Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman

PUT-002272.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT Beesco Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2017

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-002272.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03828/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00017/204/17/057/22 tanggal 20 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002272.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BEESCO INDONESIA, NPWP 02.193.121.7-057.000, beralamat di Jalan Raya Karawang Cikampek KM 87,7, Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Kim Chun Keun, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Kartika Sukmatullahi Hasanah,

Izin Kuasa Hukum: KEP-803/PP/IKH/2023 tanggal 18 Juni 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024;

2. Nama: Rudy Zamrudin

Izin Kuasa Hukum: KEP-1392/PP/IKH/2023 tanggal 19 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Alief Mushawir Yanuar/19880104 200812 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jakarta Khusus),

2. Nama/NIP: Panda Sugianto/ 19790514 200012 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jakarta Khusus),

3. Nama/NIP: Donna Pangaribuan/ 19790912 200901 2 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jakarta Khusus),

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-154/WPJ.07/2025 tanggal 13 Januari 2025,

4. Nama/NIP: Muksin/19771206 200012 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jakarta Khusus),

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-3171/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

784/PP/BR/2024 tanggal 25 Juni 2024 juncto PEN-025/PP/Ucp/2026 tanggal 9 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

012/III/2024/ACC tanggal 18 Maret 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-884/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

015/VI/2024/ACC tanggal 19 Juni 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Nomor 00017/204/17/057/22 tanggal 20 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 18.553.447.916

2. PPh Pasal 26 yang TerutangRp 3.710.689.583

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Setoran MasaRp0

c. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak .....Rp0

e. Uang tebusan yang telah dibayarRp0

f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih

yang telah dibayarRp0

g. Lain-lainRp0

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ......Rp0

i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp0

(a + b + c + d + e + f + g - h)

4. Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)Rp 3.710.689.583

5. Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 1.620.829.210

b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUPRp0

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 18 Ayat (3) UU PPRp0

e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)Rp 1.620.829.210

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)Rp 5.331.518.793

7. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkanRp 1.612.413.709 Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 06/BJ/P.II/2023 tanggal 27 Februari 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut Pemohon Banding
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0
2.PPh Pasal 26 yang Terutang0
No.UraianJumlah Menurut Pemohon Banding
3.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa0
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak .....0
e. Uang tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak .....0
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h)0
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)0
5.Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 Ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)0
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-03828/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 Desember 2023, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak18.553.447.916018.553.447.916
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang3.710.689.58303.710.689.583
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar3.710.689.58303.710.689.583
f. Sanksi Administrasi1.620.829.21001.620.829.210
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar5.331.518.79305.331.518.793

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 012/III/2024/ACC tanggal 18 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

012/III/2024/ACC tanggal 18 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak/ Objek PPh Pasal 2618.553.447.916018.553.447.916
2Jumlah PPh yang masih harus dibayar5.331.518.79305.331.518.793

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas secondary adjustment Dasar Pengenaan Pajak (“DPP") PPh Final Pasal 26 sebesar Rp18.553.447.916

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Final Pasal 26 Pemohon Banding dengan alasan sebagai berikut:

Selama Proses Pemeriksaan

bahwa koreksi PPh Pasal 26 adalah penerapan koreksi sekunder untuk koreksi utama dari koreksi peredaran usaha berdasarkan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Koreksi sekunder didistribusikan sebagai dividen oleh Pemohon Banding untuk Beesco Korea yang belum dipotong oleh PPh Pasal 26;

Dasar hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

- Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

- Pasal 26 UU PPh;

- PMK-213/PMK.03/2016;

- PMK-22/PMK.03/2020;

- PER-43/PJ/2020 j.o. PER32/PJ/2011;

- PER-22/PJ/2013;

- SE-50/PJ/2013;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Selama Proses Keberatan

bahwa Peneliti mempertahankan koreksi DPP PPh Final Pasal 26 sebesar Rp18.553.447.916 dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa koreksi PPh Pasal 26 adalah penerapan koreksi sekunder untuk koreksi utama dari koreksi peredaran usaha berdasarkan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Koreksi sekunder didistribusikan sebagai dividen oleh Pemohon Banding untuk Beesco Korea yang belum dipotong oleh PPh Pasal 26;

- bahwa koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan data/dokumen yang ada dan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

- bahwa Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding sehubungan dengan koreksi terhadap DPP PPh Pasal 26 Pemohon Banding sebesar Rp18.553.447.916 dan dengan hormat menyampaikan fakta/argumen berikut untuk mendukungnya:

A. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi peredaran usaha

sebesar Rp18.553.447.916 karena koreksi yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta ketentuan pajak dan peraturan harga transfer di Indonesia

B. Terbanding tidak berwenang menetapkan atau mengklasifikasikan

kembali penghasilan atau beban tertentu sebagai pembayaran dividen

C. Transaksi penjualan barang Pemohon Banding tidak didasarkan atas

keuntungan yang diperoleh Pemohon Banding, sehingga tidak sesuai dengan pengertian dividen dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan penjelasannya

D. Penjualan ekspor tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen E. Terbanding telah menggunakan dasar hukum yang tidak tepat untuk

melakukan koreksi sekunder pada peredaran usaha Pemohon Banding

F. Tarif pajak atas dividen yang digunakan oleh Terbanding tidak sesuai

dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Korea

bahwa rincian dari alasan di atas di uraikan lebih lanjut sebagai berikut: A. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi peredaran usaha

sebesar Rp18.553.447.916 karena koreksi yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta ketentuan pajak dan peraturan harga transfer di Indonesia

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi peredaran usaha dengan alasan yang telah Pemohon Banding nyatakan dalam surat banding nomor 011/III/2024/ACC tanggal 18 Maret 2024 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-03832/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/17/057/22 tanggal 20 Desember 2022 Tahun Pajak 2017. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat melakukan koreksi atas peredaran usaha. Dengan demikian, pengenaan koreksi sekunder oleh Terbanding atas dasar pengenaan PPh Pasal 26 berdasarkan koreksi peredaran usaha juga tidak boleh dilakukan dan tidak dapat dibenarkan;

B. Terbanding tidak berwenang menetapkan atau mengklasifikasikan

kembali penghasilan atau beban tertentu sebagai pembayaran dividen bahwa perlu dicatat bahwa implementasi koreksi sekunder harus merujuk pada peraturan domestik suatu negara. Peraturan perpajakan

Indonesia juga mengatur implementasi koreksi sekunder, secara lebih rinci, argumen Pemohon Banding mengenai koreksi sekunder yang dilakukan oleh Terbanding dijelaskan di bawah ini;

bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa Terbanding tidak memiliki wewenang untuk menentukan atau mengklasifikasikan pendapatan atau pengeluaran tertentu sebagai dividen. Berdasarkan Pasal 18 paragraf (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (“UU PPh”): “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.” bahwa yang kemudian dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya- plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method). Demikian pula

kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya. Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak”; bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, transaksi Pemohon Banding tidak terkait dengan biaya bunga, oleh karena itu Terbanding tidak dapat melakukan koreksi sekunder untuk transaksi pihak afiliasi ini; bahwa otoritas untuk menentukan apakah transaksi pihak afiliasi dapat dianggap sebagai penghasilan kena pajak terkandung dalam UU PPh. Sehubungan dengan transaksi pihak afiliasi, Pasal 18 ayat (3) UU PPh memberi wewenang kepada Direktorat Jenderal Pajak ("DJP") untuk mengatur ketentuan lebih lanjut dan DJP menggunakan wewenang ini dengan menerbitkan PER-43 sebagaimana telah diubah oleh PER-32. Baik PER-43 maupun PER-32 mengatur koreksi sekunder. Berdasarkan hal ini, menurut pendapat Pemohon Banding, Terbanding tidak memiliki wewenang untuk menerapkan koreksi sekunder karena tidak ada dasar hukum untuk mengaturnya;

C. Transaksi penjualan barang Pemohon Banding tidak didasarkan atas

keuntungan yang diperoleh Pemohon Banding, sehingga tidak sesuai dengan pengertian dividen dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan penjelasannya

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPh tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam menentukan pengertian dividen atau dividen tersembunyi bagi subjek pajak luar negeri karena ruang lingkup Pasal tersebut terbatas pada Pemohon Banding dalam

negeri. Selain itu, sekalipun Pasal tersebut dapat digunakan, Terbanding tidak dapat mereklasifikasi transaksi dengan pihak afiliasi Pemohon Banding sebagai dividen karena sifat transaksi tersebut tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) UU PPh dan penjelasannya;

bahwa dividen yang menjadi objek pajak penghasilan juga telah dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1g) UU PPh yang menyatakan bahwa:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham- saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, transaksi afiliasi Pemohon Banding sama sekali tidak memenuhi pengertian dividen sebagaimana diatur dalam UU PPh. Transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak didasarkan atas keuntungan yang diterima Pemohon Banding, melainkan atas harga barang yang dijual. Dengan demikian, Pemohon Banding harus menjaga transaksi afiliasi untuk menjalankan operasinya, baik dalam keadaan untung maupun rugi. Hal ini sangat bertolak belakang dengan sifat pembayaran dividen yang besarnya tergantung pada posisi laba Perusahaan;

D. Penjualan ekspor tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen

bahwa lebih lanjut, Pasal 26 UU PPh menyatakan bahwa:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: (a)dividen, (b)…… ”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, terlihat bahwa koreksi PPh Pasal 26 hanya berlaku dalam hal terdapat pembayaran dari badan usaha Indonesia kepada pihak afiliasi di luar negeri. Sedangkan dalam hal ini Pemohon Banding bertindak sebagai penjual dalam transaksinya dengan Beesco Korea. Artinya Pemohon Banding benar-benar menerima hasil penjualan dari pihak afiliasi di luar negeri dan bukan sebaliknya. Oleh karena itu, Terbanding tidak dapat melakukan koreksi sekunder yang didasarkan atas koreksi peredaran usaha;

E. Terbanding telah menggunakan dasar hukum yang salah untuk

melakukan koreksi sekunder pada peredaran usaha Pemohon Banding

bahwa penjelasan atas Pasal 18 ayat (3) tentang kewenangan untuk menganggap suatu transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagai dividen baru diatur pada undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7 tahun 2021, di mana bagian dari undang- undang tersebut khusus untuk untuk bagian pajak penghasilan baru berlaku untuk tahun Pajak 2022. Berikut ini Pemohon Banding sajikan persandingan antara UU PPh tahun 2008 dengan UU No. 7 tahun 2021 beserta masa berlakunya;

bahwa persandingan penjelasan Pasal 18 ayat 3 berdasarkan UU PPh tahun 2008 dengan UU No. 7 tahun 2021:

Menurut UU PPh tahun 2008Menurut UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Bunyi Pasal 18 ayat (3)Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa ….”
PenjelasanDemikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau
Menurut UU PPh tahun 2008Menurut UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
berdasarkan data atau indikasi lainnya.
Penjelasan baruTidak adaUntuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
Tanggal berlakuPada tanggal ditetapkanTahun Pajak 2022

bahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”), Terbanding juga menggunakan Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/2020 ("PMK-22") sebagai dasar hukum dalam menerapkan koreksi transaksi pihak afiliasi Pemohon Banding yang timbul dari pemeriksaan pajak. Pemohon Banding percaya bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding tidak benar karena PMK-22 adalah peraturan mengenai prosedur untuk implementasi Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement atau “APA”) dan bukan untuk proses pemeriksaan pajak;

bahwa selanjutnya, berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), penghitungan pajak penghasilan yang terutang didasarkan atas self-assessment Pemohon

Banding. Oleh karena itu, apabila Terbanding melakukan koreksi atas self-assessment Pemohon Banding, koreksi tersebut perlu didasarkan pada bukti nyata bahwa Pemohon Banding telah melakukan self- assessment yang tidak benar. Namun Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding melakukan pembetulan hanya berdasarkan asumsi dan bukan bukti nyata bahwa transaksi penjualan Pemohon Banding ke Beesco Korea tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dasar hukum Terbanding untuk mengenakan koreksi sekunder adalah tidak tepat dan Pemohon Banding meminta Penelaah Keberatan untuk membatalkan koreksi sekunder yang dikenakan oleh Terbanding;

F. Tarif pajak atas dividen yang digunakan oleh Terbanding tidak sesuai

dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Korea

bahwa tanpa mengubah substansi argumen Pemohon Banding sebelumnya dimana Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas peredaran usaha dan koreksi sekunder sebagai dividen, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa Terbanding telah tidak tepat menggunakan tarif pajak dalam memajaki apa yang dianggap sebagai dividen. Terbanding telah menggunakan Pasal 26 UU PPh dalam mengenakan pajak atas dividen tersebut. Akan tetapi, terdapat peraturan yang lebih khusus mengatur mengenai besarnya tarif pajak atas dividen di Pasal 26 UU PPh ini, yaitu Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) antara Indonesia dan Korea;

bahwa atas dasar asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali, hukum yang sifatnya khusus akan mengesampingkan aturan yang bersifat lebih umum. Maka dari itu, penggunaan Pasal 26 UU PPh atas dividen konstruktif yang dibayarkan kepada Pemohon Banding luar negeri seharusnya menggunakan tarif yang sesuai dengan ketentuan dividen dalam P3B Indonesia dan Korea;

bahwa adapun Pasal 10 ayat (2) P3B Indonesia-Korea menyatakan bahwa:

“(2) However, such dividends may also be taxed in the Contracting

State of which the company paying the dividends is a resident and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the dividends the tax so charged shall not exceed:

a. 10% of the gross amount of the dividends if the beneficial owner is a company (other than a partnership) which holds directly at least 25% of the capital of the company paying the dividends

b. 15% of the gross amount of the dividends in all other cases.” Terjemahan tidak resmi:

“(2) Namun demikian, dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara

pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan, dan sesuai dengan perundang- undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi:

a. 10 persen dari jumlah bruto dividen apabila penerima dividen tersebut adalah perseroan yang memegang secara langsung paling sedikit 25 persen dari modal perseroan yang membagikan dividen itu;

b. 15 persen dari jumlah bruto dividen dalam hal-hal lainnya.” bahwa seperti yang dapat dilihat dari Pasal di atas, tingkat tarif maksimum untuk memajaki dividen adalah 10% atau 15% dari jumlah bruto dividen, tergantung pada persentase saham yang dimiliki oleh penerima dividen;

bahwa Beesco Korea memiliki 99,9% saham dari Pemohon Banding, yang berarti Beesco Korea termasuk dalam kategori pertama pemegang saham menurut Pasal yang disebutkan di atas. Dengan demikian, jumlah pajak yang dapat dibebankan ke dividen tidak boleh melebihi 10% dari jumlah bruto dividen. Sementara itu, persentase

dividen yang dikenakan oleh Terbanding adalah 20%, yang lebih tinggi dari tarif yang diatur dalam P3B Indonesia-Korea. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Terbanding tidak mematuhi tarif yang diatur dalam P3B Indonesia-Korea;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-884/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

bahwa pos yang dikoreks adalah Dasar Pengenaan Pajak/Objek PPh Pasal 26

1. Menurut Pemohon Banding:Rp0

2. Menurut Terbanding:Rp18.553.447.916

3. Koreksi: Rp18.553.447.916

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen.

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement),

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

c. Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

a. bahwa berdasarkan SKP-00004 diketahui terdapat koreksi dengan perincian:

bahwa pos yang dikoreksi adalah Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak

1) Menurut Pemohon Banding : Rp0,-

2) Menurut Pemeriksa: Rp18.553.447.916,-

3) Koreksi: Rp18.553.447.916,-

b. Hasil Pemeriksaan

1) bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 0722/KPP.0705/RIKSIS/2022 tanggal 15 Desember 2022, diketahui:

a) bahwa terdapat koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp18.553.447.916,-;

b) bahwa koreksi berasal dari koreksi sekunder/secondary adjustment atas koreksi primer berupa koreksi peredaran usaha di PPh Badan;

2) bahwa koreksi Pemeriksa sesuai Pasal 26 UU PPh;

c. Data dan informasi

1) Permintaan ke KPP

bahwa Nota Dinas permintaan Permintaan Data, Informasi, dan/atau Dokumen Pemeriksaan nomor ND-945/WPJ.075/2023 tanggal 7 Maret 2023;

2) Permintaan keterangan ke Pemeriksa

a) bahwa undangan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan nomor ND-1008/WPJ.075/2023 tanggal 9 Maret 2023;

b) bahwa informasi yang disampaikan Terbanding sebagaimana tertuang dalam Berita Acara nomor BA-1876/WPJ.075/2023 tanggal 28 Maret 2023;

3) Data yang tidak dipertimbangkan terkait Pasal 26A ayat (4) bahwa sesuai Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka data yang dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan adalah data yang tersedia pada saat pemeriksaan.Telah dilakukan penelitian pemenuhan dokumen pada saat pemeriksaan dan pengujian pemenuhan Pasal 26A ayat (4) UU KUP;

d. Alasan Pemohon Banding Mengajukan Permohonan Keberatan

1) Surat Keberatan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan:

a) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi peredaran usaha sebesar Rp18.553.447.916,- karena koreksi yang dilakukan tidak sesuai dengan PKKU serta ketentuan pajak dan peraturan harga transfer di Indonesia;

b) bahwa Terbanding tidak berwenang menetapkan atau mengklasifikasikan kembali penghasilan atau beban tertentu sebagai pembayaran dividen;

c) bahwa transaksi penjualan barang Pemohon Banding tidak didasarkan atas keuntungan yang diperoleh Pemohon Banding sehingga tidak sesuai dengan pengertian dividen dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan penjelasannya;

d) bahwa penjualan ekspor tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen;

e) bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum yang salah untuk melakukan koreksi sekunder pada peredaran usaha Pemohon Banding;

f) bahwa tarif pajak atas dividen yang digunakan Pemeriksa tidak sesuai dengan P3B antara Indonesia dan Korea;

2) Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi

a) bahwa penerbitan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi:

(1) Surat permintaan I Nomor: S-357/WPJ.07/WPJ.075/2023 tanggal 14 Maret 2023;

(2) Surat Permintaan II Nomor: -;

(3) Surat Permintaan Tambahan Nomor:-.

b) bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan terkait dengan sengketa yaitu:

(1) E-SKD;

(2) Surat Keberatan PPh 26 Masa Desember 2017;

(3) Surat Kuasa Khusus dan kelengkapannya;

(4) Surat Pernyataan Tidak Memberikan Imbalan.

3) Pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding

a) bahwa undangan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan nomor UND-58/WPJ.07/WPJ.075/2023 tanggal 14 Maret 2023;

b) bahwa informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan telah dituangkan dalam Berita Acara nomor BA- 2292/WPJ.075/2023 tanggal 13 April 2023;

e. Proses Penyelesaian Keberatan

1) Gambaran Usaha Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang industri sepatu;

2) Data dan Informasi:

bahwa hasil penelitian keberatan atas koreksi Peredaran Usaha dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan PPh Badan Tahun Pajak 2017 tanggal 20 Desember 2022 nomor

00018/206/17/057/22,menyatakanTerbandingtetap mempertahankan koreksi;

3) Hasil Penelitian

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

a) bahwa koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak berupa dividen berkaitan dengan koreksi peredaran usaha di PPh Badan;

b) bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding;

4) Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), Tanggapan Pemohon Banding, dan Tanggapan Tim Peneliti

a) Surat Pemberitahuan Untuk Hadir

(1) bahwatelahditerbitkanSPUHnomorS- 3960/WPJ.07/SPUH/2023 tanggal 11 Desember 2023 sebagaimana terlampir yang pada intinya menyampaikan:

1) bahwa Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan;

2) bahwa mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam pembahasan pada tanggal 19 Desember 2023;

3) bahwa Pemohon Banding meminta perubahan jadwalSPUHdengansuratnomor 002/XII/BJ/2023/ACC tanggal 18 Desember 2023 yang semula tanggal 19 Desember 2023 menjadi tanggal 20 Desember 2023;

4) bahwa Terbanding telah membuat jawaban persetujuan perubahan jadwal SPUH dengan surat nomor S-1310/WPJ.07/WPJ.075/2023 tanggal 19 Desember 2023;

(2) Hasil penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

1) bahwa koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak berupa dividen berkaitan dengan koreksi peredaran usaha di PPh Badan;

2) bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding;

b) Tanggapan Pemohon Banding

(1) bahwa Pemohon Banding tidak hadir sesuai dengan undangan dan atau persetujuan perubahan jadwal SPUH dan telah dibuatkan Berita Acara Ketidakhadiran dan Memberikan Keterangan Tertulis Nomor :BA- 7823/WPJ.075/2023 tanggal 20 Desember 2023;

(2) bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan tertulisberupasurattanggapannomor 004/XII/BJ/2023/ACC tanggal 19 Desember 2023 yang pada intinya menyampaikan tidak menyetujui hasil Penelitian Keberatan terhadap koreksi atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp18.553.447.916,00 dengan alasan sebagaimana disebutkan dalam surat tanggapan;

c) Tanggapan Terbanding

bahwa Terbanding mempertahankan hasil penelitian sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S-3960/WPJ.07/SPUH/2023 tanggal 11 Desember 2023;

II. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding Nomor 012/III/2024/ACC tanggal 18 Maret 2024 berdasarkan penelitian, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2. bahwaKeputusanDirekturTerbandingNomorKEP- 03828/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 Desember 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03828/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00017/204/17/057/22 tanggal 20 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2017 atas nama Pemohon Banding NPWP 02.193.121.7-057.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

015/VI/2024/ACC tanggal 19 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak/ Objek PPh Pasal 2618.553.447.916018.553.447.916
Jumlah PPh yang masih harus dibayar5.331.518.79305.331.518.793

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas secondary adjustment Dasar Pengenaan Pajak (“DPP") PPh Final Pasal 26 sebesar Rp18.553.447.916

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding sehubungan dengan koreksi terhadap DPP PPh Pasal 26 Pemohon Banding sebesar Rp18.553.447.916 dan dengan hormat menyampaikan fakta/argumen berikut untuk mendukungnya:

A. Koreksi yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan

kelaziman usaha serta ketentuan pajak dan peraturan harga transfer di Indonesia

B. Terbanding tidak berwenang menetapkan atau mengklasifikasikan

kembali penghasilan atau beban tertentu sebagai pembayaran dividen

C. Transaksi penjualan barang Pemohon Banding tidak didasarkan atas

keuntungan yang diperoleh Pemohon Banding, sehingga tidak sesuai dengan pengertian dividen dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan penjelasannya

D. Penjualan ekspor tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen E. Terbanding telah menggunakan dasar hukum yang tidak tepat untuk

melakukan koreksi sekunder pada peredaran usaha Pemohon Banding

F. Tarif pajak atas dividen yang digunakan oleh Terbanding tidak sesuai

dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Korea

bahwa rincian dari alasan di atas di uraikan lebih lanjut sebagai berikut: A. Koreksi yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan

kelaziman usaha serta ketentuan pajak dan peraturan harga transfer di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi peredaran usaha dengan alasan yang telah Pemohon Banding nyatakan dalam surat uraian banding nomor 014/VI/2024/ACC tanggal 19 Juni 2024 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-03832/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/17/057/22 tanggal 20 Desember 2022 Tahun Pajak 2017. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat melakukan koreksi atas peredaran usaha. Dengan demikian, pengenaan koreksi sekunder oleh Terbanding atas dasar pengenaan PPh Pasal 26 berdasarkan koreksi peredaran usaha juga tidak boleh dilakukan dan tidak dapat dibenarkan;

B. Terbanding tidak berwenang menetapkan atau mengklasifikasikan

kembali penghasilan atau beban tertentu sebagai pembayaran dividen; bahwa perlu dicatat bahwa implementasi koreksi sekunder harus merujuk pada peraturan domestik suatu negara. Peraturan perpajakan Indonesia juga mengatur implementasi koreksi sekunder, secara lebih rinci, argumen Pemohon Banding mengenai koreksi sekunder yang dilakukan oleh Terbanding dijelaskan di bawah ini;

bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa Terbanding tidak memiliki wewenang untuk menentukan atau mengklasifikasikan pendapatan atau pengeluaran tertentu sebagai dividen. Berdasarkan Pasal 18 paragraf (3) Undang - Undang Pajak Penghasilan (“UU PPh”): “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang

sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.” bahwa yang kemudian dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya- plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method). Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya. Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan,

sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak”; bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, transaksi Pemohon Banding tidak terkait dengan biaya bunga, oleh karena itu Terbanding tidak dapat melakukan koreksi sekunder untuk transaksi pihak afiliasi ini; bahwa otoritas untuk menentukan apakah transaksi pihak afiliasi dapat dianggap sebagai penghasilan kena pajak terkandung dalam UU PPh. Sehubungan dengan transaksi pihak afiliasi, Pasal 18 ayat (3) UU PPh memberi wewenang kepada Direktorat Jenderal Pajak ("DJP") untuk mengatur ketentuan lebih lanjut dan DJP menggunakan wewenang ini dengan menerbitkan PER-43 sebagaimana telah diubah oleh PER-32. Baik PER-43 maupun PER-32 mengatur koreksi sekunder. Berdasarkan hal ini, menurut pendapat Pemohon Banding, Terbanding tidak memiliki wewenang untuk menerapkan koreksi sekunder karena tidak ada dasar hukum untuk mengaturnya;

C. Transaksi penjualan barang Pemohon Banding tidak didasarkan atas

keuntungan yang diperoleh Pemohon Banding, sehingga tidak sesuai dengan pengertian dividen dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan penjelasannya;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPh tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam menentukan pengertian dividen atau dividen tersembunyi bagi subjek pajak luar negeri karena ruang lingkup Pasal tersebut terbatas pada Pemohon Banding dalam negeri. Selain itu, sekalipun Pasal tersebut dapat digunakan, Terbanding tidak dapat mereklasifikasi transaksi dengan pihak afiliasi Pemohon Banding sebagai dividen karena sifat transaksi tersebut tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) UU PPh dan penjelasannya;

bahwa dividen yang menjadi objek pajak penghasilan juga telah dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1g) UU PPh yang menyatakan bahwa:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham- saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, transaksi afiliasi Pemohon Banding sama sekali tidak memenuhi pengertian dividen sebagaimana diatur dalam UU PPh. Transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak didasarkan atas keuntungan yang diterima Pemohon Banding, melainkan atas harga barang yang dijual. Dengan demikian, Pemohon Banding harus menjaga transaksi afiliasi untuk menjalankan

operasinya, baik dalam keadaan untung maupun rugi. Hal ini sangat bertolak belakang dengan sifat pembayaran dividen yang besarnya tergantung pada posisi laba Perusahaan;

D. Penjualan ekspor tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen

bahwa lebih lanjut, Pasal 26 UU PPh menyatakan bahwa:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: (a) dividen, (b)…… ”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, terlihat bahwa koreksi PPh Pasal 26 hanya berlaku dalam hal terdapat pembayaran dari badan usaha Indonesia kepada pihak afiliasi di luar negeri. Sedangkan dalam hal ini Pemohon Banding bertindak sebagai penjual dalam transaksinya dengan Beesco Korea. Artinya Pemohon Banding benar-benar menerima hasil penjualan dari pihak afiliasi di luar negeri dan bukan sebaliknya. Oleh karena itu, Terbanding tidak dapat melakukan koreksi sekunder yang didasarkan atas koreksi peredaran usaha;

E. Terbanding telah menggunakan dasar hukum yang tidak tepat untuk

melakukan koreksi sekunder pada peredaran usaha Pemohon Banding

bahwa penjelasan atas Pasal 18 ayat (3) tentang kewenangan untuk menganggap suatu transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagai dividen baru diatur pada undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7 tahun 2021, di mana bagian dari undang- undang tersebut khusus untuk untuk bagian pajak penghasilan baru berlaku untuk tahun Pajak 2022. Berikut ini Pemohon Banding sajikan persandingan antara UU PPh tahun 2008 dengan UU No. 7 tahun 2021 beserta masa berlakunya;

bahwa persandingan penjelasan Pasal 18 ayat 3 berdasarkan UU PPh tahun 2008 dengan UU No. 7 tahun 2021:

Menurut UU PPh tahun 2008Menurut UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Bunyi Pasal 18 ayat (3)Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa ….”
PenjelasanDemikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasarkan data atau indikasi lainnya.
Penjelasan baruTidak adaUntuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran
Menurut UU PPh tahun 2008Menurut UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
Tanggal berlakuPada tanggal ditetapkanTahun Pajak 2022

bahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”), Terbanding juga menggunakan Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/2020 ("PMK-22") sebagai dasar hukum dalam menerapkan koreksi transaksi pihak afiliasi Pemohon Banding yang timbul dari pemeriksaan pajak. Pemohon Banding percaya bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding tidak benar karena PMK-22 adalah peraturan mengenai prosedur untuk implementasi Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement atau “APA”) dan bukan untuk proses pemeriksaan pajak;

bahwa selanjutnya, berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), penghitungan pajak penghasilan yang terutang didasarkan atas self-assessment Pemohon Banding. Oleh karena itu, apabila Terbanding melakukan koreksi atas self-assessment Pemohon Banding, koreksi tersebut perlu didasarkan pada bukti nyata bahwa Pemohon Banding telah melakukan self- assessment yang tidak benar. Namun Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding melakukan pembetulan hanya berdasarkan asumsi dan bukan bukti nyata bahwa transaksi penjualan Pemohon Banding ke Beesco Korea tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dasar hukum Terbanding untuk mengenakan koreksi sekunder adalah tidak tepat dan Pemohon Banding meminta Penelaah Keberatan untuk membatalkan koreksi sekunder yang dikenakan oleh Terbanding;

F. Tarif pajak atas dividen yang digunakan oleh Terbanding tidak sesuai

dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Korea

bahwa tanpa mengubah substansi argumen Pemohon Banding sebelumnya dimana Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas peredaran usaha dan koreksi sekunder sebagai dividen, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa Terbanding telah tidak tepat menggunakan tarif pajak dalam memajaki apa yang dianggap sebagai dividen. Terbanding telah menggunakan Pasal 26 UU PPh dalam mengenakan pajak atas dividen tersebut. Akan tetapi, terdapat peraturan yang lebih khusus mengatur mengenai besarnya tarif pajak atas dividen di Pasal 26 UU PPh ini, yaitu Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) antara Indonesia dan Korea;

bahwa atas dasar asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali, hukum yang sifatnya khusus akan mengesampingkan aturan yang bersifat lebih umum. Maka dari itu, penggunaan Pasal 26 UU PPh atas dividen konstruktif yang dibayarkan kepada Pemohon Banding luar negeri seharusnya menggunakan tarif yang sesuai dengan ketentuan dividen dalam P3B Indonesia dan Korea;

bahwa adapun Pasal 10 ayat (2) P3B Indonesia-Korea menyatakan bahwa:

“(2) However, such dividends may also be taxed in the Contracting

State of which the company paying the dividends is a resident and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the dividends the tax so charged shall not exceed:

c. 10% of the gross amount of the dividends if the beneficial owner is a company (other than a partnership) which holds directly at least 25% of the capital of the company paying the dividends

d. 15% of the gross amount of the dividends in all other cases.” Terjemahan tidak resmi:

“(2) Namun demikian, dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara

pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan, dan sesuai dengan perundang- undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi:

c. 10 persen dari jumlah bruto dividen apabila penerima dividen tersebut adalah perseroan yang memegang secara langsung paling sedikit 25 persen dari modal perseroan yang membagikan dividen itu;

d. 15 persen dari jumlah bruto dividen dalam hal-hal lainnya.” bahwa seperti yang dapat dilihat dari Pasal di atas, tingkat tarif maksimum untuk memajaki dividen adalah 10% atau 15% dari jumlah bruto dividen, tergantung pada persentase saham yang dimiliki oleh penerima dividen;

bahwa Beesco Korea memiliki 99,9% saham dari Pemohon Banding, yang berarti Beesco Korea termasuk dalam kategori pertama pemegang saham menurut Pasal yang disebutkan di atas. Dengan demikian, jumlah pajak yang dapat dibebankan ke dividen tidak boleh melebihi 10% dari jumlah bruto dividen. Sementara itu, persentase dividen yang dikenakan oleh Terbanding adalah 20%, yang lebih tinggi dari tarif yang diatur dalam P3B Indonesia-Korea. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Terbanding tidak mematuhi tarif yang diatur dalam P3B Indonesia-Korea;

2. KESIMPULAN

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 03828/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang menolak permohonan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00017/204/17/057/22 tanggal 20 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2017;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-33 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

03828/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 Desember 2023,

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 06/BJ/P.II/2023 tanggal 27 Februari 2023, Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Nomor 00017/204/17/057/22 tanggal 20 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2017,

Bukti P-4. Surat Banding atas sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor

011/III/2024/ACC tanggal 18 Maret 2024;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas

PT Beesco Indonesia Nomor 26 tanggal 7 Agustus 2023 yang dibuat

oleh dan/atau di hadapan Endang Novianti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang,

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas

PT Beesco Indonesia Nomor 125 tanggal 19 Desember 2022 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Endang Noviyanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang

Bukti P-7. Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN DA7A780I8GJBDC63

tanggal 18 Januari 2023 sebesar Rp1.612.413.709,00;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus, KTP, NPWP, Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas atas nama Kartika Sukmatullahi Hasanah;

Bukti P-9. Passport, KITAS, dan Pakta Integritas atas nama Kim Chun Keun; Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus, KTP, NPWP, Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas atas nama Rudy Zamrudin;

Bukti P-11. Matriks sengketa;

Bukti P-12. Struktur kepemilikian Grup Beesco;

Bukti P-13. Company Profile Grup Beesco;

Bukti P-14. Company Profile Beesco Indonesia;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 28 Agustus 2024;

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 28 Agustus 2024;

Bukti P-17. Dokumen Lokal PT Beesco Indonesia Tahun Pajak 2017;

Bukti P-18. Laporan Analisis Fungsional PT Beesco Indonesia Tahun Pajak 2017; Bukti P-19. Bukti Tanda Terima Dokumen Pendukung Tanggal 28 September

2022;

Bukti P-20. Dokumen Lokal Beesco Korea untuk Tahun Pajak 2017 versi asli dan

terjemahannya;

Bukti P-21. Notifikasi Laporan Per Negara Pemohon Banding untuk Tahun Pajak

2017;

Bukti P-22. Digital drawing untuk produk sepatu Beesco;

Bukti P-23. Laporan Keuangan Beesco Korea untuk Tahun Pajak 2017 versi asli

dan terjemahannya;

Bukti P-24. Salinan korespondensi email dan bukti pendukung kunjungan tim

Beesco Korea terkait dengan strategi operasi;

Bukti P-25. Tanggapan atas SPHP 2017;

Bukti P-26. Penjelasan tertulis Tanpa Nomor tanggal 20 November 2024; Bukti P-27. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007016.13/2022/PPM.IIIA

Tahun 2024;

Bukti P-28. Putusan Mahkamah Agung Nomor 174/B/PK/PJK/2015;

Bukti P-29. Putusan Mahkamah Agung Nomor 942/B/PK/PJK/2015;

Bukti P-30. Surat Keterangan Domisili (SKD) dari Bees Co., Ltd. (Beesco Korea); Bukti P-31. P3B antara Indonesia dan Republik Korea;

Bukti P-32. Penjelasan tertulis Tanpa Nomor tanggal 18 Desember 2024; Bukti P-33. Pendapat akhir Tanpa Nomor tanggal 29 Januari 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-0722/KPP.0705/RIKSIS/2022

tanggal 15 Desember 2022;

Bukti T-3. LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

03828/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 Desember 2023;

Bukti T-4. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-5. RisalahPembahasanNomorPRIN-P-

00304/WPJ.07/KP.0205/RIK.SIS/2018;

Bukti T-6. Dasar hukum dan alasan koreksi;

Bukti T-7. Matriks sengketa;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 29 Agustus 2024;

Bukti T-9. Penjelasan tertulis Tanpa Nomor tanggal 21 November 2024; Bukti T-10. Pendapat akhir Tanpa Nomor tanggal 26 September 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03828/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00017/204/17/057/22 tanggal 20 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 012/III/2024/ACC tanggal 18 Maret 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26018.553.447.91618.553.447.916

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak/ Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp18.553.447.916,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 dengan alasan bahwa koreksi ini merupakan tindak lanjut dari koreksi utama (primary adjustment) pada sengketa PPh Badan tahun 2017 tentang penerapan PKKU, dimana Terbanding berpendapat bahwa laba operasional usaha tidak memenuhi PKKU, sehingga atas jumlah laba yang diluar laba yang sesuai PKKU, diperlakukan Terbanding sebagai pembayaran dividen terselubung yang terutang PPh Pasal 26;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan pada pokoknya bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah membuktikan transaksi dengan pihak afiliasi yang dilakukannya telah memenuhi PKKU, sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi oleh Terbanding, dan Terbanding seharusnya mengklasifikasikan kembali koreksi pada sengketa PPh Badan tahun 2017 sebagai pembayaran dividen terselubung yang terutang PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan pernjelasan para pihak yang disampaikan di persidangan dan memperhatikan alat bukti yang disampaikan para pihak baik terkait sengketa ini maupun sengketa PPh Badan tahun 2017 yang terdaftar sebagai berkas sengketa Nomor Berkas: 002271.15/2024/PP, terbukti bahwa koreksi Terbanding adalah merupakan koreksi lanjutan dari sengketa penerapan PKKU pada sengketa PPh Badan tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak pada sengketa PPh Badan tahun 2017 yang terdaftar sebagai berkas sengketa Nomor Berkas: 002271.15/2024/PP, terbukti bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga koreksi pada sengketa PPh Badan tertsebut tetap dipertahankan oleh Pengadilan Pajak;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dengan dipertahankannya koreksi PKKU pada sengketa PPh Badan tahun 2017 dapat diyakini terdapat aliran penghasilan (distribusi profit) dari Pemohon Banding kepada pihak lawan transaksi yang merupakan afiliasinya sekaligus pemegang saham melalui transaksi yang ditetapkan sedemikian rupa sehingga laba operasional Pemohon Banding dari transaksi tersebut menghasilkan laba operasional yang tidak sesuai dengan PKKU; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan mempertimbangkan norma tentang deviden yang dianut undang-undang PPh secara luas sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, dan bagian penjelasan yang menegaskan bahwa termasuk pengertian dividen adalah pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun dan berdasarkan pengertian tersebut Pengadilan Pajak berpendapat sama dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa koreksi laba yang terjadi karena penerapan PKKU tersebut merupakan distribusi laba melalui tansaksi afiliasi yang dapat dikategorikan sebagai dividen terselubung;

bahwa sesuai fakta tentang domisili pihak lawan transakai Pemohon Banding yaitu Pemegang Saham atas nama Bees Co. Ltd, Korea yang diakui Pemohon Banding sebagai perusahaan yang terdaftar sebagai penduduk di luar negeri, sehingga atas distribusi laba tersebut terutang PPh Pasal 26 sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan prinsip hak pemajakan negara Indonesia atas penghasilan yang diterima atau diperoleh subyek pajak luar negeri menganut asas sumebr dan pengenaannya dilakukan melalui pemotongan / pemungutan pajak oleh pihak yang membayarkan, sehingga koreksi Terbanding yang menetapkan adanya obyek / DPP PPh Pasal 26 sebagai koreksi lanjutan dari koreksi penerapan PKKU atas laba operasional pada sengketa PPh Badan, adalah sesuai dengan prinsip hak pemajakan tersebut;

bahwa mengenai argumentasi ketidaksetujuan Pemohon Banding yang pada intinya menyatakan bahwa transaksi penjualan barang Pemohon Banding tidak didasarkan atas keuntungan yang diperoleh Pemohon Banding, sehingga tidak sesuai dengan pengertian dividen dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan penjualan ekspor tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen, serta tarif pajak atas dividen yang digunakan

oleh Terbanding tidak sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Korea, atas argumentasi Pemohon Banding ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa transaksi penjualan barang yang dilakukan Pemohon Banding merupakan transaksi dengan pihak afiliasi yang berdasarkan hasil pemeriksaan pada sengketa PPh Badan tahun 2017 telah terbukti bahwa transakai tersebut tidak memenuhi PKKU karena lebih kecil dari laba yang memenuhi kewajaran dan kelaziman usaha, dan hal tersebut dapat disimpulkan terdapat aliran laba ke pihak afiliasi di luar negeri yang memenuhi ketenuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dapat dikategorikan sebagai sebagai divideng yang terutang PPh Pasal 26 ayat (1) UU PPh;

bahwa dengan mempertimbangkan keseluruhan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding yang menetapkan adanya obyek pajak berupa dividen yang terutang PPh Pasal 26 sebagai tindak lanjut dari koreksi laba operasional karena penerapan PKKU adalah telah sesuai dengan kebenaran substansi fakta adanya distribusi laba ke pihak afiliasi di luar negeri dan sesuai dengan norma hukum yang diatur pada Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dan Pasal 26 ayat (1) UU PPh, oleh karena itu Pengadilan Pajak memutuskan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp18.553.447.916,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak18.553.447.916,0018.553.447.916,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Menurut TerbandingRp 18.553.447.916,00 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0,00 Dasar Pengenaan Pajak Menurut Pengadilan Pajak Rp 18.553.447.916,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03828/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00017/204/17/057/22 tanggal 20 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2017, atas nama: PT BEESCO INDONESIA, NPWP 02.193.121.7-057.000, beralamat di Jalan Raya Karawang Cikampek KM 87,7, Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 18.553.447.916,00 Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp3.710.689.583,00 Kredit PajakRp0,00 Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnyaRp0,00 PPh Kurang/(Lebih) BayarRp3.710.689.583,00 Sanksi AdministrasiRp1.620.829.210,00 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp5.331.518.793,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M. Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aini Yail Zubaah, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.