PUTUSAN
Nomor PUT-002287.10/2024PP/M.XIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa, (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00369/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 Nomor 00001/201/18/218/23 tanggal 13 Januari 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002287.10/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MARTA TEKNIK, NPWP 01.269.640.7-218.000, beralamat di Jl. Raya Rejosari No, 41 RT.01 RW.01, Rejosari, Lirik, Kab. Indragiri Hulu, Riau, yang diwakili oleh H. Djumanto, jabatan Direktur Utama,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: H. Djumanto,
Jabatan: Direktur,
2. Nama: Arif Wahyudi,
Jabatan: Kuasa Hukum
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 023/MT/VII/24 tanggal 23 Juli 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / NIP: Baihaqi / 19750227 199511 1003;
Jabatan: Penelaah Keberatan;
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;
berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 5906/PJ.07/2024 tanggal 14 November 2024;