P U T U S A N
Nomor PUT-002409.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03835/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 Desember 2023, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2017 Nomor 00006/204/17/056/22 tanggal 31 Oktober 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002409.13/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ADIDAS INDONESIA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Midplaza 2 Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Kav.10-11, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdri. Benyamin Lawrence Handradjasa, Jabatan Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Yuka Irfa Septiani,
Izin Kuasa Hukum: KEP-382/PP/IKH/2024 tanggal 5 Juli 2024, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 171/Ext/ads/Adm/JKT/VII-2024 tanggal 5 Juli 2024,
2. Nama: Balim,
Izin Kuasa Hukum: KEP-606/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 137/Ext/ads/Adm/JKT/V- 2024 tanggal 8 Mei 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Tri Surati/197302071993032001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,