Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman
PUT-002420.10/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025
BUT Federal Express Corporation, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2017
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002420.10/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 15 Desember 2025, Pengadilan Pajak menolak banding BUT Federal Express Corporation mengenai PPh Pasal 21 masa pajak Januari s.d. Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 21Masa pajak Januari s.d. Desember 2017
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 21 ayat (1)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31; Pasal 37 ayat (1); Pasal 76; Pasal 78
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002420.10/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- BUT Federal Express Corporation
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00004/201/17/053/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 24 April 2024
- Tanggal Pengucapan
- 15 Desember 2025