P U T U S A N
Nomor PUT-001964.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00787/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00006/206/20/011/24 tanggal 06 Mei 2024 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001964.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT HARAPAN SAWIT SEJAHTERA, NPWP 31.233.102.8-043.000, beralamat di Gama Tower Lt.45, Jalan HR. Rasuna Said Kav C-22, Karet Kuningan, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12940, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Hendra, jabatan Direktur, (domisili elektronik tax.clearence@gmail.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Diary Demario Olimpic Silitonga
Izin Kuasa Hukum : KEP-1160/PP/IKH/2023
tanggal 03 September 2023
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/HSS/KH- TAX/VII/2025 tanggal 04 Juli 2025;
2. Nama: Anugerah Putra Utama
Izin Kuasa Hukum : KEP-580/PP/IKH/2025
tanggal 10 April 2025
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/HSS/KH- TAX/VII/2025 tanggal 04 Juli 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan