P U T U S A N
Nomor PUT-002303.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00577/KEB/ PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00066/406/21/092/23 tanggal 18 Desember 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002303.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SHARP ELECTRONICS INDONESIA, NPWP 01.001.880.2-092.000,
beralamat di Kawasan Industri KIIC, Jl. Harapan Raya Lot LL 1 & 2, Sirnabaya, Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat 41360, yang diwakili oleh Shinji Teraoka jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Suhartono Maridjan, S.E.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-460/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 140001/SEID-TAX/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,
2. Nama: Henry Triawan Saleh,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1096/PP/IKH/2024 tanggal 08 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 140029/SEID-TAX/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,
3. Nama: Roedy Andrianto, S.E., Ak., M.Sc.,
Izin Kuasa Hukum : KEP-151/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 140015/SEID-TAX/III/2025 Tanggal: 14 Maret 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;