Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 50 halaman

PUT-002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT Geniee Technology Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026 yang diucapkan 20 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Geniee Technology Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Maret 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Maret 2021
Pos yang disengketakan
  • DPP - Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 17 · Pasal 18
  • UU KUPPasal 26 · Pasal 27 · Pasal 32
  • UU PPNPasal 2 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-002261.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Geniee Technology Indonesia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00045/207/20/019/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
9 Maret 2026
Tanggal Pengucapan
20 April 2026