Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman

PUT-002267.15/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Lejel Shopping, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002267.15/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00014/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 8 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00009/506/17/096/22 tanggal 28 Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002267.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT LEJEL SHOPPING, NPWP 31.391.058.0-013.000, beralamat di Gedung The Bellezza Gapura Prima Office Tower Lantai 18 Unit 5, Jalan Letjen Soepeno Nomor 34 RT 004 RW 002 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dalam hal ini diwakili oleh Yoo Gug Jong, Jabatan Direktur, untuk selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rezon Gading Pane

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-140/PP/IKH/2024 tanggal 12 Februari 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: LS/TAX/001/03/24 tanggal 7 Maret 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Revenue Tower Lantai 2, 3 dan 5, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 SCBD LOT 13, Jakarta Selatan 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Rifdah/197206281994022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

2. Nama/NIP: Ekawati Prilani/198204182009012004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

3. Nama/NIP: Danang Eka Priyanto/198507092004121003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

4. Nama: Ngurah Budiartha Wicaksana/199303032014021001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-6918/WPJ.30/2024 tanggal 17 September 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 761/PP/BR/2024 tanggal 21 Juni 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/LS/III/2024 tanggal 7 Maret 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-69/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 14 Mei 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/LS/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00009/506/17/096/22 tanggal 28 Desember 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

Dari pemeriksaan tersebut diatas, penghitungan jumlah pajak penghasilan yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut
1Penghasilan Netto (Rugi)Rp(4.984.742.702)
2Penghasilan Kena PajakRp(4.984.742.702)
3PPh terutangRp0
4Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0
5Jumlah PPh TerutangR p0
6Kredit Pajak
a. PPh ditanggung PemerintahRp0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain
b.1. PPh Pasal 21Rp0
b.2. PPh Pasal 22Rp0
b.3. PPh Pasal 23Rp0
b.4. PPh Pasal 24Rp0
b.5. Lain lainRp0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp0
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 22Rp0
c.2. PPh Pasal 25Rp0
c.3. PPh Pasal 29Rp0
c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0
c.5. Lain lainRp0
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)Rp0
d. Diperhitungkan
d.1. SKPPKPRp0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)Rp0
7Jumlah PPh yang masih harus dibayar (5- 6.e)RpNIHIL
8 Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp 0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor 00009/506/17/096/22 tanggal 28 Desember 2022, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor LS/TAX/001/03/23 tanggal 24 Maret 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding

1. Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto324.352.393.710

2. Harga Pokok Penjualan149.483.093.855

3. Penghasilan Bruto atau Laba Bruto174.869.299.855

4. Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha203.346.526.287

5. Penghasilan Neto dalam Negeri(28.477.226.432)

6. Penghasilan Neto dalam Negeri lainnya(9.829.351.812)

7. Fasilitas Penanaman Modal0

8. Penyesuaian Fiskal24.986.507.559

9. Penghasilan Neto Luar Negeri0

10. Jumlah Penghasilan Neto(13.320.070.685)

11. Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0

12. Kompensasi Kerugian0

13. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0

14. Penghasilan Kena Pajak(13.320.070.685)

15. PPh Terutang0

16. Penghasilan yang seharusnya tidak terutang0

Pengembalian PPh 24 yang telah diperhitungkan

17.0

tahun lalu

18. Jumlah PPh terutang0

19. Kredit Pajak

PPh 220

PPh 230

Jumlah Kredit Pajak0

20. Jumlah PPh yang lebih dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00014/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 8 Januari 2024 menyatakan mengabulkan sebagian dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto(4.984.742.702)(2.499.307.239)(7.484.049.941)
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak(4.984.742.702)(2.499.307.239)(7.484.049.941)
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang000
Kredit Pajak000
PPh Kurang/(Lebih) Bayar000
Sanksi Administrasi
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP000
Jumlah Sanksi Administrasi000
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar000

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00014/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 8 Januari 2024 sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/LS/III/2024 tanggal 7 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/LS/III/2024 tanggal 7 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraian (Sengketa Baru)MenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Pemohon BandingKeputusan Keberatan
RpRpRp
I.Koreksi Biaya Dari Luar Usaha, Bunga Pinjaman sebesar Rp 3.010.694.558,- berasal dari Biaya Bunga Pinjaman Karena Ekuitas Sudah Negative03.010.694.5583.010.694.558

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

bahwa alasan yang mendasari banding adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp3.010.694.558,-

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dalam hal ini peneliti keberatan sebesar Rp.3.010.694.558,- dengan alasan sebagai berikut :

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi peneliti keberatan, bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp.3.010.694.558,- karena Pemohon Banding mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh bunga pinjaman sesuai dengan Pasal 1 angka 5 PMK 169/PMK/.010. tahun 2015 tidak dapat dibiayakan;

bahwa dasar hukum acuan PMK-169/PMK.10/2015 adalah ketentuan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yang mengatur penentuan besarnya perbandingan antara utang modal Perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan;

2. bahwa menurut penjelasan batang tubuh Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa:

“Undang-Undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk memberi keputusan tentang besarnya perbandingan antara utang

dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio). Apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebihi batas-batas kewajaran, pada umumnya perusahaan tersebut dalam keadaan tidak sehat. Dalam hal demikian, untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak, Undang-Undang ini menentukan adanya modal terselubung.”

3. bahwa Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp.3.010.694.558,- yang dibukukan wajib pajak, adalah biaya bunga pinjaman kepada BANK HANA dan BANK WOORI, Dimana kedua pihak tersebut merupakan lembaga keuangan bank yang kegiatan utamanya menyalurkan jasa dan peredaran uang serta pemberian kredit. Kedua bank, adalah pihak independent yang menyokong pendanaan untuk operasional Wajib Pajak dalam keadaan rugi. Sehingga penafsiran hal tersebut, tidak ada unsur adanya modal terselubung, karena pihak pemberi pinjaman dan penerima pinjaman adalah sama-sama pihak independent;

bahwa dimana pihak pemberi pinjaman, menerima hasil bunga pinjaman bank. Sehingga biaya bunga pinjaman ini sangat berkait dengan kegiatan usaha wajib pajak. Tanpa pinjaman ini, wajib pajak tidak dapat melakukan kegiatan operasional perusahan;

4. bahwa jika mengacu kepada Pasal 6 ayat 1 a Nomor 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan dan menagih memelihara penghasilan termasuk biaya bunga, sewa dan royalty;

bahwa sehingga berdasarkan penjelasan uraian Pemohon Banding diatas, Bahwa biaya bunga pinjaman tersebut adalah ke pihak independent, biaya bunga pinjamanya berdasarkan harga pasar,

sehingga tidak ada persepsi unsur modal terselubung dalam transaksi ini. Transaksi bunga pinjaman ini murni adalah transaksi bisnis usaha;

bahwa, Nilai ekuitas perusahaan Pemohon Banding minus, itu disebabkan karena kondisi bisnis Perusahaan yang semakin rugi, karena persaingan usaha wajib pajak dengan pihak lain;

Kesimpulan atas sengketa Biaya Usaha Lainnya

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding diatas, berikut adalah kesimpulan Pemohon Banding atas sengketa Peredaran Usaha:

1. bahwa koreksi Biaya Usaha Lainnya berasal dari Koreksi Biaya Bunga Pinjaman, karena Pemohon Banding mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh bunga pinjaman sesuai dengan Pasal 1 angka 5 PMK 169/PMK/.010. tahun 2015 tidak dapat dilakukan;

2. bahwa jika mengacu kepada Pasal 6 ayat 1 a Nomor 3 Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan dan menagih memelihara penghasilan termasuk biaya bunga, sewa dan royalty;

3. bahwa sehingga berdasarkan penjelasan uraian Pemohon Banding diatas, bahwa biaya bunga pinjaman tersebut adalah ke pihak independent, biaya bunga pinjamanya berdasarkan harga pasar, sehingga tidak ada persepsi unsur modal terselubung dalam transaksi ini. Transaksi bunga pinjaman ini murni adalah transaksi bisnis usaha;

4. bahwa nilai ekuitas Pemohon Banding minus, itu disebabkan karena kondisi Perusahaan yang semakin rugi, karena persaingan usaha Pemohon Banding dengan pihak lain. Kondisi rugi Perusahaan, adalah benar dari proses bisnis perusahaan;

bahwa sehingga Pemohon Banding memohon agar koreksi yang dilakukan oleh Tim Peneliti Keberatan Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp3.010.694.558,- berasal dari Koreksi Biaya Bunga Pinjaman, karena Pemohon Banding mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh bunga pinjaman sesuai dengan Pasal 1 angka 5 PMK- 169/PMK/.010. tahun 2015 harus dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Terbanding biaya luar usaha, tidak berdasarkan dengan UU HPP. Selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pegadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sehingga penghitungan PPh Lebih bayar untuk Tahun Pajak 2017 adalah sebagai berikut:

Penghitungan PPh Lebih bayar tahun Pajak 2017

KeteranganJumlah
Peredaran Usaha325.633.316.896
Harga Pokok Penjualan147.938.690.855
Laba Bruto177.694.626.041
Biaya Usaha203.346.526.287
Penghasilan Netto Dalam Negeri25.651.900.246
Penghasilan dari Luar Usaha9.829.351.812
Penyesuaian Fiskal Positif24.986.507.559
Penghasilan Kena Pajak (rugi)(10.494.744.499)
Jumlah PPh terutang0
Kredit Pajak0
Jumlah PPh Lebih Bayar(10.494.744.499)

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-69/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 14 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitan Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut :

Pokok Sengketa

No.UraianMenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
1.Koreksi Biaya Dari Luar Usaha03.0 10.694.5583.0 10.694.558

1. Koreksi Biaya dari Luar Usaha

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang- Undang KUP)

• Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh)

• Pasal 6

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untukmendapatkan,menagih,dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara krediturdan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

• Pasal 18 ayat (1)

Menteri Keuangan berwenang mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

• Penjelasan Pasal 18 ayat (1)

Undang-Undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk memberi keputusan tentang besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio). Apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebihi batas-batas kewajaran, pada umumnya perusahaan tersebut dalam keadaan tidak sehat. Dalam hal demikian, untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak, Undang-Undang ini menentukan adanya modal terselubung.

Istilah modal di sini menunjuk kepada istilah atau pengertian ekuitas menurut standar akuntansi, sedangkan yang dimaksud dengan “kewajaran atau kelaziman usaha” adalah adat kebiasaan atau praktik menjalankan usaha atau melakukan kegiatan yang sehat dalam dunia usaha.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan

• Pasal 1 angka 1

Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham

• Pasal 3 ayat (3)

Besarnya biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak juga wajib memperhatikan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

• Pasal 3 ayat (5)

Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

Data dan Fakta

a. bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00009/506/17/096/22 tanggal 28 Desember 2022 Tahun Pajak 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00342/RIKSIS/KPP.3011/2022 tanggal 28 Desember 2022;

b. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00342/RIKSIS/KPP.3011/2022 tanggal 28 Desember 2022 diketahui terdapat koreksi sebesar Rp.24.665.829.094,-

c. bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui surat permohonan keberatan nomor LS/TAX/001/03/23 tanggal 24 Maret 2023;

d. bahwa berdasarkan data SIDJP diketahui bahwa kegiatan usaha Wajib Pajak adalah Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak dengan KLU: 46100.

3. Pendapat Terbanding

• bahwa Pemeriksa melakukan koreksi biaya dari luar usaha sebesar Rp3.010.694.558,- atas beban bunga pinjaman;

• bahwa alasan koreksi yang dilakukan Pemeriksa adalah Beban Bunga Pinjaman (Pasal 3 angka 5 PMK-169/PMK.010/2015) dalam hal wajib pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman wajib pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak

PV Lha SONG PRT ARE Manar Ng

LAPORAN PONISEREL ANGAN NEED AEE NES ER PRN OT AE Peasy ree

Kara aur Omni

DIAREROT AS PAN Ka an PIA ALA man pon naa

SY BINED NAL ATO AL COMPETE ODE LENG

PEARED ED AS ANGRY

PAN PAN ANGKA

PANJANG MEP ROE Ee EEE S

boa be :

TORT kan rta TE naat PORE ELE prana

LL AS peraga

API MA NS AIO AL (EEL Ee Te Rae PA ALA

PUN KE anna Pera Hasan

DEP PAMA NST MEAT PSS 422,347 Sane Ut ete Tse ee COE ere F Ee Ve

AON Nan EERE LEAS DAN Pere NN Ten pre

EL AS Boney

(AF FEISJE NST ID ALL Ree et ST ed ADIN SIAM LL Ke PET Fre eee maa

• bahwa berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding diketahui bahwa ekuitas Pemohon Banding adalah minus Rp55.923.337.586,-

• bahwa ketentuan mengenai batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU PPh. Diatur juga bahwa Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak;

• bahwa lebih lanjut diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan;

• bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 secara tersurat dan tegas dijelaskan dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak. Oleh karena diketahui ekuitas Pemohon Banding adalah negatif sehingga Pemohon Banding tidak dapat mengurangkan seluruh beban bunga.

• bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan dan mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa.

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 01/LS/III/2024 tanggal 7 Maret 2024 sepanjang tidak terdapat data lain memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00014/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 8 Januari 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana

telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00014/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 8 Januari 2024 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPh Nomor 00009/506/17/096/22 tanggal 28 Desember 2022 Tahun Pajak 2017;

bahwa Terbanding didalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen/bukti pendukung apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/LS/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dalam hal ini peneliti keberatan sebesar Rp3.010.694.558,- dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi peneliti keberatan, bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp3.010.694.558,- Pemohon Banding mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh bunga pinjaman sesuai dengan Pasal 1 angka 5 PMK 169/PMK/.0103 tahun 2015 tidak dapat dibiayakan;

bahwa dasar hukum acuan PMK-169/PMK.10/2016 adalah ketentuan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yang mengatur penentuan besarnya perbandingan antara utang modal Perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan;

2. bahwa menurut penjelasan batang tubuh Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa :

“Undang-Undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk memberi keputusan tentang besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar menngenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio). Apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebihi batas-batas kewajaran, pada umumnya perusahaan tersebut dalam keadaan tidak sehat. Dalam hal demikian, untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak, Undang-Undang ini menentukan adanya modal terselubung.”

3. bahwa Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp3.010.694.558,- yang dibukukan Wajib Pajak, adalah biaya bunga pinjaman kepada BANK HANA dan BANK WOORI, dimana kedua pihak tersebut merupakan Lembaga keuangan bank yang kegiatan utamanya menyalurkan jasa dan peredaran uang serta pemberian kredit. Kedua bank, adalah pihak independent yang menyokong pendanaan untuk operasional Wajib Pajak dalam keadaan rugi. Sehingga penafsiran hal tersebut, tidak ada unsur adanya modal terselubung, karena pihak pemberi pinjaman dan penerima pinjaman adalah sama-sama pihak independent. Dimana pihak pemberi pinjaman, menerima hasil bunga pinjaman bank. Sehingga biaya bunga pinjaman ini sangat berkaitan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak. Tanpa pinjaman ini, Wajib Pajak tidak dapat melakukan kegiatan operasional perusahaan;

4. bahwa jika mengacu kepada Pasal 6 ayat 1 a Nomor 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, mengatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan dan menagih memelihara penghasilan termasuk biaya bunga, sewa dan royalty. bahwa sehingga berdasarkan penjelasan uraian Pemohon Banding di atas, bahwa biaya bunga pinjaman tersebut adalah ke pihak independent, biaya bunga pinjamannya berdasarkan harga pasar, sehingga tidak ada persepsi

unsur modal terselubung dalam transaksi ini. Transaksi bunga pinjaman ini murni adalah transaksi bisnis usaha;

bahwa nilai ekuitas perusahaan Pemohon Banding minus, itu disebabkan karena kondisi bisnis perusahaan yang semakin rugi, karena persaingan usaha Wajib Pajak dengan pihak lain.

Kesimpulan atas sengketa Biaya Usaha Lainnya

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, berikut adalah kesimpulan Pemohon Banding atas sengketa Peredaran Usaha:

1. bahwa koreksi Biaya Usaha Lainnya berasal dari Koreksi Biaya Bunga Pinjaman, karena Pemohon Banding mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh bunga pinjaman sesuai dengan Pasal 1 angka 5 PMK-169/PMK/.010 tahun 2015 tidak dapat dilakukan;

2. bahwa jika mengacu kepada Pasal 6 ayat 1 a Nomor 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan dan menagih memelihara penghasilan penghasilan termasuk biaya bunga, sewa dan royalty;

3. bahwa sehingga berdasarkan penjelasan uraian Pemohon Banding diatas, bahwa biaya bunga pinjaman tersebut adalah ke pihak independent, biaya bunnga pinjamannya berdasarkan harga pasar, sehingga tidak ada persepsi unsur modal terselubung dalam transaksi ini. Transaksi Bunga pinjaman ini murni adalah transaksi bisnis usaha;

4. bahwa, nilai ekuitas Pemohon Banding minus,, itu disebabkan karena kondisi perusahaan yang semakin rugi, karena persaingan usaha Pemohon Banding dengan pihak lain. Kondisi rugi perusahaan, adalah benar dari proses bisnis perusahaan.

5. bahwa sehingga Pemohon Banding memohon agar koreksi yang dilakukan oleh Tim Peneliti Keberatan Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp3.010.694.558,- berasal dari Koreksi Biaya Bunga Pinjaman, karena

Pemohon Banding mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh bunga pinjaman sesuai dengan Pasal 1 angka 5 PMK- 169/PMK/.010. tahun 2015 harus dibatalkan.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Terbanding biaya luar usaha, tidak berdasarkan dengan UU HPP. Selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pegadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sehingga penghitungan PPh Lebih bayar untuk Tahun Pajak 2017 adalah sebagai berikut:

Penghitungan PPh Lebih bayar tahun Pajak 2017

KeteranganJumlah
Peredaran Usaha325.633.316.896
Harga Pokok Penjualan147.938.690.855
Laba Bruto177.694.626.041
Biaya Usaha203.346.526.287
Penghasilan Netto Dalam Negeri25.651.900.246
Penghasilan dari Luar Usaha9.829.351.812
Penyesuaian Fiskal Positif24.986.507.559
Penghasilan Kena Pajak (rugi)(10.494.744.499)
Jumlah PPh terutang0
Kredit Pajak0
Jumlah PPh Lebih Bayar(10.494.744.499)

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan

pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00014/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 8 Januari 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor LS/TAX/001/03/23 tanggal 24

Maret 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor 00009/506/17/096/22

tanggal 28 Desember 2022;

Bukti P-4 Fotokopi bermaterai Akta Notaris Suhardi Hadi Santoso, S.H. Nomor

39 tanggal 12 Februari 2015 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5 FotokopibermateraiSKMenkumhamNomorAHU-

0002336.AH.01.02TAHUN 2015 tanggal 13 Februari 2015;

Bukti P-6 Salinan Surat Pengadilan Pajak B-002267.15.2024/PAN/2024

tanggal 19 April 2024;

Bukti P-7 Salinan Surat Uraian Banding Nomor S-69/SUB/WPJ.30/2024

tanggal 14 Mei 2024;

Bukti P-8 Pakta Integritas atas nama Yoo Gug Jong;

Bukti P-9 Scan warna asli KTP atas nama Yoo Gug Jong;

Bukti P-10 Pakta Integritas atas nama Rezon Gading Pane;

Bukti P-11 Surat Kuasa Nomor LS/TAX/001/03/24 tanggal 7 Maret 2024 atas

nama Rezon Gading Pane;

Bukti P-12 Scan warna Surat Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-140/PP/IKH/2024

tanggal 12 Februari 2024 atas nama Rezon Gading Pane;

Bukti P-13 Scan warna asli Kartu Kuasa Hukum atas nama Rezon Gading

Pane;

Bukti P-14 Scan warna asli KTP atas nama Rezon Gading Pane;

Bukti P-15 Scan warna asli Surat Banding Nomor 01/LS/III/2024 tanggal 7

Maret 2024;

Bukti P-16 Fotokopi Surat Keberatan Nomor LS/TAX/001/03/23 tanggal 24

Maret 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks Sengketa;

Bukti T-2 Surat Tugas Nomor ST-4315/WPJ.30/2024 tanggal 2 Juli 2024; Bukti T-3 Surat Tugas Nomor ST-4815/WPJ.30/2024 tanggal 16 Juli 2024; Bukti T-4 Surat Tugas Nomor ST-3913/PJ.07/2024 tanggal 29 Juli 2024; Bukti T-5 Surat Tugas Nomor ST-5348/WPJ.30/2024 tanggal 30 Juli 2024; Bukti T-6 Surat Tugas Nomor ST-6185/WPJ.30/2024 tanggal 26 Agustus

2024;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-8 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-9 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-10 Laporan Penelitian Keberatan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00014/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 8 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00009/506/17/096/22 tanggal 28 Desember 2022, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 01/LS/III/2024 tanggal 7 Maret 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi Biaya Dari Luar Usaha(9.829.351.812)(6.818.657.254)3.010.694.558

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi objek sengketa dalam banding a quo adalah Koreksi Biaya Dari Luar Usaha atas Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp3.010.694.558,00;

Menimbang bahwa alasan Terbanding melakukan Koreksi Biaya Dari Luar Usaha atas Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp3.010.694.558,00 pada intinya sebagai berikut:

bahwa dasar hukum koreksi Terbanding:

1. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

2. Pasal 6 dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

3. Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan;

bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya dari luar usaha sebesar Rp3.010.694.558 atas beban bunga pinjaman karena apabila Pemohon Banding mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Pemohon Banding tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak (Pasal 3 angka 5 PMK-169/PMK.010/2015);

bahwa berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding diketahui bahwa ekuitas Pemohon Banding adalah minus Rp55.923.337.586,00 sebagaimana terlihat dalam tangkapan layar dibawah ini:

Pata STOPPING ET BIP SANG

LAPORAN POSISI LANG AN SA MEA Od ERA GR Pas ton

Tamepal st Grsearee 2057 tal Peccather 2 Dea

Disajikan datar Kaprah, Recah Duy atikan tag, (Kaperuedan Rago. ( ndesy Ober ive Sasar

€ tatan

Notes peas t016

TIME TPA PAN TREES PUN PMN where pty

DE RISE NS DKI POP HE Na

PAR BEL IE SN JANGKA

PENDEK COWRENE SE tan DNAN

bos 17 be tee naa

1 FN SNN » Bo ur aan : : .

umah d tahitnas dang ha Pendek C1 BNW NT ss.2is.s27t2s Lasts Carter bath bites

LINE AN JANGKA

PANJANG MAN MIE ELIA

tah ‘ .. Pa

bing 4 AR owe Lo . on cee : *

boars ay Hoe

Juovah taabitieas Jangka Panjans Sasana ag NSN Fatal Sore Carrere Dandan

TUMLAHA TABE LEAS at ess IS YAI Do Rye ow. Se, POEL PA PANAS

PRU AS Lorry

HDD PISA NSE TOD AL: HORE DEP Te SE NEY

JUN AOR ADIDAS Danar MOL ED:

(DE RTATE NST MEO At (KEMIRI VAM ete Sa jani MOP DE PRT N

DUSTED ARDEP MBL AD AN DAN TOG UNTAN ash

TKI ITAN _ merana

HE RISTE NS MODAL: SARA, TRUSS. 24a CAPITOL DE PIO na st

Pata STOPPING ET BIP SANG

LAPORAN POSISI LANG AN SA MEA Od ERA GR Pas ton

Tamepal st Grsearee 2057 tal Peccather 2 Dea

Disajikan datar Kaprah, Recah Duy atikan tag, (Kaperuedan Rago. ( ndesy Ober ive Sasar

€ tatan

Notes peas t016

TIME TPA PAN TREES PUN PMN where pty

DE RISE NS DKI POP HE Na

PAR BEL IE SN JANGKA

PENDEK COWRENE SE tan DNAN

bos 17 be tee naa

1 FN SNN » Bo ur aan : : .

umah d tahitnas dang ha Pendek C1 BNW NT ss.2is.s27t2s Lasts Carter bath bites

LINE AN JANGKA

PANJANG MAN MIE ELIA

tah ‘ .. a

bing 4 AR owe Lo . on cee : *

boars ay Hoe

Juovah taabitieas Jangka Panjans Sasana ag NSN Fatal Sore Carrere Dandan

TUMLAHA TABE LEAS at ess IS YAI Do Rye ow. Se, POEL PA PANAS

PRU AS Lorry

HDD PISA NSE TOD AL: HORE DEP Te SE NEY

JUN AOR ADIDAS Danar MOL ED:

(DE RTATE NST MEO At (KEMIRI VAM ete Sa jani MOP DE PRT N

DUSTED ARDEP MBL AD AN DAN TOG UNTAN ash

TKI ITAN _ merana

HE RISTE NS MODAL: SARA, TRUSS. 24a CAPITOL DE PIO na st

bahwa ketentuan mengenai batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU PPh. Diatur juga bahwa Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak;

bahwa sesuai Pasal 18 ayat (1) UU PPh, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan;

bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 secara tersurat dan tegas dijelaskan dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak. Oleh karena diketahui ekuitas Pemohon Banding adalah negatif, maka Pemohon Banding tidak dapat mengurangkan seluruh beban bunga pinjaman;

bahwa terkait dengan Biaya Bunga Pinjaman merupakan pembayaran kepada Bank Hana dan Bank Woori, dimana kedua pihak tersebut merupakan Lembaga keuangan bank yang kegiatan utamanya menyalurkan jasa dan peredaran uang serta pemberian kredit. Kedua bank, adalah pihak independent. Terbanding mengunjungi halaman website Bank Hana dan Bank Woori terkait syarat pengajuan pinjaman;

bahwa informasi yang didapat dari Bank Hana sebagai berikut :

1. Link website : https://www.hanabank.co.id/business/product/capital-loan;

2. Syarat mengajukan pinjaman: Laporan keuangan 3 tahun terakhir (audited) dan laporan keuangan tahun berjalan (in-house);

bahwa informasi yang didapat dari Bank Woori sebagai berikut:

1. LinkWebsite:

https://www.bankwoorisaudara.com/produk/bisnis/kredit/kredit-korporat;

2. Syarat mengajukan pinjaman : Usaha telah berjalan minimal 3 tahun dan telah mencatat positif income dan Nominal pinjaman maksimal 70% dari nilai agunan;

bahwa faktanya Pemohon Banding dalam keadaan rugi dan nilai ekuitasnya minus atau kurang dari nol namun masih tetap mendapatkan pinjaman dari pihak independen;

bahwa terkait pernyataan Pemohon Banding bahwa ”pemberi pinjaman, dalam hal ini Bank Woori dan Bank Hana bukan merupakan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding”, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

- bahwa menurut Terbanding, PMK 169 secara nyata tidak terdapat batasan bahwa biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak hanya ditujukan atas biaya pinjaman (bunga) kepada pihak-pihak afiliasi (memiliki hubungan istimewa). Dengan demikian, dalil yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan maupun penjelasan tertulisnya bahwa PMK-169 hanya mengatur biaya bunga yang terkait dengan pihak-pihak afiliasi/pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa adalah tidak benar dan tidak berdasar;

- bahwa koreksi Terbanding memperhitungkan atas seluruh biaya pinjaman (bunga) sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (5) dengan tidak mempertimbangkan apakah terdapat hubungan istimewa atau tidak. sebagaimana dijelaskan secara rinci pada Contoh 1 Lampiran PMK- 169/PMK.010/2015. Dengan demikian, koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang PPh jo. PMK- 169/PMK.010/2015;

- bahwa pada dasarnya PMK-169/PMK.010/2015 tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang PPh karena merupakan peraturan pelaksanaan dari ketentuan a quo sebagaimana dijabarkan dalam konsideran PMK-169;

- bahwa Pemohon Banding mengalami saldo ekuitas negatif dari tahun ke tahun dengan data sebagai berikut:

2016= Saldo Ekuitas Negatif Rp17.616.759.340,00

2017= Saldo Ekuitas Negatif Rp55.923.337.586,00

- bahwa Pemohon Banding nyata-nyata mengalami kerugian dari tahun ke tahun sebagai berikut:

2016 = Rugi Rp71.121.728.280,00

2017 = Rugi Rp38.306.578.245,00

- bahwa sesuai dengan Perjanjian Kredit Bank Woori dan Bank Hana, pemberian kredit dilakukan pada tahun 2016 disaat Pemohon Banding mengalami rugi dan ekuitas negatif;

bahwa terkait pernyataan Pemohon Banding mengenai Biaya Bunga masuk ke dalam biaya yang dapat dibebankan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh, Terbanding berpendapat bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh merupakan ketentuan yang bersifat umum, sedangkan pengaturan secara khusus mengenai pembebanan biaya bunga diatur melalui ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) UU PPh yang teknisnya diatur lebih lanjut dalam PMK-169;

bahwa terkait Pernyataan Pemohon Banding ”tidak ada unsur adanya modal terselubung, karena pihak pemberi pinjaman dan penerima pinjaman adalah sama-sama pihak independen”, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

- PMK 169 secara nyata tidak terdapat batasan bahwa biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak hanya ditujukan atas biaya pinjaman (bunga) kepada pihak-pihak afiliasi (memiliki

hubungan istimewa). Dengan demikian, dalil yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan maupun penjelasan tertulisnya bahwa PMK- 169 hanya mengatur biaya bunga yang terkait dengan pihak-pihak afiliasi/pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa adalah tidak benar dan tidak berdasar;

- bahwa ada suatu teori ”Thin capitalization adalah pembentukan struktur permodalan suatu perusahaan dengan kontribusi hutang semaksimal mungkin dan modal seminimal mungkin (Taylor & Richardson, 2013)”;

- bahwa atas fenomena tersebut, dibuatlah suatu aturan Thin Capitalization Rules melalui pendekatan Fixed Debt -Equity rule for total debt. Berdasarkan IMF Working Paper - Curbing Corporate Debt Bias: Do Limitations to interest Deductibility Work? By Ruud de Mooj and Shafik Hebous, terdapat 16 negara lain melakukan kebijakan yang sama dengan Indonesia, sebagai berikut:

pama “Lb 2 Ie “ “ #———-

Pa ia Ya UU

na nama

Eee ——U——————

bana oo bom Poo

Na ya

pe eT

Pivecoe 9

ae OS “—XHXH$H—

Zm.iw Ho 2

- bahwa filosofis dari penerapan Fix Ratio DER Approach adalah dikarenakan tidak selamanya suatu pinjaman dilakukan dengan skema langsung di antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, melainkan terdapat skema yang disebut back to back loan. Melalui skema ini, pinjaman tidak langsung diberikan kepada pihak yang punya hubungan istimewa, namun disalurkan melalui perantara pihak ketiga. Selanjutnya, Terbanding berpendapat peraturan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan ditujukan agar tidak terdapat unsur modal terselubung maupun pembebanan biaya bunga yang di luar kewajaran. Utang dapat

dikenakan bunga, yang kemudian dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung besarnya pajak terutang, sedangkan bila menggunakan modal, dividen tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung besarnya pajak terutang;

- bahwa Terbanding tidak pernah mendalilkan pada Pemohon Banding terdapat unsur adanya modal terselubung. Pernyataan tersebut berasal dari Pemohon Banding sendiri;

- Namun, terdapat fakta ketika pinjaman dari Bank Woori dan Bank Hana terjadi pada tahun 2016, saat itu juga Pemohon Banding mengalami rugi dan ekuitas negatif.

- Selain itu, faktanya Bank Woori, Bank Hana dan Lejel Group sama-sama group dari Korea Selatan;

- bahwa menurut Terbanding, dalam dunia usaha yang wajar dan lazim, pemilik modal seharusnya melakukan penambahan modal apabila anak perusahaan mengalami kerugian secara berturut-turut hingga melebihi nilai modal yang disetor;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Biaya Dari Luar Usaha atas Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp3.010.694.558,00 pada intinya sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp3.010.694.558,00, karena Pemohon Banding mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh bunga pinjaman sesuai dengan Pasal 1 angka 5 PMK 169/PMK/.0103 tahun 2015 tidak dapat dibiayakan.Bahwa dasar hukum acuan PMK 169/PMK. 10/2016 adalah ketentuan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No 36 tahun 2008, yang mengatur penentuan besarnya perbandingan antara utang modal Perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan;

bahwa berdasarkan penjelasan batang tubuh pasal 18 ayat 1 UU no 36 tahun 2008 mengatur bahwa,

"Undang-Undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk memberi keputusan tentang besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar menngenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio). Apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebihi batas-batas kewajaran, pada umumnya perusahaan tersebut dalam keadaan tidak sehat. Dalam hal demikian, untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak, Undang-Undang ini menentukan adanya modal terselubung."

bahwa perincian Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp3.010.694.558,00 yang dibukukan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut

No | Tahun Pajak Keterangan Senuketa 1 Lotal Sengketa Note Indeks

oa (21 ia (4) (Ry = (4) (6}

DT “Bua Meala Daus Bea Bana Pura Bs. SSL SUS Dian TSS Dah PT Bonk Wee Se ati Paketan Tok

. Dp IS RSS PR 2Sb SSS Pl Band West Sancang bined Lk

fe) she the Purp SAR Dan Pl Bank Hen tudonesia Hu,

Bebi Bian cassis RP IST at BP sa PP Ash Sob Dahan

IL MLAH 3.018.604.4888 3.011.694.8568 2 ae " vee SARE ASX

DPN Balantar: AL

Ma Armor Surat) Targgal Surat Fasilitas kredit Perberi pinjaman Cur Ple?acd Kredit | laagka wastu

wee - woe ee : - Be aa ar pat

BEE ps hang TE 301- .

ee el Lee bfaLlefe ae 2 “ae GN LIP Sangat boi aia L.- a LLL a oe Lah

2 fopris.cis {owes poifferss maag DT Rpre an TA sara Tense Tre Dos LN Boat

bahwa berdasarkan tabel diatas dapat dijelaskan bahwa:

- biaya bunga pinjaman kepada Bank Hana dan Bank Woori, dimana kedua pihak tersebut merupakan Lembaga keuangan bank yang kegiatan utamanya menyalurkan jasa dan peredaran uang serta pemberian kredit. Kedua bank adalah pihak independent yang menyokong pendanaan untuk

operasional Pemohon Banding dalam keadaan rugi. Tanpa pinjaman ini, Pemohon Banding tidak dapat melakukan kegiatan operasional perusahaan;

- Bank Hana dan Bank Woori adalah pihak independent, bukan merupakan pihak afiliasi dimana kedua bank tersebut tidak memiliki hubungan kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Pemohon Banding, sehingga penafsiran hal tersebut, tidak ada unsur adanya modal terselubung, karena pihak pemberi pinjaman dan penerima pinjaman adalah sama-sama pihak independent. Dimana pihak pemberi pinjaman, menerima hasil bunga pinjaman bank. Sehingga biaya bunga pinjaman ini sangat berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dan kondisi ini bahwa pihak Bank Woori dan Bank Hana sebagai pihak independent, telah diakui oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding telah berdiri sejak tanggal 5 september 2011 artinya Pemohon Banding sudah berusaha melewati waktu 3 tahun. Bahwa, Pemohon Banding mengambil data berdasarkan laporan SPT Pemohon Banding adalah sebagai berikut

Tskur Lebafirugii EkLizas

2013 2.044.222.838 | | 43.841.015,783

2914 2.292.515.992 | | 44.922.532,646

Sa 5 ce ren Dai aaa GA

2915 2,288,550, 142 50,633, 558, 8AL

2007 (38, 306.578, 2481 (55,923.337,586)

Pada tabel diatas, dapat dibuktikan Pemohon Banding pernah melaporkan profit selama 3 tahun;

PT LEJE- SH9IPP NG

Lapuras Laba Rugi

Takur 2213 2017

- Laba Rue kamsrita Laba Pugi Komerisal laba Sagi Komerirn Laba Pigi Kemer gal

Keterangan labs tug Carrerise 2025

2 2613 2014 £ 2016 2017

PENDAPATAR KOTNA

HEdbeve aN RoOIoH Lan dp een not Isa out fom as 199 120 use Loo 22/60 anna Dea sop cue 555

ADMINIS TRAS

ka Loewe ace : ne tows . bore,

So delta Lorilee J cs ee ee es trite: ra Paul sapa

eka ee bee a bank ae : - Loo alte ae

Do. . BR oeceaee 4 Lateef . Beat one - aon PN ara .

4 — : soe os . . - boca -

PN HN NN an . 1 : & : : woe Veet Le

wee eae pa nee - “ - ana Tana NN ne

. a an 1 : ur 5 3

+ noe aus ane . a

7 : res a) Ve acl one BS. 550 7. bt itee >

na soe tet lea. gas « see . Pa . .

TOTAL LIL 88 SOS. 508 140 eS G11 COS 199.970 445 328 IIA 82.435.002 205 345 526.287

Laga CPE3asI 23.052 16.753 716.235 654 10.755 159.772 + t68:6.7a7..74 Lo amar 276.437

PETIGHAS LAR (KIRIM AM DILJAR SALA

Hanan an aa ba es.208 001 ai fine: bilder ite Lilies San

TOTAL PENSNASIAN KESUSIAN DILL AK USA AA Bros 121.078 GS s2dpasnera 3.782 279 sea 2 aUG.206.585 732 485.568

BESAR DILJAR saka

TOTAL BEBAN DILAK ISL AA 2 Bhd eeu 234 Ia abyuas ees fobs Bey A2 bedava dadi leas dah ola

Laka usaha Da AAD Apa. Ba7 LASS. oa? Sasa 997.591 2 Ssentasaras Lo An sos 57a ae

Lebe [Rugs Bers a te ce4 339.816 2 sed BES 32.555 569.141 On del ede BS - 88 3296 578.845

bahwa jika melihat laporan laba rugi tahun 2013 s/d 2017 terlihat bahwa, biaya terbesar perusahaan adalah biaya gaji, biaya sewa dan biaya iklan. Rugi pada tahun 2016 dan 2017 itu adanya biaya peningkatan sewa per tahun, dengan perincian sebagai berikut berdasarkan laporan audit 2016:

28. et

a a 7 1

. Kn . - - BNN OF ‘

- . 7 . An Na ov ni » - ,

. a - - - 53 - 5 1 Dona

bahwa pada tahun sebelum 2016, Pemohon Banding menyewa satelit hanya dengan kapasitas kecil dan band frekuensi yang kecil, pada tahun 2016 Manajemen memutuskan untuk meningkatkan promosi penjualan kepada customer-customer, sehingga Pemohon Banding membayar sewa satelit dengan mengupgrade sewa satelit dengan spesifikasi yang lebih tinggi dan mempengaruhi perubahan harga yang ditawarkan dari vendor, sehingga pembayaran biaya sewa satelit ini merupakan cara perusahaan untuk melakukan expansi pemasaran barang di TV Shoping, mengingat karena iklan terbesar adalah di TV. Sewa satelit merupakan sewa chanel yang mana chanel bisa on air 24jam berbeda dengan tahun sebelumnya dimana belum ada program on air 24 jam. Dengan adanya on air 24 jam maka sambungan koneksi internet harus stabil. Perubahan sewa satelit yang besar ini membuat tahun 2016 mengalami peningkatan, berbeda dari tahun sebelum 2016 dan hal ini mempengaruhi rugi pada tahun 2016 dan 2017 pada saat Pemohon Banding melakukan ekspansi;

1. . 0. TT NN

tr fae ae . a

7 TS ART aR ET oo . 7 "

Ne A Na - 7 7 —

. - sa OK | :

. , Pa a TOY

4 NAL ARS a Da

ae ce =. — ——

i — TS - aa

. — Hm Aa Dk 5 —.. _.

. ooo : ee —

bahwa pada table diatas, terlihat kemampuan likuiditas Wajib Pajak hanya sebesar Rp1.516.611.791,00, sedangkan perusahaan mempunyai hutang usaha sebesar Rp17.317.562.748,00, biaya masih harus dibayar sebesar Rp77.585.171.134,00. Seluruh pinjaman perusahaan digunakan untuk kegiatan operasional, pembayaran ke vendor dan pembayaran hutang yang sudah jatuh tempo. Kami merasa, sudah jatuh tertimpa tangga, disaat kami berjuang untuk hidup agar tetap bisa going concern dan tidak melakukan pemotongan gaji maupun PHK karyawan dengan mekanisme pengajuan pinjaman ke bank. Tetapi biaya bunga bank tersebut tidak dapat dibiayakan. Pemohon Banding merasa ketidakadilan Terbanding dalam melakukan koreksi, tanpa melihat kondisi yang perusahaan alami;

bahwa dalil Terbanding terkait Bank Woori, Bank Hana dan Pemohon Banding sama-sama group dari Korea Selatan merupakan tidak benar. Bank Woori, Bank Hana dan Pemohon Banding hanya berasal dari tempat yang sama yaitu Korea Selatan, bukan berarti merupakan satu grup;

bahwa Bank Woori dan Bank KEB Hana Indonesia merupakan pihak independen bukan pihak afiliasi dimana tidak memiliki hubungan

kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Pemohon Banding;

PT BAN< KE3 (ANA INDONESIA PT BANK KEB HANA INDONESIA

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS

Targgal $0 Juni 2917 das untuk As of June 30, 2017 and fer

Periede Enam Bulan yarg Berakrir the Six Month Period Then Ended

pada Tanggal tersebut

iD sajikar calam jutaan Rupiah. fExpressed in milflans of Rupiah,

kecuali dinyatakan lain) urtless otherwise stated)

22, MODAL SAHAN 22. GAPITALSTGCK

“otal modal

Tstal Persentase dtemaatkan can

sahan' kepemilikan" diseter penuh"

Winner oF Percentage Totalissued and

Semegang Sanam shares of swrershin fully pad capital Shareholdars

“otal BASIS C00 122.0: 2450200 Torsi

PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1905 Tbk

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMEN

20 JUNI 2017 DAN DESEMBER 2016 30 JUNE 2047 AND DECEMBER 20

50. MODAL SAHAM DAN TAMBAHAN MODAL 30. SHARE CAPITAL AND ADDITIONAL PAID IN

DISETOR-BERSIH CAPITAL NET

looser ue Lu acael sebaga Ls al eae ee le KO bate gs te NS

30 Juni: June 200i Mann

Lembar Persentase Juan

Saham Me pemuka rominal/

Number of Percestaqe af Monata

shares") . Oowperghip__ a. fue “}

Badan us:ha Eusimess antty

Porto bare ea 2 764 71° 352 Ta ltt: Pit rs all Sania en 23

HO Awang an Ian 3 -OF 232.433 woot flea AL lle bof site Stan se

Fiub an pega s Fak Nort Gare s meat agentent

we arc 83. Tenar ana Ann ar rn wefan Dar yor

Pengurus Eank Bank's management

mores b shim ae me - eo Al woe Mena ev

mer, Se TPN OOM SI wre soot rin) Tata " . rf st

Masyarakat Fabre

32° 99 38 5 le bay (rlirse hog tes! st

mye i~ ae ectt tee ise secs pet ana net ror Tes

Sara Loge be nec! Sialan Porn le Messi oflik

bahwa Pemegang saham Pemohon Banding tahun 2017:

- MTMA Ts so , 1 Ta

. aT 7 7 ah , . : naa!

Toar za von a . . : :

SS a. - 7 - = “A

m4 | Sob NS ine adu. ng sae DT NT Baca ,

Pek NGL ri

. 1 ‘ KORLA UAN | cle lal, KUTAI ot

Vee ARAL E MEME ole

Phage deed cath et

ACN PERM LAN

) tol ny rere Peon bts cea hig , TDP HAN TPA | ,

Codeine DIN EN ay

BAER BELEPAC ART NG

0 : a x We IA Pi ae. Sin ha BAP Whew a) ‘

TAS te EEE

AMA Wai TA SEN

Woe ee Pte | MA iad Lal dn pn Phot tp yes

. J SA oe REA SE ALA, Pla DPE ho | Pb Ga ai

i : Lha MEA SEE AY eee SLO Us | pel att wi

i WED Ge RRB LAL ALS Ta JOEL tt beats d toed fl

. vo 1 A 1 " 1 - ee

MALU

le KON EL rn . Lo Iran ' ,

aTM Tai

Le ore " TE . 1 5

bahwa pada Laporan keuangan Bank KEB Hana Tbk dan Bank Woori Indonesia 1906 TBK, di bagian aktiva, tidak ada pelaporan investasi ke Pemohon Banding. Laporan investasi saham dan transaksi affiliasi Bank KEB Hana Tbk tahun 2017 berdasarkan laporan audit:

12. INVESTASI DALAM SAHAM 12. INVESTMENT IN SHARES

Siccan rvestas sada sana” cada tanggal Ireestvedr snares as af June AD IS gang oF

IIA CRY asalan sebaga cerikut fre Kolerang

Abu ASI bagan

Persertase TRG eto asosiagi

Jens usana kepenil kan Accumulated

Name perasahaan Narure of Percentage of Biaya perc eban! permen ef the N al tercatat

Name of compary Dus.ness Ownersnip Cos: retioss af associate Carrying value

Stadt Pras rw Pete aa poni od, Li

Sircuan ipvestas: caavl saiav cada tangga ysstee (a snares ar of Decempe: St lots

21 Cese-wer 2015 ada at ssbaga beret Saos ot ine Salon

Akumulasi bagan

Pergertase rugi neto asesiagi

Jens usar Kepemil kan Accumulated

Nama perasahaan Mature oF Percentage of Biaya pero.ehan! paren af the No ai tercatat

Name ofcompary Ous:ess ownersmp Cos: ret lass af associate Carrying value

"1 hag Boa na Sa LAN Ta Ta BAN Ao peta it

r.estas dalam sahar” pasa targea' AL Lin 2017 An Permentan snaves as cf sure II NT and

dan 3° Daeserwer LE tidak — menga an Ceserue 2° OTS are Ker nasa Inerefare as

Kerta ras sehingga ken, S3 kerLgia” ANA ANIS KN INK EN MEN ENSAA Were MA Sec

penLanar “ian tidak dibemuk.

TATATSS ATAS LAPORAN KELANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS

Tangga S9 Jeni 2517 car untuk As or Juna 32, 2097 aod for

Sericde Enam Evlan yarg Berakbir ihe Six Mears Peed Toes Ended

pada “arggal verseRet

1D sajican dalam jLtsan =upiah. ‘Expressed in ovitiens or Bilan.

kecLai dinvatakan la ni HINess atnecwise sisted:

23, S4L00 CAN TRENSEKSI CENGSS * -Ad- 23. BALANITES ANE TRANSACTIONS FTA

PIHAs SESELASI RELATED PARTIES

a, Sifat bere as a. Nature af relaronsnin

Sipe- be sas S Sanata akargat Sifet aro 1 arss-s

bahwa Laporan investasi saham BANK Woori dan laporan transaksi affilasi di tahun 2017 berdasarkan laporan audit:

“1. PENYERTAAN SAHAM 17. INVESTMENT IN SHARES

bejac tanggal S£ Qhtsse* ‘Fla Ben. Tes si Eurve JS Oktanes (252 me Bar saran rvegmec:

paryetaar caaw besuk saham tara FT Sasasa wlognges af FT Farara savas variwa 2 jare

kang merah vetthca dangan or ai pet yecaar

Spade

dang aura pane aras SE sue TT san 31 $2678 jasa Yaris go IS vote GTI? ecg 3

Seserme: Doe ras cgerserg 340: 199 Fav Gelevoe LI tee Fai". e8esgrcsly arg XS

reeccacat ter sisa bergen a nevgar carved at iooch

Deras. akar meicds 34.4 serolehas.

Vasaje sen Lecsentarar Lah 3 tila. £ serukar Macgge er! cesses mat co a. caance fe

hear ang nga wit. seri pet yetaer Cie acsicg from ai aan cr gara

sara.

Lampiras -5:60- Sehedula

PT BANK WOORI SLUDARA INDONESIA 1906 Tbk

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAKR NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS

ce JL 2017 DAN CESEMBER 2015 SS JUNE 20717 AND CECEMBER 2078

18 TRANSAKSI SENSAN PIFAK-PIHAK BERELASI 59 RELATED PARTIED TRANSACTIONS Ka Lana

S$ tat Berelas ee) Nature of Relavensn.p anna

ae tun 21 lesen Let

Sete pa by are rt rer tre ES ti ter bak

ee a har aruts LOIS - url ss

7 " 2 . or WLIO .

Pott Ta ate a 298 PT a Ta -

aa ‘ LaF :

In 9 = Ba

Soayactbarird ues Pranay vents

Pets asa ie agi: am snare: SSS na siren

Lau lias Lines

slah tas Seera LARGE eS na an ed ray

vor Bobo tai e " .

Sear la ras aba Di Inai Pepe anta Berapa aga

bahwa menurut Pemohon Banding terdapat berbagai pilihan bagi perusahaan dalam merancang struktur bisnis dalam keadaan rugi, salah satunya melakukan pengajuan fasilitas kredit kepada pihak independent, hal tersebut merupakan salah satu hal yang wajar dan lazim dalam dunia usaha, pengajuan

fasilitas kredit kepada pihak independent dilakukan untuk menyokong pendanaan agar dapat melakukan kegiatan operasional perusahaan dalam keadaan rugi;

bahwa pada tahun 2016, Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Lama. Di tahun 2016, Pemohon Banding telah membukukan ekuitas negatif, dan atas biaya bunga tersebut, Terbanding tidak melakukan koreksi fiskal;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa ini pembebanan biaya bunga pinjaman;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa Undang-Undang Tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya ditulis Undang-Undang PPh) mengatur sebagai berikut:

- Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

3. bunga, sewa, dan royalti;

- Pasal 18 ayat (1)

Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Penjelasan:

Undang-Undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk memberi keputusan tentang besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan

pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio). Apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebihi batas-batas kewajaran, pada umumnya perusahaan tersebut dalam keadaan tidak sehat. Dalam hal demikian, untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak, Undang-Undang ini menentukan adanya modal terselubung.

Istilah modal di sini menunjuk kepada istilah atau pengertian ekuitas menurut standar akuntansi, sedangkan yang dimaksud dengan “kewajaran atau kelaziman usaha” adalah adat kebiasaan atau praktik menjalankan usaha atau melakukan kegiatan yang sehat dalam dunia usaha.

bahwa Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 Tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan (selanjutnya ditulis PMK 169 Tahun 2015) antara lain mengatur sebagai berikut:

Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp3.010.694.558,00 dikarenakan Pemohon Banding memiliki saldo ekuitas negatif, maka seluruh biaya pinjaman tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak;

bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan diketahui bahwa pada tahun 2017 Pemohon Banding memiliki saldo ekuitas sebesar minus Rp55.923.337.586,00 dan saldo ekuitas Pemohon Banding tahun 2016 sebesar minus Rp17.616.759.340,00;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding dalam posisi rugi, dengan angka kerugian sebagai berikut:

- Tahun 2016, rugi sebesar Rp71.121.728.280,00

- Tahun 2017, rugi sebesar Rp38.306.578.245,00

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa penyebab ekuitas negatif dikarenakan pada tahun 2016 dan 2017, Pemohon Banding melakukan ekspansi pemasaran dengan mengupgrade kapasitas sewa satelit untuk menyiarkan iklan di TV secara 24 jam penuh demi meningkatkan promosi dan penjualan; bahwa peningkatan kapasitas satelit ini menyebabkan kenaikan biaya sewa yang sangat signifikan kepada vendor dan biaya operasional (beban gaji dan iklan) yang tinggi. Untuk menjaga kelangsungan usaha, Pemohon Banding melakukan pinjaman ke pihak perbankan (Bank Hana dan Bank Woori) untuk membiayai kegiatan operasional harian, membayar vendor, dan memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan di tengah kondisi rugi;

bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti berupa:

- SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2017;

- Laporan Keuangan Audit Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2017;

- Surat Pemberitahuan Persetujuan Fasilitas Kredit (SPPFK) No. 28/7017/PN/KRED tanggal 21 Nopember 2016;

- Perjanjian Kredit Investasi No. 105/I/2016 tanggal 19 Desember 2016 dengan Bank Hana;

- Rekening Koran Bank Hana tahun 2016-2017;

- Dokumen pelunasan kredit No. 28/1587/PN/LD;

- Perjanjian Fasilitas Kredit No. C2016-154 tanggal 3 Mei 2016 dan Perjanjian Fasilitas Kredit No. C2016-116 tanggal 8 April 2016 dengan Bank Woori;

- Investment Loan Installment Schedule tanggal 8 April 2016;

- Rekening Koran Bank Woori tahun 2016-2017;

- Slip pembayaran bunga Bank Hana dan Bank Woori;

- SPHP No. SPHP-77/WPJ.30/KP.0505/2018 tanggal 16 April 2018 (pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2016);

- Daftar pemegang saham Bank Hana serta Bank Woori;

- Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia dengan PT Astra Sedaya Finance, jadwal pembayaran angsuran, jurnal voucher, surat proposal, dan purchase order;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan diketahui bahwa rincian biaya bunga sebesar Rp3.010.694.558,00 terdiri dari:

- Biaya bunga Bank Woori sebesarRp1.955.663.621,00

- Biaya bunga Bank Hana sebesarRp1.021.543.246,00

- Biaya Bunga Leasing (Astra) sebesar Rp33.487.691,00

bahwa terkait biaya bunga pinjaman dari Bank Woori dan Bank Hana, berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti di persidangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan laporan keuangan dan daftar pemegang saham terbukti bahwa Bank Hana dan Bank Woori adalah entitas independen yang tidak memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding dan atas fakta ini juga diakui oleh Terbanding;

- bahwa berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit dengan Bank Woori diketahui bahwa pinjaman tersebut ditujukan untuk modal kerja Pemohon Banding;

- bahwa berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi dengan Bank Hana, Pemohon Banding memperoleh pinjaman untuk mendukung struktur permodalan dan operasional kantor;

- bawa berdasarkan neraca per 31 Desember 2017 diketahui bahwa kemampuan likuiditas kas sebesar Rp1.516.611.791,00, sedangkan Pemohon Banding memiliki kewajiban yang masih harus dibayar sebesar Rp77.585.171.134,00. Berdasarkan fakta tersebut, menurut Pengadilan Pajak, pemberian pinjaman kepada Pemohon Banding sangat dibutuhkah untuk pembiayaan operasional dan kelangsungan usaha Pemohon Banding;

- bahwa berdasarkan fakta di atas, biaya bunga yang dikenakan oleh Bank Hana dan Bank Woori merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 Undang-Undang PPh;

bahwa terkait biaya bunga leasing, berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti di persidangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan bukti perjanjian, PT Astra Sedaya Finance terbukti sebagai lembaga pembiayaan independen;

- bahwa terbukti tidak ditemukan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Astra Sedaya Finance;

- bahwa terbukti adanya penggunaan fasilitas pembiayaan (leasing) untuk pembelian unit kendaraan operasional Daihatsu Grandmax;

- bahwa pengadaan kendaraan melalui leasing tersebut untuk kepentingan operasional Pemohon Banding karena tanpa adanya armada logistik, kegiatan distribusi barang kepada konsumen tidak dapat berjalan;

- bahwa berdasarkan fakta di atas, biaya bunga leasing merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 Undang-Undang PPh;

bahwa terkait dasar koreksi Terbanding yang mendasarkan pada Pasal 3 ayat

(5) PMK 169 Tahun 2015, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa sesuai bagian Menimbang PMK 169 Tahun 2015, PMK 169 Tahun 2015 diterbitkan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang PPh;

bahwa dengan mencermati penjelasan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang PPh, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa norma Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang PPh merupakan ketentuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui modal terselubung (thin capitalization), yakni suatu bentuk skema penghindaran pajak dengan membuat struktur utang (pinjaman) jauh lebih besar dari modal, yang melebihi batas kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa atas nilai pinjaman yang melebihi batas kewajaran dan kelaziman usaha, Undang-Undang PPh menganggap sebagai modal terselubung, sehingga atas

beban pinjaman berupa bunga, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena pembayaran bunga tersebut pada hakikatnya merupakan pembagian laba atau dividen;

bahwa dengan melihat tujuan dari ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang PPh, menurut Pengadilan Pajak, ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang PPh lebih tepat/ relevan diterapkan pada transaksi pinjaman yang melibatkan pemegang saham atau pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Hal ini untuk memastikan tidak adanya manipulasi pembebanan bunga yang di luar kewajaran dalam transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas pembayaran biaya bunga sebesar Rp3.010.694.558,00 tidak relevan diterapkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang Undang PPh dan PMK 169 Tahun 2015 dengan pertimbangan bahwa pinjaman tersebut berasal dari pihak independen (bukan pemegang saham dan/atau pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa);

bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan bahwa penerapan batasan rasio utang terhadap modal melalui PMK 169 Tahun 2015 dimaksudkan untuk menangkal skema pinjaman melalui perantara pihak ketiga atau yang dikenal sebagai back to back loan dimana dalam skema ini, pinjaman tidak diberikan secara langsung antarpihak yang memiliki hubungan istimewa, melainkan disalurkan melalui pihak ketiga (seperti bank) untuk menyamarkan modal terselubung dan menghindari pajak melalui pembebanan bunga yang tidak wajar, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa di persidangan, Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti adanya kontrak, jaminan dari pemegang saham di bank tersebut, atau bukti keuangan lainnya yang membuktikan bahwa pinjaman dari Bank Hana dan Bank Woori merupakan skema back-to-back loan;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas biaya bunga pinjaman sebesar Rp3.010.694.558,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat telah terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.SengketaNilai Koreksi yang menjadi Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp),Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Penghasilan Neto3.010.694.55803.010.694.558

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penghasilan Neto menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut Terbanding(Rp 7.484.049.941,00) Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 3.010.694.558,00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak(Rp10.010.694.558,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00014/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 8 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00009/506/17/096/22 tanggal 28 Desember 2022, atas nama PT LEJEL SHOPPING, NPWP 31.391.058.0- 013.000, beralamat di Gedung The Bellezza Gapura Prima Office Tower Lantai 18 Unit 5, Jalan Letjen Soepeno Nomor 34 RT 004 RW 002 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianRupiah
1Jumlah Penghasilan neto(10.010.694.558,00)
2Kompensasi kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak(10.010.694.558,00)
4PPh Terutang0,00
5Kredit Pajak0,00
6Pajak yang kurang/(lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 oleh Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Rusdi Yanis, SE, M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, SE, M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.