Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman

PUT-002420.10/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

BUT Federal Express Corporation, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2017

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-002420.10/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 15 Desember 2025, Pengadilan Pajak menolak banding BUT Federal Express Corporation mengenai PPh Pasal 21 masa pajak Januari s.d. Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 21Masa pajak Januari s.d. Desember 2017
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 21 ayat (1)
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31; Pasal 37 ayat (1); Pasal 76; Pasal 78
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-002420.10/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
BUT Federal Express Corporation
Nama Wakil
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00004/201/17/053/21
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2017
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
24 April 2024
Tanggal Pengucapan
15 Desember 2025