3 . 4 : &
PUTUSAN
Nomor PUT-002330.13/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
t
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04849/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 7 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00032/204/17/057/19 tanggal 4 November 2019 Masa Pajak Desember 2017, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 002330.13/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CJ Feed Jombang, NPWP 02.192.966.6-057.000, beralamat di Gedung Menara Jamsostek Lantai 21 Jalan Jend. Gatot Subroto Kav 38, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Park Jae Geol, jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Jeffri Martahan Leonard
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-837/PP/IKH/2020 tgl 4 November 2020, Surat Kuasa Khusus : 00044/TAX/CJFJ/X/2021 tgl 5 Oktober 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: 1.Nama/NIP : Sofyan Wahyudi / 19730624 1992121 001
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding
2.Nama/NIP : M. Syaichudin / 19860624 200710 1 002