Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 55 halaman

PUT-002287.10/2024PP/M.XIB Tahun 2026

PT Marta Teknik · PPh Pasal 21 · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-002287.10/2024PP/M.XIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa, (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00369/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 Nomor 00001/201/18/218/23 tanggal 13 Januari 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002287.10/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MARTA TEKNIK, NPWP 01.269.640.7-218.000, beralamat di Jl. Raya Rejosari No, 41 RT.01 RW.01, Rejosari, Lirik, Kab. Indragiri Hulu, Riau, yang diwakili oleh H. Djumanto, jabatan Direktur Utama,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: H. Djumanto,

Jabatan: Direktur,

2. Nama: Arif Wahyudi,

Jabatan: Kuasa Hukum

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 023/MT/VII/24 tanggal 23 Juli 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Baihaqi / 19750227 199511 1003;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 5906/PJ.07/2024 tanggal 14 November 2024;

2. Nama / NIP: Ady Kartika Candra / 19830307 200212 1001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 5906/PJ.07/2024 tanggal 14 November 2024;

3. Nama / NIP: Yulianto Dwi Purnandito / 19820721 200212 1 003;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 5906/PJ.07/2024 tanggal 14 November 2024;

4. Nama / NIP: Rimon Domiyandra / 19700819 199103 1 003;

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan, Banding dan

Pengurangan I;

Unit Organisasi : Kanwil DJP Riau;

berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 290/WPJ.02/WPJ.021/2024 tanggal 12 Agustus 2024;

5. Nama / NIP: Edy Rebo / 19830523 200412 1 001; Jabatan: PenelaahKeberatan SeksiKeberatan,

Banding dan Pengurangan I;

Unit Organisasi : Kanwil DJP Riau;

berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 290/WPJ.02/WPJ.021/2024 tanggal 12 Agustus 2024;

6. Nama / NIP: Harry Novella B / 19871105 200701 1 002; Jabatan: PenelaahKeberatan SeksiKeberatan,

Banding dan Pengurangan I;

Unit Organisasi : Kanwil DJP Riau;

berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 290/WPJ.02/WPJ.021/2024 tanggal 12 Agustus 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 839/PP/BR/2024 tanggal 10 Juli 2024;

Telah membaca Surat Banding Nomor 025/MT/III/2024 tanggal 25 Maret 2024;

TelahmembacaSuratUraianBandingNomor S-27/SUB/WPJ.02/2024 tanggal 3 Juni 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 Nomor 00001/201/18/218/23 tanggal 13 Januari 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Pembahasan Akhir (disetujui) (Rp)
1 Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak 2 PPh Pasal 21 yang terutang 3 Kredit Pajak a. PPh ditanggung Pemerintah b. Setoran masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…............ e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar g. Lain-Lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak i Jumlah (a+b+c+d+e+f+g-h) 4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i) 5 Sanksi Administrasi :0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 022.646.781.003 1.132.339.050 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1.132.339.05022.646.781.003 162.833.033 0 0 0 0 0 0 0 0 0 162.833.033
a. Bunga Pasal 13(2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf bKUP c. Bunga Pasal 13(3) huruf d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UUPPKUP e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)0 0 0 0 0494.605.697 0 0 0 494.605.69771.125.469 0 0 0 71.125.469
6 Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar (4+5.e)01.626.944.747233.958.502

Jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp233.958.502

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/IV/MT/2023 tanggal 03 April 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp.)
Wajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)
1Objek PPh pasal 2122.642.781.00322.642.781.0030
2PPh pasal 21 terutang162.833.0331.132.339.050969.506.017

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00369/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 28 Desember 2023, memutuskan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto22.646.781.003022.646.781.003
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak22.646.781.003022.646.781.003
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.132.339.050(540.749.043)591.590.007
Kredit Pajak000
PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.132.339.050(540.749.043)591.590.007
Sanksi Administrasi:494.605.697(236.199.182)258.406.515
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.626.944.747(776.948.226)849.996.522

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 025/MT/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 yang diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Maret 2024 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 025/MT/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang – undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 16 Tahun 2009 ( UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang – undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00369/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 28 Desember 2023 diterima pada tanggal 30 desember 2023;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang – undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan – alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang – undang Pengadilan Pajak : bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh H. Djumanto jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 99 tanggal30 April 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00369/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 28 Desember 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00001/201/18/218/23 tanggal 13 Januari 2023 Masa Pajak Januari s.d Desember Tahun 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru, dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

No.UraianMenurutKoreksi (Rp.)
Wajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)
1Objek PPh pasal 2122.642.781.00322.642.781.0030
2PPh pasal 21 terutang162.833.0331.132.339.050969.506.017

2. bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan Kepada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan surat Nomor 01/IV/MT/2023 tanggal 03 April 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp.)
Wajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)
1Objek PPh pasal 2122.642.781.00322.642.781.0030
2PPh pasal 21 terutang162.833.0331.132.339.050969.506.017

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00369/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 28 Desember 2023, Dengan perhitungan sebagai berikut :

No.UraianMenurutMenjadi (Rp.)
Wajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)
1Objek PPh pasal 2122.642.781.00322.642.781.00322.642.781.003
2PPh pasal 21 terutang162.833.0331.132.339.050591.590.007

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon banding
1.Objek PPh pasal 2122.642.781.00322.642.781.0030
2.PPh pasal 21 terutang591.590.007162.833.033428.756.974

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing – masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

1. Koreksi

Menurut Terbanding :

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPh pasal 21 dengan alasan sebagai berikut :

1. bahwa tim peneliti Keberatan berpendapat bahwa penggolongan jenis pegawai sebagai Pegawai Tetap seperti yang di sampaikan dalam rincian perhitungan pph pasal 21 karyawan oleh wajib pajak tidak tepat, karena Wajib Pajak tidak dapat menunjukan Surat Perjanjian Kerja antara Wajib Pajak dengan pegawai/karyawan. Bedasarkan Pasal 1 ayat (10) PMK. 252/PMK.03/2008 jo PER-16/PJ/2016 diketahui bahwa Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu

secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas,

serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.";

2. bahwa Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa penggolangan jenis pegawai yang mengerjakan kontrak Perjanjian Penyedia Tenaga Kerja Penunjang untuk Membantu Pekerjaan Pengamanan di Lingkungan PT. Pertamina EP Asset 1 Lirik Field dan Kontrak Penyedia Tenaga Kerja lain adalah Jenis Pegawai yang termasuk penggolongan Bukan Pegawai. Hal tersebut didasari bahwa Wajib Pajak tidak bisa menunjukkan Surat Perjanjian Kerja antara Wajib Pajak dengan karyawan;

3. bahwa Tim peneliti Keberatan berpendapat bahwa jumlah PPh pasal 21 yang seharusnya terutang atas 433 pegawai PT Marta Teknik masa Januari s.d Desember tahun 2018, dan Tim Peneliti Keberatan telah menghitung ulang jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang sesuai degan Surat Keputusan Nomor KEP-00369/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 28 Desember 2023 sebagai berikut:

NoKeteranganSemulaDitambah/ (dikurangi)Menjadi
1.Objek PPh pasal 2122.642.781.003022.642.781.003
2.PPh pasal 21 terutang1.132.339.050(540.749.043)591.590.007

bahwa dari tabel di atas di ketahui terdapat perbedaan perhitungan antara tim pemeriksa pajak dan tim peneliti keberatan. Pada dasarnya Tim Peniliti keberatan menerima penjelasan/keterangan yang diberikan oleh Pemohon banding bahwa Pekerja pemohon banding adalah Pegawai Tetap Pemohon Banding, namun Tim Peneliti Keberatan menghitung Pajak Penghasilan pasal 21 terutang dengan menggunakan 2 cara yaitu :

1. Pengawai yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dihitung dengan menggunakan perhitungan sebagai PEGAWAI TETAP.

2. Pegawai yang Tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dihitung dengan menggunakan perhitungan sebagai BUKAN PEGAWAI. Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

1. bahwa menurut Pasal 1 ayat (9) PMK. 252/PMK.03/2008 jo PER- 16/PJ/2016 berbunyi "Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.";

2. bahwa menurut Pasal 1 ayat (11) PMK. 252/PMK.03/2008 jo PER- 16/PJ/2016 berbunyi "Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.";

3. bahwa Wajib Pajak berpendapat bahwa Pegawai Tetap/Pegawai Tidak Tetap yang berkerja secara teratur atau terus menerus baik mempunyai Surat Perjanjian Kerja Tertulis ataupun Tidak Tertulis dapat digolongkan kedalam Pegawai Tetap/Pegawai Tidak Tetap. Sesuai dengan pasal 1 ayat (9) PMK. 252/PMK.03/2008 jo PER-16/PJ/2016 yang berbunyi "Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam

jabatan negeri atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.";

4. bahwa dan perlu di ketahui bahwa pegawai/karyawan yang bersangkutan juga masih bekerja pada tahun 2019. dan pada pemeriksaan tahun 2019 yang telah selesai di lakukan dengan Tim pemeriksa yang sama, pemeriksa mengolongkan pegawai/karyawan tersebut sebagai Pegawai Tetap (SPHP terlampir). Sehingga menurut wajib pajak menjadi sesuatu hal yang aneh ketika sengketanya sama, pemeriksanya juga sama dan dasar hukum yang digunakan juga sama namun memilki hasil akhir yang berbeda;

5. bahwa menurut Pemohon Banding Bahwa Tim Peneliti Keberatan melakukan perhitugan PPh pasal 21 dengan menggunakan 2 cara yang berbeda, sementara pegawai yang menjadi subjek dan jenis pekerjaan yang menjadi objek adalah sama. Dengan perhitungan yang dilakukan Tim Peneliti Keberatan adalah sebagai berikut:

a. Menggunakan perhitugan sebagai Pegawai Tetap

Hal ini di ketahui dengan adanya biaya jabatan sebagai pengurang penghasilan;

b. Menggunakan perhitugan sebagai Bukan Pegawai

Hal ini di ketahui dengan cara perhitugan yaitu (Penghasilan Bruto x 50%) x Tarif PPh pasal 17;

Pegawai yang mempunyai NPWP di hitung menggunakan perhitungan sebagai Pegawai tetap sedangkan pengawai yang Tidak mempunyai NPWP di hitung menggunakan perhitungan sebagai Bukan Pegawai. Hal ini dapat di ketahui bahwa Tim Peneliti Keberatan menjadikan NPWP sebagai dasar untuk menentukan apakah pegawai tersebut sebagai Pegawai Tetap atau Bukan Pegawai. Dimana dasar penentuan tersebut tidak memiliki dasar hukum;

6. Menurut Pemohon Banding bahwa atas Penggolongan Pegawai dengan dasar NPWP yang dilakukan oleh Tim Peneliti Keberatan tidak sesuai dengan PMK. 252/PMK.03/2008 jo PER-16/PJ/2016 tentang pendoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan

pajak penghasilan pasal 21 dan/atau penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35,36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan uraian Pemohon Banding maka dapat disimpulkan bahwa Pegawai Tetap/Pegawai Tidak Tetap yang berkerja secara teratur atau terus menerus baik mempunyai Surat Perjanjian Kerja Tertulis ataupun Tidak Tertulis dapat digolongkan kedalam Pegawai Tetap/Pegawai Tidak Tetap;

3. Menurut Pemohon Banding atas penggolongan pegawai dengan dasar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dilakukan oleh tim peneliti keberatan menunjukkan bahwa peneliti keberatan pada dasarnya setuju dengan pemohon banding bahwa semua pekerja pada dasarnya adalah Pegawai Tetap, sebagaimana juga pada pemeriksaan tahun 2019 yg dilakukan tim pemeriksa yang sama dengan tahun 2018. Pemohon Banding melakukan upaya banding ini agar pegawai yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ataupun yang Tidak memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diberikan kedudukan yang sama dan menggunakan perhitungan cara yang sama sebagai Pegawai Tetap. Karena perbedaan yang antara pegawai tetap yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah tarif nya lebih tinggi 20% untuk pegawai yang tidak memiliki NPWP. Sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) PMK. 252/PMK.03/2008 jo PER-16/PJ/2016 menyebutkan bahwa “Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak”;

4. Penerima penghasilan sebesar Rp22.642.781.003 merupakan Pegawai Pemohon Banding;

5. Menurut Pemohon banding perhitungan PPh pasal 21 terutang adalah sebesar Rp162.833.033 dengan dasar perhitungan Pajak Penghasilan pasal 21 sebagai Pegawai Tetap;

bahwa selanjutnya, Permohonan Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat Diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor 025/MT/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

1.Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding Pemohon Banding Nomor 025/MT/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 diterima secara langsung di Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

tanggal diterimanya surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. Banding di ajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterimanya

SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00369/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang

diterima tanggal 30 Desember 2023

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00369/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 28 Desember 2023

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

masih harus dibayar sesuai dengan yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena

tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh H. Djumanto bertindak

selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan

surat banding

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. Eksepsi

bahwa Permohonan Pemohon Banding kabur/tidak jelas (Obscuur Libel) karena terdapat Kekaburan/Ketidakjelasan atas Posita dan Petitum Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Kabur terhadap Dasar Hukum dan Dalil Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan yaitu:

a) Bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya tidak mengemukakan dasar hukum maupun ketentuan yang jelas yang melandasi materi sengketa pada saat proses pengajuan keberatan;

b) Bahwa Pemohon Banding dalam positanya pada surat keberatan menyatakan “Atas rekapitulasi nama penerima gaji selama tahun 2018 beserta besaran gaji masing-masing karyawan pada saat pemeriksaan pajak di KPP Madya Pekanbaru telah Pemohon

Banding serahkan kepada tim pemeriksa pajak tahun 2018” namun faktanya pada saat proses pemeriksaan Bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima sebagai bukti yang cukup, memadai, valid, reliable dan kompeten oleh Terbanding, karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan: surat perjanjian kerja/kontrak kerja antara perusahaan dengan karyawan, bukti pembayaran gaji/payroll ke masing-masing pegawai, rekening koran bukti transfer gaji ke karyawan, Job Desk atau jabatan dari masing- masing pegawai di daftar gaji, tanda terima pembayaran gaji karyawan/slip gaji, ataupun Bukti Pembayaran BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan yang dapat membuktikan eksistensi pembayaran dan pemotongan PPh Pasal 21 memang atas pegawai tetap atau bukan pegawai yang benar-benar bekerja untuk Pemohon Banding;

2) bahwa Banding Pemohon Banding untuk koreksi yang disengketakan diajukan dengan itikad tidak baik (Exceptio Doli Praesentis) yaitu Pemohon Banding dengan sengaja mengaburkan fakta yang sebenarnya dimana Pemohon Banding dengan sengaja:

a) tidak melaporkan SPT masa PPh Pasal 21 Masa/Tahun Pajak Januari 2018 s.d. Desember 2018 sampai dengan saat dimulai tindakan pemeriksaan yaitu penyampain SP2 pada tanggal 19 September 2022;

b) hanya menyampaikan sebagian bukti yang diminta secara patut dan sah pada proses pemeriksaan;

3) bahwa berdasarkan hal-hal yang telah disampaikan di atas, dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa Banding Pemohon Banding haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), karena terdapat ketidakjelasan dan kekaburan dalam alasan banding Pemohon Banding (Obscuur libel) dan banding diajukan dengan itikad yang tidak baik (doli praesentis);

bahwa namun demikian apabila Yang Mulia Majelis berpendapat lain, berikut Terbanding sampaikan materi atas pokok perkara;

ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

No.Sengketa PerpajakanMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Pokok Sengketa (Rp)
1PPh Pasal 21 Terutang - Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap dan Bukan Pegawai162.833.033591.590.007428.756.974

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang omor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP)

• Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

• Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

• Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e

ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesartarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak,atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

• Pasal 26 ayat (2)

“Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis;”

• Pasal 26A ayat (4)

“Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;”

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh)

• Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia;

• Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a

Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah objek pajak. Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang pada hakikatnya merupakan penghasilan. Selain itu termasuk dalam pengerian penghasilan meliputi gratifikasi yang merupakan pemberian yang wajar karena layanan dan manfaat yang diterima oleh pemberi gratifikasi sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan atau pemberian jasa;

Yang dimaksud dengan “imbalan dalam bentuk natura” adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang, sedangkan “imbalan dalam bentuk kenikmatan” adalah imbalan dalam bentuk ha katas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan;

• Pasal 21 ayat (1)

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan;

• Pasal 21 ayat (3)

Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak;

• Pasal 21 ayat (4)

Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tanggal 29 September 2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi menjelaskan bahwa

• Pasal 1 ayat (2) PMK. 252/PMK.03/2008 jo PER-16/PJ/2016

Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan

dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

• Pasal 1 ayat (4) PMK. 252/PMK.03/2008 jo PER-16/PJ/2016

Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang- Undang Pajak Penghasilan;

• Pasal 1 ayat (10) PMK. 252/PMK.03/2008 jo PER-16/PJ/2016

Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur;

• Pasal 1 ayat (11) PMK. 252/PMK.03/2008 jo PER-16/PJ/2016

Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja;

• Pasal 1 ayat (12) PMK. 252/PMK.03/2008 jo PER-16/PJ/2016

Penerima penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan;

• Pasal 1 ayat (21) PMK. 252/PMK.03/2008 jo PER-16/PJ/2016

Imbalan kepada Bukan Pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan. kepada Bukan Pegawai

sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya;

• Pasal 3 PMK. 252/PMK.03/2008 jo PER-16/PJ/2016

Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:

a. Pegawai;

b. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;

c. Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:

1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;

2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;

3. olahragawan;

4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;

5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;

6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;

7. agen iklan;

8. pengawas atau pengelola proyek;

9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;

10. petugas penjaja barang dagangan;

11. petugas dinas luar asuransi; dan/atau

12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;

d. anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama.

e. mantan pegawai; dan/atau

f. peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:

1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;

2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;

3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;

4. peserta pendidikan dan pelatihan;

5. peserta kegiatan lainnya.

• Pasal 9 ayat (1) PMK. 252/PMK.03/2008 jo PER-16/PJ/2016

1) Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

a. Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi:

1. Pegawai Tetap;

2. penerima pensiun berkala;

3. Pegawai Tidak Tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah); dan

4. Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.

b. Jumlah penghasilan yang melebihi Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehari, yang berlaku bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah);

c. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan;

d. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan huruf c.

(2)Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 26 adalah jumlah

penghasilan bruto.

• Pasal 12 ayat (1) PMK. 252/PMK.03/2008 dan Pasal 13 ayat (1) PER- 16/PJ/2016

penerima penghasilan bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 dapat memperoleh pengurangan PTKP sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong Pajak serta tidak memperoleh penghasilan lainnya

DATA DAN FAKTA

1. bahwa berdasarkan penelitian atas surat keberatan Pemohon Banding, data, dokumen, dan/atau keterangan yang tersedia pada proses pemeriksaan dan penelitian keberatan, diketahui beberapa fakta sebagai berikut:

i. bahwa Pemohon Banding terdaftar sejak tanggal 31 Desember 1988 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 17 Juni 1989 serta bergerak dibidang usaha Industri Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus (49432). Pemohon Banding beralamat di Jalan Raya Rejosari No 41 RT 01 RW 01 Lirik Kab. Indragiri Hulu Riau dan secara administratif terdaftar di KPP Madya Pekanbaru;

ii. bahwa pada saat dimulai tindakan pemeriksaan pada tanggal 19

September 2022, Pemohon Banding tidak melaporkan SPT masa PPh Pasal 21 Masa/Tahun Pajak Januari 2018 s.d. Desember 2018;

2. bahwa berdasarkan data yang tersedia dalam dokumen pemeriksaan serta hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Terbanding (Tim Pemeriksa), didapatkan informasi sebagai berikut :

a. bahwa berdasarkan informasi dalam Kertas Kerja Pemeriksaan yang menjadi dasar penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00001/WPJ.02/KP.1004/RIKSIS/2023 tanggal 09 Januari 2023, Kertas Kerja Pemeriksaan, Risalah Pembahasan beserta dokumen pendukung pemeriksaan, diperoleh informasi sebagai berikut:

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan koreksi objek PPh Pasal 21 sebesar Rp22.646.781.003. Pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber Laporan Keuangan Pemohon Banding dengan teknik ekualisasi objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca;

2) Bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding (Tim Pemeriksa) telah meminta rekap/rincian perhitungan PPh Pasal 21 karyawan dan honor tenaga ahli melalui surat nomor :

a. S-4224/KPP.0210/2022 tanggal 16 September 2022 hal Panggilan dalam rangka Pertemuan Sehubungan Pemeriksaan Lapangan,

b. S-312/KPP.0210/Papj.2/2022 tanggal 20 Oktober 2022 hal Permintaan peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;

c. S-325/KPP.0210/Papj.2/2022 tanggal 8 November 2022 hal Peringatan Pertama;

d. S-330/KPP.0210/Papj.2/2022 tanggal 15 November 2022 hal Peringatan Kedua;

3) bahwa sampai dengan penyampaian Surat Peringatan Kedua, Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen yang dimaksud sehingga berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan penetapan jabatan berdasarkan data yang tersedia dan menyampaikan Surat PemberitahuanHasilPemeriksaan(SPHP)nomorS- 00173/RIKSIS/KPP.0210/2022 tanggal 9 Desember 2022, dengan perincian sebagai berikut :

4) bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor 233/MT/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022 hal Perpanjangan Jangka WaktuTanggapanTertulisatasSPHPNo:S- 00173/RIKSIS/KPP.0210/2022 yang diterima oleh KPP Madya Pekanbaru pada tanggal 15 Desember 2022 dengan LPAD nomor : FORM-05006786/BPS/KPP.021003/2022 tanggal 16 Desember 2022 untuk meminta waktu untuk memberikan tanggapan tertulis atas SPHP Terbanding (Tim Pemeriksa);

5) bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor 021/MT/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 hal Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor : S- 00173/RIKSIS/KPP.0210/2022 yang diterima oleh KPP Madya Pekanbaru pada tanggal 21 Desember 2022 dengan LPAD nomor : FORM-05006882/BPS/KPP.021003/2022 tanggal 21 Desember 2022;

6) bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) mengirimkan Surat Undangan PembahasanAkhirHasilPemeriksaannomorUND- 223/KPP.0210/2022 tanggal 23 Desember 2022 dan mengundang Pemohon Banding untuk hadir melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada hari selasa, tanggal 27 Desember 2022;

7) bahwa pada tanggal 23 Desember 2022 Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari – Desember 2018, dimana seharusnya berdasarkan Pasal 8 UU KUP Pemohon Banding tidak diperkenankan lagi untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 karena DJP sedang melakukan tindakan pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sudah diberikan kepada Pemohon Banding pada tanggal 19 September 2022;

8) bahwa pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 27 Desember 2022, Pemohon Banding baru memberikan dokumen/data/bukti Rekap/rincian perhitungan PPh Pasal 21 karyawan/pegawai PT Marta Teknik NPWP 01.269.640.7-218.000 kepada Terbanding (Tim Pemeriksa). Namun dokumen/data/bukti Rekap/rincian perhitungan PPh Pasal 21 karyawan tersebut menurut Terbanding (Tim Pemeriksa) bukanlah bukti yang cukup, memadai, reliable, handal dan kompeten. Data Rekap/rincian perhitungan PPh Pasal 21 yang disampaikan oleh Pemohon Banding hanya mencantumkan nama, penghasilan serta perhitungan PPh Pasal 21 perkaryawan. Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti identitas karyawan : Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) karyawan, payroll ke masing-masing pegawai, rekening koran bukti transfer gaji karyawan, surat perjanjian kerja perusahaan dengan karyawan, tanda terima pembayaran gaji karyawan, dan slip gaji, yang dapat membuktikan pembayaran gaji dan perhitungan PPh Pasal 21 tersebut adalah benar untuk pegawai atau pun bukan pegawai Pemohon Banding;

9) bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding, Terbanding (Tim Pemeriksa) tetap mempertahankan koreksi Objek PPh Pasal 21 sesuai SPHP namun pemeriksa melakukan adjustment atas tarif PPh Pasal 21, sehingga perhitungan PPh Pasal 21 sebagai berikut :

Rp22.646.781.003 x 5% = Rp1.132.339.050

10) bahwa berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada tanggal 27 Desember 2022, Terbanding (Tim Pemeriksa) menerbitkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen;

11) bahwa pada tanggal 28 Desember 2022, Pemohon Banding mengirimkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke email Terbanding (Tim Pemeriksa). Pemohon Banding mengirimkan

screenshot / tangkapan layar pengiriman email tanpa tanda terima pengiriman berkas oleh Terbanding (Tim Pemeriksa);

12) bahwa kemudian Pemohon Banding mengungkapkan dokumen tersebut dalam proses keberatan pada saat memberikan surat jawaban permintaan data ke Terbanding;

b. bahwa berdasarkan data yang tersedia dalam dokumen pemeriksaan serta hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Terbanding (Tim Pemeriksa), didapatkan informasi sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) telah melakukan peminjaman pembukuan, pencatatan atau dokumen oleh dalam proses pemeriksaan, dan telah mengirimkan surat peringatan pertama dan surat peringatan kedua. Berikut ini data atau dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding:

NoBuku/Catatan/Dokumen yang dipinjamdipinjamkanKeterangan
yatidak
1SPT Tahunan PPh Badan beserta lampiran dan SSP.
2Laporan Keuangan Audit (jika telah diaudit oleh akuntan public maka Laporan Keuangan sesuai hasil audit).
3Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Laporan keuangan tidak diaudit apabila Laporan Keuangan tidak di auditTidak diberikan karena Laporan Keuangan diaudit
4Seluruh rekening koran bank/giro perusahaan, dan surat pernyataan bermeterai bermeterai yang menyatakan tentang bank/giro perusahaan, dan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan tentang rekening bank yang dimiliki.Tidak diberikan, tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan
5Buku Besar (general ledger dan sub ledger), daftar akun (chart of account), dan trial balance. Khusus Ledger, agar dalam bentuk softcopy (MS Excel, dll)Tidak diberikan, tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan
6Fotokopi akte pendirian, akta perubahan modal, s.d perubahan terakhir.Tidak diberikan, tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan
7Struktur Organisasi dan susunan pengurus, bagan produksi, dan system akuntansi.Tidak diberikan, tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan
8File data computer (softcopy) untuk transaksi dan perpajakan.Tidak diberikan, tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan
9Dokumen-dokumen pendukung lainnya a.l fotokopi kartu identitas pemilik & pengurus perusahaan, daftar asset yang dimiliki, dll.Tidak diberikan, tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan
10Surat Pernyataan Bermeterai bahwa seluruh dokumen yang diserahkan dan/atau dipinjamkan dalam bentuk fotokopi dan/atau data yang dikelola secara elektronik dibuat dibuat dan sesuai dengan aslinya (telah disediakanTidak diberikan, tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan
11SPT Masa PPN/PPnBM, PPh Pasal 21, 23/26, 24 dan pasal 4 ayat (2) beserta bukti pemotongan/pemungutan da lampirannya.Tidak diberikan, tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan
12Faktur Pajak Keluaran, Faktur Pajak Masukan dan Nota Retur jika adaTidak diberikan, tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan
13Daftar rekonsiliasi/reklasifikasi/mapping akun dari ledger ke Lap. Keuangan dan dar Lap. Keuangan ke SPT Tahunan Badan (Lamp. 1771-I dan 1771-II)Tidak diberikan, tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan
14Surat Perjanjian Utang dengan pihak bank/lainnya dan bukti pembayaran bunga, juga surat perjanjian (sewa, jual beli, leasing, dll) dengan pihak lain.Tidak diberikan, tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan
15Daftar / buku pengawasan utang piutangTidak diberikan, tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan
16Ekualisasi objek PPh Pasal 21, 23/26, 4 ayat (2) dengan biaya di Lap. KeuanganTidak diberikan, tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan
17Daftar aktiva tetap dan aktiva lainnya yang memuat nama/jenis aktiva, tahun dan harga perolehan, golongan & tariff, serta perhitungan penyusutan.Tidak diberikan, tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan
18Rincian dan bukti pendukung atas pendapatan lain-lainTidak diberikan, tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan
19Rincian dan bukti pendukung atas biaya lain-lainTidak diberikan, tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan
20Rekap/rincian perhitungan PPh Pasal 21 karyawan dan honor tenaga ahliTidak diberikan, tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan
21Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Karyawan dan slip gaji/bukti transfer gaji/honor.Tidak diberikan, tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan
22Fotokopi SPT PPh Pasal 21 lokasi/cabang.Tidak diberikan, tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan
23Buku penjualan, buku pembelian, dan bukti- bukti pemasukan dan pengeluaran.Tidak diberikan, tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan
24Buku Laporan Persediaan/Kartu PersediaanTidak diberikan, tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan
25Bukti pendukung atas biaya pengangkutan barang, perjalanan dinas, asuransi.Tidak diberikan, tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan

2) Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan koreksi dari hasil pemeriksaan dengan rincian sebagai berikut:

Subpokok KoreksiMenurut Pemeriksa (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Koreksi (Rp)
PPh Pasal 211.626.944.747233.958.5021.392.986.245

c. bahwa dalam pembahasan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara nomor BA139/WPJ.02/BD.06/2023 tanggal 14 November 2023 Pemohon Banding menyampaikan bahwa :

1) Pada dasarnya Pemohon Banding dan pemeriksa sama-sama mengakui nilai objek PPh pasal 21 yang bersumber dari ekualisasi beban gaji pada Laporan Keuangan audit tahun 2018 dengan Laporan SPT Masa PPh Pasal 21 sebesar Rp22.646.781.003 sehingga tidak ada sengketa pada objek PPh pasal 21.

2) Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan nilai PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh Terbanding (Tim Pemeriksa) yang menghitung jumlah PPh pasal 21 sebesar Rp.1.626.944.747 dengan menggunakan tarif tunggal yaitu 5% dan tidak mempertimbangkan pengurangan penghasilan bruto berupa Biaya Jabatan dan Penghasilan Tidak Kena Pajak;

3) Pemohon Banding menyampaikan bahwa terjadi perubahan Tim Pemeriksa dan Pemohon Banding telah memberikan Data/Bukti Pendukung kepada Tim Pemeriksa yang baru dengan perincian sebagai berikut :

NoBuku/Catatan/Dokumen yang dipinjamdipinjamkanKeterangan
yatidak
1Laporan Keuangan AuditedKe Tim Pemeriksa Lama
2KontrakKe Tim Pemeriksa Lama
3Laporan audit 2016, 2017, 2018Ke Tim Pemeriksa Baru
4Bukti setor PPh pasal 23Ke Tim Pemeriksa Baru
5KTP dan KKKe Tim Pemeriksa Baru
6SPT Masa PPh pasal 21 dan rincian gaji per orangKe Tim Pemeriksa Baru

d. bahwa Terbanding telah meneliti pemenuhan ketentuan Pasal 26A ayat

(4) UU KUP terhadap Rekap/rincian perhitungan PPh Pasal 21 karyawan dan tenaga ahli Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:

NoUraianKeterangan

1 Penelitian kelengkapan arus dokumen pada saat

pemeriksaan:

- Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan DokumenTersedia

- Surat Peringatan ITersedia

- Surat Peringatan IITersedia

- BA Pemenuhan/Tidak Dipenuhi Peminjaman Buku,Tersedia Catatan, dan Dokumen

2Permintaan keterangan kepada Terbanding (Tim Pemeriksa)Tersedia
3Permintaan daftar buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam Terbanding (Tim Pemeriksa) kepada Pemohon BandingDilakukan, Data tidak tersedia
4Permintaan bukti penyerahan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam Terbanding (Tim Pemeriksa) kepada Pemohon BandingDilakukan, Data tidak tersedia
5Permintaan keterangan kepada Pemohon BandingDilakukan
6Permintaan bukti Rekap/rincian perhitungan PPh Pasal 21 karyawan dan honor tenaga ahli Pemohon Banding Masa Pajak Januari-Desember 2018Dilakukan, Data diserahkan WP tetapi tidak diakui

e. bahwa berdasarkan daftar Buku/Catatan/Dokumen yang dipinjam diketahui bahwa Kontrak Perjanjian Penyedia Tenaga Kerja Penunjang untuk Membantu Pekerjaan Pengamanan di Lingkungan PT. Pertamina EP Asset 1 Lirik Field termasuk dokumen yang dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian Berkas Keberatan Pemohon Banding. Berdasarkan penelitian terhadap kontrak tersebut, diketahui bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding membutuhkan banyak karyawan/pegawai/Sumber Daya Manusia untuk mengerjakan pekerjaan tersebut;

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan penelitian atas data, informasi dan keterangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana di atas, Terbanding melakukan penelitian dan pengujian atas pemenuhan unsur- unsur penghasilan dengan uraian sebagai berikut

1. bahwa pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap dan Bukan Pegawai sebesar Rp428.756.974;

2. bahwa berdasarkan data dan fakta di atas Tim Peneliti berpendapat bahwa bukti berupa Rincian perhitungan PPh Pasal 21 karyawan dan honor tenaga ahli yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan memenuhi kriteria sebagai data yang tidak dipertimbangkan berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, karena bukti tersebut sudah diajukan Pemohon Banding pada saat

pemeriksaan dan oleh Terbanding (Tim Pemeriksa) tidak diterima sebagai bukti yang cukup, memadai, valid, reliable dan kompeten karena pada saat pembahasan akhir Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan identitas karyawan : Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) karyawan, surat perjanjian kerja perusahaan dengan karyawan, bukti payroll ke masing-masing pegawai, rekening koran bukti transfer gaji karyawan, tanda terima pembayaran gaji karyawan/slip gaji, yang dapat membuktikan penghitungan PPh Pasal 21 memang atas pegawai atau bukan pegawai Pemohon Banding;

3. bahwa Terbanding berpendapat bahwa penggolangan seluruh pegawai sebagai Pegawai Tetap seperti yang disampaikan dalam rincian perhitungan PPh Pasal 21 karyawan oleh Pemohon Banding tidak tepat, karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Surat Perjanjian Kerja antara Pemohon Banding dengan pegawai/karyawan. Berdasarkan Pasal 1 ayat (10) PMK. 252/PMK.03/2008 jo PER- 16/PJ/2016 diketahui bahwa Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur;

4. bahwa Terbanding berpendapat bahwa penggolangan sebagian besar pegawai yang mengerjakan kontrak Perjanjian Penyedia Tenaga Kerja Penunjang untuk Membantu Pekerjaan Pengamanan di Lingkungan PT. Pertamina EP Asset 1 Lirik Field dan Kontrak Penyedia Tenaga Kerja lain yang diserahkan oleh Pemohon Banding adalah Jenis Pegawai yang termasuk penggolongan Bukan Pegawai. Hal tersebut didasari bahwa Pemohon Banding tidak bisa menunjukkan Surat Perjanjian Kerja antara Pemohon Banding dengan karyawan. Berdasarkan Pasal 1 ayat (12) PMK. 252/PMK.03/2008 jo PER- 16/PJ/2016 diketahui bahwa Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas

yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan. Penggolongan Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa sebagaimana dimaksud antara lain pemberi jasa dalam segala bidang sesuai dengan Pasal 3 PMK. 252/PMK.03/2008 jo PER-16/PJ/2016;

5. bahwa Dasar Pengenaan Pajak untuk pemotongan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai adalah 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan (Pasal 9 ayat (1) PMK. 252/PMK.03/2008 jo PER-16/PJ/2016);

6. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PMK. 252/PMK.03/2008 dan Pasal 13 ayat (1) PER-16/PJ/2016, penerima penghasilan bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 dapat memperoleh pengurangan PTKP sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Pemohon Banding (NPWP) dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong Pajak serta tidak memperoleh penghasilan lainnya;

7. bahwa atas dasar poin 4, 5 dan 6 tersebut di atas, Terbanding menghitung ulang besaran PPh Pasal 21 yang terutang oleh Pemohon Banding dan menetapkan besar PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp591.590.007 (Rekapitulasi Perhitungan PPh Pasal 21 terlampir);

KESIMPULAN DAN USUL

1.Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00369/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00369/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 28 Desember 2023 Masa/Tahun Pajak Januari - Desember 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 dan seterusnya sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00369/KEB/PJ/WPJ.02/2023

tanggal 28 Desember 2023;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21

Nomor 00001/201/18/218/23 tanggal 13 Januari 2023;

Bukti P-3 Akta Nomor 99 tanggal 30 April 2020 yang mencantumkan

penandatangan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-4 Surat Setoran Pajak;

Bukti P-5 Lampiran Perhitungan PPh pasal 21 sesuai dengan Surat

Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH-00357/SPUH/WPJ.02/2023 tanggal 8 Desember 2023;

Bukti P-6 KTP atas nama H. Djumanto selaku Direktur Utama;

Bukti P-7 Pakta Integritas atas nama H. Djumanto selaku Direktur Utama; Bukti P-8 Asli Surat Kuasa Nomor 023/MT/VII/24 tanggal 23 Juli 2024 atas nama

Arif Wahyudi selaku Karyawan;

Bukti P-9 Pakta Integritas atas nama Arif Wahyudi selaku Karyawan;

Bukti P-10 Formulir SPT 1721 A1 Tahun 2023 atas nama Arif Wahyudi selaku

Karyawan;

Bukti P-11 Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Marta Teknik Nomor 99

tanggal 30 April 2020 yang dibuat oleh Notaris Desy Arisanti, S.H., M.Kn.;

Bukti P-12 Matriks Sengketa;

Bukti P-13 Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan atas SUB Nomor

015/MT/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024;

Bukti P-14 Penjelasan Alat Bukti;

Bukti P-15 Surat Peringatan Pertama Nomor S-325/KPP.0210/PaPj.2/2022 tanggal

8 November 2022;

Bukti P-16 Surat Peringatan Kedua Nomor S-330/KPP.0210/PaPj.2/2022 tanggal

15 November 2022;

Bukti P-17 Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P-

00039/RIKSI/KPP.0210/2022 tanggal 23 November 2022;

Bukti P-18 KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00369/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 28 Desember 2023;

Bukti P-19 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan

Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 Nomor 00001/201/18/218/23 tanggal 13 Januari 2023;

Bukti P-20 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan

Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 Nomor 00027/201/19/218/23 tanggal 5 Juni 2023;

Bukti P-21 Surat Nomor S-00173/RIKSIS/KPP.0210/2022 tanggal 9 Desember

2022 tentang Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP 2018); Bukti P-22 Surat Nomor S-00067/RIKSIS/KPP.0210/2023 tanggal 13 Maret 2023

tentang Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP 2019);

Bukti P-23 Matriks Sengketa;

Bukti P-24 Penjelasan Tertulis Nomor 021/MT/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024; Bukti P-25 Laporan Audit PT Marta Teknik Tahun 2018 yang disajikan kembali; Bukti P-26 Bukti pembayaran BPJS;

Bukti P-27 Rincian BPJS dan Bukti bayar Trucking Lirik;

Bukti P-28 Rincian BPJS dan Bukti bayar Trucking Ramba;

Bukti P-29 Rincian BPJS dan Bukti bayar Security Lirik;;

Bukti P-30 Rincian BPJS dan Bukti bayar TKJP OPS

Bukti P-31 Bukti bayar BPJS Security Jambi;

Bukti P-32 Kontrak karyawan;

Bukti P-33 Kesimpulan Akhir Nomor 012/MT/XII/2024 tanggal 10 November 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 dan seterusnya sebagai berikut;

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-4. Surat Peringatan Pertama Nomor S-325/KPP.0210/PaPj.2/2022

tanggal 8 November 2022;

Bukti T-5. Surat Peringatan Kedua Nomor S-330/KPP.0210/PaPj.2/2022 tanggal

15 November 2022;

Bukti T-6. Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P-

00039/RIKSI/KPP.0210/2022 tanggal 23 November 2022;

Bukti T-7. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen Nomor S-

312/KPP.0210/PaPj.2/2022 tanggal 20 Oktober 2022;

Bukti T-8. Surat Nomor S-00173/RIKSIS/KPP.0210/2022 tanggal 9 Desember

2022 tentang Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP 2018); Bukti T-9. Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-10. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi

Nomor S-98/WPJ.02/WPJ.026/2023 tanggal 23 Oktober 2023; Bukti T-11. Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Data

dan Atau Permintaan Keterangan Nomor BA.KBP-131/WPJ.02/2023 tanggal 8 November 2023;

Bukti T-12. PemberitahuanPemeriksaanLapanganNomorPEMB-

00115/WPJ.02/KP.1004/RIK.SIS/2022 tanggal 8 September 2022; Bukti T-13. Surat Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan Pemeriksaan

Lapangan Nomor S-4224/KPP.0210/2022 tanggal 16 September 2024;

Bukti T-14. Matriks Sengketa;

Bukti T-15. Penjelasan Tertulis tanggal 14 Agustus 2024;

Bukti T-16. Penjelasan Tertulis tanggal 2 Oktober 2024;

Bukti T-17. Perhitungan PPh Pasal 21 menurut Terbanding ;

Bukti T-18. Pendapat Akhir Nomor S-3023/PJ/PJ.07/2024 tanggal 14 November

2024;

Bukti T-19. Perhitungan PPh Terutang menurut Pemohon Banding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00369/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 Nomor 00001/201/18/218/23 tanggal 13 Januari 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1)

dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 025/MT/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp.)Terbanding (Rp.)
1DPP PPh pasal 2122.642.781.00322.642.781.0030
2PPh pasal 21 terutang162.833.033591.590.007428.756.974

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :

bahwa sehubungan dengan banding yang diajukan Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, demikian juga dengan bukti, keterangan/ penjelasan para Pihak dalam persidangan, serta sumber informasi dan sumber hukum lainnya, Pengadilan Pajak menyampaikan data, informasi dan fakta hukum sebagai berikut;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap banding yang diajukan Pemohon Banding dengan surat nomor 025/MT/III/2024 tanggal 25 Maret 2024, yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP PPh Pasal 2122.642.781.00322.642.781.0030
2PPh Pasal 21 terutang162.833.033591.590.007428.756.974

tidak disetujui oleh Pemohon Banding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 21 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding berpendapat bahwa penggolongan jenis pegawai sebagai Pegawai Tetap seperti yang di sampaikan dalam rincian perhitungan PPh Pasal 21 karyawan oleh wajib pajak tidak tepat, karena Wajib Pajak tidak dapat menunjukan Surat Perjanjian Kerja antara Wajib Pajak dengan pegawai/karyawan. Bedasarkan Pasal 1 ayat (10) PMK. 252/PMK.03/2008 jo PER-16/PJ/2016 diketahui bahwa Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.";

2. bahwa Terbanding berpendapat bahwa penggolongan jenis pegawai yang mengerjakan kontrak Perjanjian Penyedia Tenaga Kerja Penunjang untuk Membantu Pekerjaan Pengamanan di Lingkungan PT. Pertamina EP Asset 1 Lirik Field dan Kontrak Penyedia Tenaga Kerja lain adalah Jenis Pegawai yang termasuk penggolongan Bukan Pegawai. Hal tersebut didasari bahwa Wajib

Pajak tidak bisa menunjukkan Surat Perjanjian Kerja antara Wajib Pajak dengan karyawan;

3. bahwa Terbanding berpendapat bahwa jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang atas 433 pegawai Pemohon Banding masa Januari s.d Desember tahun 2018, dan Tim Peneliti Keberatan telah menghitung ulang jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang sesuai dengan Surat Keputusan Nomor KEP-00369/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 28 Desember 2023 sebagai berikut:

NoKeteranganSemulaDitambah/ (dikurangi)Menjadi
1.Objek PPh pasal 2122.642.781.003022.642.781.003
2.PPh pasal 21 terutang1.132.339.050(540.749.043)591.590.007

bahwa dari tabel di atas diketahui terdapat perbedaan perhitungan antara tim pemeriksa pajak dan tim peneliti keberatan. Pada dasarnya Terbanding menerima penjelasan/keterangan yang diberikan oleh Pemohon Banding bahwa Pekerja Pemohon Banding adalah Pegawai Tetap Pemohon Banding, namun Terbanding menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dengan menggunakan 2 cara yaitu:

1. Pengawai yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dihitung dengan menggunakan perhitungan sebagai PEGAWAI TETAP;

2. Pegawai yang Tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dihitung dengan menggunakan perhitungan sebagai BUKAN PEGAWAI;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa menurut Pasal 1 ayat (9) PMK. 252/PMK.03/2008 jo PER-16/PJ/2016 berbunyi "Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja,

termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah."

2. bahwa menurut Pasal 1 ayat (11) PMK. 252/PMK.03/2008 jo PER-16/PJ/2016 berbunyi "Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.";

3. bahwa Wajib Pajak berpendapat bahwa Pegawai Tetap/Pegawai Tidak Tetap yang berkerja secara teratur atau terus menerus baik mempunyai Surat Perjanjian Kerja Tertulis ataupun Tidak Tertulis dapat digolongkan kedalam Pegawai Tetap/Pegawai Tidak Tetap. Sesuai dengan pasal 1 ayat (9) PMK. 252/PMK.03/2008 jo PER-16/PJ/2016 yang berbunyi "Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.";

4. bahwa dan perlu diketahui bahwa pegawai/karyawan yang bersangkutan juga masih bekerja pada tahun 2019. dan pada pemeriksaan tahun 2019 yang telah selesai di lakukan dengan Tim pemeriksa yang sama, pemeriksa mengolongkan pegawai/karyawan tersebut sebagai Pegawai Tetap (SPHP terlampir). Sehingga menurut wajib pajak menjadi sesuatu hal yang aneh ketika sengketanya sama, pemeriksanya juga sama dan dasar hukum yang digunakan juga sama namun memilki hasil akhir yang berbeda;

5. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Tim Peneliti Keberatan melakukan perhitugan PPh Pasal 21 dengan menggunakan 2 cara yang berbeda, sementara pegawai yang menjadi subjek dan jenis pekerjaan yang menjadi objek adalah sama. Dengan perhitungan yang dilakukan Tim Peneliti Keberatan adalah sebagai berikut:

a. Menggunakan perhitugan sebagai Pegawai Tetap

Hal ini diketahui dengan adanya biaya jabatan sebagai pengurang penghasilan;

b. Menggunakan perhitungan sebagai Bukan Pegawai

Hal ini di ketahui dengan cara perhitugan yaitu (Penghasilan Bruto x 50%) x Tarif PPh Pasal 17;

Pegawai yang mempunyai NPWP dihitung menggunakan perhitungan sebagai Pegawai Tetap sedangkan pengawai yang Tidak mempunyai NPWP di hitung menggunakan perhitungan sebagai Bukan Pegawai. Hal ini dapat di ketahui bahwa Tim Peneliti Keberatan menjadikan NPWP sebagai dasar untuk menentukan apakah pegawai tersebut sebagai Pegawai Tetap atau Bukan Pegawai. Dimana dasar penentuan tersebut tidak memiliki dasar hukum;

6. menurut Pemohon Banding bahwa atas Penggolongan Pegawai dengan dasar NPWP yang dilakukan oleh Tim Peneliti Keberatan tidak sesuai dengan PMK. 252/PMK.03/2008 jo PER-16/PJ/2016 tentang pendoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi;

bahwa dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding memberikan bukti, penjelasan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;

bahwa berdasarkan bukti, fakta hukum dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding terkait dengan PPh Pasal 21 adalah Jasa Penyedia Tenaga Kerja ke Pertamina (outsourcing) dan Pengangkutan minyak mentah (crude oil) milik Pertamina dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 yang sama-sama telah diperiksa oleh Terbanding dan hanya tahun 2018 saja yang menggunakan perhitungan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai, sedangkan tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2019 menggunakan perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap, sementara karyawan mayoritas sama dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019;

bahwa koreksi PPh Pasal 21 terutang yang diajukan banding oleh Permohon Banding adalah sebagai berikut:

No.Sengketa PerpajakanMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Pokok Sengketa (Rp)
1DPP PPh Pasal 2122.646.781.00322.646.781.0030
2PPh Pasal 21 Terutang162.833.033591.590.007428.756.974

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 21 dengan alasan bahwa penggolongan jenis pegawai sebagai Pegawai Tetap seperti yang di sampaikan dalam rincian perhitungan PPh Pasal 21 karyawan oleh Pemohon Banding tidak tepat, karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukan Surat Perjanjian Kerja antara Pemohon Banding dengan pegawai/karyawan. Bedasarkan Pasal 1 ayat (10) PMK. 252/PMK.03/2008 jo PER-16/PJ/2016 diketahui bahwa Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Pegawai Tetap/Pegawai Tidak Tetap yang berkerja secara teratur atau terus menerus baik mempunyai Surat Perjanjian Kerja Tertulis ataupun Tidak Tertulis dapat digolongkan kedalam Pegawai Tetap/Pegawai Tidak Tetap. Sesuai dengan pasal 1 ayat (9) PMK. 252/PMK.03/2008 jo PER-16/PJ/2016 yang berbunyi "Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.";

bahwa berdasarkan dalil koreksi yang disampaikan Terbanding dan ketidaksetujuan Pemohon Banding mengenai koreksi a quo, menurut Pengadilan Pajak bahwa yang

menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah apakah penggolongan jenis pegawai sebagai Pegawai Tetap seperti yang di sampaikan dalam rincian perhitungan PPh Pasal 21 karyawan oleh wajib pajak sudah tepat atau tidak tepat; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan sengketa a quo sebagai berikut:

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan, dan perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU KUP), di antaranya mengatur;

Pasal 1

Angka 34:

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 27

ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)

 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, dan

perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU PPh), di antaranya mengatur;

Pasal 4 Ayat (1)

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang- undang ini;

f. ….. sampai dengan …. q

r. surplus Bank Indonesia.

Pasal 21

Ayat (1)

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan;

Ayat (3)

Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak;

Ayat (4)

Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;

 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 Tentang Petunjuk

Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi (untuk selanjutnya disebut dengan PMK-252/2008).

Pasal 1

Angka 7: Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang tidak dikecualikan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, dari Pemotong PPh Pasal 21 sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan baik dalam hubungannya sebagai pegawai maupun bukan pegawai, termasuk penerima pensiun;

Angka 8: Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 26 adalah orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang tidak dikecualikan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, dari Pemotong PPh Pasal 26 sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan baik dalam hubungannya sebagai pegawai maupun bukan pegawai, termasuk penerima pensiun;

Angka 9: Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berdasarkan

perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah;

Angka 10: Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut;

Angka 11: Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja; Pasal 3

Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:

a. Pegawai;

b. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;

c. Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:

1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;

2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;

3. olahragawan;

4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;

5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;

6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;

7. agen iklan;

8. pengawas atau pengelola proyek;

9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;

10. petugas penjaja barang dagangan;

11. petugas dinas luar asuransi; dan/atau

12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;

d. anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama.

e. mantan pegawai; dan/atau

f. peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:

1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;

2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;

3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;

4. peserta pendidikan dan pelatihan;

5. peserta kegiatan lainnya.

bahwa menurut Pemohon Banding:

1. bahwa menurut Terbanding karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan surat perjanjian kerja tertulis antara pegawai dan Pomohon banding (PT Marta Teknik). Maka Terbanding menyimpulkan bahwa

pembayaran atas beban gaji tersebut adalah kepada bukan pegawai, kecuali menurut Terbanding atas karyawan yang ber-NPWP maka pembayaran gaji tersebut adalah kepada pegawai tetap, hal itulah yang menjadi dasar perbedaan perhitungan pph pasal 21 yaitu perhitungan PPh pasal 21 bukan pegawai dan perhitungan PPh pasal 21 pegawai tetap;

2. bahwa dalil yang disampaikan Terbading kurang tepat karena bertantangan dengan pasal 1 ayat (9) PMK. 252/PMK.03/2018 jo PER- 16/PJ/2016 berbunyi “Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.”

3. bahwa dalam fakta persidangan NPWP menjadi alternatif terbanding dalam meyakini pegawai tersebut adalah pegawai pemohon banding dan juga sudah seharusnya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dapat di jadikan alternatif untuk membuktikan bahwa pegawai tersebut adalah pagawai tetap pemohon banding. Hal ini dapat dibuktikan dengan bukti pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan daftar rincian pegawai yang dibayarkan oleh Pemohon Banding;

4. bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berbunyi “Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Bahwa hal tersebut mengatur bahwa pemberi kerja (pemohon banding) hanya membayar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pekerjanya saja, dan untuk diketahui bahwa Pemberi kerja tidak pernah

membayar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk yang Bukan Pegawainya;

5. bahwa usaha Pemohon Banding masih sama yakni Jasa Penyedia tenaga kerja ke pertamina (outsourcing) dan Pengangkutan minyak mentah (crude oil) milik Pertamina dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 yang sama-sama telah diperiksa oleh Terbanding dan hanya tahun 2018 saja yang menggunakan perhitungan PPh pasal 21 Bukan Pegawai, sedangkan tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2019 menggunakan perhitungan PPh pasal 21 Pegawai Tetap, sementara karyawan mayoritas sama dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019;

6. bahwa atas permintaan Majelis Hakim Pemohon banding juga memberikan kontrak kerja karyawan dan telah di berikan pada sidang ke-6;

bahwa tanggapan Terbanding atas Perhitungan PPh Pasal 21 terutang menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa dengan disampaikannya dokumen BPJS yang isinya antara lain pembayaran asuransi JKK (asuransi kecelakaan kerja) dan asuransi JKM (asuransi Kematian) yang dibayarkan Pemohon Banding kepada BPJS, dan berdasarkan penelitian terbanding bahwa atas premi asuransi tersebut belum diperhitungkan oleh Pemohon Banding dalam Perhitungan PPh Pasal 21 sehingga perhitungan terbanding tidak tepat (tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku);

bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf n UU PPh disebutkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk premi asuransi;

bahwa kemudian dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf n dimaksud disebutkan bahwa Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah objek pajak;

bahwa perhitungan PPh Pasal 21 terutang yang disampaikan Pemohon Banding belum memperhitungkan premi asuransi JKK dan asuransi JKM yang dibayarkan Pemohon Banding kepada karyawan dalam unsur penghasilan karyawan (perhitungan terlampir);

Sehingga Terbanding melakukan perhitungan ulang atas perhitungan PPh Pasal 21 Pemohon Banding tersebut dengan memperhitungkan premi asuransi jiwa dan Kesehatan yang dibayarkan Pemohon Banding dalam penghasilan karyawan yang di potong PPh Pasal 21 (perhitungan terlampir). Adapun rincian perhitungan PPh Pasal 21 menjadi sebagai berikut:

NoPemohon BandingTerbandingSelisih
1Jumlah Pegawai
Pegawai Tetap Pegawai Tidak Tetap433 -433 -- -
2DPP
Penghasilan Bruto (gaji)22.646.781.00322.839.971.107193.435.645
Selisih merupakan pembayaran premi asuransi JKK dan JKM yang dibayarkan Pemohon Banding
Penghasilan Netto21.516.941.95321.700.742.536183.800.583
Selisih berbeda dengan bruto karena biaya jabatan 5% dari biaya gaji
Penghasila Kena Pajak2.735.178.9052.802.031.92866.853.023
Sebagian besar pegawai nilai penghasilan nettonya di bawah PTKP
3PPh Pasal 21 terutang
Pajak Terutang162.833.033166.688.9263.855.893
Untuk pegawai non NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi jadi sebesar 6%

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu Jasa Penyedia Tenaga Kerja ke Pertamina (outsourcing) dan Pengangkutan minyak mentah (crude oil) milik Pertamina dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, menurut Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding membutuhkan tenaga

kerja yang siap pakai (di antaranya harus melalui pelatihan di bidang kerjanya) dan siap disalurkan ke Pertamina setiap saat, sehingga diperlukan tenaga kerja (pegawai) yang sifatnya tetap;

bahwa menurut Pemohon Banding, pemberi kerja (Pemohon Banding) hanya membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pekerjanya saja, dan untuk diketahui bahwa Pemberi Kerja tidak pernah membayar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk yang Bukan Pegawainya sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berbunyi “Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti, sehingga menurut Pengadilan Pajak adanya pembayaran BPJS oleh Pemohon Banding atas pekerjanya menunjukkan status pekerja tersebut sebagai pegawai tetap;. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan PPh pasal 21 tahun pajak 2016, 2017, 2018 dan 2019, dan hanya tahun 2018 saja yang menggunakan perhitungan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai, sedangkan tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2019 menggunakan perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap, menurut Pengadilan Pajak bahwa Terbanding telah mengakui status para pekerja Pemohon Banding sebagai Pegawai Tetap sehingga dapat diterapkan ke tahun pajak 2018;

bahwa dalam Pendapat Akhir Terbanding dengan surat Nomor S- 3023/PJ/PJ.07/2024 tanggal 14 November 2024, Terbanding melakukan perhitungan ulang atas perhitungan PPh Pasal 21 Pemohon Banding dengan memperhitungkan premi asuransi jiwa dan Kesehatan yang dibayarkan Pemohon Banding dalam penghasilan karyawan yang di potong PPh Pasal 21 dengan rincian perhitungan PPh Pasal 21 menjadi sebagai berikut:

NoPemohon BandingTerbandingSelisih
1Jumlah Pegawai
Pegawai Tetap Pegawai Tidak Tetap433 -433 -- -
DPP
Penghasilan Bruto (gaji)22.646.781.00322.839.971.107193.435.645
Selisih merupakan pembayaran premi asuransi JKK dan JKM yang dibayarkan Pemohon Banding
Penghasilan Netto21.516.941.95321.700.742.536183.800.583
Selisih berbeda dengan bruto karena biaya jabatan 5% dari biaya gaji
Penghasilan Kena Pajak2.735.178.9052.802.031.92866.853.023
Sebagian besar pegawai nilai penghasilann nettonya dibawah PTKP
3PPh Pasal 21 terutang
Pajak Terutang162.833.033166.688.9263.855.893
Untuk pegawai non NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi jadi sebesar 6%

bahwa menurut Pengadilan Pajak atas perhitungan ulang yang dilakukan Terbanding tersebut telah diperoleh nilai PPh Pasal 21 terutang untuk tahun pajak 2018 yaitu sebesar Rp166.688.926;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan:

- dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai Jasa Penyedia Tenaga Kerja ke Pertamina (outsourcing) dan Pengangkutan minyak mentah (crude oil) milik Pertamina dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, sehingga diperlukan tenaga kerja/pegawai yang sifatnya tetap (Pegawai Tetap);

- dengan telah dilakukannya pemeriksaan PPh Pasal 21 terhadap Pemohon Banding untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, dan 2019 sudah seharusnya metode perhitungan PPh Pasal 21 untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018,

dan 2019 adalah sama yaitu tenaga kerja/pegawai sebagai Pegawai Tetap;

- berdasarkan perhitungan ulang PPh Pasal 21 oleh Terbanding diketahui jumlah PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp166.688.926 dari semula sebesar Rp591.590.007, sehingga terdapat koreksi Terbanding PPh Pasal 21 terutang yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp424.901.081;

- bahwa dengan perhitungan PPh Pasal 21 terutang menurut Pemohon Banding sebesar Rp162.833.033 dan menurut Terbanding sebesar Rp166.688.926 sehingga terdapat selisih yang merupakan koreksi PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp3.855.893;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp428.756.974 bahwa sebesar Rp424.901.081 tidak dapat dipertahankan, dan sebesar Rp3.855.893 tetap dipertahankan, sehingga mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohan Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas rekapitulasi hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak sebagai berikut:

Uraian KoreksiNilai Se ngketa (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)
PPh pasal 21 terutang428.756.974424.901.0813.855.893

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Pajak Penghasilan Pasal 21 menurut Pengadilan Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

NoUraianMenurut Terbanding (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1PPh pasal 21 terutang591.590.007424.901.081166.688.926

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00369/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 Nomor 00001/201/18/218/23 tanggal 13 Januari 2023 atas nama PT MARTA TEKNIK, NPWP 01.269.640.7-218.000, beralamat di Jl. Raya Rejosari No, 41 RT.01 RW.01, Rejosari, Lirik, Kab. Indragiri Hulu, Riau, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

DemikiandiputuskandalammusyawarahMajelisHakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 oleh Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec., dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.

ttd

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)

Panitera Pengganti,

ttd

Zul Ashari, S.E., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.