Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman
PUT-002045.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026
PT Nihon Chemical Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002045.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026 yang diucapkan 3 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Nihon Chemical Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juli 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juli 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 3A ayat (1); Pasal 4 ayat (1)
- UU KUPPasal 26; Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002045.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Nihon Chemical Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPN
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00522/507/21/052/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 11 Juni 2025
- Tanggal Pengucapan
- 3 Juni 2026