Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman

PUT-002045.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT Nihon Chemical Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-002045.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

°DEM! KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 08 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00522/507/21/052/23 tanggal 25 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002045.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NIHON CHEMICAL INDONESIA, NPWP 01.072.008.4-052.000, beralamat di Irian Il Blok FF4 Cikarang Barat Kab. Bekasi Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Nobukazu Takagi jabatan Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Anthony Sutanto:

Surat Kuasa: 144/ACC-FIN/NCI/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024; Jabatan: Kuasa Hukum,

NomorIKH = : KEP-213/PP/IKH/2023 tanggal 23 Februari 2023,

2. Nama: Winarto Sutanto,

Surat Kuasa: 249/ACC-FIN/NCI/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024; Jabatan: Kuasa Hukum,

NomorIKH = : KEP-214/PP/IKH/2023 tanggal 23 Februari 2023: untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Bayu Perdana /197809182000121001;

2. Nama/NIP: Wahyu Agung Jatmiko /198306072004121002;

3. Nama/NIP: Totok Tri Witanto / 197304111994021001;

Jabatan: Penelaah Keberatan:

SR.

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1580/WPJ.07/2025 tanggal 10 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut:

TelahPenetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-752/PP/BR/2024 tanggal 21 Juni 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-079/PP/Ucp/2026 tanggal 9 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 040/ACC- FIN/NCI/III/2024 tanggal 06 Maret 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor : S-994/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 29 Mei 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 122/ACC- FIN/NCI/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00522/507/21/052/23 tanggal 25 Juli 2023, diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

p

ana

Dasar Pengenaan Pejaic

Atas Penyerahan Bering dan Jasa yang terutang PPN:

a3. Ekxpor

B2. Penyerahan yangharus Soungul

22, Penyerahan yangdipungut oleh Pemungul PPN

2.4, Penyerahan yang PPtt nya fidak

2.5, Penyerahan yong dihabarkan dari pengenaan PPN

88.53+ 0.4 + of) b. Ates Penyerahan Barang dan Jero yang Eduk tantzag PPN o 11,264,116,502! pe yangmandepatan

Pemantesten RKP tidakdari Luar Daerah

Gi dalam Daerah Pabean d.3.JKP del Luar Ororah Pabean di dalam

Drerah Pabean d4, Purmungotan Psjak oleh Perrungid PPN kasjena

. Pembayaran kembak Pajak Masuken bagi PXP yang

0.7. PerolehanPPH-nys Udek sahorusnya

HP

Tanggung jawab cocam rentepg

29, Percbayaran PPN yargmendopatkan

Jumish (LI atau A2 JA atau JA atau d5 atau dS

‘ath ds atau dB atau de)

PPH Kurang a(teri x 1.2.2 stay

Bb.:

6.1. PRN yang disetor of muka dalam Mora Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat dperhkungkan b3, STP (pokok b.4,dengan NPWP

0.5, tain-tata

Jamiah (b.1 + +b3+b4

Olperhitungican:

d, kentuh pajak yang dapat diperhitongkan (b.5 - c.f)

&. JurnahPPN Kurang Bayar (a - d)

Pajak yang stxtatr:

a.ka Masa Pajak b.ke Mase Pejok .......... .parnbehsan) c. Jumish (a4 b) mish PPM yang matih han

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 197/ACC-FIN/NCI/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

pe

~~ >

JUMLAH RUPIAH MENURUT

WAJIB PAJAK

Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

3.1. Ekspor4,208,857.0204.957, 153.083

3.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri7,595,088.5827.595.088.582

3.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN--

3.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut60.171.00060.171.000

2.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-- a.6, Jumah(aita2+a3+4a4+a.5)411.864.116.602 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN--

C Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 +b)11.864,116.602 12.612.412.665 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah--

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Perrungut Pajak/Kegiatan Membangunatas

Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diprjualbelkan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab secara Renteng:

d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean

4.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean

0.4. Pemungut Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Serrula Tidak Untuk Diperji

0.7, Perolehan PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut

0.8. Tanggung Jawab Secara Renteng

6.9, Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 ataud,7 atau d.8)

Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajakyang harus dipungut/dibayar sendri (tarif x 1,a.2 atau 1.d.9)759.508.856759.509.856 b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sara-- b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.943.591.2251,943.591,225 b.3. STP (pokok kurang bayar)- b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri- b.5. Lain-ain- b.6. Jumlah (b.1 + 6.2 + b.3 #b.4 + b.5)1,943.591.2251.943.591.225

Cc. Diperhitungkan:

C.1. SKPPKP-- d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - ¢.1)1.943.591.2251.943.591.225 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (3 - d)(1.184.082.369)| — (1.184.082.369)

Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1,184,082.3691.184.082.369 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak(karena pembetulan)--

C, Jumlah (a + b)1,184.082,3691.184,082.369

4 fJurriah PPN yang masih harus dibayar (2.e + 3.c)-NIHIL

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 08 Januari 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKurangi) a PPNKurangiebiy BayarNAN MEN b. Sanksi Bunga0 c. Sanksi Kenaikan00 d. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 040/ACC- tanggal 06 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 040/ACC-FIN/NCI/II/2024 tanggal 06 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

|. Koreksi yang disengketakan :

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp748.296.063,00 ll. Dasar koreksi Peneliti dan Alasan Pemohon Banding :

A. Dasar Koreksi Peneliti

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp748.296.063,00 bahwa koreksi Peneliti berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00286/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 21 Juli 2023 (LAP-00286), yaitu:

a. Terdapat koreksi DPP Ekspor sebesar Rp748.296.063,00;

b. Koreksi berasal dari data PEB pada aplikasi portal DJP yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN,

C. Sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPN:

B. Tanggapan Menurut Pemohon Banding

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp748.296.063,00 bahwa menurut Pemohon Banding, atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp748.296.063,00 dapat Pemohon Banding jelaskan, yaitu: No | Nama Penjual BKP || No. Faktur Pajak | Tgl Faktur Pajak | ppp | PPn | | 1. (PT Sentra Jasa Aktuaria 101.996.856.9-053.000/010005213924568014/04/20211 1.950.000 | 195.000 bahwa atas transaksi PEB No 464392 terjadi Kesalahan pada sistem Bea Cukai saat penginputan Dokumen PEB, sehingga Wajib Pajak menginput Kembali Dokumen PEB yang terlapor menjadi PEB No 464934 pada tanggal 14 Juli 2021;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding telah sesuai melaporkan DPP Ekspor sebesar Rp748.296.063,00 di dalam SPT PPN Masa.Juli 2021: bahwa sehingga, Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi tersebut:

L

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka :

Jumlah Penghasilan Kena Pajak menuruti Surat Ketetapan Pajak sebesar : SKPKB No:00522/507/21/052/23,

Masa/Tahun Pajak: Juli 2021:

JUMLAH RUPIAH MENURUT

NO.URAIAN

WAJIB PAJAK

1 |Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.l. Ekspor4.957.153.083 | (748.296.063) a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri7.595.088.5827.595.088.582 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN-- a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut60.171.006 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-- a.6.#a.5)11.864,116.602 | 12.612.412.665 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN-- c. Jumlah Seluruh Penyerahan (2.6 + b)411.864.116.602 | 12.612.412.665 d. Atas Ipar BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah--

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Merbangun Sendiri/Penyerahan atas

Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diprjualbelkan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab

Secara Renteng:

d.1. Impor BKP

0.2, Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean

0,3, Perranfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean

0.4, Pemungut Pajak oleh Pemungut PPN

0.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6, Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperj

0.7, Perokhan PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut

4.8, Tanggung Jawab Setara Renteng- d.9, Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d,6 atau d,7 atau d,8)-

2 (Penghitungan PPN Kurang Bayar a, Pajak Keluaran yang harus dpungut/dbayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)759,508,856759,508,856 b, Dikurangi:

b.1, PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sara-- b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.943.591.225 b.3. STP (pokok kurang bayar)- b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri- b.5, Lain-Binhi- b.6. Jumah(b.1 #b.24b.3 tb4#h.5)1.943,591,225 1.943.591.225 c. Diperhitungkan:

C.1. SKPPKP-- d, Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 -c.1)1.943.591.225 1.943.591.225 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar {a - d)(1.184.082.369)| — (1.184.082.369)

3 | Kelebihan Pajak yang sudah:

a, Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.184.082.3691.184.082.369 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak.......... (karena pembetulan)-- c. Jumlah (2 + b)1,184.082.369 4,184.082.369

4PPN yang masih harus dibayar (2.e + 3.c)-NUHIL (b

bahwa dengan Demikian Penghasilan Kena Pajak menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar:

JUMLAHRUPIAHMENURUT |

Koreksi Menurut Me nt Sengketa WAJIB PAJAKenu Keberatan

1 Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Parang dan Jasa yang terutang PPN:

a.l, Ekspor4.208.857.020-| 4.208.857.020 | (748.296.063) a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut7,595,088.582

2,3, Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Perungut PPN---

3,4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut60,171.000-60.171.009 a.5, Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN---

2,6 Jumlah(a.1 + 3.211.864,116.602=} 11.864,116.602 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Penyerahan (a.6 + 5)11,964,116.602~ | 11.864.116.602 d, Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Leer Daerah---

Pabean/Perranfaatan JKP dari tuar DaerahPajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun SendiryPenyerahan atas

Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diprjualbelkan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab secara Renteng:

4.2, Impor BP---

0.2. Perranfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean---

0.3, Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean---

4.4, Pemungut Pajak oleh Pemungut PPN---

0.5. Kegiatan Merrbangun Sendiri:--

0.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula--- d.7. Perolehan PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut:--

0.8. Tanggung Jawab Renteng---

0.9. Jumlah (d. Latau d.2 ataud,3 atau d.4 atau d.5 ataud,6 ataud,7 atau d.8)---

2 (Penghitungan PPN Kurang Bayar a, Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar(tarf x 1.2.2 atau 1.4.9}759.508.856“759,508, 856 b. Dikurang :

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama-- b.2, Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan"| 1.943.591.225 b.3. STP (pokok kurang bayar)-- b.4, Dibayar dengan NPWP sendri- b.5. Lain-kin--- b.6,+#b.4 #b.5)1.943.591.225“| c. Diperhitungkan:

c.1. SKPPKP-- d. Jumlah pajak yang dapat(b.6 - ¢.1)“| e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d)(1.184.082.369)

3 (Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikorrpensasikan ke Masa Pajak berikutnya“| 118.082.169 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ....... (karena perrbetutan)--- c. Jumlah (a + b)1,184,082,369“| 118.002.169

4PPN yang mash harus dibayar (2.6 + 3.c)-NIHIL-

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-994/SUB/WPJ.07/2024 tangga! 29 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Halaman ? dari 27 halaman. Putusan Nomor PUT-002045.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT NIHON CHEMICAL INDONESIA

|. Penelitian Persyaratan Formal

A. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Permohon Banding Nomor 040/ACC-FIN/NCMIII/2024 tanggal 06 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 18 Maret 2024 diketahui bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Paja Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang seusai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permchonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya:

Il. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

A. bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Nomor 00522/507/21/052/23 tanggal

25 Juli 2023 Masa Pajak Juli 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Nomor LAP-00286/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 21 Juli 2023;

L

B. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 197/ACC-FIN/NCI/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu pada tanggal 31 Agustus 2023 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM-05005168/BPS/KPP.070203/2023 tanggal 31 Agustus 2023;

C.bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbiikan Surat

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00020/KEB/PJAWPJ.07/2024 tanggal 08 Januari 2024, lll. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitan Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut :

Pokok sengketa:

A. Menurut Pemohon Banding

1. bahwa atas transaksi PEB No 464392 terjadi kesalahan pada system Bea Cukai saat penginputan dokumen PEB, sehingga Pemohon Banding menginput kembali Dokumen PEB yang terlapor menjadi PEB No 464934 pada tanggal 14 Juli 2021;

2. bahwa Pemohon Banding telah sesuai melaporkan DPP Ekspor sebesar Rp748.296.063,00;

B. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

1. Pasal 3A ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib

melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang:

2. Pasal 4 ayat (1)huruff

Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak,

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian a. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dijelaskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00286/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 21 Juli 2023 diketahui:

1) Terdapat koreksi DPP Ekspor sebesar Rp748.296.063,00, koreksi berasal dari data PEB pada aplikasi portal DJP yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN:

2) Koreksi Terbanding sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menyebutkan bahwa : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

b. bahwa berdasarkan surat nomor 197/ACC-FIN/NCI/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan PEB telah dilaporkan dalam Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan:

c. Data dan Informasi

1) Nota Dinas undangan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan nomor ND-450/WPJ.07/WPJ.075/2023 tanggal 27 Oktober 2023:

2) Informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan telah dituangkan dalam Berita Acara nomor BA-6965/WPJ.075/2023 tanggal 8 November 2023. Tidak terdapat informasi tambahan terkait sengketa:

3) Data yang disampaikan Wajib Pajak dan sesuai dengan sengketa adalah dokumen PEB yang menjadi dasar koreksi Pemeriksa, d. Peraturan Terkait

1) Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang:

2) Pasal 4 ayat (1) huruf (f) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor6 Tahun 2023 mengatur Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak:

e. Pendapat Terbanding

1) Pemohon Banding tidak melaporkan penyerahan ekspor dalam SPT Masa PPN,

2) Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,

IV. Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian 1 s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding nomor 040/ACC-FIN/NCI/III/2024 tanggal 06 Maret 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya,

2. Keputusan Trerbanding Nomor KEP-00020/KEB/PJAVPJ.07/2024 tanggal 08 Januar 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku,

B. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 08 Januari 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00522/507/21/052/23 tanggal 25 Juli 2023 Masa Pajak Juli 2021, atas nama PT. Nihon Chemical Indonesia NPWP 01.072.008.4-052.000;

Menimbang Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 122/ACC- FIN/NCI/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

b

bahwa koreksi yang disengketakan :

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp748.296.063,00 |. Uraian Terbanding :

bahwa berdasarkan Penelitian, antara lain diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp748.296.063,00 e bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dijelaskan dalam

Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00286/R|KS|S/KPP.070212023 tanggal 21 Juli 2023 diketahui:

1) Terdapat koreksi DPP Ekspor sebesar Rp748.296.063,00, koreksi berasal dari data PEB pada aplikasi portal DJP yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN,

2) Berdasarkan surat nomor 197/ACC-FIN/NCIN!IV2023 tanggal 28 Agustus 2023 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa PEB telah dilaporkan dalam Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan:

« Pendapat Terbanding

1) Pemohon Banding tidak melaporkan penyerahan ekspor dalam SPT Masa PPN,

2) Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku:

II. Bantahan Pemohon Banding :

bahwa menurut Pemohon Banding, atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp748.296.063,00 dapat Pemohon Banding jelaskan, yaitu :

Pembeli

|. Nama oo

| 16TSUSHO MALAYSIA SDN BHD4643924410712021748 296.063

Total Masa Juli 2020 bahwa atas transaksi PEB No 464392 terjadi Kesalahan pada sistem Bea Cukai saat penginputan Dokumen PEB, sehingga Wajib Pajak menginput Kembali Dokumen PEB yang terlapor menjadi PEB No 464934 pada tanggal 14 Juli 2021, bahwa sehingga, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut:

p

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

BuktiP-1 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 197/ACC-FIN/NCI/VIII/2023 tanggal

28 Agustus 2023,

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai

Nomor 00522/507/21/052/23 tanggal 25 Juli 2023 untuk Masa Pajak Juli 2021,‘

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00020/KEB/PJMVPJ.07/2024 Tanggal 08 Januari 2024,

Bukti P-4 Fotocopi Bukti Pembayaran SKPKB PPN Barang dan Jasa No.

00522/507/21/052/23 Masa Pajak Juli 2021 Tanggal 25 Juli 2023’ Bukti P-5 Fotokopi bermaterai Akta No. 05 tanggal 5 Juli 2023,

Bukti P-6 Fotokopi surat kuasa khusus nomor 144/ACC-FIN/NCI/VII/2024 taggal

08 Juli 2024 atas nama Anthony Sutanto dengan IKH nomor KEP-213/PP/IKH/2023 tanggal 23 Februari 2023:

Bukti P-7 Fotokopi surat kuasa khusus nomor 249/ACC-FIN/NCI/XII/2024 taggal

11 Desember 2024 atas nama Winarto Sutanto dengan IKH nomor KEP-214/PP/IKH/2023 tanggal 23 Februari 2023:

Bukti P-8 Pakta Integritas Anthony Sutanto selaku Kuasa Hukum:

Bukti P-9 Pakta Integritas Winarto Sutanto selaku Kuasa Hukum:

Bukti P-10 Pakta Integritas Nobukazu Takagi selaku Presiden Direktur,

Bukti P-11 Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 15 tanggal 12 Maret 1997,

Bukti P-12 Fotokopi Akta Pernyataan Persetujuan Para Pemegang Saham No. 08 tangga! 25 Januari 2023,

Bukti P-13 Fotokopi bermaterai Kartu Izin Tinggal Terbatas atas nama Nobukazu

Takagi;

Bukti P-14 Fotokopi bermaterai Paspor atas nama Nobukazu Takagi;

Bukti P-15 Matrik sengketa:

Bukti P-16 Uraian matrik sengketa,

Bukti P-17 Penjelasan Tertulis tanggal 24 Oktober 2024;

b

Bukti P-18 Rincian Koreksi PPN Masa Juli 2021:

Bukti P-19 Dokumen PEB:

Bukti P-20 Bukti penyampaian SPT Elektronik masa Juli 2021;

Bukti P-21 Penjelasan Tertulis tanggal 4 Desember 2024:

Bukti P-22 Penjelasan Tertulis tanggal 15 Januari 2025,

Bukti P-23 Penjelasan Tertulis tanggal 12 Maret 2025,

Bukti P-24 Dokumen PEB,

Bukti P-25 Dokumen Invoice bulan Juli Tahun 2021:

Bukti P-26 Penjelasan tertulis tanggal 30 April 2025,

Bukti P-27 Penjelasan tertulis tanggal 4 Juni 2025 dengan lampiran sebagai berikut:

|a. Penjelasan Selisih DPP Ekspor.

b. Dokumen terkait dengan Selisih DPP Ekspor sebesar Rp0,00 :

i. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), ii. Nota Pelayanan Ekspor (NPE);

c. Dokumendengan Selisih DPP Ekspor sebesar Rp748.296.063,00:

i. Invoice;

ii. Confirmation email;

ili. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);

Bukti P-28 Surat Closing Statement Banding PPN Masa Juli 2021 dengan lampiran sebagai berikut:

1. Penjelasan Selisih DPP Ekspor,

2. Dokumen terkait dengan Selisih DPP Ekspor sebesar Rp0,00 :

a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), b. Nota Pelayanan Ekspor (NPE);

c. Invoice;

3. Dokumen terkait dengan Selisih DPP Ekspor sebesar Rp748.296.063,00 :

a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas trouble sistem;

b. Confirmation email bahwa adanya trouble sistem dari Bea Cukai:

ps

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matrik sengketa dan dasar koreksi:

Bukti T-2 KKP,

Bukti T-3 LHP;

Bukti T-4 LPK:

Bukti T-5 Data PEB bulan Juli Tahun 2021 PT Nihon Chemical Indonesia, Bukti 1-6 Penjelasan Tertulis sidang tanggal 12 Maret 2025:

Bukti 1-7 Penjelasan Tertulis Akhir sidang tanggal 11 Juni 2025:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 08 Januari 2024 tentang tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00522/507/21/052/23 tanggal 25 Juli 2023, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 040/ACC-FIN/NCI/III/2024 tanggal 06 Maret 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar p

50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

,Menurut PemohonMenurut“os

UraianBandingTerbandingNilai Roe

R(Rp)p Dasar Pengenaan Pajak

Ekspor4.208.857.020,00 4.957.153.083,00748.296.063,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a guo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Ekspor sebesar Rp748.296.063,00 berdasarkan temuan data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) pada aplikasi portal intemal DJP (hasil Pertukaran Data DJP-DJBC) yang kedapatan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPN Juli 2021:| bahwa secara spesifik dan faktual, Terbanding menemukan data PEB Nomor 464392 Tanggal 14 Juli 2021 dengan tujuan pembeli Toyota Tsusho Malaysia SDN BHD senilai USD 50.060 (setara Rp748.296.063,00). Berdasarkan output sistem portal, pendaftaran atas PEB tersebut telah berstatus berhasil dilakukan:

bahwa secara yuridis fiskal, Terbanding mendasarkan koreksinya pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f juncto Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang PPN yang secara tegas mewajibkan Pengusaha Kena Pajak untuk melaporkan usahanya atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud:

bahwa Terbanding meyakini validitas mutlak atas data tersebut karena bersandar pada Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 194/KMK.03/2012 tentang fe

Pertukaran Data Antara DJP dan DJBC. Terbanding berpedoman bahwa data portal pertukaran tersebut merupakan bukti yang valid secara hukum karena berasal dari instansi otoritas yang berwenang mengelola data kepabeanan, bahwa Terbanding secara tegas menolak dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa PEB Nomor 464392 tersebut merupakan transaksi ganda (double) akibat gangguanftrouble sistem Bea Cukai. Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding gagal memberikan bukti pendukung yang kompeten saat pemeriksaan untuk membuktikan bahwa data dari DJBC tersebut salah, bahwa Terbanding berpendapat, apabila memang Wajib Pajak merasa data PEB tersebut tidak sesuai atau terjadi kesalahan sistem, seharusnya Pemohon Banding melakukan klarifikasi secara langsung kepada pihakyang berwenang menerbitkannya, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bukan sekadar memberikan bantahan sepihak tanpa dokumen pembatalan resmi,

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a guo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding secara tegas menolak koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Ekspor sebesar Rp748.296.063,00, karena Pemohon Banding secara faktual tidak memiliki dan tidak pemah mengakui dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 464392 yang dijadikan dasar temuan oleh Terbanding, bahwa Pemohon Banding mendalilkan munculnya PEB Nomor 464392 pada sistem portal DJP semata-mata merupakan pencatatan ganda (double) yang diakibatkan oleh gangguan atau trouble sistem pada portal Bea Cukai saat proses penginputan dokumen. Berdasarkan rincian tabel rekapitulasi Bea Cukai (Tabel No. 9), dokumen yang dipermasalahkan tersebut sejatinya mengalami kegagalan sistem yang menyebabkan status peti kemas tidak terinput (informasi Nomor PEB, tanggal PEB, dan Jumlah Peti Kemas bemilai kosong), bahwa akibat kegagalan sistem tersebut, Pemohon Banding melakukan penginputan ulang sehingga berhasil terbit dokumen yang sah, yaitu PEB Nomor 464934 (Tabel No. 3) tanggal 14 Juli 2021 dengan Invoice Nomor NC2021-094. Kedua PEB tersebut memuat informasi tujuan penerima (Toyota Tsusho Malaysia SDN BHD), nomor penerbangan (Flight 0262-029N), dan nilai ekspor (USD50,060 atau setara Rp748.296.063,00) yang persis sama. Atas transaksi yang berhasil (2

tersebut (PEB Nomor 464934), Pemohon Banding telah patuh melaporkan peredaran usahanya baik di dalam SPT Masa PPN Juli 2021 maupun SPT PPh Badan Tahun 2021:

bahwa secara pembuktian materil, Pemohon Banding berlindung di bawah asas hukum “actori incumbit probatio, actori onus probandi" (siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan) untuk menantang dasar koreksi Terbanding. Pemohon Banding mendalilkan bahwa karena Terbanding yang menetapkan adanya ekspor yang tidak dilaporkan, maka beban pembuktian berada di pihak Terbanding. Pemohon Banding secara spesifik meminta Terbanding membuktikan keberadaan Invoice, Packing List, serta bukti arus uang masuk ri] atas kembaran PEB Nomor 464392 tersebut, yang mana sampai dengan persidangan berakhir, Terbanding terbukti gagal menunjukkan bukti-bukti materiil tersebut:

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah pembuktian apakah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Ekspor sebesar Rp748.296.063,00 yang dilakukan oleh Terbanding atas temuan data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 464392 merupakan pencatatan ganda (double) akibat gangguan sistem (trouble system) dari otoritas kepabeanan yang transaksinya sejatinya telah berhasil diterbitkan dan dilaporkan oleh Pemohon Banding menggunakan PEB Nomor 464934 dan didukung oleh bukti materiil yang cukup sehingga terbukti bukan merupakan penyerahan ekspor baru yang belum dilaporkan, atau sebaliknya merupakan penyerahan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud yang sah dan belum dilaporkan di dalam SPT Masa PPN Juli 2021 yang memenuhi syarat untuk dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f juncto Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagaimana didalilkan oleh Terbanding:

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian:

Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang- undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

p

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP), antara lain mengatur sebagai berikut:

1.3 ayat (1) “Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak":

2. Pasal 4 ayat (1) “Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya’;

3. Pasal 12 ayat (3) “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPN), antara lain mengatur sebagai berikut:

1. Pasal 3A ayat (1) “Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang”,

2. Pasal 4 ayat (1) “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: ... f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak":

p

3. Pasal 11 ayat (1) “Terutangnya pajak terjadi pada saat: ... f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud”, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Kepabeanan), antara lain mengatur sebagai berikut:

1. Pasal 1 angka 7 “Pemberitahuan pabean adalah pemyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini",

|2. Pasal 102A “Setiap orang yang: a. mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean: b. dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1) yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor, ... dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor..."

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak), antara lain mengatur sebagai berikut:

1. Pasal 69 ayat (1) “Alat bukti dapat berupa : a. surat atau tulisan: b. keterangan ahli; c. keterangan para saksi, d. pengakuan para pihak: dan/atau e. pengetahuan Hakim”;

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor

:P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-27/BC/2010 (selanjutnya disebut dengan Perdirjen BC P-40/2008), antara lain diatur sebagai berikut: “Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang”, bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 194/KMK.03/2012 tentang Pertukaran Data Antara Direktorat Jenderal! Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (selanjutnya disebut dengan KMK 194/2012), antara lain diatur sebagai berikut: “bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi DJP dan DJBC dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dilakukan bs

pertukaran data, dimana untuk pertukaran data secara elektronik dilakukan dengan menggunakan portal pertukaran data”;

Menimbang bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan alat bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

a. Matrik sengketa, uraian matrik sengketa, Rincian Koreksi PPN Masa Juli 2021, Surat-Surat Penjelasan Tertulis yang diajukan selama persidangan (tanggal 24 Oktober 2024, 4 Desember 2024, 15 Januari 2025, 12 Maret 2025, 30 April 2025, dan 4 Juni 2025), serta Surat Closing Statement Banding PPN Masa Juli 2021 beserta lampiran Penjelasan Selisih DPP Ekspor:

b. Bukti penyampaian SPT Elektronik masa Juli 2021:

c. Dokumen Invoice komersial (termasuk Invoice Nomor NC2021-094 tanggal 12 Juli 2021) dan dokumen Nota Pelayanan Ekspor (NPE);

|d. Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), yang secara spesifik |mencakup PEB Nomor 464934 yang berhasil diterbitkan dan dilaporkan, serta

|cetakan PEB Nomor 464392 (dokumen yang dikoreksi Terbanding) yang membuktikan adanya kegagalan sistem karena tidak memuat tanggal PEB dan jumlah peti kemasnya kosong, e. Confirmation email yang secara tertulis membuktikan adanya gangguan atau trouble sistem dari pihak Bea Cukai:

Menimbang bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

a. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor LAP-00286/RIKSIS/KPP.0702/2023 Tanggal 21 Juli 2023, dan Laporan Penelitian Keberatan (LPK), b. Matrik sengketa dan dasar koreksi, Penjelasan Tertulis pada sidang tanggal 12 Maret 2025, serta Penjelasan Tertulis Akhir Terbanding pada sidang tanggal 11 Juni 2025;

c. Data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) bulan Juli Tahun 2021 atas nama PT Nihon Chemical Indonesia yang diambil dari aplikasi portal internal DJP (hasil Portal Pertukaran Data DJP-DJBC), yang memuat daftar rekapitulasi PEB yang (2

belum dilaporkan, termasuk PEB Nomor 464392 tanggal 14 Juli 2021 dengan tujuan Toyota Tsusho Malaysia SDN BHD;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti/dokumen berupa Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor LAP-00286/RIKSIS/KPP.0702/2023, Laporan Penelitian Keberatan (LPK), rekapitulasi data PEB dari Portal Pertukaran Data DJP-DJBC, serta Penjelasan Tertulis Akhir Terbanding, yang disandingkan dengan dokumen pembuktian Pemohon Banding yang meliputi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 464934, cetakan PEB Nomor 464392 yang menunjukkan kegagalan terbit, Invoice Nomor NC2021-094, Nota Pelayanan Ekspor (NPE), Confirmation email terkait gangguan sistem (trouble system) Bea Cukai, bukti pelaporan SPT PPN dan PPh Badan Tahun 2021, serta kelengkapan argumentasi dan Surat Closing Statement, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini bermuara pada perbedaan penafsiran atas keabsahan dan eksistensi data elektronik kepabeanan:

Menimbang bahwa Terbanding mendalilkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Ekspor sebesar Rp748.296.063,00 bersandar secara mutlak pada output administratif dari aplikasi portal DJP-DJBC. Data tersebut menunjukkan adanya PEB Nomor 464392 tanggal 14 Juli 2021 yang berstatus berhasil didaftarkan, namun kedapatan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Juli 2021. Di sisi lain, Pemohon Banding mendalilkan bahwa munculnya PEB Nomor 464392 tersebut semata-mata merupakan pencatatan ganda (double) yang diakibatkan oleh error system pada portal Bea Cukai pada saat proses penginputan dokumen. Kegagalan sistem tersebut memaksa Pemohon Banding untuk melakukan penginputan ulang hingga berhasil menerbitkan PEB baru dengan Nomor 464934 yang secara sah telah dilaporkan:

Menimbang bahwa berdasarkan pengujian materiil di persidangan, Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa kedua PEB yang dipermasalahkan tersebut memiliki identitas penyerahan yang identik. Keduanya ditujukan kepada penerima yang sama (Toyota Tsusho Malaysia SDN BHD), menggunakan nomor penerbangan yang sama (Flight 0262-029N), dan memuat nilai ekspor dolar yang persis sama (USD50,060.00 atau setara Rp748.296.063,00):

fp

Menimbang bahwa alat bukti berupa cetakan detail PEB Nomor 464392 dan

Confirmation email yang diserahkan Pemohon Banding membuktikan adanya anomali dan kegagalan sistem pendaftaran awal. Pada dokumen yang dikoreksi tersebut, informasi krusial seperti tanggal PEB dan Jumlah Peti Kemas bemilai kosong (0 peti kemas), yang mana sangat tidak lazim untuk sebuah dokumen PEB yang normal:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, berdasarkan kelaziman bisnis dan tata laksana kepabeanan, sangat tidak logis apabila terdapat dua kali pengiriman fisik barang ekspor pada hari, penerbangan, pembeli, dan nilai faktur yang sama persis tanpa adanya indikasi kuat terkait pencatatan ganda akibat kegagalan sistem. Pemohon Banding juga terbukti patuh dan telah mempertanggungjawabkan peredaran usahanya dengan melaporkan transaksi ekspor yang berhasil terbit (PEB Nomor 464934) tersebut di dalam SPT Masa PPN Juli 2021 maupun SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2021:

Menimbang bahwa dalam persidangan, Terbanding terbukti tidak dapat menyajikan alat bukti riil pembanding—seperti adanya arus uang masuk ganda di Rekening Koran sebesar USD50,060.00, Invoice komersial pembanding, maupun Packing List tambahan—untuk membuktikan bahwa dokumen "kembaran" PEB Nomor 464392 tersebut benar-benar tereksekusi secara wujud fisik dan menghasilkan tambahan kemampuan ekonomis nyata bagi perusahaan:

Menimbang bahwa oleh karena Pemohon Banding telah berhasil membuktikan dengan dokumen valid bahwa temuan tersebut mumi merupakan error system pencatatan Bea Cukai, dan sebaliknya Terbanding gagal membuktikan adanya arus uang dan arus barang terpisah atas transaksi ganda tersebut, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Ekspor sebesar Rp748.296.063,00 tidak dilandasi oleh pembuktian materiil yang memadai. Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan keadaan bisnis yang sebenamya, sehingga tidak dapat dipertahankan:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini:

b

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding:

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

a:Nilai SengketaNilai Sengketa UraianNilai SengketaDipertahankan Tidak Dapat Dipertahankan

Dasar Pengenaan

Pajak Ekspor748.296.063,000,00748.296.063,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Ekspor dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Ekspor

Menurut TerbandingRp4.957.153.083,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 748.296.063,00 Menurut Pengaditan PajakRp4.208.857.020,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

a

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 08 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00522/507/21/052/23 tanggal 25 Juli 2023, atas nama PT NIHON CHEMICAL INDONESIA, NPWP 01.072.008.4-052.000, beralamat di Irian II Blok FF4 Cikarang Barat Kab. Bekasi Jawa Barat, sehingga pajak dhitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

- EksporRp 4.208.857.020,00

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 7.595.088.582,00

- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp 60.171.000,00 Jumlah seluruh penyerahanRp11.864.116.602,00 PPN yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 759.508.856,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp 1.943.591.225,00 Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar(Rp 1.184.082.369,00) Kelebihan yang sudah:

Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp 1.184.082.369,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing- masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum p

pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rostinyde Simarmata, S.S.T, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis ttd.ttd.

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti tid.

Rostinyde Simarmata, S.S.T, Ak., M.A.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H. ky

PNP 197102251992011002 p

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.