Putusan Pengadilan Pajak · 47 halaman
PUT-002330.13/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026
PT CJ Feed Jombang · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2017
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002330.13/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026 yang diucapkan 10 September 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT CJ Feed Jombang mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2017
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13A · Pasal 26 · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
- UU PPhPasal 26 ayat (1) · Pasal 32A
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002330.13/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT CJ Feed Jombang
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00032/204/17/057/19
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 16 Juni 2022
- Tanggal Pengucapan
- 10 September 2026