P U T U S A N
Nomor PUT-002260.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00609/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/20/019/23 tanggal 28 Desember 2023 Tahun Pajak 2020 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Pembetulan nomor KEP-00004/NKEB/PJ/KPP.3002/2024 tanggal 20 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002260.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GENIEE TECHNOLOGY INDONESIA, NPWP 74.050.726.4-
011.000 / 0740507264011000, NITKU 0740507264011000000000,
beralamat di Gedung Recapital Building Lantai 3, Jl Adityawarman No 55 RT 003 RW 002 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dan alamat korespondensi di WTC 2 Building 9th floor. Jl. Jend. Sudirman Kav. 29
-31,JakartaSelatan12920,(domisilielektronik genieetechnology123@gmail.com), dalam hal ini diwakili oleh Friska Rosantiolan, jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Friska Rosantiolan
Jabatan: Direktur
2. Nama: Alexander Siringoringo
Izin Kuasa Hukum : KEP-13/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/Tax/GTI-Dir/2025 Tanggal 14 Maret 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;