P U T U S A N
Nomor PUT-001872.25/2024/PP/M. IIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00105/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00023/240/17/543/22 tanggal 21 Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001872.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT LARAS SEJATI, NPWP 03.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Dsn Bangunharjo Business Centre Blok E-F jalan Ring Road Selawan Wojo RT 004 RW 000, Sewon, Kabupaten Bantul, yang diwakili oleh Sdr. Yusuf Istiharto, Jabatan: Direktur, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Laras Sejati Nomor 122 tanggal 27 April 2022, yang dibuat di hadapan Hana Tresna Widjaja S.H., Notaris dan PPAT di Jakarta;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Yoan Putra Muda,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Ijin Kuasa Hukum: KEP-1644/PP/IKH/2023 tanggal 01 Desember 2023,
2. Nama: Ramadhini Sugiarti,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Ijin Kuasa Hukum: KEP-153/PP/IKH/2024 tanggal 15 Februari 2024,
3. Nama: Rakha Aditya,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Ijin Kuasa Hukum: KEP-1243/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023,