Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 95 halaman

PUT-002409.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

PT Adidas Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-002409.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03835/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 Desember 2023, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2017 Nomor 00006/204/17/056/22 tanggal 31 Oktober 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002409.13/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ADIDAS INDONESIA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Midplaza 2 Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Kav.10-11, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdri. Benyamin Lawrence Handradjasa, Jabatan Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yuka Irfa Septiani,

Izin Kuasa Hukum: KEP-382/PP/IKH/2024 tanggal 5 Juli 2024, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 171/Ext/ads/Adm/JKT/VII-2024 tanggal 5 Juli 2024,

2. Nama: Balim,

Izin Kuasa Hukum: KEP-606/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 137/Ext/ads/Adm/JKT/V- 2024 tanggal 8 Mei 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tri Surati/197302071993032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Susatyo Bahrum/197901122001121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Andri Krisandy/198707052008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5345/WPJ.07/2024 tanggal 5 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

809/PP/BR/2024 tanggal 2 Juli 2024 jo. PEN-295/PP/Ucap/2025 tanggal 10 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

086/Ext/ads/Adm/JKT/III-2024 tanggal 25 Maret 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-904/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2017 Nomor 00006/204/17/056/22 tanggal 31 Oktober 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlahRupiahMenurut
PemohonBandingTerbanding
1.PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak40.435.566.17169.931.416.529
2.PPhPasal26yangterutang3.336.743.32810.182.774.967
3.KreditPajak:
a.PPhditanggungPemerintah00
b.SetoranMasa3.336.743.3283.336.743.328
c.STP(pokokkurangbayar)00
d.KompensasikelebihandariMasaPajak00
e.UangTebusanyangtelahdibayar00
f. Lain-lain00
g.KompensasikelebihankeMasaPajak00
h.Jumlahpajakyangdapatdikreditkan3.336.743.3283.336.743.328
4.Pajakyangtidak/kurangbayar06.846.031.639
5.SanksiAdministrasi:
a.BungaPasal13ayat(2)KUP02.908.194.240
b.KenaikanPasal13(3)hurufbKUP00
c.KenaikanPasal13(3)hurufdKUP00
d.KenaikanPasal18ayat(3)UUPP00
e.JumlahSanksiAdministrasi00
6.JumlahPPhyangmasihharusdibayar09.754.225.879
7.Jumlahkurang/(lebih)bayaryangdisetujuiberdasarkanPembahasanAkhirHasilPemeriksaan Rp0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 026/Ext/ads/Ad/JKT/I- 2023 tanggal 30 Januari 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutPemohon Banding(Rp)
1.DasarPengenaanPajak40.435.566.171
2.PPhPasal26yangterutang3.336.743.328
3.KreditPajak:
a.PPhditanggungPemerintah0
b.SetoranMasa3.336.743.328
c.STP(pokokkurangbayar)0
d.KompensasikelebihandariMasaPajak0
e.UangTebusanyangtelahdibayar0
f.Lain-lain0
g.KompensasikelebihankeMasaPajak0
h.Jumlahpajakyangdapatdikreditkan3.336.743.328
4.Pajakyangtidak/kurangbayar0
5.SanksiAdministrasi0
6.JumlahPPhyangmasihharusdibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03835/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 Desember 2023, memutuskan Menolak keberatan dan Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi)(Rp)Menjadi (Rp)
DasarPengenaanPajak69.931.416.529069.931.416.529
PPhPasal26yangterutang10.182.774.967010.182.774.967
KreditPajak3.336.743.32803.336.743.328
PPhyangkurangdibayar000
SanksiAdministrasi: BungaPasal13(2)KUP2.908.194.24002.908.194.240
JumlahPPhyangmasihharusdibayar9.754.225.87909.754.225.879

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 086/Ext/ads/Adm/JKT/III-2024 tanggal 25 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 27 Maret 2024 (Diantar Langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

086/Ext/ads/Adm/JKT/III-2024 tanggal 25 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Terbanding a quo diterima tanggal 8 Januari 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Benyamin Lawrence Handradjasa selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 09 tanggal 29 Juli 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
ADPPPPhPasal2669.931.416.52940.435.566.17169.931.416.529
BPPh26Terutang10.182.774.9673.336.743.3286.846.031.639

bahwa yang menjadi dasar atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal

26 sebesar Rp69.931.416.529,00

Menurut Terbanding a. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 merupakan secondary adjustment atas koreksi buying fee, royalti dan biaya intragroup services lainnya di PPh Badan;

b. Selain dengan hasil penelitian keberatan PPh Badan yang menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi buying fee, royalti dan biaya intragroup services lainnya, maka dilakukan reklasifikasi atas biaya- biaya tersebut menjadi dividen;

c. Dividen merupakan objek PPh Pasal 26;

d. Dengan demikian peneliti berpendapat untuk menolak keberatan Pemohon Banding;

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan

- Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan

- Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan

- Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp69.931.416.529,00 pada DPP PPh Pasal 26. Adapun alasan-alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Terdapat penambahan dasar hukum yang digunakan Terbanding pada tahapan keberatan yang menyebabkan ketidakpastian dasar hukum bagi Pemohon Banding dan ketidakkonsistenan Terbanding dalam melakukan koreksi;

2. Dasar hukum yang digunakan Terbanding tidak memberikan kewenangan untuk melakukan reklasifikasi transaksi menjadi pembayaran dividen;

3. PPh 26 Final atas Dividen hanya terutang jika diumumkan pada Rapat Umum Pemegang Saham;

4. Penetapan DPP PPh Pasal 26 dan sanksi administrasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana Terbanding menggabungkan DPP PPh Pasal 26 beberapa masa pajak ke dalam satu ketetapan pajak;

5. Terdapat inkonsistensi pengakuan transaksi pembayaran jasa buying agency pada koreksi DPP PPh Pasal 26 dan DPP PPN JLN;

6. Tanpa mengurangi ketidaksetujuan Pemohon Banding atas reklasifikasi menjadi dividen, tarif PPh Pasal 26 atas dividen seharusnya mengikuti tarif P3B sebagaimana Pemohon Banding telah menyampaikan SKD baik pada saat pemotongan jasa maupun pada saat pemeriksaan;

7. Koreksi primer yang dilakukan tidak sesuai dengan fakta dan aturan transfer pricing yang berlaku sehingga koreksi sekunder tidak seharusnya dilakukan;

Penjelasan rinci atas alasan-alasan tersebut akan dijelaskan di bawah ini:

1. Terdapat penambahan dasar hukum yang digunakan Terbanding pada tahapan keberatan yang menyebabkan ketidakpastian dasar hukum bagi Pemohon Banding dan ketidakkonsistenan Terbanding dalam melakukan koreksi bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat penambahan dasar hukum oleh Terbanding dari proses pemeriksaan dan keberatan. Berikut Pemohon Banding sampaikan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding selama proses pemeriksaan, keberatan:

Dasar Hukum saat pemeriksaan berdasarkan SPHPDasar Hukum saat proses keberatan berdasarkan SPUH
- Pasal 26 UU PPh- Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan - Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan - Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan - Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

bahwa sebagaimana dapat di lihat pada tabel di atas, terdapat penambahan dasar hukum untuk setiap proses sengketa yang telah dijalani, yakni pada proses pemeriksaan dan keberatan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi Pemohon Banding atas dasar hukum yangdigunakanolehTerbandingsertamenunjukkan ketidakkonsistenan Terbanding dalam melakukan koreksi;

bahwa pada proses pemeriksaan, Terbanding menggunakan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Namun, pada proses keberatan

Terbanding menambahkan dasar hukum yang digunakannya, yaitu Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK/PMK.03/2020. Ketidakkonsistenan Terbanding ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, berdasarkan pada adanya dasar-dasar hukum tambahan serta penggunaan dasar hukum yang belum berlaku pada proses pemeriksaan. Maka, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk tidak mempertimbangkan dasar-dasar hukum tambahan yang digunakan oleh Terbanding di luar dari dasar hukum yang diungkapkan selama proses pemeriksaan;

2. Dasar hukum yang digunakan Terbanding tidak memberikan kewenangan untuk melakukan reklasifikasi transaksi menjadi pembayaran dividen bahwa perlu dicatat bahwa Terbanding melakukan secondary adjustment dengan mereklasifikasi transaksi yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dengan dianggap sebagai pembayaran dividen. Atas dasar tersebut, Terbanding memotong PPh Pasal 26 karena adanya pembayaran yang dianggap sebagai penghasilan yang diterima oleh pihak afiliasi;

bahwa perlu diketahui bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding tidak memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk mengkarakterisasi biaya royalti dan jasa intragrup Pemohon Banding menjadi dividen. Wewenang untuk menentukan apakah transaksi afiliasi dapat dijadikan sebagai penghasilan kena pajak terdapat di dalam Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Dalam Pasal 26 UU PPh termasuk penjelasannya, tidak disebutkan bahwa Terbanding dapat mengubah suatu transaksi pembayaran royalti dan jasa intragrup menjadi pembayaran dividen. Berdasarkan hal tersebut, menurut pendapat Pemohon Banding, Terbanding tidak memiliki kewenangan

untuk mengubah transaksi royalti menjadi dividen sehingga telah menyalahi aturan yang berlaku dalam melakukan koreksi;

bahwa kemudian, tanpa mengurangi ketidaksetujuan Pemohon Banding atas penambahan dasar hukum yang dilakukan Terbanding pada saat proses keberatan, Pemohon Banding ingin menyatakan bahwa dasar hukum yang ditambahkan Terbanding pada saat proses keberatan tidak memberikan wewenang kepada Terbanding untuk menerapkan koreksi sekunder reklasifikasi dividen pada Pemohon Banding. Berikut penjelasan Pemohon Banding;

 Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan rekarakterisasi pembayaran royalti dan jasa intragrup kepada pihak afiliasi sebagai dividen. Mengutip Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 (“UU PPh”) berikut penjelasannya, disebutkan bahwa:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham ……

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen…”

bahwa ketentuan di atas, baik dari batang tubuh maupun penjelasannya, mengatur secara jelas definisi dividen sebagai bagian laba yang diperoleh pemegang saham langsung. Tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa pengertian dividen sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh termasuk pembayaran kepada pemegang saham tidak langsung;

bahwa dalam hal ini, pemegang saham langsung Pemohon Banding adalah hanya Adidas International B.V., dan Adidas AG. Kedua pemegang saham Pemohon Banding tersebut adalah perusahaan yang berdomisili di luar negeri (Belanda dan Jerman). Perlu Pemohon Bandinng tegaskan bahwa hampir seluruh pihak afiliasi yang bertransaksi dengan Pemohon Banding, kecuali Adidas AG bukan merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding sehingga tidak ada kepentingan dari pihak afiliasi untuk menerima dividen dari Pemohon Banding;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa pihak afiliasi terkait koreksi-koreksi tersebut merupakan subjek pajak luar negeri sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (4) UU PPh; Pasal 2 ayat (4) UU PPh menyatakan bahwa:

“Yang dimaksudkan dengan Subjek Pajak luar negeri adalah Subjek Pajak yang tidak bertempat tinggal, tidak didirikan, atau tidak berkedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.”

bahwa dengan demikian, Terbanding telah keliru dalam menerapkan koreksi dan mereklasifikasi transaksi penjualan, pembelian, pembayaran royalti, serta pembayaran jasa intragrup menjadi dividen. Pemohon Banding meyakini bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPh hanya dapat diterapkan untuk Pemohon Banding dalam negeri.

Pasal 4 ayat (1) UU PPh menyatakan bahwa:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia….”

bahwa pernyataan "penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia" menunjukkan bahwa Pasal ini hanya berlaku untuk Subjek Pajak dalam negeri karena Subjek Pajak luar negeri hanya wajib melaporkan pendapatan mereka yang berasal

dari Indonesia, tapi tidak diwajibkan untuk melaporkan pendapatan mereka yang berasal dari luar Indonesia. Dengan demikian, Pasal 4 ayat 1 UU PPh tidak dapat diterapkan pada transaksi afiliasi sebagai subjek pajak luar negeri;

bahwa dengan mempertimbangkan alasan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena koreksi tersebut tidak berdasar dan tidak tepat.

 Pasal 18 ayat (3) UU PPh

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dilakukannya rekarakterisasi transaksi afiliasi sebagai dividen oleh Terbanding. Bahwa pada tahun pajak 2017 wewenang tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Berikut ini Pemohon Banding sampaikan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan penjelasannya;

Pasal 18 ayat (3) “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.”

Penjelasan atas Pasal 18 ayat (3) “…

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai

perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.” bahwa seperti yang terlihat pada ketentuan diatas, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 memberikan hak atau wewenang kepada Terbanding hanya untuk menentukan utang sebagai modal, sehingga tidak sepatutnya transaksi pembayaran royalti dan jasa intragrup yang bukan merupakan utang dapat direkarakterisasi menjadi dividen. Terbanding tidak berwenang untuk menetapkan atau mengklasifikasikan beban tertentu sebagai dividen. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan tidak memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk melakukan koreksi tersebut;

 Pasal 22 ayat (8) PMK-22 bahwa Pemohon Banding tidak memahami relevansi peraturan ini dengan koreksi sekunder terkait reklasifikasi transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi menjadi dividen. Bahwa PMK-22 mulai berlaku pada 18 Maret 2020, sedangkan tahun pajak yang disengketakan ialah tahun pajak 2017. Hal ini menunjukkan bahwa PMK-22 tidak memberikan wewenang kepada Terbanding dalam melakukan koreksi sekunder atas transaksi yang terjadi sebelum tahun pajak 2020. Dapat dilihat juga dalam bagian Menimbang dari peraturan tersebut bahwa seluruh pertimbangan dalam penentuan peraturan tersebut hanya berhubungan dengan Kesepakatan Harga Transfer atau Advance Pricing Agreement;

bahwa kemudian Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding seharusnya memperhatikan hierarki Peraturan Perundang- undangan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di mana pada Pasal 7 disampaikan seperti berikut:

“Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.”

Kemudian Pasal 8 ayat (1) dan (2) menyampaikan bahwa:

“(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang- Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan

Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas dapat dilihat bahwa Peraturan Menteri Keuangan memiliki tingkat hierarki yang lebih rendah dibandingkan dengan UU PPh dan Peraturan Pemerintah lainnya;

bahwa dengan tidak adanya dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada Terbanding, maka Terbanding telah melakukan tindakan hukum dengan melanggar asas legalitas (wetmatigheid), artinya keputusan harus diambil berdasarkan suatu ketentuan undang-undang. Oleh karena itu, koreksi Terbanding ini telah dilakukan secara sewenang-wenang tanpa payung hukum yang memberikan kekuatan kepadanya;

3. PPh 26 Final atas Dividen hanya terutang jika diumumkan pada Rapat Umum Pemegang Saham bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dikenakannya PPh 26 final atas pembayaran royalti dan jasa intragrup yang direklasifikasi menjadi dividen. Dalam melakukan reklasifikasi, Terbanding tidak mempertimbangkan bahwa saat terutang atas dividen adalah pada yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Sebagaimana disampaikan dalam Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang berbunyi:

“4) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Penjelasan

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pajak 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan.

Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.”

bahwa dalam koreksinya, Terbanding mengubah transaksi pembayaran royalti dan jasa menjadi dividen yang tidak pernah diumumkan pada saat RUPS;

bahwa dengan demikian, sangat tidak tepat apabila pembayaran royalti dan jasa intragrup yang dilakukan oleh Pemohon Banding dianggap sebagai dividen mengingat dalam RUPS Pemohon Banding tidak terdapat dividen yang dapat dibagikan. Dengan kata lain, atas tidak terdapatnya RUPS terkait dividen dan kewajiban dividen karena posisi keuangan Pemohon Banding, maka tidak terdapat terutang nilai pajak penghasilan final apapun atas dividen;

bahwa dengan ditetapkannya reklasifikasi penjualan, pembelian, pembayaran royalti, serta pembayaran jasa intragrup menjadi dividen pada Masa Oktober-Desember 2017 yang mana pada saat itu tidak terdapat saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26, sehingga reklasifikasi dividen ini dilakukan tanpa objek terutang yang valid. Maka

koreksi Terbanding ini telah melanggar ketentuan dalam PP No. 94 Tahun 2010;

4. Penetapan DPP PPh Pasal 26 dan sanksi administrasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana Terbanding menggabungkan DPP PPh Pasal 26 beberapa masa pajak ke dalam satu ketetapan pajak bahwa tanpa mengubah argumen Pemohon Banding pada bagian sebelumnya, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan Terbanding yang melakukan koreksi DPP dan perhitungan sanksi administrasi selama Tahun Pajak 2017 (Januari s.d. Desember 2017). Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak…” bahwa Terbanding baru mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas Pajak Penghasilan Pasal 26 pada tanggal 31 Oktober 2022, yang berarti masa pajak yang belum daluwarsa adalah 3 masa pajak, yaitu Oktober s.d. Desember 2017. Dengan mengutip total koreksi DPP PPh Pasal 26 dan sanksi administrasi dari Masa Januari 2017 hingga Desember 2017 pada SKPKB PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2017 menyebabkan kekeliruan karena tidak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2023 yang menyebutkan.;

“(1) Surat Ketetapan Pajak diterbitkan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.

(2)…

(3) Masa Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Masa Pajak pada Surat

Pemberitahuan Masa atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Pajak Penjualan, dan Pajak Karbon.”

Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, seharusnya perhitungan DPP PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2017 didasarkan atas DPP yang dikoreksi pada masa pajak yang sama, yaitu Oktober s.d. Desember 2017, bukan atas seluruh masa pajak dari Januari 2017 hingga Desember 2017. Oleh karena itu, Pemohon Banding beranggapan bahwa Terbanding keliru dalam menentukan koreksi DPP maupun menghitung sanksi administrasi dimana Masa Pajak yang belum daluwarsa hanya Oktober s.d. Desember 2017;

5. Terdapat inkonsistensi pengakuan transaksi pembayaran jasa buying agency pada koreksi DPP PPh Pasal 26 dan DPP PPN JLN

Bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 dan DPP PPN JLN atas jasa buying agency. Perlu diperhatikan bahwa pada koreksi DPP PPh Pasal 26 atas jasa buying agency merupakan reklasifikasi dari transaksi pembayaran jasa buying agency menjadi dividen terselubung. Namun, disaat yang sama terdapat koreksi DPP PPN JLN atas jasa buying agency yang dimana Terbanding melakukan penagihan atas PPN JLN jasa buying agency yang belum dibayarkan oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan adanya koreksi DPP PPN JLN atas jasa buying agency, maka secara tidak langsung Terbanding menilai pembayaran atas jasa buying agency sebagai pembayaran jasa dan bukan dividen terselubung. Terlebih kewajiban atas PPN JLN pembayaran jasa buying agency telah dibayarkan oleh Pemohon Banding. Bukti pembayaran atas PPN JLN pembayaran jasa buying agency dilampiran;

6. Tanpa mengurangi ketidaksetujuan Pemohon Banding atas reklasifikasi menjadi dividen, tarif PPh Pasal 26 atas dividen seharusnya mengikuti tarif P3B sebagaimana Pemohon Banding telah

menyampaikan SKD baik pada saat pemotongan jasa maupun pada saat pemeriksaan

Bahwa tanpa mengurangi bobot dari penjelasan sebelumnya dan tanpa menyetujui koreksi primer dan sekunder yang dilakukan oleh Terbanding, jika koreksi sekunder ini harus dilakukan, Terbanding seharusnya mengacu pada tarif dividen yang diatur dalam P3B dengan negara lawan transaksi. Hal ini tertuang dalam Angka 12 huruf a butir 3 Nota Dinas Nomor ND-178/PJ/PJ.03/2022 yang menyatakan bahwa: “pemotongan dan/atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada butir 2) dilakukan sesuai dengan ketentuan dividen dalam P3B, sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN dan memenuhi ketentuan mengenai Manfaat P3B;” bahwa perlu diingat bahwa Indonesia dan Belanda memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) serta Pemohon Banding telah menyerahkan SKD Adidas International Trading BV. Maka dari itu, seharusnya Terbanding menetapkan tarif PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan pada P3B Indonesia-Belanda;

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2017 tentang Pemberitahuan Berlakunya Protokol Perubahan Persetujuan P3B Indonesia-Belanda menyatakan bahwa

“berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 ayat 2, penghasilan berupa dividen dapat juga dikenai pajak di Negara di mana perusahaan pembayar dividen menjadi penduduknya dengan tarif pajak sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, tetapi jika pemilik manfaat sebenarnya dari dividen tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi:

1. 5 persen dari jumlah bruto dividen jika pemilik manfaat sebenarnya dari dividen adalah suatu perusahaan (selain persekutuan) yang memiliki secara langsung sedikitnya 25 persen dari modal perusahaan pembayar dividen;

2. 10 persen dari jumlah bruto dividen jika pemilik manfaat sebenarnya dari dividen adalah dana pensiun yang diakui dan

diatur menurut ketentuan hukum yang berlaku di salah satu Negara dan yang penghasilannya secara umum dikecualikan dari pajak di Negara yang menurut ketentuan hukumnya dana pensiun tersebut diakui dan diatur;

3. 15 persen dari jumlah bruto dividen untuk jenis dividen lainnya;” bahwa mengingat Adidas International Trading BV bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding, maka seharusnya Terbanding menggunakan tarif PPh Pasal 26 atas dividen sebesar 15%. Berikut adalah perhitungan tarif PPh Pasal 26 jika mengikuti tarif yang berlaku dalam P3B;

TransaksiDPP (Rp)Tarif P3BPPh 26 dengan tarif P3B (Rp)
Biaya buying agency29.495.850.35815%4.424.377.554

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, bahwa koreksi pada PPh Pasal 26 tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku karena tidak memiliki basis dan dasar hukum;

7. Koreksi primer yang dilakukan tidak sesuai dengan fakta dan aturan transfer pricing yang berlaku sehingga koreksi sekunder tidak seharusnya dilakukan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer yang dilakukan Terbanding di PPh Badan Tahun Pajak 2017. Berikut penjelasan dan alasan Pemohon Banding untuk setiap koreksi primer yang dilakukan Terbanding tersebut;

Penjelasan rinci atas alasan-alasan tersebut akan dijelaskan di bawah ini:

A. Biaya sehubungan Jasa Intragrup

1. Jasa Intragrup telah benar-benar diberikan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding

Terkait dengan Jasa Intragrup, Lampiran PER-22 Bab IV huruf A mengatur bahwa:

“Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut.

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar- benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.”

bahwa lebih lanjut disebutkan dalam SE-50, bahwa dalam menentukan eksistensi sebuah jasa intragrup, Terbanding perlu melakukan beberapa tahapan diantaranya meninjau ulang dokumen pendukung seperti kontrak perjanjian, proses dan hasil penyediaan jasa, invoice, dan sebagainya;

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan penjelasan terkait dengan eksistensi dan manfaat dari masing-masing jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi Pemohon Banding:

a. Biaya Technical Assistance Charge (TAC) bahwa biaya TAC umumnya terkait dengan (peningkatan) penghapusan peralatan. Sebagai peraturan standar, cetakan dan peralatan didanai secara penuh oleh produsen kontrak. Produsen menentukan biaya TAC atas pembelian melalui aITBV. Jika produsen mengalami kerugian karena peralatan yang tidak terpakai akibat pembatalan pesanan Pemohon Banding yang didapatkan dari aITBV, produsen harus menerima penggantian biaya atas peralatan yang tidak terpakai. Berdasarkan perjanjian agen pembelian yang sudah Pemohon Banding sampaikan, Adidas International Trading BV, Netherlands akan mengajukan penggantian biaya produsen dan mengembalikannya melalui TAC. Oleh karena itu, bagian TAC ini juga pada intinya dikualifikasi sebagai bagian dari harga produk;

bahwa Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa TAC pada dasarnya adalah biaya yang dikenakan oleh bea cukai. TAC dimaksudkan untuk memastikan bahwa semua entitas penjualan Adidas (termasuk Pemohon Banding) melaporkan nilai pabean yang tepat untuk barang yang akan diimpor. Nilai pabean dimaksudkan untuk mewakili harga yang terisi penuh,

yaitu harga yang mencerminkan totalitas biaya produksi (dan pengiriman), yaitu semua biaya yang diinvestasikan ke dalam produk sebelum diimpor. Hal ini tidak hanya mencakup biaya produksi murni (tenaga kerja langsung dan tidak langsung, bahan baku) tetapi juga biaya perancangan dan pengembangan produk, biaya mesin yang ditanggung oleh Adidas secara tidak langsung melalui penggantian biaya peralatan kepada produsen. Karena produsen Pemohon Banding hanya memperhitungkan biaya produksi ke dalam harga FOB, sementara pekerjaan desain dan pengembangan serta penggantian biaya peralatan produksi dilakukan (dan didanai) oleh Adidas, bagian kedua ini perlu ditambahkan ke dalam nilai pabean yang dinyatakan pada saat impor untuk memastikan bahwa Pemohon Banding mendeklarasikan nilai produk yang dimuat secara penuh dengan benar;

bahwa jika biaya tersebut tidak digantikan oleh Pemohon Banding dan dibebankan pada produsen kontrak secara langsung, biaya tersebut akan dibebankan pada harga FOB. Dengan demikian, hal ini secara substansi tidak memberikan adanya perubahan posisi Pemohon Banding. Fakta bahwa biaya ini pertama kali dikeluarkan oleh Adidas International Trading BV, Belanda dan diganti oleh Pemohon Banding tidak seharusnya mengubah fakta bahwa biaya tersebut merupakan bagian dari harga produk. Perlu diperhatikan bahwa TAC sebenarnya juga telah diperhitungkan dalam penghitungan nilai impor dan bea masuk. Oleh karena itu, jika Terbanding melakukan koreksi atas TAC sebagai biaya yang dapat dikurangkan, maka Pemohon Banding akan dikenakan pajak berganda;

b. Jasa buying agency

bahwa perlu untuk diketahui bahwa, tujuan utama dari adanya jasa buying agency dengan aITBV adalah memastikan produk

Grup diproduksi sesuai dengan penjualan dan kebutuhan pasar dengan harga yang kompetitif sesuai dengan kebutuhan distribusi grup. Dimana, dalam hal ini, dengan adanya jasa buying agency terus berusaha mengoptimalkan jaringan pemasoknya untuk meningkatkan efisiensi harga, sementara di waktu yang sama memastikan produk terus memiliki kualitas tinggi. Tanpa adanya jasa buying agency akan menyulitkan atau bahkan tidak memungkinkan bagi Pemohon Banding untuk mendapatkan pemasok yang sesuai dengan standar grup. Sebagai perusahaan dengan produk yang memiliki brand global, sangat penting bagi Adidas untuk mempertahankan standar kualitas global untuk produknya. Jasa buying agency memainkan peran penting untuk memastikan bahwa semua yurisdiksi mendistribusikan produk dengan kualitas yang konsisten di pasar;

bahwa selain itu jika mengacu pada Struktur Organisasi Pemohon Banding yang sudah disampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan, terlihat bahwa Pemohon Banding tidak memiliki divisi pembelian/procurement yang khusus bertanggung jawab atas pembelian dari produsen kontrak luar negeri. Sehingga, dengan memanfaatkan keunggulan jaringan global terdapat kebutuhan yang jelas bagi Pemohon Banding untuk mendapatkan dukungan pengadaan dari produsen luar negeri tersebut oleh Adidas International Trading BV.

bahwa pengadaan jasa buying agency yang diterima oleh Pemohon Banding dapat digambarkan pada skema berikut:

Tetatatatatatatatatatataatatatan

--P adidas Indonesia ——P Pelanggan

! did Adidas Indonesia menunjuk alTBV untuk

! ! adi as membantu mensubkontrakkan produksi

1 1 International kepada produsen kontrak lokal dan luar

! ! Trading BV negeri. Produk adidas Indonesia,

! ! diproduksi oleh produsen kontrak lokal

! | dan luar ncgeri.

Indonesia 3rd party 1... Overseas 3rd party manufacturer manufacturer bahwa dari skema diatas dapat terlihat jika Pemohon Banding mendapatkan bantuan secara langsung dari Adidas International Trading BV dalam rangka melakukan subkontrak dengan produsen luar negeri;

bahwa mengingat fokus Pemohon Banding ada pada pemasaran dan penjualan lokal, Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya sendiri yang memungkinkan untuk melaksanakan fungsi pengadaan dari produsen di luar negeri secara lebih efisien. Sebaliknya, Pemohon Banding memutuskan untuk mengalihdayakan fungsi pengadaan dari luar negeri dan menerima bantuan dari aITBV. Fungsi yang dijalankan oleh Adidas International Trading BV sebagaimana disebutkan dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk Transaksi Komisi Agen Pembelian yang juga telah disampaikan oleh Pemohon Banding, adalah sebagai berikut:

a) Mempertahankan kontak dan hubungan yang tetap terjaga dengan produsen yang memiliki reputasi baik serta mencari produsen baru.

b) Membantu Pemohon Banding dalam negosiasi dengan produsen dalam hal pemilihan, penentuan harga dan pengiriman barang, serta perihal terkait lainnya, dan mendukung pemesanan produk curah dan produk sampel.

c) Mengelola pembayaran pasokan yang dilakukan produsen atas nama Pemohon Banding (yakni fungsi agen pembayaran).

d) Memeriksa bahan, komponen, dan barang, baik selama dan ketika penyelesaian produksi, untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pasokan dan standar produksi yang diwajibkan Pemohon Banding dan, jika diperlukan, menolak barang yang tidak memenuhi syarat dan standar tersebut.

e) Memfasilitasi proses kompensasi dengan produsen terhadap barang yang rusak/dikembalikan/di bawah standar.

f) Membantu negosiasi dengan produsen, mengatur penyelesaian perjanjian framework manufacturing dengan vendor dan menandatangani perjanjian tersebut atas nama Pemohon Banding dengan surat kuasa.

g) Memfasilitasi pengumpulan semua dokumentasi yang diperlukan untuk ekspor barang dari negara asal dan impor di negara tujuan.

h) Jika diperlukan, mengatur asuransi, transportasi, dan pengiriman barang ke tujuan yang telah ditunjuk Pemohon Banding serta, jika dibutuhkan, pengembalian barang yang ditolak Pemohon Banding; hal ini mencakup bekerja sama dengan perusahaan kurir dan logistik yang diperlukan untuk memfasilitasi pengiriman pesanan pembelian dari Pemohon Banding secara tepat waktu.

i) Bekerja sama dengan produsen untuk mengatur penyimpanan sementara untuk barang yang telah disediakan produsen sebelum tanggal “permintaan” yang ditetapkan Pemohon Banding.

j) Bekerja sama dengan produsen untuk memastikan bahwa tanggal ex-factory terpenuhi.

k) Bekerja sama dengan produsen terkait dengan material sisa, pengelolaan cetakan, peralatan, serta pengiriman yang

terlambat dengan tujuan menyelesaikan isu tersebut menurut arahan Pemohon Banding.

l) Membantu Pemohon Banding mengawasi kepatuhan produsen terhadap semua standar hukum dan standar Grup (mencakup, tetapi tidak terbatas pada isu yang terkait dengan persyaratan mengenai tenaga kerja. Lingkungan, kesehatan, keamanan, dan hak asasi manusia).

Sedangkan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a) Perencanaan permintaan dan pembelian barang yang diperkirakan untuk pemasaran dan distribusi lokal b) Mempromosikan penjualan dan pemasaran produk bermerek (yakni Adidas , Reebok) di kawasan yang telah dilisensikan melalui pemasaran operasional, yakni melalui periklanan lokal, promosi olahraga lokal, serta jenis kegiatan pemasaran di tempat lainnya.

c) Menjual produk bermerek tersebut kepada peritel dan pelanggan lainnya melalui saluran grosir serta bisnis langsung kepada konsumen.

d) Menyediakan layanan pelanggan (sebelum dan setelah penjualan).

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dengan adanya jasa buying agency yang diterima oleh Pemohon Banding memberikan manfaat dari sinergi yang justru semakin menunjang fungsi Pemohon Banding sebagai prinsipal distributor di pasar lokal khususnya di Indonesia;

bahwa manfaat utama yang diperoleh oleh Pemohon Banding adalah kelancaran proses pengadaan barang dengan ketentuan yang sangat kompetitif, sesuai kuantitas yang dibutuhkan dan standar kualitas yang telah ditetapkan oleh Adidas Grup. Jaminan bantuan dari aITBV dalam pengadaan produk dari luar negeri berarti meningkatkan efisiensi waktu bagi Pemohon

Banding, mengurangi biaya yang tidak diperlukan, dan memfokuskan lini usaha Pemohon Banding pada tujuan utama bisnisnya, yakni untuk menjual produk di Indonesia. Hal ini memberikan Pemohon Banding keunggulan dibandingkan dengan pesaingnya;

bahwa dalam hal ini, dengan adanya jasa buying agency terus berusaha mengoptimalkan jaringan pemasoknya untuk meningkatkan efisiensi harga, sementara di waktu yang sama memastikan produk terus memiliki kualitas tinggi. Tanpa adanya jasa buying agency akan menyulitkan atau bahkan tidak memungkinkan, jika dapat dilakukan sama sekali, bagi Pemohon Banding untuk mendapatkan pemasok yang sesuai dengan standar grup;

bahwa sebagaimana dijelaskan pada Dokumen TP – Dokumen Transaksi Komisi Agen Pembelian yang juga telah Pemohon Banding sampaikan pada tahapan pemeriksaan dan keberatan, dijelaskan bahwa dalam melakukan pembayaran, penentuan harga transfer standar yang diterapkan aITBV dalam menyediakan jasa kepada Pemohon Banding dan pihak afiliasi pada Grup Adidas lainnya tercermin pada dua jenis faktur dan terdiri dari tiga elemen, yakni:

 Faktur transaksi yang menerangkan harga FOB produsen o

Technical Assist Charge (TAC) o

 Faktur untuk komisi pembelian

Komisi Agen Pembelian (buying fee) bulanan o bahwa terkait dengan pembuktian eksistensi dari jasa ini, Pemohon Banding telah menyampaikan contoh faktur transaksi yang diterbitkan oleh aITBV, yang mencakup informasi pihak manufaktur independen di luar negeri, detail pemesanan barang, serta keterangan bahwa aITBV bertindak sebagai agen pada saat proses pemeriksaan dan keberatan. Selain itu, Pemohon

Banding juga telah menyampaikan contoh invoice/faktur bulanan terkait Komisi Agen Pembelian yang diterbitkan oleh aITBVkepadaPemohonBanding,dimanaaITBV membebankan 8,25% dari harga FOB produsen untuk komisi agen pembelian kepada Pemohon Banding;

bahwa hal ini menunjukkan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh masing-masing pihak adalah sesuai dengan harga barang dan tidak terdapat motif transfer pricing yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan pihak afiliasinya;

c. Jasa EDP atau Jasa IT bahwa dalam operasionalnya, sangat tidak mungkin bagi perusahaan, terlebih perusahaan multinasional untuk tidak menggunakan sistem informasi (IT). Atas jasa IT yang diberikan oleh Adidas AG, Pemohon Banding menyampaikan contoh bukti eksistensi berupa rangkaian email dan tiket IT yang telah disampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan.

bahwa mengingat perkembangan teknologi yang saat ini memungkinkan berbagai layanan diberikan secara virtual, maka email dan tiket TI yang disampaikan seharus dapat diterima sebagai bukti pendukung yang valid;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding menyampaikan bahwa selain eksistensi jasa EDP (IT) sebagaimana telah dijelaskan diatas dapat dibuktikan, jasa tersebut juga memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

SE-50 menyebutkan:

“Pada dasarnya keberadaan transaksi penyerahan jasa intra- grup diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi).” bahwa mengacu pada perjajian antara Pemohon Banding dan Pihak afiliasi yang juga berlaku secara kolektif kepada pihak-

pihak afiliasi Pemohon Banding di negara lain, jasa EDP (IT) tersebut bertujuan untuk mengefisiensikan biaya dan untuk menghasilkan sinergi yang signifikan dan skala ekonomi dengan cara mengutilisasi staf-staf yang dimiliki oleh penyedia jasa untuk melaksanakan fungsi-fungsi terkait. Manfaat yang diharapkan dari sentralisasi oleh penyedia jasa adalah komunikasi yang lebih maju, pengembangan yang terspesialisasi, dan eliminasi atas duplikasi perkerjaan;

bahwa dengan mensentralisasi dan memanfaatkan jasa dari pihak afiliasi, grup perusahaan dapat memanfaatkan skala ekonomi (economic of scale), dengan demikian:

i. Pemohon Banding dapat menekan pengeluaran yang dibutuhkan untuk memperkerjakan karyawan tambahan atau penyedia jasa untuk melakukan fungsi-fungsi yang diberikan oleh pihak afiliasi, dan biaya terkait lisensi software yang dilakukan berdasarkan kesepakatan secara grup;

ii. Jasa EDP (IT) dari pihak afiliasi dilakukan berdasarkan best practice yang ditujukan untuk kelancaran kegiatan usaha Pemohon Banding dan perusahaan pihak afiliasi lainnya, serta tidak dapat dilakukan oleh penyedia jasa pihak ketiga. Hal ini terutama karena dukungan IT yang dibutuhkan sangat terspesialisasi dan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan distribusi yang bergerak di bidang industri perlengkapan olahraga. Dengan mengalihkan dukungan IT tersebut ke Adidas AG, dapat dipastikan bahwa aktivitas IT tersebut - sebagaimana dibutuhkan oleh Pemohon Banding - dilakukan dengan cara yang efektif dan efisien;

bahwa jika Pemohon Banding harus mempekerjakan tenaga ahli yang mampu memenuhi persyaratan khusus pada industri IT dan persyaratan pada Adidas Indonesia secara khusus, sangat kecil kemungkinan Pemohon Banding bisa mendapatkan tenaga ahli profesional yang dapat dipekerjakan dari pasar tenaga kerja

lokal. Adapun jika bisa ditemukan atau terdapat kesempatan untuk memanfaatkan jasa dari pihak independen, biaya yang harus dikeluarkan oleh Pemohon Banding pasti akan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan memanfaatkan jasa yang diberikan dari pihak afiliasi;

d. Jasa manajemen bahwa Pemohon Banding menerima jasa manajemen dari tiga pihak afiliasi. Berikut Pemohon Banding sampaikan penjelasan terkait eksistensi dan manfaat atas jasa manajemn yang diterima oleh Pemohon Banding;

d.1. Adidas Service Limited, Hong Kong (“aSL”) bahwa Adidas Service Limited, Hong Kong (“aSL”) merupakan pusat layanan regional segmen bisnis Adidas /Reebok untuk wilayah Asia-Pasifik yang berkedudukan di Hongkong yang bertugas untuk memberikan input dan pengetahuan kepada perusahaan distributor di seluruh wilayahnya di bidang pemasaran, retail, SDM, operasional dan Teknologi Informasi; Strategi utama yang diterapkan oleh kantor pusat regional untuk wilayah Asia-Pasifik adalah dengan memperluas pasar dan merancang strategi distribusi dengan menetapkan produk apa yang akan dijual atau tidak untuk dijual;

bahwa asistensi yang diberikan oleh aSL diantaranya berupa (rincian dan deskripsi jasa telah disampaikan dalam perjanjian dan dokumentasi transfer pricing yang telah diserahkan pada proses pemeriksaan dan keberatan):

– Menetapkan dan mengkomunikasikan standar pedagang besar regional di Asia Pacific sesuai dengan standar global

– Menyediakan dukungan manajerial dan operasional untuk tim wholesale di pasar Asia Pasifik

– Membantu manajemen lokal dalam mengambil keputusan terkait peningkatan kualitas perencanaan, forecasting dan pelaporan.

– Mengidentifikasi dan memberikan rekomendasi peluang untuk menciptakan atau meningkatkan proses bisnis untuk memperbaiki pengawasan dan efisiensi, seperti inventory control, dsb.

– Membantu memberikan masukan terkait aturan hukum lokal, seperti kontrak dan dokumen hukum lainnya.

– Memberikan pengetahuan, pedoman dan dukungan implementasi kebijakan HR global seperti SHINE, PEAK, dan sebagainya

– Mengawasi dan memberikan bantuan rekruitmen untuk proses rekuitment yang kritikal bagi perusahaan

– Menyediakan database karyawan yang dapat diakses oleh seluruh anak perusahaan, dsb.

d.2. Adidas Singapore Pte. Ltd. (“aSin”) bahwa Adidas Singapore bertanggung jawab untuk memberikan dukungan pada operasional merek Adidas /Reebok di Kawasan Asia Tenggara di bidang pemasaran, keuangan, penjualan, rantai supply, dsb. (detail jasa telah dijabarkan dalam dokumentasi transfer pricing dan perjanjian yang disampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan);

– Memberikan dukungan kegiatan pemasaran bagi grup perusahaan di Asia Tenggara

– Memberikan dukungan supply chain

– Memberikan dukungan terkait e-commerce dan wholesale

– Mengarahkan strategi pasar retail untuk memaksimalkan keuntungan took retail, sesuai dengan ketentuan masing- masing grup perusahaan

– Menyediakan bantuan di bidang keuangan, konsultasi hukum dan akuntasi seperti menciptakan proses untuk mengelolal parameter penjualan, seperti inventory return, DSO, cash flow

– StrategiHRuntukmenarik,memotivasi,dan mempertahanakan orang-orang terbaik dalam anak perusahaan

Contoh bukti eksistensi pemberian jasa seperti kedatangan personel aSIN ke Indonesia beserta agenda kunjungan, invoices dan bukti pendukung lainnya disampaikan kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan.

d.3. Taylormade Korea

– Perencanaan Permintaan (mis. Mengelola perkiraan permintaan, mendukung penempatan pesanan pembelian untuk regional dan pemantauan, mengawasi tingkat persediaan)

– Strategi & Komunikasi Pemasaran Regional (mis. Menyiapkan rencana pemasaran tahunan, membangun database thumbnail aset, membagikan materi kreatif di semua fungsi pemasaran, meninjau semua proses pemasaran)

– Pemasaran Produk (mis. Mengembangkan rencana produk, bisnis strategis dan melaksanakan strategi rencana untuk regional, mendukung permintaan bisnis khusus regional, mencari peluang baru untuk memaksimalkan bisnis di seluruh wilayah bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menyampaikan bahwa selain eksistensi jasa Recharge Group sebagaimana telah dijelaskan diatas dapat dibuktikan, jasa tersebut juga memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

SE-50 menyebutkan:

“Pada dasarnya keberadaan transaksi penyerahan jasa intra- grup diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi).”

bahwa mengacu pada perjanjian antara Pemohon Banding dan Pihak afiliasi yang juga berlaku secara kolektif kepada pihak- pihak afiliasi Pemohon Banding di negara lain, recharge group tersebut bertujuan untuk mengefisiensikan biaya dan untuk memberikan efisiensi biaya dan sinergi dengan cara mengutilisasi staf-staf yang dimiliki oleh penyedia jasa untuk melaksanakan fungsi-fungsi terkait. Manfaat yang diharapkan dari sentralisasi oleh penyedia jasa adalah komunikasi yang lebih maju, pengembangan yang terspesialisasi, dan eliminasi atas duplikasi perkerjaan;

bahwa dengan mensentralisasi dan memanfaatkan jasa dari pihak afiliasi, grup perusahaan dapat memanfaatkan skala ekonomi (economic of scale), dengan demikian:

a. Pemohon Banding dapat menekan pengeluaran yang dibutuhkan untuk memperkerjakan karyawan tambahan atau penyedia jasa untuk melakukan fungsi-fungsi yang diberikan oleh pihak afiliasi b. Jasa manajemen dari pihak afiliasi dilakukan berdasarkan praktik-praktik terbaik dengan tujuan agar aktivitas bisnis Pemohon Banding dan perusahaan afliasi lainnya (yang turut menerima jasa manajemen dari pihak afiliasi) dapat berjalan sebaik mungkin dimana hal ini tidak dapat dilakukan oleh penyedia jasa dari pihak ketiga. Sesuai dengan ruang lingkup jasa yang diberikan, terlihat bahwa Grup Perusahaan memiliki standar prosedur yang sangat ketat untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional di perusahaan afiliasi dapat berjalan secara efektif dan efisien.

c. Jika Pemohon Banding harus mempekerjakan tenaga ahli yang memiliki kemampuan melakukan sesuai dengan kebutuhan atau memanfaatkan jasa pihak independen, maka biaya yang ditimbulkan akan lebih besar dibandingkan

dengan memanfaatkan jasa dukungan yang telah disediakan oleh penyedia jasa pihak afiliasi.

2. Dasar penentuan dan alokasi biaya jasa intragrup telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang belaku

Bahwa berdasarkan ketentuan pada SE-50, setelah suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding, maka tahapan selanjutnya ialah melakukan perhitungan kewajaran atas pembayaran jasa intragrup; Bahwa namun sebelum itu, perlu diperhatikan juga dasar penentuan dan alokasi atas biaya jasa intragrup tersebut. Berikut Pemohon Banding sampaikan penjelasan terkait dengan dasar penentuan biaya dari masing-masing biaya jasa intragrup yang dibayarkan oleh Pemohon Banding:

a. TAC

Biaya TAC timbul dari peralatan produksi yang harus dihapuskan/dihancurkan oleh produsen pihak ketiga ataupun kerugian pada peralatan yang tidak terpakai akibat pembatalan pesanan Pemohon Banding melalui aITBV. Berdasarkan perjanjian, biaya atas penghapusan dan pembatalan akan ditagihkan oleh produsen pihak ketiga kepada Pemohon Banding melalui aITBV. Tidak terdapat mark-up atas biaya yang ditagihkan oleh aITBV kepada Pemohon Banding sehingga pada dasarnya biaya ini merupakan penggantian ke pihak produsen independent;

b. Jasa buying agency

Pemohon Banding sampaikan bahwa penentuan tarif 8,25% dari harga FOB barang telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan aturan transfer pricing di Indonesia karena tarif yang sama diterapkan pada transaksi independen. Pemohon Banding juga telah menyerahkan invoice terkait dengan komisi agen pembelian dari aSIS kepada Agron Inc. (pihak independen) di tahun 2003 selama proses

pemeriksaan dan keberatan. Pada invoice tersebut, dapat terlihat bahwa tarif komisi yang ditagihkan kepada Agron Inc. adalah sebesar 8,25% dari harga FOB barang. Seperti yang telah disampaikan juga sebelumnya, terdapat perusahaan independen (yaitu Molten Corp. dan Agron Inc.) yang juga membayarkan komisi atas jasa buying agency/agen pembelian kepada aITBV. Pemohon Banding telah menyerahkan data pendukung berupa perjanjian dan invoice antara aITBV dan Molten Corp. dan Agron Inc. selama proses pemeriksaan dan keberatan. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga hendak menyampaikanbahwaselainpengujiankewajaran menggunakan data internal, Pemohon Banding juga melakukan pengujian kewajaran menggunakan data eksternal. Kajian ini dilakukan oleh pihak independen, Baker & McKenzie pada tahun 2011 menunjukkan bahwa rentang kewajaran untuk transaksi komisi agen pembelian ini adalah 5% - 10%. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa tarif 8,25% yang dikenakan oleh aITBV telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

c. Jasa EDP atau jasa IT

Peninjauan atas dasar penentuan biaya

Bahwa rincian terkait dengan dasar pengenaan biaya EDP sudah pernah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya melalui Lampiran 7 dari TP Documentation serta invoice EDP pada tahapan pemeriksaan dan keberatan.

Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen Kebijakan Pembebanan Biaya IT Global yang merupakan Lampiran 1 dari Dokumen Transaksional Jasa IT Global (Lampiran 7 TP Documentation). Dokumen ini memuat basis biaya yang diperhitungkan dalam menentukan basis biaya IT, yaitu:

 Biaya personel (misalnya gaji, upah, tunjangan, dan lain-lain)

 Biaya infrastruktur IT, perangkat keras dan alat IT lainnya (misalnya peralatan IT, perangkat lunak, dan lain-lain) yang digunakan untuk mengembangkan dan memberikan jasa IT

 Penyusutan perangkat lunak yang dibeli dan/atau dilisensikan oleh GIT

 Biaya pemeliharaan perangkat lunak dan perangkat keras  Biaya hukum dan professional (termasuk biaya konsultasi eksternal)

 Perjalanan dan hiburan

 Biaya administrasi dan bermacam-macam lainnya

Selain itu, Dokumen yang sama juga telah menjelaskan terkait dengan alokasi pembebanan biaya EDP yang dibebankan kepada Pemohon Banding, diantaranya:

a. Biaya yang dikeluarkan di tingkat HQ oleh EDP dalam memberikan jasa IT harus dicatat dalam pusat biaya dan/atau akun biaya yang terpisah dan dapat diidentifikasi, b. Fungsi Pembiayaan Group harus memastikan bahwa EDP dengan membebankan biaya untuk jasa IT menambahkan mark-up yang sesuai pada biaya, kecuali jika disepakati lain, c. Secara umum, biaya untuk Jasa IT dibebankan dan dialokasikan secara proporsional kepada beberapa pengguna aplikasi masing-masing. Oleh karena itu, paling lambat dengan dimulainya proses penganggaran tahunan, GIT (didukung oleh pihak afiliasi lainnya jika diperlukan) akan menyediakan Fungsi Pembiayaan Grup dengan jumlah pengguna yang selaras (berdasarkan anggaran) dari masing-masing aplikasi. Berdasarkan jumlah pengguna yang direncanakan tersebut, pedoman alokasi harus ditentukan dan berlaku untuk sepanjang tahun tersebut. Hanya dalam kejadian di mana penetapan harga berbasis pengguna tidak mungkin dilakukan, Fungsi Pembiayaan Group dapat

menentukan pedoman yang berbeda untuk menentukan jumlah pembebanan biaya Kembali.

d. Penetapan harga Proyek IT didasarkan pada model biaya yang disepakati. Untuk tujuan ini, Unit Bisnis yang terlibat, Pemohon Banding dan pihak afiliasi penerima jasa EDP lainnya serta GIT yang didukung oleh Fungsi Pembiayaan Group harus bernegosiasi dan menyetujui di muka mengenai  ruang lingkup proyek

 biaya yang dianggarkan, dan

 metode alokasi/pedoman yang akan diterapkan untuk tujuan pembebanan biaya Kembali,

Model biaya tersebut kemudian akan berfungsi sebagai dasar untuk pembebanan biaya Kembali, Jika, selama Proyek IT, biaya aktual ternyata secara signifikan lebih tinggi dari yang diperkirakan, maka HQ/GIT akan mengevaluasi pengembangan biaya yang diperkirakan dan biaya jasa prospektif berdasarkan kasus per kasus dan harus sepakat dengan para penerima jasa mengenai apakah pembebanan biaya kembali yang benar harus dilakukan,

Selanjutnya, pada invoice EDP yang dikeluarkan oleh Adidas AG telah dirincikan pembentuk dari biaya EDP yang dibebankan. Berikut contoh tangkapan layar dari invoice yang dikeluarkan oleh Adidas AG untuk Q1:

bera st cris Dana erates: | Invonce pegang PES

OT adelss indoveia mane oe Con 1965289 seis ¢

Una Same TTDI Menangi

MedPiaza 2. Sth Peer saman krama a ORIGINAL Pa

SETLIST Bonet Management £ Fa shea De ste STE FH Aa BIE ITE SB

= SUSY 2 Resta Pane sont 3 a8 ki SETLIST Ca ahert or AA orkes en ay et [724 557 83

4) Soeurlbcuty BRE cura Le be BA 90

Ro) asgsantasang Tinatice Degan - fe temal Act Sev ces Dag kas [PADD AI 86

2) PSRaGLIssarq MEN Banana [SLT ALT 18 he) SUMUMIG2OTY Meszag sg serine HUNIAN ATC [She 1730

@) FMI Isaarg Marketing Ravg ag are Pass rg 10675 141 58 11374 14158 a) Kapasansang en TELAT Panahan

KOP pasa insang Spots Mohearg TAl8.19: 27 Pata

2 Pogansaninsar ortsamasar 85.136.014. aa

3 | nnatulnsang coe F ace 12675222140 PPAT AD

Dari tangkapan layar diatas dapat dilihat dengan jelas komponen biaya apa saja yang menjadi basis dalam penentuan perhitungan biaya EDP kepada Pemohon Banding;

Peninjauan atas alokasi pembebanan biaya bahwa biaya yang dikeluarkan oleh Adidas AG, dalam memberikan Jasa IT dicatat dalam pusat biaya dan/atau akun biaya yang terpisah dan dapat diidentifikasi. Biaya yang dapat dialokasikan secara langsung atas jasa yang memberikan manfaat kepada penerima jasa tertentu dibebankan secara langsung atau dialokasikan kepada penerima jasa aktual (misalnya, dalam kasus proyek IT); bahwa biaya yang tersisa dialokasikan antara berbagai penerima jasa dengan menerapkan dasar alokasi yang dianggap sesuai dalam mencerminkan manfaat yang diterima oleh penerima jasa. Alokasi biaya IT dengan menggunakan dasar alokasi adalah praktik yang lazim digunakan dan diakui oleh Pedoman TP OECD dan Pedoman JTPF EU tentang Jasa Intragrup Bernilai Tambah Rendah;

bahwa dasar alokasi yang berlaku dijabarkan dalam Kebijakan Pengenaan Biaya Jasa IT Global. Pada umumnya, biaya dialokasikan berdasarkan “jumlah pengguna”. Dalam

kasus tertentu, dasar alokasi “persentase penggunaan” diterapkan. Pada awal proses perancangan anggaran tahunan, penerima jasa memberikan jumlah pengguna Jasa IT kepada Adidas AG (berdasarkan anggaran). Berdasarkan data ini, dasar alokasi dihitung oleh Adidas AG dan akan berlaku efektif selama satu tahun;

bahwa dasar alokasi memperhitungkan penggunaan Jasa IT secara pro rata. Oleh karenanya, dasar alokasi ini dianggap sebagai cara terbaik untuk mencerminkan manfaat yang diterima penerima jasa. Berdasarkan penjelasan di atas, penggunaan alokasi tidak langsung untuk pembebanan biaya jasa EDP (IT) telah sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia;

d. Jasa manajemen bahwa rincian terkait dengan dasar pengenaan biaya jasa manajemen kepada aSL2 sudah pernah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya melalui Lampiran 9 dari TP Documentation serta invoice EDP yang telah disampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa pada Dokumen Transaksional Jasa Manajemen aSL2 (Lampiran 9 TPD), dijelaskan bahwa biaya yang ditagihkan kepada Pemohon Banding merupakan biaya yang benar-benar dikeluarkan oleh pihak afiliasi untuk memberikan jasa tersebut. Biaya tersebut terdiri atas:

– Biaya Personil

– Biaya Perjalanan dan Hiburan

– Biaya hukum dan profesional

– Komunikasi dan alat-alat kantor

– Biaya Fasilitas

– Depresiasi dan Amortisasi mesin, peralatan dan aset lainnya

– Penagihan ulang dan alokasi

– Biaya tambahan lain yang timbul dalam memberikan jasa

bahwa dokumen yang sama juga menyediakan penjelasan terkait dengan alokasi pembebanan jasa yang digunakan untuk mengalokasikan biaya yang ditimbulkan oleh aSL2 untuk pengadaan jasa termasuk semua biaya tetap dan variabel baik internalmaupuneksternal.Kunci-kuncialokasiini memperhitungkan secara pro-rata. Alokasi ini didasarkan pada nilai dalam rencana anggaran;

bahwa ntuk jasa manajemen terkait ritel, penjualan ritel diambil sebagai kunci alokasi. Untuk layanan SDM, kunci alokasi didasarkan pada jumlah staf penerima layanan. Untuk jasa IT dialokasikan oleh jumlah pengguna. Proses alokasi diilustrasikan dalam diagram di bawah ini:

es “ “vs

Excenses fer

Sharena dor atyties

Bxie tise s Experses , fori, HE fu Retail xperses cor VE olesele, cet aa & vieoe Paper ent Farner, 2

SEL eS, vice

Alo ath key AMeca von key Adon Wivctibey

Heed sunat deta Sales Wholesale Sates

SS Tn GG

NS sa

/ Ve S.E:

/ ie: PT, /

/ SOLO

On toe as

/ AA Paw i a _— a“ va RN aSub 1 abub 2 aSub 3 bahwa terkait biaya untuk aSL2, Pemohon Banding menyampaikan bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan telah diverifikasi oleh pihak eksternal yang kompeten, KPMG (berupa “Agreed-Upon Procedure Report” atau “AUP Report”) yang menyatakan bahwa biaya-biaya yang dikenakan kepada pihak afiliasinya terkait dengan pemberian jasa manajemen telah

sesuai dengan biaya-biaya yang dicatat dalam pembukuan. Hasil audit yang dilakukan oleh pihak eksternal yang kompeten tersebut merupakan hasil proses verifikasi yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan akuntansi yang dapat digunakan sebagai referensi yang baik atas kredibilitas dari biaya-biaya aktual yang dikeluarkan oleh penyedia jasa. AUP ini Pemohon Banding sampaikan pada tahapan pemeriksaan dan keberatan;

bahwa selanjutnya, rincian dari perhitungan biaya jasa manajemen yang dibebankan kepada Pemohon Banding juga telah disertakan pada tiap invoice yang dikeluarkan oleh aSL2 seperti tangkapan layar dibawah ini:

Anportonment of MS. Pecharges Feb Forecast 2017 Of - adidas

Operating Expenses (Apportionment) oo . Givi he rise

Accent Kay Motto oo. oe Se PN La

Pie ag nas AG 3254105 , 22143

MW. ae ma BG 8754507 : : : oe aad

: 1 8252702 ATU PSS Tag

: 1 8252702 TA :

noe 1 254201

- 1 Be SAO MO Po oot BESAE04 , aan 1

' 8254505 _ tan ra Laga

. IA BES1ETS woah tes . , 0 PEN ve

Mata TA 8252913 La Hau 3s

, WA 8252119 tap Doe ha “ton tgn y

» DAA 8254203 . ~~ tu Jee

: to da 3452583 | , ne tts OSes

. won RA 8252603 SoM sat "kah

Haa se543U3 ! ~ © 32h.cal Be wed roe "Nate ii 2 055,955 [sce

Total 5A base ” carer se ha] bahwa sedangkan untuk biaya jasa manajemen dari Adidas Singapore Pte Ltd, biaya yang dapat dialokasikan secara langsung atas jasa yang memberikan manfaat kepada penerima jasa tertentu dibebankan secara langsung atau dialokasikan kepada penerima jasa aktual. Biaya yang tersisa dialokasikan di antara berbagai penerima jasa dengan menerapkan dasar alokasi yang dianggap sesuai untuk mencerminkan manfaat yang diharapkan oleh penerima jasa. Secara umum, biaya jasa dibebankan dan dialokasikan oleh dasar alokasi berbasis penjualan bersih, dengan mempertimbangkan pangsa relatif dari penjualan bersih grosir penerima jasa dibandingkan dengan

penjualan bersih grosir semua pengguna jasa. Untuk pusat biaya spesifik ritel, penjualan bersih ritel diambil sebagai dasar untuk kunci alokasi;

3. Biaya jasa intragrup yang ditagihkan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

Sehubungan dengan pengujian penerapan sifat kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi jasa intragrup, Pemohon Banding telah mendokumentasikan hal tersebut dalam Dokumen Lokal perusahaan untuk Tahun Pajak 2017 yang telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan. Berikut Pemohon Banding sampaikan penjelasan terkait dengan analisis kewajaran dan kelaziman dari masing-masing pembayaran biaya jasa intragrup yang diberikan oleh pihak afiliasi Pemohon Banding:

a. TAC

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, biaya TAC merupakan penggantian atas biaya (peningkatan) penghapusan peralatan yang seharusnya dibiayakan oleh pabrik kepada Pemohon Banding yang ditanggung terlebih dahulu oleh aITBV. Dalam menentukan besaran biaya TAC, aITBV hanya mempertimbangkan biaya aktual yang dikeluarkan dalam melaksanakan kegiatan yang relevan. Dengan demikian, tidak ada elemen laba atau mark-up pada TAC;

Perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa biaya jasa yang dibebankan sesuai biaya tanpa mark-up, tidak menimbulkan kerugian dari sudut pandang penentuan harga transfer di Indonesia. Sehingga dapat diamati bahwa transaksi jasa intragrup telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

b. Jasa buying agency

Komisi buying agency dihitung sebagai 8,25% dari harga FOB produsen. Faktur komisi, yang mencakup spesifikasi pesanan

pembelian terkait untuk periode yang bersangkutan, diteruskan kepada Pemohon Banding setiap bulan;

Dalam TP Dokumentasi atas pembayaran komisi buying agency, Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan melalui pengujian kewajaran remunerasi perusahaan, dengan rincian sebagai berikut:

Pembanding InternalReferensiTarif
Adidas International Trading BV - Molten Corp.Perjanjian agen pembelian8,25%
Adidas International Trading BV – Agron, Inc.Perjanjian agen pembelian8,25%
Pembanding EksternalReferensiRentang Tarif (interkuartil)
Baker & McKenzie Study 2011Catatan internal perusahaan dan pangkalan data eksternal (mencakup SEC)5% - 10%

Terkait dengan prinsip kewajaran dan kelaziman transaksi tersebut, penerapannya dapat mengacu pada aturan berikut: Pasal 20 dari PER-32/PJ/2011 ("PER-32") menyatakan bahwa: “(1)Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali

besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.”

Pedoman OECD Paragraf 3.60 lebih lanjut menyatakan bahwa: “If the relevant condition of the controlled transaction (e.g. price or margin) is within the arm's length range, no adjustment

should be made.” [Terjemahan tidak resmi: "Jika kondisi yang relevan dari transaksi yang dikendalikan (misalnya harga atau marjin) berada dalam rentang kewajaran, tidak ada penyesuaian yang harus dilakukan"]

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang didefinisikan oleh PER-32 Pasal 1 (5) adalah

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi harus dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.”

Selain itu, dalam PER-43/PJ/2010 ("PER-43") sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32, Pasal 1 ayat 6 dan Pasal 13 ayat 1 juga menyatakan bahwa

“(6) …harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.” “(1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR).”

SE-50/PJ/2013 ("SE-50"), Bab I juga menyatakan bahwa:

“…harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding.”

Selanjutnya, rentang harga wajar yang didefinisikan di bawah PER-43 Pasal 13 ayat 2 dan 4, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32, adalah:

“(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga.

(4) Yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama.”

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas jasa buying agency yang dibayarkan kepada pihak afiliasi tidak merugikan Pemohon Banding dari segi perpajakan;

bahwa selama Tahun 2009-2011 Pemohon Banding sama sekali tidak pernah dikoreksi terkait dengan koreksi buying agency yang Pemohon Banding bebankan sebagai biaya. Atas hal ini, Pemohon Banding menyampaikan bahwa, melihat bahwa untuk seterusnya tidak ada perubahan penting pada cara Pemohon Banding beroperasi, atas nama kepastian hukum dan konsistensi perlakuan pajak, koreksi atas biaya jasa buying agency tidak seharusnya dilakukan dan sudah seharusnya dibatalkan.

“3. Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan dimaksud tetap berpegang pada prinsip-prinsip perpajakan yang dianut secara universal, yaitu keadilan, kemudahan, dan efisiensi administrasi, serta peningkatan dan optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mempertahankan sistem self assessment. Oleh karena itu, arah dan tujuan penyempurnaan Undang- Undang Pajak Penghasilan ini adalah sebagai berikut:

a. lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan transparansi;”

Oleh karena itu, untuk keseluruhan koreksi atas biaya jasa buying agency yang dilakukan oleh Terbanding sudah seharusnya dibatalkan;

c. Jasa EDP

Dalam TP Dokumentasi atas pembayaran jasa EDP (IT), Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan melalui pengujian kewajaran remunerasi perusahaan, dengan rincian sebagai berikut:

JasaQ1MedianQ3% JasaHasil
EDC (jasa IT)3,85%4,49%7,73%5%Berada dalam rentang kewajaran

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding atas jasa EDP (IT) telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan pricing;

Sesuai keterangan di atas, Expense from Recharges (Group) EDP sebesar Rp4.664.876.171,00 yang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara seharusnya dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

Harus diperhatikan bahwa biaya jasa IT tersebut telah diakui sebagai penghasilan kena pajak di Jerman dan sepenuhnya dikenakan pajak di Jerman. Apabila Indonesia dengan keliru

menolak pengurangan pajak, maka Pemohon Banding (dan pihak afiliasinya) akan dikenakan pajak berganda yang tidak sesuai dengan kewajiban Indonesia berdasarkan kesepakatan perpajakan yang berlaku;

d. Jasa manajemen

Dalam TP Dokumentasi atas pembayaran jasa manajemen, Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan melalui pengujian kewajaran remunerasi perusahaan, dengan rincian sebagai berikut:

JasaQ1 Median Q3% JasaHasil
Management service dari Adidas Service Limited, Hong KongOECD Beps Report for Low Value Added Service with thresehold 5%0%sesuai dengan prinsip kewajaran
Management service dari Adidas Singapore Pte. Ltd Singapore5%sesuai dengan prinsip kewajaran
Management service dari Taylormade Korea5%sesuai dengan prinsip kewajaran

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan pembayaran biaya manajemen kepada pihak afiliasi tidak merugikan Pemohon Banding dari segi perpajakan. Oleh karena itu, untuk keseluruhan koreksi jasa manajemen yang dilakukan oleh Terbanding sudah seharusnya dibatalkan;

bahwa berdasarkan informasi di atas, pembayaran jasa manajemen sebesar Rp21.210.026.135,00 merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh sehingga koreksi tersebut seharusnya dibatalkan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa koreksi atas biaya jasa manajemen tidak didasarkan pada bukti yang kompeten dan memadai dan tidak sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku, sehingga koreksi tersebut seharusnya dibatalkan;

bahwa harus diperhatikan bahwa biaya jasa manajemen tersebut telah diakui sebagai penghasilan kena pajak di Hong Kong dan Singapura dan dikenakan pajak di yurisdiksi tersebut. Apabila Indonesia dengan keliru menolak pengurangan pajak, maka Pemohon Banding (dan pihak afiliasinya) akan dikenakan pajak berganda yang tidak sesuai dengan kewajiban Indonesia berdasarkan kesepakatan perpajakan yang berlaku.

4. Pemohon Banding membutuhkan jasa intragrup yang diberikan pihak afiliasi

Bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding benar-benar membutuhkan jasa intragrup dari pihak afiliasinya. Berikut Pemohon Banding sampaikan struktur organisasi Pemohon Banding;

bahwa mengacu pada gambar diatas, Pemohon Banding memutuskan untuk mengalihdayakan beberapa fungsi pendukung kepada Pihak Afiliasi, seperti perencanaan bisnis, IT, hukum, dan pengadaan, dengan pertimbangan kompetensi Pihak Afiliasi yang tidak lagi diragukan serta pemanfaatan skala ekonomian (economics of scale). Dengan hal tersebut, maka Pemohon

Banding dapat fokus kepada kegiatan usahanya untuk menjual barang;

bahwa pedoman OECD TPG 2017 paragraf 7.2 menyatakan: “Nearly every MNE group must arrange for a wide scope of services to be available to its members, in particular administrative, technical, financial and commercial services. Such service may include management, coordination, and control function for the whole group.”

[Terjemahan tidak resmi]

“Hampir setiap grup perusahaan multinasional harus mengatur cakupan layanan yang luas untuk tersedia bagi para anggotanya, khususnya layanan administratif, teknis, keuangan, dan komersial. Layanan tersebut dapat mencakup fungsi manajemen, koordinasi, dan kontrol untuk seluruh grup.”

bahwa Adidas merupakan salah satu grup perusahaan multinasional yang memiliki perusahaan afiliasi di berbagai negara. Seperti grup perusahaan multinasional lainnya, entitas Grup tentu memiliki keahlian dan pengalaman yang teruji secara Global. Oleh karena itu, Pemohon Banding memanfaatkan jasa dari pihak afiliasi yang telah teruji kualifikasinya untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional Pemohon Banding dapat berjalan secara efektif dan efisien dibandingkan dengan menggunakan jasa dari pihak ketiga yang kualifikasinya belum tentu sebanding dengan pihak afiliasi Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan peraturan transfer pricing di Indonesia (PER- 43, PER-32, dan PER-22) yang merupakan pedoman dalam melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa, transaksi jasa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi tiga kondisi berikut:

1) Penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

2) Terdapat manfaat ekonomi dan komersial dari jasa yang diterima; dan

3) Nilai dari jasa tersebut pantas dan wajar.

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung selama proses pemeriksaan dan keberatan yang memadai dan dapat menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi tiga kondisi yang disebutkan di atas. Selain itu, Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa tiga kondisi diatas telah dipenuhi oleh Pemohon Banding pada poin 1, 2, dan 3;

bahwa terkait dengan jasa buying agency, dalam menjalankan bisnisnya, Grup Adidas mengalihdayakan hampir 100% produksinya kepada produsen kontrak pihak ketiga independen, yang sebagian besar berlokasi di Asia. Dalam cakupan yang sangat terbatas, Grup Adidas mengoperasikan tempat produksi dan perakitannya sendiri, yang berlokasi di Jerman (1), AS (4), dan Kanada (3) di mana sebagian besar tempat tersebut melibatkan produksi peralatan olahraga berukuran kecil tetapi memerlukan produksi khusus (misalnya, pakaian hoki dan sepatu sepak bola) serta digunakan Grup untuk memproduksi barang khusus acara tertentu (misalnya, Piala Dunia) dan permintaan pasar yang tidak diperkirakan (kelebihan penyelesaian);

bahwa karena sebagian besar produk Grup diproduksi oleh produsen kontrak pihak ketiga, jaringan pengadaan merupakan fungsi yang penting. Pengadaan di luar negeri - seperti yang diharuskan oleh hampir semua perusahaan distribusi grup - didukung terutama (meskipun tidak secara eksklusif) oleh Adidas International Trading BV, Belanda;

bahwa pada tahun 2017, Grup Adidas bekerja sama dengan 296 mitra produksi kontrak independen. Pemasok dalam hal ini produsen kontak independen tersebut menyediakan keahlian yang diperlukan untuk memproduksi sepatu, pakaian, dan aksesori

industri peralatan olahraga dan mode global melalui cara yang sangat efektif dari segi biaya;

bahwa sebagian besar produk tersebut disediakan kepada Pemohon Banding melalui Adidas International Trading BV, Belanda. Istilah “pengadaan” pada umumnya berarti mendirikan dan mengelola basis produsen dan pemasok kontrak (pihak ketiga), atas nama perusahaan distribusi seperti PT Adidas Indonesia, serta menciptakan dan mengimplementasikan strategi pengadaan yang konsisten. Kegiatan pengadaan, seperti mencari dan memilih produsen yang sesuai, menegosiasikan kontrak produksi dan harga, mengawasi produksi dan pengendalian kualitas, memiliki peran yang penting. Tujuan utamanya adalah memastikan produk Grup diproduksi sesuai dengan penjualan dan kebutuhan pasar dengan harga yang kompetitif sesuai dengan kebutuhan distribusi grup; bahwa dalam hal ini, dengan adanya jasa buying agency Grup Adidas terus berusaha mengoptimalkan jaringan pemasoknya untuk meningkatkan efisiensi harga, sementara di waktu yang sama memastikan produk terus memiliki kualitas tinggi. Tanpa adanya jasa buying agency akan menyulitkan atau bahkan tidak memungkinkan, jika dapat dilakukan sama sekali, bagi Pemohon Banding untuk mendapatkan pemasok yang sesuai dengan standar grup;

bahwa selain itu jika mengacu pada Struktur Organisasi Pemohon Banding yang telah disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan terlihat bahwa Pemohon Banding tidak memiliki divisi pembelian/procurement yang khusus bertanggung jawab atas pembelian dari produsen kontrak luar negeri. Sehingga, dengan memanfaatkan keunggulan jaringan global terdapat kebutuhan yang jelas bagi Pemohon Banding untuk mendapatkan dukungan pengadaan dari produsen luar negeri tersebut oleh Adidas International Trading BV. Secara garis besar, aktivitas bisnis dalam Grup dapat digambarkan pada skema berikut:

Gambaran Usaha Grup adidas

Perch OF fraguct Treat

- Pogoc. ptermat ova Talore a ones suda? "ternat ona - mengapa ad 255 3 cgsocre te 7 Pte Lid San 3 cina: 2a2yr ad 033 | adipas ben 143 | Senyedia roocesia 3703 o oten BI) 2:2

In dleper ger verse re

Fe gregar

EQMEE L cgeg nce NE te EPESC.°F

Emggs ie: UT SEN ICE

Ta, or are Koes an TG “ores feists~ bahwa berdasarkan uraian diatas, disimpulkan bahwa jasa buying agency merupakan jasa yang sangat penting bagi Pemohon Banding untuk dapat menjalankan bisnisnya. Tanpa jasa tersebut, sesuai dengan karakteristik Pemohon Banding sebagai principal distributor, semua fungsi, aset dan risiko yang berkaitan dengan supply chain pengadaaan mulai dari pemilihan dan penunjukan subkontraktor pihak ketiga, pengawasan mutu produk, logistik harus dilakukan oleh Pemohon Banding. Hal ini akan menimbulkan biaya dan risiko yang jauh lebih besar dari nilai yang dibayarkan Pemohon Banding atas biaya buying agency. Adalah hal yang sangat keliru apabila Terbanding menyimpulkan bahwa kedudukan aITBV adalah sama dengan manufaktur kontrak lokal;

5. Pihak Independen bersedia untuk membayar biaya yang sama terkait dengan buying agency dan TAC yang dilakukan oleh aITBV bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22”) BAB I, Bagian C menyebutkan:

“Bahwa transaksi antara pihak-pihak yang independen adalah transaksi yang mencerminkan kekuatan pasa (market force) dan mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle).” bahwa dalam Dokumentasi Transfer Pricing, Pemohon Banding telah menyampaikan analisis kewajaran biaya buying agency yang menunjukkan bahwa pihak independen, memiliki perjanjian dengan aITBV sehubungan dengan jasa buying agency dan bersedia untuk membayar aITBV atas jasa yang sama yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding;

bahwa pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan terjemahan perjanjian antara aITBV dengan perusahaan independen, yakni Molten Corporation dan Agron Inc. Pemohon Banding juga menyampaikan contoh invoice/faktur bulanan terkait Komisi Agen Pembelian yang diterbitkan oleh aITBV kepada Molten dan Agron;

bahwa di dalam perjanjian tersebut, dapat dilihat bahwa Molten maupun Agron bersedia untuk memanfaatkan jasa aITBV sebagaimana disebutkan dalam Bagian “Services”;

“The Principal hereby appoints the Agent to act on its behalf to perform all such functions as the Principal may require in connection with the purchase of goods, pursuant to the terms and conditions set forth in this agreement, including:

a. Finding manufacturers for the goods concerned and making arrangements for their manufacture;

b. Sourcing samples…

c. …the Agent will place orders for and/or purchase goods, on behalf of the Principal, on such terms as the Principal requests;

d. Managing payments…

e. Inspecting materials, components, goods…

f. ….

g. ….”

[Terjemahan tidak resmi]

“Pihak prinsipal dengan ini menunjuk Agen untuk bertindak atas Namanya untuk melakukan seluruh fungsi yang dibutuhkan oleh Prinsipal terkait dengan pembelian barang, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini, termasuk:

a. Mencari perusahaan manufaktur untuk produk dan membuat kesepakatan untuk produksi;

b. Mengadakan sampel…

c. … Agen akan melakukan order dan/atau membeli barang, atas nama Prinsipal, dengan ketentuan yang diminta oleh Prinsipal;

d. Mengelola pembayaran…

e. Melakukan inspeksi material, komponen, barang…

f. ….

g. …”

bahwa hal tersebut membuktikan bahwa skema transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan skema yang akan dilakukan oleh pihak independen. Sehingga koreksi atas biaya buying agency, telah mengabaikan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, yakni fakta bahwa pihak ketiga bersedia membayar atas jasa yang sama;

bahwa terkait dengan biaya TAC, Pemohon Banding juga ingin sampaikan bahwa pihak independen bersedia membayar biaya TAC yang dibebankan oleh aITBV. aITBV juga membebankan biaya TAC kepada pihak independen tanpa mark-up sesuai dengan Pasal 19 Perjanjian Agen Pembelian yang diadakan antara aITBV dan pihak independen, Molten Corp. serta Agron, Inc. yang telah Pemohon Banding sampaikan pada tahapan pemeriksaan dan keberatan;

6. Biaya jasa dapat dikurangkan untuk tujuan perpajakan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 paragraf 1 UU PPh yang berlaku

Pasal 6 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) menyatakan bahwa:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. ….

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang.”

bahwa oleh karena itu, dengan mempertimbangkan Pasal 6 di atas, untuk dapat diperbolehkan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, suatu biaya harus secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding mencakup, antara lain, biaya administrasi (atau dalam kasus ini, biaya jasa buying agency, jasa IT, dan jasa manajemen). Dengan demikian, seharusnya pembayaran yang terkait dengan kegiatan usaha dapat menjadi pengurang dari penghasilan bruto;

bahwa kemudian, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa jasa intragrup memiliki peran yang sangat vital bagi anggota grup untuk menjalankan kegiatan operasionalnya. Sifat dari jasa intragrup yang diterima oleh Pemohon Banding ialah satu bagian dari keseluruhan kegiatan operasional Perusahaan sehingga tanpa adanya jasa ini maka Pemohon Banding tidak dapat menjalankan kegiatan operasionalnya. Hal ini dapat diketahui dari tingkat kewenangan dan kapabilitas Perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional dimana Pemohon Banding memiliki kapabilitas yang terbatas terkait dengan hal-hal strategis seperti

penentuan kualitas produk sehingga hal tersebut dikembangkan dan dilakukan di tingkat Grup;

bahwa dengan demikian, biaya jasa-jasa intragrup merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

B. Biaya sehubungan Royalti

1. Terbanding mengabaikan fakta bahwa perusahaan independen bersedia membayar royalti dan IMF dengan tarif yang sebanding dengan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding bahwa karakterisasi Pemohon Banding sebagai distributor murni sehingga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan manufaktur produk. Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding tidak memiliki dan memberikan dasar yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan karakterisasi usaha sebagai distributor murni mengingat tidak ada peraturan maupun pedoman yang menyebutkan karakterisasi tersebut. Pemohon Banding menyatakan bahwa masih terdapat ketidakkonsistenan analisis karakterisasi usaha dengan koreksi royalti yang dilakukan;

Mengutip IBFD Transfer Pricing & Business Restructuring, Chapter 2

– Business Model, disebutkan bahwa:

“A fully fledged distributor is one that is usually highly active in the market, has access to the right consumer base and builds demand for products or services through its marketing and sales activities. It may have developed its own marketing intangibles, may own or license brands to conduct its sales and carefully assesses the market...” [Terjemahan tidak resmi]

"Fully fledged distributor adalah suatu perusahaan yang biasanya sangat aktif dalam pasar, memiliki akses ke basis pelanggan dan menciptakan permintaan atas produk atau jasanya melalui kegiatan pemasaran dan penjualan. Dia dapat mengembangkan sendiri harta

tidak berwujud pemasarannya, memiliki atau memanfaatkan lisensi merek untuk melakukan penjualan dan secara seksama melakukan penilaian pasar…"

bahwa dari ketentuan di atas, jelas disebutkan bahwa perusahaan distributor dapat memanfaatkan lisensi harta tidak berwujud untuk dapat menjual produknya;

bahwa Grup Usaha dimana Pemohon Banding tergabung memiliki karakterisasi bisnis yang cukup unik, dimana hampir seluruh produk yang dijual diproduksi oleh perusahaan kontrak manufaktur independen yang tersebar di seluruh dunia. Oleh karena itu, masing- masing distributor di setiap negara, pada prinsipnya bertindak sebagai principal distributor/mini entrepreneur. Karakterisasi ini didasarkan pertimbangan bahwa, untuk dapat menjual produk di yuridiksinya, masing-masing distributor diberikan wewenang untuk memproduksi sendiri produk tersebut;

Hal ini jelas disebutkan dalam perjanjian lisensi yang ditandatangani oleh Pemohon Banding dan pihak afiliasi. Contohnya, dalam Pasal 2.1 Perjanjian Lisensi dengan Adidas AG tertanggal 1 Januari 2009 (selanjutnya disebut “perjanjian lisensi”), disebutkan bahwa:

“Subject to the provisions of this A\GREEMENT, LICENSOR hereby grants to LICENSEE a) the non-exclusive right and license to use the KNOW HOW to manufacture LICENSED PRODUCTS in the TERRITORY and b) the exclusive license to promote, distribute, market and sell LICENSED PRODUCTS so made throughout the TERRITORY under or by reference to the MARKS”

[Terjemahan tidak resmi]

"Tunduk pada ketentuan-ketentuan dari PERJANJIAN ini, PEMBERI LISENSI dengan ini memberikan kepada PENERIMA LISENSI a) hak dan lisensi yang bersifat non-eksklusif untuk menggunakan KETERAMPILAN (KNOW-HOW) untuk membuat (manufaktur) PRODUK BERLISENSI di WILAYAH dan b) lisensi yang bersifat eksklusif untuk mempromosikan, mendistribusikan, memasarkan

dan menjual PRODUK BERLISENSI yang dibuat di seluruh WILAYAH berdasarkan atau dengan mengacu pada MEREK"

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa sesuai dengan karakterisasi bisnis footwear & apparel, dalam satu tahun, terdapat sangat banyak artikel produk yang dijual di pasar, yang dirancang dan diproduksi berdasarkan musim. Faktanya, dibutuhkan bantuan dari lebih dua ratus perusahaan manufaktur independen di berbagai negara (296 pada tahun 2017) yang sudah disampaikan, untuk memproduksi artikel-artikel produk tersebut karena keterbatasan lini produksi dan kapasitas setiap perusahaan manufaktur tersebut. Dari fakta tersebut, dapat dilihat bahwa principal distributor/mini entrepreneur dalam grup tidak mungkin melakukan fungsi produksinya sendiri untuk dapat memenuhi permintaan pasar. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan dalam grup yang sebanding dengan Pemohon Banding pada akhirnya memilih untuk memanfaatkan kontrak manufaktur. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan dalam perjanjian lisensi Pasal 2.8 yang berbunyi:

“…LICENSEE may, however, employ subcontractors in the TERRITORY for the manufacture of LICENSED PRODUCTS for it under the following condition:

c. LICENSEE shall require all subcontractors having access to KNOW HOW…

d. LICENSEE shall ensure production of the LICENSED PRODUCTS by the subcontractor in accordance with the quality standards approved by LICENSOR;

e. LICENSEE shall ensure that the subcontractor shall use the MARKS and the KNOW HOW of LICENSOR only for the express purpose of fulfilling orders placed by LICENSEE for LICENSED PRODUCTS

f. LICENSEE shall be responsible for the fulfillment by its subcontractors of all obligations defined in this AGREEMENT as of the subcontractor were a party to this AGREEMENT”

[Terjemahan tidak resmi] “Namun demikian, PENERIMA LISENSI dapat mempekerjakan para sub-kontraktor di WILAYAH untuk pembuatan (manufaktur) PRODUK BERLISENSI untuknya dengan ketentuan sebagai berikut:

c. PENERIMA LISENSI akan mensyaratkan semua sub-kontraktor yang memiliki akses ke KETERAMPILAN (KNOW HOW)…

d. PENERIMA LISENSI akan memastikan produksi PRODUK BERLISENSI oleh sub-kontraktor sesuai dengan standar kualitas yang disetujui oleh PEMBERI LISENSI;

e. PENERIMA LISENSI akan memastikan bahwa sub-kontraktor akan menggunakan MEREK dan KETERAMPILAN (KNOW HOW) dari PEMBERI LISENSI hanya untuk keperluan yang tegas dalam memenuhi pemesanan yang ditempatkan oleh PENERIMA LISENSI untuk PRODUK BERLISENSI;

f. PENERIMA LISENSI akan bertanggung jawab atas pemenuhan semua kewajiban yang didefinisikan dalam PERJANJIAN ini oleh para sub-kontraktornya seolah-olah sub-kontraktor tersebut adalah suatu pihak dan PERJANJIAN ini” bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Pemohon Banding tidak harus memiliki dan melakukan sendiri kegiatan manufakturnya untuk dianggap memanfaatkan lisensi know-how dari pihak afiliasi. Know- how yang digunakan oleh pihak manufaktur independen untuk memproduksi barang yang dijual oleh Pemohon Banding, sudah seharusnya menjadi tanggung jawab dari Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, walaupun secara dokumentasi Pemohon Banding menyatakan diri sebagai distributor, namun telah dijelaskan bahwa karakterisasi usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding pada dasarnya adalah principal distributor/mini entrepreneur. Dengan mengkarakterisasikan Pemohon Banding sebagai distributor mini,

Pemohon Banding beranggapan bahwa Terbanding tidak memahami kegiatan usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam melakukan analisis terkait karakterisasi usaha, seharusnya Terbanding dapat melakukan analisis fungsi, aset dan risiko atas Pemohon Banding dengan mengacu pada 2 bukti, i) ketentuan dalam kontrak dan ii) pelaksanaan bisnis yang sebenarnya (actual conduct of business), OECD BEPS Action 8-10: Final Report 2015 menyatakan bahwa:

“1.42. Where a transaction has been formalised by the associated enterprises through written contractual agreements, those agreements provide the starting point for delineating the transaction between them and how the responsibilities, risks, and anticipated outcomes arising from their interaction were intended to be divided at the time of entering into the contract…

1.45. If the characteristics of the transaction that are economically relevant are inconsistent with the written contract between the associated enterprises, the actual transaction should generally be delineated for purposes of the transfer pricing analysis in accordance with the characteristics of the transaction reflected in the conduct of the parties.” [Terjemahan tidak resmi]

"1.42. Saat suatu transaksi dirumuskan oleh pihak-pihak afiliasi melalui perjanjian tertulis, perjanjian tersebut menjadi titik mula untuk menggambarkan transaksi antara mereka dan bagaimana kewajiban, risiko, dan hasil yang diharapkan dari interaksi mereka diharapkan dibagi pada saat memulai perjanjian…

1.45. Jika karakteristik transaksi yang secara ekonomi relevan tidak konsisten dengan kontrak tertulis antara perusahaan afiliasi, umumnya transaksi yang sebenarnya harus digambarkan untuk tujuan analisis harga transfer sesuai dengan karakteristik transaksi yang tercermin dalam perilaku para pihak."

bahwa perlu dipahami bahwa grup Adidas hanya memiliki satu entitas manufaktur kecil yang berlokasi di Jerman, yang tugas utamanya untuk memproduksi satu jenis sepatu bola. Sementara sebagian besar produk alas kaki, pakaian, aksesoris lainnya diproduksi oleh perusahaan manufaktur kontrak pihak independen. Oleh karena itu, adalah hal yang sangat wajar apabila distributor di masing-masing wilayah berperan sebagai principal yang diberi kewenangan untuk memproduksi agar dapat menjual produk Adidas di wilayahnya;

bahwa adalah hal yang wajar dalam praktik bisnis internasional, bagi principal untuk tidak melakukan fungsi manufakturnya sendiri. Oleh karena itu, muncul perusahaan-perusahaan kontrak manufaktur dan toll manufaktur;

bahwa berdasarkan Perjanjian Lisensi, dinyatakan bahwa Pemohon Banding adalah penerima lisensi dan distributor yang diberikan kewenangan untuk (1) memproduksi dan/atau mengalihdayakan produksi dengan menggunakan aset tak berwujud pemilik merek dan (2) secara eksklusif menjual produk dengan menggunakan merek Adidas, Reebok, dan Taylor Made di wilayah Indonesia;

bahwa berdasarkan Pasal 2.8 perjanjian dengan Adidas AG yang sudah Pemohon Banding sampaikan, disebutkan bahwa:

“…LICENSEE may, however, employ subcontractors in the TERRITORY for the manufacture of LICENSED PRODUCTS for it under the following condition:

c. LICENSEE shall require all subcontractors having access to KNOW HOW…

d. LICENSEE shall ensure production of the LICENSED PRODUCTS by the subcontractor in accordance with the quality standards approved by LICENSOR;

e. LICENSEE shall ensure that the subcontractor shall use the MARKS and the KNOW HOW of LICENSOR only for the express purpose of fulfilling orders placed by LICENSEE for LICENSED PRODUCTS

f. LICENSEE shall be responsible for the fulfillment by its subcontractors of all obligations defined in this AGREEMENT as of the subcontractor were a party to this AGREEMENT”

[Terjemahan tidak resmi] “Namun demikian, PENERIMA LISENSI dapat mempekerjakan para sub- kontraktor di WILAYAH untuk pembuatan (manufaktur) PRODUK BERLISENSI untuknya dengan ketentuan sebagai berikut:

c. PENERIMA LISENSI akan mensyaratkan semua sub-kontraktor yang memiliki akses ke KETERAMPILAN (KNOW HOW)…

d. PENERIMA LISENSI akan memastikan produksi PRODUK BERLISENSI oleh sub-kontraktor sesuai dengan standar kualitas yang disetujui oleh PEMBERI LISENSI;

e. PENERIMA LISENSI akan memastikan bahwa sub-kontraktor akan menggunakan MEREK dan KETERAMPILAN (KNOW HOW) dari PEMBERI LISENSI hanya untuk keperluan yang tegas dalam memenuhi pemesanan yang ditempatkan oleh PENERIMA LISENSI untuk PRODUK BERLISENSI;

f. PENERIMA LISENSI akan bertanggung jawab atas pemenuhan semua kewajiban yang didefinisikan dalam PERJANJIAN ini oleh para sub-kontraktornya seolah-olah sub-kontraktor tersebut adalah suatu pihak dan PERJANJIAN ini” bahwa Pasal di atas pada dasarnya memberikan hak kepada Pemohon Banding untuk dapat menunjuk subkontraktor (produsen) sebagai perpanjangan tangan dari Pemohon Banding dan subkontraktor tersebut harus memproduksi berdasarkan IP yang dimiliki oleh grup. Hal tersebut tentunya untuk menjamin standard kualitas/mutu produk Adidas yang dikenal secara international. Oleh karena itu, pada dasarnya tidak ada perbedaan antara lisensi hak untuk memproduksi sendiri maupun melalui subkontraktor;

bahwa untuk mengeksekusi hak produksi dan penjualannya, Pemohon Banding memerlukan IP (1) dalam bentuk IP pemasaran (merek dagang, nama dagang, logo) dan (2) IP produksi (know-how, desain, paten, teknologi) yang secara langsung dan tidak langsung disediakan kepada produsen kontrak Pemohon Banding – dengan demikian memungkinkan para produsen kontrak memproduksi barang sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang diharapkan. Selain itu, Pemohon Banding juga memanfaatkan instrumen dan toolkits pemasaran dengan materi promosi yang disusun oleh pemilik merek; IP pemasaran ini dianggap penting bagi Pemohon Banding untuk menjual produk;

bahwa selanjutnya selain analisis terkait dengan ketentuan kontrak, sebagaimana disebutkan diatas, mengacu pada OECD Transfer Pricing Guideliness tahun 2017, perlu dilakukan analisis atas substansi transaksi antara pihak afiliasi untuk memahami pelaksanaan bisnis yang sebenarnya (actual conduct of business);

bahwa oleh karena itu perlu diperhatikan pemahaman Terbanding atas model bisnis Pemohon Banding, untuk menghindari terjadinya bias. Berikut adalah penjelasan atas pelaksanaan bisnis yang dijalankan oleh Pemohon Banding:

bahwa Pendapat Terbanding bahwa fungsi Pemohon Banding hanya sebagai “distributor murni” adalah tidak tepat. Sebaliknya, peran Pemohon Banding justru bersifat ganda: sebagai pemegang lisensi (yang mensubkontrakkan manufaktur) dan distributor.;

bahwa secara substansi, Pemohon Banding menggunakan secara total atas hak kekayaan intelektual yang diberikan berdasarkan perjanjian lisensi dalam operasinya sebagai importir, pembeli, dan distributor produk bermerek;

a. Untuk marketing intangibles sebagaimana dijelaskan di atas yaitu Pemohon Banding memanfaatkan semua jenis materi pemasaran yang disediakan oleh pemilik merek, segala jenis logo, merek dagang, slogan, dan lain-lain baik dalam pemasaran maupun distribusi;

b. Untuk production IP. Meskipun Pemohon Banding tidak melakukan prosesmanufaktursendiri,PemohonBandingtelah mensubkontrakkan pembuatan semua produk ke produsen kontrak lokal dan luar negeri. Perlu untuk diketahui bahwa Pemohon Banding berhak melakukannya berdasarkan Pasal 2.8 dari perjanjian lisensi dengan Adidas AG. Dengan demikian, dalam istilah hukum, tidak ada perbedaan antara "manufaktur inhouse" dan "manufaktur subkontrak". Production IP disampaikan kepada produsen kontrak tersebut secara langsung dan tidak langsung melalui pihak terkait secara berkelanjutan;

bahwa berdasarkan IP tersebut, Pemohon Banding dapat menjual produk-produk baru. Artinya, setiap musim memiliki rangkaian produk baru tersendiri. Agar dapat bersaing di pasar perlengkapan olahraga Indonesia, setiap rangkaian produk baru yang fresh dan inovasi tingkat tinggi, yaitu desain baru, teknologi baru, dan know-how baru. Oleh karena itu, terdapat pembagian konsep produk, desain, dan production IP yang secara konstan dan stabil diberikan kepada perusahaan manufaktur kontrak oleh aAG. Tim R&D aAG menyediakan “Konsep Produk” (seperti spesifikasi produk baru) kepada manufaktur kontrak, yang dilakukan melalui pertemuan, conference call, dan korespondensi email dengan manufaktur kontrak yang biasanya juga disebut sebagai “paket teknologi”. Paket ini berupa sketsa, bahan yang akan digunakan, instruksi penjahitan, identifikasi vendor yang akan digunakan untuk menyediakan bahan baku tertentu, teknologi yang telah dipatenkan untuk digunakan dalam produk, dll. Sesuai perkiraan, kisaran produk musiman Pemohon Banding adalah sekitar 500 – 1000 model per musim. Untuk masing-masing produk, manufaktur kontrak menerima dan memanfaatkan desain, teknologi, dan know-how yang telah diberikan dalam paket teknologi. Contoh korespondesi email antara aAG dengan manafaktur kontrak telah diserahkan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa penting untuk dicatat bahwa production IP tersebut diberikan kepada produsen kontrak secara gratis; artinya, pihak afiliasi Pemohon

Banding (Adidas AG, aITBV, dll.) tidak membebankan biaya kepada Pemohon Banding maupun perusahaan manufaktur kontrak untuk konsep produk, desain, dan production IP tersebut. Oleh karena itu, harga FOB perusahaan manufaktur kontrak tidak mencerminkan nilai konsep produk, desain dan / atau production IP yang tergabung dalam produk tersebut; sebaliknya, harga tersebut hanya mencerminkan nilai bahan mentah, tenaga kerja langsung dan tidak langsung, dan depresiasi aset tetap. Akibatnya, satu-satunya kompensasi atas penggunaan harta tidak berwujud tersebut adalah royalti yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pemilik merek;

bahwa singkatnya, dalam melihat pelaksanaan bisnis yang sebenarnya, jelas bahwa production IP diberikan kepada perusahaan manufaktur kontrak oleh Pemohon Banding dan bahwa royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding adalah satu-satunya remunerasi yang harus dibayarkan kepada pemilik merek atas utilisasi harta tidak berwujud tersebut. Mengingat baik harga FOB produsen kontrak maupun penagihan ulang harga FOB oleh aITBV ke aIndo tidak mengandung unsur remunerasi atas harta tidak berwujud, jelas bahwa diperlukan mekanisme terpisah untuk memberikan kompensasi kepada pemilik merek atas harta tidak berwujud dalam hal ini production IP yang digunakan oleh Pemohon Banding. Mekanisme tersebut adalah melalui perjanjian lisensi dan pembayaran royalti berdasarkan perjanjian ini; bahwa hal ini merupakan skema yang disepakati secara internasional bahwa atas kekayaan intelektual atau harta tidak berwujud, yang dimiliki oleh satu entitas dan digunakan oleh entitas lain, umumnya memerlukan pembayaran royalti sebagai bentuk remunerasi. Dengan latar belakang ini, pembayaran royalti merupakan persyaratan yang menggambarkan kemampuan Pemohon Banding untuk menghasilkan pendapatan dan laba (kena pajak), yaitu mewakili biaya untuk memperoleh, mengumpulkan dan mempertahankan pendapatan (sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan);

bahwa berkaitan dengan IMF, Pemohon Banding menyampaikan bahwa dukungan pemasaran internasional yang diterima (atas pembayaran IMF) mengisi peran yang sangat berpengaruh terhadap kepentingan bisnis Pemohon Banding. Ketersediaan kampanye pemasaran dan materi pemasaran lain yang dibuat dan dikembangkan di luar negeri (termasuk penggunaan atlet-atlet terkenal dan populer dunia (mis. David Beckham, Lionel Messi, Mesut Ozil), tim (mis. Real Madrid), entertainer (Kanye West, Gigi Hadid, Ariana Grande), acara olahraga (mis. FIFA Football World Cup, Olympics, UEFA Champion’s League) dan yang sejenis di kampanye dan materi iklan tersebut) seperti yang disediakan oleh pemberi lisensi Pemohon Banding, Adidas AG dan Reebok International Limited, UK digunakan oleh Pemohon Banding secara terus menerus – sehingga sangat bermanfaat dan mendukung pertumbuhan penjualan Pemohon Banding di Indonesia;

bahwa hal ini juga telah diakui oleh Terbanding untuk Tahun Pajak 2016 dimana koreksi atas IMF dibatalkan oleh Terbanding. Berikut tanggapan Terbanding pada Risalah Pembahasan Pemeriksaan Pajak Tahun 2016:

2. Adidas AG, Reebok International Limited, dan Taylormade Golf Company, Inc adalah pemilik yang sah, baik secara legal maupun ekonomi, IP yang dilisensikan kepada Pemohon Banding.

bahwa Adidas AG, Reebok International Limited, dan Taylormade Golf Company Inc merupakan pemliki sah baik secara legal maupun ekonomi, IP yang dilisensikan kepada Pemohon Banding. Hal ini sesuai dengan perjanjian dari masing-masing pemegang IP;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga dapat membuktikan bahwa seluruh merek dagang yang disebutkan di atas didaftarkan kepemilikannya atas nama Adidas AG, Reebok International Limited, dan Taylormade Golf Company, Inc pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, sebagaimana dapat ditelusuri dalam situs data kekayaan

intelektual https://pdki-indonesia.dgip.go.id/. Hasil tangkapan layar pendaftaran trademark-trademark tersebut telah diserahkan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan.

3. Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi, mendapatkan manfaat dan meremunerasi secara wajar terkait transaksi lisensi bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (7) PER-32/PJ/2011 transaksi aset tak berwujud dianggap wajar apabila:

Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi;

b. terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan

c. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan lstimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi.

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding jelaskan masing-masing poin di atas lebih mendetail sebagai berikut:

a. Eksistensi IP dapat dibuktikan

Bahwa sebagaimana Pemohon Banding telah jelaskan, aset tak berwujud yang tercakup dalam transaksi ini adalah terkait dengan marketing dan production intangible. Kedua IP ini telah benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh Pemohon Banding. Sangat jelas terlihat bahwa bisnis Pemohon Banding di Indonesia akan tidak bernilai dan gagal;

 kecuali Pemohon Banding mendapatkan hak lisensi dari pemilik merek (atas pembayaran royalti);dan

 kecuali Pemohon Banding mendapatkan dukungan bisnis yang sedemikian besar melalui jasa pemasaran internasional (atas pembayaran IMF).

bahwa Pemohon Banding telah menggunakan merek dagang "Adidas " dan "Reebok" dalam kegiatan usahanya, misalnya: semua kop surat, pengaturan kantor dicetak dengan "logo Adidas ". Semua kampanye pemasaran yang dilakukan secara lokal menggunakan merek dagang Adidas , dll.

Tabel berikut merangkum jenis-jenis IP yang Pemohon Banding terima.

IPUtilisasi
Marketing Intangible untuk Adidas , Reebok dan TaylorMade yang terdiri dari: - Merek dagang - Nama dagang - LogoPemohon Banding memanfaatkan merek, nama dagang, dan logo di dalam seluruh aktivitas promosi dan penjualannya, baik pada bisnis grosir maupun bisnis ritelnya.
Production IntangiblePemohon Banding memberikan hak penggunaan IP produksi kepada produsen kontrak pihak ketiga melalui aITBV (dan Adidas AG) agar dapat melakukan aktivitas produksi sesuai dengan cara-cara, metode, bentuk, desain yang dikembangkan oleh Adidas AG, Reebok International Limited, UK dan TaylorMade Golf Co, Inc, US.

bahwa bukti-bukti terkait pembayaran royalti berupa invoice dan bukti pembayaran telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa sementara itu, cakupan yang ada dalam IMF mencakup sebagai berikut:

IMFUtilisasi
- Kampanye pemasaran terkait produk inovatif dan penggunaan produk tersebut oleh atlet, tim dan federasi olahraga - Kampanye terkait even dan kompetisi olahraga - Konsep promosiPemohon Banding mengutilisasi kampanye periklanan dan sarana pemasaran lain (yang dibuat di luar negeri) dengan dan tanpa keterlibatan atlet terkenal, tim olahraga dunia, even dan kompetisi dalam aktivitas pemasaran dan penjualannya, dalam even promosi dan di lokasi toko-toko Pemohon Banding.

bahwa atas dukungan pemasaran internasional, Pemohon Banding telah sampaikan bukti-bukti pendukung eksistensi (International Marketing Fee), seperti tangkapan layar iklan di akun instagram Adidas Indonesia dan Reebok Indonesia yang menggunakan iklan yang telah disiapkan oleh aAG pada saat proses pemeriksaan dan keberatan;

b. Manfaat IP telah diterima oleh Pemohon Banding

bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa transaksi ini dianggap tidak diperlukan Pemohon Banding sebagai distributor. Pemohon Banding sampaikan pada bagian ini manfaat dari transaksi ini sangat penting terkait karakterisasi distributor. Tabel berikut merangkum manfaat yang Pemohon Banding terima secara langsung Tabel berikut merangkum manfaat yang Pemohon Banding terima secara langsung:

IPManfaat
Marketing Intangible- Pemohon Banding secara legal dapat menggunakan merek, nama, dan logo Adidas /Rebook di Indonesia. Tanpa adanya lisensi dari pihak afiliasi, sesuai dengan standar internasional tertentu tentang penggunaan hak IP, Pemohon Banding tidak berhak untuk menjual produk dengan merek-merek tersebut sehingga bisnisnya tidak bernilai. - "Adidas ", "Reebok", dan "Taylormade"
IPManfaat
dianggap sebagai merek olahraga dengan kualitas tinggi sehingga pelanggan bersedia membayar harga premium untuk barang-barang olahraga. Nilai merek tersebut memang layak untuk mendapatkan harga premium. Tanpa merek tersebut, Pemohon Banding tidak mungkin menjual produk dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan pemain industri yang lebih kecil dan tidak akan menghasilkan jumlah penjualan seperti yang dilaporkan pada tahun 2017 (dan juga tahun-tahun lainnya). - Pemohon Banding mendapatkan brand awareness yang tinggi atas popularitas merek dan nama dagang “Adidas ”, “Reebok”, “TaylorMade” hingga logo “Three stripes”, yang pada akhirnya akan memungkinkan penjualan produk-produk Adidas di Indonesia oleh Pemohon Banding.
Production Intangible- Pemohon Banding memiliki akses ke bentuk dan desain yang telah dikembangkan oleh pihak afiliasi, menyediakannya secara langsung dan tidak langsung kepada produsen kontrak dan dengan demikian mendapatkan produk yang inovatif dan sangat menarik yang dapat dijual Pemohon Banding di Indonesia secara eksklusif. - Pemohon Banding tidak memiliki fungsi tim R&D di Indonesia. Hal ini sepenuhnya bergantung pada tim R&D Grup dalam melakukan inovasi desain dan material baru, mengeksplorasi proses produksi baru serta mengidentifikasi peluang kolaborasi dengan mitra merek yang berbeda (mis. Disney, Stella McCartney, Y-3, dll.).
IMF- Pemohon Banding mendapatkan konsep
IPManfaat
dan material kampanye pemasaran yang melibatkan, misalnya atlet, tim, dan kompetisi; Pemohon Banding – dengan mandiri – tidak akan mampu mengatur sendiri dukungan sponsor atas lambang olahraga internasional dan pemanfaatan tersebut. - Pemohon Banding mendapatkan konten promosi jadi berupa material promosi dan konsep yang telah dimatangkan oleh pihak afiliasi. Pemohon Banding tidak perlu membayar jasa agensi kreatif untuk mempersiapkan pemasaran produk. Pemohon Banding dapat langsung menggunakan alat pemasaran yang telah disediakan, seperti video, iklan, slogan yang melibatkan atlet, tim, dan bintang lainnya dan menempatkannya pada media lokal seperti, TV, majalah, forum digital, dll. - Pemohon Banding dapat mengefektifkan waktu dan mengefisiensikan biaya dan mencapai skala ekonomi dibandingkan apabila Pemohon Banding melakukan negosiasi dengan tim dan atlet secara mandiri, mengembangkan material promosi dan konsep promosi secara mandiri. Di sebagian besar kasus, Pemohon Banding secara mandiri tidak akan memiliki akses ke lambang olahraga internasional tersebut yang mendorong bisnisnya (dan/atau tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan yang umumnya terlibat dalam dukungan sponsor seperti demikian)

bahwa manfaat-manfaat ini sangat penting untuk kelangsungan bisnis Pemohon Banding dengan mengefisiensikan biaya dan mengefektifkan waktu. Bahkan distributor lain akan melakukan hal yang sama apabila tidak memiliki akses terhadap IP dan konten

pemasaran yang memadai dari sumber luar negeri tersebut. Kelebihan Pemohon Banding sebagai bagian dari perusahaan multinasional yang memiliki merek yang sangat tinggi inilah yang menjadikan transaksi IP dan konten ini akan sangat bermanfaat dan menguntungkan bagi Pemohon Banding sebagai distributor;

bahwa oleh karena itu, atas dasar manfaat ini lah Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tidak seharusnya dilakukan dan Pemohon Banding berasumsi bahwa Terbanding hanya melihat dari satu sisi saja tanpa memperhatikan manfaat sesungguhnya yang Pemohon Banding dapat manfaatkan;

c. Kewajaran biaya

bahwa selain membuktikan eksistensi dan manfaat atas transaksi ini, Pemohon Banding juga telah melakukan analisis kewajaran pembayaran royalti. Berdasarkan pengujian yang dilakukan dalam TP Dokumentasi Tahun 2017 yang sudah disampaikan, Pemohon Banding menggunakan metode CUP dengan data internal antara pihak afiliasi dengan pihak ketiga yang dianggap sebanding. Tarif royalti dan IMF yang dibayarkan kepada Adidas AG, Reebok International Limited, UK dan TaylorMade Golf Co, Inc atas penjualan berada dalam rentang kewajaran;

bahwa hasil analisis metode CUP dengan menggunakan pembanding internal Pemohon Banding rangkum dalam tabel berikut:

RentangReebok International Limited, UKAdidas AGTaylorMade Golf, Co, US
Minimal5%11%10%
Kuartil bawah8%12%-
Median9%14%-
Kuartil atas11%19%-
Maksimal13%23%13%
Tarif Royalti6%10%10%
IMF4%4%-
Tarif total10%14%10%

bahwa tarif gabungan royalti dan IMF yang dibebankan oleh pihak afiliasi berada dalam rentang kewajaran, sebagaimana telah dilakukan perbandingan dengan tarif royalti yang dikenakan ke pihak ketiga. Oleh karena itu tidak seharusnya Pemohon Banding dikoreksi atas dasar harga yang melebihi kewajaran mengingat tarif royalti yang disepakati sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa perlu dipahami bahwa tarif royalti yang dibebankan oleh pihak afiliasi merupakan bundling antara marketing dan production IP yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya;

bahwa namun demikian, untuk memberikan gambaran pentingnya sebuah merek dalam industri ini, Pemohon Banding juga telah melakukan pengujian tambahan untuk menganalisis kewajaran biaya royalti terkait dengan trademark dengan menggunakan data eksternal yang telah Pemohon Banding sampaikan pada proses keberatan. Pemohon Banding menggunakan database RoyaltyStat untuk mencari perjanjian terkait dengan trademark yang mirip dengan perjanjian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dan menghasilkan 8 (delapan) perjanjian yang dapat dibandingkan. Kertas kerja terkait sudah pernah sampaikan pada saat proses keberatan;

bahwa hasil analisis metode CUP dengan menggunakan pembanding eksternal Pemohon Banding rangkum dalam tabel berikut:

RentangTarif Royalti
Min2%
Kuartil bawah9%
Median10%
Kuartil atas12%
Max12%

bahwa dari data di atas dapat dilihat bahwa pihak independen bersedia untuk membayar royalti direntang tarif 9% - 12% hanya untuk pemanfaatan trademark;

bahwa Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa sudah seharusnya analisis yang dilakukan tidak hanya difokuskan dengan melihat dasar manfaat dengan karakterisasi Pemohon Banding. Berdasarkan ketentuan dan keadilan, sudah seharusnya Terbanding juga melakukan pengujian kewajaran sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding dengan hormat berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan tidak sepenuhnya mengikuti peraturan dan pedoman yang berlaku dan seharusnya dibatalkan;

4. Biaya royalti telah diakui oleh Adidas AG sebagai penghasilan

Bahwa berdasarkan laporan keuangan yang dapat diunduh dari website resmi perusahaan https://www.Adidas -group.com, dapat diketahui bahwa Adidas AG mencatat royalti sebagai bagian dari komponen penerimaan. Note 15. Sales dari Laporan Keuangan menyebutkan:

“… Adidas AG generates a substantial portion of its revenues from licensing income, primarily from affiliated companies.”

[Terjemahan tidak resmi]

“… Adidas AG memperoleh porsi besar penghasilannya dari pendapatan lisensi, terutama dari perusahaan-perusahaan afiliasinya.”

Gambar Laporan Laba/Rugi aAG Tahun 2017

Lebih lanjut, pada catatan Laporan Keuangan Adidas AG diketahui bahwa komponen penjualan terdiri atas komponen sebagai berikut:

Income Statement

EUR thousand 2017 2016

Sales (151 3,732,306 3,288,175

Change In invertory “896 99

Total output 3,731,710 3,289,744

Gambar Komponen Pos Penjualan/Sales dalam Laporan Keuangan aAG Tahun 2017

Sales

EUR thousand 2017 seh

Breakdown by product group

Shoes 845,504 6645411

Textiles 383,648 391,807

Sports equipment 71,844 73,430

1,300,977 1,164,777

Ober saves revenues 622,597 DAS, S09

Licensing income 1,808,802 1,580,289,

Sales 3,732,306 3,288,775 bahwa dengan demikian, secara jelas pembayaran atas biaya royalti oleh Pemohon Banding telah diakui oleh Adidas AG sebagai penerimaan dan telah dilaporkan dalam laporan keuangan Adidas AG sebagai aset tak berwujud. Hal ini menunjukkan bahwa biaya royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Adidas AG benar-benar terjadi dan Adidas AG memang merupakan pihak yang seharusnya menerima penghasilan atas royalti tersebut.

5. Adidas AG memperoleh marjin usaha yang lebih kecil dibandingkan dengan Pemohon Banding bahwa sebagaimana telah disampaikan, Pemohon Banding menekankan kembali bahwa terlepas dari dilakukannya pembayaran royalti dan pembayaran biaya jasa intragroup kepada aAG dan pihak afiliasi lainnya, persentase Operating Margin (“OM”) Pemohon Banding tetap berada di atas rata-rata rentang kewajaran dari perusahaan pembanding. Dimana, Performa OM Pemohon Banding selama Tahun 2017 adalah 21,87%. bahwa disisi lain, berikut juga Pemohon Banding tampilkan performa keuangan aAG selama TA2017. Dalam hal ini, Adidas AG mengalami kerugian pada operating level memperoleh OM sebesar -0,28%. Dimana, salah satu komponen dari net sales yang dicatatkan oleh Adidas AG adalah berasal dari pendapatan royalti.

Tabel Perhitungan Operating Margin aAG TA2017

AkunJumlah

(Ribuan EUR)
Net sales3.731.710
Other operating income502.724
Total revenue4.234.434
Cost of materials(1.292.482)
Personnel expenses(692.064)
Amortization and depreciation(90.555)
Other operating expense(2.169.678)
Operating income(10.345)
Operating margin (OM)-0,28%

bahwa berdasarkan Tabel di atas, dapat diketahui bahwa OM Adidas AG adalah sebesar -0,28%. Sementara persentase OM Pemohon Banding sebesar 21,87%. Hal ini menunjukkan bahwa pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding ke Adidas AG tidak menimbulkan kerugian bagi Pemohon Banding. Hal ini juga didukung oleh penjelasan yang menunjukkan bahwa terdapat perusahaan independen dengan bisnis yang sejenis dengan Pemohon Banding yang membayarkan royalti dengan tarif yang sama ke Adidas AG, yakni sebesar 11%;

bahwa lebih lanjut, performa Pemohon Banding yang jatuh di atas rentang interkuartil dan lebih tinggi dari lawan transaksi yakni aAG menunjukkan bahwa pembayaran royalti Pemohon Banding sama sekali tidak mengindikasikan adanya motif penghindaran pajak melalui transfer pricing;

bahwa selain itu, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Adidas AG dikenakan pajak yang lebih besar di Jerman, yakni sebesar 28% sebagaimana dituangkan dalam laporan keuangan halaman 8:

“Deferred taxes are calculated based on the combined income tax rate of Adidas AG, which is currently 28%.” bahwa berdasarkan tambahan penjelasan di atas, serta penjelasan dan bukti-bukti yang telah disampaikan, Pemohon Banding menyampaikan bahwa biaya royalti yang dibayarkan kepada pihak afiliasi, telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa koreksi biaya royalti yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasari pada analisis dan bukti-bukti yang mencukupi sehingga menyebabkan pajak berganda bagi Pemohon Banding dan grup usahnya;

6. Eksistensi dari IP yang dilisensikan oleh Adidas AG telah diabaikan bahwa selain dari fakta bahwa trademark/merek benar-benar digunakan pada produk yang dijual oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menyampaikan contoh dokumen pendukung untuk membuktikan bahwa Adidas AG telah benar-benar memberikan informasi terkait IP Produksi (know-how) kepada pihak manufaktur independen. Pemohon Banding melampirkan sampel email dari Adidas AG kepada pihak manufaktur kontrak pada saat proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa atas know-how tersebut, Adidas AG tidak membebankan royalti kepada pihak perusahaan manufaktur melainkan kepada Pemohon Banding sebagai pihak yang pada akhirnya menerima manfaat atas IP tersebut;

bahwa selanjutnya dalam laporan keuangan Adidas AG yang telah disampaikan, juga telah disebutkan bahwa pendapatan royalti Adidas AG adalah utamanya bersumber dari pihak afiliasi. Hal ini secara tidak langsung telah membuktikan bahwa Adidas AG tidak membebankan royalti kepada 296 perusahaan pihak manufaktur independen, sehingga tidak terdapat pembayaran royalti ganda dari pihak afiliasinya, termasuk Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi biaya royalti yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

7. Royalti IP Production akan tetap diperhitungkan didalam harga barang jika biaya royalti dibayarkan oleh Pihak Manufaktur Kontrak bahwa penting untuk dicatat bahwa production IP diberikan kepada produsen kontrak secara gratis; artinya, pihak afiliasi Pemohon Banding (Adidas AG, aITBV, dll.) tidak membebankan biaya kepada Pemohon Banding maupun perusahaan manufaktur kontrak untuk konsep produk, desain, dan production IP tersebut. Oleh karena itu, harga FOB

perusahaan manufaktur kontrak tidak mencerminkan nilai konsep produk, desain dan/atau production IP yang tergabung dalam produk tersebut; sebaliknya, harga tersebut hanya mencerminkan nilai bahan mentah, tenaga kerja langsung dan tidak langsung, dan depresiasi aset tetap. Akibatnya, satu-satunya kompensasi atas penggunaan harta tidak berwujud tersebut adalah royalti yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pemilik merek;

bahwa lebih lanjut, jika IP Production diberikan langsung diberikan oleh pihak afiliasi (aAG, aITBV) kepada pihak manufaktur kontrak dan pihak manufaktur kontrak merupakan pihak yang harus membayarkan royalti IP production kepada aAG, maka harga jual yang ditetapkan oleh pihak manufaktur kontrak tentu saja akan menambahkan biaya royalti tersebut sebagai komponen harga jualnya kepada Pemohon Banding;

bahwa adalah hal yang lazim pada perusahaan kontrak manufaktur untuk menenetapkan harga jual/diremunerasi berdasarkan biaya plus (cost plus);

Bahwa dengan asumsi tersebut, berikut gambaran ilustrasi jika royalti IP Production dibayarkan oleh Pihak Manufaktur kepada aAG dan dibayarkan oleh Pemohon Banding:

AkunKeteranganRoyaltidibayar PemohonBandingRoyaltidibayar Manufaktur
ManufakturPemohon BandingManufakturPemohon Banding
AHargaBarangHargaJual Perusahaan Manufaktur* = HargaBeli210.000210.000220.500 (210.000+ 10.500)220.500
BHargaPokok Produksi
Bahanbaku100.000100.000
Tenagakerja70.00070.000
Biaya operasional lainnya30.00030.000
TotalHPP210.000210.000
CRoyalti10.50010.500
AkunKeteranganRoyaltidibayar PemohonBandingRoyaltidibayar Manufaktur
ManufakturPemohon BandingManufakturPemohon Banding
Total BiayaHarga Barang+ Royalti220.500220.500

*Asumsi mark-up contract manufacturer = 5% dari harga pokok produksi bahwa berdasarkan tabel diatas, dapat dilihat bahwa jika total biaya yang ditanggung oleh Pemohon Banding akan tetap sama walaupun royalti terkait dengan IP Production dibayarkan langsung oleh pihak manufaktur;

8. Pemohon Banding tetap memiliki performa keuangan yang baik meskipun telah membayar royalti bahwa dalam TP Dokumentasi selain dengan melakukan analisis per- transaksi, Pemohon Banding juga melakukan analisis tambahan untuk menguji performa keseluruhan Pemohon Banding. Pengujian menggunakan metode TNMM dan OM sebagai indikator tingkat laba. Performa OM Pemohon Banding selama TA2017 adalah 21,87%. Performa keuangan perusahaan pembanding Pemohon Banding rangkum dalam tabel berikut. Detail dari benchmarking study perusahaan pembanding telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan;

Rentang Interkuartil OM 45 perusahaan pembanding (2012 – 2016)
Kuartil bawah1,0%
Median2,3%
Kuartil atas4,6%

bahwa performa Pemohon Banding yang jatuh di atas rentang interkuartil menunjukkan bahwa pembayaran royalti Pemohon Banding sama sekali tidak menimbulkan kerugian pajak; bahkan berkontribusi lebih terhadap pendapatan pajak Indonesia. Atas hak, dan manfaat yang Pemohon Banding terima dari pemilik merek berdasarkan penjanjian lisensi tersebut justru menjadi prasyarat dan akselerator bagi Pemohon Banding untuk menghasilkan penghasilan tambahan di Indonesia;

9. Pembayaran biaya royalti diatur dalam UU Pajak Penghasilan sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak bahwa perlu untuk diketahui bahwa penjelasan Pasal 4 huruf h UU PPh menjelaskan bahwa:

“Huruf h Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;”

Selanjutnya, dalam Pasal 6 disebutkan bahwa:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

3. bunga, sewa, dan royalti;”

bahwa dalam Pasal ini didalilkan bahwa royalti merupakan biaya yang dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto, oleh karena itu sudah seharusnya Pemohon Banding tidak dikoreksi atas transaksi ini. Atas dasar ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas royalti tidak dilakukan dan seharusnya dibatalkan;

bahwa singkatnya, Pemohon Banding meyakini bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa ketiga persyaratan sesuai PER-32/PJ/2011 Pasal 17 ayat (7) telah terpenuhi. Pembayaran royalti tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk atas usaha Pemohon Banding untuk memperoleh, mengumpulkan dan mendapatkan pendapatan (kena pajak). Dalam hal Pemohon Banding gagal membayar royalti kepada pemilik merek, pemilik merek berhak berdasarkan undang-undang IP yang ada

(dan standar IP internasional) untuk mencegah Pemohon Banding dalam melakukan bisnisnya;

vahwa perlu diperhatikan bahwa jumlah royalti tersebut telah diakui sebagai penghasilan kena pajak di Jerman (jumlah terkait merek Adidas ), di Inggris (jumlah terkait Reebok), dan AS (jumlah terkait TaylorMade) dan dikenakan pajak di yurisdiksi tersebut. Apabila Indonesia menolak pengurangan pajak, maka Pemohon Banding (dan pihak afiliasinya) akan dikenakan pajak berganda yang tidak sesuai dengan kewajiban Indonesia berdasarkan kesepakatan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidaklah berdasarkan pada bukti kompeten yang konkrit dan akurat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Perundang-undangan Perpajakan. Dengan demikian, koreksi Penetapan Jumlah DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp69.931.416.529,00 tersebut seharusnya tidak dapat dipertahankan;

I. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36 dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Terbanding tidak berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta Peraturan Pelaksana atas Undang-Undang tersebut;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima seluruhnya karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-904/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Pokok sengketa bahwa Setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoPos-PosYang DikoreksiMenurut
SKPKBSurat KeberatanSPUHTanggapan WPPeneliti
(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)
ADPPPPhPasal2669.931.416.52940.435.566.17169.931.416.52940.435.566.17169.931.416.529

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap

tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya -plus, atau metode lainnya.

Pasal 26 ayat (1)

atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen.

2) Peraturan Menteri keuangan Nomor 22/PMK/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur antara lain:

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan

Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran da Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

b. Data, Fakta dan Pendapat Tim Peneliti

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak PenanamanModalAsingTiganomorLAP- 00226/RIKSIS/KPP.0704/2022 tanggal 31 Oktober 2022, Kertas Kerja Pemeriksaan sebagai berikut:

a. TerdapatkoreksiDPPPPhPasal26sebesar Rp69.931.416.529,00 b. Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

- Biaya sehubungan dengan jasa buying fee (intragroup services) sebesar Rp 29.495.850.358,00;

a) Merupakan secondary adjustment koreksi penyesuaian fiskal positif.

b) Biaya jasa tersebut tidak diyakini eksistensinya dan tidak lazim dibiayakan sebagai biaya intragroup services.

c) Atas biaya jasa tersebut dianggap sebagai dividen

- Biaya sehubungan dengan royalti dan intra group service lainnya sebesar Rp40.435.566.171,00 a) Merupakan secondary adjustment koreksi penyesuaian fiskal positif.

b) Royalti tersebut tidak lazim dibayarkan karena Wajib Pajak hanya sebagai perusahaan distributor.

c) Biaya intra group service lainnya tidak lazim dibiayakan sebagai biaya intragroup services.

d) Atas biaya royalti dan intra group service lainnya dianggap sebagai dividen.

c. Sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh, maka

dilakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 26

2. Pemohon Banding melalui surat nomor 026/Ext/ads/Adm/JKT/I- 2023 tanggal 30 Januari 2023 mengajukan keberatan atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp69.931.416.529,00 dengan alasan:

a. Transaksi Buying Fee merupakan transaksi jasa yang dilakukan dengan Adidas International BV yang merupakan residen pajak Belanda;

b. Perhitungan koreksi DPP dan Perhitungan atas transaksi jasa kepada Adidas International B.V. kurang tepat;

c. Koreksi biaya royalti merupakan koreksi turunan sengketa Pajak Penghasilan Badan yang dilakukan secara tidak tepat karena:

1) Fakta bahwa perusahaan independent bersedia membayar royalti dengan tarif yang sebanding dengan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak telah diabaikan.

2) Wajib Pajak telah membuktikan eksistensi, mendapatkan manfaat dan meremunirasi secara wajar terkait transaksi lisensi.

3) Biaya royalti telah diakui oleh Adidas AG sebagai penghasilan.

4) Pemeriksa telah mengabaikan eksistensi dari IP yang dilisensikan oleh adidas AG.

5) Royalti IP Production tetap diperhitungkan didalam harga barang jika biaya royalti dibayarkan oleh pihak manufaktur kontrak.

d. Koreksi biaya jasa intra-group merupakan koreksi turunan sengketa Pajak Penghasilan Badan yang dilakukan secara tidak tepat:

1) Biaya intragroup services-EDP a) Jasa EDP telah benar-benar diberikan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding.

b) Berdasarkan studi transfer pricing, pembayaran EDP expense Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelajiman usaha.

2) Biaya manajemen services (IGS) a. Jasa Manajemen telah benar-benar diberikan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

b. Berdasarkan studi transfer pricing, pembayaran biaya jasa manajemen Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

e. Reklasifikasi biaya royalty dan jasa intra-group menjadi dividen tidak sesuai dengan aturan yang berlaku;

3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disampaikan:

a. Koreksi DPP PPh Pasal 26 merupakan secondary adjustment atas koreksi buying fee, royalti dan biaya intragroup services lainnya di PPh Badan;

b. Sejalan dengan hasil penelitian keberatan PPh Badan yang menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi buying fee, toyalti dan biaya intragroup services lainnya, maka dilakukan reklasifikasi atas biaya-biaya tersebut menjadi dividen;

c. Dividen merupakan objek PPh Pasal 26;

d. Dengan demikian peneliti berpendapat untuk menolak keberatan Pemohon Banding;

III. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan a. Surat Banding a quo sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 37 ayat (1)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

b. Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

03835/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 Desember 2023;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2017 Nomor 00006/204/17/056/22 tanggal 31 Oktober 2022;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 026/Ext/ads/Ad/JKT/I-2023 tanggal 30 Januari 2023;

Bukti P-4. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT Adidas

Indonesia Nomor 06 tanggal 21 Desember 2023 yang dibuat oleh Sdri. Hamidah Meutiasari, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Jakarta Timur yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-5. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT Adidas

Indonesia Nomor 9 tanggal 29 Juli 2022 yang dibuat oleh Sdri. Hamidah Meutiasari, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Jakarta Timur yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-6. Salinan Akta Pendirian Perusahaan PT Adidas Indonesia Nomor

06 tanggal 17 Maret 2006 yang dibuat oleh Sdri. Sri Irmiati, S.H., S.H., Notaris berkedudukan di Kotas Bekasi yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-7. Bukti pembayaran atas PPN JLN pembayaran jasa buying

agency sebesar Rp4.405.819.612,00 dengan nomor NTPN D7EC0744OMOBQSVF

Bukti P-8. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 27 Agustus 2024; Bukti P-9. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 24 September 2024; Bukti P-10. Kesimpulan Akhir tanpa Nomor tanggal 10 Desember 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

03833/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 Desember 2023;

Bukti T-2. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Matriks Sengketa;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 27 Agustus 2024; Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-3202/PJ.WPJ.07/2024 tanggal 18 November 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03835/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2017 Nomor 00006/204/17/056/22 tanggal 31 Oktober 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 086/Ext/ads/Adm/JKT/III-2024 tanggal 25 Maret 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1DasarPengenaan PajakPajak Penghasilan Pasal2640.435.566.17169.931.416.52929.495.850.358

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sejumlah Rp29.495.850.358,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Dasar

PengenaanPajakPajakPenghasilanPasal26sejumlah Rp29.495.850.358,00 merupakan secondary adjustment atas koreksi buying fee, royalti dan biaya intragroup services lainnya di Pajak Penghasilan Badan yang direklasifikasi menjadi dividen yang merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 26;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan pada pokoknya bahwa koreksi Terbanding terjadi penambahan pada proses keberatan pajak, dam koreksi tersebut tidak dilandasi dasar hukum untuk melakukan reklasifikasi suatu transaksi menjadi dividen serta penentuan masa pajak terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26;

Menimbang bahwa di persidangan para pihak telah memberikan penjelasan tentang argumentasi masing-masing dan berdasarkan penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa sengketa ini pada dasarnya adalah sengketa tentang koreksi lanjutan atas koreksi utama pada sengketa Pajak Penghasilan Badan tahun 2017 yang terdaftar pada berkas sengketa nomor berkas sengketa Nomor 002408.15/2024/PP, pada sengketa pos jasa buying fee (intragroup services) sebesar Rp29.495.850.358,00 dan Biaya sehubungan dengan royalti dan intra group service lainnya sebesar Rp40.435.566.171,00;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan

Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pendapat Pengadilan Pajak atas penerapan koreksi lanjutan (secondary adjustment) tersebut adalah bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada sengketa PPh Badan tahun 2017 yang terdaftar pada berkas sengketa Nomor 002408.15/2024/PP, terbukti bahwa koreksi Terbanding yang tetap dipertahankan adalah koreksi atas transaksi jasa Buying Fee sebesar Rp29.495.850.358,00, karena atas sengketa pada tersebut terbukti bahwa eksistensi jasa buying agency yang menjadi dasar pembayaran buying fee tidak dapat di buktikan dengan alat bukti yang cukup oleh Pemohon Banding, sehingga pada dinyatakan tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, oleh karena itu koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa hasil pemeriksaan di persidangan atas sengketa pada pos biaya- biaya jasa lainnya kepada pihak afiliasi dan biaya royalty sebesar Rp40.435.566.171,00, terbukti bahwa koreksi utama Terbanding (primary adjustment) yang tersebut tidak dipertahankan dengan pertimbangan bahwa biaya-biaya jasa dan biaya royalty tersebut telah sesuai dengan PKKU, oleh karena itu koreksi lanjutan (secondary adjustment) yang mereklasifikasi biaya biaya-biaya jasa lainnya kepada pihak afiliasi dan biaya royalty sebesar Rp40.435.566.171,00 juga tidak dapat dipertahankan;

bahwa di persidangan terdapat ketidaksetujuan Terbanding mengenai perlakuan atas transaksi yang tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha diperlakukan sebagai pembayaran dividen, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembayaran jasa yang tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha tersebut merupakan bentuk dari distribusi atau pergeseran laba yang seharusnya diperoleh dari Pemohon Banding kepada afiliasinya di Luar Negeri sehingga memenuhi ketentuan sebagai obyek yang dikenakan pajak berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dan pengertian dividen

sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan dan memori penjelasannya, sehingga memenuhi kriteria sebagai pembayaran dividen terselubung yang terutang Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan rujukan koreksi Terbanding pada ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d, dimana Terbanding dapat melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) sebagai koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi yang terbukti tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, dan mempertimbangkan pedoman pada Paragraf 3 Sub-paragraf 28 OECD Model Commentary on Article 10 yang tidak membatasi pengertian dividen secara formal melainkan pada substansi adanya distribusi profit; bahwa koreksi Terbanding yang dipertahankan adalah secondary adjustment atas transaksi jasa Buying Fee sebesar Rp29.495.850.358,00, dan dengan mempertimbangkan fakta bahwa transaksi ini adalah transaksi yang terjadi sepanjang tahun 2017 sehingga menurut Pemohon Banding hal ini tidak tepat jika koreksi tersebut ditetapkan Terbanding sebagai koreksi Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2017, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 dan peraturan pelaksanaan terkait lainnya bahwa Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang saat dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau saat jatuh tempo pembayaran, tergantung mana yang lebih dahulu, oleh karena itu penentuan masa pajak selama 3 (tiga bulan) yang dilakukan Terbanding tidak tepat; bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa selama di persidangan tidak terdapat perincian pembayaran jasa agensi / buying fee pada setiap masa pajak, baik yang dibuat Terbanding maupun Pemohon Banding, dan mempertimbangkan saat jatuh tempo penetapan pajak sebagaimana diatur Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dimana Terbanding hanya dapat menetapkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat

terutang pajak, maka Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dterbitkan tanggal 31 Oktober 2022 ini hanya dapat menetapkan Masa Pajak Oktober, November dan Desember 2017 secara akumulasi dan tidak untuk masing-masing masa pajak;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa masa pajak dalam tahun 2017 yang dapat ditetapkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar pada bulan Oktober 2022 adalah hanya meliputi masa Pajak Oktober, November dan Desember tahun 2017, maka koreksi Terbanding yang mencakup sepanjang tahun 2017 perlu dilakukan penyesuaian sesuai jumlah masa pajak yang dapat dilakukan penetapan pajak sehingga jumlah yang dapat ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak dari semula Rp29.495.850.358,00 menjadi Rp7.373.962.590;

bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2017 sebesar Rp29.495.850.358,00 yang dapat dipertahankan adalah sebesar Rp7.373.962.590,00 sedangkan atas koreksi sebesar Rp22.121.887.768,00 tidak dipertahankan;

bahwa atas nilai yang dipertahankan sebesar Rp7.373.962.590,00, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengenakan tarif sebesar 20% sebagaimana perhitungan Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianSengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
1DasarPengenaanPajak PajakPenghasilan Pasal 2629.495.850.3587.373.962.59022.121.887.768

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak

- menurut TerbandingRp69.931.416.529

- koreksi tidak dipertahankanRp22.121.887.768

- menurut Pengadilan PajakRp47.809.528.761 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03835/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 Desember 2023, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2017 Nomor 00006/204/17/056/22 tanggal 31 Oktober 2022 atas nama PT ADIDAS INDONESIA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Midplaza 2 Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Kav.10-11, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp47.809.528.761 PPh Pasal 26 yang terutangRp4.811.535.846 Kredit PajakRp3.336.743.328 PPh yang kurang dibayarRp1.474.792.518 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPRp626.491.861 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp2.101.284.379

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara

elektronik pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.