah aktual yang dikeluarkan tanpa adanya unsur mark-up, Pengadilan Pajak berpendapat bukan merupakan pengertian Penggantian sebagaimana Pasal 1 angka 19 UU PPN sebagaimana yang didalilkan Terbanding;

bahwa terhadap dalil Terbanding yang menolak sifat reimbursement karena dokumen tagihan/faktur dari pihak ketiga (pemasok/kontraktor) diterbitkan atas nama Pemohon Banding dan bukan atas nama Koperasi, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam industri kelapa sawit yang terintegrasi, pembelian persediaan dan pengerjaan perawatan yang dilakukan secara gabungan merupakan kelaziman praktik bisnis demi efisiensi operasional;

bahwa Pengadilan Pajak mengedepankan asas substansi di atas bentuk formal (substance over form principle), dimana ketidakmungkinan administratif memecah invoice pihak ketiga tidak serta-merta mengubah substansi transaksi dari dana talangan menjadi penyerahan Jasa Kena Pajak, terlebih telah terbukti penagihan kembali kepada Koperasi dilakukan persis sebesar nilai pengeluaran porsi plasma tanpa adanya selisih keuntungan (at cost);

bahwa terhadap dalil Terbanding yang mengkualifikasikan tagihan biaya panen dan perawatan kebun plasma sebagai penyerahan Jasa Penyediaan Tenaga Kerja (outsourcing), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya tersebut terbukti murni merupakan pengeluaran upah buruh tani/karyawan harian yang ditalangi terlebih

dahulu oleh Pemohon Banding tanpa adanya margin keuntungan atas penyediaan tenaga kerja itu sendiri;

bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf k UU PPN, jasa tenaga kerja merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN, sehingga penagihan kembali (reimbursement) atas upah murni tenaga kerja tersebut bukan merupakan objek PPN;

bahwa terhadap dalil Terbanding yang mempertahankan koreksi DPP Penyerahan dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian barang/jasa (seperti pupuk) yang senyatanya digunakan untuk kebun plasma, Pengadilan Pajak berpendapat, karena barang dan jasa tersebut digunakan oleh Koperasi/Plasma, maka secara hukum PPN atas pembelian tersebut (Pajak Masukan) seharusnya menjadi unsur biaya (cost) reimbursement yang ditagihkan secara utuh kepada Koperasi/Plasma, dan tidak seharusnya dikreditkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT PPN miliknya;

bahwa namun demikian, kesalahan Pemohon Banding yang mengkreditkan Pajak Masukan tersebut tidak serta-merta merekarakterisasi dan mengubah substansi transaksi penggantian biaya talangan (reimbursement) menjadi sebuah Penyerahan Jasa Kena Pajak yang baru kepada Plasma;

bahwa oleh karenanya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tindakan pemeriksaan dan penerapan hukum yang seharusnya dilakukan oleh Terbanding adalah melakukan Koreksi atas Pajak Masukan yang tidak seharusnya dikreditkan oleh Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU PPN, BUKAN dengan cara menetapkan transaksi talangan tersebut sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak dan melakukan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;

bahwa terhadap dalil Terbanding yang menyatakan bahwa pengelolaan kebun plasma merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan fakta persidangan, kegiatan usaha utama Pemohon Banding adalah industri perkebunan kelapa sawit terintegrasi yang menghasilkan produk akhir berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO), dan bukan merupakan entitas yang berusaha di bidang

penyediaan jasa pengelolaan kebun plasma (jasa penyiapan lahan, jasa pemupukan, maupun jasa panen);

bahwa pembinaan, pendanaan, dan pengelolaan operasional kebun milik Koperasi/Plasma oleh Pemohon Banding sebagai Inti merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban hukum (statutory obligation) yang dimandatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 dan regulasi terkait lainnya di sektor perkebunan;

bahwa oleh karena kegiatan mengelola dan menalangi biaya kebun plasma tersebut dilakukan dalam rangka menggugurkan kewajiban hukum dari Pemerintah, dan penagihan kembalinya terbukti dilakukan secara at cost tanpa mencari margin keuntungan atas jasa operasional tersebut, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa aktivitas reimbursement tersebut berada di luar ruang lingkup kegiatan komersial utama Wajib Pajak dalam mencari laba;

bahwa dengan demikian, syarat kumulatif penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan “dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya” sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN tidak terpenuhi, sehingga penagihan reimbursement operasional kebun plasma bukan merupakan objek PPN;

bahwa atas dasar pertimbangan, adanya kewajiban kemitraan sesuai perundang- undangan di sektor perkebunan kelapa sawit dan penggantian biaya (reimbursement) atas pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma dilakukan sesuai jumlah aktual yang dikeluarkan tanpa adanya unsur mark- up, serta jasa atas pengelolan kebun milik Petani Plasma telah dipungut PPN sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penggantian biaya (reimbursement) yang dilakukan Pemohon Banding bukan merupakan obyek PPN, sehingga tidak ada JKP yang belum dilakukan pemungutan PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp3.342.312.308,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp3.342.312.308,00, dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Hakim Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT., mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

1. bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah di bidang pengembangan dan pengoperasian proyek perkebunan kelapa sawit terintegrasi termasuk produksi dan penjualan Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel Oil (PKO), serta berbagai produk turunannya;

2. bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perkebunan kelapa sawit, Pemohon Banding wajib menjalin kemitraan dengan para Petani Plasma yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD);

3. bahwa sesuai bukti Perjanjian dalam menjalin kemitraan a quo Pemohon Banding melakukan kemitraan dengan 3 (tiga) KUD, yakni KUD Lintas Batas (LBT), KUD Pangkas Benua (PBN), dan KUD Produsen Rejeki Danau Bergoyah (RDB);

4. bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sektor perkebunan kelapa sawit dan perjanjian antara Pemohon Banding dengan ketiga KUD tersebut, dinyatakan yang pada pokoknya Pemohon Banding akan melakukan kegiatan pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan dan pemanenan kebun milik petani plasma tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian;

5. bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui transaksi yang menjadi objek sengketa adalah transaksi pemotongan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) milik petani plasma oleh Pemohon Banding untuk penggantian biaya atas aktifitas pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan dan pemanenan kebun milik petani plasma yang dilakukan oleh Pemohon Banding, termasuk di dalamnya biaya sumber daya manusia terkait

6. bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam banding ini adalah apakah atas transaksi antara Pemohon Banding dengan petani plasma yang menjadi objek sengketa a quo merupakan transaksi yang terutang PPN ataukah bukan;

7. bahwa berdasarkan fakta persidangan yang didukung dengan bukti berupa perjanjian sebagaimana disebutkan di atas, transaksi yang menjadi objek sengketa tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dan para petani plasma di bawah naungan KUD terkait;

8. bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui terdapat management fee atas jasa pengelolaan kebun yang ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada Petani Plasma dan telah dikenakan PPN, dimana hal ini juga diatur dalam perjanjian antara keduanya;

9. bahwa berdasarkan uraian fakta persidangan tersebut, Hakim Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT. berpendapat bahwa petani plasma memperoleh manfaat sebagai hasil dari aktifitas pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan dan pemanenan kebun milik petani plasma yang dilakukan oleh Pemohon Banding berdasarkan suatu perjanjian antara keduanya;

10. bahwa selanjutnya, Hakim Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT. berpendapat bahwa aktifitas yang dilakukan oleh Pemohon Banding vis-à-vis petani plasma tersebut memenuhi unsur-unsur dalam pengertian Jasa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 UU PPN yang menyatakan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; bahwa dalam hal ini ada atau tidak adanya margin dalam transaksi tersebut pada dasarnya tidak menghilangkan fakta adanya penyerahan jasa oleh Pemohon Banding kepada petani plasma.

11. bahwa berdasatkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) UU PPN, atas aktifitas jasa sebagaimana dilakukan oleh Pemohon Banding (pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan dan pemanenan kebun milik petani plasma) tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenai PPN;

12. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 17 jo Pasal 1 angka 19, Hakim Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT. berpendapat penggantian dalam bentuk pemotongan hasil TBS oleh Pemohon Banding memenuhi unsur-unsur dalam pengertian Penggantian dalam ketentuan tersebut, yang merupakan Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan Jasa Kena Pajak, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak;

bahwa dengan demikian PPN seharusnya dikenakan atas keseluruhan penggantian tersebut dan tidak hanya atas sejumlah yang ditagihkan dengan nama management fee;

13. bahwa dalam pertimbangannya, Hakim Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT. juga memperhatikan:

a. bahwa Hakim Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT. berpandangan salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut;

bahwa dengan demikian pengecualian transaksi atas suatu jenis jasa atau barang dari pengenaan PPN harus berdasarkan ketentuan dalam undang- undang dimana dalam sengketa yang diajukan banding ini, tidak terdapat ketentuan tersebut;

bahwa dalam hal dipandang perlu untuk memberikan suatu fasilitas perpajakan tertentu, berdasarkan Pasal 16B UU PPN, hal tersebut perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah, dimana dalam sengketa yang diajukan banding ini tidak terdapat Peraturan Pemerintah dimaksud termasuk dalam peraturan-peraturan pemerintah yang dirujuk oleh Pemohon Banding, tidak terdapat ketentuan yang mengatur tentang pengecualian pengenaan PPN atau suatu fasilitas perpajakan tertentu;

b. bahwa pengertian pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai merujuk pada penerapan sistem pengurangan/pengkreditan tidak langsung PPN berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesia (indirect substraction method) dimana PPN yang kurang atau lebih dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak ditentukan berdasarkan perhitungan Pajak Keluaran (PPN Penjualan) dikurangi dengan Pajak Masukan (PPN Pembelian) dan bukan dihitung dengan metode pengurangan langsung (direct

substraction method) dimana PPN terutang = Tarif x (Total Penjualan - Total Pembelian).

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui Pemohon Banding telah mengkreditkan Pajak Masukan yang terkait secara langsung dengan aktifitas jasa yang dilakukannya kepada petani plasma;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, bukti-bukti dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Hakim Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT. berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp3.342.312.308,00 tetap dipertahankan

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah koreksi Terbanding atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp3.342.312.308,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp.)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp.)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp.
1.Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri3.342.312.308,0003.342.312.308,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menjadi sebagai berikut: Menurut TerbandingRp. 34.245.511.673,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp. 3.342.312.308,00 Menurut Pengadilan PajakRp. 30.903.199.365,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor0
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri30.903.199.365
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut243.168.685.927
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
Jumlah Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN274.071.885.292
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c.Jumlah Seluruh Penyerahan274.071.885.292
Penghitungan PPN Lebih Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri3.399.351.930
b.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
b.1 Pajak Masukan34.168.669.958
b.2 Dibayar dengan NPWP sendiri0
Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan34.168.669.958
c.PPN yang kurang/(lebih) dibayar(30.769.318.028)
d.Kelebihan PPN yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya0
e.PPN yang masih harus/(lebih) dibayar(30.769.318.028)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00538/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/407/22/073/24 tanggal 7 Mei 2024 Masa Pajak Agustus 2022 atas nama PT ANDES AGRO INVESTAMA, NPWP 02.261.890.4-063.000, beralamat di Gedung Wisma 46 Kota BNI Lt. 26 suite 26.01, Jl. Jend. Sudirman Kav.1, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220 (domisili elektronik leonardo_christian@cargill.com), sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar (Rp30.769.318.028,00);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 oleh Erry S, Dipawinangun, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT., dan Sulfan, S.E., M.M.,masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT. Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Asnidar, S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.