Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 50 halaman

PUT-002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT Geniee Technology Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00597/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00045/207/20/019/23 tanggal 28 Desember 2023 Masa Pajak Maret 2021 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatandenganKeputusanPembetulanNomorKEP- 00005/NKEB/PJ/KPP.3002/2024 tanggal 20 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002261.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA, NPWP 74.050.726.4-

011.000 / 0740507264011000, NITKU 0740507264011000000000,

beralamat di Gedung Recapital Building Lantai 3, Jl Adityawarman No 55 RT 003 RW 002 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan alamat korespondensi di WTC 2 Building 9th floor. Jl. Jend. Sudirman Kav. 29

- 31, Jakarta Selatan 12920, dalam hal ini diwakili oleh Friska Rosantiolan, jabatan Direktur, berdasarkan Akta Notaris Riky Rahadi Nugroho, S.H., M.Kn., Nomor 80 tanggal 3 April 2024 (domisili elektronik genieetechnology123@gmail.com),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Friska Rosantiolan

Jabatan: Direktur

2. Nama: Alexander Siringoringo

Izin Kuasa Hukum : KEP-13/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/Tax/GTI-Dir/2025 Tanggal 14 Maret 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Leo Prakoso Bantu Hartawan /19810816 200312 1 003

2. Nama/NIP: Rifdah /19720628 199402 2 001

3. Nama/NIP: Foury Erawati /19750427 199511 2 001

4. Nama/NIP: Dyah Widi Dananingrum /19740827 199403 2 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-320/WPJ.30/2026 tanggal 12 Februari 2026,

5. Nama/NIP: Sweeta Octavianti /19761012 200212 2 001 Jabatan: Kepala Seksi Keberatan, Banding,

dan Pengurangan II

6. Nama/NIP: Danang Eka Priyanto /19850709 200412 1 003

7. Nama/NIP: Ari Murdiyanto /19870104 200710 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2388/WPJ.30/2025 tanggal 29 Juli 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 609/PP/BR/2025 tanggal 25 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 06/Tax/GTI- Dir/2025 tanggal 17 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00079/SUB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 14 Mei 2025,

Halaman ke 2 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

09/Tax/GTI-Dir/2025 tanggal 20 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00045/207/20/019/23 tanggal 28 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri271.493.829870.789.086
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)271.493.829870.789.086
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)271.493.829870.789.086
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng:00
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Kegiatan membangun Sendiri00
d.6. Pembayaran Kembali pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir00

Halaman ke 3 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
d.7. Peroleh yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut
d.8. Tanggung jawab secara renteng00
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas00
d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)00
2Penghitungan PPN kurang bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)27.149.38287.078.908
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan418.700418.700
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri26.730.68226.730.682
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)27.149.38227.149.382
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6–c.1)27.149.38227.149.382
e. Jumlah Perhitungan PPN kurang bayar (a-d)059.929.526
3Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)00
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)059.929.526
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP025.889.555
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP00
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN00
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)025.889.555
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g))085.819.081
7Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Pemohon Banding berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

Halaman ke 4 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00005/NKEB/PJ/KPP.3002/2024 tanggal 20 November 2024, membetulkan secara jabatan, dengan rincian sebagai berikut:

yang semula :

masa pajak : Maret 2020

menjadi :

masa pajak : Maret 2021

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 12/Tax/GTI-Dir/2024 tanggal 26 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut SKPKB adalah sebesar Rp85.819.081

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar: Rp 0

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar: Rp0

d. Jumlah yang telah dibayar adalah sebesar Rp85.819.081 pada tanggal 20 Februari 2024

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00597/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 Desember 2024 menyatakan menolak dan menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/
Semula
Uraian(Dikurangi)Menjadi (Rp)
(Rp)
(Rp)
Pajak yang kurang / (lebih) bayar59.929.526059.929.526
Sanksi administrasi:
a. Sanksi bunga25.889.555143.83126.033.386
b. Sanksi kenaikan000
Jumlah sanksi administrasi25.889.555143.83126.033.386
Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar85.819.081143.83185.962.912

Halaman ke 5 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 06/Tax/GTI-Dir/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Maret 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 06/Tax/GTI-Dir/2025 tanggal 17 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Cfm WPCfm TerbandingKoreksi
Peredaran Usaha3.610.346.2714.209.641.528599.295.257
Harga Pokok Penjualan---
Biaya Usaha Lainnya3.158.649.9113.158.649.911-
Laba Kotor451.696.3601.050.991.617599.295.257
Penghasilan Lainnya17.423.52317.423.523
Biaya Lainnya726.507.467726.507.467
Jumlah Biaya Usaha3.867.733.8553.867.733.855-
Laba Usaha- 257.387.584341.907.673599.295.257

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

Sengketa peredaran usaha sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)

Menurut Terbanding:

Terbanding menentukan margin atas usaha berdasarkan laba sebelum pajak (EBIT) termasuk biaya di luar usaha sehingga terbanding menyimpulkan bahwa jasa manajemen yang dibayarkan oleh Pemohon Banding adalah berada dalam kisaran median second quartile (Q2) sebesar 8.84% dari biaya operasional (SG&A).

bahwa menurut Terbanding (pemeriksa), biaya operasional / SGA (Selling, General, and Administrative Expenses) atau sering disebut dengan biaya operasional atau biaya usaha (Operating Expenses) adalah seluruh biaya baik

Halaman ke 6 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

biaya langsung maupun biaya tidak langsung yang tidak berhubungan langsung dengan produk perusahaan tetapi berkaitan dengan aktivitas operasional perusahaan sehari-hari. Termasuk juga biaya kerugian selisih kurs dan biaya depresiasi atas perlengkapan atau investasi yang tidak berhubungan dengan produksi (seperti sewa kendaraan operasional, sewa bangunan kantor, dan lain-lain).

bahwa dalam menentukan jumlah biaya sebagai dasar perhitungan Net Cost Plus Margin, pemeriksa memasukkan seluruh komponen biaya lainnya termasuk biaya non-operasional (biaya extraordinary):

Cfm WPCfm TerbandingKoreksi
Peredaran Usaha3.610.346.2714.209.641.528599.295.257
Harga Pokok Penjualan---
Biaya Usaha Lainnya3.158.649.9113.158.649.911-
Laba Kotor451.696.3601.050.991.617599.295.257
Penghasilan Lainnya17.423.52317.423.523
Biaya Lainnya726.507.467726.507.467
Jumlah Biaya Usaha3.867.733.8553.867.733.855-
Laba Usaha- 257.387.584341.907.673599.295.257

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

Terbanding menentukan margin atas usaha berdasarkan laba sebelum pajak (EBIT) termasuk biaya di luar usaha.

bahwa di dalam komponen perhitungan laba /rugi terdapat beberapa penghasilan dan biaya non operasional dan yang bersifat tidak berulang yaitu:

Penghasilan bunga bankRp4.282.219
Biaya security deposit-Rp262.650.000
Rugi selisih kurs-Rp368.900.768
Jumlah biaya non operasional (net)-Rp627.268.549

bahwa petunjuk penerapan Transfer Pricing yang diuraikan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines Bagian B.3.3 Determination of the net profit menyatakan sebagai berikut:

Halaman ke 7 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

2.83. As a matter of principle, only those items that (a) directly or

indirectly relate to the controlled transaction at hand and (b) are of an operating nature should be taken into account in the determination of the net profit indicator for the application of the transactional net margin method.

2.84. Costs and revenues that are not related to the controlled

transaction under review should be excluded where they materially affect comparability with uncontrolled transactions.

2.86. Non-operating items such as interest income and expenses and

income taxes should be excluded from the determination of the net profit indicator. Exceptional and extraordinary items of a non- recurring nature should generally also be excluded.

bahwa petunjuk pelaksanaan Transfer Pricing tersebut dengan jelas menyatakan bahwa:

a) Prinsip Dasar penentuan Profit Level Indikator (PLI) adalah transaksi yang berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan operasi Perusahaan

b) Biaya dan penghasilan yang tidak berhubungan langsung harus dikeluarkan dalam penentuan PLI yang dapat mempengaruhi kesebandingan secara material

c) Biaya non-operasional seperti penghasilan atau beban bunga dan beban pajak harus dikeluarkan dari penentuan Profit Level Indikator. Biaya extraordinary dan biaya yang tidak berulang juga seharusnya dikeluarkan.

bahwa berdasarkan petunjuk pelaksanaan transfer pricing tersebut, maka dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

1) Penghasilan bunga bank adalah termasuk penghasilan non operasional sesuai dengan TP Guidelines sehingga penghasilan ini harus dikeluarkan dalam penentuan PLI.

2) Biaya security deposit merupakan biaya extraordinary (tidak berulang) atas penghapusan dana jaminan (security deposit) atas Recapital Building oleh karena Pemohon Banding mengakhiri perjanjian secara sepihak sebelum masa sewa berakhir. Biaya penghapusan security deposit tersebut

Halaman ke 8 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

seharusnya tidak termasuk dalam jumlah biaya untuk penentuan Profit Level Indikator dengan alasan berikut:

a) Biaya penghapusan Security Deposit tersebut bukan merupakan transaksi antara Pemohon Banding dan Geniee International (GI). bahwa berdasarkan pasal 1 perjanjian kerja antara Pemohon Banding dan GI, ruang lingkup pekerjaan jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding ke GI adalah:

i) research and development;

ii) market development;

iii) customer management;

iv) collection of account receivables;

v) advance payment management

bahwa kerugian security deposit tidak berhubungan dengan penyerahan jasa tersebut di atas.

b) Management (Pengurus) Pemohon Banding bertanggung jawab sebagai pengambil keputusan relokasi kantor dan bertanggungjawab atas biaya tersebut.

bahwa Direktur Pemohon Banding tidak meminta persetujuan dari manajemen GI mengenai kerugian security deposit tersebut dan GI tidak mengetahui atau memberi persetujuan atas biaya tersebut.

c) Biaya tersebut bukan merupakan biaya operasional melainkan biaya yang tidak berulang (extra ordinary).

d) Kontrak sewa Pemohon Banding dengan pemilik Gedung tidak melibatkan GI dalam proses pembuatan, penyusunan, atau pengelolaan kontrak yang berkaitan dengan transaksi atau perjanjian tersebut. Seluruh aspek yang berkaitan dengan kontrak sepenuhnya menjadi tanggung jawab GI dan pihak lain yang bersangkutan. bahwa biaya operasional merupakan pengeluaran rutin yang dikeluarkan oleh suatu bisnis dalam menjalankan operasional bisnisnya secara normal.

bahwa berugian security deposit ini merupakan akibat dari pelanggaran kontrak dan kegagalan dalam memenuhi kewajibannya. Oleh karena

Halaman ke 9 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

itu, biaya ini harus diperlakukan sebagai pengeluaran terkait penyelesaian hukum, bukan sebagai bagian dari aktivitas operasional bisnis yang normal.

bahwa dalam transaksi yang tidak dapat dikontrol ini, suatu perusahaan tidak dapat menaikkan harga barang/jasa hanya karena mereka menanggung denda akibat pelanggaran kontrak dengan pihak lain. bahwa pengeluaran ini hanya terjadi satu kali sejak perusahaan didirikan hingga saat ini dan secara material mempengaruhi perbandingan dengan transaksi yang tidak terkontrol.

e) Profit Level Indikator pada Data pembanding tidak termasuk biaya tidak teratur (extraordinary expense) sehingga Profit Level Indikator yang ditentukan juga seharusnya tidak termasuk biaya tidak teratur sesuai dengan prinsip kesebandingan,

3) Rugi selisih kurs sebesar Rp 368.900.768 berasal dari perbedaan nilai tukar dalam pencatatan transaksi dalam mata uang asing (realized foreign exchange gain/loss) dan keuntungan/kerugian selisih kurs atas revaluasi saldo bank, piutang, dan kewajiban dalam mata uang asing yang dikonversi ke mata uang pembukuan (IDR) pada tanggal neraca (unrealized foreign exchange gain/loss).

bahwa rincian laba / rugi selisih kurs berdasarkan kategori transaksi adalah sebagai berikut:

Rugi selisih kurs atas revaluasi saldo Bank, Piutang dan Hutang dalam mata uang asing (unrealized)337,619,589
Rugi selisih kurs atas konversi uang dari USD ke IDR35,022,529
Laba selisih kurs atas pembayaran biaya operasional ke Google atas nama GI (realized)(3,741,352)
Jumlah368,900,766

bahwa berdasarkan data tersebut di atas, kerugian selisih kurs bukan berasal dari transaksi operasional yang berhubungan dengan penyerahan jasa antara Pemohon Banding kepada GI.

bahwa sesuai dengan Transfer Pricing Guidelines, selisih kurs ini dikategorikan sebagai keuntungan atau kerugian non-operasional.

Halaman ke 10 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

Perubahan nilai tukar ini tidak disebabkan oleh pembayaran dari GI ke Pemohon Banding, melainkan akibat fluktuasi kurs bank.

4) Penentuan prinsip kewajaran dan data pembanding

OECD 2.97. One question that arises in cases where the net profit

indicator is weighted against sales is how to account for rebates and discounts that may be granted to customers by the taxpayer or the comparables. Depending on the accounting standards, rebates and discounts may be treated as a reduction of sales revenue or as an expense. Similar difficulties can arise in relation to foreign exchange gains or losses. Where such items materially affect the comparison, the key is to compare like with like and follow the same accounting principles for the taxpayer and for the comparables.

bahwa berdasarkan petunjuk diatas dijelaskan bahwa jika terdapat kerugian/keuntungan selisih kurs secara material maka kuncinya adalah menentukan data pembanding dengan menggunakan prinsip akuntansi yang sama.

bahwa perusahaan-perusahan yang dipilih sebagai data pembanding oleh pemeriksan menunjukkan bahwa laba/rugi selisih kurs tidak termasuk dalam biaya operasional dalam data pembanding.

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas perhitungan laba operasional dan laba sebelum pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

PenghasilanRp3.610.346.271
Biaya OperasionalRp3.158.649.911
Biaya LainnyaRp81.815.395
Laba OperasionalRp369.880.965
[NCPM=11,41%]
Penghasilan bunga bankRp4.282.219
Biaya security deposit(Rp262.650.000)
Rugi selisih kurs(Rp368.900.768)
Laba sebelum pajak(Rp257.387.584)

Halaman ke 11 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

bahwa berdasarkan data tersebut di atas laba operasional Pemohon Banding di luar penghasilan dan biaya non-operasional adalah sebesar Rp369.880.965. Jumlah biaya operasi

369.880.965

Net Cost Plus Margin (NCPM) =3.158.649.9118

+ 1.815.395

369.880.965

NCPM =

3.240.465.306

NCPM =11,41%

bahwa Pemohon Banding telah membuat dan menyampaikan Transfer Pricing Documentation dengan jumlah pembanding sebanyak 12 perusahaan dari industri yang sejenis.

bahwa perbandingan transaksi pihak berelasi khusus dengan perusahaan pembanding:

Jumlah Perusahan12
Kuartil Bawah (Q1)3,95%
Median (Q2)9,36%
Kuartil Atas (Q3)11,77%
Pemohon Banding11,41%

bahwa berdasarkan pengolahan data pembanding diatas, laba usaha PT. Geniee Technology Indonesia pada FY2020 berada dalam kisaran kuartil bawah (Q1) dan atas (Q3) perusahaan pembanding. Hal ini menunjukkan bahwa harga jual yang digunakan dalam transaksi dengan pihak berelasi telah menggunakan harga pasar wajar.

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak/pemotongan atau pemungutan sebesar Rp 74.437.660.

b. Jumlah pajak yang (lebih bayar) menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar (Rp 174.779.365)

Peredaran Usaha3.610.346.217
Harga Pokok Penjualan-
Laba Bruto3.610.346.217
Biaya Usaha Lainnya3.158.649.911
Laba Operasi451.696.360
Penghasilan Dari Luar Usaha4.282.219
Biaya Dari Luar Usaha(631.550.768)

Halaman ke 12 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

Penghasilan neto luar negeri-
Laba neto komersial-257.387.584
Penyesuaian fiskal positif43.129.216
Penyesuaian fiskal negatif159.396.808
Penghasilan neto fiskal-373.655.176
PKP-
PPh Badan terutang-
Kredit Pajak174.779.365
Kurang bayar (LB)-174.779.365
Sanksi Adm-
PPH ymh dibayar (LB)-174.779.365

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan adalah lebih bayar sebesar (Rp 174.779.365)

d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp 124.583.140 tanggal 20/02/2024 pada Permata Bank dengan NTPN D967C5BATPNQ7PRA

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah memberikan baik data maupun dokumen yang diminta dan dimiliki untuk mendukung pendapat Pemohon Banding.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Halaman ke 13 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00079/SUB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 14 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

II. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, laporan penelitian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi Atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Menurut SPT (Rp/USD)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp/USD)Menurut Surat Keberatan (Rp/USD)Menurut Surat Keputusan Keberatan (Rp/USD)Menurut Surat Banding (Rp/USD)
(1)(2)(3)(4)(5)
271.493.829870.789.086271.493.829870.789.086-

Menurut Terbanding

bahwa hasil penelitian atas Laporan Hasil Penelitian, Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp599.295.257 dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Peredaran Usaha karena Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU),

Adapun perhitungan koreksi peredaran usaha adalah sebagai berikut:

2. bahwa berdasarkan surat permohonan Keberatan Pemohon Banding nomor 11/Tax/GTI-Dir/2024 tanggal 26 Maret 2024, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Peredaran usaha sebesar Rp599.295.257 dengan alasan Pemeriksa menentukan margin atas usaha berdasarkan laba sebelum pajak (EBIT) termasuk biaya di luar usaha.

Halaman ke 14 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

bahwa petunjuk pelaksanaan Transfer Pricing tersebut dengan jelas menyatakan bahwa biaya non operasional termasuk pendapatan dan biaya bunga dan juga biaya yang bersifat extraordinary serta tidak berulang harus dikeluarkan dalam penentuan indikator laba bersih.

bahwa di dalam komponen perhitungan laba/rugi terdapat beberapa penghasilan dan biaya non operasional dan yang bersifat tidak berulang yaitu:

3. bahwa berdasarkan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2020 dan Laporan Keuangan Audit Tahun 2020 diketahui susunan pemegang saham dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan susunan pemegang saham di atas dapat disimpulkan bahwa Geniee International PTE LTD adalah pemegang saham dari Pemohon Banding.

Halaman ke 15 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

4. bahwa berdasarkan Lampiran 3A SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2020 diketahui rincian transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan Istimewa adalah sebagai berikut:

5. bahwa sesuai dengan rincian tersebut di atas, diketahui Pemohon Banding melakukan transaksi dengan PT Geniee International PTE LTD selama Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp3.610.346.271 dengan metode penerapan harga yang digunakan Transacsional Net Margin Method.

6. bahwa hasil pengujian Pemeriksa, koreksi peredaran usaha sebesar Rp599.295.257 dikarenakan Pemohon Banding tidak mengklaim biaya dari luar usaha ke induk perusahaan sebagai pendapatan yakni biaya interest expense ROU (amortisasi biaya sewa gedung dan kendaraan) dan kerugian selisih kurs dengan rincian sebagai berikut:

7. bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa OECD 2017, GL Non Operating Expense, Office Rent Agreement to Recapital Building, Security Deposit of Recapital Building, Surat Pernyataan PT Restyle Development dan Invoice.

8. bahwa Pemohon Banding tidak mengsengketakan penggunaan media Second Quartile (Q2) sebesar 8,84% dari nilai biaya operasioanl (SG&A).

Halaman ke 16 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

9. bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa di dalam komponen perhitungan laba/rugi terdapat beberapa penghasilan dan biaya non operasional dan yang bersifat tidak berulang yaitu:

bahwa berdasarkan hasil penelitian, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

bahwa biaya operasional / SGA (Selling, General, dan Administrative Expenses) atau sering disebut dengan biaya operasional atau biaya usaha (Operating Expenses) adalah seluruh biaya baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung yang tidak berhubungan langsung dengan produk perusahaan tetapi berkaitan dengan aktivitas operasional perusahaan sehari-hari termasuk juga biaya depresiasi atas perlengkapan atau investasi yang tidak berhubungan dengan produksi (seperti sewa kendaraan operasional, sewa bangunan kantor, dan lain-lain).

a. bahwa penghasilan bunga bank

dalam menghitung koreksi penghasilan usaha, Terbanding tidak memperhitungkan Penghasilan bunga bank.

b. Biaya security deposit

bahwa biaya security deposit merupakan biaya pengeluaran yang telah terjadi. Biaya yang bisa diajukan penggantian ke induk perusahaan. Kerugian ini juga disebabkan karena Pemohon Banding tidak meneruskan sewa gedung sampai selesai masa sewanya. Sehingga biaya ini bukan termasuk biaya extra ordinary. Kecuali ada hal-hal lain yang tidak bisa dicegah harus pindah. Seperti kejadian kebakaran ataupun banjir. Sehingga atas biaya kerugian ini bisa ditagihkan/di remburs ke induk perusahaan di Singapura.

c. Rugi selisih kurs

bahwa atas kerugian selisih kurs, kerugian ini merupakan akibat dari pembayaran reimburs dari induk perusahaan Singapura dalam mata uang asing. Sehingga pada setiap akhir periode pasti di adjust.

Halaman ke 17 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

Sehingga kejadiaan atas kerugian maupun keuntungan atas selisih kurs pasti terjadi ber ulang-ulang. Disamping itu, Pemohon Banding melakukan penagihan ke induk perusahaan dalam bentuk mata uang rupiah (IDR) sedangkan pembayaran dalam bentuk mata uang asing (US$). Setiap keuntungan/kerugian akibat dari selisih kurs yang timbul dari perubahan nilai mata uang asing sehubungan dengan transaksi pembelian atau penjualan adalah merupakan bagian yang melekat dari hargapembelianataupenjualantersebut,sehingga keuntungan/kerugian selisih kurs harus diperhitungkan dalam laba operasi untuk tujuan transfer pricing menggunakan metode TNMM.

10. Maka berdasarkan hasil penelitian terhadap data, fakta, dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding tidak dapat menerima alasan permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp599.295.257.

11. Bahwa koreksi Peredaran Usaha dikarenakan Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) maka sesuai aturan Pasal 2 ayat (1) UU PPN menyatakan bahwa:

“Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan”

dan Pasal 39 ayat (1) PMK-172/2023 menyatakan bahwa:

“DJP mempunyai kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagai dasar untuk menghitung pajak pertambahan nilai yang terutang”.

12. Maka atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp599.295.257 diatribusikan sebagai nilai penggantian dari pihak afiliasi yang PPN-nya belum dipungut oleh Pemohon Banding.

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding nomor Nomor 06/Tax/GTI-Dir/2025 tanggal 17 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, tidak

Halaman ke 18 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00597/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 Desember 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku..

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00597/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00045/207/20/019/23 tanggal 28 Desember 2023 Masa Pajak Maret 2021 atas nama Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 09/Tax/GTI-Dir/2025 tanggal 20 Juni 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut;

I. TANGGAPAN TERHADAP POKOK SENGKETA KOREKSI PEREDARAN

USAHA SEBESAR Rp599.295.257

1. Perbedaan Prinsip dalam Penentuan Margin dan Penerapan Transfer Pricing

Halaman ke 19 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

bahwa Terbanding menyatakan bahwa biaya security deposit komponen biaya seperti kerugian security deposit dan rugi selisih kurs harus diperhitungkan dalam biaya operasional untuk penentuan margin.

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan metode perhitungan margin yang digunakan oleh Terbanding, karena memasukkan unsur biaya dan penghasilan non-operasional dalam penentuan Profit Level Indicator (PLI), yang menurut OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 seharusnya dikecualikan.

OECD TP Guidelines 2017, Bagian B.3.3 Determination of the net profit 2.83 As a matter of principle, only those items that (a) directly or indirectly relate to the controlled transaction at hand and (b) are of an operating nature should be taken into account in the determination of the net profit indicator for the application of the transactional net margin method.

2.84 Costs and revenues that are not related to the controlled transaction under review should be excluded where they materially affect comparability with uncontrolled transactions.

2.85 Similarly, when analysing the transactions between the independent enterprises to the extent they are needed, profits attributable to transactions that are not similar to the controlled transactions under examination should be excluded from the comparison.

2.86 Non-operating items such as interest income and expenses and income taxes should be excluded from the determination of the net profit indicator. Exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature should generally also be excluded.

bahwa petunjuk penerapan Transfer Pricing OECD dengan jelas menyatakan bahwa:

a) Penghasilan dan biaya yang diperhitungkan dalam analisa kesebandingan hanyalah transaksi yang berhubungan dengan operasi Perusahaan.

Halaman ke 20 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

b) Biaya dan penghasilan yang tidak berhubungan langsung harus dikeluarkan dalam penentuan PLI yang dapat mempengaruhi kesebandingan secara material.

c) OECD TP Guideline par 2.86, menjelaskan secara spesifik bahwa biaya non-operating dan biaya yang tidak berulang harus dikeluarkan dari Profit Level Indikator.

Pada umumnya biaya non-operasional termasuk biaya selisih kurs disajikan terpisah dari laba operasional pada data pembanding sehingga laba operasional yang digunakan pada Profit Level Indikator juga seharusnya tidak termasuk biaya lain-lain sesuai dengan prinsip kesebandingan.

2. Biaya Security Deposit Bukan Biaya Operasional

bahwa biaya ini muncul akibat pengakhiran sepihak atas sewa oleh Pemohon Banding dan bukan merupakan bagian dari transaksi jasa antara Pemohon Banding dan Geniee International Pte. Ltd. Biaya ini tidak relevan untuk dimasukkan dalam perhitungan margin untuk transaksi pihak berelasi karena:

• Pembayaran ini tidak disetujui atau diketahui oleh pihak Geniee International Pte. Ltd.

• Transaksi ini tidak berulang dan tidak memiliki hubungan langsung terhadap penyerahan jasa.

• Biaya tersebut tidak dapat direimburse dan bukan merupakan bagian dari jasa yang diberikan.

bahwa sesuai dengan penjelasan pada OECD Transfer Pricing Guideline, biaya lain-lain yang dikecualikan bukan hanya biaya yang bersifat extraordinary karena tidak bisa dicegah tetapi termasuk biaya lain-lain yang sifatnya tidak berulang.

“Exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature should generally also be excluded.“

3. Rugi Selisih Kurs Harus Dikecualikan

bahwa rugi selisih kurs sebesar Rp 368.900.768 berasal dari perbedaan nilai tukar dalam pencatatan transaksi dalam mata uang

Halaman ke 21 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

asing (realized foreign exchange gain/loss) dan keuntungan/kerugian selisih kurs atas revaluasi saldo bank, piutang, dan kewajiban dalam mata uang asing yang dikonversi ke mata uang pembukuan (IDR) pada tanggal neraca (unrealized foreign exchange gain/loss).

bahwa menurut Terbanding, kerugian maupun keuntungan atas selisih kurs pasti terjadi berulang-ulang sehingga keuntungan/kerugian selisih kurs harus diperhitungkan dalam laba operasi untuk tujuan transfer pricing menggunakan metode TNMM.

bahwa meskipun rugi/laba selisih kurs terjadi berulang-ulang, tetapi nilai selisih kurs dipengaruhi oleh faktor ekonomi bukan karena kebijakan Perusahaan dan mengalami kenaikan atau penurunan (berfluktuasi) secara jangka panjang.

bahwa Rugi/Laba selisih kurs adalah biaya/pendapatan non- operasional yang berasal dari kegiatan keuangan, dan juga harus dikecualikan agar dapat diperbandingkan dengan data yang sebanding. Pasal 1 ayat d Keputusan Terbanding Nomor Kep-537/PJ./2000 menyatakan bahwa “Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil.”

II. KESIMPULAN DAN USUL

1) Kesimpulan

a) Permohonan Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal berdasarkan Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

b) Koreksi Terbanding atas PPh 26 sebesar Rp599.295.257 tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

2) Usul

bahwa dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat untuk:

Halaman ke 22 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

a) Menyatakan bahwa permohonan banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

b) Mengabulkan seluruh permohonan banding atas SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2021.

c) Membatalkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00597/KEB/PJ/WPJ.30/2024 dan menyatakan jumlah pajak yang terutang adalah nihil.

bahwa demi kelancaran proses banding ini, Pemohon Banding bersedia menghadiri persidangan untuk menyampaikan data-data dan dokumen pendukung, serta memberikan keterangan yang diperlukan selama proses banding berlangsung.

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, yang diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa

Bukti T-2. LHP

Bukti T-3. LPK;

Bukti T-4. KKP

Bukti T-5. SalinandigitalKeputusannomorKEP-

00005/NKEB/PJ/KPP.3002/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Secara Jabatan atas nama Pemohon Banding

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanggal 25 Agustus 2025

Bukti T-7. Penjelasan Akhir Nomor S-206/WPJ.30/2026 tanggal 18 Februari

2026.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, yang diberi tanda P sebagai berikut:

Halaman ke 23 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

Bukti P-1. SalinanDigitalKeputusanKeberatanNomorKEP-

00597/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 Desember 2024; Bukti P-2. Salinan Digital Surat Keberatan Nomor 12/Tax/GTI-Dir/2024

tanggal 26 Maret 2024;

Bukti P-3. Salinan Digital SKPKB Nomor 00045/207/20/019/23 tanggal 28

Desember 2023;

Bukti P-4. Salinan digital Akta Notaris Akta Notaris Riky Rahadi Nugroho,

S.H., M.Kn., Nomor 80 tanggal 3 April 2024;

Bukti P-5. Salinan Digital Akta Notaris Riky Rahadi Nugroho, S.H., M.Kn,

nomor 05 tanggal 23 Oktober 2023;

Bukti P-6. Salinan Digital Surat Kuasa Khusus 03/Tax/GTI-Dir/2025 Tanggal

14 Maret 2025 atas nama Alexander Siringoringo;

Bukti P-7. Salinan Digital BPN NTPN 9CD2C0T7EKQ2R4JN sebesar Rp

124.583.140 tanggal 20 Februari 2024

Bukti P-8. Salinan Digital Perjanjian kerja antara Pemohon Banding dan GI Bukti P-9. Salinan Digital OECD 2017 Part III : Transactional profit methods Bukti P-10. Salinan Digital Office Rent Agreement to Recapital Building Bukti P-11. Salinan Digital Bukti Penghapusan biaya security deposit Bukti P-12. Salinan Digital Buku Besar (General Ledger) Non Operating

expenses

Bukti P-13. Salinan Digital Buku Besar (General Ledger) Prepaid Expenses Bukti P-14. Salinan Digital Buku Besar (General Ledger) Laba/Rugi Selisih

kurs

Bukti P-15. Salinan Digital Dokumen Lokal Transfer Pricing

Bukti P-16. Matriks Sengketa yang disampaikan tanggal 28 Juli 2025; Bukti P-17. Salinan digital Bukti Penyampaian SPT PPN Masa Pajak Maret

2021

Bukti P-18. SalinandigitalKeputusannomorKEP-

00005/NKEB/PJ/KPP.3002/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Secara Jabatan atas nama Pemohon Banding

Halaman ke 24 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

Bukti P-19. Matriks sengketa yang disampaikan tanggal 25 Agustus 2025; Bukti P-20. Penjelasan tertulis tanggal 24 November 2025;

Bukti P-21. Surat Jawaban atas Pertanyaan Hakim yang disampaikan tanggal

12 Januari 2026

Bukti P-22. Penjelasan tertulis nomor 02/Tax/GTI-Dir/2026 tanggal 9 Februari

2026.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00597/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00045/207/20/019/23 tanggal 28 Desember 2023 Masa Pajak Maret 2021 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Pembetulan nomor KEP-00005/NKEB/PJ/KPP.3002/2024 tanggal 20 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 06/Tax/GTI-Dir/2025 tanggal 17 Maret 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga

Halaman ke 25 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
DPP - Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri271.493.829870.789.086599.295.257

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp599.295.257, yang terkait dengan koreksi peredaran usaha PPh Badan Tahun Pajak 2020 atas transaksi afiliasi antara Pemohon Banding dengan Geniee International Pte. Ltd. Terbanding mendasarkan koreksi tersebut pada pengujian PKKU/arm’s length principle dengan metode TNMM/ROTC, dan berkesimpulan bahwa atas fee manajemen/Jasa marketing yang dibayarkan oleh Geniee InternationaI Ltd. Ptd berada dalam kisaran Second Quartile (Q2) sebesar 8,84% dari nilai biaya operasional (SG&A);

bahwa namun dalam proses persidangan, sengketa yang nyata diperselisihkan oleh para pihak bukan lagi pada pemilihan pembanding dan median, melainkan pada apakah rugi selisih kurs Rp368.900.768 dan biaya security deposit Rp262.650.000 patut dimasukkan ke dalam cost base/laba operasi untuk keperluan penentuan margin wajar.

Halaman ke 26 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

Menimbang, bahwa ketentuan perpajakan terkait dengan sengketa ini

antara lain:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (3)

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat 1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa:

a. bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang bayar dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

b. bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

c. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

d. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6

Halaman ke 27 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi Obyek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk di dalamnya:

a. Gaji, upah, komisi, bonus atau gratifikasi, uang pensiun atau imbalan lainnya untuk pekerjaan yang dilakukan;

b. honorarium, hadiah undian dan penghargaan;

c. laba bruto usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, termasuk keuntungan yang diperoleh oleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, anggota, serta karena likuidasi;

e. penerimaan Kembali pembayaran pajak yang telah diperhitungkan sebagai biaya;

f. bunga;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan oleh perseroan, pembayaran dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, pembagian Sisa Hasil Usaha koperasi pengurus dan pengembalian Sisa Hasil Usaha koperasi kepada anggota;

h. royalty;

i. sewa dari harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang

Halaman ke 28 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

Pasal 18 UU PPh

1) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan, dan menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya.

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

Pasal 1A

(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip

Halaman ke 29 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Pasal 2

1) Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

2) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap ada apabila:

a. dua atau lebih Pengusaha, langsung atau tidak langsung berada dibawah pemilikan atau penguasaan Pengusaha yang sama, atau

b. Pengusaha yang satu menyertakan modal 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah modal pada pengusaha yang lain, atau hubungan antara Pengusaha yang menyertakan modalnya sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pihak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua pihak atau lebih yang disebut terakhir.

• Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2023 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Pasal 39

a. Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagai dasar untuk menghitung pajak pertambahan nilai yang terutang.

b. Penyesuaian harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dalam hal harga jual atau penggantian tersebut lebih rendah dari harga pasar wajar.

Halaman ke 30 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

c. Penyesuaian harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan dalam hal terdapat Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6) yang dapat dialokasikan pada setiap transaksi penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak.

d. Penyesuaian terhadap harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada pengusaha kena pajak penjual atau penyedia jasa tidak mengakibatkan penyesuaian pajak masukan bagi pengusaha kena pajak pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak.

e. Pengusaha kena pajak pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap dapat mengkreditkan pajak pertambahan nilai yang tercantum dalam faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak pertambahan nilai.

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer

Pasal 9 ayat (1) huruf b

”Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib dilakukan pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;”

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak, bukti-bukti yang relevan dan ketentuan perpajakan yang terkait, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Halaman ke 31 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

bahwa dari uraian para pihak, Pengadilan Pajak terlebih dahulu menilai sifat koreksi PPN a quo. Terbanding menyatakan bahwa koreksi PPN ini semata- mata mengikuti koreksi peredaran usaha hasil pengujian transfer pricing pada PPh Badan, sehingga seluruh argumentasi yang dipakai adalah argumentasi yang sama dengan sengketa PPh Badan. Di sisi lain, objek PPN pada asasnya adalah penyerahan BKP/JKP atau pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean, yang dasar pengenaannya harus ditautkan pada adanya penyerahan yang nyata, nilai penggantian yang dapat ditentukan, dan dasar hukum pemungutan yang spesifik dalam rezim PPN. Oleh karena itu, walaupun terdapat hubungan erat antara koreksi PPh dan PPN, koreksi PPN tidak dapat berdiri hanya dengan asumsi bahwa setiap penyesuaian transfer pricing pada PPh otomatis menimbulkan tambahan DPP PPN dalam jumlah yang sama. Untuk dapat dipertahankan, Terbanding tetap harus membuktikan bahwa selisih nilai hasil pengujian PKKU tersebut benar-benar merepresentasikan tambahan imbalan atas penyerahan jasa kena pajak yang secara PPN terutang. Dalam berkas yang diajukan, Terbanding lebih banyak membuktikan aspek kewajaran laba untuk kepentingan PPh, sedangkan penjelasan mengenai mengapa selisih margin tersebut serta-merta menjadi objek PPN tidak tampak diuraikan secara mandiri dan memadai;

bahwa terhadap posisi usaha Pemohon Banding, Terbanding sendiri menjelaskan bahwa Pemohon Banding adalah entitas afiliasi yang menjalankan fungsi marketing dan media consultant dalam bisnis digital advertising milik grup, dan memperoleh pendapatan berdasarkan biaya operasional bulanan ditambah management fee 5% yang ditagihkan kepada afiliasinya di Singapura. Bahwa dari sini terlihat bahwa model usaha Pemohon Banding adalah cost plus service entity, bukan entitas yang menjual barang atau menjual ruang iklan atas nama sendiri. Dengan demikian, yang semestinya diuji adalah komponen biaya mana yang secara ekonomis memang merupakan cost of service yang harus ditagihkan kepada afiliasi, dan komponen mana yang justru bersifat insidental, non-operasional, atau tidak terkait langsung dengan jasa yang diberikan. Dalam konteks cost plus entity, memasukkan biaya yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi jasa ke

Halaman ke 32 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

dalam cost base akan memperbesar mark-up dan secara otomatis memperbesar koreksi peredaran usaha, sehingga uji atas karakter biaya menjadi sangat menentukan;

bahwa terhadap biaya security deposit, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tdak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut merupakan biaya operasional yang secara inheren terkait dengan aktivitas jasa Pemohon Banding. Terbanding hanya mendasarkan argumentasinya pada asumsi bahwa biaya tersebut “dapat direimburse”, tanpa menunjukkan adanya kewajiban kontraktual maupun praktik kewajaran yang mendukung klaim tersebut. Dalam perspektif transfer pricing, potensi untuk ditagihkan tidak identik dengan kewajaran untuk ditagihkan. Lebih jauh, karakter biaya ini justru menunjukkan ciri extraordinary dan non-recurring, yang menurut prinsip umum dalam pedoman internasional seharusnya dikecualikan dari indikator laba bersih, kecuali terdapat bukti kuat bahwa biaya tersebut mencerminkan risiko yang secara nyata ditanggung oleh tested party. Dalam perkara ini, bukti tersebut tidak disajikan;

bahwa terhadap rugi selisih kurs, Pengadilan Pajak menilai bahwa Terbanding tidak menunjukkan hubungan langsung antara seluruh komponen rugi tersebut dengan transaksi jasa kepada pihak afiliasi. Terbanding memang menunjukkan bahwa terdapat transaksi dalam mata uang asing dan adanya pencatatan rugi kurs dalam laporan keuangan, namun tidak menyajikan rekonsiliasi rinci yang menghubungkan masing-masing komponen rugi kurs dengan underlying transaction yang relevan. Tanpa pemisahan yang jelas antara realized dan unrealized loss, serta tanpa pembuktian bahwa rugi tersebut timbul dari piutang jasa kepada afiliasi, kesimpulan bahwa seluruh rugi kurs merupakan biaya operasional menjadi tidak berdasar. Dalam konteks ini, Pengadilan Pajak menilai bahwa pendekatan Terbanding bersifat generalisasi dan tidak memenuhi standar pembuktian yang memadai;

Halaman ke 33 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

bahwa dalil Terbanding yang bertumpu pada klasifikasi akuntansi dalam laporan keuangan juga tidak dapat diterima secara mutlak. Penyajian dalam laporan keuangan komersial tidak boleh dijadikan satu-satunya dasar yang langsung menentukan hasil analisis pajak, khususnya dalam konteks transfer pricing yang menuntut pendekatan berbasis substansi ekonomi. Fakta bahwa suatu biaya dicatat dalam EBIT tidak serta-merta menjadikannya biaya operasional dalam pengertian transfer pricing. Oleh karena itu, argumentasi Terbanding yang menjadikan klasifikasi akuntansi sebagai dasar utama justru menunjukkan kelemahan dalam analisis substansi;

bahwa Terbanding juga tidak melakukan uji alternatif (alternative PLI calculation). Dalam sengketa yang secara spesifik mempersoalkan dua komponen biaya, ketiadaan simulasi alternatif menghalangi Pengadilan Pajak untuk menilai apakah koreksi tersebut bersifat material atau justru marginal. Ketidakadaan uji tersebut menunjukkan bahwa kesimpulan Terbanding tidak dibangun di atas kerangka analitis yang komprehensif;

bahwa Terbanding mendalilkan TP Doc Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan karena disusun setelah transaksi, tidak lengkap, dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana Pasal 9 ayat (1) huruf b PMK-22;

bahwa Pengadilan Pajak sependapat bahwa secara formal terdapat ketidaksesuaian, khususnya terkait waktu penyusunan dan kelengkapan dokumen. Namun demikian, ketidaksesuaian tersebut tidak serta-merta meniadakan nilai pembuktian TP Doc secara keseluruhan;

bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b PMK-22 mengatur prinsip penerapan kewajaran secara ex ante, namun tidak mengandung norma yang menyatakan bahwa TP Doc yang disusun setelah transaksi menjadi tidak sah atau harus diabaikan sepenuhnya;

Halaman ke 34 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

bahwa dalam sistem pembuktian perpajakan yang berlandaskan kebenaran material, setiap dokumen tetap harus dinilai substansinya. Oleh karena itu, TP Doc Pemohon Banding tetap memiliki nilai evidensial sepanjang masih dapat diuji isi dan relevansinya, meskipun bobotnya dapat berkurang;

bahwa Terbanding seharusnya melakukan pengujian substantif atas isi TP Doc, bukan langsung mengesampingkannya hanya karena kelemahan formal. Pengabaian total tanpa uji substansi merupakan pendekatan yang tidak proporsional;

bahwa dari perspektif beban pembuktian, Pengadilan Pajak menegaskan bahwa dalam koreksi berbasis rekonstruksi ekonomi seperti ini, Terbanding memikul kewajiban untuk membuktikan secara meyakinkan bahwa biaya security deposit dan rugi selisih kurs merupakan bagian dari cost base yang wajar dan koreksi tersebut menghasilkan tambahan imbalan yang relevan dalam konteks PPN. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan tidak memenuhi standar bukti kompeten dan cukup sebagaimana disyaratkan dalam hukum pajak;

bahwa sengketa ini terkait dengan koreksi primary adjustment di PPh Badan sehingga penilaian atas pembuktian dan ketentuan yang berlaku atas sengketa ini, juga mengacu pada penilaian dan pembuktian sengketa di PPh Badan yang telah diputuskan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 002260.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026 yang pada pokoknya menyatakan hal- hal sebagai berikut :

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp599.295.257 yang didasarkan pada pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) dengan metode Transactional Net Margin Method (TNMM), khususnya terkait dengan dimasukkannya rugi selisih kurs Rp368.900.768 dan biaya penghapusan security deposit Rp262.650.000 sebagai komponen biaya operasional dalam perhitungan indikator laba bersih.

Halaman ke 35 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak terlebih dahulu

menegaskan, kewenangan Terbanding untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah kewenangan yang sah secara hukum, namun pelaksanaannya tidak bersifat absolut, melainkan harus tunduk pada prinsip kesebandingan, konsistensi metodologis, dan didukung oleh pembuktian yang memadai serta dapat diuji secara rasional.

bahwa ketentuan-ketentuan terkait dengan sengketa ini antara laian :

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Halaman ke 36 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi Obyek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk di dalamnya:

a. Gaji, upah, komisi, bonus atau gratifikasi, uang pensiun atau imbalan lainnya untuk pekerjaan yang dilakukan;

b. honorarium, hadiah undian dan penghargaan;

c. laba bruto usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, termasuk keuntungan yang diperoleh oleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, anggota, serta karena likuidasi;

e. penerimaan Kembali pembayaran pajak yang telah diperhitungkan sebagai biaya;

f. bunga;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan oleh perseroan, pembayaran dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, pembagian Sisa Hasil Usaha koperasi pengurus dan pengembalian Sisa Hasil Usaha koperasi kepada anggota;

h. royalty;

i. sewa dari harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang

Pasal 18 ayat (3),

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan, dan menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena

Halaman ke 37 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya.

• Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK-213).

Pasal 2 ayat (2) huruf c

”Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Pasal 5 ayat (2)

Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

Pasal 5 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

Halaman ke 38 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

(2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (PMK-22);

Pasal 9 ayat (1) huruf b :

”Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib dilakukan pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;”

• Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-11/PJ/2025 Ketentuan

Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak

Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Bea Meterai Dalam Rangka

Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Pasal 113 ayat 5 (a) :

Tidak termasuk dalam penghasilan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:

a. keuntungan selisih kurs dari utang atau piutang dalam mata uang asing sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok;

b. keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok; dan

c. penghasilan lainnya yang bersifat insidental.

• Keputusan Direktur Jenderal Pajak No KEP-537/PJ/2000 tentang

Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak

Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu

Halaman ke 39 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

Pasal 1 ayat d :

Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/ piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil.

• OECD TP Guidelines

Paragraf 2.86

“Non-operating items such as interest income and expenses and income taxes should be excluded from the determination of the net profit indicator. Exceptional and extraordinary items of a non- recurring nature should generally also be excluded. This however is not always the case as there may be situations where it would be appropriate to include them, depending on the circumstances of the case and on the functions being undertaken and risks assumed by the tested party. Even where exceptional and extraordinary items are not taken into account in the determination of the net profit indicator, it may be useful to review them because they can provide valuable information for the purpose of comparability analysis (for instance by reflecting that the tested party bears a given risk).”

Terjemahan bebas :

Pos-pos non-operasional seperti pendapatan dan beban bunga serta pajak penghasilan harus dikecualikan dari penentuan indikator laba bersih. Pos-pos luar biasa dan luar biasa yang bersifat non-berulang

Halaman ke 40 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

umumnya juga harus dikecualikan. Namun, hal ini tidak selalu terjadi, karena mungkin ada situasi di mana pos-pos tersebut perlu dimasukkan, tergantung pada keadaan kasus dan pada fungsi yang dijalankan serta risiko yang ditanggung oleh pihak yang diuji. Bahkan jika pos-pos luar biasa dan luar biasa tidak diperhitungkan dalam penentuan indikator laba bersih, peninjauan atas pos-pos tersebut mungkin bermanfaat karena dapat memberikan informasi berharga untuk tujuan analisis komparabilitas (misalnya, dengan mencerminkan bahwa pihak yang diuji menanggung risiko tertentu).

Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap Pemohon Banding pada pokoknya tidak lagi mempersoalkan metode TNMM, pemilihan pembanding independen, maupun penggunaan titik median (second quartile), sehingga ruang lingkup sengketa secara substansial menyempit pada apakah dua pos biaya, yaitu rugi selisih kurs dan biaya penghapusan security deposit, secara ekonomi layak diperlakukan sebagai biaya operasional dalam kerangka analisis TNMM.

Menimbang, bahwa dalam praktik transfer pricing, penentuan indikator laba bersih tidak semata-mata mengikuti klasifikasi formal dalam laporan keuangan, melainkan harus didasarkan pada substansi ekonomi dari setiap komponen biaya dan tingkat kesebandingannya dengan entitas pembanding, sehingga setiap item yang bersifat non- operasional, insidental, atau tidak berulang pada prinsipnya harus dikeluarkan, kecuali terdapat pembuktian sebaliknya yang kuat dan spesifik.

Menimbang, bahwa terhadap biaya penghapusan security deposit, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya tersebut secara karakteristik timbul akibat peristiwa khusus berupa pengakhiran perjanjian sewa sebelum jangka waktunya berakhir, sehingga tidak

Halaman ke 41 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

mencerminkan biaya operasional normal yang berulang dalam kegiatan usaha jasa yang diuji; terlebih lagi, Terbanding tidak dapat menunjukkan adanya dasar kontraktual maupun praktik usaha yang lazim bahwa biaya tersebut merupakan bagian dari cost base yang secara ekonomis dibebankan kepada pihak afiliasi, sehingga memasukkan biaya tersebut ke dalam perhitungan laba operasi justru berpotensi mendistorsi tingkat profitabilitas yang seharusnya mencerminkan kondisi usaha normal;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding konsisten menerangkan bahwa biaya ini timbul dari penghapusan dana jaminan sewa karena pengakhiran sepihak sebelum masa sewa berakhir, sehingga bersifat tidak berulang dan tidak berhubungan langsung dengan perolehan pendapatan jasa yang diuji. Uraian tersebut secara substansi lebih dekat kepada biaya insidental/luar biasa daripada biaya operasional rutin jasa marketing. Terlebih lagi, inti analisis TNMM adalah membandingkan profitabilitas operasi normal; maka memasukkan biaya yang lahir dari peristiwa khusus penghentian sewa justru berpotensi merusak kesebandingan, kecuali dibuktikan sebaliknya.

bahwa dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak, security deposit write-off lebih tepat dikeluarkan dari cost base TNMM, kecuali Terbanding dapat menunjukkan bukti yang lebih kuat bahwa biaya tersebut merupakan bagian normal, berulang, dan terkompensasi dalam model remunerasi jasa yang diuji.

Menimbang, bahwa terhadap rugi selisih kurs, Pengadilan Pajak menilai bahwa Terbanding tidak melakukan pemisahan yang memadai antara komponen selisih kurs yang benar-benar berkaitan langsung dengan transaksi jasa kepada pihak afiliasi dan komponen yang timbul dari revaluasi kas, bank, atau piutang yang bersifat umum.

Halaman ke 42 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

Dalam hal ini, fakta persidangan menunjukkan bahwa sebagian besar rugi selisih kurs tidak berasal dari transaksi operasional yang diuji, sehingga tanpa rekonsiliasi yang jelas dan terperinci, tidak dapat dibenarkan untuk menganggap seluruh rugi selisih kurs sebagai biaya operasional dalam kerangka TNMM.

Menimbang, bahwa dalil Terbanding yang mendasarkan pengklasifikasian biaya pada penyajian laporan keuangan yang diaudit tidak dapat serta-merta dijadikan dasar yang menentukan, karena dalam analisis transfer pricing, klasifikasi akuntansi tidak identik dengan klasifikasi kesebandingan, sehingga diperlukan penyesuaian (comparability adjustment) guna memastikan bahwa indikator laba bersih yang digunakan benar-benar sebanding dengan pembanding independent.

Menimbang, bahwa lebih lanjut Terbanding tidak menyajikan analisis kesebandingan yang menunjukkan bahwa entitas pembanding memperlakukan komponen biaya luar biasa dan selisih kurs dengan cara yang serupa, serta tidak pula melakukan simulasi atau perhitungan alternatif untuk menguji dampak material dari pengecualian kedua pos biaya tersebut terhadap tingkat profitabilitas Pemohon Banding, sehingga konstruksi koreksi yang dilakukan kehilangan basis verifikatif yang memadai.

Menimbang, bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan bahwa jumlah rugi selisih kurs tersebut terdiri dari komponen realized dan unrealized, dengan mayoritas berasal dari transaksi bank dan revaluasi bank/piutang, dan bahkan selisih kurs pembayaran dari GI yang benar-benar terkait pembayaran jasa hanya sekitar Rp49.271.549 atau sekitar 13% dari total net loss kurs;

Halaman ke 43 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

bahwa dalam penilaian Pengadilan Pajak, fakta ini sangat penting. Sekalipun secara umum selisih kurs dapat timbul dalam kegiatan usaha, tidak serta-merta seluruh rugi selisih kurs otomatis menjadi biaya operasional untuk tujuan TNMM. Yang harus dibuktikan ialah keterkaitan langsung antara komponen rugi kurs tersebut dengan transaksi jasa afiliasi yang diuji, serta apakah pembanding yang dipakai juga mencerminkan perlakuan yang setara;

bahwa dalam kerangka pembuktian, ketika Pemohon Banding telah secara spesifik membantah komponen biaya yang digunakan dalam perhitungan TNMM, maka menjadi beban Terbanding untuk membuktikan bahwa pendekatan yang digunakannya telah memenuhi prinsip kesebandingan secara substansial. Dalam hal ini Terbanding seharusnya dapat menunjukkan rekonsiliasi, invoice underlying, bukti pembayaran, dan aging schedule untuk membuktikan bahwa unrealized FX loss berkaitan langsung dengan jasa kepada GI, bukan transaksi lain yang bersifat non-operasional. Namun demikian, dari keseluruhan alat bukti dan uraian yang diajukan, Terbanding belum menampilkan rekonsiliasi yang memadai untuk membedakan bagian selisih kurs yang benar-benar operasional dari bagian yang hanya timbul karena revaluasi atau fluktuasi kas/bank;

bahwa Pengadilan Pajak juga menilai bahwa dalil Terbanding yang bertumpu pada penyajian laporan keuangan audit, yakni karena pos itu tidak dipisahkan maka dianggap operasional, tidak sepenuhnya meyakinkan. Dalam sengketa transfer pricing, klasifikasi akuntansi tidak identik dengan klasifikasi kesebandingan. Bisa saja suatu laporan keuangan, karena format PSAK, tidak memisahkan secara eksplisit pos non-operasional, namun untuk kepentingan TNMM, justru penyesuaian comparability sering dibutuhkan untuk memperoleh definisi operating profit yang seragam. Karena itu, penyajian

Halaman ke 44 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

akuntansi bukan bukti konklusif bahwa suatu pos pasti harus masuk PLI;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Terbanding juga tidak konsisten mendefinisikan PLI antara tested party dan pembanding. Pemohon Banding menunjukkan bahwa pembanding tidak memasukkan pos non- operasional seperti selisih kurs, bunga, dan biaya tidak biasa ke dalam laba operasi, sedangkan Terbanding hanya mendasarkan pada data- database tanpa pembuktian konkret atas kesetaraan perlakuan tersebut sehingga penjelasan Terbanding bersifat umum dan tidak memadai. Akibatnya, dasar koreksi tidak teruji secara memadai.

bahwa Pengadilan Pajak juga menilai koreksi Terbanding tidak disertai perhitungan alternatif PLI dengan mengecualikan pos yang disengketakan. Padahal, perhitungan tersebut penting untuk menguji materialitas dampaknya terhadap arm’s length range. Sebaliknya, Pemohon Banding menunjukkan bahwa setelah penyesuaian, margin tetap berada dalam rentang kewajaran, bahkan menurut pembanding Terbanding.

Menimbang, bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dimasukkannya rugi selisih kurs dan biaya penghapusan security deposit ke dalam perhitungan biaya operasional tidak didukung oleh analisis yang memadai baik dari aspek substansi ekonomi maupun kesebandingan, sehingga berdampak pada tidak akuratnya penentuan indikator laba bersih dan pada akhirnya melemahkan dasar koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp599.295.257 tidak dapat

Halaman ke 45 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

dipertahankan karena tidak didukung oleh dasar metodologis dan bukti yang cukup.

bahwa dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan secara meyakinkan dasar koreksi yang dilakukannya. Oleh karena itu, koreksi PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp599.295.257 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Halaman ke 46 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
SengketaDipertahankan
(Rp)
DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri599.295.2570599.295.257

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut

sendiri menurut TerbandingRp870.789.086 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakRp599.295.257 DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut

sendiri menurut Pengadilan PajakRp271.493.829

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Halaman ke 47 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

Dasar Pengenaan Pajak
- EksporRp0
- Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiriRp271.493.829
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPNRp0
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp0
- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp0
JumlahRp271.493.829
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp0
Jumlah seluruh penyerahanRp271.493.829
Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari Luar Daerah PabeanRp0
Penghitungan PPN kurang/lebih bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp27.149.382
Dikurangi :
- PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang samaRp0
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp418.700
- Dibayar dengan NPWP sendiriRp26.730.682
- Lain-LainRp0
JumlahRp27.149.382
-SKPPKPRp0
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp27.149.382
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayarRp0
Kelebihan pajak yang sudah :
- dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp0
- dikompensasikan ke Masa Pajak .... (karena pembetulan)Rp0
PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp0
Sanksi administrasi :
- Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0
- Kenaikan Pasal 17 C (5) KUPRp0
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 48 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00597/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00045/207/20/019/23 tanggal 28 Desember 2023 Masa Pajak Maret 2021 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00005/NKEB/PJ/KPP.3002/2024 tanggal 20 November 2024 atas nama PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA, NPWP 74.050.726.4- 011.000 / 0740507264011000, NITKU 0740507264011000000000, beralamat di Gedung Recapital Building Lantai 3, Jl Adityawarman No 55 RT 003 RW 002 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dan alamat korespondensi di WTC 2 Building 9th floor. Jl. Jend. Sudirman Kav. 29 - 31, Jakarta Selatan 12920 (domisili elektronik genieetechnology123@gmail.com), sehingga perhitungan PPN yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 20 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Halaman ke 49 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M.

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M

Halaman ke 50 dari 50 halaman. Putusan Nomor PUT- 002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.