Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 92 halaman

PUT-002303.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

PT Sharp Electronics Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002303.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00577/KEB/ PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00066/406/21/092/23 tanggal 18 Desember 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002303.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SHARP ELECTRONICS INDONESIA, NPWP 01.001.880.2-092.000,

beralamat di Kawasan Industri KIIC, Jl. Harapan Raya Lot LL 1 & 2, Sirnabaya, Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat 41360, yang diwakili oleh Shinji Teraoka jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Suhartono Maridjan, S.E.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-460/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 140001/SEID-TAX/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,

2. Nama: Henry Triawan Saleh,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1096/PP/IKH/2024 tanggal 08 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 140029/SEID-TAX/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,

3. Nama: Roedy Andrianto, S.E., Ak., M.Sc.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-151/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 140015/SEID-TAX/III/2025 Tanggal: 14 Maret 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Wahyu Ary Wibowo/197810312000121002,

Jabatan: Kepala Seksi,

2. Nama/NIP : Ni Wayan Sukarini/19761123 199703 2 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

3. Nama/NIP : Rusli/198004192001121002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-78/WPJ.19/2026 tanggal 19 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-623/PP/ BR/2025 tanggal 25 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 140055/SEID- TAX/III/2025 tanggal 14 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-147/SUB/ WPJ.19/2025 tanggal 09 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 170001/SEID- TAX/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00066/406/21/092/23 tanggal 18 Desember 2023 Tahun Pajak 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 130001/SEID-TAX/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

U R A I A NM E N U R U TKOREKSI YANG DIAJUKAN KEBERATAN
Terbanding (SKPLB-00066)Pemohon Banding (Surat Keberatan)
Peredaran Bruto10.105.141.906.94610.105.141.906.946-
Harga Pokok Penjualan(8.249.660.950.295)(8.403.788.649.546)154.127.699.251
Penghasilan Bruto1.855.480.956.6511.701.353.257.400154.127.699.251
Pengurang Penghasilan Bruto(1.409.641.637.300)(1.409.641.637.300)-
Penghasilan Neto dalam Negeri445.839.319.351291.711.620.100154.127.699.251
Penghasilan dari Luar Usaha34.532.397.70634.353.991.626178.406.080
Penyesuaian Fiskal Positif56.197.785.99733.229.134.37122.968.651.626
Penyesuaian Fiskal Negatif(247.695.159.808)(247.695.159.808)-
Jumlah Penghasilan Neto288.874.343.246111.599.586.289177.274.756.957
PPh Terutang63.552.355.45024.551.908.92039.000.446.530
Kredit Pajak PPh Pasal 22 & Pasal 23(44.556.993.618)(44.556.993.618)-
Kredit Pajak PPh Pasal 25(66.430.378.014)(66.430.378.014)-
Kurang / (Lebih) Bayar(47.435.016.182)(86.435.462.712)39.000.446.530
Catatan: *) Informasi yang dikutip dari SKPLB PPh Badan, hanya informasi yang mempunyai nilai (angka) saja.

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00577/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024, memutuskan mengabulkan sebagian dan menambah jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi)(Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto288.874.343.246(577.589.949)288.296.753.297
b. Kompensasi Kerugian---
c. Penghasilan Kena Pajak288.874.343.246(577.589.949)288.296.753.297
d. Pajak Penghasilan Terutang63.552.355.450(127.069.790)63.425.285.660
e. Kredit Pajak110.987.371.632-110.987.371.632
f. Jumlah PPh yang lebih dibayar(47.435.016.182)(127.069.790)(47.562.085.972)
g. Sanksi Administrasi---
h. Jumlah PPh yang masih lebih bayar(47.435.016.182)(127.069.790)(47.562.085.972)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 140055/SEID-TAX/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu, tanggal 15 Maret 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 140055/SEID-TAX/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP) yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang di Banding. Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00577/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024 telah diterima pada tanggal 20 Desember 2024. Oleh karena itu, batas waktu penyampaian Surat Banding adalah tanggal 17 Maret 2025.

Perlu Pemohon Banding informasikan bahwa penyampaian Surat Banding ini ke Pengadilan Pajak adalah tanggal 14 Maret 2025 sehingga masih dalam jangka waktu 3 bulan tersebut.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Permohonan Banding dilampiri dengan salinan Keputusan yang diajukan Banding.

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00066/406/21/ 092/23 tanggal 18 Desember 2023 Tahun Pajak 2021 masih menyatakan PPh Badan Lebih Bayar, sehingga tidak ada pajak yang terhutang yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda-tangani oleh Shinji Teraoka jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Perusahaan Nomor 5 Tanggal 27 September 2023.

Dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Nomor KEP-00577 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00066/406/21/092/23 tanggal 18 Desember 2023 Tahun Pajak 2021 (selanjutnya disebut “SKPLB-00066”) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Tabel-1. Rincian Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2021 menurut Pemohon

Banding dan menurut Terbanding dalam Rupiah (sesuai SKPLB- 00066).

U R A I A NM E N U R U TKOREKSI TERBANDING
Pemohon Banding (SPT PPh Badan)Terbanding (SKPLB-00066)
Peredaran Bruto10.105.141.906.94610.105.141.906.946-
Harga Pokok Penjualan(8.403.788.649.546)(8.249.660.950.295)154.127.699.251
Penghasilan Bruto1.701.353.257.4001.855.480.956.651154.127.699.251
Pengurang Penghasilan Bruto(1.409.641.637.300)(1.409.641.637.300)-
Penghasilan Neto dalam Negeri291.711.620.100445.839.319.351154.127.699.251
Penghasilan dari Luar Usaha34.353.991.62634.532.397.706178.406.080
Penyesuaian Fiskal Positif33.229.134.37156.197.785.99722.968.651.626
Penyesuaian Fiskal Negatif(247.695.159.808)(247.695.159.808)-
Jumlah Penghasilan Neto111.599.586.289288.874.343.246177.274.756.957
PPh Terutang24.551.908.92063.552.355.45039.000.446.530
Kredit Pajak PPh Pasal 22 & Pasal 23(44.556.993.618)(44.556.993.618)-
Kredit Pajak PPh Pasal 25(66.430.378.014)(66.430.378.014)-
Kurang / (Lebih) Bayar(86.435.462.712)(47.435.016.182)39.000.446.530
Catatan: *) Informasi yang dikutip dari SKPLB PPh Badan, hanya informasi yang mempunyai nilai (angka) saja.

2. Atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor 130001/SEID- TAX/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang diterima oleh KPP Wajib Pajak Besar Dua pada tanggal 15 Maret 2024 yang pada intinya Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Tabel-2. Rincian Koreksi yang diajukan Keberatan (Rp)

U R A I A NM E N U R U TKOREKSI YANG DIAJUKAN KEBERATAN
Terbanding (SKPLB-00066)Pemohon Banding (Surat Keberatan)
Peredaran Bruto10.105.141.906.94610.105.141.906.946-
Harga Pokok Penjualan(8.249.660.950.295)(8.403.788.649.546)154.127.699.251
Penghasilan Bruto1.855.480.956.6511.701.353.257.400154.127.699.251
Pengurang Penghasilan Bruto(1.409.641.637.300)(1.409.641.637.300)-
Penghasilan Neto dalam Negeri445.839.319.351291.711.620.100154.127.699.251
Penghasilan dari Luar Usaha34.532.397.70634.353.991.626178.406.080
Penyesuaian Fiskal Positif56.197.785.99733.229.134.37122.968.651.626
Penyesuaian Fiskal Negatif(247.695.159.808)(247.695.159.808)-
Jumlah Penghasilan Neto288.874.343.246111.599.586.289177.274.756.957
PPh Terutang63.552.355.45024.551.908.92039.000.446.530
Kredit Pajak PPh Pasal 22 & Pasal 23(44.556.993.618)(44.556.993.618)-
Kredit Pajak PPh Pasal 25(66.430.378.014)(66.430.378.014)-
Kurang / (Lebih) Bayar(47.435.016.182)(86.435.462.712)39.000.446.530
Catatan: *) Informasi yang dikutip dari SKPLB PPh Badan, hanya informasi yang mempunyai nilai (angka) saja.

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00577/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel-3. Rincian Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2021 menurut KEP-

00577 (Rp)

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
a. Penghasilan Netto288.874.343.246(577.589.949)288.296.753.297
b. Kompensasi Kerugian---
c. Penghasilan Kena Pajak288.874.343.246(577.589.949)288.296.753.297
d. Pajak Penghasilan Terutang63.552.355.450(127.069.790)63.425.285.660
e. Kredit Pajak110.987.371.632-110.987.371.632
f. Jumlah PPh yang lebih dibayar(47.435.016.182)(127.069.790)(47.562.085.972)
g. Sanksi Administrasi---
h. Jumlah PPh yang masih lebih bayar(47.435.016.182)(127.069.790)(47.562.085.972)

III. Mengenai Pokok Sengketa Banding Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel-4. Koreksi yang diajukan Banding

U R A I A NM E N U R U TKOREKSI YANG DIAJUKAN BANDING
Pemohon Banding (SURAT BANDING)Terbanding (KEP-00577)
Peredaran Bruto10.105.141.906.94610.105.141.906.946-
Harga Pokok Penjualan(8.403.788.649.546)(8.249.660.950.295)154.127.699.251
U R A I A NM E N U R U TKOREKSI YANG DIAJUKAN BANDING
Pemohon Banding (SURAT BANDING)Terbanding (KEP-00577)
Penghasilan Bruto1.701.353.257.4001.855.480.956.651154.127.699.251
Pengurang Penghasilan Bruto(1.409.641.637.300)(1.409.641.637.300)-
Penghasilan Neto dalam Negeri291.711.620.100445.839.319.351154.127.699.251
Penghasilan dari Luar Usaha34.353.991.62634.532.397.706178.406.080
Penyesuaian Fiskal Positif33.229.134.37155.620.196.04822.391.061.677
Penyesuaian Fiskal Negatif(247.695.159.808)(247.695.159.808)-
Jumlah Penghasilan Neto111.599.586.289288.296.753.297176.697.167.008
PPh Terutang24.551.908.92063.425.285.66038.873.376.740
Kredit Pajak PPh Pasal 22 & Pasal 23(44.556.993.618)(44.556.993.618)-
Kredit Pajak PPh Pasal 25(66.430.378.014)(66.430.378.014)-
Kurang / (Lebih) Bayar(86.435.462.712)(47.562.085.972)38.873.376.740

bahwa alasan yang mendasari Banding atas Koreksi yang diajukan Banding di atas dapat dilihat pada bagian IV di bawah.

IV. Tanggapan dan Penjelasan Pemohon Banding

Merujuk pada Tabel-4 di atas, berikut ini adalah koreksi yang Pemohon Banding ajukan Banding:

Tabel-5. Rincian Koreksi yang diajukan Banding

Koreksi Yang Diajukan BandingNilaiTanggapan Pemohon Banding
1. Koreksi HPP terkait koreksi transfer pricing atas nilai pembelian154.127.699.251Tidak Setuju Lihat IV.1
2. Koreksi Penghasilan dari luar usaha terkait bunga pinjaman178.406.080Tidak Setuju Lihat IV.2
3. Koreksi penyesuaian fiskal positif terkait biaya garansi22.391.061.677Tidak Setuju Lihat IV.3
Total Koreksi yang diajukan Banding176.697.167.008

Berikut ini adalah penjelasan atas alasan koreksi Terbanding serta tanggapan Pemohon Banding untuk masing-masing koreksi:

IV.1. Koreksi Harga Pokok Penjualan Sebesar Rp 154.127.699.251,00

Menurut Terbanding:

Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan (“HPP”) sebesar Rp154.127.699.251,00 dengan cara:

 Melakukan sendiri segmentasi laporan keuangan Pemohon Banding menjadi

perusahaan Manufakturing dan Trading.

 Melakukan analisa kesebandingan kembali untuk perusahaan manufakturing

yang telah dilakukan segmentasi sendiri oleh Terbanding dengan menggunakan Perusahaan Pembanding dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding.

 Berdasarkan analisa kesebandingan, Terbanding melakukan koreksi pembelian

di dalam HPP sebesar Rp154.127.699.251

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi Terbanding di atas dengan argumentasi sebagai berikut:

URUTAN ARGUMENTASI PEMOHON BANDING ATAS KOREKSI TERBANDING

a) DARI SISI PERATURAN PERPAJAKAN YANG BERLAKU, YAITU PASAL 27 PP 94/2010.

b) DARI SISI PEDOMAN PEMERIKSAAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA (“PKKU”).

c) DARI SISI KONSEP, ANALISA YANG DILAKUKAN TERBANDING SAMA SEKALI TIDAK BENAR DAN TIDAK KONSISTEN, YANG MENIMBULKAN KETIDAKSEBANDINGAN.

d) DARI SISI PEMERIKSAAN OLEH KANTOR PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA.

e) DARI SISI LAPORAN KEUANGAN YANG TELAH DIAUDIT OLEH PWC. Berikut adalah penjelasan Pemohon Banding:

bahwa dalam sengketa Banding ini, Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan manufakturing dan trading, sehingga Terbanding melakukan sendiri segementasi laporan keuangan Pemohon Banding menjadi perusahaan Manufakturing & Trading dan melakukan analisa kesebandingan ulang. Berikut ini adalah argumentasi Pemohon Banding atas ketidak-setujuan koreksi Terbanding:

a. DARI SISI PERATURAN PERPAJAKAN YANG BERLAKU, YAITU PASAL 27 PP-94/2010. Berdasarkan ketentuan ini, Pemohon Banding tidak harus melakukan segmentasi karena Pemohon Banding bukan merupakan Wajib Pajak tertentu yang harus membuat laporan keuangan terpisah (segmentasi). Sehingga

berdasarkan PP-94/2010, Terbanding tidak memiliki wewenang untuk melakukan segmentasi sendiri atas laporan keuangan Pemohon Banding.

bahwa DJP telah menerbitkan Peraturan Perpajakan yaitu PP-94 Tahun 2010 (“PP-94/2010) yang mengatur mengenai “Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan”.

bahwa, di dalam PP-94/2010, terdapat Pasal 27 yang mengatur mengenai wajib pajak tertentu yang memiliki kewajiban menyelenggarakan pembukuan terpisah (segmentasi). Dimana Perusahaan Pemohon Banding nyata-nyata tidak termasuk sebagai wajib pajak tertentu tersebut. Sehingga, berdasarkan PP 94/2010 ini, Terbanding tidak memiliki wewenang untuk melakukan segmentasi atas laporan keuangan Pemohon Banding.

Berikut Pemohon Banding kutip Pasal 27 PP 94/2010:

“Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

c. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.”

Berdasarkan kutipan Pasal 27 PP 94/2010 di atas, jelas terlihat bahwa Pemohon Banding BUKAN merupakan wajib pajak yang harus menyelenggarakan pembukuan terpisah, sebagaimana Pemohon Banding jelaskan pada tabel berikut ini.

Tabel-6.Kriteria Wajib Pajak Menyelenggarakan Pembukuan Secara Terpisah

berdasarkan Pasal 27 PP 94/2010

NOKriteria Wajib Pajak Yang Harus Menyelenggarakan Pembukuan Terpisah Sesuai Pasal 27 PP 94/2010Penjelasan Pemohon Banding
1Memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria ini karena penghasilan usaha Pemohon Banding dikenai pajak penghasilan yang bersifat tidak final saja (tidak ada penghasilan usaha bersifat final).
NOKriteria Wajib Pajak Yang Harus Menyelenggarakan Pembukuan Terpisah Sesuai Pasal 27 PP 94/2010Penjelasan Pemohon Banding
2Menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atauPemohon Banding tidak memenuhi kriteria ini karena penghasilan usaha Pemohon Banding seluruhnya merupakan objek pajak (tidak ada penghasilan yang bukan objek pajak)
3Mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak PenghasilanPemohon Banding tidak memenuhi kriteria ini karena Pemohon Banding tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A UU PPh.

bahwa berdasarkan penjelasan pada tabel di atas, terbukti bahwa Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk membuat laporan keuangan tersegmentasi.

Oleh karena itu, tindakan Terbanding yang secara sepihak melakukan segmentasi laporan keuangan Pemohon Banding adalah tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan PP 94/2010 ini.

b. DARI SISI PEDOMAN PEMERIKSAAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA (“PKKU”). bahwa berdasarkan PER-22/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, tidak ada prosedur bagi Terbanding untuk melakukan segmentasi secara sepihak. Dengan kata lain, tindakan Terbanding telah melampaui kewenangan-nya berdasarkan PER-22/2013.

bahwa DJP juga telah menerbitkan PER-22/2013, yang mengatur bahwa terdapat 3 (tiga) tahapan pelaksanaan Pemeriksaan transfer pricing oleh Terbanding, yaitu:

1. Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak

2. Memilih Metode Transfer Pricing

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Dari ketiga tahapan Pemeriksaan di atas, tidak terdapat hak Terbanding untuk melakukan segmentasi laporan keuangan secara sepihak. Kewenangan Terbanding hanya sebatas memeriksa dan menguji apakah nilai transaksi hubungan istimewa yang terjadi sudah memenuhi PKKU atau tidak, dan bukan melakukan segmentasi laporan keuangan Wajib Pajak.

Dengan demikian, jelas terlihat bahwa didalam pemeriksaan ini, Terbanding telah melampaui kewenangannya sebagaimana yang diatur didalam PER-22/2013. Sehingga sudah seharusnya hasil laporan keuangan segmentasi yang dilakukan sendiri oleh Terbanding diabaikan dan seluruh koreksi Terbanding dibatalkan.

c. DARI SISI KONSEP, ANALISA TRANSFER PRICING YANG DILAKUKAN TERBANDING SAMA SEKALI TIDAK BENAR DAN TIDAK KONSISTEN, YANG MENIMBULKAN KETIDAKSEBANDINGAN.

 bahwa Terbanding hanya melakukan segmentasi atas data laporan keuangan

Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji (tested party), namun demikian TIDAK melakukan segmentasi atas data laporan keuangan Perusahaan Pembanding, sehingga menyebabkan ketidaksebandingan sesuai PER- 22/2013

Terbanding telah melakukan segmentasi laporan keuangan Pemohon Banding ke dalam aktivitas manufakturing dan distributor, akan tetapi dalam melakukan Analisa Kesebandingan, Terbanding tidak melakukan segmentasi terhadap laporan keuangan Perusahaan Pembanding. Hal ini jelas-jelas membuat analisa yang dilakukan Terbanding tidak akurat karena antara Pemohon Banding dan Perusahaan Pembanding menjadi tidak sebanding. Secara konsep, apa yang dilakukan oleh Terbanding di atas dapat Pemohon Banding gambarkan pada tabel berikut ini.

Tabel-7. Analisa yang dilakukan oleh Terbanding.

KETERANGANDOKUMEN LOKAL PEMOHON BANDING (TP Report/Local File)ANALISA TERBANDING
PEMOHON BANDING (Tested Party) Sesuai Laporan Keuangan (tidak tersegmentasi) Laporan Keuangan Pemohon Banding disegmentasi oleh Terbanding dan hanya menggunakan nilai manufakturing (tidak termasuk trading)
PERUSAHAAN PEMBANDING Sesuai Laporan Keuangan (tidak tersegmentasi) Laporan Keuangan Perusahaan Pembanding TIDAK disegementasi oleh Terbanding.  Laporan keuangan Perusahaan Pembanding menggunakan laporan keuangan yang sama dalam dokumen lokal Pemohon Banding.
KETERANGANDOKUMEN LOKAL PEMOHON BANDING (TP Report/Local File)ANALISA TERBANDING
CATATAN Analisa didalam Dokumen Lokal Pemohon Banding dilakukan dengan konsisten. Analisa yang dilakukan Terbanding TIDAK Konsisten karena membandingkan Laporan Keuangan segmentasi (tested party) dengan laporan keuangan Perusahaan Pembanding yang TIDAK disegmentasi. Tindakan ini, jelas-jelas menunjukkan adanya ketidaksebandingan

Dalam hal ini, analisa yang dilakukan Terbanding bertentangan dengan PER- 22/2013 yang secara jelas mengatur bahwa dalam melakukan analisa transaksi hubungan istimewa, karakteristik antara pihak yang diuji (tested party) dan perusahaan pembanding harus sebanding secara memadai. Hal ini tercantum pada Bab II huruf B angka 3b lampiran dari PER-22/2013 yang berbunyi sebagai berikut.

“b. Meningkatkan Kesebandingan

Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat”

 bahwa Analisa Terbanding yang membandingkan data 1 tahun Pemohon

Banding dengan data 5 tahun Perusahaan Pembanding, jelas tidak benar dan tidak sebanding.

Dalam hal ini, Pemohon Banding merujuk kepada:

- PER-22/PJ/2013,

- SE-50/PJ/2013 dan

- Panduan dalam OECD TP Guidelines,

dengan jelas menganjurkan penggunaan data keuangan multiple years dalam melakukan analisis kesebandingan baik untuk pihak yang diuji maupun perusahaan pembanding (kedua belah pihak), dengan tujuan untuk meningkatkan kesebandingan.

Dalam analisisnya, Terbanding menggunakan data laporan keuangan Pemohon Banding tahun 2021 saja (single year analysis) untuk menghitung

NCPM Pemohon Banding (tested party) yang kemudian dibandingkan dengan data laporan keuangan 2017-2021 (multiple years) perusahaan pembanding. Sedangkan dalam Lokal File Pemohon Banding, Pemohon Banding secara konsisten menggunakan data keuangan beberapa tahun (multiple year analysis) baik untuk pihak yang diuji (tested party), yaitu tahun 2017-2021 maupun perusahaan pembanding, yaitu tahun 2017-2021. Hal ini dapat dijelaskan pada tabel dibawah ini

Tabel-8. Periode data keuangan menurut Pemohon Banding dan Terbanding

PIHAKPEMOHON BANDING (Lokal File)TERBANDING (Hasil analisa Terbanding)
Pihak yang diuji (Tested Party)5 tahun (2017-2021)1 tahun (2021)
Perusahaan Pembanding5 tahun (2017-2021)5 tahun (2017-2021)
Catatan Pemohon Banding telah menggunakan data konsisten 5 tahun untuk kedua belah pihak  Jelas bahwa analisa Dokumen Lokal Pemohon Banding lebih andal dan lebih sebanding Tahun yang dibandingkan adalah tahun yang benar- benar berbeda.  Terdapat perbedaan kondisi yang signifikan

Berikut Pemohon Banding kutip PER-22/PJ/2013, SE-50/PJ/2013 dan Panduan dalam OECD TP Guidelines untuk memudahkan Majelis Hakim:

- Bab II bagian B.3.b.2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Memiliki Hubungan Istimewa:

“3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

b. Meningkatkan Kesebandingan

Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen, PENINGKATAN KESEBANDINGAN dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

2) Penggunaan data beberapa tahun (multiple years)

Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan.

Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas TRANSAKSI AFILIASI ataupun TRANSAKSI INDEPENDEN. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.”

Berdasarkan PER-22 sebagaimana Pemohon Banding kutip di atas, dapat dipahami bahwa:

1. Analisis kewajaran dilakukan dengan membandingkan transaksi afiliasi (yang terjadi di tested party) dan transaksi independen (yang terjadi di perusahaan-perusahaan pembanding).

2. Penggunaan periode data keuangan:

a) Single year dapat menimbulkan distorsi karena adanya perbedaan kondisi sehingga hasil analisis tidak akurat/andal.

b) Multiple years dapat meminimalisir distorsi yang mungkin terjadi sehingga hasil analisis menjadi lebih andal (lebih sebanding dan meningkatkan kesebandingan).

3. Penggunaan data multiple years tersebut diterapkan untuk kedua pihak yang diperbandingkan yaitu tested party (Pemohon Banding) maupun perusahaan-perusahaan pembanding.

- Bab II bagian B.3.a.4).b).(2) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Memiliki Hubungan Istimewa

“(2) Penggunaan Data Beberapa Tahun

Data beberapa tahun (multiple year data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan

signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding. Penggunaan data beberapa tahun dalam analisis kesebandingan, tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun”

Berdasarkan SE-50, data beberapa tahun (multiple years) justru seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesebandingan antara pihak yang diuji dengan perusahaan-perusahaan pembanding. Hal ini sangat sesuai dengan kondisi Pemohon Banding, yang analisis kesebandingannya akan meningkatkan kesebandingan apabila menggunakan multiple years. Hal ini sejalan dengan PER-22 yang juga menganjurkan penggunaan multiple years untuk meminimalisir perbedaan yang signifikan antara Pemohon Banding dan perusahaan-perusahaan Pembanding. PER-22 ini adalah Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan istimewa sehingga ketentuan dalam SE-50 yang merupakan petunjuk teknis pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa tidak seharusnya diartikan berbeda atau terlepas dari ketentuan dalam PER-22.

- Paragraf 3.75 – 3.77 OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations

Tabel-9. Kutipan OECD Transfer Pricing Guidelines dan terjemahan bebas

Paragraf 3.75 – 3.77 OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax AdministrationsTerjemahan Bebas Bahasa Indonesia
“3.75 Multiple year data should be used where they add value to the Transfer Pricing analysis…“3.75 Data beberapa tahun harus digunakan di mana akan menambah nilai pada analisis Harga Transfer..
“3.76 In order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both the year under examination and prior years. The analysis of such information might disclose facts that may have influenced (or should have influenced) the determination of the transfer price. For example, the use of“3.76 Untuk mendapatkan pemahaman yang lengkap tentang fakta dan keadaan di sekitar transaksi yang dikendalikan, umumnya berguna untuk memeriksa data dari tahun yang sedang diperiksa dan tahun-tahun sebelumnya. Analisis informasi tersebut dapat mengungkapkan fakta yang mungkin telah mempengaruhi (atau seharusnya
Paragraf 3.75 – 3.77 OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax AdministrationsTerjemahan Bebas Bahasa Indonesia
data from past years will show whether a taxpayer's reported loss on a transaction is part of a history of losses on similar transactions, the result of particular economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year, or a reflection of the fact that a product is at the end of its life cycle. Such an analysis may be particularly useful where a transactional profit method is applied. See paragraph 1.131 on the usefulness of multiple year data in examining loss situations. Multiple year data can also improve the understanding of long term arrangements.mempengaruhi) penentuan harga transfer. Sebagai contoh, penggunaan data dari tahun-tahun sebelumnya akan menunjukkan apakah kerugian wajib pajak yang dilaporkan pada suatu transaksi merupakan bagian dari sejarah kerugian pada transaksi yang serupa, hasil dari kondisi ekonomi tertentu pada tahun sebelumnya yang meningkatkan biaya pada tahun berikutnya, atau cerminan dari fakta bahwa suatu produk berada pada akhir siklus hidupnya. Analisis semacam itu mungkin sangat berguna di mana metode laba transaksional diterapkan. Lihat paragraf 1.131 tentang kegunaan data beberapa tahun dalam memeriksa situasi kerugian. Data beberapa tahun juga dapat meningkatkan pemahaman tentang pengaturan jangka panjang.
“3.77 Multiple year Data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparable…“3.77 Data beberapa tahun juga akan berguna dalam memberikan informasi tentang bisnis yang relevan dan siklus hidup produk dari produk yang sebanding…

Dengan demikian penggunaan data keuangan multiple years baik bagi Pemohon Banding maupun Perusahaan Pembanding tersebut telah sesuai dengan PER- 22, SE-50 dan OECD TP Guidelines. Sebaliknya analisis yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan karena tidak menggunakan periode data keuangan multiple years untuk kedua pihak yang diuji. Sebagai akibatnya, perbandingan antara periode data keuangan single year dan multiple years yang digunakan Terbanding tidak benar karena analisis membandingkan kondisi yang tidak sebanding.

d. DARI SISI PEMERIKSAAN, KPP WAJIB PAJAK BESAR DUA, PADA FAKTANYA MENYADARI BAHWA PEMERIKSAAN DENGAN CARA MELAKUKAN SEGMENTASI TIDAK BENAR, YANG MANA HAL INI DIBUKTIKAN PADA PEMERIKSAAN PAJAK TAHUN 2022 (TAHUN SETELAH SENGKETA BANDING INI-2021), KPP WAJIB PAJAK BESAR DUA SUDAH TIDAK LAGI MELAKUKAN PEMERIKSAAN DENGAN CARA SEGEMENTASI.

Untuk memudahkan dalam menjelasakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding (KPP Wajib Pajak Besar Dua), berikut Pemohon Banding sampaikan ringkasan:

Tabel-10. Hasil pemeriksaan Terbanding dari tahun 2007 - 2022

Hasil Pemeriksaan Terbanding (Kpp Wajib Pajak Besar Dua) Kepada Pemohon Banding
2007-20082010-20152017 - 201820212022
Terbanding TIDAK melakukan segmentasiTerbanding melakukan segmentasiTerbanding TIDAK melakukan segmentasi

Tabel di atas menunjukan bahwa KPP Wajib Pajak Besar Dua menyadari bahwa Pemeriksaan kepada Pemohon Banding tidak dapat dilakukan dengan segmentasi karena bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sehingga pemeriksaan tahun pajak 2022, KPP Wajib Pajak Besar Dua sudah tidak lagi menggunakan segmentasi.

e. DARI SISI LAPORAN KEUANGAN YANG TELAH DIAUDIT OLEH PWC (Eksternal auditor independen) . bahwa berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh PWC, laporan keuangan Pemohon Banding merupakan laporan keuangan yang diselenggarakan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia.

Berikut Pemohon Banding kutip opini dari PWC sebagai ekternal auditor independen dalam audit report:

”Menurut opini kami, laporan keuangan konsolidasian terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian PT SHARP Electronics Indonesia dan entitas anaknya tanggal 31 Maret 2022, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Sehingga dengan kata lain, segmentasi yang dilakukan Terbanding atas laporan keuangan Pemohon Banding, telah melampaui standar akuntansi keuangan di Indonesia yang diterapkan oleh PWC dalam melakukan audit laporan keuangan Pemohon Banding.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp154.127.699.251,00.

IV.2. KOREKSI PENGHASILAN DARI LUAR USAHA SEBESAR Rp

178.406.080,00

Menurut Terbanding:

Terbanding melakukan koreksi penghasilan dari luar usaha sebesar Rp178.406.080, - terkait tarif bunga atas pemberian pinjaman kepada Sharp Corporation sebagai berikut.

Tabel-11. Perbedaan Tarif Bunga menurut Terbanding dan Pemohon Banding

KETERANGANPEMOHON BANDINGTERBANDING
PinjamanUSD 10.000.000USD 10.000.000
Bunga (%)0,3303%0,8397%
Penghasilan atas bunga pinjamanRp122.558.789,00Rp300.964.869,00
Catatan- Pemohon Banding menggunakan tarif bunga sebesar 0,3303% yang telah disepakati sebelumnya oleh Pemohon Banding dan Sharp Corporation yang tertuang dalam Perjanjian “Intra-Group Loan Agreement” dan dokumen perhitungan bunga No. R2459- Terbanding menggunakan tarif bunga bulan Maret 2022 0,8397% yaitu tarif bunga saat pembayaran dengan dasar LIBOR sehingga dilakukan koreksi Rp178.406.080 Cat: penggunaan tarif bunga saat pembayaran merupakan pendapat yang tidak benar dan tidak lazim. Seharusnya tarif bunga yang digunakan adalah tarif bunga berdasarkan kesepakatan (agreement)

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi Terbanding di atas dengan argumentasi dan penjelasan sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan Perjanjian Intra-group Loan Agreement tanggal 23 Desember 2021 dan dokumen perhitungan bunga No. R2459 (lampiran-6), telah disepakati bersama bahwa tarif bunga atas pinjaman tersebut adalah tarif tetap (fixed rate) sebesar 0,3303%.

b) Tindakan Terbanding yang menggunakan tarif bunga saat pembayaran bunga terjadi di Maret 2022 adalah sama sekali tidak berdasar, karena sebagaimana yang Pemohon Banding jelaskan pada huruf a) di atas, tarif bunga tidak ditentukan dari kapan bunga tersebut dibayar, melainkan ditentukan

berdasarkan kesepakatan di awal pinjaman yang dituangkan dalam Perjanjian Intra-Group Loan Agreement dengan rate tetap (fixed rate) sebesar 0,3303%.

c) bahwa dari sisi hukum, Terbanding harus menghormati perjanjian yang dibuat antara Pemohon Banding dengan Sharp Corporation dan tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1338 KUH Perdata. bahwa Pasal 1338 KUH perdata berbunyi sebagai berikut:

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”

d) Oleh karena itu, Terbanding tidak memiliki wewenang untuk merubah tingkat bunga atas perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu antara Pemohon Banding dan Sharp Corporation.

e) Sehingga, tarif atas bunga yang dibayarkan oleh Sharp Corporation mengikuti tarif yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yaitu sebesar 0,3303%.

Berdasarkan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan, dengan ini Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia dapat membatalkan koreksi atas penyesuaian penghasilan dari luar usaha sebesar Rp178.406.080,00.

IV.3.KOREKSIPENYESUAIANFISKALPOSITIFSEBESAR

RP.22.391.061.677,00

Menurut Terbanding:

Terbanding melakukan koreksi atas biaya garansi sebesar Rp22.391.061.677 dengan alasan bahwa terdapat biaya garansi yang seharusnya ditagihkan ke PT Sharp Trading Indonesia (”STID”).

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi Terbanding di atas dengan argumentasi dan penjelasan sebagai berikut:

Tabel-12. Perhitungan koreksi Biaya Garansi

KOREKSI TERBANDING & PENJELASAN PEMOHON BANDINGNILAI
 Koreksi Terbanding. Terbanding melakukan koreksi biaya garansi tahun 2021 hanya berdasarkan asumsi, tanpa memiliki bukti.22.391.061.677
 Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya garansi sebesar Rp22.391.061.677 dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Pemohon Banding telah menagihkan biaya garansi tahun 2021 ke STID pada Desember 202418.555.105.861
2) Selisih koreksi biaya garansi Terbanding yang tidak memiliki bukti seharusnya dibatalkan3.835.955.816
Total Koreksi yang harus dibatalkan22.391.061.677

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding sampaikan, dengan ini Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia dapat membatalkan koreksi atas biaya garansi sebesar Rp22.391.061.677,00.

V. Kesimpulan dan Perhitungan Menurut Pemohon Banding

1) Kesimpulan Banding Pemohon Banding.

a) Pemenuhan Formalitas Pengajuan Banding. bahwa Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP dan Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 UU Pengadilan Pajak, sehingga sudah seharusnya diterima.

b) bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp154.127.699.251, harus dibatalkan karena.

 Berdasarkan Pasal 27 PP 94/2010, Pemohon Banding tidak harus

melakukan segmentasi karena Pemohon Banding bukan merupakan Wajib Pajak tertentu yang harus membuat laporan keuangan terpisah (segmentasi). Sehingga berdasarkan PP-94/2010, Terbanding tidak memiliki wewenang untuk melakukan segmentasi sendiri atas laporan keuangan Pemohon Banding.

 Berdasarkan PER-22/2013, tidak ada prosedur bagi Terbanding untuk

melakukan segmentasi secara sepihak sehingga tindakan Terbanding telah melampaui kewenangan-nya.

 bahwa analisa Terbanding terkait segmentasi terhadap laporan

keuangan Pemohon Banding adalah TIDAK TEPAT, dimana Terbanding hanya melakukan segmentasi atas data laporan keuangan Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji (tested party), namun demikian TIDAK melakukan segmentasi atas data laporan keuangan Perusahaan Pembanding, yang menimbulkan ketidaksebandingan antara Pemohon Banding dengan Perusahaan Pembanding.

 Penggunaan data mutiple years baik untuk tested party (Pemohon

Banding) merupakan hal yang sudah TEPAT dan BENAR karena telah ditegaskan secara jelas dalam peraturan:

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Memiliki Hubungan Istimewa (“PER-22”),

- SE-50/PJ/2013 bagian Metode Laba Bersih Transaksional poin 4.2 (“SE-50”) dan;

- OECD TP Guidelines tahun 2017.

Oleh karena itu, analisa Terbanding yang membandingkan 1 tahun Pemohon Banding dengan data 5 tahun perusahaan pembanding, jelas TIDAK tepat dan benar.

 Dari sisi Pemeriksaan, KPP Wajib Pajak Besar Dua, pada faktanya

menyadari bahwa pemeriksaan dengan cara melakukan segmentasi tidak benar, yang mana hal ini dibuktikan pada pemeriksaan pajak tahun 2022 (tahun setelah sengketa banding ini-2021), KPP Wajib Pajak Besar Dua sudah tidak lagi melakukan pemeriksaan dengan cara segementasi.

 Berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh PWC, laporan

keuangan Pemohon Banding merupakan laporan keuangan yang diselenggarakan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia.

c) bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp178.406.080, harus dibatalkan karena.

 Berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata, Terbanding tidak boleh

melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak.

 bahwa Terbanding tidak memiliki wewenang untuk merubah dan

menggunakan tarif bunga bulan Maret 2022 dan mengabaikan tarif bunga yang telah disepakati oleh Pemohon Banding dan Sharp Corporation sebagaimana Pasal 1338 KUH Perdata.

d) bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp22.391.061.677, harus dibatalkan karena.

 bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya berdasarkan asumsi tanpa

adanya bukti.

 bahwa Pemohon Banding telah menagihkan biaya garansi tahun 2021

ke PT Sharp Trading Indonesia (”STID”) pada Desember 2024,00.

2) Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2021 menurut Pemohon Banding. Merujuk kepada penjelasan, dasar hukum dan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan, maka menurut Pemohon Banding, jumlah lebih bayar di Tahun Pajak 2021 adalah sebesar Rp 86.435.462.712,00.

Adapun perhitungan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Tabel-13. Rincian Koreksi yang harus diatalkan (Rp)

U R A I A NM E N U R U TKOREKSI TERBANDING YANG HARUS DIBATALKAN
KEP-00577 (Terbanding)SURAT BANDING (Pemohon Banding)
Peredaran Bruto10.105.141.906.94610.105.141.906.946-
Harga Pokok Penjualan(8.249.660.950.295)(8.403.788.649.546)154.127.699.251
Penghasilan Bruto1.855.480.956.6511.701.353.257.400154.127.699.251
Pengurang Penghasilan Bruto(1.409.641.637.300)(1.409.641.637.300)-
Penghasilan Neto dalam Negeri445.839.319.351291.711.620.100154.127.699.251
Penghasilan dari Luar Usaha34.532.397.70634.353.991.626178.406.080
Penyesuaian Fiskal Positif55.620.196.04833.229.134.37122.391.061.677
Penyesuaian Fiskal Negatif(247.695.159.808)(247.695.159.808)-
Jumlah Penghasilan Neto288.296.753.297111.599.586.289176.697.167.008
PPh Terutang63.425.285.66024.551.908.92038.873.376.740
Kredit Pajak PPh Pasal 22 & Pasal 23(44.556.993.618)(44.556.993.618)-
Kredit Pajak PPh Pasal 25(66.430.378.014)(66.430.378.014)-
Kurang / (Lebih) Bayar(47.562.085.972)(86.435.462.712)38.873.376.740

3) Permohonan Pemohon Banding kepada Majelis Hakim Yang Mulia.

Merujuk kepada penjelasan, dasar hukum dan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan dan bukti-bukti yang menunjukkan kesalahan koreksi Terbanding, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk:

i. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

ii. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding dan

membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00577/ KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024.

iii. Memutuskan perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2021, sesuai dengan

perhitungan menurut Pemohon Banding.

VI. Bukti-Bukti Yang Disampaikan

Sebagai kelengkapan atas Permohonan Banding yang diajukan, dengan ini Pemohon Banding melampirkan asli/fotokopi dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut:

Tabel-14. Asli/Fotokopi Dokumen sebagai Dokumen Pendukung atas Surat Banding

LAMPIRANKETERANGAN
1Fotokopi Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00577/KEB/PJ/ WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024
2Fotokopi bermaterai Akta Nomor 5 tanggal 27 September 2023 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus.
3Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Penghasilan Badan Nomor 00066/406/21/092/23 tanggal 18 Desember 2023
4Fotokopi Surat Keberatan No. 130001/SEID-TAX/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 beserta tanda terima Kantor Pajak.
5Laporan Keuangan Tahun 2021 yang telah diaudit oleh Eksternal Auditor Independen
6Perjanjian Intra-group Loan Agreement tanggal 23 Desember 2021
7Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Perusahaan Nomor 17 tanggal 08 Desember 1997.
8Fotokopi bermaterai Akta Nomor 5 tanggal 27 September 2023 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus.
9Fotokopi Surat Kuasa No. 140001/SEID-TAX/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 kepada Suhartono Maridjan yang dilampirkan dengan salinan kartu kuasa hukum.
10Fotokopi Surat Kuasa No. 140015/SEID-TAX/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 kepada Roedy Andrianto yang dilampirkan dengan salinan kartu kuasa hukum.
11Fotokopi Surat Kuasa No. 140029/SEID-TAX/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 kepada Henry Triawan Saleh yang dilampirkan dengan salinan kartu kuasa hukum.
12Softcopy Surat Banding beserta dokumen pendukungnya
13Daftar isian Surat Banding yang ditandatangani Pengurus
14Fotokopi Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00577/KEB/PJ/ WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024

VII. Penutup

Demikianlah Permohonan Banding ini diajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan Pemohon Banding berharap bahwa uraian yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar, serta berdasarkan fakta-fakta yang ada, dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberi putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 147/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 09 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal:

Berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 140055/SEID-TAX/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 15 Maret 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

No.UraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;--
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00577/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024, yaitu tanggal 18 Desember 2024.√
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00577/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024;√
h.Bukti Pembayaran;
Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;--
i.Surat Banding ditandatangani oleh Shinji Teraoka selaku Presiden Direktur PT Sharp Electronics Indonesia bertindak selaku:
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
j.Penandatanganan surat banding
- Berkedudukan di Indonesia√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Nomor 00066/406/21/092/23 tanggal 18 Desember 2023 Tahun Pajak 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Wajib Pajak Besar Dua Nomor LAP-254/RIK.SIS/KPP.1902/2023 tanggal 15 Desember 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 130001/SEID-TAX/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang diterima KPP Wajib Pajak Besar Dua tanggal 15 Maret 2024 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05006130/BPS/KPP.190203/2024 tanggal 15 Maret 2024.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00577/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses

penyelesaian keberatan, dan membaca surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp154.127.699.251

1) Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp154.127.699.251,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a) Dari sisi Peraturan Perpajakan yang berlaku, Yaitu PASAL 27 PP 94/2010:

Berdasarkan ketentuan ini, Pemohon Banding tidak harus melakukan segmentasi karena Pemohon Banding bukan merupakan Wajib Pajak tertentu yang harus membuat laporan keuangan terpisah (segmentasi). Sehingga berdasarkan PP- 94/2010, Terbanding tidak memiliki wewenang untuk melakukan segmentasi sendiri atas laporan keuangan Pemohon Banding. bahwa, di dalam PP-94/2010, terdapat Pasal 27 yang mengatur mengenai wajib pajak tertentu yang memiliki kewajiban menyelenggarakan pembukuan terpisah (segmentasi). Dimana Perusahaan Pemohon Banding nyata-nyata tidak termasuk sebagai wajib pajak tertentu tersebut. Sehingga, berdasarkan PP 94/2010 ini, Terbanding tidak memiliki wewenang untuk melakukan segmentasi atas laporan keuangan Pemohon Banding;

Berikut Pemohon Banding kutip Pasal 27 PP 94/2010:

“Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

c. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.”

Berdasarkan kutipan Pasal 27 PP 94/2010 di atas, jelas terlihat bahwa Pemohon Banding BUKAN merupakan wajib pajak yang harus menyelenggarakan pembukuan terpisah, sebagaimana Pemohon Banding jelaskan pada tabel berikut ini.

b) Dari sisi Pedoman Pemeriksaan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (“PKKU”).

bahwa berdasarkan PER-22/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, tidak ada prosedur bagi Terbanding untuk melakukan segmentasi secara sepihak. Dengan kata lain, tindakan Terbanding telah melampaui kewenangan-nya berdasarkan PER-22/2013.

c) Dari sisi KONSEP, analisa yang dilakukan Terbanding SAMA SEKALI TIDAK BENAR DAN TIDAK KONSISTEN, yang menimbulkan ketidaksebandingan.

• bahwa Terbanding hanya melakukan segmentasi atas data laporan keuangan Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji (tested party), namun demikian TIDAK melakukan segmentasi atas data laporan keuangan Perusahaan Pembanding,

sehingga menyebabkan ketidaksebandingan sesuai PER- 22/2013.

• bahwa Analisa Terbanding yang membandingkan data 1 tahun Pemohon Banding dengan data 5 tahun Perusahaan Pembanding, jelas tidak benar dan tidak sebanding.

Dalam analisisnya, Terbanding menggunakan data laporan keuangan Pemohon Banding tahun 2021 saja (single year analysis) untuk menghitung NCPM Pemohon Banding (tested party) yang kemudian dibandingkan dengan data laporan keuangan 2017-2021 (multiple years) perusahaan pembanding. Sedangkan dalam Lokal File Pemohon Banding, Pemohon Banding secara konsisten menggunakan data keuangan beberapa tahun (multiple year analysis) baik untuk pihak yang diuji (tested party), yaitu tahun 2017-2021 maupun perusahaan pembanding, yaitu tahun 2017-2021.

Dengan demikian penggunaan data keuangan multiple years baik bagi Pemohon Banding maupun Perusahaan Pembanding tersebut telah sesuai dengan PER-22, SE-50 dan OECD TP Guidelines. Sebaliknya analisis yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan karena tidak menggunakan periode data keuangan multiple years untuk kedua pihak yang diuji. Sebagai akibatnya, perbandingan antara periode data keuangan single year dan multiple years yang digunakan Terbanding tidak benar karena analisis membandingkan kondisi yang tidak sebanding.

d) DARI SISI PEMERIKSAAN OLEH KANTOR PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA, PADA FAKTANYA MENYADARI BAHWA PEMERIKSAAN DENGAN CARA MELAKUKAN SEGMENTASI TIDAK BENAR, YANG MANA HAL INI DIBUKTIKAN PADA PEMERIKSAAN PAJAK TAHUN 2022 (TAHUN SETELAH SENGKETA BANDING INI-2021), kPP WAJIB PAJAK BESAR DUA SUDAH TIDAK LAGI MELAKUKAN PEMERIKSAAN DENGAN CARA SEGEMENTASI.

Untuk memudahkan dalam menjelasakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding (KPP Wajib Pajak Besar Dua), berikut Pemohon Banding sampaikan ringkasan:

Tabel di atas menunjukan bahwa KPP Wajib Pajak Besar Dua menyadari bahwa Pemeriksaan kepada Pemohon Banding tidak dapat dilakukan dengan segmentasi karena bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sehingga pemeriksaan tahun pajak 2022, KPP Wajib Pajak Besar Dua sudah tidak lagi menggunakan segmentasi.

e) DARI SISI LAPORAN KEUANGAN YANG TELAH DIAUDIT OLEH PWC (Eksternal auditor independen). bahwa berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh PWC, laporan keuangan Pemohon Banding merupakan laporan keuangan yang diselenggarakan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp154.127.699.251,00.

2) Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ("UU KUP"), mengatur antara lain:

Pasal 18 ayat (1)

“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan”.

Pasal 18 ayat (7)

“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (‘UU PPh”), mengatur antara lain:

Pasal 18 ayat (3)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan Istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independent, metode harga penjualan Kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya”.

Pasal 18 ayat (4)

“Hubungan Istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak

dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung atau;

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat’.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-213/PMK.03/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa Dan Tata Cara Pengelolaannya.

Pasal 3 ayat (1)

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi”.

Pasal 3 ayat (2)

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.”

Pasal 3 ayat (3)

“Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha”.

Pasal 9 ayat (3)

“Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakteristik usaha yang berbeda, dokumen lokal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakteristik usaha yang dimiliki.”

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tanggal 06 September 2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, terkhusus Pasal 14;

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

7) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tanggal 23 Oktober 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

8) Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 5 tentang Pelaporan Informasi Keuangan Menurut Segmen.

9) OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations.

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa Terbanding melakukan Koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) dari pembelian impor sebesar Rp154.127.699.251,00, berdasarkan pengujian terhadap penerapan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi dengan pihak afiliasi (pembelian impor). bahwa ringkasan penghitungan koreksi menurut Terbanding sebagai berikut:

2) bahwa berdasarkan data pada TP Doc, Lokal File Pemohon Banding, tahun pajak 2021, diketahui transaksi afiliasi untuk pembelian bahan baku/barang jadi/suku cadang sebesar Rp4.031.695.775.650,00 dengan rincian sebagai berikut:

3) Berdasarkan data pada TP Doc, Lokal File Pemohon Banding halaman 18, tahun pajak 2021, diketahui bahwa Wajib Pajak melakukan 2 (dua) kegiatan usaha, yaitu:

1. Manufaktur, dan

2. Distributor

4) bahwa alasan Terbanding melakukan segmentasi adalah berdasarkan data pada TP Doc (Lokal File) Tahun Pajak 2021 halaman 18, yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan 2 (dua) kegiatan usaha, yaitu Manufaktur dan Distributor. bahwa sebelumnya Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding terkait laporan segmentasi untuk kegiatan manufaktur dan distributor, namun Pemohon Banding tidak memenuhinya.

5) bahwa Terbanding melakukan pengujian kewajaran atas transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan mensegmentasikan aktifitas Pemohon Banding yaitu manufaktur dan distributor dengan langkah pengujian sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berikut laporan segmentasi yang dibuat oleh Pemeriksa, dan hasil pengujian kewajaran transaksi menghasilkan nilai NCPM (net cost plus mark-up) untuk aktivitas manufaktur yang sebesar -8,58% (minus delapan koma lima delapan persen):

6) bahwa dalam menguji tingkat kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding, Terbanding menggunakan data pembanding yang ada pada TP Doc Pemohon Banding, sebagai berikut:

• Lower-quartile (Q1) = 1,59%

• Median(Q2) = 1,77%

• Upper-quartile (Q3) = 2,58%

7) bahwa menurut Terbanding, berdasarkan pengujian dan menurut Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (Bab III), Metode Pemeriksaan Transfer Pricing, huruf D, Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM), MOTC/NCPM Pemohon Banding untuk usaha manufaktur berada diluar rentang (range) Q1 MOTC/NCPM data pembanding dari Pemohon Banding,

sehingga dapat disimpulkan transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan related party pada tahun Pajak 2021 belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle).:

8) bahwa atas koreksi HPP sebesar Rp154.127.699.251,00 Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

a. Dari sisi peraturan perpajakan yang berlaku, bahwa berdasarkan Pasal 27 PP 94/2010, hanya Wajib Pajak tertentu saja yang memiliki kewajiban untuk membuat laporan keuangan segmentasi, dimana Pemohon Banding nyata-nyata tidak termasuk ke dalam ketentuan tersebut. Sehingga berdasarkan PP 94/2010 ini, Terbanding tidak boleh melakukan segmentasi atas laporan keuangan Pemohon Banding.

b. Dari sisi Pedoman Pemeriksaan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). bahwa berdasarkan PER- 22/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, tidak ada prosedur bagi Pemeriksa untuk melakukan segmentasi secara sepihak. Dengan kata lain, tindakan Terbanding telah melampaui kewenangan-nya berdasarkan PER- 22/2013.

c. Dari sisi Konsep, Analisa yang dilakukan Terbanding sama sekali tidak benar dan tidak konsisten, yang menimbulkan ketidaksebandingan.

9) Terkait alasan keberatan Wajib Pajak bahwa berdasarkan PP 94/2010, Pemeriksa tidak boleh melakukan segmentasi atas laporan keuangan Wajib Pajak.

Menurut Terbanding, Pemeriksa berhak untuk membuat laporan keuangan segmentasi untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, hal ini sebagaimana diatur dalam PMK-213/PMK.03/2016 Pasal 9 ayat (3) yaitu; “Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakteristik usaha yang berbeda, dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakteristik usaha yang dimiliki.”

Berdasarkan bukti TP Doc (dokumen lokal) Pemohon Banding tahun 2021, Pemohon Banding melakuan 2 (dua) kegiatan usaha,yaitu manufacturing dan distributor. bahwa pada saat proses pemeriksaan, Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding laporan keuangan segmentasi untuk manufakturing dan distributor, namun tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding berinisiatif membuat laporan segmentasi untuk menguji atau mengetahui margin/laba dari kedua kegiatan usaha tersebut.

10) Terkait alasan keberatan Wajib Pajak bahwa berdasarkan PER- 22/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, tidak ada prosedur bagi Pemeriksa untuk melakukan segmentasi secara sepihak.

Dengan kata lain, tindakan Pemeriksa telah melampaui kewenangan-nya berdasarkan PER-22/2013.

Menurut Terbanding, bahwa dalam PER-22/PJ/2013 mengatur Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing mulai dari menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih metode transfer pricing, dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dan dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing, Pemeriksa Pajak perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi, seperti dokumen lokal (Local File), dokumen induk (Master File), dan laporan pendukung lainnya (misal; laporan segmentasi).

Dalam tahapan pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing, yang harus dilakukan oleh Terbanding antara lain adalah menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak, yaitu dengan Mengidentifikasi Karakteristik Transaksi Afiliasi Wajib Pajak dan Melakukan Analisis Fungsi. Dalam melakukan analisis fungsi, Terbanding perlu melakukan pemetaan atas fakta-fakta yang relevan secara ekonomi dan karakteristik transaksi afiliasi, dengan memperhatikan fungsi, asset, dan risiko, serta pengalokasian atas fungsi, asset, dan risiko antara pihak-pihak yang terkait dalam transaksi afiliasi.

Dalam melakukan analisis fungsi, Terbanding perlu mempelajari beberapa sumber informasi dan atau dokumen pendukung lainnya seperti; bagan organisasi, daftar pegawai, laporan keuangan audited, laporan keuangan yang tersegmentasi, dokumen kebijakan harga, kontrak lisensi harta tak berwujud, dan transfer pricing documentation.

Berdasarkan uraian di atas, menurut Terbanding, tindakan Pemeriksa Pajak dalam membuat laporan keuangan segmentasitidaklahmelampauikewenangan-nya sebagaimana diatur dalam PER-22/2013. Pembuatan laporan

keuangan segmentasi diperlukan karena relevan untuk mendukung analisis transfer pricing.

11) Terkait alasan keberatan Wajib Pajak bahwa Analisa yang dilakukan Pemeriksa sama sekali tidak benar dan tidak konsisten, yang menimbulkan ketidaksebandingan, yaitu;

• bahwa Pemeriksa melakukan segmentasi atas laporan keuangan Wajib Pajak sebagai tested party, namun tidak melakukan segmentasi atas laporan keuangan perusahaan pembanding;

• bahwa Pemeriksa membandingkan data 1 (satu) tahun Wajib Pajak dengan data 5 (lima) tahun data perusahaan pembanding.

Berdasarkan keterangan dari Pemeriksa Pajak, Tim Pemeriksa Pajak tidak memiliki akses atau data laporan keuangan perusahaan pembanding, sehingga tidak dapat dilakukan segmentasi atas laporan keuangan perusahaan pembanding. Terkait alasan Pemohon Banding bahwa Terbanding membandingkan data 1 (satu) tahun Pemohon Banding dengan data 5 (lima) tahun data perusahaan pembanding merupakan hal yang menimbulkan ketidaksebandingan, menurut Terbanding, penggunaan laporan keuangan single year dapat dibandingkan dengan data pembanding multi year, karena data pembanding rata-rata 5 (lima) tahun merepresentasikan kinerja normal Perusahaan dalam kondisi pasar yang stabil. Jika margin Pemohon Banding di tahun 2021 konsisten dengan tren 5 (lima) tahun dari data pembanding, maka analisis ini tetap memenuhi prinsip arm’s length dan relevan dalam konteks transaksi yang diuji.

bahwa untuk prosentase penghasilan netto Pemohon Banding untuk periode 2017 hingga 2021 (5 tahun terakhir) relatif stabil, yaitu di rata-rata sebesar 2,45%, sebagai berikut:

12) bahwa berdasarkan data dari TP Dok – Lokal File Pemohon Banding tahun 2021, diketahui bahwa komposisi terbesar dari transaksi afiliasi Pemohon Banding adalah dari sisi Pembelian atau HPP, yaitu sebesar 95,3%, dengan rincian sebagai berikut:

bahwa atas nilai transaksi afiliasi Pembelian sebesar Rp4.031.695.775.650,00 merupakan Pembelian Bahan Baku, Barang Jadi, dan Suku Cadang, yang terdiri dari Pembelian Impor dan Pembelian Lokal, sebagai berikut:

13) bahwa Terbanding membuat laporan segmentasi berdasarkan data dari detail e-faktur penjualan produk jadi atau Pemohon Banding bertindak sebagai Distributor, kemudian diketahui nilai penjualan sebagai manufaktur, dengan rincian sebagai berikut:

Berdasarkan laporan segmentasi tersebut, kemudian Pemeriksa menghitung besarnya Net Cost Plus Mark Up (NCPM) dari kegiatan usaha Manufaktur dan Distributor sebagai berikut:

• NCPM – Manufaktur sebesar -8,58% (minus delapan koma lima delapan)

• NCPM – Distributor sebesar 29,71%

14) bahwa berdasarkan laporan segmentasi yang dilakukan oleh Terbandng, diketahui bahwa besarnya nilai NCPM untuk usaha manufaktur adalah -8,58%, lebih rendah dari data interquartile data pembanding di TP Dok Pemohon Banding. Berikut data interquartile yang ada pada TP Dok Pemohon Banding:

15) bahwa setelah dilakukan atau dibuat laporan segmentasi, diketahui bahwa usaha manufkatur Pemohon Banding memiliki nilai NCPM -8,58% (minus delapan koma lima delapan persen) atau berada dibawah nilai interquartile data pembanding, sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat transaksi afiliasi Wajib Pajak pada tahun Pajak 2021 yang belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle).

Kemudian oleh Terbanding, agar transaksi afiliasi Pemohon Banding dapat memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle), untuk nilai NCPM manufaktur yang sebelumnya sebesar -8,58% dinaikan menjadi 1,77% atau menjadi Q2 dari data pembanding, dan diatribusikan koreksi kewajarannya pada pos transaksi afiliasi HPP atau Pembelian Impor, dengan perhitungan sebagai berikut:

16) Berdasarkan penjelasan, fakta, dan dasar hukum peraturan perpajakan yang disampaikan Terbanding, dengan ini Terbanding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mempertahankan seluruhnya Koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp154.127.699.251,00.

2. Sengketa atas Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp178.406.080,00

1) Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi Terbanding di atas dengan argumentasi dan penjelasan sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan Perjanjian Intra-group Loan Agreement tanggal 23 Desember 2021 dan dokumen perhitungan bunga No. R2459 (lampiran-6), telah disepakati bersama bahwa tarif bunga atas pinjaman tersebut adalah tarif tetap (fixed rate) sebesar 0,3303%.

b) Tindakan Terbanding yang menggunakan tarif bunga saat pembayaran bunga terjadi di Maret 2022 adalah sama sekali tidak berdasar, karena sebagaimana yang Pemohon Banding jelaskan pada huruf a) di atas, tarif bunga tidak ditentukan dari kapan bunga tersebut dibayar, melainkan ditentukan berdasarkan kesepakatan di awal pinjaman yang dituangkan dalam Perjanjian Intra-Group Loan Agreement dengan rate tetap (fixed rate) sebesar 0,3303%.

c) bahwa dari sisi hukum, Terbanding harus menghormati perjanjian yang dibuat antara Pemohon Banding dengan Sharp Corporation dan tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1338 KUH Perdata. bahwa Pasal 1338 KUH perdata berbunyi sebagai berikut:

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”.

d) Oleh karena itu, Terbanding tidak memiliki wewenang untuk merubah tingkat bunga atas perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu antara Pemohon Banding dan Sharp Corporation.

e) Sehingga, tarif atas bunga yang dibayarkan oleh Sharp Corporation mengikuti tarif yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yaitu sebesar 0,3303%.

Berdasarkan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan, dengan ini Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia dapat membatalkan koreksi atas penyesuaian penghasilan dari luar usaha sebesar Rp178.406.080,00.

2) Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ("UU KUP"), mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Penjelasan Pasal 12 ayat (3):

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar. Misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (‘UU PPh”), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf f:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

f. Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

Pasal 18 ayat (3)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan

Istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan Istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independent, metode harga penjualan Kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya”:

Pasal 18 ayat (4)

“Hubungan Istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila”:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung atau;

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat’

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, terkhusus Pasal 14;

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

5) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tanggal 23 Oktober 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 254/RIK.SIS/KPP.1902/2023 tanggal 15 Desember 2023, Terbanding melakukan Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp178.406.080,00 dengan perhitungan sebagai berikut:.

2) bahwa berdasarkan bukti dokumen Perjanjian Pinjaman Intra- Grup (Intra-Group Loan Agreement) Nomor R2459 tanggal 23 Desember 2021, diketahui telah terjadi transaksi Pinjam- meminjam antara Pemohon Banding selaku pihak yang meminjamkan (kreditur) kepada Sharp Corporation selaku pihak yang meminjam (Debitur), dengan nilai pokok pinjaman (Piutang) sebesar USD.10.000.000,00 (setara dengan Rp143.366 milyar) dan dengan suku bunga pinjaman yang disepakati sebesar 0,3303%. Sharp Corporation merupakan pemegang saham mayoritas (92,84%) atau entitas induk Pemohon Banding, sehingga transaksi pinjam-meminjam tersebut merupakan transaksi afiliasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh.

3) bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan, diketahui pihak debitur atau Sharp Corporation, pada saat jatuh tempo pinjaman hanya membayar bunganya saja, tanpa membayar pokok pinjaman.

4) bahwa berdasarkan bukti laporan keuangan audited tahun 2021 (hal. 55), Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada Sharp Corporation (Jepang) selaku entitas induk, dengan jumlah pinjaman maksimum sebesar Rp10.000.000,00 dan pinjaman tersebut dikenakan bunga sebesar LIBOR + margin

per tahun. Pokok pinjaman beserta piutang bunganya akan jatuh tempo dalam satu bulan setelah penarikan.

5) Terbanding berpendapat, telah terbukti bahwa transaksi pemberian pinjaman dari Pemohon Banding kepada Sharp Corporation merupakan transaksi afiliasi, sehingga berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak) berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan bunga dari pemberian pinjaman tersebut.

6) Berdasarkan PER-22/2013, Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen, menurut Terbanding, penggunaan suku bunga LIBOR oleh Pemeriksa sudah tepat, karena suku bunga LIBOR mencerminkan transaksi yang independen, selain itu pada laporan keuangan audited juga sudah dinyatakan bahwa atas peminjaman kepada Sharp Corporation menggunakan suku bunga LIBOR.

7) bahwa terkait alasan Pemohon Banding, bahwa Terbanding harus menghormati perjanjian yang dibuat antara Pemohon Banding dengan Sharp Corporation dan tidak boleh melakukan intervensi terhadap kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana diatur di dalam Pasal 1338 KUH Perdata,

Terbanding berpendapat bahwa suatu perjanjian yang dibuat tersebut harus ditepati atau dijalakan, akan tetapi implementasinya tidak bersifat absolut.

Terdapat beberapa kondisi dimana suatu perjanjian atau asas pacta sunt servanda tidak berlaku, salah satunya adalah jika dalam suatu transaksi hutang piutang di mana salah satu pihak memiliki posisi yang dominan (superior) dan memanfaatkan kelemahan pihak lainnya. Dalam transaksi hutang piutang antara Wajib Pajak selaku kreditur dengan Sharp Corporation selaku debitur, terbukti bahwa pihak debitur atau Sharp Corporation yang merupakan entitas induk Wajib Pajak posisinya lebih dominan (superior) dari pada Wajib Pajak selaku kreditur, hal ini dibuktikan dengan, pada saat jatuh tempo pembayaran, pihak debitur hanya membayar bunganya saja, tanpa membayar pokok pinjamannya, dan Wajib Pajak selaku kreditur tidak bisa berbuat apa-apa

8) Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pendapatan Bunga atau Penghasilan Dari Luar Usaha dengan menggunakan tarif bunga LIBOR, telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dengan perhitungan sebagai berikut:

9) Berdasarkan penjelasan, fakta, dan dasar hukum peraturan perpajakan yang disampaikan Terbanding, dengan ini Terbanding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mempertahankan koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp178.406.080,00.

3. Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp22.391.061.677,00.

1) Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi Terbanding di atas dengan argumentasi dan penjelasan sebagai berikut:

KOREKSI TERBANDING & PENJELASAN PEMOHON BANDINGNILAI
 Koreksi Terbanding. Terbanding melakukan koreksi biaya garansi tahun 2021 hanya berdasarkan asumsi, tanpa memiliki bukti.22.391.061.677
 Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya garansi sebesar Rp22.391.061.677 dengan penjelasan sebagai berikut:
3) Pemohon Banding telah menagihkan biaya garansi tahun 2021 ke STID pada Desember 202418.555.105.861
4) Selisih koreksi biaya garansi Terbanding yang tidak memiliki bukti seharusnya dibatalkan3.83 5.95 5.81 6
Total Koreksi yang harus dibatalkan22.3 91.0 61.6 77

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding sampaikan, dengan ini Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia dapat membatalkankoreksiatasbiayagaransisebesar Rp22.391.061.677,00.

2) Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ("UU KUP"), mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Penjelasan Pasal 12 ayat (3):

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar. Misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (‘UU PPh”), mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (1):

“Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan.”

Penjelasan Pasal 9 ayat (1):

Pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan

memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-254/RIK.SIS/KPP.1902/2023 tanggal 15 Desember 2023, Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp22.391.061.677,00., yang merupakan Biaya Garansi produk yang dibeli oleh Pemohon Banding dari PT Sharp Trading Indonesia (STID).

2) bahwa berdasarkan ledger (buku besar) untuk tahun pajak 2021 Pemohon Banding melakukan pembebanan Biaya Garansi sebesar Rp73.772.589.242,00 dengan rincian sebagai berikut

3) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat dokumen perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Sharp Trading Indonesia (STID), yang memuat klausul untuk klaim garansi produk dari PT STID yang dijual oleh Pemohon Banding dan masih dalam masa garansi seluruhnya ditanggung terlebih dahulu oleh Pemohon Banding, kemudian nanti direimburse atau ditagihkan kembali oleh Pemohon Banding kepada PT STID. Namun sampai dengan Pemeriksaan selesai Pemohon Banding belum menagihkan klaim garansi kepada PT STID, atas hal tersebut Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya garansi tersebut, yang seharusnya merupakan beban PT STID.

4) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui untuk produk elektronik yang dibeli dari PT Sharp Tranding Indonesia (PT STID), pada saat dijual oleh Pemohon Banding barang langsung dikirim dari Gudang PT Sharp Trading Indonesia (PT STID) kepada customer atau pelanggan Pemohon Banding.

5) Berikut perhitungan koreksi atas biaya garansi produk yang dibeli dari PT Sharp Tranding Indonesia (PT STID) secara proporsional:

• Nilai Pembelian dari PT Sharp Trading Indonesia Rp2.421.789.418.725,00

• Total Pembelian Wajib Pajak

Rp7.979.151.618.553,00

• Proporsi/Prosentase Pembelian dari PT STID 30%

• Total Biaya Garansi Wajib Pajak

Rp73.772.589.242,00

• Koreksi Biaya Garansi atas produk yang dibeli dari PT STID: 30% X Rp73.772.589.242,00 = Rp22.391.061.677,00

6) Berdasarkan penjelasan, fakta, dan dasar hukum peraturan perpajakan yang disampaikan Terbanding, dengan ini Terbanding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya garansi sebesar Rp22.391.061.677,00.

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 140055/SEID-TAX/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan

Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00577/KEB/PJ/ WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi ketentuan formal.

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00577/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Nomor 00066/406/21/092/23 tanggal 18 Desember 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama PT Sharp Electronics Indonesia NPWP 01.001.880.2-092.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 170001/SEID-TAX/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa

Sebelum menyampaikan Bantahan terhadap SUB, Pemohon Banding ingin menegaskan kembali hal yang menjadi Pokok Sengketa antara Pemohon Banding dan Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya disebut ”Terbanding”) sebagaimana tabel di bawah ini.

NOKOREKSI TERBANDINGNILAI KOREKSI SENGKETA (Rp)
1Koreksi HPP terkait koreksi transfer pricing atas nilai pembelian154.127.699.251
2Koreksi Penghasilan dari luar usaha terkait bunga pinjaman178.406.080
3Koreksi penyesuaian fiskal positif terkait biaya garansi22.391.061.677
Total176.697.167.008

B. Bantahan Pemohon Banding Atas Surat Uraian Banding (”Sub”) Terbanding Merujuk kepada SUB yang disampaikan oleh Terbanding, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan Bantahan dan Tanggapan sesuai dengan urutan SUB Terbanding, sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

Pada Bagian I.2 SUB, Terbanding menyampaikan hasil penelitiannya atas pemenuhan ketentuan formal Surat Permohonan Banding dan menyatakan bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas bagian ini, karena bagian ini hanya merupakan pengulangan dan penjelasan atas perhitungan penerbitan SKPLB dan Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding.

III. Analisa Pokok Sengketa

Berikut ini adalah tanggapan, penjelasan/bantahan Pemohon Banding atas isi dari SUB Terbanding. Untuk lebih memudahkan, Pemohon Banding memberikan tanggapan dan penjelasan atas bagian ini dalam bentuk tabel sebagai berikut:

Penjelasan TerbandingBantahan Pemohon Banding
Pokok Sengketa 1. Koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp154.127.699.251,00 1. Menurut Pemohon Banding (hal 4 – 7) 2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum (hal 7 – 8)Bantahan atas bagian 1.1 bahwa pada bagian ini, Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan karena Terbanding hanya mengulang alasan Pemohon Banding di surat banding. Bantahan atas bagian 1.2a
Penjelasan TerbandingBantahan Pemohon Banding
b. Tanggapan Terbanding (hal 9 – 16) 1) bahwa Terbanding melakukan Koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) ... 2) bahwa berdasarkan data pada TP Doc, Lokal File Pemohon Banding, ... 3) Berdasarkan data pada TP Doc, Lokal File Pemohon Banding halaman 18, ... 4) bahwa alasan Terbanding melakukan segmentasi ... 5) bahwa Terbanding melakukan pengujian kewajaran ... 6) bahwa dalam menguji tingkat kewajaran transaksi ... 7) bahwa menurut Terbanding, berdasarkan pengujian ... 8) bahwa atas koreksi HPP sebesar Rp154.127.699.251,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut ... 9) ... Menurut Terbanding, Pemeriksa berhak untuk membuat laporan keuangan segmentasi untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, hal ini sebagaimana diatur dalam PMK-213 ... 10) Terkait alasan keberatan Wajib Pajak bahwa berdasarkan PER- 22/2013 ... Pemeriksa telah melampaui kewenangan-nya berdasarkan PER-22/2013 ... 11) Terkait alasan keberatan Wajib Pajak bahwa analisa yang dilakukan Pemeriksa . . . . . . Berdasarkan keterangan dari Pemeriksa Pajak, Tim Pemeriksa Pajak tidak memiliki akses atau data laporan keuangan perusahaan pembanding, sehingga tidak dapat dilakukan segmentasi atas laporan keuangan perusahaan pembanding. . . . menurut Terbanding, penggunaan laporan keuangan single year dapat dibandingan dengan data pembanding multi year, karena . . . 12) bahwa Berdasarkan data dari TP Dok – Lokal File . . . 13) bahwa Terbanding membuat laporan segementasi. . . 14) bahwa berdasarkan laporan segmentasi . . .Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas bagian ini, karena Terbanding hanya menyebutkan dasar hukum koreksinya. Bantahan atas bagian 1.2b No. 1) s/d No. 7) Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas bagian ini, karena Terbanding hanya mengulang proses koreksi pada saat pemeriksaan. Bantahan atas bagian 1.2b No. 8) Pemohon Banding TIDAK SETUJU dengan pendapat Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:  Pada bagian ini Terbanding hanya mengulang alasan Pemohon Banding di Surat Banding.  Namun demikian, Terbanding hanya menyebutkan 3 dari 5 alasan Pemohon Banding pada SUB terbanding.  Adapun 2 alasan Pemohon Banding yang tidak dijelaskan oleh Terbanding dalam SUB nya adalah berkaitan dengan FAKTA bahwa: 1) Dari sisi Pemeriksaan, KPP Wajib Pajak Besar Dua, pada faktanya menyadari bahwa pemeriksaan dengan cara melakukan segmentasi tidak benar, yang mana hal ini dibuktikan pada pemeriksaan pajak tahun 2022 (tahun setelah sengketa banding ini yaitu tahun 2021), KPP Wajib Pajak Besar Dua sudah tidak lagi melakukan pemeriksaan dengan cara segmentasi. 2) Berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh PWC, laporan keuangan Pemohon Banding merupakan laporan keuangan yang diselenggarakan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia.  Dengan tidak adanya tanggapan dari Terbanding pada SUB Terbanding atas 2 alasan Pemohon Banding di atas, pada prinsipnya Terbanding telah mengakui bahwa segmentasi yang dilakukan Terbanding tidak benar. Bantahan atas bagian 1.2b No. 9) dan No. 10) Pemohon Banding TIDAK SETUJU dengan pendapat Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:  bahwa berdasarkan PP 94/2010, Pemohon Banding bukan merupakan Wajib Pajak tertentu yang harus membuat laporan keuangan terpisah (segmentasi). Sehingga berdasarkan PP 94/2010, Terbanding tidak memiliki wewenang untuk melakukan segmentasi secara sendiri.  bahwa di dalam PER-22/2013 tidak terdapat ketentuan yang memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk melakukan perhitungan segmentasi atas laporan keuangan. Dengan demikian, Terbanding telah melakukan pemeriksaan segmentasi yang melampaui kewenangan dalam PER-22/2013.  bahwa merujuk kepada PER-22/2013, terdapat 3 (tiga) tahapan pelaksanaan Pemeriksaan transfer pricing oleh Pemeriksa, yaitu: 1. Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak
Penjelasan TerbandingBantahan Pemohon Banding
15) bahwa setelah dilakukan atau dibuat laporan segmentasi, . . . 16) Berdasarkan penjelasan, fakta, dan dasar hukum . . . 2. Sengketa atas Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp178.406.080,00 1. Menurut Pemohon Banding (hal 16) 2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum (hal 17 – 18) b. Tanggapan Terbanding 1) bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak . . . 2) bahwa berdasarkan bukti dokumen Perjanjian . . . 3) bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan, diketahui . . . 4) bahwa berdasarkan bukti laporan keuangan audited tahun 2021 (hal.55) ... pinjaman tersebut dikenakan bunga sebesar LIBOR + margin per tahun ... 5) Terbanding berpendapat, telah terbukti bahwa . . . 6) Berdasarkan PER-22/2013, Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) . . . 7) bahwa terkait alasan Pemohon Banding, bahwa Terbanding harus menghormati . . . 8) Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa . . . 9) Berdasarkan penjelasan, fakta, dan dasar hukum . . . 3. Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp22.391.061.677,00 1. Menurut Pemohon Banding (hal 20 - 21) 2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum (hal 21) b. Tanggapan Terbanding 1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak ... , Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp22.391.061.677,00, . . . 2) bahwa berdasarkan ledger (buku besar) untuk tahun pajak 2021 Pemohon Banding melakukan pembebanan Biaya Garansi sebesar Rp73.772.589.242,00 dengan rincian sebagai berikut ... 3) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat dokumen perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Sharp Trading Indonesia (STID), ...2. Memilih Metode Transfer Pricing 3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha  Dari ketiga tahapan Pemeriksaan di atas, tidak terdapat kewenangan Terbanding untuk melakukan segmentasi laporan keuangan secara sepihak. Kewenangan Terbanding hanya sebatas memeriksa dan menguji apakah nilai transaksi hubungan istimewa yang terjadi sudah memenuhi PKKU atau tidak, dan bukan melakukan segmentasi laporan keuangan Pemohon Banding.  bahwa Terbanding berpendapat kewenangan pembuatan analisa segmentasi berada pada tahap menentukan karakteristik Usaha Pemohon Banding. Dimana menurut kami pemahaman Terbanding salah karena berdasarkan PER-22/2013 dan lampirannya sudah dijelaskan tahapan-tahapan yang harus dilakukan untuk menentukan karakteristik usaha Pemohon Banding dan tidak ada penjelasan dan keharusan bahwa Terbanding harus melakukan segmentasi laporan keuangan Pemohon Banding.  Dengan demikian, jelas terlihat bahwa di dalam sengketa ini, Terbanding telah melampaui kewenangannya sebagaimana yang diatur di dalam PER-22/2013. Sehingga sudah seharusnya hasil laporan keuangan segmentasi yang dilakukan sendiri oleh Terbanding diabaikan dan seluruh koreksi Terbanding dibatalkan. Bantahan atas bagian 1.2b No. 11) Pemohon Banding TIDAK SETUJU dengan pendapat Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:  Terbanding melakukan segmentasi laporan keuangan Pemohon Banding ke dalam aktivitas manufakturing dan distributor, akan tetapi dalam melakukan analisa kesebandingan, Terbanding tidak melakukan segmentasi terhadap laporan keuangan Perusahaan Pembanding. Dengan demikian Terbanding melakukan analisa transfer pricing atas perusahaan-perusahaan yang tidak sebanding. Hal ini jelas-jelas membuat analisa yang dilakukan Pemeriksa tidak akurat karena data-data kami dengan perusahaan pembanding menjadi tidak sebanding.  bahwa Terbanding mengakui selama pemeriksaan “Tim Pemeriksa tidak memiliki akses atau data atas laporan keuangan perusahaan pembanding, sehingga tidak dapat dilakukan segmentasi atas laporan keuangan perusahaan pembanding”. Atas pengakuan ini jelas-jelas bahwa Terbanding dalam melakukan pemeriksaan tidak didasarkan pada bukti yang kuat, dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding ini bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang mengharuskan koreksi Terbanding untuk didasarkan kepada bukti-bukti yang kuat. Berikut kutipan penjelasan pasal 29 ayat (2) paragraf 3 UU KUP:
Penjelasan TerbandingBantahan Pemohon Banding
4) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui untuk produk elektronik yang dibeli dari PT Sharp Trading . . . 5) Berikut perhitungan koreksi atas biaya garansi produk yang dibeli dari PT Sharp Trading Indonesia (PT STID) secara proporsional ... 6) Berdasarkan penjelasan, fakta, dan dasar hukum . . . Catatan: tidak seluruh kalimat di kutip, cetak miring dan huruf tebal oleh Pemohon Banding“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”  bahwa analisa transfer pricing yang membandingkan data 1 tahun kami dengan data 5 tahun Perusahaan Pembanding, jelas tidak benar dan tidak sebanding.  bahwa di dalam PER 22 tahun 2013 telah diatur mengenai penggunaan data beberapa tahun (Multiple year data) yang lebih handal untuk dipergunakan yang dapat dikutip sebagai berikut: “Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.”  bahwa di dalam ketentuan tersebut diatas jelas-jelas mengatur bahwa analisa kesebandingan seharusnya menggunakan data transaksi beberapa tahun untuk menghindari adanya distorsi misal karena keadaan ekonomi, kondisi pasar. Dengan demikian pengunaan multiple years data seharusnya dipergunakan dalam melakukan analisis transfer pricing. Perlu disampaikan, dalam local file Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menggunakan multiple years data dalam analisanya sehingga hasil analisa Pemohon Banding lebih handal dan akurat.  Sebagai tambahan, Pemeriksa melakukan sendiri segmentasi laporan keuangan Pemohon Banding tetapi Perusahaan pembanding tidak dilakukan segmentasi. Hal ini membuktikan bahwa analisa yang dilakukan Pemeriksa tidak sebanding sebagaimana yang telah di atur pada Bab II huruf B angka 3b lampiran dari PER-22/2013 yang berbunyi sebagai berikut. “b. Meningkatkan Kesebandingan Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat” Bantahan atas bagian 1.2b No. 12) s/d No. 16) Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas bagian ini, karena Terbanding mengulangi kembali proses koreksi pada saat pemeriksaan. Berdasarkan penjelasan di atas, sudah jelas bahwa koreksi transfer pricing berdasarkan segmentasi
Penjelasan TerbandingBantahan Pemohon Banding
laporan keuangan yang dilakukan Terbanding jelas tidak benar dan harus dibatalkan. Bantahan atas bagian 2.1 bahwa pada bagian ini, Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan karena Terbanding hanya mengulang alasan Pemohon Banding di surat banding. Bantahan atas bagian 2.2a Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas bagian ini, karena Terbanding hanya menyebutkan dasar hukum koreksinya. Bantahan atas bagian 2.2b  bahwa pokok sengketa atas tarif bunga pada dasarnya adalah Terbanding menggunakan tarif bunga pada saat tanggal pembayaran bunga yaitu bulan Maret 2022 sedangkan tarif bunga tersebut telah disepakati sebelum pembayaran terjadi berdasarkan perjanjian “Intra Group Loan Agreement” tanggal 21 Desember 2021  bahwa dengan demikian, Terbanding telah mengabaikan keberadaan Intra-group Loan Agreement tanggal 23 Desember 2021 dan dokumen perhitungan bunga No. R2459 yang telah disepakati bersama bahwa tarif bunga atas pinjaman tersebut adalah tarif tetap (fixed rate) sebesar 0,3303% (LIBOR + margin).  bahwa setelah Terbanding mengabaikan bukti perjanjian, Terbanding menggunakan tarif LIBOR bulan Maret 2022 semata-mata karena pembayaran bunga terjadi di Maret 2022. Hal ini tidak memiliki dasar, karena sebagaimana yang kami jelaskan pada huruf a) di atas, tarif bunga tidak ditentukan dari kapan bunga tersebut dibayar, yang dalam hal ini sudah disepakati di awal pinjaman dengan rate tetap (fixed rate) sebesar 0,3303%.  bahwa dari sisi hukum, Terbanding seharusnya menghormati perjanjian yang dibuat antara Pemohon Banding dengan Sharp Corporation dan tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1338 KUH Perdata. bahwa Pasal 1338 KUH perdata berbunyi sebagai berikut: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”  bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding menggunakan dasar hukum pasal 18 ayat (3) UU PPh sebagaimana tercantum dalam SPHP.  bahwa menurut Pemohon Banding, yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh adalah Terbanding berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai prinsip
Penjelasan TerbandingBantahan Pemohon Banding
kewajaran dan kelaziman usaha, namun dalam menentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya, Terbanding harus melakukan analisa perbandingan dengan pihak independen.  bahwa pada faktanya, Terbanding tidak melakukan analisa kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, namun hanya menetapkan bahwa tarif bunga seharusnya adalah tarif bunga saat pembayaran Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak benar, dengan demikian sudah seharusnya koreksi tersebut dibatalkan. Bantahan atas bagian 3.1 bahwa pada bagian ini, Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan karena Terbanding hanya mengulang alasan Pemohon Banding di surat banding. Bantahan atas bagian 3.2a Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas bagian ini, karena Terbanding hanya menyebutkan dasar hukum koreksinya. Bantahan atas bagian 3.2b Pemohon Banding TIDAK SETUJU dengan pendapat Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:  bahwa Pemohon Banding mengeluarkan biaya reparasi untuk produk-produk yang terjual yang rusak dalam masa garansi. Biaya reparasi dalam masa garansi tersebut termasuk atas produk-produk yang dibeli dari STID.  bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding berpendapat karena terdapat produk rusak dalam masa garansi yang dibeli dari STID, maka seharusnya Pemohon Banding tidak menanggung biaya perbaikan atas produk rusak yang dibeli dari STID tersebut, sehingga Terbanding melakukan koreksi sebagian atas biaya reparasi yang dihitung berdasarkan proporsi dari produk yang dibeli dari STID dan melakukan koreksi sebesar Rp22.391.061.677.  bahwa pada faktanya, atas biaya reparasi produk rusak yang dibeli dari STID, Pemohon Banding telah menagihkan biaya tersebut kepada STID pada tahun pajak 2024 dan telah diakui sebagai penghasilan tahun 2024 pada SPT PPh Badan sebesar Rp18.555.105.861.  Dengan demikian koreksi Terbanding sebesar 22.391.061.677 seharusnya dibatalkan seluruhnya.  Namun demikian masih terdapat selisih antara jumlah koreksi Terbanding dengan jumlah biaya sesungguhnya yang ditagihkan ke STID yaitu sebesar Rp3.835.955.816. Selisih ini disebabkan Terbanding menghitung berdasarkan proporsi sedangkan Pemohon Banding berdasarkan biaya nyata (Realisasi) sebagaimana tabel di bawah ini: KOREKSI TERBANDING & PENJELASAN NILAI PEMOHON BANDING
Penjelasan TerbandingBantahan Pemohon Banding
 Koreksi Terbanding. Terbanding melakukan koreksi biaya garansi 22.391.061.677 tahun 2021 hanya berdasarkan proporsi (asumsi).  Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya garansi sebesar Rp22.391.061.677 dengan penjelasan sebagai berikut: 5) Pemohon Banding telah menagihkan biaya garansi tahun 2021 ke STID pada Desember 2024 dan 18.555.105.861 telah diakui sebagai penghasilan dalam SPT PPh Badan 2024. 6) Selisih koreksi karena perbedaan perhitungan, TB berdasarkan proporsi 3.835.955.816 (asumsi) sedangkan PB berdasarkan realisasi biaya Total Koreksi yang harus 22.391.061.677 dibatalkan Berdasarkan penjelasan di atas, sudah jelas bahwa koreksi biaya garansi Terbanding tidak benar dan harus dibatalkan.
 Koreksi Terbanding. Terbanding melakukan koreksi biaya garansi tahun 2021 hanya berdasarkan proporsi (asumsi).22.391.061.677
 Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya garansi sebesar Rp22.391.061.677 dengan penjelasan sebagai berikut:
5) Pemohon Banding telah menagihkan biaya garansi tahun 2021 ke STID pada Desember 2024 dan telah diakui sebagai penghasilan dalam SPT PPh Badan 2024.18.555.105.861
6) Selisih koreksi karena perbedaan perhitungan, TB berdasarkan proporsi (asumsi) sedangkan PB berdasarkan realisasi biaya3.835.955.816
Total Koreksi yang harus dibatalkan22.391.061.677

C. Kesimpulan Dan Permohonan Pemohon Banding

1. Kesimpulan

a) Permohonan Banding Pemohon Banding sebagaimana Surat Permohonan Banding No.140055/SEID-TAX/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 telah memenuhi seluruh ketentuan formal, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

b) Seluruh Koreksi Terbanding atas koreksi HPP, bunga pinjaman dan biaya garansi harus dibatalkan seluruhnya, karena koreksi tersebut dibuat berdasarkan asumsi, tidak didukung dengan alat bukti yang valid dan bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

2. Permohonan Pemohon Banding. Berdasarkan penjelasan/bantahan di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk:  menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat

diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

 membatalkan seluruh koreksi Terbanding sehingga perhitungan PPh Badan

Tahun Pajak 2021 sesuai dengan perhitungan pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021.

 mengabulkan seluruhnya permohonan Banding yang diajukan Pemohon

Banding.

D. Penutup

Demikianlah Surat Bantahan ini disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Majelis Hakim yang Terhormat dan Pemohon Banding berharap bahwa Surat Bantahan yang disampaikan berdasarkan fakta yang ada dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku ini, dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-51 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00577/KEB/PJ/WPJ.19/2024

tanggal 18 Desember 2024;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00066/406/21/092/23 tanggal 18 Desember 2023 Tahun Pajak 2021 dan Lampiran;

Bukti P-3. Surat Kuasa Khusus Nomor 140029/SEID-TAX/III/2025 tanggal 14

Maret 2025 a.n. Henry Triawan Saleh;

Bukti P-4. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 14 Maret 2025 a.n. Henry

Triawan Saleh;

Bukti P-5. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Henry Triawan Saleh; Bukti P-6. Izin Kuasa Hukum (IKH) Nomor KEP-1096/PP/IKH/2024 a.n. Henry

Triawan Saleh;

Bukti P-7. Akta Nomor 5 tanggal 27 September 2023 tentang Pernyataan

Keputusan Rapat PT Sharp Electronics Indonesia, oleh Notaris Intan Devita Rosmalia, S.H., M.Kn., di Kab. Karawang;

Bukti P-8. Surat Kemenkumham perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan

Data Perseroan PT Sharp Electronics Indonesia;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 140015/SEID-TAX/III/2025 tanggal 14

Maret 2025 a.n. Roedy Andrianto, S.E., Ak., M.Sc.;

Bukti P-10. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Roedy Andrianto, S.E., Ak.,

M.Sc.;

Bukti P-11. Izin Kuasa Hukum (IKH) Nomor KEP-151/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei

2024 a.n. Roedy Andrianto, S.E., Ak., M.Sc.;

Bukti P-12. Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-13. Surat Pengajuan Keberatan Nomor 130001/SEID-TAX/III/2024 tanggal

13 Maret 2024;

Bukti P-14. Laporan Keuangan Konsolidasian 31 Maret 2022;

Bukti P-15. Intra-group Loan Agreement;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Nomor 140001/SEID-TAX/III/2025 tanggal 14

Maret 2025 a.n. Suhartono Maridjan, S.E.;

Bukti P-17. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 14 Maret 2025 a.n. Suhartono

Maridjan, S.E.;

Bukti P-18. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Suhartono Maridjan, S.E.; Bukti P-19. Izin Kuasa Hukum (IKH) Nomor KEP-460/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli

2024 a.n. Suhartono Maridjan, S.E.;

Bukti P-20. Akta Pendirian Nomor 17 tanggal 8 Desember 1997 tentang

Pernyataan Keputusan Rapat PT Sharp Electronics Indonesia, oleh Notaris Lindasari Bachroem, SH di Jakarta;

Bukti P-21. Keputusan Menteri Kehakiman RI terkait Pengesahan Akta Notaris

Lindasari Bachroem;

Bukti P-22. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 14 Maret 2025 a.n. Shinji

Teraoka;

Bukti P-23. Matriks Perkembangan Nilai Sengkeта;

Bukti P-24. Penjelasan Tertulis Bantahan dan Penjelasan Pemohon Banding

Terhadap Penjelasan Tertulis Terbanding;

Bukti P-25. GL Other Income FY 2024;

Bukti P-26. Transkrip Kutipan Elemen-Elemen Dari Laporan Keuangan dan

Lampiran;

Bukti P-27. USD Libor Rates In 2021;

Bukti P-28. USD Libor Rates In 2022;

Bukti P-29. Rekening Koran, Bank Mandiri;

Bukti P-30. Informasi Keuangan Tambahan/Supplementary Financial Information; Bukti P-31. SPT Tahunan PPh WP Badan tahun pajak 2024;

Bukti P-32. Debit Note;

Bukti P-33. Mapping Sengketa Banding;

Bukti P-34. Mapping Sengketa;

Bukti P-35. Penjelasan Tertulis Bantahan dan Penjelasan Pemohon Banding

Terhadap Penjelasan Tertulis Terbanding;

Bukti P-36. Penjelasan Tertulis Ringkasan Penjelasan dan Alat Bukti;

Bukti P-37. Dokumentasi Penentuan Harga Transfer – Dokumen Lokal;

Bukti P-38. Perhitungan Koreksi Segmentasi Terbanding PPh Badan Tahun Pajak

2021;

Bukti P-39. Rekonsiliasi Pendapatan antara SPT PPh Badan FY 2021 & SPT Masa

PPN (April 2021 - Maret 2022);

Bukti P-40. Rincian Penjelasan Rekonsiliasi Pendapatan antara SPT PPh Badan

& SPT Masa PPN April 2021 - Maret 2022;

Bukti P-41. Tanda Terima Penyerahan Dokumen Pemeriksaan Tahun Pajak 2021; Bukti P-42. Perhitungan analisis keuangan untuk rentang kewajaran dan

kelaziman usaha (perusahaan pembanding);

Bukti P-43. Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir Pemohon Banding;

Bukti P-44. Dokumen penyerahan BKP dari Jakarta ke Batam, terdiri dari: Faktur

Pajak, Invoice, Dokumen pemuatan barang ke kapal, PPFTZ-03, SPPB, Notifikasi Endorsement dan SPT PPN;

Bukti P-45. Bukti pengiriman dari STID ke Gudang;

Bukti P-46. Bukti pengiriman dari gudang ke dealer;

Bukti P-47. Perhitungan analisis keuangan untuk pihak yang diuji (Pemohon

Banding);

Bukti P-48. Laporan Keuangan tahun 2017-2021;

Bukti P-49. Perhitungan analisis keuangan untuk rentang kewajaran dan

kelaziman usaha (perusahaan pembanding);

Bukti P-50. Dokumen Penentuan harga transfer-dokumen local untuk tahun pajak

berakhir 31 Maret 2022;

Bukti P-51. Rekonsiliasi Pendapatan antara SPT PPh Badan FY 2021 & SPT Masa

PPN (April 2021 - Maret 2022) - dalam Rupiah;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-18 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-2. Revisi Matriks Sengketa;

Bukti T-3. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-4. Surat tanpa nomor tertanggal 26 Agustus 2025 hal Penjelasan

Terbanding;

Bukti T-5. Matriks sengketa;

Bukti T-6. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-7. Revisi Matriks Sengketa;

Bukti T-8. Surat tanpa nomor tertanggal 15 September 2025 hal Penjelasan

Terbanding;

Bukti T-9. Surat tanpa nomor tertanggal 27 Oktober 2025 hal Penjelasan

Terbanding;

Bukti T-10. Surat tanpa nomor tertanggal 17 November 2025 hal Penjelasan

Terbanding;

Bukti T-11. Surat No. S-533/WPJ.19/2025 tanggal 26 November 2025 hal

Pendapat Akhir;

Bukti T-12. Lampiran Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2020;

Bukti T-13. Tabel penjelasan penyerahan barang ke Batam;

Bukti T-14. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2020;

Bukti T-15. Tabel PK;

Bukti T-16. Tabel PM;

Bukti T-17. Perhitungan Netto per fiscal tahun pajak 2021 (periode April 2021-

Maret 2022);

Bukti T-18. TP Pembanding Sharp tahun 2021;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00577/KEB/ PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00066/406/21/092/23 tanggal 18 Desember 2023 Tahun Pajak 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 140055/SEID-TAX/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Harga Pokok Penjualan (HPP)8.403.788.649.5468.249.660.950.295154.127.699.251
2Penghasilan Dari Luar Usaha34.353.991.62634.532.397.706178.406.080

3Penyesuaian Fiskal33.229.134.37155.620.196.04822.391.061.677

Positif

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding terdiri dari:

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp154.127.699.251;

2. Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp178.406.080;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp22.391.061.677;

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp154.127.699.251 bahwa Terbanding melakukan Koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp154.127.699.251 dengan alasan yang pada intinya menurut Terbanding transaksi pembelian yang dilakukan Pemohon Banding dari pihak afiliasi tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU);

bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada temuan dari Local File (Dokumen Penentuan Harga Transfer) Pemohon Banding Tahun Pajak 2021, yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding memiliki dua kegiatan usaha, yaitu Manufaktur dan Distributor;

bahwa Terbanding menyatakan telah meminta laporan segmentasi kegiatan manufaktur dan distributor dari Pemohon Banding, namun tidak dipenuhi. Oleh karena itu, Terbanding melakukan sendiri segmentasi laporan keuangan Pemohon Banding menjadi perusahaan Manufaktur dan Trading (Distributor);

bahwa Terbanding kemudian melakukan analisis kesebandingan (analisa transfer pricing) untuk aktivitas manufaktur menggunakan Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM);

bahwa Hasil pengujian tersebut menunjukkan bahwa indikator tingkat laba (Profit Level Indicator), yaitu Net Cost Plus Mark-up (NCPM) untuk aktivitas manufaktur Pemohon Banding adalah -8,58% (minus delapan koma lima delapan persen); bahwa angka NCPM -8,58% tersebut berada di luar rentang kewajaran (interquartile range) dari data pembanding yang bersumber dari TP Doc Pemohon Banding sendiri. Rentang kewajaran (MOTC/ROTC) data pembanding adalah antara 1,59%

(kuartil bawah/Q1) hingga 2,58% (kuartil atas/Q3), dengan Median (Q2) sebesar 1,77%;

bahwa karena NCPM manufaktur berada di bawah rentang kewajaran, Terbanding menaikkan nilai NCPM manufaktur menjadi 1,77% (Median atau Q2) dari data pembanding agar memenuhi prinsip kewajaran;

bahwa koreksi yang dihasilkan sebesar Rp696.749.675.966 kemudian diatribusikan secara proporsional kepada nilai pembelian impor dari pihak afiliasi (sebesar Rp1.322.612.378.026), yang merupakan bagian dari HPP. Pembelian afiliasi (pembelian bahan baku, barang jadi, dan suku cadang) adalah komponen terbesar transaksi afiliasi Pemohon Banding, yaitu 95,3% dari total transaksi afiliasi. Hasil perhitungan atribusi ini menghasilkan koreksi HPP sebesar Rp154.127.699.251; bahwa Pemohon Banding menolak kewenangan segmentasi, namun Terbanding berpendapat bahwa Pemeriksa berhak untuk membuat laporan keuangan segmentasi untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi. Dasar hukum yang digunakan Terbanding antara lain:

- PMK-213/PMK.03/2016 Pasal 9 ayat (3) yang menyatakan, "Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakteristik usaha yang berbeda, dokumen lokal... harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakteristik usaha yang dimiliki";

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh, yang memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha;

- PER-22/PJ/2013, Terbanding berpendapat bahwa pembuatan laporan keuangan segmentasi diperlukan dan relevan untuk mendukung analisis transfer pricing dalam tahapan penentuan karakteristik usaha Wajib Pajak, dan tindakan ini tidak melampaui kewenangan PER-22/2013;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan yang pada intinya menurut Pemohon Banding transaksi pembelian yang dilakukan Pemohon Banding dari pihak afiliasi sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU);

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak memiliki wewenang untuk melakukan segmentasi sendiri atas laporan keuangan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Pasal 27 PP-94 Tahun 2010, kewajiban menyelenggarakan pembukuan terpisah (segmentasi) hanya berlaku bagi Wajib Pajak tertentu (misalnya, yang memiliki penghasilan final dan tidak final, objek pajak dan bukan objek pajak, atau yang mendapat dan tidak mendapat fasilitas perpajakan Pasal 31A UU PPh);

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding bukan merupakan Wajib Pajak yang harus menyelenggarakan pembukuan terpisah (segmentasi) karena tidak memenuhi kriteria Pasal 27 PP 94/2010. Oleh karena itu, tindakan Terbanding yang secara sepihak melakukan segmentasi laporan keuangan Pemohon Banding tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan PP 94/2010;

Pemohon Banding menyatakan bahwa tindakan Terbanding melampaui kewenangannya berdasarkan Pedoman Pemeriksaan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Pemohon Banding merujuk pada PER-22/2013, yang mengatur tiga tahapan pelaksanaan Pemeriksaan transfer pricing (Menentukan Karakteristik Usaha, Memilih Metode, Menerapkan PKKU). Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada prosedur atau hak bagi Terbanding untuk melakukan segmentasi laporan keuangan secara sepihak dalam tahapan-tahapan tersebut. Kewenangan Terbanding hanya sebatas memeriksa dan menguji nilai transaksi afiliasi, bukan melakukan segmentasi laporan keuangan;

bahwa Pemohon Banding menilai bahwa analisis Terbanding secara konsep adalah tidak benar dan tidak konsisten, sehingga menimbulkan ketidaksebandingan (non- comparability). Terbanding hanya melakukan segmentasi atas data laporan keuangan Pemohon Banding (tested party) tetapi TIDAK melakukan segmentasi atas data laporan keuangan Perusahaan Pembanding. Hal ini menyebabkan perbandingan yang dilakukan Terbanding tidak sebanding secara memadai karena membandingkan laporan keuangan tersegmentasi (Pemohon Banding) dengan laporan keuangan perusahaan pembanding yang tidak tersegmentasi, bertentangan dengan PER-22/2013 yang mensyaratkan karakteristik yang relevan secara

ekonomi harus sebanding. Faktanya, Terbanding bahkan mengakui bahwa Terbanding tidak memiliki akses atau data laporan keuangan perusahaan pembanding, sehingga tidak dapat dilakukan segmentasi. Pemohon Banding berpendapat pengakuan ini membuktikan koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kuat, yang bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

bahwa Pemohon Banding berpendapat analisis Terbanding dianggap tidak benar karena membandingkan periode data yang berbeda. Terbanding menggunakan data laporan keuangan Pemohon Banding untuk 1 tahun (single year analysis) (Tahun Pajak 2021). Sementara itu, Terbanding membandingkannya dengan data laporan keuangan perusahaan pembanding selama 5 tahun (multiple years analysis) (2017-2021). bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan data multiple years seharusnya diterapkan untuk kedua belah pihak (tested party dan perusahaan pembanding) agar menghasilkan kesebandingan yang lebih andal, sesuai dengan PER-22/PJ/2013, SE-50/PJ/2013, dan OECD TP Guidelines. Membandingkan single year Pemohon Banding dengan multiple years pembanding menimbulkan distorsi dan ketidaksebandingan;

bahwa menurut Pemohon Banding KPP Wajib Pajak Besar Dua (Terbanding) pada faktanya menyadari bahwa pemeriksaan dengan cara segmentasi tidak benar, yang dibuktikan dengan fakta bahwa pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2022 (tahun setelah sengketa ini) sudah tidak lagi menggunakan segmentasi;

bahwa Pemohon Banding menyatakan laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh PWC (auditor independen) dan disajikan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia. Segmentasi yang dilakukan Terbanding dianggap melampaui standar akuntansi keuangan yang diterapkan;

Berdasarkan seluruh argumentasi di atas, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim membatalkan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp154.127.699.251;

bahwa dari alasan dan penjelasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas yang menjadi permasalahan dalam sengketa banding ini adalah apakah transaksi pembelian yang dilakukan Pemohon Banding dari pihak afiliasi tidak wajar, sehingga tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU);

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil para pihak dan menilai alat bukti, serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa terkait dengan segmentasi, Terbanding berpendapat segmentasi tersebut merupakan langkah yang diperkenankan berdasarkan Pasal 9 ayat (3) PMK Nomor 213/PMK.03/2016, yang mensyaratkan penyusunan dokumen lokal secara tersegmentasi apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakteristik berbeda;

bahwa terhadap hal tersebut, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan bahwa segmentasi laporan keuangan tidak dapat dilakukan oleh Terbanding secara sepihak, karena menurut Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, kewajiban penyelenggaraan pembukuan terpisah (segmentasi) hanya diberlakukan bagi Wajib Pajak yang memiliki perlakuan pajak berbeda atas sebagian penghasilan, bukan bagi Wajib Pajak seperti Pemohon Banding yang seluruh penghasilannya bersifat tidak final dan dikenai pajak dengan tarif umum;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding tidak berwenang melakukan segmentasi laporan keuangan karena menurut Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 kewajiban penyelenggaraan pembukuan terpisah hanya diberlakukan bagi Wajib Pajak yang memiliki perlakuan pajak berbeda atas sebagian penghasilan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa alasan tersebut tidak relevan untuk menolak segmentasi dalam konteks penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

bahwa ketentuan Pasal 27 PP Nomor 94 Tahun 2010 mengatur mengenai kewajiban penyelenggaraan pembukuan terpisah dalam konteks penghitungan Pajak Penghasilan apabila Wajib Pajak memperoleh penghasilan yang dikenai pajak final dan nonfinal serta bukan objek pajak;

bahwa dengan demikian, ketentuan Pasal 27 PP 94 Tahun 2010 tidak berkaitan dengan penerapan analisis kesebandingan dalam pengujian kewajaran transaksi afiliasi. Segmentasi yang dimaksud dalam konteks PP 94 Tahun 2010 adalah segmentasi untuk tujuan pelaporan fiskal dan penghitungan pajak terutang, sedangkan segmentasi dalam konteks PKKU adalah segmentasi untuk tujuan analisis ekonomi, yaitu untuk memisahkan data keuangan berdasarkan fungsi, aset, dan risiko guna memperoleh hasil analisis yang sebanding dan wajar;

bahwa oleh karena itu, penggunaan Pasal 27 PP 94 Tahun 2010 sebagai dasar penolakan terhadap segmentasi dalam pemeriksaan PKKU adalah tidak tepat dan tidak relevan, oleh karenanya tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), unsur yang paling mendasar adalah analisis kesebandingan (comparability analysis), karena analisis kesebandingan merupakan inti atau jantung dari pengujian kewajaran transaksi afiliasi. Tanpa adanya analisis kesebandingan yang memadai, penilaian terhadap kewajaran harga atau laba dalam transaksi afiliasi tidak dapat dilakukan secara objektif dan dapat menimbulkan kesimpulan yang menyesatkan;

bahwa dalam hal suatu Wajib Pajak memiliki lebih dari satu segmen usaha yang memiliki karakteristik fungsi, aset, dan risiko yang berbeda, maka untuk memperoleh hasil analisis yang andal diperlukan segmentasi data keuangan dari masing-masing segmen usaha tersebut. Hal ini penting agar setiap segmen usaha dapat dibandingkan dengan perusahaan pembanding yang memiliki fungsi, aset, dan risiko yang sebanding (functionally comparable);

bahwa oleh karena itu, segmen usaha manufaktur seharusnya dibandingkan dengan perusahaan manufaktur independen, sedangkan segmen usaha distribusi seharusnya dibandingkan dengan perusahaan distribusi independen. Pemisahan tersebut akan memastikan bahwa analisis kewajaran yang dilakukan benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi yang sebanding antara pihak-pihak yang diuji;

bahwa dengan adanya segmentasi data keuangan yang tepat, hasil analisis kewajaran dan kelaziman usaha akan menjadi lebih andal, objektif, dan dapat lebih diyakini kebenarannya, karena mencerminkan kinerja ekonomi dari masing-masing segmen secara terpisah sesuai dengan fungsinya masing-masing;

bahwa dari hasil pemeriksaan berkas perkara dan keterangan para pihak dalam persidangan, diperoleh fakta bahwa Pemohon Banding memiliki dua kegiatan usaha yang berbeda karakteristiknya, yaitu sebagai Manufaktur dan sebagai Distributor produk elektronik. Hal ini juga diakui oleh Pemohon Banding sendiri baik dalam dokumen Transfer Pricing Documentation (Local File) maupun dalam keterangan di persidangan;

bahwa dengan adanya dua kegiatan usaha yang berbeda tersebut, wajar apabila dilakukan pemisahan atau segmentasi laporan keuangan untuk mengetahui kinerja masing-masing segmen. Praktik tersebut juga lazim diterapkan dalam dunia usaha dan pelaporan manajerial, karena perusahaan yang menjalankan fungsi produksi dan distribusi umumnya perlu mengetahui kontribusi laba, biaya, serta risiko dari masing-masing segmen usaha sebagai dasar pengambilan keputusan bisnis; bahwa oleh karena itu, keberadaan segmentasi laporan keuangan bukanlah sesuatu yang asing atau tidak mungkin dilakukan oleh Pemohon Banding, mengingat secara substansi kegiatan manufaktur dan distribusi memiliki fungsi aset dan risiko yang berbeda. Dengan demikian, permintaan Terbanding agar Pemohon Banding menyampaikan data segmentasi keuangan merupakan tindakan yang wajar dan proporsional untuk kepentingan pengujian kewajaran transaksi afiliasi berdasarkan prinsip Arm’s Length Principle;

bahwa faktanya Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan data dan laporan segmentasi kegiatan usaha pada tahap pemeriksaan. Namun Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan tersebut, sehingga Terbanding melakukan penghitungan segmentasi sendiri berdasarkan data yang tersedia dalam laporan keuangan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan yang pada intinya sebagai berikut:

bahwa dari sisi data dan akurasi perhitungan, Pemohon Banding menilai metode Terbanding mengandung kesalahan material, karena Terbanding menggunakan

Faktur Pajak Keluaran sebagai dasar alokasi penjualan, padahal di dalamnya terdapat transaksi Penyerahan Antar Cabang dari Jakarta ke Batam sebesar Rp145.547.360.071 yang bukan merupakan penjualan dan belum diakui sebagai pendapatan dalam laporan keuangan. bahwa dengan demikian, basis segmentasi Terbanding tidak mencerminkan realisasi ekonomi sebagaimana dibukukan oleh Pemohon Banding;

bahwa selain itu, Terbanding juga tidak memperhitungkan adanya retur dan potongan harga, termasuk debit notes kepada toko modern sebesar Rp837.652.997.420, yang secara akuntansi mengurangi pendapatan. bahwa potongan tersebut justru dibebankan seluruhnya ke segmen manufaktur, sehingga menurut Pemohon Banding telah mendistorsi laba masing-masing segmen dan tidak mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya;

bahwa Pemohon Banding juga mendalilkan adanya kekeliruan asumsi harga, karena Terbanding menghitung penjualan produk AC hanya menggunakan satu harga rata-rata sebesar Rp2.796.975 per unit, sedangkan pada kenyataannya harga jual sangat bervariasi tergantung tipe, kapasitas, dan spesifikasi produk. bahwa penggunaan satu harga asumtif tersebut menyebabkan nilai penjualan hasil segmentasi menjadi tidak akurat;

bahwa dari sisi alokasi biaya, Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding tidak memasukkan seluruh komponen biaya yang seharusnya membentuk HPP Distributor, karena Terbanding hanya memasukkan biaya pembelian dan trademark fee, sementara biaya lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan distribusi, seperti gaji, transportasi, penyusutan, dan sewa, tidak diperhitungkan. bahwa akibatnya, laba segmen distributor menjadi lebih besar secara artifisial;

bahwa terhadap biaya operasional (SGA/common cost), Terbanding mengalokasikannya secara proporsional sebesar 62% untuk manufaktur dan 38% untuk trading tanpa dasar hukum yang jelas dalam UU PPh maupun tanpa merujuk pada pembukuan dan bukti aktual Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon Banding, alokasi biaya seharusnya didasarkan pada fungsi, aset, dan risiko yang nyata, bukan sekadar rasio asumtif;

bahwa Pemohon Banding juga menilai segmentasi Terbanding bertentangan dengan prinsip analisis transfer pricing, karena Terbanding membandingkan data

Pemohon Banding yang telah direkonstruksi melalui segmentasi dengan data perusahaan pembanding yang tidak disegmentasi, sehingga tidak memenuhi prinsip kesebandingan (comparability/apple to apple). bahwa kondisi tersebut menyebabkan hasil pengujian kewajaran menjadi bias sejak awal;

bahwa selain itu, Terbanding menggunakan data Pemohon Banding hanya untuk satu tahun pajak 2021, sementara perusahaan pembanding menggunakan data lima tahun (2017–2021), padahal PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013 pada prinsipnya menganjurkan penggunaan data multiple years guna meningkatkan reliabilitas dan kesebandingan analisis. bahwa perbedaan periode data tersebut menurut Pemohon Banding menurunkan validitas hasil koreksi;

bahwa dari sudut pandang logika komersial, Pemohon Banding menegaskan bahwa hasil segmentasi Terbanding menghasilkan Gross Profit trading sebesar 37% dan manufaktur hanya 5%, yang menurut praktik bisnis dan teori ekonomi merupakan hasil yang tidak wajar, karena kegiatan manufaktur secara normal menanggung fungsi dan risiko yang lebih besar sehingga seharusnya memperoleh tingkat laba kotor yang lebih tinggi dibanding perdagangan;

bahwa Pemohon Banding juga menyoroti ketidakkonsistenan Terbanding, karena metode segmentasi tersebut hanya diterapkan pada Tahun Pajak 2021, sementara pada pemeriksaan tahun sebelumnya (2015, 2020) maupun tahun berikutnya (2022 dan 2023) Terbanding tidak menggunakan metode yang sama. bahwa kondisi tersebut menurut Pemohon Banding merupakan indikasi bahwa segmentasi yang diterapkan tidak memiliki dasar metodologis yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan;

Menimbang bahwa bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan segmentasi Terbanding tidak akurat dan berbasis asumsi, Terbanding pada pokoknya memberikan bantahan dengan menegaskan bahwa data yang digunakan dalam proses segmentasi bersumber dari dokumen utama Pemohon Banding sendiri, yaitu Faktur Pajak beserta kelengkapannya, yang digunakan Pemohon Banding dalam mencatat penjualan dan menyusun laporan keuangan. bahwa oleh karena data tersebut merupakan data sumber yang sah dan aktual, Terbanding berpendapat tidak tepat apabila Pemohon Banding menyebutnya sebagai data asumtif;

bahwa terkait dalil adanya penyerahan antar cabang dari Jakarta ke Batam sebesar Rp145.547.360.071 yang menurut Pemohon Banding belum merupakan penjualan, Terbanding membantah dalil tersebut dengan menguraikan bahwa berdasarkan penelitian atas pelaporan SPT Masa PPN Pemohon Banding, penyerahan ke Batam tidak seluruhnya merupakan transaksi internal. bahwa sebagian besar penyerahan tersebut justru dilakukan kepada pihak ketiga atau distributor, antara lain PT Binba International Persada dan PT Central Batam Raya, sehingga secara substansi telah merupakan penyerahan kepada pihak independen;

bahwa Terbanding menemukan bahwa nilai yang benar-benar merupakan penyerahan antar cabang hanya sebesar Rp11.406.717.800, sedangkan sisanya merupakan penyerahan kepada pihak ketiga dengan nilai sekitar Rp67,6 miliar, sehingga menurut Terbanding, angka penjualan yang digunakan dalam segmentasi telah mencerminkan transaksi riil dan bukan sekadar perpindahan internal; bahwa terhadap dalil Pemohon Banding mengenai pengabaian retur dan potongan harga, Terbanding menyatakan bahwa dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) telah diperhitungkan Retur Trading sebesar Rp121.083.313.615, serta retur tambahan untuk produk AC dan HP sebesar Rp30.309.674.274. bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat klaim Pemohon Banding bahwa retur tidak diperhitungkan adalah tidak beralasan;

bahwa mengenai potongan harga atau debit notes, Terbanding menyatakan perhitungan telah didasarkan pada dokumen sumber yang valid, yaitu Faktur Pajak dan kelengkapannya, sehingga angka yang digunakan telah mencerminkan nilai yang sebenarnya dan telah mengakomodasi pengurang penjualan yang relevan; bahwa terkait harga jual AC, Terbanding membantah penggunaan satu harga asumtif. bahwa nilai Rp2.796.975 per unit diperoleh melalui penghitungan harga rata-rata dari data harga jual AC aktual milik Pemohon Banding. bahwa karena bersumber dari data riil, Terbanding berpendapat metode tersebut bukan asumsi, melainkan teknik perataan statistik atas data aktual;

bahwa dari sisi alokasi biaya, Terbanding menjelaskan bahwa tidak dimasukkannya komponen gaji dan transportasi dalam HPP distributor didasarkan pada fakta bahwa produk dari afiliasi, yaitu PT Sharp Trading Indonesia, secara langsung ditempatkan pada dealer-dealer Pemohon Banding. bahwa kondisi tersebut menurut Terbanding

menyebabkan Pemohon Banding tidak lagi menanggung fungsi distribusi fisik, sehingga biaya-biaya tersebut secara ekonomi tidak relevan untuk dibebankan pada segmen distributor;

bahwa terhadap biaya operasional (SGA), Terbanding menggunakan dasar alokasi berdasarkan persentase net sales dengan pertimbangan bahwa produk manufaktur maupun distributor merupakan produk sejenis, sehingga konsumsi biaya operasional sangat berkorelasi dengan nilai penjualan. bahwa menurut Terbanding, metode tersebut merupakan pendekatan yang rasional dan konsisten dengan karakter kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan keseluruhan penjelasan tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa segmentasi laporan keuangan beserta perhitungan yang menyertainya telah dilakukan berdasarkan data aktual, fakta pemeriksaan, dan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga dalil Pemohon Banding yang menyatakan segmentasi bersifat subjektif, tidak akurat, atau berbasis asumsi, menurut Terbanding, telah terbantahkan oleh bukti dan penjelasan yang disampaikan dalam proses pemeriksaan;

bahwa terkait dengan dalil-dalil para pihak tersebut, dapat disampaikan sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak pada prinsipnya sependapat bahwa Terbanding memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian kewajaran transaksi afiliasi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan serta ketentuan pelaksanaannya, termasuk melakukan segmentasi data sepanjang diperlukan untuk memperoleh gambaran yang wajar atas laba usaha Wajib Pajak. bahwa secara yuridis, tindakan Terbanding melakukan pendekatan segmentasi tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sepanjang ditujukan untuk menilai kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa namun demikian, kewenangan tersebut harus dijalankan dengan tetap berlandaskan pada data yang andal, metode yang konsisten, serta pembuktian yang dapat diuji kebenarannya. bahwa segmentasi bukan semata-mata persoalan legalitas metode, melainkan juga menyangkut akurasi substansi ekonomi yang dimunculkan dari pembukuan Wajib Pajak;

bahwa dalam perkara ini, Pengadilan Pajak mencermati bahwa segmentasi yang dilakukan Terbanding tidak sepenuhnya bersumber dari pemisahan pembukuan aktual Pemohon Banding, melainkan melalui serangkaian alokasi, asumsi, perataan harga, dan proporsi biaya yang dibangun dari data agregat. bahwa meskipun bersumber dari dokumen Pemohon Banding, proses penghitungan tersebut mengandung tingkat estimasi yang tinggi, khususnya dalam pemisahan penjualan, penentuan harga rata-rata, serta atribusi biaya antar segmen yang tidak secara langsung tercermin dalam sistem akuntansi Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan adanya ketergantungan Terbanding pada pendekatan matematis berupa rasio dan proporsi, sementara hubungan kausal antara biaya, fungsi, aset, dan risiko masing-masing segmen tidak sepenuhnya dapat dibuktikan secara konkret melalui dokumen operasional yang spesifik per segmen. bahwa kondisi tersebut menyebabkan hasil segmentasi lebih bersifat rekonstruktif daripada faktual, sehingga tingkat presisi dan reliabilitasnya menjadi terbatas;

bahwa selain itu, Pengadilan Pajak menilai bahwa perbedaan signifikan hasil segmentasi, khususnya tingkat laba antara segmen manufaktur dan trading, belum sepenuhnya didukung dengan penjelasan fungsional yang memadai yang menunjukkan bahwa angka tersebut benar-benar merefleksikan realitas usaha Pemohon Banding. bahwa tanpa pemetaan fungsi, aset, dan risiko yang terukur dan terdokumentasi secara spesifik, hasil segmentasi menjadi sulit diverifikasi kebenarannya secara meyakinkan;

bahwa oleh karena itu, meskipun secara yuridis metode segmentasi yang ditempuh Terbanding dapat dibenarkan sebagai instrumen pengujian kewajaran, namun secara pembuktian Pengadilan Pajak tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa segmentasi tersebut telah menghasilkan gambaran laba segmen yang akurat, objektif, dan dapat diuji secara memadai;

bahwa dari pemeriksaan persidangan diketahui terdapat perbedaan periode atau tahun pengujian antara para pihak;

bahwa Pemohon Banding menempuh pendekatan dengan menekankan pada upaya peningkatan kesebandingan melalui penggunaan data beberapa tahun (multiple years), yaitu periode 2017 sampai dengan 2021, baik terhadap dirinya

selaku pihak yang diuji (tested party) maupun terhadap perusahaan pembanding. bahwa menurut Pemohon Banding, penggunaan periode lebih dari satu tahun dimaksudkan untuk menetralkan fluktuasi kinerja akibat perbedaan kondisi ekonomi, siklus usaha, maupun faktor eksternal, sehingga margin yang dihasilkan mencerminkan kondisi wajar secara lebih stabil dan andal;

bahwa sebaliknya, Terbanding menerapkan pendekatan yang berbeda, yaitu dengan menitikberatkan pengujian pada satu tahun pajak, yakni Tahun Pajak 2021, terhadap data Pemohon Banding yang kemudian disegmentasi oleh Terbanding, sementara untuk perusahaan pembanding tetap digunakan data lima tahun tanpa segmentasi yang sepadan;

bahwa terkait dengan tahun pengujian dapat disampaikan sebagai berikut: bahwa pada prinsipnya para pihak menggunakan periode data perusahaan pembanding yang sama, yaitu Tahun 2017 sampai dengan 2021. bahwa dengan demikian, perbedaan pendekatan para pihak bukan terletak pada pemilihan periode pembanding, melainkan pada penentuan tingkat laba Pemohon Banding yang diuji; bahwa Terbanding melakukan pengujian kewajaran dengan mendasarkan pada tingkat laba Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 semata, sehingga margin yang diuji merefleksikan kondisi satu tahun tertentu. bahwa sebaliknya, Pemohon Banding menggunakan pendekatan rata-rata tingkat laba Pemohon Banding selama periode 2017 sampai dengan 2021;

bahwa terkait hal tersebut dapat disampaikan sebagai berikut:

bahwa dalam prinsip transfer pricing, penggunaan data beberapa tahun (multiple years) dimaksudkan bukan untuk menggantikan tahun yang diuji, melainkan untuk mendukung analisis pembanding, khususnya dalam memahami tren usaha, siklus bisnis, serta faktor-faktor yang mempengaruhi profitabilitas. bahwa ketentuan tersebut menempatkan tahun pajak yang disengketakan sebagai titik utama pengujian, sementara data lintas tahun berfungsi sebagai alat bantu untuk meningkatkan reliabilitas kesebandingan;

bahwa oleh karena itu, tingkat laba yang semestinya diuji adalah tingkat laba Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021, karena tahun tersebut merupakan tahun terjadinya transaksi afiliasi yang disengketakan dan menjadi dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak. bahwa penggunaan rata-rata tingkat laba Pemohon Banding

selama periode 2017 sampai dengan 2021 tidak secara langsung mencerminkan kondisi spesifik Tahun Pajak 2021, termasuk perubahan pasar, biaya, risiko, maupun dampak ekonomi yang terjadi pada tahun tersebut;

bahwa sekalipun penggunaan data multiple years dapat membantu menghaluskan fluktuasi, namun apabila dijadikan sebagai pengganti laba tahun yang diuji, pendekatan tersebut berpotensi mengaburkan fakta ekonomi yang sesungguhnya pada tahun pajak sengketa. bahwa prinsip arm’s length menuntut agar pengujian kewajaran dilakukan terhadap hasil yang benar-benar diperoleh pada tahun terjadinya transaksi, bukan terhadap rata-rata historis yang tidak sepenuhnya mencerminkan realitas tahun berjalan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tingkat laba yang patut diuji adalah tingkat laba Pemohon Banding Tahun Pajak 2021, sedangkan data periode 2017 sampai dengan 2021 digunakan sebagai pendukung analisis kesebandingan perusahaan pembanding, bukan sebagai pengganti laba pihak yang diuji;

bahwa Pengadilan Pajak pada prinsipnya sependapat dengan Terbanding mengenai tahun yang patut diuji, yaitu Tahun Pajak 2021, karena tahun tersebut merupakan tahun terjadinya transaksi afiliasi yang disengketakan. Namun demikian, Pengadilan Pajak tidak serta-merta menerima tingkat laba yang ditetapkan Terbanding, karena dasar penentuannya bergantung pada segmentasi data keuangan Pemohon Banding yang, sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya, tidak dapat diyakini akurasi dan keandalannya;

bahwa meskipun dalam perkara ini pendekatan segmentasi secara teoritis lebih tepat untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi, namun segmentasi data keuangan yang dilakukan Terbanding tidak dapat diyakini akurasi maupun keandalannya, dan tidak terdapat data atau bukti yang memadai untuk mendukung dilakukannya segmentasi. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak menentukan bahwa penilaian kewajaran didasarkan pada data yang tersedia secara faktual, yakni data keuangan Pemohon Banding tanpa dilakukan segmentasi;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan data keuangan Pemohon Banding serta data keuangan perusahaan pembanding yang digunakan

dalam analisis kesebandingan. bahwa berdasarkan data tersebut, diketahui bahwa NCPM Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 adalah sebesar 2,97%;

bahwa selanjutnya, dari data keuangan perusahaan pembanding diperoleh rentang kewajaran NCPM perusahaan pembanding, yaitu berada antara (Q1) 1,59% sampai dengan (Q3) 2,58%;

bahwa dengan membandingkan kedua data tersebut, tampak bahwa NCPM Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 sebesar 2,97% berada di atas batas minimal (Q1) bahkan melampaui batas atas (Q3) perusahaan pembanding;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa tidak terbukti transaksi pembelian yang dilakukan Pemohon Banding dari pihak afiliasi tidak wajar, sehingga tidak terbukti tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU);

bahwa oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding harus dibatalkan, karena tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp154.127.699.251 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp178.406.080

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp178.406.080 dengan alasan yang pada intinya menurut Terbanding pendapatan bunga yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dari transaksi afiliasi pinjaman tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

bahwa menurut Terbanding terjadi transaksi pinjam-meminjam antara Pemohon Banding (selaku pihak yang meminjamkan/kreditur) dengan Sharp Corporation (selaku pihak yang meminjam/debitur). Nilai pokok pinjaman adalah sebesar USD 10.000.000 (setara dengan Rp143.366 miliar). Sharp Corporation adalah entitas induk langsung Pemohon Banding, dan merupakan pemegang saham mayoritas (92,84%) Pemohon Banding. Oleh karena itu, transaksi ini adalah transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh);

bahwa karena adanya Hubungan Istimewa, Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk

menentukan kembali besarnya penghasilan (pendapatan bunga) dari pemberian pinjaman tersebut sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa penggunaan suku bunga oleh Pemeriksa sudah tepat karena suku bunga yang digunakan mencerminkan transaksi yang independen (Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha/PKKU), sesuai dengan PER- 22/2013;

bahwa Terbanding melakukan koreksi karena menemukan adanya perbedaan antara tarif bunga yang digunakan Pemohon Banding dengan tarif bunga yang dianggap wajar, tarif bunga menurut Pemohon Banding 0,3303%, sementara tarif bunga menurut Terbanding: 0,8397%;

bahwa Terbanding menggunakan tarif bunga sebesar 0,8397%, yang merupakan USD LIBOR 3 Months pada bulan Maret 2022. Terbanding mendasarkan penggunaan tarif ini karena Penggunaan suku bunga LIBOR sudah tepat karena mencerminkan transaksi independen. Laporan keuangan yang telah diaudit tahun 2021 juga menyatakan bahwa pinjaman kepada Sharp Corporation dikenakan bunga sebesar LIBOR + margin per tahun. Terbanding menetapkan tarif tersebut berdasarkan tanggal pembayaran bunga, yaitu Maret 2022;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa meskipun Pasal 1338 KUH Perdata (mengenai penghormatan perjanjian/ pacta sunt servanda) mengharuskan perjanjian ditepati, implementasinya tidak bersifat absolut. Terbanding mencontohkan bahwa perjanjian dapat diabaikan jika salah satu pihak memiliki posisi yang dominan (superior) dan memanfaatkan kelemahan pihak lainnya. Dalam kasus ini, Sharp Corporation (debitur/entitas induk) posisinya lebih dominan daripada Pemohon Banding (kreditur). Bukti dominasi adalah pada saat jatuh tempo, debitur (Sharp Corporation) hanya membayar bunganya saja tanpa membayar pokok pinjaman, dan Pemohon Banding sebagai kreditur "tidak bisa berbuat apa-apa"; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan yang pada intinya menurut Pemohon Banding pendapatan bunga yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dari transaksi afiliasi pinjaman sudah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

Pemohon Banding menyatakan bahwa tarif bunga yang digunakan adalah tarif tetap (fixed rate) sebesar 0,3303% yang telah disepakati bersama dan tertuang dalam

Perjanjian Intra-Group Loan Agreement tanggal 23 Desember 2021 dan dokumen perhitungan bunga Nomor R2459;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa tarif bunga ditentukan berdasarkan kesepakatan di awal pinjaman, bukan berdasarkan kapan bunga tersebut dibayar; bahwa Pemohon Banding menilai bahwa tindakan Terbanding yang menggunakan tarif bunga pada saat pembayaran bunga terjadi di Maret 2022 (0,8397%) adalah sama sekali tidak berdasar;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa Terbanding tidak memiliki wewenang untuk mengubah tingkat bunga atas perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak;

Pemohon Banding menurut Pemohon Banding Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa: "Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang- undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya". Oleh karena itu, dari sisi hukum, Terbanding harus menghormati perjanjian yang dibuat dan tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa meskipun Terbanding menggunakan Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebagai dasar kewenangan untuk menentukan kembali besarnya penghasilan sesuai PKKU, Terbanding pada faktanya tidak melakukan analisa perbandingan dengan pihak independen (analisa kesebandingan) sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Sebaliknya, Terbanding hanya menetapkan bahwa tarif bunga seharusnya adalah tarif bunga saat pembayaran (Maret 2022), yang dianggap Pemohon Banding tidak memiliki dasar dan tidak mengikuti prosedur PKKU yang benar;

Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, Pemohon Banding memohon agar koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp178.406.080 dibatalkan; bahwa yang menjadi permasalahan adalah apakah pendapatan bunga yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dari transaksi afiliasi pinjaman tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib

Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil para pihak dan menilai alat bukti, serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa sengketa dalam perkara ini adalah mengenai koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp178.406.080,00 yang dilakukan oleh Terbanding atas dasar perbedaan penetapan tingkat bunga atas transaksi pinjaman antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi, yaitu Sharp Corporation. Terbanding berpendapat bahwa tarif bunga yang digunakan Pemohon Banding sebesar 0,3303% tidak mencerminkan kewajaran karena lebih rendah dibandingkan tarif bunga wajar menurut Terbanding sebesar 0,8397%, sehingga Terbanding menyesuaikan besarnya penghasilan bunga berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

bahwa terhadap koreksi tersebut, Pengadilan Pajak terlebih dahulu mempertimbangkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa serta Tata Cara Pengelolaannya, yang menyatakan:

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.”

bahwa dari ketentuan tersebut, jelas bahwa penentuan harga transfer dilakukan secara ex ante, yaitu dengan menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi dilakukan. Dengan demikian, kewajaran tingkat bunga dalam suatu transaksi pinjaman afiliasi dapat diukur berdasarkan kondisi dan informasi yang

diketahui atau tersedia pada saat perjanjian pinjaman dibuat, bukan pada saat bunga dibayarkan;

bahwa berdasarkan fakta, Pemohon Banding dan Sharp Corporation telah mengikatkan diri dalam Intra-Group Loan Agreement tanggal 23 Desember 2021, yang menetapkan tingkat bunga tetap (fixed rate) sebesar 0,3303% per tahun, dan ketentuan tersebut didasarkan pada data dan informasi yang tersedia pada saat perjanjian disepakati. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tindakan Pemohon Banding dalam menetapkan tingkat bunga tersebut telah sesuai dengan prinsip ex ante sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 213/PMK.03/2016;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat penentuan tingkat bunga oleh Pemohon Banding sebesar 0,3303% yang telah disepakati dalam perjanjian pinjaman afiliasi dan didasarkan pada informasi yang tersedia saat transaksi dilakukan tidak menyimpang dari ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK 213/PMK.03/ 2016, dan telah memenuhi prinsip kewajaran serta kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa dengan memperhatikan ketentuan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp178.406.080,00 tidak tepat;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp178.406.080 tidak dapat dipertahankan;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp22.391.061.677

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp22.391.061.677 karena menganggap sebagian dari Biaya Garansi yang dibebankan oleh Pemohon Banding seharusnya tidak menjadi beban Pemohon Banding, melainkan harus ditagihkan kembali (reimburse) kepada pihak lain, yaitu PT Sharp Trading Indonesia (PT STID);

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021 membebankan total Biaya Garansi sebesar Rp73.772.589.242. Biaya ini dirinci menjadi Service warranty dan Warranty;

bahwa menurut Terbanding koreksi ini didasarkan pada temuan Terbanding mengenai adanya dokumen perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Sharp Trading Indonesia (PT STID). Klausul dalam perjanjian tersebut menyatakan bahwa klaim garansi produk yang berasal dari PT STID dan masih dalam masa garansi ditanggung terlebih dahulu oleh Pemohon Banding, kemudian seharusnya direimburse atau ditagihkan kembali oleh Pemohon Banding kepada PT STID. Terbanding menemukan bahwa sampai pemeriksaan selesai, Pemohon Banding belum menagihkan klaim garansi tersebut kepada PT STID;

bahwa karena biaya tersebut seharusnya menjadi beban PT STID (pihak yang seharusnya menanggung garansi produk yang dibeli dari mereka), Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif. Terbanding menghitung koreksi ini secara proporsional berdasarkan rasio pembelian Pemohon Banding dari PT STID terhadap total pembelian Pemohon Banding;

● Proporsi Pembelian dari PT STID: 30%;

● Total Biaya Garansi Pemohon Banding: Rp73.772.589.242;

● Perhitungan Koreksi Biaya Garansi: 30% X Rp73.772.589.242 =

Rp22.391.061.677;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya garansi ini, terutama karena Terbanding menghitung koreksi berdasarkan asumsi proporsional, padahal Pemohon Banding berpendapat koreksi seharusnya didasarkan pada biaya yang benar-benar nyata (realisasi);

Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Garansi tahun 2021 hanya berdasarkan asumsi (proporsi 30%) tanpa memiliki bukti yang kuat;

Pemohon Banding membantah bahwa mereka tidak menagihkan biaya garansi tersebut. Pemohon Banding menegaskan bahwa mereka telah menagihkan biaya garansi tahun 2021 ke PT STID pada Desember 2024 dan telah mengakui jumlah tersebut sebagai penghasilan pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2024;

bahwa karena koreksi Terbanding didasarkan pada asumsi tanpa adanya bukti yang kuat, Pemohon Banding memohon agar koreksi atas biaya garansi sebesar Rp22.391.061.677 dibatalkan;

bahwa yang menjadi permasalahan adalah apakah Biaya Garansi Produk dapat dibebankan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh mengatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya operasional usaha) pada prinsipnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sepanjang pengeluaran tersebut benar-benar dikeluarkan (riil), berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, dan didukung dengan bukti yang memadai;

bahwa dalam perkara ini, pengeluaran berupa Biaya Garansi secara substansial merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai produsen barang elektronik, dan oleh karenanya secara prinsip merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sepanjang bagian biaya tersebut memang menjadi beban Pemohon Banding sendiri dan bukan merupakan tanggungan pihak lain;

bahwa klausul dalam perjanjian antara Pemohon Banding dan PT STID memang menunjukkan bahwa sebagian Biaya Garansi atas produk yang dijual oleh PT STID kepada konsumen akhir pada akhirnya menjadi beban PT STID, bukan Pemohon Banding, sehingga secara konseptual pengeluaran yang pada akhirnya akan diganti (reimburse) oleh pihak lain tidak dapat diakui sebagai beban Pemohon Banding; bahwa namun demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam perkara ini didasarkan pada pendekatan proporsional (asumsi 30%) tanpa adanya data atau bukti yang menunjukkan jumlah klaim garansi yang sesungguhnya terkait dengan penjualan melalui PT STID. Koreksi yang dilakukan secara estimatif demikian tidak memenuhi prinsip kepastian hukum dan pembuktian yang memadai sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mewajibkan bahwa penetapan pajak harus didasarkan pada data dan/atau bukti yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding telah menunjukkan bukti bahwa penagihan biaya garansi kepada PT STID sebesar Rp18.555.105.861 telah direalisasikan dan dilaporkan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2024, sehingga secara substansi biaya tersebut telah dilakukan penyesuaian melalui mekanisme pengakuan penghasilan pada saat yang berbeda. Oleh karena itu Pengadilan Pajak menilai telah terdapat perlakuan yang konsisten sehingga secara substansi pada akhirnya Pemohon Banding tidak menanggung biaya yang bukan menjadi tanggung jawabnya;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Pengadilan Pajak berkesimpulan Biaya Garansi Produk dapat dibebankan oleh Pemohon Banding

bahwa uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp22.391.061.677 tidak dapat dipertahankan; bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Harga Pokok Penjualan (HPP)154.127.699.251,000,00154.127.699.251,00
2Penghasilan Dari Luar Usaha178.406.080,000,00178.406.080,00
3Penyesuaian Fiskal Positif22.391.061.677,000,0022.391.061.677,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Harga Pokok Penjualan (HPP)

menurut TerbandingRp8.249.660.950.295,00 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp154.127.699.251,00 menurut Pengadilan PajakRp8.403.788.649.546,00 Penghasilan Dari Luar Usaha

menurut TerbandingRp34.532.397.706,00 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp178.406.080,00 menurut Pengadilan PajakRp34.353.991.626,00 Penyesuaian Fiskal Positif

menurut TerbandingRp55.620.196.048,00 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp22.391.061.677,00 menurut Pengadilan PajakRp33.229.134.371,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00577/KEB/ PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00066/406/21/092/23 tanggal 18 Desember 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama PT SHARP ELECTRONICS INDONESIA, NPWP 01.001.880.2- 092.000, beralamat di Kawasan Industri KIIC, Jl. Harapan Raya Lot LL 1 & 2, Sirnabaya, Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat 41360 sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianPengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto10.105.141.906.946
2Harga Pokok Penjualan8.403.788.649.646
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)1.701.353.257.400
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha1.409.641.637.300
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)291.711.620.100
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha34.353.991.626
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)34.353.991.626
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan Penghasilan Neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif33.229.134.371
b. Penyesuaian Fiskal Negatif247.695.159.808
c. Jumlah (a-b)(214.466.025.437)
9Penghasilan Neto Luar Negeri0
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9)/berdasarkan Norma (Jabatan)111.599.586.289
11Kompensasi kerugian0
12Penghasilan kena pajak111.599.586.289
13PPh terutang24.551.908.920
14Kredit Pajak:110.987.371.632
15Jumlah PPh yang lebih dibayar(86.435.462.712)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.