Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 47 halaman

PUT-002330.13/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT CJ Feed Jombang · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2017

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-002330.13/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026 yang diucapkan 10 September 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT CJ Feed Jombang mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2017
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13A · Pasal 26 · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
  • UU PPhPasal 26 ayat (1) · Pasal 32A
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-002330.13/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT CJ Feed Jombang
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00032/204/17/057/19
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2017
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
16 Juni 2022
Tanggal Pengucapan
10 September 2026