Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman

PUT-002093.15/2025/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Eastern Pearl Flour Mills, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-002093.15/2025/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00564/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/406/22/092/24 tanggal 17 Januari 2024 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002093.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT EASTERN PEARL FLOUR MILLS, NPWP 01.001.061.9-092.000,

beralamat di Jl. Hatta No. 302 Ujung Tanah, Kota Makassar 90164,Commented [As1]: del SulawesiSelatan,Indonesia(domisilielektronik satoto.nugroho@interflour.com), dalam hal ini diwakili oleh Satoto Agung Nugroho, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Kristianto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-2154/PP/IKH/2025 tanggal 27 Oktober

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor 098/EPFM-Um/VI/25/Dir tanggal 30 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ni Wayan Sukarini / 197611231997032001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama/NIP: Rusli / 198004192001121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST1607/WPJ.05/2025 tanggal 15 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 560/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-045/PP/PrbSM/2025 tanggal 2 Juli 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 037/EPFM- UM/III/25/Dir tanggal 5 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 125/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 7 Mei 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 088/EPFM- UM/V/25/Dir tanggal 22 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00001/406/22/092/24 tanggal 17 Januari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Neto (Rugi)Rp 99.784.399.365

2. Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP) Rp0

3. Penghasilan Kena PajakRp 99.784.399.365

4. Pajak Penghasilan yang terutangRp 21.952.567.780

5. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0

6. Jumlah PPh TerutangRp 21.952.567.780

7. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0

b. Dipotong/dipungut pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0

b.2. PPh Pasal 22Rp 13.312.940.718

b.3. PPh Pasal 23Rp425.556.414

b.4. PPh Pasal 24Rp0

b.5. Lain-lainRp0

b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)Rp 13.738.497.132

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp0

c.2. PPh Pasal 25Rp 29.905.095.777

c.3. PPh Pasal 29Rp0

c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0

c.5. Lain-lainRp0

c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)Rp 29.905.095.777

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPLBRp0

d.2. SKPPKPRp0

d.3. Jumlah (d.1+d.2)Rp0

e. PPh yang seharusnya tidak terutang:

e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lainRp0

e.2. Dibayar dengan NPWP sendiriRp0

e.3. Telah Dipotong/dipungutRp0

e.4. Jumlah (e.1+e.2+e.3)Rp0

f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan((a+b.6+c.6–d.3) atau e.4) Rp43.643.592.909

8. Jumlah PPh yang lebih bayar (7f-6)Rp21.691.025.129

9. Jumlah kurang/(lebih) nayar yang disetujui Wajib Pajakberdasarkan Pembhasan Akhir Hasil PemeriksaanRp (23.032.718.779)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 092/EPFM-Um/IV/24/Dir tanggal 16 April 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.

URAIAN

Jumlah PPPPHP

enghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto

123456

2.781.751.584.18

24880 arga Pokok Penjualan

2.481.135.976.38 enghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)

300.615.607.79 engurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha

210.067.147.71 enghasilan Neto dalam Negeri (3-4)

90.548.460.08 enghasilan Neto dalam Negeri lainnya

a. Penghasilan dari luar usaha

(4.307.779.12

1 )

b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas

-

c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan

-

d. lain-lain

-

e. Jumlah (a + b +c + d)

(4.307.779.12

1 )

78

FP

asilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto

- enyesuaian Fiskal

a. Penyesuaian Fiskal Positif

25.101.589.94

293

b. Penyesuaian Fiskal Negatif

14.296.459.84

c. Jumlah (a-b)

10.805.130.09 19

PJZKPPPPPJK

enghasilan Neto Luar Negeri

- umlah Penghasilan Neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)

0

97.045.811.06

0 akat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib

11

- ompensasi Kerugian

12

- enghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

13

- enghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)

14

97.045.811.06

00 Ph Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL)

15

21.350.078.42 enghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KU

P

)

16

- engembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu

17

- umlah PPh Terutang (15 + 16)

18

21.350.078.42

0 redit Pajak :

19

a. PPh ditanggung pemerintah

-

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain :

b.1. PPh Pasal 21

- b.2. PPh Pasal 22

13.312.940.71

84 b.3. PPh Pasal 23

425.556.41 b.4. PPh Pasal 24

- b.5. Lain-lain

- b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 +b.4 +b.5)

13.738.497.13

2

c. Dibayar sendiri

c.1. PPh Pasal 22

- c.2. PPh Pasal 25

29.905.095.77

7 c.3. PPh Pasal 29

- c.4. STP (pokok kurang bayar)

- c.5. Lain-lain

- c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 +c.4 +c.5)

29.905.095.77

7

d. Diperhitungkan :

d.1. SKLB

- d.2. SKPPKP

- d.3. Jumlah (d.1 + d.2)

-

e. PPh yang seharusnya tidak terutang

e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain

- e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri

- e.3. Telah dipotong/dipungut

- e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)

-

f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 - d.3) atau (e.4

))

43.643.592.90

99 20

J

umlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18 )

22.293.514.48

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00564/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 9 Desember 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto99.784.399.365-99.784.399.365
b. Kompensasi Kerugian---
c. Penghasilan Kena Pajak99.784.399.365-99.784.399.365
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang21.952.567.780-21.952.567.780
e. Kredit Pajak43.643.592.909-43.643.592.909
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar(21.691.025.129)-(21.691.025.129)
g. Sanksi Administrasi---
h. Jumlah PPh yang harus/(lebih) dibayar(21.691.025.129)-(21.691.025.129)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 037/EPFM- UM/III/25/Dir tanggal 5 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 037/EPFM-UM/III/25/Dir tanggal 5 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding Mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding No. KEP-00564/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 9 Desember 2024, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan atas SKPLB Pajak Penghasilan Badan No. 00001/406/22/092/24 tanggal 17 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak No. 14 Tahun 2002 (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00564/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 9 Desember 2024 diterima pada tanggal 13 Desember 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

d. Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak :

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Satoto Agung Nugroho jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Eastern Pearl Flour Mills No. 43 Tanggal 22 April 2024; bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding No. KEP-00564/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 9 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPLB Pajak Penghasilan Badan No. 00001/406/22/092/24 tanggal 17 Januari 2024 Tahun Pajak 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

WAJIB PJAUJMALKAH MENURUFTISKUS No.

URAIAN

Koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto

123456

2.781.751.584.182 2.781.751.584.182

- Harga Pokok Penjualan

2.481.135.976.384 2.481.135.976.384

- Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)

300.615.607.798300.615.607.798

- Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha

210.067.147.710210.067.147.710

- Penghasilan Neto dalam Negeri (3-4)

90.548.460.08890.548.460.088

- Penghasilan Neto dalam Negeri lainnya

a. Penghasilan dari luar usaha

(4.307.779.121)(4.307.779.121)

-

b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas

-- -

c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan

-- -

d. lain-lain

-- -

e. Jumlah (a + b +c + d)

(4.307.779.121)(4.307.779.121)

- 78

Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto

-- -

Penyesuaian Fiskal

a. Penyesuaian Fiskal Positif

21.741.570.77427.840.178.247

6.098.607.473

b. Penyesuaian Fiskal Negatif

14.296.459.84914.296.459.849

-

c. Jumlah (a-b)

7.445.110.92513.543.718.398

6.098.607.473 111111111190123456789

Penghasilan Neto Luar Negeri

-- -

Jumlah Penghasilan Neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)

93.685.791.89299.784.399.365

6.098.607.473 Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib

-- -

Kompensasi Kerugian

-- -

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

-- -

Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)

93.685.791.89299.784.399.365

6.098.607.473 PPh Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL)

20.610.874.13021.952.567.780

1.341.693.650 Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)

-- -

Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu

-- -

Jumlah PPh Terutang (15 + 16)

20.610.874.13021.952.567.780

1.341.693.650 Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintah

-- -

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain :

b.1. PPh Pasal 21

-- -

b.2. PPh Pasal 22

13.312.940.71813.312.940.718

- b.3. PPh Pasal 23

425.556.414425.556.414

- b.4. PPh Pasal 24

-- -

b.5. Lain-lain

-- -

b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 +b.4 +b.5)

13.738.497.13213.738.497.132

-

c. Dibayar sendiri

c.1. PPh Pasal 22

-- -

c.2. PPh Pasal 25

29.905.095.77729.905.095.777

- c.3. PPh Pasal 29

-- -

c.4. STP (pokok kurang bayar)

-- -

c.5. Lain-lain

-- -

c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 +c.4 +c.5)

29.905.095.77729.905.095.777

-

d. Diperhitungkan :

d.1. SKLB

-- -

d.2. SKPPKP

-- -

d.3. Jumlah (d.1 + d.2)

-- -

e. PPh yang seharusnya tidak terutang

e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain

-- -

e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri

-- -

e.3. Telah dipotong/dipungut

-- -

e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)

-- -

f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 - d.3) atau (e.4))

43.643.592.90943.643.592.909

- 20

Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18 )

23.032.718.77921.691.025.129

(1.341.693.650)

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP Wajib Pajak Besar Dua dengan Surat No. 092/EPFM- Um/IV/24/Dir tanggal 16 April 2024 yang diterima oleh KPP Wajib Pajak Besar Dua pada tanggal 16 April 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.URAIANJumlah
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan Neto dalam Negeri (3-4) Penghasilan Neto dalam Negeri lainnya a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. lain-lain e. Jumlah (a + b +c + d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a-b) Penghasilan Neto Luar Negeri Jumlah Penghasilan Neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13) PPh Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL) Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (15 + 16) Kredit Pajak : a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain : b.1. PPh Pasal 21 b.2. PPh Pasal 22 b.3. PPh Pasal 23 b.4. PPh Pasal 24 b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 +b.4 +b.5) c. Dibayar sendiri c.1. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 c.3. PPh Pasal 29 c.4. STP (pokok kurang bayar) c.5. Lain-lain c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 +c.4 +c.5) d. Diperhitungkan : d.1. SKLB d.2. SKPPKP d.3. Jumlah (d.1 + d.2) e. PPh yang seharusnya tidak terutang e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri e.3. Telah dipotong/dipungut e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3) f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 - d.3) atau (e.4))2.781.751.584 2.481.135.976 3 00.615.607 2 10.067.147 9 0.548.460 ( 4.307.779 ( 4.307.779 2 5.101.589 1 4.296.459 1 0.805.130 9 7.045.811 9 7.045.811 2 1.350.078 2 1.350.078 1 3.312.940 4 25.556 1 3.738.497 2 9.905.095 2 9.905.095 4 3.643.592.182 .384 .798 .710 .088 .121) - - - .121) - .942 .849 .093 - .060 - - - .060 .420 - - .420 - - .718 .414 - - .132 - .777 - - - .777 - - - - - - - .909
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18 )2 2.293.514.489

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding No. KEP-00564/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 9 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut :

Semula

Ditambah/

Menjadi (Rp)

(Dikurangi)

(Rp) Uraian

(Rp)

a. Penghasilan neto

99.784.399.365

-

99.784.399.365

b. Kompensasi Kerugian

-

-

-

c. Penghasilan Kena Pajak

99.784.399.365

-

99.784.399.365

d. Pajak Penghasilan (PPh) Teru

tang

21.952.567.780

-

21.952.567.780

e. Kredit Pajak

43.643.592.909

-

43.643.592.909

f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar

(21.691.025.129)

-

(21.691.025.129)

g. Sanksi Administrasi

-

-

-

h. Jumlah PPh YMH / (Lebih) D

ibayar

(21.691.025.129)

-

(21.691.025.129) III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut

Koreksi yang No.UraianKeputusanPemohon BandingDiajukan Banding

Keberatan(Rp)(Rp)

(Rp)

Koreksi Positif atas Penyesuaian

127.840.178.24725.101.589.9422.738.588.305

Fiskal Positif

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.738.588.305¬ Menurut Terbanding

1. bahwa berdasarkan sengketa a quo adalah sengketa yuridis dan pembuktian apakah akun 5802.02.000 – Spare Part Write Off sebesar Rp2.738.588.305 merupakan biaya yang dapat dibebankan atau tidak;

2. bahwa berdasarkan data dan fakta serta ketentuan terkait, Tim Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan penjualan genset (tanpa spare part) dengan penjelasan sebagai berikut:

• bahwa atas Penjualan aktiva (genset) tidak dilengkapi dengan invoice penjualan melainkan Debit Note no. DN22000005 (sesuai kebijakan perusahaan) yang mencantumkan informasi sale sebesar Rp225.450.450. Berdasarkan dokumen Faktur Pajak diketahui pada uraian Barang Kena Pajak tertulis Penjualan 1 unit Genset Ruston Rp225.450.450. (tidak disebutkan termasuk Spare Part);

• bahwa Pemohon Banding menyatakan menjual aktiva tetap (genset) bersamaan dengan persediaan spare part (karena tidak dapat digunakan lagi) dan Sparepart merupakan sat kesatuan dari penjualan aktiva;

bahwa menurut Tim Peneliti jika Pemohon Banding menjual genset bersamaan dengan spare part maka kerugian penjualan spare seharusnya tidak termasuk dalam perhitungan laba/rugi penjualan asset (genset), namun pada faktanya berdasarkan penelitian buku besar diketahuibahwaPemohonBandingtelahmelakukan pencatatan/pembukuan pengurangan/penghapusan nilai persediaan spare part (yang tidak terpakai terkait genset yang dijual) pada akun 5802.02.0000 – Spare parts Write off sebesar Rp2.738.588.305 dan mencatat kerugian penjualan aset (genset) pada akun 5801.04.0000 – Oth Non Oper Inc (Exp) Gain, Disp Plant & Equipment sebesar Rp1.413.923.596 tanpa memperhitungkan kerugian penjualan sparepart dengan perhitungan sebagai berikut:

3. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding menyampaikan:

a. bahwa tidak terdapat dokumen yang menunjukan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemusnahan/penghancuran Spare part sebesar Rp2.738.588.305;

b. bahwa berdasarkan dokumen kuitansi, surat pernyataan dan surat jalan diketahui Pemohon Banding telah melakukan penyerahan/pemberian spare part kepada pembeli genset;

bahwa dengan memperhatikan penjelasan pada huruf a) diatas (Pemohon Banding melakukan penjualan genset tanpa spare part), tim peneliti berpendapat penyerahan/pemberian spare part kepada pembeli genset dilakukan tanpa adanya pembayaran/dengan cara Cuma-Cuma, sehingga merupakan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan yang berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh tidak boleh dikurangkan dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak;

c. bahwa berdasarkan uraian diatas Tim Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Posifit atas Spare Part Write Off sebesar Rp2.738.588.305;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.738.588.305 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.738.588.305 berasal dari biaya yang dicatat di akun 5802.02.0000 Spare Part Write Off. bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan, atas biaya yang dicatat pada akun 5802.02.0000 Spare Part Write Off tersebut pada dasarnya merupakan pencatatan atas kerugian dari penjualan spare part yang dijual bersama dengan aset genset yang dijual, dimana spare part tersebut merupakan satu kesatuan dari penjualan genset (aktiva tetap);

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf d dalam UU PPh No. 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021 menyatakan sebagai berikut:

"(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan

bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

d. Kerugian karena penjualan atau penghalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;”

bahwa berdasarkan peraturan tersebut di atas, dapat diketahui bahwa pada dasarnya kerugian atas penjualan atau pengalihan aktiva tetap seharusnya dapat Pemohon Banding bebankan secara fiskal untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak;

bahwa selanjutnya, selama proses Keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung untuk membuktikan keberatan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1. General Ledger atas akun-akun terkait sengketa Keberatan;

2. Invoice/Debit Note Nomor DN22000005;

3. Kwitansi Nomor 002787 tanggal 17 Mei 2022;

4. Surat Pernyataan tanggal 17 Mei 2022 yang menyatakan bahwa pembeli atas nama Rivka Lirungan telah melakukan pembelian genset termasuk spare part yang telah ditandatangani di atas materai termasuk lampirannya berupa foto genset beserta daftar spare part yang dibeli;

5. Faktur Pajak Nomor 090.004-22.40893183 tanggal 17 Mei 2022;

6. Penjelasan Tambahan sehubungan dengan sengketa Keberatan beserta tambahan dokumen berupa Surat Jalan atas pengiriman genset dan spare part Nomor 019282, 019291, 019352, 019355, 019356, 019357, 019358, 019359, 019360;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan, pada Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pembeli, pembeli dengan jelas menyatakan bahwa pembelian genset tersebut beserta dengan spare part. Hal ini membuktikan bahwa spare part tersebut merupakan satu kesatuan dengan penjualan genset;

bahwa sehingga, dengan demikian biaya kerugian atas penjualan spare part tersebut termasuk dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d dalam UU PPh No. 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021 yang merupakan kesatuan dari penjualan aktiva tetap; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.738.588.305 seharusnya dibatalkan;

IV.KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1) bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2) bahwa berdasarkan penjelasan atas dalil-dalil Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa pencatatan pembebanan spare part pada akun 5802.02.000 – Spare Part Write Off sebesar Rp2.738.588.305 merupakan

pencatatan atas kerugian dari penjualan spare part yang dijual bersama dengan penjualan genset (aktiva tetap), sehingga sesuai dengan Pasal 6 ayat

(1) huruf d dalam UU PPh No. 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021 seharusnya biaya tersebut dapat dibebankan pada perhitungan SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1) Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2) Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

3) Membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan karena itu maka seharusnya perhitungan Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2022 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

No.URAIANJumlah
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan Neto dalam Negeri (3-4) Penghasilan Neto dalam Negeri lainnya a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. lain-lain e. Jumlah (a + b +c + d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a-b) Penghasilan Neto Luar Negeri Jumlah Penghasilan Neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13) PPh Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL) Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (15 + 16) Kredit Pajak : a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain : b.1. PPh Pasal 21 b.2. PPh Pasal 22 b.3. PPh Pasal 23 b.4. PPh Pasal 24 b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 +b.4 +b.5) c. Dibayar sendiri c.1. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 c.3. PPh Pasal 29 c.4. STP (pokok kurang bayar) c.5. Lain-lain c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 +c.4 +c.5) d. Diperhitungkan : d.1. SKLB d.2. SKPPKP d.3. Jumlah (d.1 + d.2) e. PPh yang seharusnya tidak terutang e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri e.3. Telah dipotong/dipungut e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3) f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 - d.3) atau (e.4))2.781.751.584.182 2.481.135.976.384 3 00.615.607.798 2 10.067.147.710 9 0.548.460.088 ( 4.307.779.121) - - - ( 4.307.779.121) - 2 5.101.589.942 1 4.296.459.849 1 0.805.130.093 - 9 7.045.811.060 - - - 9 7.045.811.060 2 1.350.078.420 - - 2 1.350.078.420 - - 1 3.312.940.718 4 25.556.414 - - 1 3.738.497.132 - 2 9.905.095.777 - - - 2 9.905.095.777 - - - - - - - 4 3.643.592.909
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18 )2 2.293.514.489

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 125/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 7 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Panitera Nomor U-002093.15.2025/PAN/2025 tanggal 12 Maret 2025 berkenaan dengan surat banding dari PT Eastern Pearl Flour Mills Nomor 037/EPFM-UM/III/25/Dir tanggal 5 Maret 2025 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:Commented [As2]: del I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 037/EPFM-UM/III/25/Dir tanggal 5 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 7 Maret 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:Commented [As3]: tabel dan footnote numpuk

YaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa√
Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak√
tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan
karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding
dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar
kekuasaan Pemohon Banding;
Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat√
banding;
Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang√
jelas;
Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal√
diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-
00564/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 9 Desember 2024
yang diterima tanggal 13 Desember 2024;
Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang√
dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor
KEP-00564/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 9 Desember
2024;
h.Bukti Pembayaran:
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
-Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas
pajak yang terutang;
-Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak
karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
-Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak
yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui
dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
-Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak√
karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar
yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan;
i.Surat Banding ditandatangani oleh Satoto Agung Nugroho bertindak selaku:
-Wajib Pajak;
-Ahli Warisnya;
-Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
-Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
-Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
j.Penandatanganan surat banding:
-Berkedudukan di Indonesia√
-Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada sebagaimana diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/406/22/092/24 tanggal 17 Januari 2024 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua Nomor LAP-6/RIKSIS/KPP.1902/2024 tanggal 12 Januari 2024;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 092/EPFM-Um/IV/24/Dir tanggal 16 April 2024, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua pada tanggal 16 April 2024 berdasarkan LPAD nomor FORM-05001614/BPS/KPP.190203/2024 tanggal 16 April 2024;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00564/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 9 Desember 2024;

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif:
1.Biaya Spare Part Write Off2.738.588.30502.738.588.305

Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Biaya Spare Part Write Off sejumlah Rp2.738.588.305,00;

A. Menurut Pemohon Banding

(Sebagaimana Tercantum Dalam Surat Permohonan Banding)

B. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur sebagai berikut: Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 6 ayat (1) huruf d

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Pasal 9 ayat (1) huruf g

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan : Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di indonesia yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Pasal 11 ayat (8)

Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut;

Penjelasan:

Pada dasarnya keuntungan atau kerugian karena pengalihan harta dikenai pajak dalam tahun dilakukannya pengalihan harta tersebut; Apabila harta tersebut dijual atau terbakar, maka penerimaan neto dari penjualan harta tersebut, yaitu selisih antara harga penjualan dan biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan penjualan tersebut dan atau penggantian asuransinya, dibukukan sebagai penghasilan pada tahun

terjadinya penjualan atau tahun diterimanya penggantian asuransi, dan nilai sisa buku dari harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dalam tahun pajak yang bersangkutan;

2. Uraian Terbanding

a. bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yuridis dan pembuktian apakah akun 5802.02.000-Spare Part Write Off sejumlah Rp2.738.588.305,00 merupakan biaya yang dapat dibebankan atau tidak;

b. bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor LAP- 6/RIKSIS/KPP.1902/2024 tanggal 12 Januari 2024 terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Spare Parts Write Off sejumlah Rp2.738.588.305,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa akun 5802.02.0000-Spare Parts Write Off sejumlah Rp2.738.588.305,00 merupakan biaya yang terbentuk dalam rangka penghapusan persediaan spareparts, Pembuktian atas penghapusan ini didokumentasikan tetapi hanya melibatkan pihak internal sebagai saksi, sehingga belum dapat dijadikan bukti yang akuntabel;

2) bahwa Terbanding tidak dapat meyakini bahwa atas pembebanan biaya ini terkait dengan penjualan genset sesuai dengan pendapat Pemohon Banding;

3) bahwa kerugian yang dicatat oleh Pemohon Banding atas aset (Parts) tidak didasarkan pada bukti bahwa parts tersebut dijual, dialihkan, atau dihancurkan dan sebagainya yang secara permanen tidak dapat digunakan lagi. Tidak digunakannya spare parts dan dilakukan penyesuaian ke pembukuan (aset ke beban) belum memenuhi kaidah pembebanan menurut ketentuan perpajakan (sampai terjadinya peristiwa dilakukan penjualan/pengalihan aset tersebut termasuk dihancurkan dan tidak memungkinkan lagi dijual);

c. bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan antara lain:

1) bahwa akun 5802.02.000-Spare Part Write Off sejumlah Rp2.738.588.305,00 bukan merupakan biaya penghapusan (write off)

atas sparepart sebagaimana yang Terbanding sampaikan pada Risalah Pembahasan Pemeriksaan, melainkan kerugian atas penjualan aktiva tetap genset, di mana sparepart tersebut merupakan satu kesatuan dari penjualan aktiva tetap dengan pencatatan sebagai berikut:

2) bahwa terkait dengan transaksi penjualan aktiva tetap beserta dengan spare part-nya tersebut juga dapat Pemohon Banding buktikan dengan dokumen penjualan Pemohon Banding kepada pihak pembeli di mana pembeli telah menerima aktiva tetap berupa genset beserta dengan spare part-nya;

d. bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman data/dokumen dengan surat nomor S- 199/WPJ.195/2024 tanggal 22 Juli 2024, S-259/WPJ.195/2024 tanggal 18 September 2024 dan S-319/WPJ.195/2024 tanggal 7 November 2024;

e. bahwa dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding terkait penjualan aset (genset) pada proses keberatan meliputi Kuitansi, Surat Pernyataan, Fixed Asset Disposal Form, poto genset, Sparepart (Inventory/Commodity) Disposal Form, Surat Jalan, dan Faktur Pajak;

f. bahwa pada bukti kuitansi, Surat Pernyataan, dan Surat Jalan disebutkan adanya penyerahan genset dan spare part sedangkan pada Faktur Pajak hanya menyebutkan penjualan 1 unit Genset Ruston;

g. bahwa berdasarkan Audit Report Pemohon Banding untuk tahun 2022 diperoleh informasi sebagai berikut:

h. bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa keberatan dengan Pemohon Banding berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak Perpajakan nomor BA-598/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 24 Oktober 2024. Pemohon Banding memberikan penjelasan antara lain sebagai berikut:

1) bahwa akun 5802.02.0000-Spare Parts Write Off sejumlah Rp2.738.588.305,00 merupakan pencatatan biaya atas spare part yang dijual yang belum terpakai/digunakan pada aktiva tetap terkait;

2) bahwa pada Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding menjual aktiva tetap berupa genset yang dijual bersamaan dengan persediaan spare part atas genset tersebut. Adapun Pemohon Banding menjual spare part tersebut bersamaan dengan genset dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat menggunakan spare part tersebut karena genset terkait dijual kepada pembeli, sehingga Pemohon Banding juga turut menjual spare part bersamaan dengan genset tersebut. Karena persediaan tersebut masih berada dalam gudang dan belum digunakan/dipakai pada genset terkait, maka Pemohon Banding mencatat kerugian atas penjualan spare part tersebut pada akun 5802.02.0000-Spare Parts Write Off;

3) bahwa tidak terdapat dokumen invoice dalam penjualan aktiva/genset dikarenakan kebijakan administrasi dari Pemohon Banding, yaitu sistem penerbitan invoice hanya untuk penjualan tepung terigu dan produk sampingannya. Selain dari hasil produksi pabrik, Pemohon Banding tidak menerbitkan dokumen invoice, melainkan hanya menerbitkan kuitansi kepada Pembeli sesuai dengan yang sudah diserahkan, yaitu berupa kuitansi beserta Faktur Pajak. Penjualan Genset dan Sparepart terkait diawali dengan penawaran harga dari calon pembeli dan setelah mendapatkan persetujuan harga dari pihak manajemen, maka pembeli akan melakukan pembayaran dan atas penerimaan uang tersebut, diterbitkan kuitansi penerimaan uang. Kemudian setelah proses jual-beli tersebut, pembeli mengambil barang tersebut dan diterbitkannya surat jalan;

4) bahwa akun-akun terkait dengan penjualan aktiva tetap (genset)

i. bahwa berdasarkan data dan fakta serta ketentuan terkait, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa dasar koreksi Terbanding atas biaya Spare Parts write off adalah tidak terdapat bukti yang mendukung bahwa parts tersebut dijual, dialihkan, atau dihancurkan dan sebagainya yang secara permanen tidak dapat digunakan lagi;

2) bahwa Pemohon Banding telah melakukan penjualan genset (tanpa spare part) dengan penjelasan sebagai berikut:

a) bahwa atas Penjualan aktiva (genset) tidak dilengkapi dengan invoice penjualan melainkan DebitNote nomor DN22000005 (sesuai kebijakan perusahaan) yang mencantumkan informasi sale sejumlah Rp225.450.450,00. Berdasarkan dokumen Faktur Pajak diketahui pada uraian Barang Kena Pajak tertulis Penjualan 1 unit Genset Ruston sejumlah Rp225.450.450,00 (tidak disebutkan termasuk Spare Part);

b) bahwa Pemohon Banidng menyatakan menjual aktiva tetap (genset) bersamaan dengan persediaan sparepart atas genset tersebut karena tidak dapat digunakan lagi dan sparepart merupakan satu kesatuan dari penjualan aktiva;

c) bahwa menurut Terbanding, jika Pemohon Banding menjual genset bersamaan dengan sparepart, maka kerugian penjualan sparepart seharusnya termasuk dalam perhitungan laba/rugi penjualan aset (genset). Namun pada faktanya, berdasarkan penelitian buku besar diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencatatan/pembukuan pengurangan/penghapusan nilai persediaan sparepart (yang tidak terpakai terkait genset yang dijual) pada akun 5802.02.0000-Spare parts Write off sejumlah Rp2.738.588.305,00 dan mencatat kerugian penjualan aset (genset) pada akun 5801.04.0000-Oth Non Oper Inc (Exp) Gain, Disp Plant & Equipment sejumlah Rp1.413.923.596,00 tanpa memperhitungkan kerugian penjualan sparepart dengan perhitungan sebagai berikut:

Plant and machineryRp 7.932.073.340 Ac/Depr of Plant & MachineryRp 6.292.699.294 Book ValueRp 1.639.374.046 Selling PriceRp 225.450.450 (Exp) Gain, Disp Plant & EquipmentRp 1.413.923.596

3) bahwa tidak terdapat dokumen yang menunjukan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemusnahan/penghancuran sparepart sejumlah Rp2.738.588.305,00;

4) bahwa berdasarkan dokumen kuitansi, surat pernyataan, dan surat jalan terkait penjualan genset diketahui Wajib Pajak juga melakukan penyerahan/pemberian sparepart kepada pembeli genset;

5) bahwa dengan memperhatikan penjelasan pada angka 2) di atas (Pemohon Banding melakukan penjualan genset tanpa sparepart), Terbanding berpendapat penyerahan/pemberian sparepart kepada pembeli genset dilakukan tanpa adanya pembayaran/dengan cara cuma-cuma, sehingga merupakan harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan yang berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh tidak boleh dikurangkan dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak;

j. bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Spare Parts Write Off sejumlah Rp2.738.588.305,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia agar berkenan untuk mempertahankan koreksi a quo;

IV.KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. bahwa surat banding Nomor 037/EPFM-UM/III/25/Dir tanggal 5 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00564/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 9 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00564/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/406/22/092/24 tanggal 17 Januari 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama PT EASTERN PEARL FLOUR MILLS NPWP 01.001.061.9-092.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 088/EPFM-UM/V/25/Dir tanggal 22 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

Menurut Terbanding

(Sebagaimana Tercantum Dalam Surat Uraian Banding)

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa kami telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diaturCommented [As4]: Pemohon Banding dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISIS POKOK SENGKETA

1. Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Biaya Spare Part Write Off sejumlah Rp2.738.588.305

Menurut Terbanding

(Sebagaimana Tercantum Dalam Surat Uraian Banding)

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa yang dipertahankan oleh Terbanding atas sengketa atas Koreksi Penyesuaian

Fiskal Positif Biaya Spare Part Write Off sejumlah Rp2.738.588.305, dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa pada Surat Uraian Banding yang disampaikan oleh Terbanding, dapat dilihat bahwa tidak terdapat tanggapan terkait dengan sengketa koreksi positif atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Biaya Spare Part Write Off sejumlah Rp2.738.588.305 sesuai dengan yang telah Pemohon Banding jabarkan pada Surat Permohonan Banding, dimana Terbanding hanya menjelaskan kembali apa yang tertera pada Surat Hasil Penelitian Keberatan. Oleh sebab itu, berikut kami sampaikan kembali penjelasan sehubungan dengan koreksi positif atas Peredaran Usaha sebagai berikut:

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.738.588.305 berasal dari biaya yang dicatat di akun 5802.02.0000 Spare Part Write Off. bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan, atas biaya yang dicatat pada akun 5802.02.0000 Spare Part Write Off tersebut pada dasarnya merupakan pencatatan atas kerugian dari penjualan spare part yang dijual bersama dengan aset genset yang dijual, dimana spare part tersebut merupakan satu kesatuan dari penjualan genset (aktiva tetap);

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf d dalam UU PPh No. 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021 menyatakan sebagai berikut:

"(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan

bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

d. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;”

bahwa berdasarkan peraturan di atas, dapat diketahui bahwa pada dasarnya kerugian atas penjualan atau pengalihan aktiva tetap seharusnya dapat kami bebankan secara fiskal untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak; bahwa lebih lanjut, penjualan aktiva tetap tersebut sudah termasuk dengan biaya spare part yang dimaksud dengan rincian jurnal sebagai berikut:

Nom

or Akun

Nama Akun

N0

ilai

Keterangan 1101

.01.0100

B

CA 025-370102-9

25

.250

.0

0

0

Harga Jual (termasuk PPN) Spare part atas aset aset genset

1503

.02.0000

S

pare Parts Others

(3.13

9

.424

.5

2

6

)

yang dijual

Nilai Harga Perolehan aset yang 1904

.01.0000

P

lant and machinery

(7.93

2

.073

.3

4

0

)

dijual

Nilai Akumulasi Penyusutan aset yang 1904

.02.0000

A

c/Depr of Plant & Machinery

6.29

2

.699

.2

9

3

dijual

2205

.00.0000

V

AT Output

(2

4

.799

.5

5

0

)

PPN

Pembebanan Spare part atas aset 5105

.03.0802

M

OH Rep & Maint Consumables

40

0

.836

.2

2

1

genset yang dijual

Pembebanan Spare part atas aset 5802

.02.0000

S

pare Parts Write Off

2.73

8

.588

.3

0

5

genset yang dijual

OP

th Non Oper Inc (Exp) Gain, Disp

5801

.04.0000

1.41

3

.923

.5

9

7

Kerugian atas Penjualan Aktiva Tetap lant & Equipment

bahwa selanjutnya, selama proses Keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung untuk membuktikan keberatan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1. General Ledger atas akun-akun terkait sengketa Keberatan;

2. Invoice/Debit Note Nomor DN22000005;

3. Kwitansi Nomor 002787 tanggal 17 Mei 2022;

4. Surat Pernyataan tanggal 17 Mei 2022 yang menyatakan bahwa pembeli atas nama Rivka Lirungan telah melakukan pembelian genset termasuk spare part yang telah ditandatangani di atas materai termasuk lampirannya berupa foto genset beserta daftar spare part yang dibeli;

5. Faktur Pajak Nomor 090.004-22.40893183 tanggal 17 Mei 2022;

6. Penjelasan Tambahan sehubungan dengan sengketa Keberatan beserta tambahan dokumen berupa Surat Jalan atas pengiriman genset dan spare part Nomor 019282, 019291, 019352, 019355, 019356, 019357, 019358, 019359, 019360;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan, pada Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pembeli, pembeli dengan jelas menyatakan bahwa pembelian genset tersebut beserta dengan spare part. Hal ini membuktikan bahwa spare part tersebut merupakan satu kesatuan dengan penjualan genset;

bahwa sehingga, dengan demikian biaya kerugian atas penjualan spare part tersebut termasuk dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d dalam UU PPh No. 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021 yang merupakan kesatuan dari penjualan aktiva tetap;

bahwa berdasarkan rincian dan penjelasan kami di atas, Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.738.588.305 seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup sertaCommented [As5]: softftcopy telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1.FotokopiKeputusanTerbandingNo.KEP-Commented [As6]: del

00564/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 9 Desember 2024; Bukti P-2.Fotokopi SKPLB Pajak Penghasilan Badan No. 00001/406/22/092/24Commented [As7]: del

tanggal 17 Januari 2024 untuk Tahun Pajak 2022;

Bukti P-3.Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PTCommented [As8]: del

Eastern Pearl Flour Mills No. 43 Tanggal 22 April 2024 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-4.Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 20 Tahun 1970; danCommented [As9]: del Bukti P-5.Fotokopi Bukti Penerimaan Surat beserta Surat Keberatan No.Commented [As10]: del

092/EPFM-Um/IV/24/Dir tanggal 16 April 2024 yang diterima tanggal 16 April 2024;

Bukti P-6.Surat Kuasa Khusus Nomor 098/EPFM-Um/VI/25/Dir tanggal 30 Juni

2025 a.n. Kristianto;

Bukti P-7.Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1589/PP/IKH/2023

tanggal 21 November 2023 tanggal tentang Izin Kuasa Hukum a.n. Kristianto;

Bukti P-8.Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n Kristianto;

Bukti P-9.Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Kristianto;

Bukti P-10. Pakta Integritas Pengurus a.n. Rudy;

Bukti P-11. Fotokopi KTP a.n. Rudy;

Bukti P-12. Salinan Akta Nomor 43 Tanggal 22 April 2024 Notaris Mala Mukti,

S.H., LL.M.;

Bukti P-13. Pakta Integritas a.n. Fransiska Ivonila, M.S.,

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor 099/EPFM-Um/VI/25/Dir Tanggal 30 Juni

2025 a.n. Fransiska Ivonila, M.S.;

Bukti P-15. Surat Nomor TFM-2509083 tanggal 16 September 2025 hal

Penjelasan tertulis;

Bukti P-16. Kuitansi penjualan genset dan sparepart;

Bukti P-17. Surat pernyataan;

Bukti P-18. Faktur pajak penjualan genset dan sparepart;

Bukti P-19. Dokumentasi penjualan genset dan sparepart;

Bukti P-20. Surat Jalan Genset Rustom;

Bukti P-21. Sparepart (Inventory/Commodity) Disposal Form;

Bukti P-22. Penjelasan Tertulis Nomor TFM-2511087 Tanggal 25 November

2025;

Bukti P-23. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-2154/PP/IKH/2025

tanggal 27 Oktober 2025 tanggal tentang Izin Kuasa Hukum a.n. Kristianto;

Bukti P-24. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n Kristianto;

Bukti P-25. Penjelasan Tertulis Nomor TFM-2601004 Tanggal 13 Januari 2026; Bukti P-26. Surat Keterangan atas Penjualan Genset Ruston;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telahCommented [As11]: softftcopy dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1Matrik sengketa;

Bukti T-2Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2058/WPJ.19/2024

tanggal 6 Desember 2024;

Bukti T-3Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-6/RIKSIS/KPP.1902/2024

tanggal 12 Januari 2024;

Bukti T-4Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6Surat Nomor S-00586/RIKSIS/KPP.1902/2023 tanggal 6 Desember

2023;

Bukti T-7Kertas Kerja Pemeriksaan PPh Badan;

Bukti T-8Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 21 Oktober 2025;

Bukti T-9Penjelasan Tertulis Nomor S-562/WPJ.19/2025Tanggal 1 Desember

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00564/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/406/22/092/24 tanggal 17 Januari 2024 Tahun Pajak 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 037/EPFM-UM/III/25/Dir tanggal 5 Maret 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-asalan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan Salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Satoto Agung Nugroho, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Mala Mukti, S.H., LL.M., Nomor 43 Tanggal 22 April 2024 berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif25.101.589.94227.840.178.2472.738.588.305

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Spare Parts Write Off sejumlah Rp2.738.588.305,00 dengan alasan :

a. bahwa akun 5802.02.0000-Spare Parts Write Off sejumlah Rp2.738.588.305,00 merupakan biaya yang terbentuk dalam rangka penghapusan persediaan spareparts, Pembuktian atas penghapusan ini didokumentasikan tetapi hanya melibatkan pihak internal sebagai saksi, sehingga belum dapat dijadikan bukti yang akuntabel;

b. bahwa kerugian yang dicatat oleh Pemohon Banding atas aset (Parts) tidak didasarkan pada bukti bahwa parts tersebut dijual, dialihkan, atau dihancurkan dan sebagainya yang secara permanen tidak dapat digunakan lagi. Tidak digunakannya spare parts dan dilakukan penyesuaian ke pembukuan (aset ke beban) belum memenuhi kaidah pembebanan menurut ketentuan perpajakan (sampai terjadinya peristiwa dilakukan penjualan/pengalihan aset tersebut termasuk dihancurkan dan tidak memungkinkan lagi dijual);

c. bahwa Terbanding tidak dapat meyakini bahwa atas pembebanan biaya ini terkait dengan penjualan genset sesuai dengan pendapat Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

a. bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.738.588.305 berasal dari biaya yang dicatat di akun 5802.02.0000 Spare Part Write Off yang pada dasarnya merupakan pencatatan atas kerugian dari penjualan spare part yang dijual bersama dengan aset genset yang dijual, dimana spare part tersebut merupakan satu kesatuan dari penjualan genset (aktiva tetap);

b. bahwa selama proses Keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung untuk membuktikan keberatan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

1. General Ledger atas akun-akun terkait sengketa Keberatan;

2. Invoice/Debit Note Nomor DN22000005;

3. Kwitansi Nomor 002787 tanggal 17 Mei 2022;

4. Surat Pernyataan tanggal 17 Mei 2022 yang menyatakan bahwa pembeli atas nama Rivka Lirungan telah melakukan pembelian genset termasuk spare part yang telah ditandatangani di atas materai termasuk lampirannya berupa foto genset beserta daftar spare part yang dibeli;

5. Faktur Pajak Nomor 090.004-22.40893183 tanggal 17 Mei 2022;

6. Penjelasan Tambahan sehubungan dengan sengketa Keberatan beserta tambahan dokumen berupa Surat Jalan atas pengiriman genset dan spare part Nomor 019282, 019291, 019352, 019355, 019356, 019357, 019358, 019359, 019360;

c. bahwa sesuai Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pembeli, menyatakan pembeli dengan jelas bahwa pembelian genset tersebut beserta dengan spare part. Hal ini membuktikan bahwa spare part tersebut merupakan satu kesatuan dengan penjualan genset;

d. bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding biaya kerugian atas penjualan spare part tersebut termasuk dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d dalam UU PPh No. 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021 yang merupakan kesatuan dari penjualan aktiva tetap;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah kerugian atas penjualan spare part ganset sejumlah Rp2.738.588.305,00 merupakan biaya untuk

mendapatkan,menagih,dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf d UU Pajak Penghasilan?;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa untuk memperkuat alasan-alasan bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut :

1) Kuitansi No. 002787 tertanggal 17 Mei 2025 atas pelunasan penjualan aktiva/genset beserta dengan spare part-nya sebesar Rp250.250.000,00;

2) Faktur Pajak dengan N0. FP: 090.004-22.40893183 yang ditujukan ke pihak ketiga, yakni Rivka Lirungan (UD. Anugerah Logam) tertanggal 17 Mei 2022 dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp225.450.450,00 dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp24.799.550,00

3) Surat Pernyataan tanggal 17 Mei 2022 dari Pihak Pembeli atas nama Rivka Lirungan (UD. Anugerah Logam) yang menyatakan telah membeli 1 unit mesin genset dengan merk Ruston beserta dengan spare part-nya sebesar Rp250.250.000,00;

4) Surat Jalan N0. 019282 tanggal 20 Mei 2022 atas Pengiriman Genset beserta dengan spare-partnya kepada UD. Anugerah Logam

5) Sparepart (Inventory/Commodity) Disposal Form

Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan tersebut Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan alasan-alasan sebagai berikut: bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.738.588.305,00 berasal dari biaya yang dicatat di akun 5802.02.0000 Spare Part Write Off, yang dianggap oleh Terbanding sebagai harta yang dihibahkan. Atas biaya yang dicatat pada akun 5802.02.0000 – Spare Part Write Off tersebut pada dasarnya merupakan pencatatan atas kerugian dari penjualan spare part yang dijual bersama dengan aset yang dijual, dimana spare part tersebut merupakan satu kesatuan dari penjualan genset (aktiva tetap);

bahwa pada bulan November 2021 Pemohon Banding melakukan stock opname dan melakukan identifikasi atas persediaan spare part dari aktiva/genset yang akan dijual. Atas pengidentifikasian tersebut, Pemohon Banding melakukan pencatatan jurnal sebagai berikut:

Jurnal transaksi atas Pengurangan nilai Persediaan Spare Part

bahwa pencatatan pada akun 5802.02.0000 – Spare Parts Write Off sebesar Rp2.738.588.305,00 merupakan pencatatan penghapusan berdasarkan berita acara stock opname atas persediaan spare part terkait genset yang akan dijual, yang belum terpakai/digunakan pada aktiva/genset terkait;

bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, Pemohon Banding melakukan penjualan aktiva/genset dengan pihak pembeli dengan sesuai dengan rincian bukti-bukti Kwitansi, Surat Pernyataan dari Pembeli dan Surat Jalan, yang menyatakan bahwa barang yang dijual adalah ”genset beserta dengan spare part”.

bahwa dengan demikian benar Pemohon Banding telah melakukan penjualan aktiva/genset beserta dengan spare part-nya, yang mana spare part tersebut pada dasarnya merupakan satu kesatuan dengan genset yang dijual, sehingga atas pencatatan pada akun 5802.02.0000 – Spare Parts Write Off adalah benar atas kerugian yang terkait dengan penjualan aktiva tetap;

Menimbang bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, pada pokoknya Terbanding menyampaian tanggapan sebagai berikut :

NoBuktiUraianTanggapan Terbanding
a.Faktur Pajak Nomor 090.004-22.40893183 tanggal 17 Mei 2022Penjualan 1 unit Genset Ruston (Include VAT) seharga Rp 225.250.450Faktur Pajak tersebut membuktikan ba Pemohon Banding hanya menjual 1 Genset Ruston tanpa spare parthwa unit
b.Kwitansi nomor 002787 tanggal 17 Mei 2022Untuk Pembayaran 1 Unit Genset Ruston dan Spare Part-nyaRincian barang dalam kuitansi berb dengan dokumen Faktur Pajakeda
c.Surat Jalan 019282 tanggal 20 Mei 2022 (tahap 1)Pengambilan Spare Part dan Genset Ruston untuk dijualRincian barang dalam Surat Jalan berb dengan dokumen Faktur Pajakeda
d.Surat Jalan 019291 tanggal 23 Mei 2022 (tahap 2)Pengambilan Genset Ruston di Sea Side barang dijualPengambilan Genset Ruston tanpa sp partare
e.Surat Jalan 019353 tanggal 24 Mei 2022 (tahap 3)Pengambilan Genset Ruston di Sea Side barang dijualPengambilan Genset Ruston tanpa sp partare
f.Surat Jalan 019355 tanggal 25 Mei 2022 (tahap 4)Pengambilan Genset Ruston di Sea Side barang dijualPengambilan Genset Ruston tanpa sp partare
g.Surat Jalan 019356 tanggal 25 Mei 2022 (tahap 5)Pengambilan Genset Ruston di Sea Side barang dijualPengambilan Genset Ruston tanpa sp partare
h.Surat Jalan 019357 tanggal 25 Mei 2022 (tahap 6)Pengambilan Genset Ruston di Sea Side barang dijualPengambilan Genset Ruston tanpa sp partare
i.Surat Jalan 019358 tanggal 25 Mei 2022 (tahap 7)Pengambilan Genset Ruston di Sea Side barang dijualPengambilan Genset Ruston tanpa sp partare
j.Surat Jalan 019359 tanggal 27 Mei 2022 (tahap 8)Pengambilan Genset Ruston di Sea Side barang dijualPengambilan Genset Ruston tanpa sp partare
k.Surat Jalan 019360 tanggal 27 Mei 2022 (tahap 9)Pengambilan Genset Ruston di Sea Side barang dijualPengambilan Genset Ruston tanpa sp partare
l.Surat Pernyataan dari Pembeli tanggal 17 Mei 2022Benar telah membeli 1 (satu) unit mesin genset merk Ruston dan Sparepart (terlampir) seharga Rp. 250.250.000 milik PT Eastern Pearl Flour Mills.Rincian barang dalam Surat Pernyat berbeda dengan dokumen Faktur Pajakaan
m.Spare Part (Inventory/ Commodity) Disposal FormDisposal Form Ruston tanggal 25 Agustus 2021Dokumen tersebut membuktikan bahwa ti terdapat niat/kehendak Pemohon Band untuk menjual Spare Part Genset Rus sebagai satu kesatuan penjualan Gen Ruston, namun Pemohon Banding ber untuk menghapus Spare Part Genset Rus dari Daftar persediaan.dak ing ton set niat ton

Menimbang bahwa dalam pendapat akhirnya Pemohon Banding menyampaikan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :

1. bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 2.738.588.305 berasal dari biaya yang dicatat di akun 5802.02.0000 — Spare Part Write Off, yang pada tahap pemeriksaan dianggap oleh Terbanding sebagai biaya yang terbentuk dalam rangka penghapusan persediaan spareparts dimana pembuktian atas

penghapusan ini didokumentasikan tapi hanya melibatkan pihak internal sebagai saksi, sehingga menurut Terbanding belum dapat dijadikan bukti yang akuntabel; bahwa menurut Pemohon Banding terdapat peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya mengatur persyaratan pelaksanaan pemusnahan, termasuk ketentuan mengenai kehadiran pihak eksternal sebagai saksi, antara lain Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 dan Peraturan Kepala BPOM Nomor 22 Tahun 2025. Namun demikian, ketentuan dalam peraturan-peraturan tersebut secara tegas hanya diberlakukan untuk obat dan makanan (consumable goods). Keharusan adanya pihak ketiga sebagai saksi dalam pemusnahan obat dan makanan dimaksudkan untuk mencegah potensi peredaran atau penjualan ilegal atas produk yang telah kedaluwarsa atau ditarik oleh pemerintah, yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat;

bahwa adapun ketentuan tersebut tidak serta merta dapat diterapkan terhadap penghapusan sparepart, mengingat pemusnahan sparepart pada dasarnya tidak memiliki potensi risiko terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat. Selain itu, hingga saat ini tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur bentuk, jenis, maupun keharusan adanya saksi eksternal dalam pelaksanaan penghapusan sparepart atau persediaan sejenisnya;

bahwa oleh karena itu, sepanjang penghapusan persediaan tersebut telah didukung oleh dokumen internal perusahaan yang wajar, konsisten, dan dapat ditelusuri serta tidak bersifat fiktif, maka biaya dimaksud telah memenuhi syarat sebagai biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang jelas, melainkan semata-mata didasarkan pada penilaian subjektif atas bukti yang disampaikan Pemohon Banding;

2. bahwa menanggapi pendapat Terbanding yang menyatakan,jika Pemohon Banding menjual genset bersamaan dengan sparepart, maka kerugian penjualan sparepart seharusnya termasuk dalam perhitungan laba/rugi penjualan aset (genset). Namun pada faktanya, berdasarkan penelitian buku besar diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencatatan/pembukuan

pengurangan/penghapusan nilai persediaan sparepart (yang tidak terpakai terkait genset yang dijual) pada akun 5802.02.0000 — Spare part Write Off sejumlah Rp2.738.588.305,00 dan mencatat kerugian penjualan aset (genset) pada akun 5801-04,0000 — Oth Non Oper Inc (Exp) Gain, Disp Plant & Equipment sejumlah Rp1.413.923.596,00 tanpa memperhitungkan kerugian penjualan sparepart , dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa, sesuai dengan penjelasan koreksi pada saat pemeriksaan , atas akun 5802.02.0000 — Spare part Write Off sejumlah Rp 2.738.588.305 tersebut pada mulanya Pemohon Banding catat sebagai persediaan yang kemudian pada saat dilakukan stock opname dilakukan penghapusan nilai persediaan sesuai dengan berita acara disposal form yang Pemohon Banding sampaikan, sehingga menjadi tidak tepat apabila pengurangan persediaannya dicatat dan dihitung bersamaan dengan penjualan aset pada akun 5801-04-0000 Oth Non Oper Inc (Exp) Gain, Disp Plant & Equipment. bahwa setelah nya terdapat fakta bahwa persediaan yang telah dihapusbukukan tersebut dijual bersama dengan aset genset yang dijual, dimana persediaan spare part tersebut merupakan persediaan yang terkait dengan aset genset dan satu kesatuan dari penjualan genset (aktiva tetap);

3. bahwa menurut Pemohon Banding terkait dengan genset yang dilakukan penjualan beserta dengan sparepart nya tersebut, merupakan genset yang diperoleh oleh Pemohon Banding di tahun 2005 tersebut sudah digunakan sejak tahun 1972. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa umur ekonomis genset tersebut telah jauh terlampaui, sehingga secara kondisi teknis genset tersebut telah tergolong sangat tua dan usang. Adapun penjualan genset dimaksud hanya dimungkinkan karena dijual bersamaan dengan sparepart yang masih dapat dimanfaatkan oleh pihak pembeli. Tanpa adanya sparepart yang dijual bersamaan dengan genset tersebut, penjualan genset dimaksud pada dasarnya tidak mungkin dapat dilakukan;

4. bahwa menurut Pemohon Banding atas biaya tersebut pada dasarnya merupakan pencatatan atas penghapusan persediaan berdasarkan berita acara disposal form sesuai dengan hasil stock opname yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Yang Iebih lanjut, setelah dilakukan penghapusanbukuan tersebut, persediaan tersebut kemudian juga dijual bersama dengan aset genset yang

dijual, dimana spare part tersebut merupakan satu kesatuan dari penjualan genset (aktiva tetap);

Sehingga sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh No. 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021, maka seharusnya biaya 5802.02.0000 — Spare Part Write Off yang seharusnya dapat Pemohon Banding bebankan secara fiskal untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak;

5. bahwa terkait adanya kekurangan penulisan dalam Faktur Pajak, dimana dalam Faktur Pajak atas penjualan aset tersebut hanya mencantumkan keterangan "Penjualan 1unit Genset Ruston (Include VAT)", hal ini tetap tidak mengubah fakta bahwa secara substansi barang yang Pemohon Banding jual adalah genset beserta dengan spare part terkait, sebagaimana telah kami buktikan juga dengan surat jalan dimana surat jalan diterbitkan beberapa kali karena banyaknya persediaan;

bahwa lebih lanjut, atas kekurangan penulisan keterangan di dalam faktur pajak tersebut tidak seharusnya dijadikan dasar untuk melakukan koreksi biaya pada PPh Badan tanpa melihat substansi biaya tersebut yang didasarkan pada bukti pendukung lainnya;

6. bahwa berdasarkan seluruh fakta, penjelasan, aturan serta dokumen-dokumen pendukung pada poin-poin di atas, dapat disimpulkan:

· bahwa koreksi awal Terbanding pada saat proses pemeriksaan adalah koreksi

terkait dengan penghapusan persediaan yang tidak didukung oleh bukti yang akuntabel;

· bahwa biaya tersebut pada faktanya merupakan pencatatan atas

penghapusan nilai persediaan berdasarkan hasil stock opname yang didukung dengan dokumen berupa disposal form yang telah ditandatangani oleh jajaran direksi Pemohon Banding dimana sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh No. 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021, biaya terkait dengan penghapusan persediaan yang sudah usang tersebut seharusnya dapat Pemohon Banding biayakan secara fiskal;

· bahwa terkait dengan bukti yang kurang akuntabel menurut Terbanding atas

penghapusan persediaan tersebut, tidak terdapat ketentuan perpajakan yang secara khusus mengatur bentuk, jenis, maupun keharusan adanya saksi eksternal atas dokumen pendukung penghapusan persediaan. Oleh karena itu, sepanjang penghapusan persediaan tersebut telah didukung oleh dokumen internal perusahaan yang wajar, konsisten, dan dapat ditelusuri serta tidak bersifat fiktif, maka biaya dimaksud telah memenuhi syarat sebagai biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal;

- bahwa dengan demikian, koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Biaya Spare Part Write Off sejumlah Rp 2.738.588.305 seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa dalam pendapat akhirnya Terbanding menyampaikan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :

1. bahwa menurut Tebanding koreksi atas biaya Spare Parts write off didasarkan tidak terdapat bukti yang mendukung bahwa parts tersebut dijual, dialihkan, atau dihancurkan dan sebagainya yang secara permanen tidak dapat digunakan lagi;

2. bahwa menurut Terbanding, jika Pemohon Banding menjual genset bersamaan dengan sparepart, maka kerugian penjualan sparepart seharusnya termasuk dalam perhitungan laba/rugi penjualan aset (genset). Namun pada faktanya, berdasarkan penelitian buku besar diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencatatan/pembukuan pengurangan/penghapusan nilai persediaan sparepart (yang tidak terpakai terkait genset yang dijual) pada akun 5802.02.0000-Spare parts Write off sejumlah Rp2.738.588.305,00 dan mencatat kerugian penjualan aset (genset) pada akun 5801.04.0000-Oth Non Oper Inc (Exp) Gain, Disp Plant & Equipment sejumlah Rp1.413.923.596,00 tanpa memperhitungkan kerugian penjualan sparepart dengan perhitungan sebagai berikut:

Plant and machineryRp 7.932.073.340

Ac/Depr of Plant & MachineryRp 6.292.699.294

Book ValueRp 1.639.374.046

Selling PriceRp 225.450.450

(Exp) Gain, Dis Plant & EquipmentRp 1.413.923.596

3. bahwa berdasarkan dokumen kuitansi, surat pernyataan, dan surat jalan terkait penjualan genset diketahui pemohon Banding juga melakukan penyerahan/pemberian sparepart kepada pembeli genset. Tidak terdapat dokumen yang menunjukan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemusnahan/penghancuran sparepart sejumlah Rp2.738.588.305,00.

4. bahwa Terbanding berpendapat penyerahan/pemberian sparepart kepada pembeli genset dilakukan tanpa adanya pembayaran/dengan cara cuma-cuma, sehingga merupakan harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan yang berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh tidak boleh dikurangkan dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak;

5. bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Spare Parts Write Off sejumlah Rp2.738.588.305,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disingkat UU Pajak Penghasilan) menentukan :

“ Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”

Menimbang bahwaPasal 9 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan mentukan:

“ Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan : harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(3) huruf a dan huruf b,kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil

zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh Lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”

Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti dan alasan para Pihak serta ketentuan yang berlaku sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti Pemohon Banding mencatat biaya pada akun 5802.02.0000 Spare Part Write Off yang pada dasarnya merupakan pencatatan atas pengahapusan suku cadang genset;

bahwa atas penghapusan suku cadang (spare part) tersebut menurut Pemohon Banding dengan bersamaan dengan penjualan genset kepada pembeli Rivka Lirungan (UD Anugerah Logam) sesuai dengan Faktur Pajak nomor 090.004- 22.40893183 tanggal 17 Mei 2022 dengan harga termasuk PPN sejumlah Rp.225.450.450,00;

bahwa sesuai bukti Faktur Pajak a quo terbukti Nama Barang Kena Pajak /Jasa Kena Pajak tercantum 1 Unit Genset Ruston, tanpa mencantumkan adanya Spare Part (suku cadang);

bahwa sesuai penjelasan Terbanding dan tidak terdapat bantahan dari Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencatatan/pembukuan pengurangan/penghapusan nilai persediaan sparepart (yang tidak terpakai terkait genset yang dijual) pada akun 5802.02.0000-Spare parts Write off sejumlah Rp2.738.588.305,00 dan mencatat kerugian penjualan aset (genset) pada akun 5801.04.0000-Oth Non Oper Inc (Exp) Gain, Disp Plant & Equipment sejumlah Rp1.413.923.596,00 tanpa memperhitungkan kerugian penjualan spare part; bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak dan pencatatan pembukuan Pemohon Banding sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat penjulan genset yang dilakukan Pemohon Banding dengan harga termasuk PPN sejumlah Rp. 225.450.450,00 tidak termasuk Spare Part (suku cadang), sehingga tidak terbukti adanya kerugian karena penjualan atau pengalihan harta sejumlah

Rp2.738.588.305,00 sesuai dalil Pemohon Banding, sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf d UU Pajak Penghasilan;

bahwa adanya bukti kwitansi,surat jalan dan Surat Pernyataan dari Pembeli, membuktikan bahwa bahwa Pemohon Banding telah menghibahkan(memberikan) secara cuma-cuma Spare Part (suku cadang) genset kepada Rivka Lirungan (UD Anugerah Logam) sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp2.738.588.305,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah Rp2.738.588.305,00;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Seng Tidak Da Dipertaha (Rp)keta pat nkan
1Penyesuaian Fiskal Positif2.738.588.3052.738.588.3050

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut

UraianRp
a. Penghasilan Neto99.784.399.365
b. Kompensasi Kerugian-
c. Penghasilan Kena Pajak99.784.399.365
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang21.952.567.780
e. Kredit Pajak43.643.592.909
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar(21.691.025.129)
g. Sanksi Administrasi-
h. Jumlah PPh yang harus/(lebih) dibayar(21.691.025.129)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:Commented [As12]: halaman amar tersendiri Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00564/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/406/22/092/24 tanggal 17 Januari 2024 Tahun Pajak 2022atas namaCommented [As13]: spasi PT EASTERN PEARL FLOUR MILLS, NPWP 01.001.061.9-092.000, beralamat di Jl. Hatta No. 302 Ujung Tanah, Kota Makassar 90164, Sulawesi Selatan, Indonesia,Commented [As14]: del sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar (Rp21.691.025.129);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hariCommented [As15]: Selasa tanggal 13 Januari 2026 oleh Erry S, Dipawinangun, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT., dan Sulfan, S.E., M.M., masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan Penggugat.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttdttd

Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT.Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.,

ttd

Sulfan, S.E., M.M.

PANITERA PENGGANTI

ttd

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.