Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 72 halaman

PUT-002057.16/2022/PP/M.X\/lA Tahun 2026

PT Win Textile · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum
  • F. HarrisAdityaE.

PUTUSAN

Nomor PUT-002057.16/2022/PP/M.X\/lA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEpi)0222/KEBAVPJ.09/2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/19/441/20 tanggal 28 September 2020 Masa Pajak April 2019 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002057.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:1

PT WIN TEXTILE, NPWP 21.151.087.0441.000, beralamat di Jl. Ir. H. Juanda Kp. Cilegong, RT/RW 015/04, Desa Cilegong, Kecamafan Jatiluhur, Puiwakarta, Jawa Barat, 41152, dalam hal ini divakili oleh Kim Young Jin, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan dtwakili oleh:

1. Nama: F. HarrisAdityaE.

Izin Kuasa Hukum : KEP-114/PP/lKH/2021 tanggal 8 Maret 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 070/\/VTITM/\/I/2022 tanggal 23 Juni 2022;

2. Nama: Niken Kristalia

lzin Kuasa Hukum : KEP-289/PP/lKH/2021 tanggal 31 Maret 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 071/WTITM/\/I/2022 tanggal 23 Juni 2022;

3. Nama: Johannes ponti partogi Hutauruk

lzin Kuasa Hukum : KEP-631/PP/lKH/2022 tanggal 26 Juli 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 106/\/VTITM/\/Ill/2022 tanggal 26 Agustus 2022;

4. Nama: lman suryanto Hindrajanto

lzin Kuasa Hukum : KEP-289/PP/lKH/2021 tanggal 31 Maret 2021

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 107/\/VTITM/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LawanI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatott Subroto Nomor 4042, Jakarta, dalam hal ini dtwakili oleh:

1. Nama/NIP: Samuel M. Craig. a / 198805092008121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Putri Wulandari / 19810326 200112 2 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2486/PJ.07/2023 tanggal 15 Maret 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbandjng;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 925/PpreFV2022 tanggal 18 Juli 2022;

TelahmembacaSuratBandingPemohonBandjngNomor 132/\/VTITM/ll/2022 tanggal 25 Februari 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 604AVPJ.09/2022 tanggal 26 April 2022;

TelahmembacaSurat BantahanPemohonBandingNomor 105/\/VTITMIvl/2022 tanggal 28 Juni 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pal.ak Kurang Bayar Pal.ak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2019 Nomor

00018/207/19/441/20tanggal28September2020diterbitkanolehKantorpelayanan Pajak Madya Bandung dengan perhitungan sebagai berikut:

SPT PEMOHONKETETAPAN NO.URA'ANBANDINGTERBANDING

(RD)(Rp) (1t(2'(3)(4)

Dasar Penaenaan Paiak

1

a. Atas Penyerahan barang dan Jasa yang

terutanq PPN:

a.1. EksDor32.979.958.248,0032.979.958.248,00 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harms dipungut

367.336.268,00134.127.970.324,00 sendin`

a.3.Penyerahan yang PPN-nya djpungut oleh

0,000,00 Pemunaut PPN

a.4. Penverahan vano PPN-nva tidak djDunaut141.450.372.378,007.689.738.322,00 a.5.Penyerahanyangdibebaskandart

0,000,00 penc]enaan PPN

a.6.Jumlah174.797.666.894,00174.797.666.894 00

b. Atas penyerahan Barang dan Jasa yarig tidak

0,000,00 terutanci PPN

c. Jumlah seluruh penverahan174.797.666.894,00174.797.666.894 00

d. Alas impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak

ben^/uju ddariLuarDaerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar daerah

Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungiit

Pal.ak/Keg iatanmembang un

sendiri/Penyerahan alas Aktiva tetap yang

menuruttujuansemulatidakiintuk

diperiualbelikan:

d.1. Impor BKP0,00000 d.2.Pemanfaatan BKP tidak ben^/ujud dari Luar

Daerah Pabean0,000,00 d.3.Pemanfaatan JKP dari. Luar Daerah

Pabean0,000.00 d.4.Pemunqutan Paiak oleh Pemunciut PPN000000 d.5. Keqiatan Membanqun Sendiri0,00000 d.6.Penyerahan atas Aktl.va Tetap y`ang

menurut tujuansemulatidakuntuk0,000,00 diDeriualbelikan

d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharilsnya

dibebaskan atau tidak dipunciut0,000,00 d.8.Tanqciunq iawab secara rentena000000 d.9.Jumlah0.00000

2Penqhitunqan PPN KuranQ Bavar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar669.658.242,0013.412.796.606,00 sendiri

b.Dikilrancii:

b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa

Paiak vanci sama0,000,00 b.2.Paiak Masukan vana daiJat diDerhituncikan669.658.242 00669.658.242,00000 b.3.STP /Pokok kurana bavar)000

b.4. Dibavar denqan NPWP sendiri000000 b.5. Lain-lain000000 b.6.Jumlah669.658.242 00669.658.242.00

c.Diperhituncikan:

c.1. SKPPKPI0,00000

d. Jumlah paiak yang daDat djperhitunakan669.658.242 00669.658.242,0012.743.138.364,00

e. Jumlah oenqhitunc]an PPN kurana bavar(632.924.615 00)

3Kelebihan Paiak vanq sudah:

a. Djkompensasikan ke Masa paiak berikutnva632.924.615,00632.924.615.00

SPT PEMOHONKETETAPAN

NO.URAIANBANDINGTERBANDING

/RD)(Rp)

(1)(2)(3)(4)

b. Dikompen§asjkan ke Masa pajak „.„,. (karena

0,000,00 pembetulan)

c. Jumlah632.924.615 00632 924 615 00 4PPN vanq kuranq dibavar(2.e + 3.c)

0.0013.376.062.979 00 5Sanksi Adminjstrasi:

a. Bunqa pasal 13 avat (2) Undanq-Undanq KUP0004 077 804 276 00

b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang

KUP0,00632.924.615,00

c. Buncia pasal 13 avat (5) Undanq-Undanq KUP0,00000

d. Kenaikan pasal l3A undana-UridanQ KUP0,00000

e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) Undang-Undang

KUP0,000,00

f.Kenaikan pasal l7D ayat (5) Undang-Undang

KuP0,000,00

9. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 9

avat (4f) UU PPN0,000,00

h. Jum'ah0004 710 728 89100 6Jumlah PPN vario masih harms/lebih dibavar00018 086 791870 00 7Jumlah vanci disetuiui berdasarkan Dembahasan akhir hasil Demeriksaan000

Terbilana : Nol Rupiah

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 075/\/VlrmvI/XIl/2020 tanggal 22 Desember 2020 dengan peinitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianPemohon handing(Rp) 1Penyerahan Barang dan Jasa yang terufang PPN

a. Ekspor32.979.958.248,00

b. Penyerahan yang PPN-nya harms dipungut sendin.

367.336.268.00

c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00

d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut141.450.372.378,00

e. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

0,00 Jumlah

174.797.666.894,00 2Perhitungan PPN Kurang Bayar:

a. Pajak Keluaran yang harus dipunguvdibayar sendiri36.733.627,00

b. Pajak masukan yang dapat diperhitungkan

669.658.242,00 PPN kurang/ (lebih) bayar

(632.924.615,00) 3Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke ma§a pajak

632.924.615,00 berikutnya

4PPN yang kurang dibayar

0,00 56Sank§i administrasi

0.00 Jumlah PPN yang masih harus/ (Iebih) djbayar

0,00 MenimbangbahwaataskeberatanPemohonBandjngtersebut,Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEPJ)0222n{EBAVPJ.09/2021 tanggal 6 Desember 2021, memutuskan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman4dar|72halamanpufusanNormrpu"20511er202anpMAVIAPTTa#nnT2e°#e|

UraianSemulaDitambah/Menjadi

(Rp)(Dikurangi)(Rp)(Rp)

a. PPN Kurang (Iebih) bayar13.376.062.979,000,00 13.376.062.979,00

b. Sanksi Bunga4.077.804.276,000,004.077.804.276,00

c. Sanksi Kenaikan632.924.615,000,00632.924.615,00

d. Jumlah Pajak yang masih18.086.791.870,000,00 18.086.791.870,00 harus (Iebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 132/\/\/TITM/Il/2022 tanggal 25 Februari 2022 yang diten.rna di Pengadilan Pal.ak pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 (via Pos, tanggal diposkan/kirim 25 Februari 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 132/\/Vl"/ll/2022 tanggal 25 Februari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terfiadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00222/KEBAVPJ.09/2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ("SKPKB") Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/19/441/20 tanggal 28 September2020MasaPajakApril2019yangdikeluarkanolehTerbanding,dengan uraian sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal pengajuan Banding

bahwa Surat Banding yang dial.ukan Pemohon Banding tewhadap Surat I Keputusan Terbanding Nomor KEP-00222/KEB/VVPJ.09/2021 tanggal 6 Desember 2021telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

11. Mengenai Ketetapan semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/19/441/20 tanggal 28 September 2020 Masa Pajak April 2019, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pal.ak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengaj.ukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 075/\/VTITMD(ll/2020

tanggal22Desember2020yangpadaintinyaPemohonBandiTgtidaksetuju atas seluruh perhitungan pajak tersebut di atas;

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telahditerbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00222/KEBAVPJ.09/2021 tanggal 6 Desember 2021 ;

Ill. Mengenai pokok sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang seluruhnya tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yakni terkait dengan reklasifikasi penyerahan BKP yang tidak terutang PPN, namun dianggap Terbanding sebagai penyerahan yang terutang PPN dengan tarif sebesar 10% dan harus dipungut sendiri PPN-nya oleh Pemohon Banding. bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan uraian pokok sengketa yang dimaksud;

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan reklasifikasi dari transaksi yang sebelumnya dilaporkan Pemohon Banding sebagai penyerahan yang PPN-nya tidak terutang menjadi transaksi yang terutang PPN dengan tarif sebesar 10% dan seharusnya dipungut oleh Pemohon Banding. Transaksi tersebut adalah transaksi penyerahan Barang Kena Pajak ("BKP") kepada Pengusaha Di Kawasan Berikat;

bahwa koreksi tersebut di atas disebabkan oleh pemahaman Terbanding bahwa walaupun penyerahan dilakukan kepada Pengusaha Di Kawasan Berikat, namun penyerahan tersebut tidak dilakukan kepada pihak Pembeli Barang,sehinggaFakturpajakyangditerbitkanolehpemohonBandingdengan kode Faktur Pajak 070 (Penyerahan yang tidak terutang PPN) adalah tidak benar;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Pada faktanya, transaksi tersebut adalah penyerahan BKP untuk tujuan ekspor antara dua Pengusaha Dalam Kawasan Ben.kat

bahwa sebagai latar belakang atas sengketa ini, periu Pemohon Banding jelaskan bahwa Pemohon Banding telah memperoleh penetapan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat ("PKB") dan merangkap sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat ("PDKB"). Pemohon Banding secara khusus merupakan penyedia dan produsen dari kain rajut, dan hasil produksi kain rajut tersebut dibuat berdasari{an pesanan dart Pembeli yang berada di Luar Daerah Pabean, yakni SAE -A;

bahwa sesuai dengan instruksi pembeli, Pemohon Banding kemudian menyerahkan kain rajut sebagai barang setengah jadi kepada PDKB lainnya, agar dapat diproses lebih lanjut menjadi garmen atau pakaian I.adi yang akhimya akan diekspor dan diserahkan kepada pihak konsumen yang juga berada di Luar Negeri;

bahwa untuk memudahkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, berikut Pemohon Banding sampaikan bagan transaksi yang dimaksud:

AlurPesanan

Penaglllan/

Pembayaran

__------+

Alur Penyerahan Barang bahwa koreksi Terbanding bahwa Pemohon Banding harus menerbitkan Fak{ur Pajak kepada pembeli, mengabaikan alur penyerahan barang yang sebenamya, bahwa Pemohon Banding sebenamya melakukan penyerahan bahanbakueksporkepadaPDKBlainagarhasilproduksiPemohonBanding dapat diolah menjadi barang jadi untuk kemudian diekspor. Hal ini, menuut Pemohon Banding, I.ustru bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5)

dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pehambahan Nilai ("UU PPN"), yang mensyaratkan agar Faktur Pajak dibuat sesuai dengan transaksi yang sebenamya terjadi;

2. Fasilitas PPN tidak dipungut dalam Kawasan Berikat adalah fasilitas khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Rl untuk mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional

bahwa sebagaimana diketahui, Pasal 168 ayat (1 ) UU PPN mengatur bahwa untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean (salah satunya adalah Kawasan Berikat) diben.kan fasilitas PPN tidak dipungut, yang tujuannya adalah untuk mendorong ekspor yang menjadi prioritas nasional di Kawasan Berikat;

bahwa selain itu dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan 86rikat sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemen.ntah Nomor 85 Tahun 2015 ("PP 85") mengatur sebagai berikut:

ayat (3):

"Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor darvatau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai";

Pasal 14 ayat (2)

"Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat berupa:

a. barang asal luar daerah Pabean:

1....

4. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas barang Mewah;

b. barang asal tempat lain dalam daerah pabean tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pal.ak Perfambahan Nilaj dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

bahwa Pemohon Banding juga menegaskan bahwa Pemohon Banding secarajelastelahditetapkansebagaiPDKB,yangseharusnyamendapatkan

I fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 168 UU PPN dan PP 85 tersebut di atas. 0leh karenanya, sesuai dengan ketentuan Pasal 168 UU PPN dan Penjelasannya, Terbanding seharusnya menjaga penerapan pengenaan PPN agar tidak menyimpang dari maksud dan tujuan ; diben.kannya kemudahan dan/atau fasilitas PPN dimaksud, sebagaimana dinyatakan secara ekplisit dalam Penjelasan Pasal 168 UU PPN berikut ini; I "Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberiakukan dan diterapkan periakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau teriiadap kasus-kasus dalam bidang! perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentan peraturan perundang-undangan. 0leh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperiukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan periu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyjmpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut. Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakikatnya untuk memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar diperiukan terutama untuk beThasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprion.tas tinggi dalam skala nasional, mendorong pert(embangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional;

bahwa kemudahan perpajakan yang diaturdalam Pasal ini diberikan terbatas untuk:

a. mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di Tempat Penimbunan Berikat atau untuk mengembangkan wilayah dalam Daerah Pabean yang dibentuk khusus untuk maksud tersebut;

bahwa Koreksi Terbanding jelas tidak sejalan dengan tujuan pemberian fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 UU PPN, karena jelas memberikan beban PPN dalam satu rangkaian produksi I BKP yang akan diekspor, sebagaimana prioritas nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia;

3. Pemohon Banding telah secara tepat menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode 070 (Penyerahan kepada PDKB) sehingga seharusnya tidak ada PPN yang terutang

bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (2) PP 85 yang mengatur tentang Perlakuan Kepabeanan dan Perpajakan atas Kawasan Berikat secara eksplisit telah mengatur sebagai berikut:

"Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Ben.kat berupa:

a. barang asal luardaerah Pabean:

4. tidak dipungut Pal.ak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pal.ak Penjualan atas barang Mewah;

b. barang asal tempat lain dalam daerah pabean tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pal.ak Pehambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan penyerahan antara Kawasan Ben.kat, sehingga sesuai dengan ketentuan di atas, penyerahan tersebut seharusnya tidak dipungut PPN. OIeh karenanya, Faktur Pajak yang dibuat Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) PP 85 karena Pemohon Banding telah membuat Faktur Pajak dengan kode 070 dan telah diberi cap "PPN tidak dipungut";

bahwa penerbitan Faktur Pajak 070 sebagaimana dilakukan Pemohon Banding juga sejalan dengan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04.2018 tentang Kawasan Berikat yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 85;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding jelas merupakan koreksi yang keljru serta berfentangan dengan maksud dan tujuan Pemerintah Republjk Indonesia untuk memberikan kemudahan dan fasilitas PPN tidak dipungut dalam t rangka mendorong kegiatan ekspor. Selain itu, koreksi Terbanding justru akan menimbulkan ketidakpastian secara hukum karena Faktur Pajak yang dianggap Terbanding seharusnya diterbitkan (yakni Faktur Pajak Standar

dengan Kode Pal.ak 010) akan berfentangan dengan alur penyerahan BKP yang sebenamya teriadi sehingga melanggar ketentuan-ketentuan penerbitan Faktur Pajak yang teriah diatur di dalam UU PPN;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan permohonanan Banding Pemohon Banding, serta membatalkan koreksi Terbanding untuk seluruhnya;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Terbanding atas reklasifikasi DPP PPN dari yang seharusnya tidak terutang PPN menjadi harms dipungut PPN adalah koreksi yang tidak tepat. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

bahwa selanj.utnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diten.rna karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan dan mencabut Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00222A(EBAVPJ.09/2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/19/441/20 tanggal 28 September 2020 Masa Pal.ak Apn.I 2019 dan seluruh Surat Tagihan Pajak terkait dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00222/KEBAVPJ.09/2021 fanggal 6 Desember 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pal.ak Kurang Bayar Pajak , Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor ooo18/207/19/441/20 tanggal 28 : September 2020 Masa Pajak April 2019;

4. Memutuskan untuk membatalkan koreksi Terbanding yang tidak benar sehingga jumlah PPN kurang bayar untuk Masa Pal.ak April 2019 adalah

I NIHIL dengan perhitungan sebagai ben.kut:

NoDeskripsiJumlah (Rp)

aPPN kurang/(lebih) bayar0,00

bSanksi administrasi0'00

CJumlah PPN terutang/ (lebih dibayar)0,00

dan memen.ntahkan Terbanding untuk segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya;

bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhomat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo ef bono);

bahwademjkiansuratBandinginidisampaikandenganharapanagarMajelisHakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 604AVPJ.09/2022 tanggal 26 April 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Penelitian persyaratan Formal

bahwa permohonan banding Pemohon Banding untuk sementara memenuhi ketentuan formal namun perlu dilakukan pengujian ulang sesuai yang diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kalj diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1 ) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

11. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Afas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/19/441/20 tanggal 28 September 2020 Masa Pal.ak April 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan

Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung Nomor LAP-' 00189AVPJ.09/KP.1105/RIK.SIS/2020 tanggal 2 September 2020;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 075/\/VTITMD(ll/2020 tanggal 22 Desember 2020 yang diterima KPP Madya Bandung tanggal 22 Desember 2020 berdasarkan LPAD Nomor PEMi)5010997AVPJ.09/KP.1103/2021 tanggal 22 Desember 2020;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00222/KEB/\/VPJ.09/2021 tanggal 6 Desember2021;

Ill. Analisis pokok sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelaj.ari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang beriangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikananalisapokoksengketaatassuratbandingdan.PemohonBanding sebagai ben.kut:

Pokok Sengketa Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harms dipungut sendin. sebesar Rpl 33.760.634.056,00

Menurut Terbanding

1. Dasarhukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 3 ayat (1 )

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 4 ayat (1 )

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberftahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 13 ayat (1 ) huruf a

Dalam jangka walchJ 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pal.ak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 1 3 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pal.ak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pal.ak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pal.ak;

Pasal 1 angka 25

Pal.ak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai tenhang yang waj.ib dipungut oleh Pengusaha Kena Pal.ak yang melakukan penyerahan Barang Kena pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pal.ak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak;

Pasal 4 ayat (1 )

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pal.ak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pal.ak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

9. ekspor Barang Kena Pajak Tjdak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pal.ak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 13 ayat (1 )

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1 ) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1 ) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Ben^/ujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1 ) hunrf g; daniatau

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1 ) huruf h;

Pasal 1 3 ayat (1 a)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) harus djbuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena PaJ'ak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran teriadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penen.maan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian I tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan rdomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penen.rna Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang djpungut;

f. kode, nomor serf, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

9. nama dan tanda tangan yang berfiak menandatangani Faktur Pajak; Pasal 1 3 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

Pasal 1 3 ayat (8)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harms memenuhi persyaratan formal dan material;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 Tenfang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur PaJ'ak

Pasal 2 ayat (3) huruf a

Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hunrf a untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menuut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, teriadi pada saat:

a. Barang Kena Pajak berv\/ujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;

PT Win Textile

b. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;

c. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kin.in atau pengusaha jasa angkutan; atau

d. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pal.ak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang beriaku umum dan diterapkan secara konsisten;

d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

Pasal 6 ayat (7)

Tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

Pasal 7 ayat (1 )

PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan ' Nomor Serf Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Ill yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

2. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan Surat Permohonan Banding Nomor 132/\/VTITM/ll/2022 tanggal 25 Februari 2022 perihal Permohonan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00222/KEBAVPJ.09/2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar(SKPKB)PajakPertambahanNilaiNomori 00018/207/19/441/20 tanggal 28 September 2020 Masa Pajak April 2019, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

I

a. bahwa yang menjadi sengketa dalam pengaj.uan bandjng PemohonJ Banding adalah koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungutsendiriuntukMasaPajakApril2019sebesar Rpl33.760.634.056,00;

b. bahwa berdasarkan argumentasvpenjelasan Pemohon Banding, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

1) Pada faktanya, transaksi tersebut adalah penyerahan BKP untuk tujuan ekspor antara dua pengusaha dalam Kawasan Berikat bahwa Terbanding memben.kan tanggapan sebagai berikut:

bahwa skema transaksi teri{ait dengan transaksi dan penyerahan BKP yang dilakukan Pemohon Banding berbeda dengan yang disampaikan pada surat keberatan. Dimana bagan sesuai surat keberatan adalah sebagai ben.kut:

Ale. Pe.eo.a a.n

P-coolhoi./ fhltiE.®y®r8I) -------.AJtJ. P®®v®r-bl)a 8®mrlo

bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan dengan SAE_- A yang berkedudukan di Korea Selatan atau dengan kata lain SAE -A merupakan pembeli dari Pemohon Banding. Dalam kontrak penjualan disebutkan bahwa Barang Kena Pajak diserahkan kepada PT Starpia, PT Eins Trend atau pihak ketiga lainnya (pembeli dari SAE -A ) yang berkedudukan di Indonesia. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1 PMK-151 Tahun 2013 seharusnya Wajib Pajak memungut PPN dan membuat faktur pajak dengan kode faktur pajak 01 dengan mencantumkan

Halaman|8dan72halamanputwsanNo"PUTJ)0205rfl6h2022fl3PMAVIAPTa#nnT2e°#e/

Daenong Corporation sebagai nama pembeli dengan NPWP: 00.000.000.0-000.000 karena penyerahan dilakukan dalam daerah pabean. Sementara Pemohon Banding tidak memungut PPN karena menggunakan kode faktur pajak 07 dengan mencantumkan PT Starpia, PT Eins Trend atau pihak ketiga lainnya sebagai pembeli yang berada di kawasan berikat. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harmsdipungutsendirihasilpemeriksaansebesar Rpl33.760.634.056,00;

2) Fasilitas PPN tidak dipungut dalam Kawasan Berikat adalah fasilitas khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Rl untuk mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional

3) Pemohon Banding telah secara tepat menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode 070 (Penyerahan kepada PDKB) sehingga seharusnya tidak ada PPN yang terutang

bahwa terkait dengan argumentasvpenjelasan Pemohon Banding point 2) dan 3) diatas,

bahwa Terbanding memberikan tanggapan sebagai ben.kut:

1. bahwa telah terjadi penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

2. bahwa sesuai kontrak, maka diketahui Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pal.ak adalah Pemohon Banding (yang berkedudukan di kawasan berikat);

3. bahwa pihak pembeli yang menerima Barang Kena Pajak adalah SAE -A atau pemesan lainnya yang berada di luar daerah pabean (Korea);

4. bahwa atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, faktanya lalu lintas barang bukan dikirimkan ke pihak pembelj di luar daerah pabean tetapi langsung diserahkan kepada pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli (yaitu diserahkan kepada

PT Starpia, PT Bin Trend, atau pihak ketiga lainnya yang juga berkedudukan di Kawasan Berikat);

5. bahwa dalam transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, diketahui Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 kepada PT Starpia, PT Bin Trend, atau pihak ketiga lainnya sehingga PPN-nya tidak dipungut;

6. bahwa pihak yang melakukan pemesanan atau pembelian Barang Kena Pajak (SAE - A atau pemesan lainnya yang berada di luar daerah pabean) tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di kawasan berikat;

c. bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungutsendiriuntukMasaPajakApril2019sebesar Rpl33.760.634.056,00 sudah tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

lv. Kesimpulan dan usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Bandjng Nomor 132/\/VTITM/ll/2022 tanggal 25 Februari 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena periu dilakukan penelitian teriebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dart pihak yang menandatangani surat banding;

r

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkanlebihlanjut,sepanjangbuktikeberadaanpenandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi;

b. Keputusan Terbandjng Nomor KEP-00222/KEB/\/VPJ.09/2021 tanggal 6 Desember2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa .kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang beriaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang beriaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di a{as, maka diusulkan kepada Pengadilan Pal.ak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00222/KEBAVPJ.09/2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00018/207/19/441/20 tanggal 28 September 2020 Masa Pajak Apn.12019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 105/\/\/TITM/\/I/2022 tanggal 28 Juni 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai ben.kut:

I.Terkait penelitian persyaratan Formal

bahwa dengan ini dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa surat permohonan banding Pemohon Banding ditandatangani oleh Bapak Kim Youngjin sebagai Direktur dari Pemohon Banding, dan surat permohonan banding tersebut ditandatangani di Indonesia. Adapun dokumentasi lebih lengkap terkait dengan bukti keberadaan penandatangan surat banding seha bukti kewenangan penandatangan surat banding tersebut akan Pemohon Banding sampaikan pada saat persidangan pemeriksaan formal sengketa;

11. Terkait Analisis pokok sengketa

Pokok Sengketa Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus djpungut sendiri sebesar Rpl 33.760.634.056,00

1. Pemyataan Terbanding pada butir b angka 2 huruf a terkait dengan alasan Pemohon Banding bahwa pada faktanya, transaksi tersebut adalah penyerahan BKP untuk tujuan ekspor antara dua pengusaha dalam Kawasan Ben.kat

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pemyataan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

• Pemyataan Terbanding menyiratkan adanya perbedaan skema transaksi dari keterangan dj dalam surat keberatan dan pada surat banding Pemohon Banding. Namun demikian, dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa skema transaksi yang Pemohon Banding jelaskan adalah skema transaksi yang sama. Di dalam surat banding, Pemohon Banding justru berupaya untuk memberikan rincian skema transaksi yang lebih lengkap agar dapat dipahami secara jelas baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Pal.ak maupun oleh Terbanding;

• Pemahaman Terbanding sebagaimana diuraikan pada bagian tanggapannya justru menunjukkan bagaimana Terbanding telah keliru dalam memahami skema transaksi yang tejadi, serta kekeliruan Terbanding dalam menerapkan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam skema transaksi dimaksud, sebagaimana berikut;

- Di dalam skema transaksi yang dijelaskan Pemohon Banding dan sesuai dengan pemahaman Terbanding di dalam SUB, pihak Pembeli Barang Kena Pajak jelas merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang berkedudukan di Korea Selatan;

- Bahwa terdapat penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain (bukan Pembeli Barang) dikarenakan Barang Kena Pajak dimaksud masih merupakan barang setengah jadi yang memerlukan proses lanj.utan. Dalam hal ini proses lanjutan tersebut akan dilakukan oleh pihak lain (yakni PT Starpia, PT Eins Trend atau pihak ketiga lainnya). Fakta teri{ait alur penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain ini pun telah tertuang di dalam kontrak pembelian, sebagaimana diakui oleh Terbanding;

- Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai secara jelas telah mengatur bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Sehingga pengenaan PPN jelas didasarkan pada alur penyerahan barang, dan tidak semata-mata didasah(an pada pihak yang melakukan transaksi;

- Terbanding menyatakan bahwa seharusnya Pemohon Banding membuat Faktur Pajak dengan kode 01 kepada Daenong Corporation sebagai nama pembeli dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 karena penyerahan dilakukan dalam daerah pabean. Pemyataan Terbanding di atas justru tidak sesuai dengan fakta dan peraturan yang berlaku karena:

(i) Bagi Pemohon Banding, Daenong Corporation bukan pihak pembeli;

(ii) Daenong Corporation bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak

atau Pengusaha yang beckedudukan di Indonesia (dapat dilihat dan.usulanpengisianNPwpdalamFakturpajakolehTerbanding), sehingga penyerahan kepada pihak luar negeri seharusnya justru dikategorikan sebagai penyerahan ekspor ke luar daerah pabean dan justru tidak tepat untuk diterbitkan Faktur Pajak Standar dengan kode 01 ;

(iii) Hal yang sama juga berlaku bagi SAE-A (pihak pembeli BKP dan.

PemohonBanding)yangjelasmerupakanwajibpajakLuarNegeri yang berkedudukan dj Korea Selatan;

- Bahwa sesuai dengan faktanya, pihak penerima Barang Kena Pajak (PT Starpia, PT Eins Trend atau pihak ketiga lainnya) jelas merupakan Pengusaha Dalam Kawasan Berikat, yang akan melakukan pengolah baranglebihlanjutsebelumakhimyadieksporkepadapihakkonsumen akhjr. Sehingga Pemohon Banding justru telah tepat menerbitkan Faktur Pal.ak dengan kode 070 dan tidak memungut PPN untuk penyerahan antara dua Kawasan Berikat;

• Pemohon Banding juga ingin menegaskan bahwa terkait dengan penyerahan BKP dari dan ke luar Kawasan Berikat merupakan penyerahan yang diawasi secara ketat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai "DJBC". Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait, DJBC adalah pihak otoritas yang ditunjuk untuk mengawasi seluruh penyerahan BKP dari dan ke Kawasan Berikat. Terkait hal ini, Pemohon Banding juga telah mendapatkan penegasan secara tertulis dari DJBC bahwa penyerahan sebagaimana dilakukan oleh Pemohon Banding diben.kan fasilitas tidak dipungut PPN. Salinan dari surat penegasan DJBC tersebut akan Pemohon Banding sampaikan pada saat persidangan;

• Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dibuktikan bahwa koreksi Terbanding jelas keliru dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dan justru bertentangan dengan penegasan yang diberikan oleh DJBC selaku pihak otoritas yang ditunjuk untuk mengawasi pergerakan barang darvke Kawasan Ben.kat, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

2. Pemyataan Terbanding terkait dengan alasan Pemohon Banding bahwa Fasilitas PPN tidak dipungut dalam Kawasan Berikat sebagai fasilitas untuk mendorong ekspor dan bahwa Pemohon Banding telah secara tepat menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode 070 (Penyerahan kepada PDKB) sehingga seharusnya tidak ada PPN yang terutang

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pemyataan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

• Sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pehambahan Nilai, bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak. Dengan demikian, penentuan pengenaan PPN mengikuti arus penyerahan Barang Kena Pajak yang dimaksud dan tidak hanya sekedar melihat siapa pihak pembeli BKP;

• Dalil Terbanding untukmengenakan PPN sebesarl0% dan memaksakan penerbitan Faktur Pajak dengan kode 01 dikarenakan Terbanding melihat bahwa lalu lintas barang tidak diserahkan langsung kepada pihak pembeli melainkan kepada pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli (yaitu

diserahkan kepada PT Starpia, PT Eins Trend dan pihak ketiga lainnya yang juga berkedudukan di Kawasan Berikat). Dalil ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang ada serta praktik bisnis pada lazjmnya;

bahwa Pemohon Banding jngin menegaskan bahwa pada praktiknya, sangat umum dan lazjm ditemukan bahwa BKP tidak diserahkan langsung kepada pihak pembeli, melainkan dapat juga diserahkan langsung kepada pihak konsumen akhir atau diserahkan kepada pihak lainnya untuk proses pengerjaan lanjufan. Terkait hal ini, tidak pemah terdapatketentuanapapunyangmelarangpraktiktersebut,ataumengatur bahwapenyerahantersebutharusdipungutPPNberdasarkansiapapihak pembeli BKP;

bahwa sebaliknya, pada tahun 2021, justru diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat yang j.ustru mempertegas dan mengkonfirmasi praktik yang djlakukan Pemohon Banding, sehingga walaupun penyerahan BKP dilakukan kepada pihak lain (bukan pihak pembeli) yang berada di Kawasan Berikat, tetap akan diterbitkan Faktur Pajak dengan kode 07 dan tidak dipungut PPN;

• Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan sebelumnya, bahwa praktik penyerahan barang kepada pihak lain untuk pengolahan lebih lanjut juga diawasi oleh DJBC karena Pemohon Banding merupakan Pengusaha Dalam Kawasan Ben.kat. Dan terkait hal jni, Pemohon Banding telah mendapatkan penegasan tertulis dari DJBC, yang akan Pemohon Banding sampaikan pada saat persidangan;

• Pemyataan Terbanding terkait hubungan istimewa antara SAE-A dan pihakpenen.mabarangdiKawasanBerikat(PTStarpiadanPTEins)jelas tidak relevan dalam menentukan kode Faktur Pajak yang seharusnya diterbitkan oleh Pemohon Banding. Bahkan Terbanding juga secara tidak . Iangsungtelahmenegaskanbahwapihak-pihaktersebutmemangberada di Kawasan Berikat sehingga memang tepat untuk diterbitkan Faktur Pajak dengan Kode 07;

• Lebih lanjut, teri(ait dengan pemyataan Terbanding bahwa SAE-A tidak memiliki BUT di Kawasan Ben.kat, Pemohon Banding juga ingin menegaskan bahwa SAE-A tidak memiliki BUT di Indonesia (tidak hanya di Kawasan Berikat). Hal ini kembali menunjukkan bahwa sekalipun Terbanding memaksakan bahwa Faktur Pajak hanya dapat diterbitkan kepada pihak pembeli, Pembeli BKpjelas bukan pKp yang berkedudukan di Indonesia, sehingga tidak tepat jika diterbitkan Faktur Pajak dengan Kode 01 ;

• Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dibuktikan bahwa koreksi Terbanding jelas keliru dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dan justru berfentangan dengan penegasan yang diberikan oleh DJBC selaku pihak otoritas yang ditunjuk untuk mengawasi pergerakan barang darvke Kawasan Berikat, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

3. Pemyataan Terbanding pada butir b angka 3

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pemyataan Terbanding tersebut di atas. Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan di atas, bahwaPemohonBandingj.ustrutelahsecaratepatmenerbitkanFakturPajak dengan kode 07 karena pada kenyataannya, Pemohon Banding menyerahkan BKP kepada Pengusaha Dalam Kawasan Berikat lainnya untuk diproses lebih lanjut, sesuai dengan instruksi dan perintah dari pihak pembeli barang;

bahwa praktik tersebut di atas adalah praktik yang wajar dan sangat lazjm terjadi, dan bahkan telah secara lugas djkonfirmasikan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat. 0leh karenanya, justru dapat dibuktikan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpaj.akan yang berlaku, dan harms dibatalkan;

bahwa penj.elasan secara lebih terpen.nci dan dokumenrdokumen pendukung teritait akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses persidangan;

Ill. Kesimpulan Dan usul

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian bantahan di atas, Pemohon Banding menyjmpulkan bahwa:

1. Surat banding yang dial.ukan oleh Pemohon Banding sudah memenuhi seluruh ketentuan formal pengaj.uan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan pemahaman yang salah atas ketentuan yang beriaku dan tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kompeten seha fakta-fakta yang terjadi serta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpaj.akan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang berwenang memeriksa perkara ini untuk memben.kan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang dial.ukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi yang tertuang di dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00222/KEBAVPJ.09/2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PertambahanNilaiNomor00018/207/19/441/20tanggal28September2020 Masa Pajak April 2019 dan membatalkan serta mencabut seluruh Surat Tagihan Pajak teri(ait dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00222/KEBAVPJ.09/2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pal.ak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00018/207/19/441/20 tanggal 28 September 2020 Masa Pajak April 2019;

4. Memutuskan bahwa Jumlah PPN yang Kurang Bayar untuk Masa PajakApn.I 2019 adalah Nihil, dan memerintahkan Terbanding untuk segera mengembalikan pal.ak yang telah dibayar sehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya;

bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo ef bono);

\ Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup seha telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai ben.kut:

Bukti p-1.FotokopjKeputusanTerbandingNomorKEP-

00222/KEBAVPJ.09/2021 tanggal 6 Desember 2021 ;

Bukti p-2.Fotokopi Surat Keberatan Nomor 075/\/VTITM/XIl/2020 tanggal 22

Desember2020;

Bukti p-3.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Paj'ak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2019 Nomor 00018/207/19/441/20tanggal28September2020;

Bukti p4.Fotokopi Akta pemyataan Keputusan para pemegang saham Nomor

5 Notaris Maulina Riza, S.H., M.Kn;

Bukti p-5.Surat Kuasa Khusus Nomor070/\/VlmM/I/2022 tanggal 23 Juni 2022; Bukti p-6.Surat Kuasa Khusus Nomor071/VvlmM/I/2022tanggal 23 Juni 2022; Bukti p-7.Surat Kuasa Khusus Nomor 106/\/VTITMIVIII/2022 tanggal 26 Agustus

2022;

Bukti p-8.Surat Kuasa Khusus Nomor l07AVTITMIvlll/2022 tanggal 26 Agustus

2022;

Bukti p-9.Pakta lntegritas Kuasa Hukum tanggal 23 Juni 2022;

Bukti P-10. Pakta lntegn.tas Kuasa Hukum tanggal 26 Agustus 2022;

Bukti p-11. Pakta lntegritas pemohon Banding;

Bukti P-12. Fotokopi lzin Kuasa Hukum Nomor KEP-114/PP/lKH/2021 tanggal 8

Maret 2021 ;

Bukti P-13. Fotokopi lzjn Kuasa Hukum Nomor KEP-289/PP/IKH/2021 tanggal 31

Maret 2021 ;

Bukti P-14. Fotokopi lzin Kuasa Hukum Nomor KEP-631n3P/lKH/2022 tanggal 26

Ju'i 2022;

Bukti P-15. Fotokopi izin Kuasa Hukum nomor KEP-038/PP/lKH/2021 tanggal 18

Januari 2021 ;

Bukti p-16. Fotokopi bermaterai Akta Pemyataan Keputusan Para Pemegang

Saham Nomor 5 tanggal 19 Desember 2019 Notaris Maulina Riza, S.H., M.Kn.;

Bukti p-17. Fotokopi bermaterai Akta Pemyataan Keputusan Para Pemegang

Saham Nomor 5 tanggal 29 September 2021 Notaris Maulina Riza, S.H., M.Kn.;

Bukti P-18. Fotokopi bermaterai Passport an. Kim Young Jin;

Bukti p-19. Matriks sengketa;

Bukti P-20. Skema Tinjauan Teknis Perpaj.akan terkait Penyerahan Barang Kena

Pajak antar Pengusaha Dalam Kawasan Berikat;

Bukti p-21. Surat Penjelasan Pemohon Banding atas Petitum Surat Banding

tanggal 26 September 2022;

Bukti p-22. Penjelasan tertulis tanggal 24 0ktober 2022;

Bukti p-23. Fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

1565.KM.4/2014 tanggal 28 Agustus 2014;

Bukti P-24. Fotokopi Purchase order, /nvo/.ce, Pacwhg i/st, Fakutr Pajak, BC 2.7,

rekening koran;

Bukti p-25. Terjemahan tersumpah dan. Purchase order

Bukti p-26. Penjelasan tertulis tanggal 9 Januari 2023;

Bukti p-27. Rincian daftar koreksi;

Bukti p-28. Penj.elasan tertulis tanggal 7 Maret 2023;

Bukti p-29. PendapatAkhirtanggal 4 Apn.12023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

BuktiT-1.SuratTugas;

Bukti T-2.Matrikssengketa;

Bukti T-3.Fotokopi LHP, LPKdan KKP;

Bukti T4.Penjelasan tertulis tanggal 25 0ktober2022;

Buk{i T-5.Penjelasan tertulis terkait petitum tanggal 25 November2022;

Bukti T-6.Penjelasan tertulis tanggal 25 November2022;

Bukti T-7.Penjelasan tertulis tanggal 10 Januari 2023;

Bukti T-8.Pendapat Akhir (C/os/.ng sfafemenf) yang disampaikan pada sidang

tanggal 4 April 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00222/KEBAVPJ.09/2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/19/441/20 tanggal 28 September 2020 Masa Pajak April 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pal.ak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 132/\/VTITM/ll/2022 tanggal 25 Februari 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terfiadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang I.elas dan mencantumkan tanggal diten.manya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurusfl{uasa yang beriiak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai ben.kut:

Menurut

NoUrajanPemohon BendingTerbandingNital Sengketa

(Rp)(Rp)(Rp) 1Dasar Pengenaan Pajak:a.2.PenyerahanyangPPN-nya harusdipungutsendiria.4.PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungut

367.336.268,00141.450.372.378,00134.127.970.324,007.689.738.322,00133.760.634.056,00(133.760.634.056,00)

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas berf(as permohonan banding dan penj.elasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Terbanding teri(ait dengan reklasifikasi penyerahan BKP yang tidak terutang PPN menjadi penyerahan yang terutang PPN dengan tarif sebesar 10% yang harus dipungut sendiri PPN-nya oleh Pemohon Bandina, yang seluruhnya tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi dilakukan oleh Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak April 2019 adalah sebesar Rpl 33.760.634.056,00, dengan rincian sebagai berikut:

MenurutMenurut

Dasar Pengenaan PajakPemohon BandingTerbandingI(oreksi

(Rp)(Rp)(Rp) 'A)(a)(A) - (a)

Penyerahan yang PPN-nyaharusdipungutsendiri367.336.268,00 134.127.970.324,00133.760.634.056,00

Penyerahan yang PPN-nyatidakdipungut 141.450.372.378,007.689.736.322,00 (133.760.634.056,00)

menimbang bahwa Terbanding telah melakukan reklasifikasi terhadap transaksi penyerahan yang PPNnya tidak dipungut menjadi transaksi yang PPNnya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding, dengan argumentasi sebagai berikut:

a. Bahwa pada persidangan tanggal 27 September 2022, Majelis Hakim menugaskan Terbanding untuk menanggapi video yang disampaikan Pemohon Banding terkait koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri. Bahwa dalam video yang disampaikannya, Pemohon Banding menjelaskan hal- , hal sebagai berikut:

1) Pemohon Banding telah memperoleh penetapan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat ("PKB") dan merangkap sebagai pengusaha di Kawasan Berikat ("PDKB");

2) Terkaitdengan sengketa in ca§u, Pemohon Banding menen.rna pesanan dari SAE-A yang beri(edudukan di Luar Daerah Pabean (Korea Selatan), dengan skema transaksi sebagai berikut:

^h„ hm,b d,o

I-.Olh.", bmt.qpml, -- ^Ierp-`-A .-.. race\

bahwa dalam skema tersebut dan juga dalam video, Pemohon Banding menjelaskan bahwa Pemohon Banding memproduksi kain yang merupakan bahan baku garmen. Kain hasil produksi Pemohon Banding tersebut dikin.mkan kepada Pengusaha dalam Kawasan Berikat (PDKB) lain agar hasil produksi Pemohon Banding dapat diolah menjadi barang jadi (garmen) untuk kemudian diekspor. Pemohon Banding menegaskan bahwa proses pengiriman kain ke PDKB lain dilakukan dengan pengawasan ketat dart DirektoratJenderalBeadanCukai(DJBC)sebagaiinstansiyangmengawasi Kawasan Berikat. Barang hasil produksi Pemohon Banding tersebut dikirim menggunakan kontainer tertutup dan disegel oleh petugas DJBC, dimana segel tersebut hanya boleh dibuka oleh petugas DJBC ketika kontainer tersebut sampai di lokasi pabrik PDKB yang dituju;

3) Pemohon Banding berpendapat bahwa pengin.man kain ke PDKB lain untuk diolah menjadi garmen adalah pengiriman barang antar pengusaha di dalam Kawasan Berikat dalam rangka proses produksi yang pada akhimya untuk tujuan ekspor dan bukan untuk tujuan konsumsi, sehingga Pemohon I Banding membuat Faktur Pajak dengan kode "070" dan dicap .'PPN Tidak Dipungur' sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (1) UU PPN jo. Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2009;

bahwa berdasarkan informasi yang didapat pada saat pemen.ksaan dan keberatan, skema transaksi Pemohon Banding dengan SAE-A berbeda dengan yang disampaikan oleh Pemohon Banding saat persidangan, yaitu sebagai ben'kut:

: a.I.in I...mb fbt...a I-lI`mr-

^IIer P-If,,a d,r,

fha.elh-n/a.mb-`n.n.

---.---, ^|." P.nl~..t'." t'.r,oo

bahwa berdasarkan skema tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding menerima pesanan dari SAE-A dan produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding adalah kain (barang setengah jadi) dan bukan garmen, maka apabila Pemohon Banding langsung mengirimkan produk tersebut kepada SAE-A, maka pihak SAE-A harms mengirimkan kembali ke pihak ketiga yang merupakan PDKB yang berkedudukan di lokasi Kawasan Ben.kat (selanjutnya disebut PDKB lain). PDKB lain tersebut diketahui terdiri dari PT Starpia, PT Eins Trend, dan pihak ketiga lainnya yang merupakan afiliasi dari SAE-A. Demi memperpendek alur transaksi maka Pemohon Banding tidak mengin.mkan kain hasil produksinya ke SAE-A sebagai pemesan namun langsung mengirimkan ke PDKB lain tersebut untuk selanjutnya diolah menjadi garmen;

a) Terbanding berpendapat bahwa pihak pemesan/pembeli dan pemiljk barang adalah SAE-A yang bukan merupakan Pengusaha dalam Kawasan Ben.kat, sehingga kontrak/perjanjian adalah antara Pemohon Banding dengan SAE- A dan produk Pemohon Banding seharusnya dikirimkan ke pihak yang memiliki perjanjian dengan Pemohon Banding;

b) Selanjutnya diketahui pula bahwa pihak yang melakukan pembelian Barang Kenapajak(SAE-AyangberftedudukandiKoreaselatan)tidakmempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di kawasan ben.kat;

b. Bahwa pada tanggal 25 0ktober 2022 dan 7 Februari 2023, Pemohon Banding menyampaikan dokumen:

1) Purchase order

-

-

-

-C-q,c-'

gf,theD,fro

I''

.-- -

--

h"0 I--r=`-

in..-cT7w-nn.o-a-_--.crn-aon--Chto.rams.D-I-

I--I-..

-,C1`--A--0-qu7(-Tt..I-~hl..IT.-.----Oap

-,,me,-tOuJ,' 2ae ®'-

-1-m~Cr,-,,-giv-o

r a-a, I.

cO

-

tor------.--h-r~.._.-i_a.----.__-

8BLE==in--'ul

/Tr.==.--

I. tSL. lrauc

Terjemahan Purchase Order

SciEn¥A.I_]rsLNC=__~._.,

PESANAN PEA4BEllAN

I--I--

'=` !=

~--

I,-

±±+ELut'--.-J]

I

4) FomBC2.7 `

pE]tBERITAHu^N pErecELUARA.I unfTui< oiAl.oiaiT DAFtf

•"m fac^Ai.x o5z#7¢ie77ecoieiaeecp.c.

^ r^wroR pi-B£^rt

i K-.A..IXFFBC F`mli^K^ft7^

2. kJrtyTpei rpptx: F`m^nKiRT^a "-*1 roaiHz! e€^ a^» ct.{^I

a..Ehas 7mASAL: K.veLSA.I BERp{^Twcrm p..e=r=====i tra.n

ajEiltsTp87iLiLu.I x^iruLs^al mac.TT--ul: ce-loon.

!i-=p .#.fuun#T:= =; a2pe6it.]28eim,-i.Icco

Louttl :=tAcbu..=LT.I:x:£T„r:= 7.~ :JfaL.j=/\±Tt&cal.mTmc_

gL 17veic.: v/7oltJ.It);eeai5atp a.1o-20I.•&e`nbi- : wtpEfiiBicoec6i74 a.ioenI iQ a.a-gue I wrsAL.[II.fa-t]i ftyioizoi.tl a.n] KmAz.mom-+itl ;

Xc-,BLA

'<trty=

•.i-I.viLAA.ho : u8o LBCou^Rie`...e.F.;i,+.i. : e27+7|.zaAz

IL J.al sni. P..e.oot`l oou30. he flo-IZIP-fK3

Tm"

ZI J`- aln J- k-in

-H-_ -_ i

5) Fakturpajak

6) LaporanBank

rfu-LRI----t-----

~---- I- I- 1|-J -r- -

--'Q=rtyJ---- „-

-I----tL--tJn®Lur--,-L-~qu,-in,----peed-a,in

Ee-r.I-~--r-,,-~-=:='„,-„.-,,n- »,W-J~,,-qin,IJ-1,-d-

7) Pemberitahuan Ekspor Barang

bahwa tanggapan Terbanding atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut:

1) Perianjian pembelian antara Pemohon Banding dengan SAE-A hanya ada Purchase Order yang diperlakukan sebagai kontrak;

2) Berdasarkan informasi pada purchase orderdiketahui bahwa SAE-A memesan produk kain rajut kepada Pemohon Banding untuk dikin.mkan ke STARPIA dan tagihan dikirimkan kepada SAE-A;

3) Bahwa yang menandatangani Purchase Order adalah pihak Presiden Direktur Pemohon Banding dan Presiden Direktur SAE-A;

4) Berdasarkan dokumen Purchase Order jelas pembeli produk Pemohon Banding adalah SAE-A, bukan STARPIA, sesuai arus uang pembayaran yang diten.rna Pemohon Banding berasal dari SAE-A bukan dari STARPIA;

5) Bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), diketahui bahwa STARPIA melakukan ekspor kepada SAE-A selaku pembeli dan UNIQLO MALAYSIA SDN. BHD, sebagai penerima;

6) Berdasarkan dokumenrdokumen fersebut maka alur transaksi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a) SAE-A memesan kain rajut kepada Pemohon Banding, dan Pemohon Banding menagih ke SAE-A;

b) Pemohon Banding mengirim kain rajut milik SAE-A kepada STARPIA;

c) STARPIA mengolah kain rajut milik SAE-A menj.adi garmen lalu mengekspor ke SAE-A dengan tujuan UNIQLO;

d) SAE-A menagih pembayaran kepada UNIQLO;

I +: AJur Dorfumen

-. + : Alur Barang

b)

7) Berdasarkan skema transaksi tersebut, maka secara legal formal maupun substansi, Pemohon Banding sama sekali tidak bertransaksi dengan STARPIA, melainkan dengan SAE-A. Terbukti Pemohon Banding hanya memperoleh pembayaran dan. SAE-A dan STARPIA tidak mencatat adanya pembelian dari Pemohon Banding;

8) Karena SAE-A bukan pengusaha di Kawasan Berikat, maka tidak seharusnya I penyerahan kain rajut dari Pemohon Banding kepada SAE-A dikategorikan sebagai penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (Kode Faktur 070);

bahwa Terbanding berpendapat:

• Penjualan Pemohon Banding dilakukan dengan pihak SAE-A di Korea, sedangkan STARPIA yang berada di Kawasan Berikat hanya merupakan point of destination sebagaimana incoterm yang disetujui oleh Pemohon Banding dengan SAE-A;

• Sesuai dengan incoterm penjualan (CPT), serah terima barang dari Pemohon Banding kepada SAE-A teriadi pada saat barang diserahkan kepada kurir/jasa pengangkutan, sehingga nyata-nyata penyerahan ter].adi di luar Kawasan Berikat;

• STARPIA bukan merupakan pembelvpemilik barang, karena pemilik barang sesungguhnya adalah SAE-A;

• Bahwa karena SAE-A bukan merupakan pengusaha di Kawasan Berikat, dan penyerahan barang tidak teJ].adi di dalam Kawasan Berikat maka sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1 ) huruf a Undang-Undang PPN jo Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-131/PMK.03/2018, penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan yang PPN-nya harms dipungut sendiri, sehingga Faktur Pajak yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan kode "070" adalah tidak tepat;

menimbang bahwa Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding merupakan sebuah perusahaan manufaktur yang telah memperoleh penetapan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan merangkap sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat (PKB), yang merupakan penyedia dan produsen dari kain rajut. Sebagian besar pesanan kain rajut berasal dari Pembeli di Luar Daerah Pabean, seperti dan. SAE-A yang berkedudukan di Korea Selatan. Untuk memenuhi pesanan pembeli tersebut, sesuai dengan instruksi pembeli, Pemohon Banding kemudian menyerahkan kain rajut sebagai barang setengah jadi kepadaPKBlainnya(PerusahaanPenjahit),agardapatdiproseslebihlanjutmenjadi garmenataupakaianjadiyangakhimyaakandiekspordandiserahkankepadapihak konsumen yang juga berada di Luar Negeri;

bahwa Pemohon Banding tidak hanya melakukan pembelian Barang Kena Pajak I ("BKP")denganSAE-Asaja,namunjugadenganpihak-pihakketigalainnya,seperti dengan Nobland lntemational lnc„ Yakj.in Trading Corporation, Hansae Co. Ltd., Shinsung Tongsang Co. Ltd, dan perusahaan perusahaan lainnya. Dalam transaksi

terkait, Pemohon Banding secara konsisten memproduksi BKP setengah jadi (berupa kain raj.ut), dan kemudian menyerahkan BKP untuk diolah lebih lanjut kepada pihak penjahit (penerima BKP) yang berada di Kawasan Berikat, yang ditunjuk oleh pihak pembeli BKP;

bahwa bagan transaksi yang dimaksud:

Diagram Anus lrans_aksj Kasus A QLlo

Pembel'

LuaT Nogon

ln-do.n;sia- . -

PEquoN ELA"GI.:, `

gtmldB!t±?¥I!?,I,t±£E!9

E-Eprm

"qrfu ha

Kowasan Bedtol

bahwaadapuntransaksiyangmenjadisengketaadalahterkaitpenyerahanBKpdari Pemohon Banding ke Perusahaan Penjahit Pakaian, yang juga berada di Kawasan Berikat. Atas penyerahan tersebut Pemohon Banding telah menerbitkan form BC 2.7 yang merupakan Pemberitahuan Pengeluaran untuk pengangkutan barang antar Kawasan Berikat, dan juga telah menerbitkan Faktur Pajak dengan kode Faktur Pajak 07 untuk pengeluaran BKP kepada Kawasan Berikat. Transaksi tersebut kemudian dilaporkan oleh Wajib Pajak di dalam SPT PPN sebagai penyerahan yang PPNnya tidak dipungut;

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan konfirmasi kepada DJBC mengenai fasilitas PPN atas pengiriman barang antar Kawasan Ben.kat melalui Surat Nomor 076/\/VTITM/IIl/2022 tanggal 11 Maret 2022 tentang Permohonan Konfirmasi Fasilitas Kepabeanan Terkait Pengiriman Barang Hasil Produksi antar Kawasan Berikat Untuk Diolah Lebih Lanjut Dengan Tujuan Ekspor

bahwa atas surat permohonan konfirmasi tersebut, DJBC telah memberikan tanggapan melalui Surat Nomor S-119/BC.03/2022 tanggal 8 April 2022 tentang Tanggapan atas Permohonan Konfirmasi Fasilitas Kepabeanan Terkait Pengiriman

Barang Hasil Produksi antar Kawasan Berikat Untuk Diolah Lebih Lanjut Dengan Tujuan Ekspor;

bahwa dalam Surat Tanggapannya DJBC mengacu pada peraturan - peraturan terkait Kawasan Berikat dalam mengonfirmasi fasilitas PPN atas pengiriman barang antar Kawasan Berikat, diantaranya PP 32/2009 jo. PP 85/2015 Pasal 14 Ayat (1) dan (2) seha PMK 131/PMK.04/2018 jo. PMK 65/PMK.04/2021 Pasal 20 Ayat (1), (2), (3a). dan Pasal 24 Ayat (1a). Bahwa berdasarkan dasar hukum tersebut terfuadap pemasukan barang asal Luar Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan berikat ke Tempat Penimbunan Ben.kat Lain, termasuk dalam hal ini dari Kawasan Berikat ke Kawasan Ben.kat Lain sesuai proses bisnis perusahaan Saudara pada butir 1 c diberikan fasilitas berupa penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, tidak dipungut PDRl, dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PpnBM;

bahwa periakuan fasilitas atas pemindahan barang milik Subyek Pajak Luar Negeri dart Kawasan Ben.kat ke Kawasan Ben.kat lainnya yang semula belum tegas diatur dalam regulasi Kawasan Berikat telah ditegaskan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13M'MK.04/2018 tentang Kawasan Berikat;

bahwa berdasarkan kutipan surat Tanggapan DJBC diatas, sesuai dengan penjelasan yang telah disampaikan Pemohon Banding baik di dalam surat banding maupun penjelasan tertulis yang disampaikan dalam persidangan-persidangan sebelumnya, Pemohon Banding telah mengacu pada peraturan-peraturan yang dirujuk oleh DJBC diatas dalam menentukan fasilitas PPN tl.dak dipungut alas penyerahan BKP antar Kawasan Berikat;

bahwa dalam Surat Tanggapan, DJBC telah menyatakan sesuai ketentuan yang berlaku, barang yang berasal dari luar daerah pabean yang masuk dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Ben.kat Lain (termasuk dari suatu Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lain) berdasarkan kegiatan usaha Pemohon Banding harms djben.kan fasilitas berupa penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, tidak dipungut PDRl, dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PpnBM; bahwa mengacu pada kefentuan Pasal 14 PP 85/2015, maka:

- Penyerahan BKP dart Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat tidak dipungut PPN untuk barang yang berasal dari luar daerah pabean dan/atau berasal dart tempat lain dalam daerah pabean;

- Terhadap pemasukan barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap PPN tidak dipungut;

- PPN atas pemasukan barang tersebut tidak dipungut sepanjang barang yang dimaksud tidak dikonsumsi di Kawasan Berikat yang bersangkutan;

bahwa dalam transaksi a quo, BKP berupa kain rajut dimasukkan dari suatu TPB (Pemohon Banding) ke Kawasan Berikat lainnya untuk diproses lebih lanjut menj.adi barang jadi (bukan untuk dikonsumsi);

bahwa Pemohon Banding juga ingin menegaskan bahwa sesuai dengan incoterms yang disepakati para pihak di dalam Purohase Order (yakni CPT/Car/.age Pa/.d fo/, risiko atas barang beralih dart penjual ke pembeli pada saat barang dimuat di carrier (moda transportasi) pertama. Dengan demikian, dalam transaksi a quo penyerahan hak/#ife dan n.siko atas barang pesanan telah terjadi ketika kain dimuat kedalam truk di dalam Kawasan Berikat Pemohon Banding (sebelum truk tersebut keluar dari Kawasan Berikat Pemohon Banding untuk mengangkut barang menuju Kawasan Berikat Perusahaan Garmen);

menimbang bahwa berdasari(an uraian tersebut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo terkait adanya perbedaan pandangan terhadap pengenaan PPNdancarapengisianFakturpajakdalamtransaksipenyerahanbarangdarisuatu Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lainnya. Terbanding telah melakukan reklasifkasi terhadap transaksi yang telah Pemohon Banding laporkan sebagai transaksi yang PPNnya tidak dipungut menjadi transaksi yang PPNnya harms dipungut sendiri oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding merupakan sebuah perusahaan manufaktur yang telah memperoleh penetapan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan merangkap sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat (PKB), yang merupakan penyedia dan produsen kain rajut. Penetapan Pemohon Banding sebagai PKB berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1565/KM.4/2014 tanggal 28 Agustus 2014;

bahwa sebagian besar pesanan kain rajut berasal dari Pembeli di Luar Daerah Pabean. Untuk memenuhi pesanan pembeli, sesuai instruksi pembeli, Pemohon Banding kemudian menyerahkan kain rajut sebagai barang setengah jadi kepada PKBlainnya(PerusahaanPenj.ahit),untukdiproseslebihlanjutmenjadigarmenatau

pakaian jadi yang akan diekspor dan diserahkan kepada konsumen yang berada di Luar Negeri;

bahwa skema transaksi Pemohon Banding dapat digambarkan sesuai diagram arus transaksi sebagai berikut:

Diagram A[us Trams.aksi

Pemb®'i

LLrar u¢geri

ln-do.nJsfa-.-.

INcgr

pEioo.oil ELMDora

ettrfe-~t*±±-tirr.tp_p.bq

yngELngfrobaREgiv

mEerm

Kawasan B_onlat Acal

bahwa berdasarkan data-data, fakta-fakta yang terungkap dj persidangan dan bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding antara lain:

- Purchaseorder

- Commercial Invoice

- PackingList

- Penetapan pengusaha Kawasan Berikat

- FormBC2.7

- Fakturpajak

-LaporanBank

- Nota pelayanan Ekspor(NPE)

-PEB

tahapan pemesanan dan penyerahan barang yang dilakukan adalah sebagai ben'kut:

a. Bahwa Pembeli atau pemesan SAE-A-EINS INC menerbitkan Purchase Order sesuai pesanan kepada Pemohon Banding (PT Win Textile) yang akan melakukan produksi sesuai instruksi pembeli. Dan berdasarkan instruksi pembeli baranghasilproduksiPemohonBandingberupakainrajut(barangsetengahjadi)

harusdiserahkankeperusahaanpenjahit(PTEINSTREND)untukdiproseslebih lanjut antara lain menjadi pakaian jadi, yang akan diekspor kepada pembeli atau pemesan di luar negeri;

b. Bahwa berdasarkan Purchase Order pengangkutan kain rajut untuk dikirim ke perusahaan penjahit yang ber]okasi dj di Kawasan Berikat menggunakan moda transportasi truk dengan incoterm CPT (Cam.ed Paid To). Bahwa mengacu pada incoterm a quo maka penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Pemohon Banding teriadi pada saat BKP diserahkan ke kun.r atau jasa pengangkutan untuk dibawa kepada perusahaan penjahit yang berada di Kawasan Berikat lainnya, dimana saat penyerahan BKP kepada kurir atau I.asa pengangkutan sebagai pengangkut pertama terjadi maka n.siko dan tanggung jawab atas BKP sudah tidak berada pada Pemohon Banding melainkan pada pembeli;

c. Tagihan atas pesanan kain rajut ditagihkan oleh Pemohon Banding langsung kepada pemesan yaitu SAE-A-EINS INC sebagaimana Purchase Order teriampir;

® ia : AaTj : ± i : :g c a . I t aP U R c I i A S E a R D E R

¥LB.-

._* #-=i,RiTni¥in=

3dr`

-+Ir

I H. `0]' I__ . `i > -rr ......--~ a qu-.

k' - r ,'\1, 'i .+-I--,-

#

-->.-Y ,,` ` --.---=#1-

- --Ct~L.*`.-I-I

-'

a--7t*-al"-.tll-I-t,~I - -

'ro I-T---,--.---a -I.-I- -

-~1 -,I

Eiiiiiiiiiiiiiii

CIll..IllDJlllI_iii=

-

d. Bahwa selanjutnya hasil produksi Pemohon Banding diserahkan ke perusahaan penjahit(PTEINSTREND)yangberadadiKawasanBerikat,untukdiproseslebih lanjut menjadi pakaian jadi, dimana perusahaan penj.ahit merupakan perusahaan penerima jasa maklon jahit dari perusahaan pemesan kain di luar negeri SAE-A- EINS INC, sebagaimana dokumen /.nvo/.ce dan pack.ng //.st ben.kut:

''

-S,in".-,---."- ,-I-'I - -

IAVO'CE

11

=L==-=-F=T±,+=--=-==-=_-

iiII(iiIIIi,I

= ,_= --¥E¥E=-¥

rE== r- . . - - - -I-ul, I--

_._--_--``--`,=_.-_i--_mutt

_` -_-_`r`

-

T-

o

a+

-

e. Atas penyerahan kain rajut kepada PT EINS TREND, Pemohon Bandjng membuat Form BC 2.7, dimana dalam Form tersebut tercantum:

Tempat Penimbunan Barang Asal: Pemohon Banding yaitu PT Win Textile beralamat Kampung Cilegong RT.015 RW.04 Desa Cilegong Kecamatan Jatiluhur Purwakarta Jawa Barat;

Tempat Penimbunan Barang Tujuan : PT EINS TREND beralamat Jl. Raya Sadang Subang Desa Cikumpay Kecamatan Cempaka Kabupaten Purwakaha Jawa Barat, sebagaimana Form BC 2.7 terlampir:

J:=ul !=='unr= -

f. Bahwa pT EINS TREND mendapatkan perpanjangan penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan diben.kan izin sebagai Pengusaha Kawasan Berikat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 867/KM.4/2017 tanggal 20 April 2017;

9. Bahwa atas penyerahan barang setengah jadi kain raj.ut kepada PT EINS TREND, Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak kode 07 yaitu atas penyerahan yang tidak dipungut PPN dan Ppn BM, sebagaimana Faktur Pajak terlampir,

h. Bahwa Pemohon Banding melakukan penagihan pembayaran atas penyerahan barang kepada pembeli atau pemesan SAE-A-EINS INC.;

i. Bahwa selanj.utnya kain raj.ut yang telah diproduksi oleh perusahaan penjahit diekspor oleh perusahaan penj.ahit (PT EINS TREND)'kepada pemesan atau pembeli atau konsumen di luar negeri sesuai instruksi dari pembeli SAE-A-EINS INC. Berdasarkan dokumen PEB terlampir tercantum eksportir adalah PT EINS TREND yang berlokasi di Kawasan Ben'kat, Penerima barang atau konsumen beriokasi di USA;

-,riUfo£&`-`Tt.rn-aj:.tr55FifemT-~----.-r~-.,-..`>

;z`.,.,-;:-|=iis-1+.--:..-Ti;S-,a.-rfiTi;Tf..,I'~,.-:I,-*to'de

''l,I.`. `~?

I.

l'lw.a. *.,."r`;.'I,``.'c.

|bdr,\-r:T:.`,*-I. `.I.:

d,i..,,f]=trz.=iJ.p,' i- :,.`.-ifit±;^` 'dz&¥iil .. .. + .,

t.I.`_n.i"i{o.fl=J'uT`;`'i,.i¥.ufu||-i.`UT?:inh<±+Riica`ci6ic.io!..I.zplt.CAmlHi±e4vequ!...,...,

i

-,dy--I i:fini.

)•1:t.i+ygr}4'+Lt±

I-rmtutFi,

`gr ;ifrt.mkiELt,tH, .ui„ :€t..:t ,,j¥,..„=.¥,I: .Lo-: , ` "^E,u+_,'--mlRIJk

- .,ttr,rmtr.in.ano`O`-+,"Lu'tBt*'',,J:Atl,e-:LEI.Im't-.

iffi;1:?,iy'¢.ii± :erg£§|±i¥ife§:i#;::u`U.i-`ha.EL+ELg+E¥`

tJg'u

•-rm!-' ./41*1 :a^e`imAlraxi

m¥^;i'}^,- ?fLV!|\P,,a.a,.

TE®conDuno;di"+a.¢i!

t'`,:)--.-„..-..I.I-I.n. iB.Ee.akiaelliLr

tse-e- -a=ffl,'-=,iu`7Am^.quv`TmiTwtlraeE'`. ~ -

¥.:-I-|=I=i=|I.--.

a•hLtrof®ni4.--E* f .rm. 1-re.r`l®

t`EL#E&tofty" :.E=an

tthLar.iistAiv j.I.a

£prunngL.t~ so gutp"C"Va-

PC+Izrmri-J3co.ourrA-i-IdrJl"llr.I-: -ihlim-L~:,fuiuty;t!?p¥L=:rm=+tr-

L`T*.&Iii.At n.ael!iin\^iipidTE.-nrfua-.L1`nrB+I-j=h-]L-I-Bat.a-I:catmJ&m]"thw

rmzmcaEEm2Oj= tzlp,=.!irut-nnth.I-tat-nfr.l:. un"m-I^Xz7, rty n-c--I,Of-.--

menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN) antara lain mengatur dalam:

Pasal 4 ayat (1 ) hurul a:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan alas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Pasal 11 ayat (1 ) huruf a:

Terutangnya pajak terfadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

Pasal 168 ayat (1 ) huruf a:

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, balk untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;... diatur dengan Peraturan Pemerintah;

bahwa Peraturan Pemerintah Republjk Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualana Atas Barang Mewah (untuk selanjutnya disebut PP Nomor 1 Tahun 2012) antara lain mengatur dalam:

Pasal 17 ayat (3) hunrf a angka 3:

Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:

a. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, teriadi pada saat:

3. Barang Kena Paifak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim ataJ pengusaha jasa angkutan; atau

Penjelasan pasal 17 ayat (3) huruf a

...penyerahanbarangbergerakdapatterjadipadasaatbarangtersebutdikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Paof ak (penjual) dengan maksud langsung atau tidak langsung untuk diserahkan pada pihak lain. Karena itu Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang pada saat hak penguasaan barang telah berpindah kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli. . .

menimbang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemen.ntah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (untuk selanjutnya disebut PP Nomor 32 Tahun 2009) antara lain mengatur dalam: Pasal 2 ayat (1 ):

Tempat Penimbunan Berikat dapat berbentuk:

a. Gudang Berikat;

b. Kavasan Berikat;

c. Tempat penyelenggaraan pameran Berikat;

d. Toko Bebas Bea.,

e. Tempat Lelang Berikat;

f. Kawasan Daur ulang Berikat; atau

a. Pusat Logistik Berikat;

Pasal 14 ayat (2) hurirf b:

Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat berupa: b. barang asal tempat lain dalam daerah pabean, tidak dipungut Pajak Periambahan Nilai atau Paofak Periambahan Nilai dan Pajak Penjualan alas Barang Mewah;

Pasal 14 ayat (3):

Terhadap pemasukan barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kavasan \ Berikat,pengusahaTempatPenimbunanBerikatwajibmembuatfakturpajakyang\ dibubuhi cap pajak periambahanNilai atau pajak pertambahan Nilai dan pajak |. Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut; .

Pasal 48 ayat (1 ):

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian, penyelenggaraan, dan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat diafur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri:

menimbangPeraturanMenteriKeuanganRepublik IndonesiaNomor 131/PMK,04/2018 tentang Kawasan Berikat (untuk selanjutnya disebut PMK Nomor 131 Tahun 2018) antara lain mengatur dalam:

Pasal 21 ayat (1 )

Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kavasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah,

diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PpnBM. Pasal 21 ayat (3) huruf b dan e:

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) meliputi:

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan hasil preduksi

e. hasil produksi Kawasan Berikat lain

terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN dan PpnBM, seria tidak diterbitkan faktur pajak.,

Pasal 21 ayat (5) huruf a:

Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen' pemberitahuan pabean;

Pasal 21 ayat (6):

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan: "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT";

Pasal 23 ayat (1 ):

Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat dapat dilakukan ke:

a. Iuar daerah pabean.,

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. tempat lain dalam daerah pabean;

e. kowasan ekonomi khusus; dawlatau

i . kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah;

Pasal 23 ayat (2) huruf d:

Barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dapat berupa:

d. Hasil Produksi yang telah jadi maupun setengah jadi;

Pasal 24 ayat (1 ):

Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari luar daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan turf uan diimporuntukdipakai,PengusahaKawasanBerikatatauPDKBwajibmelunasiEtea Masuk, Cukai, dan PDRI;

Pasal 24 ayat (4):

AfaspenyerahanbarangdariKawasanBerikatketempatlaindalamdaerahpabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat fakfur paifak dan memungut PPN atau PPN dan PpnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 24 ayat (5):

Alas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat selain penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenai PPN atau PPN dan PpnBM; menimbang bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Bandjngdjpersidangan,fakta-faktadanketeranganparapihakdipersidanganserta dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana djuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pal.ak berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi denganperusahaandiLuarNegeriuntukmemproduksikainraj.utsebagaibahan baku pakaian jadi berdasarkan instruksi pembeli sesuai PO yang djsepakati

Halaman5|dan72halamanputusanNomorpuro020571en02ThpMIN/APTT#nnT2e°%Re(

kedua belah pihak, dan transaksi penyerahan barang jadi berupa kain rajut kepada perusahaan penjahit yang berada dj Kawasan Berikat;

b. Bahwa transaksi penyerahan barang oleh Pemohon Bandjng kepada perusahaan penjahit merupakan transaksi antar perusahaan yang berada di Kawasan Berikat;

c. Bahwa Penyerahan barang oleh Pemohon Banding dilakukan di Kawasan Berikat lokasi Pemohon Banding kepada kurir transportasi untuk dibawa ke perusahaan penjahit di Kawasan Berikat lainnya, dengan demikian terutangnya pajak terjadi pada saat barang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada kun.r sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a I.o Pasal 17 ayat (3) hurut a angka 3 UU PPN. Hal ini dibuktikan dengan incoterm CPT dimana tanggung jawab dan risiko atas barang telah berpindah kepada pembeli saat barang diserahkan di tempat pengangkutan pertama yaitu di titik kurir dimana barang diangkutdengantrukdiKawasanBerikatlokasiPemohonBanding,sebagaimana Penjelasan Pasal 17 ayat (3) huruf a maka PPN terhutang pada saat hak penguasaan barang berpindah kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;

d. Mengacu pada ketentuan Pasal 168 ayat (1) huruf a UU PPN maka atas transaksi penyerahan barang oleh Pemohon Banding kepada perusahaan penjahit yang beriokasi di Kawasan Berikat lainnya pal.ak terhutang tidak dipungut, mengingat frase kegiatan di Kawasan tertentu antara lain kegiatan di Kawasan Berikat;

e. Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 14 ayat (2) hurut b dan Pasal 14 ayat (3) PP-85/2015, Pasal 21 ayat (1 ), ayat (3) huruf b, dan ayat (5) huruf a dan b, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) huruf d, seha Pasal 24 ayat (5) PMK-131/2018 maka barang berupa kain rajut yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan penjahit di Kawasan Berikat lainnya merupakan barang setengah jadiyangakandiproduksilebihlanjut,sehinggamemenuhikn.teriasebagaibarang yang tidak dipungut PPN dan Pemohon Banding wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap PPN dan Ppn BM tidak dipungut, hal tersebut telah sesuai dengan dokumenrdokumen Pemohon Banding sebagaimana diuraikan dj atas;

f. Bahwa setelah pengiriman kain rajut kepada perusahaan penjahit di Kawasan BerikatlainnyatagihanatastransaksiPemohonBandingmemproduksikainrajut

dilakukankepadapembelidiluarnegeridankewajibaneksporbarangjadiberupa pakaian atai garment menjadi tanggung jawab perusahaan penjahit yang memberikan jasa maklon kepada pembeli di luar negeri atau konsumen di luar negen. sesuai instruksi dan. pembeli atau pemesan sebagaimana dokumen PEB;

menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan sebagaimana diuraikan tersebut, Pengadilan Pal.ak berpendapat bahwa transaksi penyerahan barang oleh Pemohon Banding teriadi antar perusahaan yang berlokasi di Kawasan Berikat sehingga terfuadap trensaksi tersebut tidak terhutang PPN dan Ppn BM sehingga Pemohon Banding berhak membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap tidak dipungut PPN, dengan demikian Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi positif penyerahan yang PPN-nya Djpungut sendiri sebesar Rpl33.760.634.056,00 dan membatalkan seluruh koreksi negatif penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut sebesar Rpl 33.760.634.056,00 yang dilakukan oleh Terbanding;

Menimbang alat bukti surat banding, terbukti bahwa dalam petitumnya, selain menuntut mengenai pos-pos koreksi pajak terutang dan jumlah rugi, Pemohon Banding juga menuntut hal-hal selain pajak terutang dan rugi berupa permohonan untuk Membatalkan dan mencabut Keputusan Terbanding Nomor KEpi)0222/KEBAVPJ.09/2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pal.ak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/19/441/20 tanggal 28 September 2020 Masa Pajak April 2019 dan seluruh Surat Tagihan Pajak teri(ait dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00222/KEBAVPJ.09/2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00018/207/19/441/20tanggal28September2020MasaPaj.akApril2019; menimbang Pasal 25 ayat (2), Pasal 27 ayat (1 ) UU KUP, dan Pasal 23 ayat (2) UU KUP, keberatan dan banding hanya dapat diajukan untuk jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi dan djajukan untuksuatuKeputusankeberatan.Bahwa2(dua)petitumtersebutbukanlahpetitum mengenai jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, ataupun jumlah rugi dan juga petitum terhadap suatu Keputusan keberatan melainkan petitum teriiadap suatu SKP dan STP, maka Pengadilan Pajak menolak kedua petitum tersebut;

Menimbang bahwa berdasari{an hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak terhadap bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpaj.akan terf(ajt, Pengadilan Pajak beri(eyakinan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Hakim Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. mempunyai pendapat berbeda (D/.ssenf/.ng Op/.r}/.on) dengan pendapat sebagai berikut: menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nwai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN) antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1 ) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan alas: a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Pasal 4A ayat (2)

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil periambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbemya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dansejenisnya,meliputimakanandanminumanbaikyangdikonsumsiditempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga;

Pasal 11 ayat (1 ) huruf a

Terutangnya pajak terjadi pada saat: a. penyerahan Barang Kena Paif ak;

Pasal 168 ayat (1 ) huruf a

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, balk untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk: a.

kegiatandikavasanterientuatautempatterientudidalamDaerahPabean;...diatur dengan Peraturan Pemerintah.,

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pal.ak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahanNilaiBarangdanJasadanPajakPenjualanatasBarangMewah (untuk selanjutnya disebut PP Nomor 1 Tahun 2012) antara lain mengatur

Pasal 17 ayat (3) huruf a

Penyerahan Barang Kena Paofak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk: a. penyerahan Barang Kena Pajak berwuifud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:

1. Barang Kena Pajak bervuifud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan alas nama pembeli;

2. Barang Kena Paofak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cumacuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;

3. Barang Kena Pajak berwuifud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau

4. harga atas penyerahan Barang Kena Paifak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diferbitkan fakfur pertyualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang beriaku umum dan diterapkan secara kon sisten;

Penj.elasan Pasal 17 ayat (3) huruf a

...penyerahanbarangbergerakdapatterfadipadasaatbarangtersebutdikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (penjual) dengan maksud langsung atau tidak langsung untuk diserahkan pada pihak lain. Karena itu Pajak Periambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang pada saat hak penguasaan barang telah berpindah kepada pembeli atau pihak kctiga untuk dan atas nama pembeli. . .;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (untuk selanjutnya disebut PP Nomor 32 Tahun 2009) antara lain mengatur

Pasal 2 ayat (1 )

Tempat Penimbunan Berikat dapat berbentuk:

h. Gudang Berikat.,

i. Kawasan Berikat;

j. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat;

k. Tote Bebas Bea;

I. Tempat Lelang Berikat;

in. Kawasan Daur Ulang Berikat; atau

n. Pusat Lclgistik Berikat;

Pasal 14 ayat (2) huruf b

Barang yang dl.masukkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat berupa: b. barang asal tempat lain dalam daerah pabean, tidak dipungut Pajak Periambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Paifak Penjualan atas Barang MCAvah;

Pasal 14 ayat (3)

Terhadap pemasukan barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertyualan atas Barang Mewah tjdak dipungut;

Pasal 14 ayat (4)

BarangyangdimasukkandaritempatlaindalamdaerahpabeankeKawasanBerikat tidak dipungut Paifak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

Pasal 14 ayat (6)

Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kavasan Berikat,pengusahaditempatlaindalamdaerahpabeanwaifibmembuatfakturpajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Periambahan Nilai dan Pajak Pertyualan atas Barang Mewah tidak dipungut;

Pasal 14 ayat (7)

AIaspenyerahanbarangdariKENasanBerikatketempatlaindalamdaerahpabean, pengusaha Kavasan Berikat atau pengusaha di KfINasan Berikat wajib membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan NI.lai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 48 ayat (1 )

Ketentuan lebih lanifut mengenai persyaratan pendl.rian, penyelenggaraan, dan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri;

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK,04/2018 te`ntang Kawasan Berikat (untuk selanjutnya disebut PMK Nomor 131 Tahun 2018) antara lain mengatur:

Pasal 21 ayat (1 )

Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

f. tempat lain dalam daerah pabean;

a. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

h. Kawasan Bebas;

i. kawasan ekonomi khusus; dawlatau

j. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah,

diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PpnBM; Pasal 21 ayat (2)

Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ):

a. berasal dari bukan pengusaha kena palfak; dan/atau

b. bukan termasuk penyerahan barang kena paifak,

terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN dan PpnBM, serta tidak diferbitkan faktur pdyak;

Pasal 21 ayat (5)

Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena paifak yang menyerahkan barang kena paifak:

b. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean;

c. tidak dapat menggunakan faktur paifak gabungan; dan

d. menyimpan dan memelihara dengan balk pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 23 ayat (1 )

Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat dapat dilakukan ke:

a. Iuar daerah pabean;

h. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

i. Kawasan Bebas;

j. tempat lain dalam daerah pabean:

k. kawasan ekonomi khusus; dawlatau

I. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah;

Pasal 23 ayat (2)

Barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dapat berupa:

a. Bahan Baku dan/atau sisa Bahan Baku;

b. Bahan Penolong dan/atau sisa Bahan Penolong;

c. pengemas dan alat bantu pengemas.,

d. Hasil Produksi yang telah jadi maupun setengah jadi;

e. barang contoh;

f. Barang Medal;

a. peralatan perkantoran;

h. barang untuk keperluan dawlatau hasil penelitian dan pengembangan

perusahaan;

i. sisa dari proses produksi; dan/atau

j. sisa pengemas dan limbah;

Pasal 24 ayat (1 )

Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari luar daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimporuntukdipakai,PengusahaKavasanBerikatatauPDKBwajibmelunasiBea Masuk, Cukai, dan PDRI;

Pasal 24 ayat (4)

AtaspenyerahanbarangdariKawasanBerikatketempatlaindalamdaerahpabean dengan tulfuan diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1),i Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB waifib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PpnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.,

Pasal 24 ayat (5)

AIas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat selain penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenai PPN atau PPN dan PpnBM; Pasal 25 ayat (1 )

Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dan merupakan penyerahan barang kena pajak, Pengusaha Kavasan Berikat atau PDKB wdyib melunasi PPN atau PPN dan PpnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut.,

Pasal 25 ayat (4)

AlaspenyerahanbarangdariKowasanBerikatketempatlaindalamdaerahpabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PpnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pasal 25 ayat (5)

AlaspengeluaranbarangdariKawasanBerikatselainsebagaimanadimaksudpada ayat (4) tidak dikenai PPN atau PPN dan PpnBM;

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK,010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspomya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (untuk selanjutnya disebut PMK Nomor 32 Tahun 2019) antara lain mengatur.

Pasal 5 ayat (1 ) hunt a

Jasa maidon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. spesifikasi dan bahan baku dan/atau bahan setengah jadi disediakan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Paofak;

menimbang Pasal 168 UU PPN I.o Pasal 48 ayat (1) PP Nomor 32 Tahun 2009 menurut Hakim Anggota Budi Tursilo, PP Nomor 32 Tahun 2009 dan PMK Nomor 131 Tahun 2018 dapat dipergunakan untuk memeriksa dan memutus sengketa ini; menimbang Pasal 168 UU PPN dan pasal-pasal dalam PP Nomor 32 Tahun 2009 dan PMK Nomor 131 Tahun 2018 sebagaimana tersebut di atas seha keterkaitannyadengantransaksiyangdipersengketakandalambandingini,menuut Hakim Anggota Budi Tursilo setidak-tidaknya terdapat altematif skenario pengeluaran dan pemasukan BKP dari dan ke Kawasan Berikat, khususnya BKP Pasal 23 ayat (2) PMK Nomor 131 Tahun 2018 khususnya BKP hasil produksi berupa barang setengah jadi, sebagai berikut:

- Pengeluaran BKP dart Kawasan Berikat untuk secara langsung dimasukkan ke Kawasan Berikat Lainnya;

- Pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat untuk diserahkan ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP);

- Pemasukan BKP dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke Kawasan Berikat;

I Pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat untuk diserahkan kepada Pengusaha di

tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) kemudian Pengusaha yang menerima penyerahan BKP tersebut menyerahkan BKP tersebut kepada Pengusaha di Dalam Kawasan Berikat (PDKB) untuk dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat;

bahwa menurut Hakim Anggota Budi Tursilo, untuk setiap altematif skenario pengeluaran dan pemasukan BKP, periakuan perpajakannya sebagai berikut:

1) Skenario Satu: "Pengeluaran BKP dart Kawasan Berikat untuk dimasukkan ke Kawasan Berikat Lainnya"

bahwa untuk transaksi tersebut di atas berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan ayat (6) PP Nomor 32 Tahun 2009 jo Pasal 21 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) serta Pasal 24 ayat (5) atau Pasal 25 ayat (5) PMK Nomor 131 Tahun 2018;

bahwa pada saat pengeluaran BKP tidak dikenai PPN atau PPN dan PpnBM; bahwa pada saat pemasukan BKP tidak dipungut PPN atau PPN dan PpnBM ser[a wajib membuat faktur pajak PPN Tidak Dipungut;

2) Skenario Dua: "Pengeluaran BKP dart Kawasan Berikat untuk diserahkan kepada Pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP)"

bahwa untuk transaksi tersebut di atas beriaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) PP Nomor 32 Tahun 2009 jo Pasal 24 ayat (1 ) jo 24 ayat (5) atau Pasal 25 ayat (1 ) jo Pasal 25 ayat (5) PMK Nomor 131 Tahun 2018;

bahwa pada saat penyerahan BKP dipungut PPN atau PPN dan PpnBM seha wajib membuat faktur pajak PPN sesuai k6tentuan perpajakan yang berlaku; bahwa saat penerbitan faktur pajak dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1 ) huruf a dan Pasal 13 ayat (1a) huruf a UU PPN jo Pasal 17 ayat (3) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2012, karena BKP yang diserahkan dalam sengketa ini merupakan barang bergerak; bahwa terkait dengan sengketa ini, saat terjadinya penyerahan BKP yang dipergunakan adalah pada saat Barang Kena Pajak bervvujud tersebut diserahkan kepada juru kin.in atau pengusaha jasa angkutan;

3) SkenarioTiga: "Pemasukan BKP dart tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke Kawasan Berikat"

bahwa untuk transaksi tersebut di atas beriaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan ayat (6) PP Nomor 32 Tahun 2009 jo Pasal 21 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) serta Pasal 24 ayat (5) atau pasal 25 ayat (5) PMK Nomor 131 Tahun 2018;

bahwa pada saat pemasukan BKP tidak dipungut PPN atau PPN dan PpnBM serta wajib membuat fak[ur pajak PPN Tidak Dipungut;

4) Skenario Empat: "Pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat untuk diserahkan kepada Pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) kemudian Pengusaha yang menerima penyerahan BKP tersebut menyerahkan BKP tersebut kepada Pengusaha di Dalam Kawasan Berikat (PDKB) untuk dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat

bahwa untuk transaksi tersebut teriadi 2 (dua) peristivva yaitu:

I Pengeluaran BKP dari Kawasan Ben.kat untuk diserahkan kepada

Pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP);

1

bahwa dalam transaksi ini yang menyerahkan BKP adalah PDKB dari Kawasan Berikat asal sedangkan penerima BKP adalah Pengusaha di TLDDP;

I Pemasukan BKP dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke

Kawasan Berikat yang dilakukan oleh Pengusaha yang menen.rna penyerahan BKP dari PDKB dan. Kawasan Berikat asal;

bahwa dalam transaksi ini yang menyerahkan BKP untuk dimasukkan ke Kawasan Berikat tujuan adalah Pengusaha penerima barang di TLDDP PDKB sedangkan pihak yang menerima BKP dan yang memasukkan ke Kawasan Berikat Tujuan adalah PDKB Kawasan Berikat Tujuan;

bahwa PDKB Kawasan Berikat secara fiskal, sudah tidak ada hubungannya lagi dengan transaksi pemasukan BKP ke Kawasan Berikat, segala kewajiban perpajakan tidak lagi menjadi kewajiban dari PDKB Kawasan BerikatAsal;

bahwa perlakuan perpajakan untuk Pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat untuk diserahkan kepada Pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP), sebagai berikut:

- Bahwa untuk transaksi tersebut di atas beriaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) PP Nomor 32 Tahun 2009 jo Pasal 24 ayat (1 ) jo Pasal 24 ayat (5) atau Pasal 25 ayat (1 ) jo Pasal 25 ayat (5) PMK Nomor 131 Tahun 2018;'

I Bahwa pada saat penyerahan BKP wajib dipungut PPN atau PPN dan

PpnBM serta wajib membuat faktur pajak PPN sesuai ketentuan perpajakan yang beriaku;

bahwa saat penerbitan faktur pajak dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (1a) huruf a UU PPN jo Pasal 17 ayat (3) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2012, karena BKP yang diserahkan dalam sengketa ini merupakan barang bergerak;

bahwa terkait dengan sengketa ini, saat terjadinya penyerahan BKP yang dipergunakan adalah pada saat Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kin.in atau pengusaha jasa angkutan;

bahwa perlakuan perpajakan untuk Pemasukan BKP dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke Kawasan Berikat yang dilakukan oleh Pengusaha yang menen.rna penyerahan BKP dari PDKB dari Kawasan Berikat asal, sebagai berikut:

• Bahwa untuk transaksi tersebut di atas berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan ayat (6) PP Nomor 32 Tahun 2009 jo Pasal 21 ayat (1 ), ayat (2), dan ayat (5) serta Pasal 24 ayat (5) atau Pasal 25 ayat (5) PMK Nomor 131 Tahun 2018;

- Bahwa pada saat pemasukan BKP tidak dipungut PPN atau PPN dan PpnBM serta wajib membuat faktur pajak PPN Tidak Dipungut;

menimbang surat banding, surat uraian banding, penjelasan para pihak balk ter[ulis maupun lisan terbukti bahwa transaksi yang terjadi sebagai berikut:

Skema transaksi

DiagramAusTLELsj*_Sj

Pomb8Ii

Lg_aj:He|ea

lri-do.nJsi.a- . -

mE}

Gj±±-,ORE+_ggr+GgLng

•::..:....:.,.:.!!::.i.:..,:.

rm+ECTgr_A

Kawasan Berikal Asal

bahwa Pemohon Banding merupakan sebuah perusahaan manufaktur yang telah memperoleh penetapan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan merangkap sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB). Penetapan Pemohon Banding sebagai PKB berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1565fl<M.4/2014tanggal28Agustus2014;

bahwa Pemohon Banding secara khusus merupakan penyedia dan produsen dart I(ain rajut, dan hasil produksi kain rajut tersebut dibuat berdasarkan pesanan dari Pembeli yang berada di Luar Daerah Pabean;

bahwa sesuai dengan instruksi pembeli, Pemohon Banding kemudian menyerahkan kain rajut sebagai barang setengah jadi kepada PDKB di Kawasan Berikat lainnya, agar dapat diproses lebih lanjut menjadi garmen atau pakaian jadi yang akhimya akan diekspor dan diserahkan kepada pihak konsumen yang juga berada di Luar Negeri;

bahwa pada saat persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa pesanan pembelian kain rajut dan instruksi dari Pembeli agar Pemohon Banding menyerahkan kain rajut tersebut kepada PDKB di Kawasan Berikat Lainnya, dilakukan berdasarkan Purohase Order dari Pembeli kepada Pemohon Banding. Selain itu dalam persidangan maupun dalam penjelasan tertulisnya incoterms dalam PO tersebut adalah incotems CFT;

bahwa dalam persidangan Pemohon Bandjng menyatakan bahwa instruksi pengolahan lebih lanjut kain rajut menjadi barang jadi yang dilakukan oleh PDKB KawasanBen.katlainnyadilakukanberdasarkankontrakantaraPembeliLuarNegeri dengan PDKB Kawasan Berikat Lainnya, Kontrak tersebut terpisah dengan PO PemohonBanding-PembeliLuarNegeridandalampersidanganPemohonBanding menyatakan bahwa PDKB Kawasan Berikat lainnya tersebut melakukan semacam jasa maklon;

bahwa setelah dilakukan pengiriman kain rajut kepada PDKB Kawasan Berikat Lainnya Pemohon Banding melakukan penagihan dengan menerbitkan invoice kepada Pembeli Luar Negeri dan Pemohon Banding memberikan list yang ben.si n.ncian terkait Pihak-Pihak Pembeli BKP dan Penerima BKP, rincian list tersebut ben.si informasi mengenai: Nomor Serf dan Tanggal Faktur yang diterbitkan Pemohon Banding; Pembeli Barang; Penerima Barang (PDKB Kawasan Berikat Lainnya);BC 27; DPP dan PPN; Nomor dan Tanggal Invoice kepada Pembeli; bahwa pihak yang melakukan ekspor barang jadi hasil pengolahan kain rajut bukanlah Pemohon Banding melainkan PDKB Kawasan Berikat lainnya;

menimbang fakta-fakta transaksi tersebut di atas Hakim Budi Tursilo meny.mpulkan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sebelum kain rajut dimasukkan ke Kawasan Berikat Lainnya, telah teri.adi penyerahan kain rajut dari Pemohon Banding kepada Pembeli Luar Negeri, Hal ini didasari(an oleh fakta-fak[a sebagai berikut:

I Bahwa lncoterms penyerahan barang berdasarkan PO Pemohon Banding-

Pembeli Luar Negeri adalah CPT. Dalam incoterms CPT, Cam.age Pa;.d fo, penyerahan barang dan peralihan n.siko dart penjual ke pembeli dalam aturan CPT terjadj saat barang diserahkan kepada pengangkut pertama (#rsf cam.er) di tempat asal, bukan saat barang tiba di tempat tuj.uan. Jadi sebelum barang sampai ke Kawasan Berikat Tujuan, sudah terjadj penyerahan barang dan peralihan risiko dari Pemohon Banding kepada Pembeli Luar Negeri. 0leh karenanya setelah barang diserahkan kepada pengangkut pertama, status kepemilikan barang bukan milik Pemohon Banding lagi melainkan milik Pembeli Luar Negeri, sehingga pihak yang melakukan penyerahan kepada PDKB Kawasan Berikat tujuan bukan lagi Pemohon Banding, melainkan Pembeli Luar Negeri.sehinggadalamprosespemasukankainrajutkeKawasanberikatTuj.uan, pihak yang melakukan penyerahan BKP kepada PDKB untuk dimasukkan ke Kawasan Berikat Tujuan bukanlah Pemohon Banding, melainkan pihak yang dtwajibkan menyediakan barang setengah jadi yaitu Pembeli Luar Negeri; menimbang Pembeli Luar Negeri tersebut bukanlah PDKB dan menimbang bahwasaatpenyerahanterjadipadasaatbarangdjserahkankepadajuruangkut dan tempat penyerahan berada di wilayah kedaulatan Republik Indonesia, maka Hakim Budi Tursilo berpendapat telah teriadi penyerahan BKP dari Pemohon Banding kepada Pembeli Luar Negeri dengan tempat penyerahan di dalam daerah pabean;

bahwa penjelasan Pasal 17 ayat (3) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2012 antara lain menyatakan bahwa penyerahan BKP teriadi pada saat hak penguasaan barang telah berpindah kepada pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli. Hakim Budi Tursilo mengambil norma yang terdapat pada penj.elasan pasal tersebut, sehinggapadasaatpenyerahanBKPkepadajurul(irimmakapadasaatitubukan wajib dinyatakan bahwa juru kirim bukan bertindak atas nama diri sendiri, melainkan bertindak atas nama Pembeli Luar Negeri untuk mewakili menerima BKP dari Pemohon Banding;

•,I

I Bahwa hal tersebut juga didukung oleh fakta bahwa Pemohon Banding setelah

melakukan pengiriman, Pemohon Banding menerbitkan invoice untuk melakukan penagihanterhadapbarangyangtelahdiserahkantersebutkepadaPembeliLuar Negeri;

I Bahwa hal tersebut juga didukung fal¢a dalam persidangan Pemohon Banding

menyatakan bahwa PDKB Kawasan Berikat Lainnya melakukan I.asa maklon kain rajut hasil produksi Pemohon Banding. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1 ) hunJf a PMK Nomor 32 Tahun 2019 mengatur bahwa spes/.fikas/' c/an baton baAu dan/atau bahan setengah jadi disediakan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pa/.aAi. Bahwa yang menyediakan bahwa barang setengah I.adi adalah penerima jasa yaitu Pembeli Luar Negen., sehingga dalam proses pemasukan kain rajut ke Kawasan ben'kat Tuj.uan, pihak yang melakukan penyerahan BKP kepada PDKB untuk dimaukkan ke Kawasan Berikat Tujuan bukanlah Pemohon Banding, melainkan pihak yang diwajibkan menyediakan barang setengah jadi yaitu Pembeli Luar Negen.;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Hakim Budi Tursilo berpendapat bahwa transaksi yang terjadi bukanlah transaksi sebagaimana Skenan.oSatu,melainkantransaksisebagaimanaSkenarioEmpat.0lehkarenanya, kewajiban perpajakan PPN yang wajib ditunaikan oleh Pemohon Banding hanya sampai pada titik penyerahan BKP kepada juru kirim, setelah titik itu tidak ada lagi kewajiban perpajakan PPN;

bahwa untuk transaksi tersebut di atas beriaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) PP Nomor 32 Tahun 2009 jo Pasal 24 ayat (1 ) jo Pasal 24 ayat (5) atau Pasal 25 ayat (1 ) jo Pasal 25 ayat (5) PMK Nomor 131 Tahun 2018; bahwa pada saat penyerahan BKP wajib dipungut PPN atau PPN dan PpnBM seha wajib membuat faktur pajak PPN sesuai ketentuan perpajakan yang beriaku, ya.rtu Faktur Pajak dengan PPN yang Harus Dipungut sendiri dengan kode 01 ;

menimbang bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa Pemohon Banding telah mengajukan surat permohonan konfirmasi fasilitas PPN kepada Djrektorat Jenderal Bea dan Cukai ("DJBC"), dan mendapatkan penegasam melalui Surat Nomor S- 119/BC.03/2022 tanggal 8 April 2022 tentang Tanggapan atas Permohonan

Konfirmasi Fasilitas Kepabeanan Terkait Pengiriman Barang Hasil Produksi antar Kawasan Berikat Untuk Diolah Lebih Lanjut Dengan Tujuan Ekspor

menimbang Hakim Budi Tursilo telah membaca Surat Nomor S-119rec.03/2022 tanggal 8 April 2022, dan menurut Hakim Budi Tursilo surat tersebut tidak dapat dipergunakan dalam sengketa ini dengan pertimbangan sebagai berikut:

• Bahwa periakuan perpajakan bukanlah kewenangan dari Djrektorat Jenderal Bea dan Cukai, melainkan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak sehingga segala hal tentang penegasan perlakuan perpaj.akan hanya dapat dimintakan kepada Direktur Jenderal Pajak. Hal ini juga teriihat dalam surat a quo nomor 6, hal mana dalam surat tersebut menyatakan "Arfer]g/ngaf perrnasa/ahan yang Sauc/are aifukan terkait dengan pengenaan PPN, kiranya agar Saudara meminta penegasan juga ke Direktorat Jenderal Pajal(';

- Bahwa selain dan.pada itu, Surat tersebut menjelaskan mengenai pasal-pasal terkait dengan perlakuan perpajakan untuk transaksi Skenario Satu, faktanya transaksi yang qilakukan oleh Pemohon Bandjng merupakan transaksi untuk Skenario Empat;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Hakim Budi Tursilo mempertahankan seluruh koreksi positif penyerahan yang PPN-nya Dipungut sendiri sebesar Rpl33.760.634.056,00 dan mempertahankan seluruh koreksi negatifpenyerahanyangPPN-nyaTidakDjpungutsebesarRpl33.760.634.056,00;

Menimbang alat bukti surat banding, terbukti bahwa dalam petitumnya, selain menuntut mengenai pos-pos koreksi pajak terutang dan jumlah rugi, Pemohon Banding juga menuntut hal-hal selain pajak terutang dan rugi berupa permohonan untuk Membatalkan dan mencabut Keputusan Terbanding Nomor KEpro0222/KEBAVPJ.09/2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/19/441/20 tanggal 28 September 2020 Masa Pal.ak April 2019 dan seluruh Surat Tagihan Pajak teri{ait dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00222/KEBAVPJ.09/2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pal.ak Kurang Bayar Pal.ak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00018/207/19/441/20tanggal28September2020MasaPajakApn.12019;

menimbang Pasal 25 ayat (2), Pasal 27 ayat (1 ) UU KUP, dan Pasal 23 ayat (2) UU KUP, keberatan dan banding hanya dapat diajukan untuk I.umlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi dan diajukan untuksuatuKeputusankeberatan.Bahwa2(dua)petitumtersebutbukanlahpetitum mengenai jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, ataupun I.umlah rugi dan juga petitum terhadap suatu Keputusan keberatan melainkan petitum terhadap suatu SKP dan STP, maka Hakim Budi Tursilo menolak petitum-petitum tersebut;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Hakim Budi Tursilo terhadap bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Hakim Budi Tursilo berkeyakinan untuk menolak banding Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 69 ayat (1 e):

Alat bukti dapat berupa "pengetahuan hakim", yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpaifakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.,

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peratu ran peru ndang-perundangan perpajakan ;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalilrdalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak djpertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pal.ak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana djmaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa pajak adalah sebagai ben.kut:

DipertahankanDibatalkan NoSengketaNilaiPengadilan PajakPengadilan Pajak

(Rp)(Rp)(Rp) 1Koreksi positif penyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri

133.760.634.056,000,00133.760.634.056,00 2Koreksi positif penyerahanyangPPN-nyatidakdipungut

(133.760.634.056,00)0,00 (133.760.634.056,00) Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1 ) hurut b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menj.adi sebagai ben.kut:

1. Penyerahan yang PPN-nya harms dipungut sendiri

menurut TerbandingRpl34.127.970.324,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak .. Bpl 33.760.634.056,OQ Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut Pengadilan PajakRp367.336.268,00

2. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

menurut TerbandingRp7.689.738.322,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak ..

133.760.634.056 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

menurut Pengadilan Pajak

Rp 141.450.372.378,00 bahwa dengan demikian, perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pal.ak adalah sebagai berikut:

Jum'ah(Rp) Nouraian

1234Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN

a.1. Ekspor32.979.958.248,00 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri367.336.268,00 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut141.450.372.378,00 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN

0,cO a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)174.797.666.894,00 b.AtasPenyerahanBarangdanJasayangtidakterutangPPN0,00

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)174.797.666.894,cO669.658.242,000,cO Penghitungan PPN Kurang Bayar

a.Pal.akKeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri(tarifx

1.a.2 atau 1.d.9)

b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama

b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan669.658.242,00 b.3. STP (pokok kurang bayar)0,cO b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0,cO b.5. Lain-lain0,00 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)669.658.242,000,00

c. Diperhitungkan:

c.1. SKPPKP

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 -c.1)669.658.242,00

e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a -d)

(632.924.615,00) Kelebihan pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya632.924.615,00

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ...... (karena pembetulan)0,00

c. Jumlah (a + b)632.924.615,00 PPN kurang dibayar (2.e +3.c)0,00

56Sanksi administrasi:

a. Pasal 13 (2) KUP0,00

b. Pasal 13 (3) KUP0,00

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0,cO

d. Kenaikan Pasal 13A KUP0,00

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0,cO

f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0,00

9. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0,00

h. Jumlah (a + b + c + d + f+ g)0,00 Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar0,00

Mempeinatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILl:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding teinadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00222/KEBAVPJ.09/2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pal.ak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/19/441/20 tanggal 28 September 2020 Masa Pajak April 2019 atas nama PT Win Textile, NPWP 21.151.087.0441.000, beralamat di Jl. Ir. H. Juanda Kp. Cilegong, RT/RW 015/04, Desa Cjlegong, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, 41152, sehingga perfiitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

PPN Kurang/Lebih BayarRp 0,00 Sanksi BungaRp 0,00 Sanksi KenaikanRp 0,00 Jumlah pajak yang masih harus/lebih dibayarRp 0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Maj.eljs Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 4 April 2023 oleh Dr. Ruraidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Budi Harftjahjono, S.M., Ak., M. Ak., M.H., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 10 September 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Steny AgustmaArisandy,S.E.,M.T.sebagaiPaniteraPengganti,serta

tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

ttd.ttd.

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Runaidah Afiyati, S.E., S.H„ M.M., M.H., CFrA.

ttd.

Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M. Ak., M.H., C.A.

Panitera Pengganti

ttd.

Steny Agustma Arisandy, S.E., M.T.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

+AbN#l#;s]F2a2d5y;s6¥gT].692H.ir

Ha|aman72dan72halamanputusanNomrpuro020evler202anpMAVIAPTT#,unnT2e°#£e|

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.