Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman
PUT-002267.15/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
PT Lejel Shopping, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002267.15/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 30 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Lejel Shopping mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2017
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 9; Pasal 18 ayat (1)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002267.15/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Lejel Shopping
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPN
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00009/506/17/096/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 25 Juni 2024
- Tanggal Pengucapan
- 30 Juni 2026