Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 92 halaman

PUT-002303.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

PT Sharp Electronics Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-002303.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026 yang diucapkan 11 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Sharp Electronics Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2021
Pos yang disengketakan
  • Harga Pokok Penjualan (HPP)
  • Penghasilan Dari Luar Usaha
  • Penyesuaian Fiskal Positif
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 6 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 18 ayat (4) · Pasal 31A
  • UU KUPPasal 27 · Pasal 29 ayat (2) · Pasal 32
  • PMK 213/PMK.03/2016Pasal 3 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-002303.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Sharp Electronics Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00066/406/21/092/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
21 Januari 2026
Tanggal Pengucapan
11 Februari 2026