Putusan Pengadilan Pajak · 50 halaman
PUT-002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026
PT Geniee Technology Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026 yang diucapkan 20 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Geniee Technology Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Maret 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Maret 2021
- Pos yang disengketakan
- DPP - Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 17 · Pasal 18
- UU KUPPasal 26 · Pasal 27 · Pasal 32
- UU PPNPasal 2 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Geniee Technology Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00045/207/20/019/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 9 Maret 2026
- Tanggal Pengucapan
- 20 April 2026