Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 41 halaman

PUT-002260.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT Geniee Technology Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-002260.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026 yang diucapkan 20 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Geniee Technology Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2020
Pos yang disengketakan
  • Koreksi Peredaran Usaha
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 26 · Pasal 32
  • UU PPhPasal 17 · Pasal 18
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-002260.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Geniee Technology Indonesia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/20/019/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
9 Maret 2026
Tanggal Pengucapan
20 April 2026