Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 72 halaman

PUT-002057.16/2022/PP/M.X\/lA Tahun 2026

PT Win Textile · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-002057.16/2022/PP/M.X\/lA Tahun 2026 yang diucapkan 10 September 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Win Textile mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak April 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak April 2019
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 4 ayat (1) · Pasal 13 ayat (1a) · Pasal 13 ayat (5) · Pasal 168 ayat (1)
  • UU KUPPasal 13 ayat (2) · Pasal 23 ayat (2) · Pasal 26 · Pasal 27 · Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-002057.16/2022/PP/M.X\/lA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Win Textile
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
  • F. HarrisAdityaE.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/19/441/20
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Majelis Hakim
Dr. Ruraidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA., Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si., Budi Harftjahjono, S.M., Ak., M. Ak., M.H., C.A.
Panitera
Steny Agustma Arisandy, S.E., M.T.
Tanggal Putusan
4 April 2023
Tanggal Pengucapan
10 September 2026