Putusan Pengadilan Pajak · 55 halaman
PUT-002287.10/2024PP/M.XIB Tahun 2026
PT Marta Teknik · PPh Pasal 21 · Tahun pajak 2018
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002287.10/2024PP/M.XIB Tahun 2026 yang diucapkan 25 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Marta Teknik mengenai PPh Pasal 21 masa pajak Januari s.d. Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 21Masa pajak Januari s.d. Desember 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 8 · Pasal 26 · Pasal 26A ayat (4) · Pasal 27 ayat (3) · Pasal 32
- UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 21 · Pasal 26
- UU 14/2022Pasal 31 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 36 ayat (2) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002287.10/2024PP/M.XIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Marta Teknik
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 Nomor 00001/201/18/218/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 11 Desember 2024
- Tanggal Pengucapan
- 25 Maret 2026