Putusan Pengadilan Pajak, 15 halaman
PUT-001947.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
CV Bahari Makmur, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001947.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucapkan 4 Februari 2026, Pengadilan Pajak menolak banding CV Bahari Makmur mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak April 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak April 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12; Pasal 29
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31; Pasal 37; Pasal 45
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001947.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- CV Bahari Makmur
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak April 2019 Nomor 00004/207/19/643/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 21 Januari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 4 Februari 2026