Putusan Pengadilan Pajak · 107 halaman
PUT-002535.16/2025/PP/M.IIA Tahun 2026
PT Andes Agro Investama · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002535.16/2025/PP/M.IIA Tahun 2026 yang diucapkan 3 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Andes Agro Investama mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Agustus 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1 · Pasal 4 ayat (1) · Pasal 4A ayat (3) · Pasal 9
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 27 · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002535.16/2025/PP/M.IIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Andes Agro Investama
- Nama Wakil
- Bagus Setiagung Budi Santoso
- Kuasa Hukum
- Yohanes Janitra Jaya
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/407/22/073/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Erry S, Dipawinangun, S.H., M.H, Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT., Sulfan, S.E., M.M.
- Panitera
- Asnidar, S.H.
- Tanggal Putusan
- 20 Januari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 3 Maret 2026