Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman
PUT-002093.15/2025/PP/M.IIA Tahun 2026
PT Eastern Pearl Flour Mills, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002093.15/2025/PP/M.IIA Tahun 2026 yang diucapkan 24 Februari 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Eastern Pearl Flour Mills mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2022
- Pos yang disengketakan
- Penyesuaian Fiskal Positif
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 17 ayat (2); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1)
- UU 14/2022Pasal 37 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002093.15/2025/PP/M.IIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Eastern Pearl Flour Mills
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/406/22/092/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 13 Januari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 24 Februari 2026