Putusan Pengadilan Pajak, 95 halaman
PUT-002409.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025
PT Adidas Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2017
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002409.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 19 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Adidas Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Oktober s.d. Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Oktober s.d. Desember 2017
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 2 ayat (4); Pasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 26 ayat (1)
- UU KUPPasal 27 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002409.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Adidas Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2017 Nomor 00006/204/17/056/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 12 November 2024
- Tanggal Pengucapan
- 19 Desember 2025