Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 50 halaman

PUT-001964.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Harapan Sawit Sejahtera · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001964.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00787/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00006/206/20/011/24 tanggal 06 Mei 2024 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001964.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HARAPAN SAWIT SEJAHTERA, NPWP 31.233.102.8-043.000, beralamat di Gama Tower Lt.45, Jalan HR. Rasuna Said Kav C-22, Karet Kuningan, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12940, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Hendra, jabatan Direktur, (domisili elektronik tax.clearence@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Diary Demario Olimpic Silitonga

Izin Kuasa Hukum : KEP-1160/PP/IKH/2023

tanggal 03 September 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/HSS/KH- TAX/VII/2025 tanggal 04 Juli 2025;

2. Nama: Anugerah Putra Utama

Izin Kuasa Hukum : KEP-580/PP/IKH/2025

tanggal 10 April 2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/HSS/KH- TAX/VII/2025 tanggal 04 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferdian Affandi H. / 19840402 200602 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan 1,

2. Nama/NIP: Sunarti / 19720225 199402 2 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan 1,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-41/WPJ.04/2026 tanggal 05 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 596/PP/BR/2025 tanggal 18 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/TAX- BDG/HSS/III/2025 tanggal 04 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 860/WPJ.04/2025 tanggal 06 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00006/206/20/011/24 tanggal 06 Mei 2024 Tahun Pajak 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/KEB- TAX/HSS/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00787/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/TAX-BDG/HSS/III/2025 tanggal 04 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 04 Maret 2025 (online langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/TAX-BDG/HSS/III/2025 tanggal 04 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00787/KEB/PJ/WP.04/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2020 Nomor 00006/206/20/011/24 tanggal 6 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00787/KEB/PJ/WP.04/2024 tanggal 30 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal Badan tahun Pajak 2020 Nomor 00006/206/20/011/24 tanggal 6 Mei 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil Terbandingan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Setiabudi Satu;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor 001/KEB-TAX/HSS/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024, Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas;

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00787/KEB/PJ/WP.04/2024 30 Desember 2024;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Pemohon BandingKeputusan Keberatan
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto165.826.706.532,00165.851.774.482,0025.067.950,00
2Pengurang penghasilan Bruto atau Biaya Usaha15.629.346.881,0015.452.611.225,00176.735.656,00
3Penyesuian Fiskal Positif2.249.185.583,004.925.320.998,002.676.135.415,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan penelitian dan pengujian pada arus uang, arus piutang, pencatatan dan arus dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui bahwa penerimaan uang masuk sebesar Rp25.067.950,00 dari penjualan TBS tidak dapat dibuktikan oleh

Pemohon Banding tidak terkait dengan peredaran usaha, sehingga Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi Pemeriksa;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas uang masuk sebesar Rp25.067.950,00 dari penjualan TBS ditahun 2020, karena hasil penjualan TBS tersebut dicatat sebagai pengurang biaya (nettoff dengan biaya);

2. Koreksi Biaya Usaha Lainnya

Menurut Terbanding:

- Koreksi Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp164.226.034,00 bahwa dilakukan koreksi atas bunga pinjaman yang dibayarkan kepada PT Graha Agro Nusantara karena tidak ada bukti pendukung yang kompeten atas bunga pinjaman, dimana tidak ada klausul dalam perjanjian utang piutang apabila Graha Agro Nusantara membayarkan lebih dari saldo utang maka Pemohon Banding harus membayar bunga kepada Graha Agro Nusantara;

- KoreksiBiayaG&AOperational-Other-Pinaltysebesar Rp12.509.622,00

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Biaya Lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yaitu pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

Menurut Pemohon Banding:

- Koreksi Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp164.226.034,00 bahwa berdasarkan Perjanjian Pinjaman Nomor 001/HSS- GAN/VI/2019 tanggal 28 Juni 2019, Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada PT Graha Agro Nusantara (PT GAN) sampai dengan 30 April 2020. Namun pada bulan Mei 2020 posisi pemberi/penerima pinjaman berubah, dimana PT GAN menjadi sebagai Pemberi Pinjaman dan Pemohon Banding sebagai Penerima Pinjaman. Oleh karena itu PT GAN menagihkan bunga atas pinjaman yang diberikan kepada Pemohon Banding;

- KoreksiBiayaG&AOperational-Other-Pinaltysebesar Rp12.509.622,00

bahwaBiayaG&AOperational-Other-Pinaltysebesar Rp12.509.622,00 adalah merupakan biaya denda keterlambatan pembayaran hutang Pemohon Banding kepada Vendor. Denda keterlambatan pembayaran utang tersebut seharusnya merupakan biaya yang dapat diakui secara fiska;

3. Koreksi Penyesuian Fiskal Positif

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat pengeluaran yang belum dilakukan Penyesuaian Fiskal Positif yaitu:

1) Biaya bunga pinjaman yang tidak memenuhi ketentuan Debt to Equity Ratio PMK-169/PMK.010/2015, karena saldo ekuitas kurang dari nol. Cadangan modal disetor tidak didukung oleh bukti yang kompeten, sehingga berdasarkan perhitungan DER yang dilakukan oleh Pemeriksa ekuitas bersaldo negatif;

2) Biaya yang tidak boleh dikurangkan untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1) Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa saldo ekuitas Pemohon Banding kurang dari nol;

2) Pasal 1 ayat (5) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tanggal 9 September 2015 menyatakan: "Saldo modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa";

3) Bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk tahun 2020 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen berdasarkan

standar akuntansi yang berlaku di Indonesia, oleh karena itu Saldo Ekuitas yang tercantum pada Neraca Pemohon Banding adalah merupakan Modal dalam perhitungan DER sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015;

4) Bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif atas biaya bunga terkait dengan DER pada SPT Tahunan PPh Badan tahun 2020 sebesar Rp1.604.974.506,00, dengan perhitungan sebagai berikut:

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki landasan yang kuat dan oleh karenanya tidak selayaknya untuk dipertahankan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-860/WPJ.04/2025 tanggal 06 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Wakil Panitera Nomor U- 0011964.15.2025/PAN/2025 tanggal 8 Maret 2025 dengan surat banding dari PT Harapan Sawit Sejahtera Nomor 001/TAX-BDG/HSS/III/2025 tanggal 4 Maret 2025 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun

2002 tentang Pengadilan Pajak, maka berikut ini Terbanding sampaikan uraian banding untuk memenuhi surat Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/20/011/24 tanggal 6 Mei 2024 Tahun Pajak 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak PratamaJakartaSetiabudiSatuNomorLAP- 186/RIKSIS/KPP.2105/2024 tanggal 29 April 2024;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor 001/TAX-BDG/HSS/III/2025 tanggal 4 Maret 2025, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya atas perhitungan pajak tersebut di atas;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00787/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024;

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa Banding (Rp)
Peredaran Bruto165.826.706.532,00165.851.774.482,0025.067.950,00
Pengurang Penghasilan Bruto15.629.346.881,0015.452.611.225,00176.735.656,00
Penyesuaian Fiskal Positif2.349.185.583,004.925.320.998,002.676.135.415,00

Menurut Terbanding

Koreksi atas DPP Pajak Penghasilan sebesar Rp25.067.950,00

- Dasar Hukum

-

- Alasan Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas uang masuk sebesar Rp25.067.950,00 dari pengujian arus piutang dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai tersebut bukan penjualan;

Koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp176.735.656,00

a. Dasar Hukum

-

b. Alasan Terbanding

- Koreksi Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp164.226.034,00

bahwa dilakukan koreksi atas bunga pinjaman yang dibayarkan kepada PT Graha Agro Nusantara karena tidak ada bukti pendukung yang kompeten atas bunga pinjaman, dimana tidak ada klausul dalam perjanjian utang piutang apabila Graha Agro Nusantara membayarkan lebih dari saldo utang maka Wajib Pajak harus membayar bunga kepada Graha Agro Nusantara;

- Koreksi Biaya G&A Operational Other Pinalty sebesar Rp12,509.622,00

bahwa biaya tersebut merupakan biaya keterlambatan pembayaran hutang kepada vendor dan tidak termasuk biaya yang tidak dapat dibebankan sesuai ketentuan;

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.676.135.415,00

a. Dasar Hukum

-

b. Alasan Terbanding

bahwa berdasarkan pengujian atas dokumen tersebut diatas, menurut peneliti atas Koreksi atas bank interest expense kepada PT Wahana Agro Indonesia sebesar Rp3.744.940.514,00, menurut peneliti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Perdirjen Nomor 32/PJ/2011 juncto Pasal 14 ayat (5) PMK Nomor 22 /PMK.03/2020, sehingga alasan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding Nomor 001/TAX-BDG/HSS/III/2025 tanggal 4 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00787/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Pemeriksaan/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00787/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang

Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/20/011/24 tanggal 6 Mei 2024 Masa Pajak 2020 atas nama PT Harapan Sawit Sejahtera NPWP 31.233.102.8-043.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00787/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024; Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 001/KEB-TAX/HSS/VII/2024

tanggal 17 Juli 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00006/206/20/011/24 Tahun Pajak 2020 tanggal 06 Mei 2024;

Bukti P-4. Fotokopi bermaterai Akta PT Harapan Sawit Sejahtera Nomor 22

tanggal 15 November 2024, yang dibuat di hadapan Laurens Gunawan, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Jakarta Barat;

Bukti P-5. Fotokopi bermaterai Akta Nomor 03 tanggal 14 Juni 2019 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus dan dokumen pendukungnya, Dokumen

formal;

Bukti P-7. Screeshoot penyampaian SPT Masa;

Bukti P-8. SPT Masa PPN;

Bukti P-9. Matriks sengketa;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis Nomor 001/HSS-TAX/IX/2025 tanggal 24

September 2025;

Bukti P-11. Loan Agreement HSS-GAN tahun 2019;

Bukti P-12. Perjanjian Pinjaman GAN-HSS tahun 2020;

Bukti P-13. Voucher dan Bukti Transfer Pinjaman ke GAN;

Bukti P-14. Voucher dan Bukti Transfer Pembayaran Bunga ke GAN;

Bukti P-15. SKB PPh GAN;

Bukti P-16. Voucher Pembayaran Penalty;

Bukti P-17. Audit Report PT.HSS tahun 2020;

Bukti P-18. Penjelasan tertulis Kedua-PPN April 2020;

Bukti P-19. Penjelasan tertulis Kedua- PPh Badan 2020;

Bukti P-20. Report Final PT HSS 2020;

Bukti P-21. HSS-WAI Addendum Pertama Pertama 2019;

Bukti P-22. GL Pinjaman WAI;

Bukti P-23. Rekening Koran;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-21 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Tugas;

Bukti T-2.Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-4.Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-5.Matriks sengketa;

Bukti T-6.Penjelasan Tertulis tanggal 01 September 2025;

Bukti T-7.Penjelasan Tertulis tanggal 30 September 2025;

Bukti T-8.Tanggapan SPHP HSS 001HSS-TAXIV2024;

Bukti T-9.Lampiran Excel;

Bukti T-10. Permintaan Peminjaman Dokumen;

Bukti T-11. Peringatan 1;

Bukti T-12. Peringatan 2;

Bukti T-13. Bukti Peminjaman Dokumen;

Bukti T-14. Berita Acara Pemberian Keterangan;

Bukti T-15. Loan Agreement HSS – GAN;

Bukti T-16. Loan Agreement HSS – GAN;

Bukti T-17. Berita Acara Tidak Dipenuhinya Dokumen;

Bukti T-18. Risalah Pembahasan;

Bukti T-19. Keputusan RUPS PT Harapan Sawit Sejahterah;

Bukti T-20. Penjelasan Tertulis tanggal 20 Oktober 2025;

Bukti T-21. Closing Statement Nomor S-15/WPJ.04/2026 tanggal 13 Januari

2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00787/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00006/206/20/011/24 tanggal 06 Mei 2024 Tahun Pajak 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 001/TAX-BDG/HSS/III/2025 tanggal 04 Maret 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Bruto165.826.706.532,00165.851.774.482,0025.067.950,00
2Pengurang Penghasilan Bruto15.629.346.881,0015.452.611.225,00176.735.656,00
3Penyesuaian Fiskal Positif2.349.185.583,004.925.320.998,002.676.135.415,00

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penjelasan dari Terbanding maupun Pemohon Banding Pengadilan Pajak berpendapat:

1. Koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp25.067.950,00

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi peredaran usaha sebesar Rp25.067.950,00 dengan alasan dari Terbanding dan Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

 bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas peredaran usaha

berdasarkan hasil pengujian arus piutang. Alasan utama koreksi ini dipertahankan adalah karena Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan dokumen pendukung yang kompeten serta dasar hukum dan fakta yang kuat untuk membuktikan bahwa penerimaan dana tersebut seharusnya diperlakukan sebagai pengurang biaya (net-off);

 bahwa Terbanding mendasarkan koreksi ini pada temuan dalam

pencatatan akuntansi (General Ledger) Pemohon Banding yang mengklasifikasikan transaksi tersebut sebagai Penjualan TBS Pekarangan yang masuk ke rekening Bank Mandiri. Walaupun Pemohon Banding berargumen bahwa uang tersebut adalah hasil penjualan TBS yang digunakan pihak ketiga untuk membiayai proses pemanenan, Terbanding tetap melakukan koreksi karena transaksi tersebut nyata- nyata dicatat sebagai penjualan dalam pembukuan perusahaan, dan

Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti yang memadai untuk mendukung dalil perlakuan net-off terhadap biaya tersebut;

Menurut Pemohon Banding:

 bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi peredaran usaha

karena penerimaan uang tersebut dicatat sebagai pengurang biaya (net- off dengan biaya) dan bukan sebagai tambahan peredaran bruto;

 bahwa dalam proses pemanenan Tandan Buah Segar (TBS), Pemohon

Banding menggunakan jasa pihak ketiga. Menurut Pemohon Banding, biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak ketiga dalam proses pemanenan tersebut dikompensasikan dengan hasil penjualan TBS, sehingga uang masuk yang menjadi objek sengketa merupakan hasil penjualan TBS yang diperlakukan sebagai pengurang biaya operasional terkait pemanenan tersebut;

bahwa setelah mendengar keterangan para pihak, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi peredaran usaha yang berasal dari hasil pengujian arus piutang, dengan demikian Pengadilan Pajak akan menguji terlebih dahulu kewenangan Terbanding menggunakan hasil pengujian arus piutang sebagai alat bukti mendahului kebenaran substansi pengujian arus piutang;

menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang; Penjelasan Pasal 28 ayat (7)

Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain;

Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib: a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

---

s. surplus Bank Indonesia;

bahwa dalam persidangan untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding dan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa:

 LaporanHasilPemeriksaanPajakNomorLAP-

186/RIKSIS/KPP.2105/2024 tanggal 29 April 2024 (LHP);

 Kertas Kerja Pemeriksaan;

 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-100/WPJ.04/2024 tanggal 30

Desember 2024 (LPK);

 Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen Nomor S-

00300/KPP.2105/PaPj.2/2023 tanggal 1 November 2023;

 Surat Peringatan Pertama Nomor S-00324/KPP.2105/PaPj.2/2023

tanggal 24 November 2023;

 Surat Peringatan Kedua Nomor S-00335/KPP.2105/PaPj.2/2023 tanggal

6 Desember 2023;

 Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan

dan Dokumen tanggal 13 Maret 2024;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, terkait dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp25.067.950,00, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP, KKP dan LPK menurut

Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp31.679.067.950,00 berdasarkan pengujian arus piutang, yang dibatalkan pada saat keberatan sebesar Rp31.654.000.000,00 sehingga masih terdapat koreksi peredaran usaha sebesar Rp25.067.850,00 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding;

 menimbang Pasal 28 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa Wajib Pajak

orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak badan memiliki kewajiban menyelenggarakan pembukuan;

 menimbang Pasal 28 ayat (7) UU KUP mengatur bahwa pembukuan

sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang, serta dalam penjelasan diatur bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain;

 bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal

28 ayat (7) UU KUP dimaknai bahwa pembukuan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian yang dilakukan oleh Wajib Pajak harus didukung dengan dokumen/bukti sumber yang menjadi dasar pecatatan/pembukuan yang

dilakukan oleh Wajib Pajak;

 menimbang Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP mengatur bahwa Wajib

Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

 menimbang Pasal 29 ayat (3a) UU KUP mengatur bahwa buku, catatan,

dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 1, menurut

Pengadilan Pajak terdapat fakta bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan dengan metode pembukuan yang dipakai adalah akrual, serta untuk tahun 2020 telah dilakukan audit oleh KAP Dra Suhartati dan Rekan, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU KUP

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 9, menurut

Pengadilan Pajak terdapat fakta bahwa Pemohon Banding tidak memberikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam Terbanding pada saat pemeriksaan antara lain PO, surat jalan (lokal), Pemberitahuan Ekspor Barang (ekspor), BC 4.0 dan bukti pembayaran/pelunasan serta memberikan sebagian faktur pajak

keluaran dan packing list, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Surat Permintaan

PeminjamanBuku,CatatandanDokumenNomorS- 00300/KPP.2105/PaPj.2/2023 tanggal 1 November 2023, Surat Peringatan Pertama Nomor S-00324/KPP.2105/PaPj.2/2023 tanggal 24 November2023,SuratPeringatanKeduaNomorS- 00335/KPP.2105/PaPj.2/2023 tanggal 6 Desember 2023 dan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen tanggal 13 Maret 2024, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen kepada Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, termasuk didalamnya adalah bukti berupa PO, surat jalan (lokal), Pemberitahuan Ekspor Barang (ekspor), BC 4.0, bukti

pembayaran/pelunasan, faktur pajak keluaran dan packing list, namun tidak diberikan oleh Pemohon Banding sesuai dengan batas waktu yang ditentukan;

 bahwa sesuai dengan penilaian dan pemeriksaan atas bukti-bukti

tersebut diatas, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak memberikan bukti/dokumen sumber yang menjadi dasar pembukuan, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (7) UU KUP serta tidak memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (3) huruf a juncto Pasal 29 ayat (3a) UU KUP;

 bahwa oleh karena menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak

memenuhi ketentuan ketentuan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat

(7) UU KUP serta tidak memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (3) huruf a juncto Pasal 29 ayat (3a) UU KUP, maka Terbanding memiliki kewenangan melakukan koreksi peredaran usaha dengan teknik pemeriksaan pengujian arus piutang sebagai Obyek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU PPh, dengan demikian Pengadilan Pajak menetapkan beban pembuktian atas koreksi peredaran usaha kepada Pemohon Banding sesuai dengan kewenangan Majelis Hakim sebagaimana diatur Pasal 76 UU Pengadilan Pajak;

 bahwa berdasarkan fakta persidangan pada tanggal 9 September 2025

(persidangan keempat), terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi peredaran usaha karena penerimaan uang tersebut dicatat sebagai pengurang biaya (net-off dengan biaya) dan bukan sebagai tambahan peredaran bruto, Majelis Hakim telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan dalilnya mengenai perlakuan net- off , serta pada persidangan kelima pada tanggal 30 September 2025, Majelis Hakim telah meminta Pemohon Banding menunjukkan jurnal dan detail ledger atas transaksi Rp25.067.950,00;

 bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pemohon Banding tidak hadir

dalam 4 (empat) persidangan (persidangan keenam s.d persidangan kesembilan) tanpa alasan yang jelas meskipun telah diundang secara

patut, dan atas permintaan Majelis Hakim tersebut di atas, Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang dimaksud;

 bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, dalil Pemohon

Banding atas sengketa koreksi peredaran usaha hanya bersifat narasi tanpa didukung oleh bukti, sehingga koreksi Terbanding telah ditetapkan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku;

 bahwa sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan peraturan

perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas peredaran usaha telah sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

2. Koreksi atas biaya usaha lainnya sebesar Rp176.735.656,00

bahwa koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp176.735.656,00 terdiri dari:

a. biaya bunga pinjaman sebesar Rp164.226.034,00;

b. biaya penalti (G & A -other-penalty) sebesar Rp12.509.622,00

dengan alasan dari Terbanding dan Pemohon Banding sebagai berikut: Menurut Terbanding:

 bahwa koreksi biaya bunga pinjaman adalah karena tidak adanya bukti

kompeten maupun klausul dalam perjanjian utang-piutang yang mengatur kewajiban Pemohon Banding untuk membayar bunga apabila pihak PT Graha Agro Nusantara (GAN) melakukan pembayaran melebihi saldo utang; bahwa menurut Terbanding perubahan posisi dari semula berutang menjadi piutang tersebut tidak memiliki dasar pengaturan dalam kontrak perrjanjian yang berlaku;

 bahwa koreksi biaya penalty adalah karena Pemohon Banding tidak

dapat menunjukkan dasar perhitungan serta bukti pendukung yang memadai untuk membuktikan keterkaitan biaya tersebut dengan proses bisnis perusahaan/kegiatan 3M;

Menurut Pemohon Banding:

 bahwa menurut Pemohon Banding, biaya bunga pinjaman adalah karena

adanya perubahan posisi utang-piutang antara Pemohon Banding

dengan GAN, dimana hingga April 2020, Pemohon Banding merupakan pemberi pinjaman, namun sejak Mei 2020, posisi tersebut berbalik dimana GAN menjadi pemberi pinjaman sehingga GAN menagihkan bunga atas pinjaman tersebut kepada Pemohon Banding, sehingga menurut Pemohon Banding biaya bunga tersebut merupakan biaya sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

 bahwa biaya penalti (G&A Operational-Other-Penalty) merupakan denda

keterlambatan pembayaran utang kepada pihak vendor; bahwa biaya tersebut dibayarkan kepada beberapa vendor, yaitu CV Sentana dan PT AKR Corporindo, sebagai konsekuensi atas keterlambatan pelunasan tagihan maupun pembayaran piutang periode tertentu pada tahun 2020, menurut Pemohon Banding, biaya-biaya ini adalah beban nyata yang terkait dengan aktivitas operasional dan hubungan bisnis perusahaan dengan vendornya sehingga memenuhi kriteria biaya sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa setelah mendengar keterangan para pihak, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi biaya usaha lainnya yang disebabkan karena tidak terdapat bukti pendukung atas biaya a quo, dengan demikian Pengadilan Pajak akan menguji terlebih dahulu terkait pemenuhan Pemohon Banding memenuhi peminjaman bukti berupa buku, catatan/dokumen yang diminta Terbanding pada saat pemeriksaan untuk menentukan pihak mana yang harus dibebankan pembuktian untuk menguji kebenaran substansi biaya a quo;

menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang; Penjelasan Pasal 28 ayat (7)

Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain;

Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib: a. memperlihatkan dan/atau

meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: 1. biaya pembelian bahan; 2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; 3. bunga, sewa, dan royalti; 4. biaya perjalanan; 5. biaya pengolahan limbah; 6. premi asuransi; 7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan 9. pajak kecuali Pajak Penghasilan; ---

m.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya

diatur dengan Peraturan Pemerintah;

bahwa dalam persidangan untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding dan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa:

 LaporanHasilPemeriksaanPajakNomorLAP-

186/RIKSIS/KPP.2105/2024 tanggal 29 April 2024 (LHP);

 Kertas Kerja Pemeriksaan;

 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-100/WPJ.04/2024 tanggal 30

Desember 2024 (LPK);

 Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen Nomor S-

00300/KPP.2105/PaPj.2/2023 tanggal 1 November 2023;

 Surat Peringatan Pertama Nomor S-00324/KPP.2105/PaPj.2/2023

tanggal 24 November 2023;

 Surat Peringatan Kedua Nomor S-00335/KPP.2105/PaPj.2/2023 tanggal

6 Desember 2023;

 Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan

dan Dokumen tanggal 13 Maret 2024;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP, KKP dan LPK, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya usaha lain berupa biaya bunga pinjaman sebesar Rp164.226.034,00 dan biaya lainnya berupa biaya penalty sebesar Rp12.509.622,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya usaha lainnya dengan alasan pada dasarnya biaya bunga pinjaman dan biaya penalty merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh; bahwa terkait dengan pemenuhan kewajiban PPh Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP, Pengadilan Pajak telah berpendapat sebagaimana telah diuraikan dalam sengketa koreksi peredaran usaha;

bahwa berdasarkan bukti-bukti sebagaimana yang diuraikan, diperiksa dan dinilai dalam sengketa koreksi peredaran usaha, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti/dokumen sumber yang menjadi dasar pembukuan, dalam sengketa a quo adalah Pemohon Banding tidak memberikan bukti/dokumen sumber berupa: bukti/nota.kuitansi beban pemasaran, beban administrasi umum serta buku utang non usaha disertai dokumen perjanjian dan bukti penerimaan hasil utang, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (7) UU KUP serta tidak memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (3) huruf a juncto Pasal 29 ayat (3a) UU KUP;

bahwa oleh karena menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan ketentuan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (7) UU KUP serta tidak memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (3) huruf a juncto Pasal 29 ayat (3a) UU KUP, Pengadilan Pajak menetapkan beban pembuktian atas koreksi biaya usaha lainnya kepada Pemohon Banding sesuai dengan kewenangan Majelis Hakim sebagaimana diatur Pasal 76 UU Pengadilan Pajak;

bahwa terkait dengan koreksi biaya usaha lainnya berupa biaya bunga pinjaman, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 16,

Terbanding melakukan koreksi biaya bunga pinjaman sebesar Rp164.226.034,00 yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada GAN dengan alasan tidak adanya bukti kompeten maupun klausul dalam perjanjian utang-piutang yang mengatur kewajiban Pemohon Banding untuk membayar bunga apabila pihak PT Graha Agro Nusantara (GAN) melakukan pembayaran melebihi saldo utang;

 bahwa berdasarkan fakta persidangan keempat tanggal 9 September

2025, Majelis Hakim telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan bukti perjanjian utang antara Pemohon Banding dengan GAN;

 bahwa berdasarkan fakta persidangan kelima tanggal 30 September

2025, atas permintaan Majelis Hakim tersebut di atas, Pemohon Banding telah memberikan bukti berupa:

a. Perjanjian Pinjaman Nomor 001/GAN-HSS/V/20 tanggal 30 Mei 2020 antara GAN selaku Pemberi Pinjaman dan Pemohon Banding sebagai Penerima Pinjaman;

b. Perjanjian Pinjaman Nomor 001/HSS-AN/VI/19 tanggal 28 Juni 2019 antara Pemohon Banding selaku Pemberi Pinjaman dan GAN selaku Penerima Pinjaman;

 bahwa berdasarkan fakta persidangan kelima tanggal 30 September

2025, Terbanding memberikan bukti Perjanjian Pinjaman Nomor 001/HSS-AN/VI/19 tanggal 28 Juni 2019 antara Pemohon Banding

selaku Pemberi Pinjaman dan GAN selaku Penerima Pinjaman yang dijadikan dasar Terbanding melakukan koreksi biaya bunga pinjaman;

 bahwa berdasakan fakta persidangan kelima tanggal 30 September

2025, terkait bukti Perjanjian Pinjaman Nomor 001/GAN-HSS/V/20 tanggal 30 Mei 2020 antara GAN selaku Pemberi Pinjaman dan Pemohon Banding sebagai Penerima Pinjaman, Terbanding menyatakan bahwa bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut tidak pernah disampaikan/diberikan pada saat pemeriksaan;

 bahwa terkait dalil bantahan Terbanding atas bukti Perjanjian Pinjaman

Nomor 001/GAN-HSS/V/20 tanggal 30 Mei 2020 yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, dalam persidangan tanggal 30 September 2025, Majelis Hakim menanyakan kepada Pemohon Banding, “apakah atas bukti Perjanjian Pinjaman Nomor 001/GAN- HSS/V/20 tanggal 30 Mei 2020 telah diberikan/dipinjamkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan?”;

 bahwa terkait pertanyaan Majelis Hakim tersebut Pemohon Banding

menyatakan bahwa bukti loan agreement di mana Graha Agro Nusantara sebagai kreditur dan Pemohon Banding sebagai debitur, memang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak terdapat pengakuan dari Pemohon Banding yang menyatakan bahwa bukti Perjanjian Pinjaman Nomor 001/GAN-HSS/V/20 tanggal 30 Mei 2020 tidak pernah diberikan pada saat pemeriksaan;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Surat Permintaan

PeminjamanBuku,CatatandanDokumenNomorS- 00300/KPP.2105/PaPj.2/2023 tanggal 1 November 2023, Surat Peringatan Pertama Nomor S-00324/KPP.2105/PaPj.2/2023 tanggal 24 November2023,SuratPeringatanKeduaNomorS- 00335/KPP.2105/PaPj.2/2023 tanggal 6 Desember 2023 dan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen tanggal 13 Maret 2024, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen kepada Pemohon Banding pada saat

pemeriksaan, termasuk didalamnya adalah buku utang non usaha disertai dokumen perjanjian dan bukti penerimaan hasil utang, namun tidak diberikan oleh Pemohon Banding sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (7) UU KUP serta tidak memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat

(3) huruf a juncto Pasal 29 ayat (3a) UU KUP;

 menimbang Pasal 26A ayat (4) UU KUP, dalam sengketa a quo, menurut

Pengadilan Pajak dimaknai bahwa buku, catatan, dan/atau dokumen yang telah diminta oleh Terbanding pada saat pemeriksaan secara patut, namun tidak diberikan oleh Pemohon Banding, dan atas tidak dipenuhinya buku, catatan, dan/atau dokumen berkaitan langsung dengan koreksi yang dilakukan Terbanding, maka apabila buku, catatan, dan/atau dokumen yang pernah diminta tersebut diberikan pada proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan pada saat keberatan, dan oleh karena banding sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak merupakan upaya hukum lanjutan atas Keputusan Keberatan, maka buku, catatan, dan/atau dokumen yang pernah diminta pada saat pemeriksaan namun tidak diberikan, apabila buku, catatan, dan/atau dokumen tersebut diberikan Pemohon Banding pada saat banding, bukti tersebut tidak dapat dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak;

 bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak tidak memepertimbangkan

bukti Perjanjian Pinjaman Nomor 001/GAN-HSS/V/20 tanggal 30 Mei 2020 dan hanya mempertimbangkan bukti Perjanjian Pinjaman Nomor 001/HSS-AN/VI/19 tanggal 28 Juni 2019 antara Pemohon Banding selaku Pemberi Pinjaman dan GAN selaku Penerima Pinjaman yang dijadikan dasar Terbanding melakukan koreksi biaya bunga pinjaman;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Perjanjian Pinjaman Nomor

001/HSS-AN/VI/19 tanggal 28 Juni 2019, menurut Pengadilan Pajak mengatur hal sebagai berikut:

a. Pasal 1 mengatur bahwa Pemohon Banding setuju memberikan

pinjaman uang kepada GAN sebesar Rp62.000.000.000,00;

b. Pasal 2 mengatur jangka waktu pinjaman berlaku dari tanggal perjanjian sampai dengan tanggal 30 April 2020 yang akan diperpanjang secara otomatis untuk masa berlaku masing masing 6 (enam) bulan;

c. Pasal 3 mengatur pembayaran kembali utang;

d. Pasal 4 mengatur terkait bunga, dimana pinjaman dikenakan bunga sebesar 12,08% per tahun atau 360 hari;

e. Pasal 5 mengatur tentang perpajakan, termasuk didalamnya pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga;

f. Pasal 6 mengatur tentang ketentuan-ketentuan lain;

 bahwa berdasarkan bukti Perjanjia Pinjaman Nomor 001/HSS-AN/VI/19

tanggal 28 Juni 2019 tidak mengatur klausul apabila terjadi kelebihan pembayaran utang dari GAN kepada Pemohon Banding, sehingga terjadi perubahan status GAN dari Penerima Pinjaman menjadi Pemberi Penjaman dan Pemohon Banding dari Pemberi Pinjaman menjadi Penerima Pinjaman akan dikenakan bunga sebesar 12,08%;

 bahwa dengan demikian pembebanan biaya bunga pinjaman oleh

Pemohon Banding sehubungan adanya kelebihan pembayaran utang dari GAN kepada Pemohon Banding tidak memiliki landasan hukum dan tidak memenuhi kriteria biaya sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

 bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas biaya bunga pinjaman

telah sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat

(1) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa terkait dengan koreksi biaya usaha lainnya berupa biaya lainya berupa biaya penalty, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:  bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LPK halaman 37 Terbanding

melakukan koreksi biaya yang terdapat dalam akun 0009100306 G&A operational-other-pinaly sebesar Rp12.509.622,00 dengan alasan tidak adanya bukti kompeten;

 bahwa berdasarkan fakta persidangan keempat tanggal 9 September

2025, Majelis Hakim telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan bukti berupa dokumen lengkap serta penjelasan substansi transaksi denda keterlambatan tersebut, termasuk siapa vendor yang terkait;

 bahwa berdasarkan fakta persidangan kelima tanggal 30 September

2025, Majelis Hakim telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan bukti berupa General Ledger terkait denda/penalty vendor untuk melihat rekening lawan dan sifat penaltinya;

 bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pemohon Banding tidak hadir

dalam 4 (empat) persidangan (persidangan keenam s.d persidangan kesembilan) tanpa alasan yang jelas meskipun telah diundang secara patut, dan atas permintaan Majelis Hakim tersebut di atas, Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang dimaksud;

 bahwa dengan demikian dalil Pemohon Banding atas koreksi biaya

usaha lainnya yang bersumber pada akun 0009100306 G&A operational- other-pinaly sebesar Rp12.509.622,00 hanya bersifat narasi dan tidak didukung dengan bukti dengan demikian dalil Pemohon Banding tidak terbukti;

 bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas biaya penalty telah

sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas biaya usaha lainnya telah sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

3. Koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp2.676.135.415,00 bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp2.676.135.415,00 terdiri dari:

a. koreksi biaya bunga pinjaman yang tidak dapat dikurangkan berdasarkan

analisa DER sebesar Rp2.139.966.008,00;

b. biaya pembelian makanan sebesar Rp2.182.617,00;

c. biaya terkait sanksi administrasi sebesar Rp533.986.790,00;

dengan alasan dari Terbanding dan Pemohon Banding sebagai berikut: Menurut Terbanding:

 bahwa saldo ekuitas Pemohon Banding adalah negatif (kurang dari nol)

sehingga seluruh biaya pinjaman tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam menentukan penghasilan kena pajak. Perhitungan tersebut dikarenakan pencatatan cadangan modal disetor (Capital Reserve) oleh Pemohon Banding yang tidak didukung bukti kompeten yaitu:

a. bukti eksistensi berupa perjanjian pemberian utang oleh PT Wahana Agro Indonesia;

b. bukti eksistensi berupa daftar pemberian utang lengkap dengan tanggal transfer uang kepada PT Harapan Sawit Sejahtera;

c. bukti eksistensi berupa voucher atas pemberian pinjaman dan penerimaan uang pinjaman;

d. sehingga berdasarkan pasal 3 ayat (5) PMK-169/PMK.010/2015 memberikan mandat “Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak”;

 bahwa biaya pembelian makanan kepada sebagian pegawai merupakan

pemberian dalam bentuk natura sehingga tidak dapat dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

 bahwa biaya sanksi administrasi perpajakan dikoreksi sesuai ketentuan

berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf k UU PPh yang mengatur dalam hal menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Menurut Pemohon Banding:

 bahwa perhitungan Debt to Equity Ratio (DER) yang dilakukan

Terbanding tidak tepat, menurut Pemohon Banding saldo ekuitasnya tidak nol atau negatif sebagaimana dalil Terbanding; bahwa nilai ekuitas yang tercantum dalam neraca, termasuk akun "Capital Reserve", merupakan modal yang sah untuk diperhitungkan dalam DER sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik;

 bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian fiskal positif

secara mandiri dalam SPT Tahunan sebesar Rp1.604.974.506,00 terkait biaya bunga berdasarkan perhitungan DER; Pemohon Banding menolak koreksi tambahan dari Terbanding karena dasar perhitungan ekuitas sudah sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) PMK-169/PMK.010/2015, yang merujuk pada ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia;

menimbang bukti Surat Keberatan Nomor 001/KEB-TAX/HSS/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024, menurut Pengadilan Pajak terdapat fakta bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp2.676.135.415,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Surat Keberatan a quo, atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp2.676.135.415,00, Pemohon Banding hanya memberikan alasan keberatan atas koreksi penyesuaian fiskal positif yang berasal dari biaya bunga terkait perhitungan DER, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

menimbang bukti Surat Banding Nomor 001/TAX-BDG/HSS/III/2025 tanggal 4 Maret 2025, menurut Pengadilan Pajak terdapat fakta bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp2.676.135.415,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Banding a quo, atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp2.676.135.415,00, Pemohon Banding hanya memberikan alasan banding atas koreksi penyesuaian fiskal positif yang berasal dari biaya bunga terkait perhitungan DER, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta persidangan kedua tanggal 29 Juli 2025, Pemohon Banding memberikan matriks sengketa, dimana dalam matriks sengketa terbukti bahwa atas sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif Pemohon Banding hanya memberikan alasan banding atas koreksi penyesuaian fiskal positif yang berasal dari biaya bunga terkait perhitungan DER sebagaimana screenshot sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LPK atas koreksi penyesuaian fiskal positif, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding hanya memutuskan koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya bunga pinjaman terkait perhitungan DER sebagaimana diuraikan Terbanding dalam bukti LPK halaman 46;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dan fakta persidangan tersebut di atas, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa pada dasarnya atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp2.676.135.415,00, Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan dan banding atas koreksi penyesuaian fiskal positif yang berasal dari koreksi biaya bunga pinjaman terkait perhitungan DER sebesar Rp2.139.966.008,00;

menimbang Pasal 25 ayat (2) UU KUP, menurut Pengadilan Pajak dimaknai bahwa salah satu persyaratan formal pengajuan keberatan adalah

menyertakan alasan yang jelas yang menjadi dasar perhitungan pajak menurut Wajib Pajak;

bahwa oleh karena berdasarkan pemeriksaan atas bukti Surat Keberatan a quo terbukti bahwa atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp2.676.135.415,00, Pemohon Banding hanya memberikan alasan keberatan atas koreksi penyesuaian fiskal positif yang berasal dari koreksi biayabungapinjamanterkaitperhitunganDERsebesar Rp2.139.966.008,00, maka menurut Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 25 ayat (2) UU KUP, secara eksplisit Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas koreksi biaya bunga pinjaman terkait perhitungan DER dan secara implisit tidak mengajukan keberatan atas koreksi penyesuaian fiskal positif yang berasal dari biaya pembelian makanan dan biaya terkait sanksi administrasi;

menimbang Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, menurut Pengadilan Pajak dimaknai bahwa banding merupakan upaya hukum lanjutan atas Keputusan Keberatan, dengan demikian dalam sengketa a quo, oleh karena dalam Keputusan Kebaratan a quo atas koreksi penyesuaian fiskal positif yang menjadi sengketa adalah biaya bunga pinjaman terkait perhitungan DER, maka yang menjadi sengketa banding atas koreksi penyesuaian fiskal positif adalah koreksi biaya bunga pinjaman terkait perhitungan DER;

bahwa dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi sengketa banding atas koreksi penyesuaian fiskal positif adalah koreksi biaya bunga pinjaman terkait perhitungan DER;

menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 18 ayat (1)

Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini;

3. PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor: 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan PMK 169/2015), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1)

Besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4 : 1);

bahwa dalam persidangan untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding dan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa:

 LaporanHasilPemeriksaanPajakNomorLAP-

186/RIKSIS/KPP.2105/2024 tanggal 29 April 2024 (LHP);

 Kertas Kerja Pemeriksaan;

 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-100/WPJ.04/2024 tanggal 30

Desember 2024 (LPK);

 Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen Nomor S-

00300/KPP.2105/PaPj.2/2023 tanggal 1 November 2023;

 Surat Peringatan Pertama Nomor S-00324/KPP.2105/PaPj.2/2023

tanggal 24 November 2023;

 Surat Peringatan Kedua Nomor S-00335/KPP.2105/PaPj.2/2023 tanggal

6 Desember 2023;

 Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan

dan Dokumen tanggal 13 Maret 2024;

 Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding 2020;

 SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa, atas koreksi penyesuaian fiskal positif berupa bunga pinjaman karena perhitungan DER yang dilakukan Terbanding sebesar Rp2.139.966.008,00, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP dan KKP, menurut

Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif berupa koreksi biaya bunga pinjaman karena perhitungan DER sesuai Pasal 18 ayat (1) UU PPh junto PMK 169/2015 sebesar Rp2.139.966.008,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan fakta persidangan kedua tanggal 29 Juli 2025,

Pemohon Banding menjelaskan perhitungan DER yang telah dilakukan dan atas perhitungan DER yang dilakukan, Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal penyesuaian fiskal positif atas biaya bunga sebesar Rp1.604.974.506,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

 bahwa sesuai dengan perhitungan DER baik dari Terbanding maupun

Pemohon Banding tersebut di atas, menurut Pengadilan Pajak terbukti pada dasarnya para pihak telah menghitung DER sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU PPh juncto PMK 169/215;

 bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi sengketa perhitungan

DER antara Terbanding dengan Pemohon Banding adalah Capital Reserve yang tidak diakui oleh Terbanding dalam penghitungan rata-rata Saldo Modal;

 bahwa sesuai dengan pemeriksaan atas bukti KKP Perhitungan Debt to

Equity Ratio PMK-169/PMK.010/2015, alasan Terbanding tidak mengakui Capital Reserve dalam penghitungan rata-rata Saldo Modal adalah karena tidak didukung dengan bukti kompeten yaitu:

1. bukti eksistensi berupa perjanjian pemberian utang oleh Wahana Agro Indonesia;

2. bukti eksistensi berupa daftar pemberian utang lengkap dengan transfer uang kepada PT Harapan Sawit Sejahtera;

3. bukti eksistensi berupa voucher atas pemberian pinjaman dan penerimaan uang pinjaman;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Surat Permintaan

PeminjamanBuku,CatatandanDokumenNomorS- 00300/KPP.2105/PaPj.2/2023 tanggal 1 November 2023, Surat Peringatan Pertama Nomor S-00324/KPP.2105/PaPj.2/2023 tanggal 24 November2023,SuratPeringatanKeduaNomorS- 00335/KPP.2105/PaPj.2/2023 tanggal 6 Desember 2023 dan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen tanggal 13 Maret 2024, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen kepada Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, termasuk didalamnya adalah bukti cadangan modal distor yang berasal dari konversi utang PT Wahana Agro Indonesia, namun tidak diberikan oleh Pemohon Banding sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

Lampiran Surat Peringatan Kedua angka 12

LHP halaman 9 angka 18

 bahwa sesuai dengan penilaian dan pemeriksaan atas bukti-bukti

tersebut diatas, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak memberikan bukti/dokumen sumber yang menjadi dasar pembukuan berupa bukti cadangan modal distor yang berasal dari konversi utang PT Wahana Agro Indonesia, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (7) UU KUP serta tidak memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (3) huruf a juncto Pasal 29 ayat (3a) UU KUP;

 bahwa oleh karena menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak

memenuhi ketentuan ketentuan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat

(7) UU KUP serta tidak memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (3) huruf a juncto Pasal 29 ayat (3a) UU KUP, maka Pengadilan Pajak menetapkan beban pembuktian atas koreksi penyesuaian fiskal positif berupa koreksi biaya bunga pinjaman karena perhitungan DER kepada Pemohon Banding sesuai dengan kewenangan Majelis Hakim sebagaimana diatur Pasal 76 UU Pengadilan Pajak;

 bahwa berdasarkan fakta persidangan pada keempat tanggal 9

September 2025, Majelis Hakim telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan dalilnya perhitungan DER versi Pemohon Banding disertai dengan bukti perjanjian utang dengan PT Wahana Agro Indonesia (WAI) dilengkapi dengan bukti eksistensi pemberian utang;

 bahwa terkait dengan permintaan Majelis Hakim tersebut di atas,

Pemohon Banding meskipun tidak hadir secara online dalam persidangan keenam s.d kesembilan, namun pada persidangan kedelapan tanggal 2 Desember 2025, Pemohon Banding telah mengunggah bukti melalui e-tax court berupa:

1. Addendum Pertama HSS-WAI 2019;

2. GL pinjaman WAI;

3. Rekening Koran;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Addendum Pertama HSS-

WAI 2019 tanggal 14 Juni 2019, menurut Pengadilan Pajak merupakan addendum pertama atas perjanjian antara WAI selaku kreditur dengan Pemohon Banding selaku debitur tanggal 1 Oktober 2018, dimana sesuai Pasal 1 WAI akan memberikan pinjaman uang setinggi-tingginya sebesar Rp47.000.000.000,00;

 bahwa menurut Pengadilan Pajak bukti Addendum Pertama HSS-WAI

2019 tanggal 14 Juni 2019 adalah bentuk legal formal adanya suatu bentuk legal formal adanya suatu perjanjian utang antara WAI dengan Pemohon Banding yang akan diuji eksitensinya apakah benar terjadi pemberian utang dari WAI kepada Pemohon Banding;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti GL Pinjaman WAI, menurut

Pengadilan Pajak tidak terbukti adanya pencatatan utang senilai Rp46.202.827.722,00 dari WAI kepada Pemohon Banding;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Rekening Koran Nomor

0757523995 atas nama Pemohon Banding, tidak terdapat bukti adanya uang masuk dari WAI kepada Pemohon Banding dengan keterangan pemberian utang sehubungan dengan Addendum Pertama HSS-WAI 2019 maupun Perjanjian Utang HSS-WAI tanggal 1 Oktober 2018

sebesar Rp Rp46.202.827.722,00;

 bahwa uang masuk sebesar Rp3.320.000.000,00 dari WAI ke Rekening

Koran Pemohon Banding tanggal 3 Januari 2019 yang didalilkan oleh Pemohon Banding sebagai penerimaan utang dari WAI, menurut Pengadilan Pajak dalil Pemohon Banding hanya bersifat narasi tanpa didukung dengan bukti, karena dalam deskripsi rekening koran tersebut tidak ada keterangan uang masuk tersebut sebagai utang dari WAI sebagaimana screenshot sebagai berikut:

 bahwa sesuai dengan penilaian atas bukti sebagaimana diuraikan

tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat bukti eksistensi atas utang Pemohon Banding yang berasal dari WAI;

 bahwa dengan demikian oleh karena tidak terdapat eksistensi utang

Pemohon Banding dari WAI, maka menurut Pengadilan Pajak, perhitungan DER Terbanding yang tidak mengakui Capital Reserve dalam penghitungan rata-rata Saldo Modal telah benar sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan perhitungannya telah sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU PPh juncto PMK 169/2015 yang menghasilkan rata-rata saldo modal sebesar (Rp41.467.205.000,00);

 bahwa berdasarkan bukti SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan

Keuangan Audit tahun 2020, Pemohon Banding telah mencatat biaya bunga pinjaman secara komersial sebesar Rp3.744.940.514,00, dimana secara fiskal Pemohon Banding telah membebankan biaya bunga pinjaman sebesar Rp2.139.966.008,00 dan melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp1.604.974.506,00;

 bahwa oleh karena rata-rata saldo modal Pemohon Banding tahun 2020

adalah negatif maka sesuai dengan Pasal 3 ayat (5) PMK 169/2015, maka seluruh biaya bunga pinjaman Pemohon Banding tidak dapat dibebankan secara fiskal, dengan demikian koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif berupa koreksi biaya bunga pinjaman karena

perhitungan DER sebesar Rp2.139.966.008,00 telah sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) UU PPh juncto PMK 169/2015, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif telah sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi peredaran usaha25.067.950,0025.067.950,000,00
Koreksi biaya usaha lainnya176.735656,00176.735656,000,00
Koreksi penyesuaian fiskal positif2.676.135.415,002.676.135.415,000,00

bahwa dengan demikian perhitungan pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

UraianCfm Terbanding (Rp)Cfm Pengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Netto Kompensasi kerugian Penghasilan kena pajak PPh terutang Kredit pajak PPh kurang/(lebih) bayar Sanksi administrasi Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar12.316.176.352,00 0,00 12.316.176.352,00 2.709.558.797,00 2.074.057.950,00 633.146.657,00 265.921.597,00 899.068.254,0012.316.176.352,00 0,00 12.316.176.352,00 2.709.558.797,00 2.074.057.950,00 633.146.657,00 265.921.597,00 899.068.254,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00787/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00006/206/20/011/24 tanggal 06 Mei 2024 Tahun Pajak 2020, atas nama PT Harapan Sawit Sejahtera, NPWP 31.233.102.8-043.000, beralamat di Gama Tower Lt.45, Jalan HR. Rasuna Said Kav C-22, Karet Kuningan, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12940, (domisili elektronik tax.clearence@gmail.com), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp 12.316.176.352,00 Kompensasi kerugianRp0,00 Penghasilan kena pajakRp 12.316.176.352,00 PPh terutangRp 2.709.558.797,00 Kredit pajakRp 2.074.057.950,00 PPh kurang/(lebih) bayarRp633.146.657,00 Sanksi administrasiRp265.921.597,00 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp899.068.254,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. sebagai Panitera Pengganti

serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

M.M., M.H., CFrA.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Sterry Agustma Arisandy, S.E.,

M.T.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.