Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 15 halaman

PUT-001947.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

CV Bahari Makmur, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukum

PUTUSAN

Nomor PUT-001947.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK| memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00211/KEB/PJAWPJ.24/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak April 2019 Nomor 00004/207/19/643/24 tanggal 15 Januari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001947.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV Bahari Makmur, NPWP 758357636643000 / 0758357636643000 NITKU 0758357636643000000000, beralamat di Kompleks Pergudangan Meiko Abadi | Blok A-1C Wedi, Gedangan, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur 61254, yang diwakili oleh Moh. Nur Fajrian, jabatan: Direktur:

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Shoma Sari,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum> KEP-244/PP/IKH/2024 tanggal 1 Juni 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 05B/CV BM/SKK Banding/2025 tanggal 20 Februari 2025,| untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Mida Asmawati / 19690723 198912 2 001, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah, Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II, 1

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-11220/WPJ.24/2025 tanggal 26 Juni 2025,

2. Nama/NIP: Linawati / 19760419 199703 2 001, ,Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur Il,

3. Nama/NIP: Chris Adi Kusuma /

19761228 199903 1 004,

Jabatan: Pemeriksa Pajak,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

4. Nama/NIP: Samsul19841204 200412 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur Il, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor

19 Januari 2026,| untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 556/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025:|

Telah membaca Surat Banding Nomor 05/Banding CVBM/PPN Ap 2019 tanggal 20 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan:

CV Bahari Makmur

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak April 2019 Nomor 00004/207/19/643/24 tanggal 15 Januari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Utara dengan perhitungan sebagai berikut: |RUPIAH MENURUT

AKHIR DISETUS Dasar Pengenaan Pajaie a, Alas Penyerahan Barang dan Jasa yang larutang PPN:

3.1, Ekspor

2.2.yang PPN.nya harus dipungut sondisi

23, Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

24. Ponyarahan yang PPN-nya tidak dipungut

0.5, Panyarahan yang dibebaskan dan panganaan PPN

26. Jumlah (a165,5)3,744,185,441 b, Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutong PPN0

Jumlah Soluruh Ponyorahan (3.6 +b)3,784,185,441 d, Atas impor BKPIPomanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar

Daerahgi dalam Daerah Pabean/Pompnigalan JKP

Car luar DaerahCi dalam Daerah Pabean/Pamungutan ajak olah Pemungut PPN/Kagiatan bai PNY Senday emda kembali Pla Masukan a babotum n pa han satetah jangka aD satu yang PPN- a ocak

Cibebagkan atau bdak dipungui ggung jawab secara tentang/Pambayaran PPN yangmendasarkan [asiitas d.1, Impor BKP d2. Pomanfoztan BKP Udok berwujud dari Luar Daerah

Pabean di dalam Daerah Pabean

4.3. Pomanfaatan JKP dari LuarPabean ci datam

Daerah Pabean dA. Pomungutan Pajak oleh Pemungut PPN “4.5. Kegiatan Membangun Sardin

4.6. Pempayaran kambat Pajak Masukan M bagi PKP yang bakm malakukan tertontu berakhir penyarohan

0.7, ParolahanPPN-nya tidak seharusnya &kan atau¥Debas

0.7. Tanggung jawab socara renteng

0.8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan

9.9. Jumlah (d1alay A3 atau GA atau 0.5 atay d,6 atau atsu d.8 atau d.9)

Penghitungan PPN Kurang Dayat

3. Pajnk Keluaranharus digunguvdibayar sandan (tari

: (ante b. Dikutang! :

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pojok Masukan yang dapat diperhitungkan b.3, STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendin b.5 Laindan

Jumlah“bd + b.5)

& Olperhitungkan:

&1, SKPPKP

CV Bahari Makmur

@ Jumlah pajak yang dapal disaritungkan (b.6 -

O. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)

Pajak yang sudah:

a, Dikompensasikan ko Masa Pajak berikutnya b. Oikompansosikan ke Masa Palakpambetulan)

¢, Jumlah fa + bj

PPN yang kurang dinayar (2.0 » 3.c)

Sankal sdmintstrauf

@ Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kongikan Pasal 13 (2a) KUP

C. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP d. Kensikan Pasat 17C 15) KUP

& Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

1. Bunga Pasal 13 (2) KUP Ja. Pasal 9 (an PPN

GO.

Jumlah PPN yang masih harus dibayar (& + 5.9)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 05/Keb CV BM/PPN Ap 2019 tanggal 29 Maret 2024, * dengan perhitungan sebagai berikut:

Ekapor

Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri

Peny. yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

Jumlah penyerahan

Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri

Pajak yang dapat diperhitungkan

Kurang (lebih) bayar

PPN Direstitusi/Dikompensasikan

Kurang (lebih) bayar

Sanksi administrasi

PPN(lebih) bayar

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00211/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Desember 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula(Dikurangi)Menjadi

Ditambah/

=(Rp)(Rp) (& PPN PPN Kurang Kurang (Lebih) (Lebih) (Lebih) Bayar| Bayar Bayar 10.020.000 10.020.000| | 20.020.000 20.020.000 020.

4.2.376. Sanksi ‘Kenaikan a. Jumlah PPN yang

CV Bahari Makmur

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan

Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat | Nomor 05/Banding CVBM/PPN Ap 2019 tanggal 20 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025 (cap harian pos tanggal 25 Februari 2025),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding| Nomor 05/Banding CVBM/PPN Ap 2019 tanggal 20 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini ladalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding denganirincian sebagai berikut:|

Sengketa Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri

Menurut Wajib Pajak0

Menurut PemeriksaD100.200.000

| Koreksi| 100.200.000 bahwa penyerahan atau penjualan Pemohon Banding adalah berupa hasil laut seperti: ikan hidup, lobster, siput laut dan hasil laut lainnya dalam keadaan hidup yang dibebaskan dari pengenaan PPN:

bahwa selain itu Pemohon Banding juga memberikan jasa pengemasan sederhana untuk ikan hidup dan hasil laut lainnya, namun nilai total jasa ini tidak melebihi Rp4.800.000.000 dalam setahun, sehingga Pemohon Banding tidak wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak:

bahwa menurut Pemohon Banding temuan hasil pemeriksaan | tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan tidak berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan:

CV Bahari Makmur

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar

|menurut Pemohon Banding adalah Rp0 dengan rincian sebagai berikut

Ekspor

Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri

Peny. yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

Jumlah penyerahan

Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri

Pajak yang dapat diperhitungkan

Kurang (lebih) bayar

PPN Direstitusi/Dikompensasikan

Kurang (lebih) bayar

Sanksi administrasi

PPN ymh (lebih) bayar _ bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majlis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding:

2. MembatalkanKeputusanTerbandingNomor: KEP- 00211/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00004/207/1 9/643/24 tanggal 15 Januari 2024 Masa Pajak April 2019:

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 001947.16.2025/PAN/2025 tanggal 8 Maret 2025 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud:

CV Bahari Makmur

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P sebagai berikut:: Bukti P-1. Fotokopi © KeputusanKeberatan — Nomor | KEP-

00211/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Desember 2024: Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 05/Keb CV BM/PPN An 2019 tanggal 29 Maret 2024:

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

PertambahanNilai BarangDan Jasa Nomor 00004/207/19/643/24 tanggal 15 Januari 2024 Masa Pajak April 2019:

Bukti P-4. Fotokopi Akta Pernyataan Masuk Keluar Sebagai Persero Dan

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Bahari Makmur Nomor 35 tanggal 29 Juni 2022 yang dibuat oleh Nico Adrian Roekiyanto S.T., S.H., M.Kn. Notarisdi Kota Malang:

Bukti P-5. Pakta Integritas Direktur:

Bukti P-6. ' Fotokopi Surat Setoran Pajak:

Bukti P-7. Sofkopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang lan Kuasa

Hukum;

Bukti P-8. Sofkopi Kartu Tanda Penduduk Direktur:

Bukti P-9. Sofkopi Nomor Pokok Wajib Pajak Direktur:

Bukti P-10. Sofkopi Surat Keterangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi

Manusia CV Bahari Makmur,| Bukti P-11. Sofkopi Pakta Integritas Kuasa Hukum:

Bukti P-12. Sofkopi Surat Kuasa Khusus:

Bukti P-13. Sofkopi Matriks Sengketa:| Bukti P-14. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 05/CVBM/2025 tenugal 8 September 2025:

Bukti P-15. Sofkopi Rekening Bank Central Asia IDR Nomor 0468375- 1899: Bukti P-16. Sofkopi Daftar Penyusutan 2019:

CV Bahari Makmur

Bukti P-17. Sofkopi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak:

Bukti P-18. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 05/CVBM/2025 tanggal 20 November 2025:

Bukti P-19. Sofkopi Biaya Freight atas nama Popong:

Bukti P-20. Sofkopi Bukti Arus Piutang Usaha:|| Bukti P-21. Sofkopi Daftar Penyusutan 2019 Revisi:

Bukti P-22. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 05/CVBM/202512 Januari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan:

Bukti T-2. Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-3. Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan:

Bukti T-4. Sofkopi Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku,

Catatan, dan Dokumen:| Bukti T-5. Sofkopi Koreksi Penyusutan:| Bukti T-6. Sofkopi Rincian Koreksi Penyusutan:

Bukti T-7. Sofkopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan:| Bukti T-8. Sofkopi Dokumen Keberatan:| Bukti T-9. Sofkopi Matriks Sengketa| Bukti T-10. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-53/WPJ.24/2025 tanggal 7 Juli 2025:

Bukti T-11. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-1 tanggal 18 September 2025:| Bukti 1-12. Sofkopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Nomor 13/PUU-XIV/2026 tanggal 21 Februari 2017:| Bukti T-13. Sofkopi Rincian Koreksi Pajak Pertambahan Nilai:| Bukti T-14. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-2118/WPJ.24/2025 tanggal 9 Desember 2025:|

CV Bahari Makmur

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00211/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak April 2019 Nomor 00004/207/19/643/24 tanggal 15 Januari 2024 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 05/Banding CVBM/PPN Ap 2019 tanggal 20 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: |

CV Bahari Makmur

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

| Menurut |

Nilai | UraianBanding Terbanding Sengketa an(Rp)(Rp) | Dasar Pengenaan Pajak:

100.200.000 | 100. 200.0 000 (Penyerahan yang PPN-nya

Harus Dipungut Sendiri

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:|

Menimbang bahwa sengketa ini berkaitan dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp100.200.000 untuk Masa Pajak April 2019, dimana Terbanding menilai Pemohon Banding seharusnya sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan sejak awal 2019 karena Peredaran Usaha tahun 2018 telah mencapai Rp26.928.769.026, jauh melampaui batasan pengusaha kecil Rp4.800.000.000. Terbanding merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa kewajiban perpajakan timbul saat persyaratan subjektif dan objektif terpenuhi, bukan saat penerbitan administratif Surat Pengukuhan PKP, sehingga penyerahan jasa pengepakan (packing) dan jasa undername yang buktinya ditemukan pada Januari 2019 tetap terutang PPN meskipun Pemohon Banding baru dikukuhkan pada Mei 2019:

Menimbang bahwa sebaliknya, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa penjualan utama berupa hasil laut (ikan hidup) yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP) strategis yang dibebaskan i

CV Bahari Makmur

dari PPN, dan omzet dari Jasa Kena Pajak (JKP) (packing) sesungguhnya masih di bawah ambang batas Rp4.800.000.000 jika dipisahkan dari penjualan ikan. Pemohon Banding berargumen bahwa penarikan pajak secara surut (retroactive) sebelum tanggal Surat Pengukuhan PKP (14 Mei 2019) menimbulkan ketidakpastian hukum karena pada saat transaksi terjadi, Pemohon Banding belum memiliki kewenangan legal untuk menerbitkan Faktur Pajak dan memungut PPN dari pelanggan:

Menimbang bahwa sengketa PPN Masa Pajak April 2019 ini merupakan sengketa pembuktian dan yuridis. Sifat yuridis mendominasi sengketa ini karena inti permasalahannya terletak pada perbedaan penafsiran hukum mengenai saat timbulnya kewajiban perpajakan, dimana Pemohon Banding berargumen bahwa kewajiban memungut PPN baru dimulai setelah diterbitkannya Surat Pengukuhan PKP pada 14 Mei 2019, sedangkan Terbanding menggunakan dasar hukum pengukuhan secara jabatan yang berlaku surut karena Peredaran Usaha tahun lalu telah melebihi batasan pengusaha kecil. Namun, sengketa ini juga mencakup aspek pembuktian karena Terbanding menetapkan nilai koreksi berdasarkan bukti fisik berupa invoice penyerahan jasa (seperti jasa packing) yang ditemukan, yang mana keberadaan dan sifat transaksi tersebut sebagai objek pajak atau barang strategis yang dibebaskan harus dibuktikan kebenarannya . dalam persidangan:

Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat dan keterangan dalam persidangan, Pengadilan Pajak menemukan fakta hukum bahwa Peredaran Usaha Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018 adalah sebesar Rp26.928.769.026. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013, batasan Peredaran Bruto pengusaha kecil adalah Rp4.800.000.000, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding secara materiil telah memenuhi persyaratan objektif dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir tahun buku 2018;

CV Bahari Makmur

Menimbang bahwa mengenai dalil Pemohon Banding yang menyatakan kewajiban perpajakan baru timbul sejak tanggal Surat Pengukuhan PKP (14 Mei 2019), Pengadilan Pajak berpendapat! bahwa pemahaman tersebut tidak sejalan dengan prinsip substance over form dan ketentuan hukum yang berlaku. Pengadilan Pajak merujuk pada amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XIV/2016 yang menegaskan| bahwa kewajiban perpajakan, termasuk memungut PPN, timbul saat persyaratan objektif dan subjektif terpenuhi demi hukum, bukan bergantung pada penyelesaian administratif pengukuhan. Oleh karena itu, tindakan Terbanding melakukan pengukuhan secara jabatan yang berlaku surut (retroaktif) adalah tepat dan memiliki landasan hukum yang kuat:

Menimbang bahwa terhadap argumen Pemohon Banding yang menyatakan omzet penjualan ikan (BKP Strategis) harus dipisahkan dari perhitungan ambang batas PKP, Pengadilan Pajak berpendapat (bahwa ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 4A Undang-Undang (UU) PPN tidak mengecualikan penyerahan BKP tertentu yang dibebaskan dalam penghitungan Peredaran Bruto untuk kewajiban PKP. Selama total nilai penyerahan (baik yang terutang maupun yang dibebaskan) melebihi Rp4.800.000.000, maka Pemohon Banding wajib menjadi PKP. Pengadilan Pajak menilai Terbanding telah bertindak adil dengan hanya mengenakan PPN atas penyerahan JKP (jasa packing dan undername) dan tetap membebaskan penyerahan ikan sesuai ketentuan yang berlaku:

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP terkait Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp100.200.000 telah sesuai dengan fakta materiil dan ketentuan perundang-undangan po yang

| berlaku, sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan:

|

CV Bahari Makmur

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:| Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan: | .. Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang: undangan perpajakan ..

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

| |

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e| Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkari alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan: yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78| Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

CV Bahari:Makmur

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang (relevan dengan pokok sengketa:| bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait,

CV Bahari Makmur

-

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00211/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak April 2019 Nomor 00004/207/19/643/24 tanggal 15 Januari 2024, atas nama CV Bahari Makmur, NPWP 758357636643000 / 0758357636643000 NITKU 0758357636643000000000, beralamat di Kompleks Pergudangan: Meiko Abadi | Blok A-1C Wedi, Gedangan, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur 61254! Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 oleh Dudi Wahyudi, Aki, M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Dr. IMursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.|

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua, ttd,ttd,

Winarsih, S.P., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

ttd.

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti, ttd.

Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.K

NIP. 19710225 199201 1 002

CV Bahari Makmur

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.