Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman

PUT-002420.10/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

BUT Federal Express Corporation, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2017

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-002420.10/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03919/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 19 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00004/201/17/053/21 tanggal 28 November 2021 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002420.10/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

BUT FEDERAL EXPRESS CORPORATION, NPWP 01.863.493.1-

053.000, beralamat di South Quarter Tower C Lt.12 Unit G Jl. R. A. Kartini Kav. 8 RT 010 RW 004 Cilandak Jakarta Selatan DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili Heru Sedyanto jabatan Kepala Perwakilan,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Iman Suryanto Hidrajanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

IzinKuasa : KEP-1479/PP/IKH/2022tanggal19 HukumDesember 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/FDX-POA- ISH2016/061223 tanggal 12 Juni 2023,

2. Nama: Irfan Pradana,

Jabatan: Kuasa Hukum,

IzinKuasa : KEP-235/PP/IKH/2022 tanggal 24 Maret Hukum2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/FDX-POA- IP2016/061223 tanggal 12 Juni 2023,

3. Nama: R. Daru Hananto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

IzinKuasa : KEP-583/PP/IKH/2022 tanggal 19 Juli 2022, Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04/FDX-POA- RDH2016/061223 tanggal 12 Juni 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Moch Syaichudin/198606242007101002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Wiwid Budiman/197406201995111002 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Bayu Prasetyo/198703102007101002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1756/WPJ.07/2024 tanggal 17 April 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 810/PP/BR/2023 tanggal 17 Juli 2023 jo. Penetepan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-040/PP/PrbSM/2024 tanggal 26 Februari 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 40/FDX- PBKDJP/220223 tanggal 14 Maret 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1046/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 22 Juni 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 11/FDX- BSUB2017/220623 tanggal 22 Juni 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 Nomor 00004/201/17/053/21 tanggal 28 November 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlahMenurut
PemohonBandingTerbandingPembahasan AkhirDisetujui
(Rp)(Rp)(Rp)
1PenghasilanKenaPajak/ DasarPengenaanPajak6.995.738.534,007.399.146.517,006.995.738.534,00
2PPhPasal21yangterutang902.576.650,00993.175.650,00902.576.650,00
3KreditPajak:
a.PPhDitanggungPemerintah0,000,000,00
b.Setoranmasa902.576.650,00902.576.650,00902.576.650,00
c.STP(PokokKurangBayar)0,000,000,00
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak0,000,000,00
e.UangTebusanyangtelahdibayar0,000,000,00
f.Lain-lain0,000,000,00
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0,000,000,00
h.Jumlahpajakyangdapatdikreditkan902.576.650,00902.576.650,00902.576.650,00
4Pajakyangtidak/kurangdibayar0,0090.599.000,000,00
5Sanksiadministrasi:
a.BungaPasal13(2)KUP0,0039.573.643,000,00
b.KenaikanPasal13(3)KUP0,000,000,00
c.BungaPasal13(5)KUP0,000,000,00
d.KenaikanPasal13AKUP0,000,000,00
e.KenaikanPasal18ayat(3)UUPP0,000,000,00
f.Jumlahsanksiadministrasi0,0039.573.643,000,00
6JumlahPPhyangmasihharusdibayar0,00130.172.643,000,00

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/FDX-PK- SKPKB2017/032422 tanggal 24 Maret 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksiYang DiajukanKeberatan
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1DasarPengenaanPajak6.995.738.534,007.399.146.517,00403.407.983,00

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03919/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 19 Desember 2022, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar PengenaanPajak7.399.146.517,000,007.399.146.517,00
PPhPasal21yangterutang993.175.650,000,00993.175.650,00
KreditPajak:SetoranMasa902.576.650,000,00902.576.650,00
Pajakyangtidak/kurangdibayar90.599.000,000,0090.599.000,00
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13(2)KUP39.573.643,000,0039.573.643,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar130.172.643,000,00130.172.643,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 40/FDX-PBKDJP/220223 tanggal 14 Maret 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 40/FDX-PBKDJP/220223 tanggal 14 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut
PemohonBanding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)Koreksiyang DiajukanBanding (Rp)
1DasarPengenaan PajakPPhPasal216.995.738.534,007.399.146.517,00403.407.983,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sejumlah Rp403.407.983,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Pasal 21 Dalam Negeri sejumlah Rp403.407.983,00 karena Terbanding menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil ekualisasi biaya dibebankan dengan Dasar Pengenaan Pajak dalam SPT PPh Pasal 21 diketahui bahwa terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang mengklaim bahwa Objek Pajak PPh Pasal 21 sejumlah Rp403.407.983,00 dengan alasan sebagai berikut:

NoNomorAkunNamaAkunNilai (Rp)
1582100GroupInsurance98.090.501
2582170EmployerSp-Hlth/Life-Ind168.916.750
3583400Workers'Compensation5.422.633
4583470EmpSpon-Workmen'SComp33.606.724
5584000GovtSpon-Hlth/LifeDir*21.502.785
6584070GovtSpon-Hlth/Life-Indir58.377.576
7735900ComputerSupplies19.910.000
8-Selisihyangtidakteridentifikasi(2.418.986)
TotalKoreksiDPPPPhPasal21403.407.983

1. Koreksi atas akun 582100 Group Insurance sebesar Rp98.090.501,00 bahwa Biaya Group Insurance merupakan biaya yang dikeluarkan untuk premi asuransi dan reimbursement atas klaim biaya pengobatan karyawan langsung. Reimbursement atas klaim biaya pengobatan karyawan langsung sudah diperhitungkan dalam SPT PPh karyawan dan telah dipotong PPh Pasal 21; bahwa sedangkan premi asuransi kesehatan dan jiwa dibayarkan kepada pihak ketiga. Biaya-biaya tersebut merupakan natura yang diberikan kepada karyawan Pemohon Banding. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 21 UU PPh, pengeluaran dalam bentuk natura tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 21;

bahwa bukti pendukung berupa rincian perhitungan gaji selama tahun 2017 telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan dan dapat Pemohon Banding sampaikan kembali di dalam proses persidangan ini;

bahwa dengan demikian maka pendapat Terbanding dalam melakukan koreksi adalah tidak tepat sehingga koreksi seharusnya dibatalkan. Bukti-bukti terkait akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses Persidangan;

2. Koreksi atas akun 582170 Employer Sp-Hlth/Life-Ind sebesar Rp168.916.750,00

bahwa Biaya Employer Sp-Hlth/Life-Ind merupakan biaya yang dikeluarkan untuk premi asuransi dan reimbursement atas klaim biaya pengobatan karyawan langsung. Reimbursement atas klaim biaya pengobatan karyawan langsung sudah diperhitungkan dalam SPT PPh karyawan dan telah dipotong PPh Pasal 21;

bahwa sedangkan premi asuransi kesehatan dan jiwa dibayarkan kepada pihak ketiga. Biaya-biaya tersebut merupakan natura yang diberikan kepada karyawan Pemohon Banding. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 21 UU PPh, pengeluaran dalam bentuk natura tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 21;

bahwa bukti pendukung berupa rincian perhitungan gaji selama tahun 2017 telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan dan dapat Pemohon Banding sampaikan kembali di dalam proses persidangan ini;

bahwa dengan demikian maka pendapat Terbanding dalam melakukan koreksi adalah tidak tepat sehingga koreksi seharusnya dibatalkan. Bukti-bukti terkait akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses Persidangan;

3. Koreksi atas akun 583400 Workers' Compensation sebesar Rp5.422.633,00

bahwa Biaya worker's compensation merupakan biaya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) karyawan yang ditanggung oleh Pemohon Banding. Atas biaya ini telah Pemohon Banding laporkan dan potong PPh Pasal 21-nya;

bahwa bukti pendukung berupa rincian perhitungan gaji selama tahun 2017 telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan dan dapat Pemohon Banding sampaikan kembali di dalam proses persidangan ini;

bahwa dengan demikian maka pendapat Terbanding dalam melakukan koreksi adalah tidak tepat sehingga koreksi seharusnya dibatalkan. Bukti-bukti terkait akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses Persidangan;

4. Koreksi atas akun 583470 Emp Spon - Workmen's Comp sebesar Rp33.606.724,00

bahwa Biaya Emp Spon - Workmen's Comp merupakan biaya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) karyawan yang ditanggung oleh Pemohon Banding. Atas biaya ini telah Pemohon Banding laporkan dan potong PPh Pasal 21-nya; bahwa bukti pendukung berupa rincian perhitungan gaji selama tahun 2017 telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan dan dapat Pemohon Banding sampaikan kembali di dalam proses persidangan ini;

bahwa dengan demikian maka pendapat Terbanding dalam melakukan koreksi adalah tidak tepat sehingga koreksi seharusnya dibatalkan. Bukti-bukti terkait akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses Persidangan;

5. Koreksi atas akun 584000 Govt Spon - Hlth/Life Dir* sebesar Rp21.502.785,00

bahwa Biaya Govt Spon - Hlth/Life Dir* merupakan biaya BPJS dan Jamsostek karyawan yang ditanggung oleh Pemohon banding. Atas biaya ini telah Pemohon banding laporkan dan potong PPh Pasal 21-nya;

bahwa bukti pendukung berupa rincian perhitungan gaji selama tahun 2017 telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan dan dapat Pemohon Banding sampaikan kembali di dalam proses persidangan ini;

bahwa dengan demikian maka pendapat Terbanding dalam melakukan koreksi adalah tidak tepat sehingga koreksi seharusnya dibatalkan. Bukti-bukti terkait akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses Persidangan;

6. Koreksi atas akun 584070 Govt Spon - Hlth/Life-Ind sebesar Rp58.377.576,00

bahwa Biaya Govt Spon - Hlth/Life-Ind merupakan biaya BPJS dan Jamsostek karyawan yang ditanggung oleh Pemohon Banding. Atas biaya ini telah Pemohon Banding laporkan dan potong PPh Pasal 21-nya;

bahwa bukti pendukung berupa rincian perhitungan gaji selama tahun 2017 telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan dan dapat Pemohon Banding sampaikan kembali di dalam proses persidangan ini;

bahwa dengan demikian maka pendapat Terbanding dalam melakukan koreksi adalah tidak tepat sehingga koreksi seharusnya dibatalkan. Bukti-bukti terkait akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses Persidangan;

7. Koreksi atas akun 35900 Computer Supplies sebesar Rp19.910.000,00 bahwa biaya computer supplies merupakan biaya BPJS dan Jamsostek karyawan yang ditanggung oleh Pemohon banding. Terdapat kesalahan pengklasifikasian dalam mencatat atas biaya tersebut. Atas biaya ini telah Pemohon banding laporkan dan potong PPh Pasal 21-nya;

bahwa bukti pendukung berupa rincian perhitungan gaji selama tahun 2017 telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan dan dapat Pemohon Banding sampaikan kembali di dalam proses persidangan ini;

bahwa dengan demikian maka pendapat Terbanding dalam melakukan koreksi adalah tidak tepat sehingga koreksi seharusnya dibatalkan. Bukti-bukti terkait akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses Persidangan;

8. Selisih tidak teridentifikasi yang dikabulkan oleh Terbanding sebesar Rp(2.418.986,00)

bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui rincian dari selisih koreksi Terbanding sebesar Rp(2.418.986,00) yang dilakukan berdasarkan metode rekonsiliasi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa dengan demikian maka pendapat Terbanding dalam melakukan koreksi adalah tidak tepat sehingga koreksi seharusnya dibatalkan. Bukti-bukti terkait akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses Persidangan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp403.407.983,00 adalah koreksi yang tidak tepat dan tidak berdasar. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding yang diajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-03919/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 19 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00004/201/17/053/21 tanggal 28 Desember 2021 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 serta seluruh Surat Tagihan Pajak ataupun surat-surat lainnya sehubungan dengan KEP- 03919/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 19 Desember 2022;

bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1046/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 22 Juni 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut: Menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 01754/WPJ.07/KP.0704/RIK.SIS/2021 tanggal 23 Desember 2021, serta penjelasan Pemeriksa, diketahui bahwa:

a) bahwa terdapat koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp403.407.983,00;

b) bahwa dasar perhitungan koreksi DPP PPh Pasal 21 adalah selisih antara biaya-biaya yang menjadi objek PPh Pasal 21 dengan objek yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 21;

c) bahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan koreksi pemeriksa semula sejumlah Rp582.741.772,00, dalam pembahasan akhir pemohon banding memberikan tanggapan dan data terkait sengketa sehingga koreksi setelah pembahasan akhir sebesar Rp403.407.983,00;

2) bahwa Pemohon banding tidak setuju dan mengajukan keberatan dengan alasan:

a) bahwa biaya group insurance merupakan biaya yang dikeluarkan untuk premi asuransi dan reimbursement atas klaim biaya pengobatan karyawan langsung. Reimbursement atas klaim biaya pengobatan karyawan langsung sudah diperhitungkan dalam SPT PPh karyawan dan telah dipotong PPh Pasal 21. Sedangkan premi asuransi kesehatan dan jiwa dibayarkan kepada pihak ketiga yang merupakan biaya-biaya natura yang diberikan kepada karyawan Pemohon Banding. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 21 UU PPh, pengeluaran dalam bentuk natura tersebut bulan merupakan objek PPh Pasal 21;

bahwa bukti pendukung berupa rincian perhitungan gaji selama tahun 2017 telah wajib pajak sampaikan pada proses pemeriksaan danjika diperlukan dapat wajib pajak sampaikan kembali di dalam proses keberatan ini;

b) bahwa Biaya Employer Sp-Hlth/Life-Ind merupakan biaya yang dikelarkan untuk premi asuransi dan reimbursement atas klaim biaya pengobatan karyawan langsung. Reimbursement atas kalim biaya pebgobatan karyawan langsung sudah diperhitungkan dalam SPT PPh karyawan dan telah dipotong PPh pasal 21. Sedangkan premi asuransi kesehatan dan jiwa dibayarkan kepada pihak ketiga yang merupakan biaya-biaya natura yang diberikan kepada karyawan Pemohon Banding. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 21 UU PPh, pengeluaran dalam bentuk natura tersebut bulan merupakan objek PPh Pasal 21;

bahwa bukti pendukung berupa rincian perhitungan gaji selama tahun 2017 telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan jika diperlukan dapat Pemohon Banding sampaikan kembali di dalam proses keberatan ini;

c) bahwa data, fakta dan keterangan yang didapat saat peneltian sebagai berikut:

(1) bahwa untuk menguji kebenaran alasan Pemohon Banding, menerbitkan surat permintaan/peminjaman dokumen terkait koreksi yang diajukan dengan surat permintaan pertama nomor S-814/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 14 Juli 2022 dan surat permintaan data kedua nomor S- 1150/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 14 September 2022;

(2) bahwa sampai batas waktu yang diberikan dalam surat permintaan data, Pemohon Banding tidak memberikan data lengkap untuk mendukung alasan keberatannya;

(3) bahwa Tim Peneliti membuat Berita Acara memenuhi sebagian permintaan pembukuan atau dokumen dan/atau informasi nomor BA- 6846/WPJ.07/BD.0501/2022 tanggal 27 Oktober 2022;

(4) bahwa adapun data yang diberikan Pemohon Banding hanya berupa dokumen dan keterangan umum antara lain: profile Pemohon Banding,

Akte pendirian dan akte perubahan, mapping perhitungan koreksi PPh Pasal 21 dan rekonsiliasi PPh pasal 21;

(5) bahwa mapping yang diberikan Pemohon Banding hanya bersifat global, yang menampilkan jurnal-jurnal dan pemotongan PPh pasal 21 setahun;

(6) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan rincian koreksi biaya group dan biaya employer yang menjadi objek Pasal 21 atau non objek, sebagaimana alasan yang ada dalam surat keberatan;

(7) bahwa dari rekonsiliasi yang diberikan Pemohon Banding, tidak dapat ditentukan mana yang menjadi objek PPh Pasal 21 dan mana yang non objek PPh Pasal 21;

(8) bahwa selain mengirimkan surat permintaan data, Tim Peneliti juga mengundang Pemohon Banding untuk pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan pertama nomor UND- 179/WPJ.07/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 22 Juni 2022 dan undangan kedua nomor UND-211/WPJ.07/WPJ.075/2022 tanggal 22 Juli 2022;

3) Peraturan Terkait:

a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 21 (1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

f. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

g. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

h. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

i. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan j. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

(2) Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

b) Peraturan Menteri Keuangan nomor 102/PMK.010/2016 tentang Penetapan bagian penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan;

c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi;

4) Hasil Penelitian Keberatan dan Kesimpulan:

a) bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan data dan keterangan sesuai dengan alasan dalam surat keberatan;

b) bahwa koreksi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 21 UU PPh;

c) bahwa dengan demikian Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp403.407.983,00;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

1. bahwa Surat Banding Nomor 40/FDX-PBKDJP/22023 tanggal 14 Maret 2023, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-03919/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 19 Desember 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

Usul

1. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

2. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP-03919/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 19 Desember 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00004/201/17/053/21 tanggal 28 Desember 2021 Tahun Pajak Januari-Desember 2017;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 11/FDX-BSUB2017/220623 tanggal 22 Juni 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa pernyataan Terbanding pada halaman 8 dari SUB

bahwa Terbanding menyatakan sebagai berikut:

…

4) Hasil Penelitian Keberatan dan Kesimpulan:

a) Wajib Pajak tidak dapat memberikan data dan keterangan sesuai dengan alasan dalam surat keberatan;

b) Bahwa koreksi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 21 UU PPh;

c) Dengan demikian Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp403.407.983,00;

BANTAHAN PEMOHON BANDING

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dengan alasan-alasan sebagaimana berikut:

bahwa secara umum, Terbanding hanya mengulang penjelasan Pemeriksa dan Peneliti Keberatan dalam menanggapi pokok-pokok alasan banding tanpa melihat fakta dan mempertimbangkan bukti-bukti yang telah disampaikan Pemohon Banding. Terbanding juga tidak membantah fakta-fakta dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi Terbanding atas Objek Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp403.407.983,00 adalah sebagai berikut:

NoNomorAkunNamaAkunNilai(Rp.)
1582100GroupInsurance98.090.501
2582170EmployerSp-Hlth)Life-lnd168.916.750
3583400Workers'Compensation5.422.633
4583470EmpSpon-Workmen'sComp33.606.724
5584000Govtspon-Hlth/LifeDir*21.502.785
6584070GovtSpon-Hlth/Life-Ind58.377.576
7735900ComputerSupplies19.910.000
8-Selisihyangtidakteridentifikasi(2.418.986)
TotalKoreksiDPPPPhPasal21403.407.983

1) Koreksi atas akun 582100 Group Insurance sebesar Rp98.090.501,00

bahwa Biaya Group Insurance merupakan biaya yang dikeluarkan untuk premi asuransi dan reimbursement atas klaim biaya pengobatan karyawan langsung. Reimbursement atas klaim biaya pengobatan karyawan langsung sudah diperhitungkan dalam SPT PPh karyawan dan telah dipotong PPh Pasal 21; bahwa sedangkan premi asuransi kesehatan dan jiwa dibayarkan kepada pihak ketiga. Biaya-biaya tersebut merupakan natura yang diberikan kepada karyawan Pemohon Banding. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 21 UU PPh, pengeluaran dalam bentuk natura tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 21;

bahwa bukti pendukung berupa rincian perhitungan gaji selama tahun 2017 telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan; bahwa dengan demikian maka pendapat Terbanding dalam melakukan koreksi adalah tidak tepat sehingga koreksi seharusnya dibatalkan. Bukti-bukti terkait akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses Persidangan;

2) Koreksi atas akun 582170 Employer Sp-H1th/Life-lnd sebesar Rp 168.916.750

bahwa Biaya Employer Sp-Hlth/Life-lnd merupakan biaya yang dikeluarkan untuk premi asuransi dan reimbursement atas klaim biaya pengobatan karyawan langsung. Reimbursement atas klaim biaya pengobatan karyawan langsung sudah diperhitungkan dalam SPT PPh karyawan dan telah dipotong PPh Pasal 21;

bahwa sedangkan premi asuransi kesehatan dan jiwa dibayarkan kepada pihak ketiga. Biaya-biaya tersebut merupakan natura yang diberikan kepada karyawan Pemohon Banding. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 21 UU PPh, pengeluaran dalam bentuk natura tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 21;

bahwa bukti pendukung berupa rincian perhitungan gaji selama tahun 2017 telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan; bahwa dengan demikian maka pendapat Terbanding dalam melakukan koreksi adalah tidak tepat sehingga koreksi seharusnya dibatalkan. Bukti-bukti terkait akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses Persidangan;

3) Koreksi atas akun 583400 Workers' Compensation sebesar Rp5.422.633,00

bahwa biaya workers' compensation merupakan biaya. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) karyawan yang ditanggung oleh Pemohon Banding. Atas biaya ini telah Pemohon Banding laporkan dan potong PPh Pasal 21-nya;

bahwa bukti pendukung berupa rincian perhitungan gaji selama tahun 2017 telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan; bahwa dengan demikian maka pendapat Terbanding dalam melakukan koreksi adalah tidak tepat sehingga koreksi seharusnya dibatalkan. Bukti-bukti terkaitakan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses Persidangan;

4) Koreksi atas akun 583470 Emp Spon Workmen's Comp sebesar Rp33.606.724,00

bahwa Biaya Emp Spon - Workmen's Comp merupakan biaya Jarninan Kecelakaan Kerja (JKK) karyawan yang ditanggung oleh Pemohon Banding. Atas biaya ini telah Pemohon Banding laporkan dan potong PPh Pasal 21-nya; bahwa bukti pendukung berupa rincian perhitungan gaji selama tahun 2017 telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan; bahwa dengan demikian maka pendapat Terbanding dalam melakukan koreksi adalah tidak tepat sehingga koreksi seharusnya dibatalkan. Bukti-bukti terkait akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses Persidangan;

5) Koreksi atas akun 584000 Govt Spon Hlth/Life Dir* sebesar Rp21.502.785,00

bahwa Biaya Govt Spon - Hlth/Life Dir* merupakan biaya BPJS dan Jamsostek karyawan yang ditanggung oleh Pemohon banding. Atas biaya ini telah Pemohon Banding laporkan dan potong PPh Pasal 21-nya;

bahwa bukti pendukung berupa rincian perhitungan gaji selama tahun 2017 telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa dengan demikian pendapat Terbanding dalam melakukan koreksi adalah tidak tepat sehingga koreksi seharusnya dibatalkan. Bukti-bukti terkait akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses Persidangan;

6) Koreksi atas akun 584070 Govt Spon Hlth/Life-Ind sebesar Rp58.377.576,00

bahwa Biaya Govt Spon - Hlth/Life-lnd merupakan biaya BPJS dan Jamsostek karyawan yang ditanggung oleh Pemohon Banding. Atas biaya ini telah Pemohon Banding laporkan dan potong PPh Pasal 21-nya;

bahwa bukti pendukung berupa rincian perhitungan gaji selama tahun 2017 telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan; bahwa dengan demikian maka pendapat Terbanding dalam melakukan koreksi adalah tidak tepat sehingga koreksi seharusnya dibatalkan. Bukti-bukti terkait akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses Persidangan;

7) Koreksi atas akun 35900 Computer Supplies sebesar Rp19.910.000,00 bahwa biaya computer supplies merupakan biaya BPJS dan Jamsostek karyawan yang ditanggung oleh Pemohon banding. Terdapat kesalahan pengklasifikasian dalam mencatat atas biaya tersebut. Atas biaya ini telah Pemohon banding laporkan dan potong PPh Pasal 21-nya;

bahwa bukti pendukung berupa rincian perhitungan gaji selama tahun 2017 telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan; bahwa dengan demikian maka pendapat Terbanding dalam melakukan koreksi adalah tidak tepat sehingga koreksi seharusnya dibatalkan. Bukti-bukti terkait akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses Persidangan;

8) Selisih tidak teridentiflkasi yang dikabulkan oleh Terbanding sebesar Rp(2.418.986,00) bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui rincian dari selisih koreksi Terbanding sebesar Rp(2.418.986,00) yang dilakukan berdasarkan metode rekonsiliasi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa dengan demikian maka pendapat Terbanding dalam melakukan koreksi adalah tidak tepat sehingga koreksi seharusnya dibatalkan. Bukti-bukti terkait akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses Persidangan;

KESIMPULAN DAN USUL

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian bantahan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

Kesimpulan

1. bahwa Surat banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sudah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp403.407.983,00 tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kompeten serta fakta- fakta yang terjadi serta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang berwenang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding yang diajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-03919/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 19 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Masa Januari s.d. Desember 2017 No. 00004/201/17/053/21 tanggal 28 Desember 2021 serta seluruh surat tagihan pajak ataupun surat- surat lainnya yang berkaitan dengan KEP-03919/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 19 Desember 2022;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

03919/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 19 Desember 2022;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21

Nomor 00004/201/17/053/21 tanggal 28 November 2021 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 01/FDX-PK-SKPKB2017/032422 tanggal 24 Maret 2022;

Bukti P-4. Letter of Appointment tanggal 9 April 2021;

Bukti P-5. Letter of Appointment tanggal 21 Februari 2023;

Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara tanggal 29 Desember 2021 sejumlah

Rp130.172.643,00;

Bukti P-7. Pakta Integritas a.n. Heru Sedyanto;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas atas nama Iman Suryanto Hidrajanto;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas atas nama Irfan Pradana;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas atas nama R. Daru Hananto;

Bukti P-11. Matriks Sengketa dan Penjelasannya;

Bukti P-12. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 15 November 2023;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis Akhir tanggal 24 April 2024 dilampiri alat bukti pendukung berupa:

- SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017;

- Rincian biaya atas Group Insurance serta Employer Sp-Hlth/Life-Ind; Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. Matriks sengketa;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanggal 24 Oktober 2023;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03919/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 19 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 Nomor 00004/201/17/053/21 tanggal 28 November 2021 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 40/FDX-PBKDJP/220223 tanggal 14 Maret 2023 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), Pasal 37 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa

PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)(Rp)
1.DPP: Pajak Penghasilan Pasal216.995.738.534,007.399.146.517,00403.407.983,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Sejumlah Rp403.407.983,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 sejumlah Rp403.407.983,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan berdasarkan pengujian berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca, sebagai berikut:

Obek Pajak manurul Perarikta

Pos-Pes Laporan Laba Rugi:

COMMUNICATION

Cellular Telephone Rp » bata

Other Communications Rp - batat

FICA & OTHER

Govl Spor - Hlth/Life Dir" Rp 21.564.785

Gov] Span-HithiLife-Indir Rp 0.377.576

Govl Spons-Retires Indir Ra 1 B63, B67

GROUP INSURANCE

Employer Sp-Hithibife-|nd Ru 15815, 750

Group Inaurance Rp 88.96.50

N SALARY & WAGES

13114 Mos Acc Payments Rp 102924412 1414 Mog Accrual'Payrent Rp 620.100.247

Fixed Payroll Rp 2874192710

Maal Allawance-Direct Hp 84.578.000

Spacial Payments Rp 20.923.700

Transp Paid Indirect Rp 736 809.199

Transportation Paid Rp 145.766.000

Variable Ovarfime Base Pay Rp = 0S. 478.088

Variable Payrsil Rp 811.765.124

UNIFPRINTINGI FORM SUPRLIES:

Computer SLppFes Ap 18 910,030

VACATION | PAY

Employee Awards Ra 14416313

VARIABLE COMPENSATION

AC-FYx7 Plan Rp 155791980

AC-FYx8 Flan Rp 206.472.8098

Statutory Frrge-AIC FY ab Rp te 786.672)

Blatuory Fringe-AlC-F yx? Rp 915.675

Stalutary Fnrge-AiC-FYx8 Rp 1218.47?

Var Inca nva-Goalsharing Rp 171.661.4501

VEHICLE / FUEL ha Company Car - Fuai Ro 22,919.71

WORKERS COMPENSATION

Emp Spon - Workmen's Camp Rp 39.606.724

Wcrkers' Compensation Ap 6.422.633

Re = 7.399.146.8517

Pog-Pas Natgca Ra .

Ohyak dari masa gedekumnya Rp :

Dipotong/disetariditaporkan masa beritalnya Rp .

Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemglongan lan Rp -

Dipstongidigataridilaporkan di KPP lain Rp .

Objak Pajak Menurut Pameriksa Rp 7.999.146.8t7

Objok Pajak Meturu" SPT WP Rp 6 995.798.534

Koreksi Objak “aan Rp 492407303

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa nilai biaya pada akun-akun yang dikoreksi oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

NoNomorAkunNamaAkunNilai (Rp)
1582100GroupInsurance98.090.501
2582170EmployerSp-Hlth/Life-Ind168.916.750
3583400Workers'Compensation5.422.633
4583470EmpSpon-Workmen'SComp33.606.724
5584000GovtSpon-Hlth/LifeDir*21.502.785
6584070GovtSpon-Hlth/Life-Indir58.377.576
7735900ComputerSupplies19.910.000
8-Selisihyangtidakteridentifikasi(2.418.986)
TotalKoreksiDPPPPhPasal21403.407.983

bahwa Biaya Group Insurance dan Employer Sp-Hlth/Life-Ind merupakan biaya yang dikeluarkan untuk asuransi dan reimbursement atas klaim biaya pengobatan karyawan langsung dengan penjelasan sebagai berikut:

1. reimbursement atas klaim biaya pengobatan karyawan langsung, sudah diperhitungkan dalam SPT PPh dan telah dipotong PPh Pasal 21;

2. sedangkan premi asuransi kesehatan dan jiwa dibayarkan kepada pihak ketiga. Biaya-biaya tersebut merupakan natura yang diberikan kepada karyawan Pemohon Banding. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 21 UU PPh, juncto Pasal 8 ayat (1) huruf (b) PER-16/PJ/2016 pengeluaran dalam bentuk natura tersebut bukan merupakan obiek PPh Pasal 21;

bahwa Biaya Worker’s Compensation dan Emp Spon Workmen’s Comp merupakan biaya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) karyawan yang ditanggung oleh Pemohon Banding dan telah diperhitungkan kedalam perhitungan PPh Pasal 21 karyawan Pemohon Banding;

bahwa Biaya Govt Spon Hlth/Life Dir dan Govt Spon Hlth/Life-Ind merupakan biaya BPJS dan Jamsostek karyawan yang ditanggung oleh Pemohon Banding dan telah diperhitungkan kedalam perhitungan PPh Pasal 21 karyawan Pemohon Banding;

bahwa Biaya Computer Supplies merupakan biaya BPJS dan Jamsostek karyawan yang ditanggung oleh Pemohon Banding dan terdapat kesalahan dalam

pengklasifikasian biaya tersebut namun telah Pemohon Banding perhitungkan dalam pemotongan PPh Pasal 21 Masa Agustus 2017;

bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui rincian dari selisih koreksi Terbanding sebesar (Rp. 2.418.986) yang dilakukan berdasarkan hasil ekualisasi;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas maka yang menjadi pokok masalah dalam banding ini adalah koreksi Terbanding yang merupakan hasil ekualisasi Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan telah dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca, yang menghasilkan selisih sebesar Rp403.407.983,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ("selanjutnya disebut sebagai "UU KUP"):

Pasal 12 ayat (3)

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang." Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP tersebut diatas adalah:

"Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan."

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP menyatakan bahwa:

"Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan."

Menimbang, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU PPh):

Pasal 21 ayat 1 huruf a

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh: pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;"

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 ("PER-16")

Pasal 5 ayat 1 huruf (a)

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah: Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur;"

Pasal 8 ayat 1 huruf (b)

Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah: Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)";

Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti berupa Penjelasan Tertulis dan bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa Banding adalah koreksi Terbanding sejumlah Rp403.407.983,00 yang merupakan hasil ekualisasi Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan telah dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sejumlah Rp403.407.983,00 adalah berdasarkan “pengujian akun-akun” pada Laporan Keuangan Pemohon Banding dibandingkan dengan Objek PPh pasal 21 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPh Pasal 21;

bahwa di dalam persidangan terbukti, Terbanding tidak melakukan “pengujian akun-akun” laporan keuangan, namun hanya sekadar mengambil akun-akun yang diperkirakan/dianggap oleh Terbanding sebagai objek pemotongan PPh Pasal 21, untuk langsung dibandingkan dengan pelaporan objek PPh Pasal 21 di SPM PPh 21;

bahwa pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional;

bahwa terhadap cara koreksi sebagaimana dilakukan oleh Terbanding pada sengketa a quo akan menghasilkan koreksi yang tidak valid dan tidak mencerminkan kondisi/substansi transaksi yang sebenarnya;

bahwa di dalam persidangan, diperoleh bukti atas akun-akun laporan keuangan pada pokok sengketa merupakan akun untuk mencatat transaksi pembayaran kepada karyawan sehubungan dengan pekerjaan dan dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat di antara para pihak;

bahwa sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) UU PPh, yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan;

bahwa sesuai dengan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;

bahwa oleh karena terbukti merupakan akun yang mencatat pembayaran kepada karyawan sehubungan dengan pekerjaan, yang menurut Pemohon Banding berupa reimbursment atas klaim pengobatan karyawan dan pembayaran presmi asuransi kesehatan dan jiwa, maka Pemohon Banding ditentukan sebagai pihak yang dibebani untuk membuktikan bahwa substansi biaya-biaya a quo telah dipotong PPh Pasal 21 atas biaya yang merupakan reimbursement dan bukan objek PPh Psal 21 atas pembayaran asuransi kesehatan/jiwa;

bahwa di dalam persidangan untuk membuktikan dalilnya, Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 dan Rincian biaya atas koreksi sengketa a quo;

bahwa atas bukti-bukti a quo, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya pemotongan PPh 21 atas akun yang didalilkan dan substansi pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai natura; bahwa yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah rincian yang merupakan pencatatan atas bukti transaksi, sedangkan atas bukti transaksi a quo tidak disampaikan pada persidangan;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menentukan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim", dan Penjelasan Pasal 78 menyatakan: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup bukti dan alasan untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas sejumlah Rp403.407.983,00

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa a quo;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianSengketaNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
1.DPPPajakPenghasilan Pasal21403.407.983,00403.407.983,000,00

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:.

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 menurut Terbanding Rp 7.399.146.517,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp0,00 -

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 menurut Pengadilan Rp 7.399.146.517,00 Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03919/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 19 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00004/201/17/053/21 tanggal 28 November 2021 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017, atas BUT FEDERAL EXPRESS CORPORATION, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di South Quarter Tower C Lt.12 Unit G Jl. R. A. Kartini Kav. 8 RT 010 RW 004 Cilandak Jakarta Selatan DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak7.399.146.517,00
PPhPasal21yangterutang993.175.650,00
KreditPajak:SetoranMasa902.576.650,00
Pajakyangtidak/kurangdibayar90.599.000,00
SanksiAdministrasi:BungaPasal13(2)KUP39.573.643,00
JumlahPPhyangmasihharusdibayar130.172.643,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 24 April 2024 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Senin tanggal 15 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma

Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.

ttd

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti ttd

Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.