Putusan Pengadilan Pajak · 43 halaman
PUT-002272.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026
PT Beesco Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2017
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002272.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 19 Februari 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Beesco Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2017
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 4 ayat (1g) · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 18 ayat (4) · Pasal 26 ayat (1)
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 26A ayat (4) · Pasal 27 · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002272.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Beesco Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00017/204/17/057/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 30 Januari 2025
- Tanggal Pengucapan
- 19 Februari 2026