Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-001872.25/2024/PP/M.IIB Tahun 2025

PT Laras Sejati, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-001872.25/2024/PP/M. IIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00105/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00023/240/17/543/22 tanggal 21 Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001872.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT LARAS SEJATI, NPWP 03.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Dsn Bangunharjo Business Centre Blok E-F jalan Ring Road Selawan Wojo RT 004 RW 000, Sewon, Kabupaten Bantul, yang diwakili oleh Sdr. Yusuf Istiharto, Jabatan: Direktur, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Laras Sejati Nomor 122 tanggal 27 April 2022, yang dibuat di hadapan Hana Tresna Widjaja S.H., Notaris dan PPAT di Jakarta;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yoan Putra Muda,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-1644/PP/IKH/2023 tanggal 01 Desember 2023,

2. Nama: Ramadhini Sugiarti,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-153/PP/IKH/2024 tanggal 15 Februari 2024,

3. Nama: Rakha Aditya,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-1243/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus 0007/LS/VII/2024 tanggal 05 Juli 2024, 0015/LS/VII/2024 tanggal 05 Juli 2024, 0011/LS/VII/2024 tanggal 05 Juli 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Pri Antoro/NIP. 197310171994021003,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi.: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

D.I. Yogyakarta,

2. Nama: Widyastuti Endah Anggriani/

NIP. 197109141992012002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

D.I. Yogyakarta,

3. Nama: Okie Indra Wijaya/NIP. 198610132009011003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

D.I. Yogyakarta,

4. Nama: Alik Wahyu Suryadi /NIP. 198610302008121005, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

D.I. Yogyakarta,

5. Nama: Mega Sulistyo /NIP. 198706232009121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

D.I. Yogyakarta, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3626/WPJ.23/2024 tanggal 04 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 823/PP/BR/2024 tanggal 10 Juli 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/LS/III/2024 tanggal 08 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Maret 2024 (diantar langsung),

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-35/SUB/ WPJ.23/2024 tanggal 21 Mei 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 003/LS/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00023/240/17/543/22 tanggal 21 Desember 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp6.073.333.400 PPh Final Pasal 4 (2) yang terutangRp607.333.340 Kredit Pajak : b. Setoran masaRp7.333.340 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp600.000.000 Sanksi Administrasi : a. Bunga Ps 13 (2) KUPRp262.080.000 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp862.080.000 Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan

Rp0 akhir hasil pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 006/LS/III/2023 tanggal 17 Maret 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

“ “ "Ti nada Bey; ini Menurut owe ee

No Uraian Surat Ketetapan| Keratusas Koveksl yang pajak | Kebcratan dibatalkan

Lg Penghasilan Kena Pay nk Dnsas Penpemaau Page nove 224.400 | 73.33.4900 | mana

2 1PPh Pasal 44) yang Terutang OOF SAS gal YS Bele UC) DOG a (Kredit Pajak:

= EY Deitgatigmuts Premera lah "

[b. Senaman Manan Ada. san | Td PAI -!

©. ATR [pakak kisi lair] td. kompensasi ketrbiban dace Masia Majah... 1 - ! -

je. Lain lain: -

L Uang Telsan yang telah ditkiwaar

Ro Remaqercsusi kelohinan ke Masa Pajak ....... : : - bi. Jumlah pajak vane dapat dikeeditkan [a «h- | :

code By ! TAB Sai PAANGAN i

4 | Peagik sang dak korang dibayar (2 - Ag) i VGC GRY, Ot BQU.0983 000 i

A (Sanksi administrasi: : - i 2. Biasa Iga LA EL P i Mert Bat MNC ALI) - 22 NG OM bh Kenakan Pasad 13 63) KU - t. Ihanpa Pasal LA 5) ELIP - 3 - cd. Kenaikan Pasal ISA KL - :

e. Kenaikan Pasal TB sngat (a) UI PP

E Jumlah sanksi administi asi ja: boris ad aj 202 CBD Ot) | - 262.080.0060

[6 | Jamis PPh yang cossih harus dibayar (4+ 5.e] 862.080.000° a 852.050.000

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00105/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 15 Desember 2023, menyatakan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurang) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang c. Kredit Pajak d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya e. PPh Kurang/(lebih) Bayar f. Sanksi Adminsitrasi g. Jumlah PPh yang masih harus dibayar6.073.333.400 607.333.340 7.333.340 00 0 0 0 0 0 06.073.333.400 607.333.340 7.333.340 0 600.000.000 262.080.000 862.080.000
600.000.000
262.080.000 862.080.000

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/LS/III/2024 tanggal 08 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Maret 2024 (diantar langsung),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/LS/III/2024 tanggal 08 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Material Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4(2) (“PPh Final Pasal 4(2)”) Nomor 00023/240/17/543/22 tanggal 21 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul dengan rincian perhitungan sebagai berikut;

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan pajak PPh Final Pasal 4(2) yang terutang Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran masa c. STP (Pokok Kurang Bayar) d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak ….. e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. Uang Tebusan yang telah dibayar g. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ….. i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i) Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)7 3,333,400 7 ,333,340 - 7 ,333,340 - - - - - - 7 ,333,340 - - - - - -6 ,073,333,400 6 07,333,340 - 7 ,333,340 - - - - - - 7 ,333,340 6 00,000,000 2 62,080,000 - - - 2 62,080,0006 ,000,000,000 6 00,000,000 - - - - - - - - - - 6 00,000,000 - 2 62,080,000 - - - 2 62,080,000
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)-8 62,080,0008 62,080,000

2. bahwa jumlah pajak yang masih harus dibayar sesuai koreksi berdasarkan SKPKB sebesar Rp862.080.000,00 dan tidak terdapat jumlah pajak yang kurang dibayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Sehingga tidak terdapat jumlah pajak terutang yang masih harus dibayar;

3. bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 006/LS/III/2023 tanggal 17 Maret 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
TerbandingPemohon BandingKoreksi yang diajukan keberatan
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan pajak PPh Final Pasal 4(2) yang terutang Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran masa c. STP (Pokok Kurang Bayar) d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak ….. e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. Uang Tebusan yang telah dibayar g. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ….. i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i) Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)6 ,073,333,400 6 07,333,340 - 7 ,333,340 - - - - - - 7 ,333,340 6 00,000,000 2 62,080,000 - - - 2 62,080,0007 3,333,400 7 ,333,340 - 7 ,333,340 - - - - - - 7 ,333,340 - - - - - -6 ,000,000,000 6 00,000,000 - - - - - - - - - - 6 00,000,000 - 2 62,080,000 - - - 2 62,080,000
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)8 62,080,000-8 62,080,000

4. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00105/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 15 Desember 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak6,073,333,400-6,073,333,400
b.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang607,333,340-607,333,340
c.Kredit Pajak7,333,340-7,333,340
d.Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya-
e.PPh Kurang/(Lebih) Bayar600,000,000-600,000,000
f.Sanksi Administrasi262,080,000-262,080,000
g.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar862,080,000-862,080,000

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Koreksi Positif atas Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4(2) sebesar Rp6.000.000.000,00;

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4(2) sebesar Rp6.000.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

Objek PPh Pasal 4(2)Jumlah
Menurut Pemohon Banding Menurut TerbandingRp 73,333,400 Rp 6,073,333,400
KoreksiRp 6,000,000,000

bahwa Terbanding melakukan koreksi dari hasil pemeriksaan atas objek pajak berupa dividen yang diterima/diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar Rp6.000.000.000,00 dengan alasan bahwa mutasi uang masuk dan keluar dari dan kepada pemegang saham yang dicatat dalam akun Advance Shareholder bukan merupakan utang dan pengembalian utang ke pemegang saham, melainkan pembayaran dividen;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi sebesar Rp6.000.000.000,00 atas Dividen merupakan rekapitulasi mutasi debit bank atas transaksi Advance Shareholder yang tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai transaksi piutang kepada para pemegang saham;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi positif atas Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4(2) sebesar Rp6.000.000.000,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Transaksi atas mutasi debit pembayaran advance shareholder merupakan pengembalian Dana Talangan, bukan Dividen bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada koreksi penghasilan dari luar usaha di atas, bahwa substansi mutasi debit atas akun advance shareholder adalah merupakan pengembalian dana talangan atau pinjaman dari pemegang saham;

bahwa meskipun tidak setuju dengan prinsip koreksi ini karena penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak konsisten. Dengan menganggap mutasi debit bank sebagai penghasilan dari luar usaha, maka seharusnya mutasi kredit bank juga bukanlah pembayaran kepada pemegang saham. Dengan demikian, seyogyanya atas transaksi mutasi debit bank ini merupakan biaya dan bukan merupakan dividen;

bahwa atas pengembalian dana talangan tersebut, Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung serta penjelasan komprehensif kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan berupa berupa payment voucher, memo pembayaran dan rekening koran untuk membuktikan bahwa pembayaran tersebut adalah merupakan dana talangan. Hal tersebut Pemohon Banding buktikan dengan tangkapan layar pengiriman data dalam proses keberatan dibawah ini:

Rakha Aditya

Sent Bue

Te: ren

Tini Perelaah Keberatan Tahun 2017 PT Laras Sejati

Di sanak Oke OE nama PT Laras Sejati (“Wajio Pajak j

NPWP 03,277.143.8-D16.000

Alamat. DSN Bangunhar:o Business Centre Blok E-F

Ja'ar Ring Road Selawan Wojo, Sewon Kab. Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta

DE TEME 7 Mar EM SB 487 ala TEralEL If-ue7 Talar Sati. Edan aa Tangan Sala GEIEGE D2I-u

No Nama Dates Dokurien

1 sarvalaran (24. 2 Masgara Dara Daratan Lash tie

Zale EE einjemes See seat - ae Se [sees

2 aman ‘eh 21 Pose

1 Sisi kaitan Vora Sar Tanajarg safar | Dal

Lo VETP Sg 20 24.5 GAN EL DENGAR BT DEDE IA TAN

. +s APFS SET Er Tahhag ger LET lu

+ ipecg turtcase oct le baer da

+o data Logan Lara dara fel

DOMAIN EP DE AaTAT MEDADS VINE PETA gta Doa

Bo TAI SETAN ge" LA

2 Vanaa dent sg rel kasam yaa Lag en TT ET AU ETE EE dara ET DEY Dita

Lo Barata

Doresuearrevicebac Lari.

2 Yanah RDI oral bangasaaalas Lang Dan As

2oret TE DoT

Lo bangat

Do Dagang sea ati eee

HERE Ara BENERAN Mg RE SEN MAP ea TE EP TANAM TL Te San anus Ip aan pare tener fo anita

SPN anang one TETREIRE ata Dasi gapapa DARN Gan jaan ajar parang ata Sasaran? lahar Saga alan Man paar -ff.)c27 Gak Saran Ta Tangga Ipa (a7 reget

Jaran ang Gabah at Ba CED- EY, Ata QE Tat a7 Tar -2tasaTaTvye 427 Lianeg lara GIP, daa Lapar lla moet aT

PU atas Sejati bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan dokumen atas transaksi pinjaman kepada pemegang saham (advance shareholder);

2. Laporan Laba/Rugi Pemohon Banding dalam keadaan Defisit sehingga belum memiliki kemampuan untuk mendistribusikan Dividen bahwa pengertian dividen adalah pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan dan kas yang tersedia bagi perusahaan, tetapi distribusi keuntungan kepada para pemilik memang adalah tujuan utama suatu bisnis;

bahwa sedangkan, laba ditahan adalah Laba yang tidak dibagi, merupakan sebagian atau keseluruhan laba yang diperoleh perusahaan yang tidak dibagikan oleh perusahaan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen; Penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (“UU PPh”):

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan”;

bahwa Laporan Keuangan Tahun 2017 menunjukan kondisi rugi atau defisit. Selain itu, posisi kas dan bank Pemohon Banding untuk tahun 2017 tidak memungkinkan untuk membagi dividen kepada pemegang saham. Pada tahun 2017, Pemohon Banding juga tidak melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyatakan akan adanya pembagian dividen kepada pemegang saham;

bahwa dalam kondisi ini, Pemohon Banding tidak mungkin melakukan pembayaran dividen kepada Pemegang Saham karena hal ini menyalahi ketentuan dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yaitu pembagian dividen hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. Adapun yang dimaksud dengan saldo laba positif adalah laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan yang telah menutup akumulasi kerugian Perseroan dari tahun sebelumnya;

3. Koreksi Terbanding tidak berdasarkan bukti yang kompeten bahwa Terbanding dalam rangka untuk menguji kepatuhan Pemohon Banding seharusnya dilakukan dengan asas kebenaran. Dalam hal ini, Terbanding menerbitkan hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan bukti-bukti yang sebenarnya sehingga hasil koreksi tidak berdasarkan bukti yang kompeten;

Pasal 1 angka 25 UU KUP menyatakan bahwa:

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain

dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 29 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

Dengan penjelasan sebagai berikut:

“...Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Pemohon Banding...”;

bahwa sesuai pasal-pasal tersebut di atas, seharusnya Terbanding melakukan penelaahan/pengolahan berlandaskan asas kebenaran, sehingga apabila terdapat hal yang perlu diklarifikasikan atas suatu data, seyogianya Terbanding dapat menelusuri bukti-bukti tersebut dan/atau mempertimbangkan klarifikasi Pemohon Banding untuk memperoleh kebenaran. Namun demikian, Terbanding dalam hal ini tidak mempertimbangkan klarifikasi Pemohon Banding bahkan tidak terdapat permintaan data maupun informasi selanjutnya guna membuktikan klarifikasi Pemohon Banding tersebut;

bahwa lebih lanjut dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur bahwa:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Pasal 31 ayat (1) PMK-17/PMK.03/2013 s.t.t.d.d. PMK-184/PMK.03/2015 diatur bahwa:

“Dalam hal Pemohon Banding tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak

dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan”;

Kemudian mengacu pada Pasal 4 PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan:

“Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa...”;

bahwa hal ini juga sejalan dengan teknik dan prosedur pemeriksaan yang disyaratkan SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan khususnya pada bagian F. angka 1, yaitu “Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa sejalan dengan prinsip Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 4 PER- 23/PJ/2013 dan SE-65/PJ/2013 yang di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak mengembangkan teknik dan prosedur pemeriksaan untuk memperoleh bukti-bukti yang kompeten dan cukup, untuk mendukung simpulan atau temuan hasil pemeriksaan. Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi ini bukan berasal dari bukti yang kompeten. Dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding seharusnya dibatalkan;

4. Pemohon Banding Telah Menerima Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa yang Serupa untuk Tahun 2016 dan 2018 Sehubungan dengan akun Advance Shareholder yang Merupakan Transaksi Mutasi Keuangan Dari dan Kepada Pemegang Saham;

bahwa tanpa mengurangi sama sekali rasa hormat Pemohon Banding kepada independensi Majelis Hakim yang Terhormat, Pemohon Banding ingin menyampaikan informasi bahwa sengketa serupa, yaitu mutasi sisi debit akun Advance Shareholder bukan merupakan pembayaran dividen terhapat Pemegang Saham Pemohon Banding;

bahwa substansi atas mutasi keuangan pada akun Advance Shareholder merupakan penerimaan dan pengembalian atas dana talangan antara Pemohon Banding dan Pemegang Saham. Dana talangan tersebut merupakan bantuan materil oleh Pemegang Saham untuk keperluan keberlangsungan bisnis Pemohon Banding. Dalam persidangan Pemohon Banding telah membuktikan substansi sisi debit akun tersebut bukan merupakan pembagian dividen melalui dokumentasi dana talangan kepada Pemegang Saham. Dalam Putusan Banding halaman 34 poin g dengan koreksi serupa untuk masa Desember 2018, Majelis Hakim berpendapat berpendapat akun Akun Advance Shareholder , terbukti untuk mencatat mutasi keuangan dari dan kepada Pemegang Saham, bukan mencatat pembagian dividen;

bahwa untuk itu, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya Permohonan Banding Pemohon Banding. Bersama ini Pemohon Banding lampirkan putusan Pengadilan Pajak yang diterima oleh Pemohon Banding tersebut di atas untuk masa Desember 2018 dengan nomor: PUT-014615.25/2021/PP/M.IVB tahun 2023;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi terbanding atas PPh Final Pasal 4(2) adalah merupakan koreksi yang tidak tepat dan oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi tersebut dapat dibatalkan

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 35/SUB/WPJ.23/2024 tanggal 21 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00023/240/17/543/22 tanggal 21 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pajak KPP Pratama Bantul Nomor: LAP-00333/RIKSIS/KPP.2305/2022 tanggal 15 Desember 2022;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 006/LS/III/2023 tanggal 17 Maret 2023, yang diterima

KPP Pratama Bantul berdasarkan LPAD Nomor: FORM- 05003989/BPS/KPP.230503/2023 tanggal 17 Maret 2023;

3. bahwa atas keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00105/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 15 Desember 2023;

II. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp6.000.000.000,00

1. Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding a quo;

2. Menurut Terbanding a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;

a) Pasal 12 ayat (3) diatur bahwa:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b) Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun

Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau kurang;

c) Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;

a) Pasal 1

Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak;

b) Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

e. penghasilan tertentu lainnya

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah

c) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa

dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

…Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri;

Pasal 1

Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final;

b. Data dan Fakta bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan data dan/atau dokumen serta Transfer Pricing Document kepada Pemeriksa pada saat pemeriksaan;

c. Tanggapan Terbanding bahwa dengan memperhatikan data dan fakta serta dasar hukum di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp6.000.000.000,00;

2) bahwa koreksi DPP PPh Final Pasal 4 (2) berasal dari pengujian Pemeriksa atas Laporan Keuangan, General Ledger dan rekening koran Pemohon Banding. Bahwa pada tanggal 21 Desember 2017 terdapat uang keluar sebesar Rp6.000.000.000,00 kepada Sdr. Imam

Kusumah yang merupakan salah satu Pemegang Saham Pemohon Banding;

3) bahwa Pemohon Banding mencatat transaksi tersebut dalam akun advance shareholder, sebagai berikut:

4) bahwa berdasarkan surat keberatan dan dokumen pendukungnya berupa Rekening koran Bank BCA No Rekening 21832027221, Bank Payment Voucher dan Internal Memo, Pemohon Banding menjelaskan bahwa uang sebesar Rp6.000.000.000,00 merupakan pengembalian dana talangan/pinjaman Pemohon Banding kepada Pemegang Saham (Sdr. Imam Kusumah);

5) bahwa untuk dapat membuktikan bahwa mutasi debit bank yang dicatat Pemohon Banding dalam akun advance shareholder tersebut merupakan pengembalian dana talangan atau pinjaman dari Pemegang Saham, maka harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa pemberian dana talangan atau pinjaman dari Pemegang Saham tersebut benar-benar telah terjadi;

6) bahwa berdasarkan hasil penelitian, Pemohon Banding tidak memiliki perjanjian atas hutang/piutang dengan Pemegang Saham. Oleh karena itu, Peneliti meneliti historis hutang/piutang dengan Pemegang Saham tersebut;

7) bahwa berdasarkan data dan dokumen penerimaan dan pengembalian dana talangan tahun 2017 yang dipinjamkan Pemohon Banding, diketahui bahwa pada tahun 2017 tidak terdapat pemberiandanatalanganataupinjamansebesar

Rp6.000.000.000,00 dari Sdr. Imam Kusumah kepada Pemohon Banding;

8) bahwa Peneliti telah meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan penjelasan dan bukti saat terjadinya pemberian dana talangan atau pinjaman sebesar Rp6.000.000.000,00 dari Sdr. Imam Kusumah, namun Pemohon Banding tidak memberikannya;

9) bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Bahwa atas uang keluar sebesar Rp6.000.000.000,00 merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Sdr. Imam Kusumah, yang merupakan Pemegang Saham Pemohon Banding. Oleh karena itu, penghasilan yang diterima Sdr. Imam Kusumah sebesar Rp6.000.000.000,00 tersebut dikategorikan sebagai dividen;

10) bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 19 Tahun 2009, atas penghasilan berupa dividen yang diterima oleh Pemohon Banding Orang Pribadi Dalam Negeri dikenai pajak penghasilan sebesar 10% dan bersifat final;

11) bahwa berdasarkan data fakta di atas, Tim Peneliti berkesimpulan bahwa alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat diterima, dan koreksi Tim Pemeriksa atas DPP PPh Final Pasal 4 (2) sebesar Rp6.000.000.000,00 dipertahankan karena telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp6.000.000.000,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 003/LS/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan sama dengan surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P-1 sampai dengan P-35 sebagai berikut:

Bukti P-1Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00105/KEB/PJ/WPJ.23/2023 Tanggal 15 Desember 2023; Bukti P-2Fotokopi Surat Keberatan Nomor 006/LS/III/2023 tanggal 17 Maret 2023 dan Bukti Penerimaan Surat (BPS) Nomor FORM- 05003989/BPS/KPP.230503/2023 (tanda terima pengajuan keberatan);

Bukti P-3Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nomor 00023/240/17/543/22

Tanggal 21 Desember 2022;

Bukti P-4Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Laras Sejati

Nomor 122 tanggal 27 April 2022, yang dibuat di hadapan Hana Tresna Widjaja S.H., Notaris dan PPAT di Jakarta;

Bukti P-5FotokopiPutusanPengadilanPajakNo.PUT-

014615.25/2021/PP/M.IVB Tahun 2023;

Bukti P-6Fotokopi Surat Nomor: B-001872.25.2024/PAN/2024 tanggal 29 Mei 2024 hal: Permintaan Surat Bantahan atas SUB;

Bukti P-7Surat Uraian Banding Nomor S-35/SUB/WPJ.23/2024 tanggal 21 Mei 2024

Bukti P-8FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00105/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 15 Desember 2023; Bukti P-9Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nomor 00023/240/17/543/22

Tanggal 21 Desember 2022;

Bukti P-10Tanda Terima Surat Diantar (tanda terima surat banding); Bukti P-11Pakta Integritas dan KTP an. Yusuf Istiharto;

Bukti P-12Surat Kuasa Nomor 0003/LS/VII/2024 tanggal 05 Juli 2024 dan

Pakta Integritas an. Fabian Abi Cakra;

Bukti P-13Surat Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1009/PP/IKH/2022 tanggal

30 September 2022 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum an. Fabian Abi Cakra;

Bukti P-14KTP an. Fabian Abi Cakra;

Bukti P-15Surat Kuasa Nomor 0007/LS/VII/2024 tanggal 05 Juli 2024 dan

Pakta Integritas an. Yoan Putra Muda;

Bukti P-16Surat Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1644/PP/IKH/2023 tanggal

01 Desember 2023 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum an. Yoan Putra Muda;

Bukti P-17KTP an. Yoan Putra Muda;

Bukti P-18Surat Kuasa Nomor 0015/LS/VII/2024 tanggal 05 Juli 2024 dan

Pakta Integritas an. Ramadhini Sugiarti;

Bukti P-19Surat Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-153/PP/IKH/2024 tanggal

15 Februari 2024 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum an. Ramadhini Sugiarti;

Bukti P-20KTP an. Ramadhini Sugiarti;

Bukti P-21Surat Kuasa Nomor 0011/LS/VII/2024 tanggal 05 Juli 2024 dan

Pakta Integritas an. Rakha Aditya;

Bukti P-22Surat Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1243/PP/IKH/2023 tanggal

22 September 2023 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum an. Rakha Aditya;

Bukti P-23KTP an. Rakha Aditya;

Bukti P-24Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Laras Sejati Nomor 122 tanggal 27 April 2022, yang dibuat di hadapan Hana Tresna Widjaja S.H., Notaris dan PPAT di Jakarta;

Bukti P-25Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/LS/III/2024 tanggal

08 Maret 2024;

Bukti P-26SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00105/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 15 Desember 2023; Bukti P-27Surat Keberatan Nomor 006/LS/III/2023 tanggal 17 Maret 2023 dan Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-28Surat Ketetapan Pajak Nomor 00023/240/17/543/22 tanggal 21 Desember 2022;

Bukti P-29Bukti Penerimaan SPT Elektronik, Cetakan Kode Billing, Bukti

Penerimaan Negara, dan SPT Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2017;

Bukti P-30Laporan Auditor Independen Atas laporan Keuangan Untuk Tahun

Yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2017;

Bukti P-31Matriks sengketa;

Bukti P-32Surat penjelasan tertulis nomor: 001/LSJ/KH/PPH4(2)/IX/2024 tanggal 05 September 2024 beserta lampiran berupa:

a. Matriks pengembalian dana talangan beserta bukti pendukung yaitu memo, bank payment voucher dan rekening koran;

b. Laporan Keuangan PT Laras Sejati yang telah diaudit tahun 2015 -2017;

c. Putusan Pengadilan Pajak Tahun 2018 nomor : PUT- 014615.25/2021/PP/M.IVB tahun 2023;

Bukti P-33Surat Nomor 002/LSJ/KH/PPH4(2)/XI/2024 tanggal 28 November 2024 perihal: Penjelasan tertulis;

Bukti P-34Surat Nomor 003/LSJ/KH/PPH4(2)/XII/2024 tanggal 05 Desember 2024 perihal: kesimpulan akhir;

Bukti P-35Putusan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor

2626/B/PK/Pjk/2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-07754/WPJ.236/2023 tanggal 13 Desember 2023;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak Badan Nomor laporan: LAP-

00333/RIKSIS/KPP.2305/2022 tanggal 15 Desember 2022;

Bukti T-4 Matriks sengketa;

Bukti T-5 Surat Nomor: S-1253/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 26 November 2024

Hal: Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00105/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00023/240/17/543/22 tanggal 21 Desember 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 003/LS/III/2024 tanggal 08 Maret 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2)73.333.4006.073.333.4006.000.000.000

Menimbang, bahwa koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2017 sebesar Rp6.000.000.000,00 oleh Terbanding, dilakukan dengan alasan bahwa transaksi pengeluaran kas (cash outflow) pada tanggal 21 Desember 2017 yang dicatat oleh Pemohon Banding dalam akun Advance Shareholder kepada Sdr. Imam Kusumah selaku pemegang saham, secara substansi tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai transaksi pelunasan utang atau pengembalian dana talangan, dikarenakan ketiadaan bukti kompeten berupa perjanjian utang-piutang (loan agreement) serta Pemohon Banding tidak dapat membuktikan arus uang dimana tidak ditemukan adanya aliran dana masuk pemberian pinjaman dari pemegang saham kepada perseroan pada tahun 2017, sehingga Terbanding merekarakterisasi tambahan kemampuan ekonomis yang diterima pemegang saham tersebut sebagai pembagian laba (dividen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yang dikenakan PPh Final sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2017 sebesar Rp6.000.000.000,00 oleh Terbanding, dengan alasan bahwa secara substansi mutasi debit pada akun Advance Shareholder tersebut sesungguhnya merupakan pengembalian dana talangan atau pelunasan pinjaman kepada pemegang saham (Sdr. Imam Kusumah) guna menunjang keberlangsungan bisnis dan bukan merupakan pembagian dividen;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa secara yuridis berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, Pemohon Banding tidak memiliki kemampuan untuk membagikan dividen mengingat kondisi keuangan perusahaan pada tahun 2017 dalam keadaan rugi dan tidak terdapat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membagikan dividen, yang mana pembagian dividen dalam kondisi saldo laba negatif akan melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding menyatakan telah menyerahkan bukti pendukung yang memadai berupa payment voucher, memo pembayaran, dan rekening koran selama proses pemeriksaan, sehingga koreksi Terbanding dianggap tidak didasarkan pada bukti kompeten dan asas kebenaran sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 Undang-Undang KUP, serta merujuk pada fakta bahwa sengketa dengan substansi serupa untuk Tahun Pajak 2018 telah diputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor PUT- 014615.25/2021/PP/M.IVB Tahun 2023 yang memenangkan Pemohon Banding dengan pertimbangan bahwa akun Advance Shareholder terbukti mencatat mutasi keuangan dari dan kepada pemegang saham, bukan dividen;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas berkas sengketa dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp6.000.000.000,00 memiliki keterkaitan erat dengan materi sengketa koreksi Penghasilan dari Luar Usaha pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya.

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis sekaligus pembuktian materiil yang penyelesaiannya bergantung pada penentuan hakekat transaksi dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan tersebut, sehingga untuk menjamin kepastian hukum dan konsistensi putusan maka penyelesaian atas pokok sengketa ini akan mendasarkan pada fakta hukum yang diputus dalam perkara banding atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha pada Pajak

Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 yang juga diajukan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa para pihak adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) yang menyatakan antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), yang mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf g:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;.

Memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh menjelaskan bahwa: “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah

menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), yang mengatur antara lain:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1). Memori Penjelasan Pasal 76: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.” Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, yang mengatur antara lain:

Pasal 1:

Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.

Pasal 2:

Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen.

Menimbang bahwa berdasarkan bukti, fakta dan penjelasan yang diperoleh dalam persidangan, serta ketentuan-ketentuan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi penghasilan dari luar usaha pada sengketa PPh Badan yang terkait dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2017 telah diputuskan oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT-001863.15/2024/PP/M.IIB Tahun 2025, dengan pertimbangan dan Kesimpulan sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp5.506.590.538,00 yang dilakukan oleh Terbanding adalah adanya penghasilan yang berasal dari aliran uang masuk (cash inflow) pada akun Advance Shareholder (Utang Piutang dengan Pemegang Saham) Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut dengan dalil bahwa mutasi kredit pada rekening koran Pemohon Banding yang dicatat dalam akun Advance Shareholder tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai utang karena: tidak terdapat perjanjian utang-piutang tertulis, para pemegang saham tidak melaporkan piutang tersebut dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, terdapat aliran dana dari pihak ketiga (PT Sentosa Agri Indonesia) yang bukan pemegang saham, dan Terbanding menilai tidak ada bukti pengembalian (repayment) atas dana tersebut, sehingga berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh, aliran dana tersebut dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis (penghasilan);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa dana tersebut secara substansi adalah Dana Talangan (Utang) dari pemegang saham yang diperlukan untuk menutupi defisit arus kas operasional (pembelian pakan, DOC, gaji karyawan) akibat kondisi bisnis yang tidak likuid, di mana dana tersebut merupakan liabilitas yang wajib dikembalikan dan faktanya telah dilakukan pengembalian. Pemohon Banding mendalilkan telah menyerahkan bukti pendukung berupa Letter of Intent, Disposition Voucher, Rekening Koran, dan bukti pengembalian dana (repayment);

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding, antara lain:

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti yang saling berkesesuaian dan membentuk satu kesatuan rangkaian transaksi yang utuh antara pencatatan dalam Buku Besar (General Ledger) akun Advance Shareholder dengan dokumen pendukung transaksi. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terbukti kebenaran materiil atas bukti Letter of Intent yang menunjukkan niat para pihak yang menyetorkan dana kepada Pemohon Banding untuk memberikan fasilitas pendanaan dalam bentuk pinjaman guna keberlangsungan arus kas operasional, serta bukti Disposition Voucher yang merinci permintaan dana bulanan untuk kebutuhan mendesak, yang seluruhnya terkonfirmasi dengan aliran uang masuk (cash inflow) pada bukti Rekening Koran dan bukti Setoran yang diterima Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak menemukan fakta hukum mengenai adanya arus pengembalian dana (repayment) yang secara nyata membuktikan substansi transaksi tersebut adalah utang-piutang (liabilitas) dan bukan penghasilan, sebagaimana dibuktikan dengan bukti Bank Payment Voucher dan bukti mutasi debit rekening koran yang menunjukkan aliran uang keluar sebesar Rp6.000.000.000,00 pada tanggal 21 Desember 2017 kepada Sdr. Imam Kusumah sebagai pelunasan Advance Shareholder;

bahwa pendapat Pengadilan Pajak atas substansi transaksi sebagai utang diperkuat dengan adanya bukti Laporan Keuangan Audited dengan opini

Wajar Tanpa Pengecualian oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Wartono & Rekan, di mana akun Advance Shareholder dicatat sebagai Kewajiban Jangka Pendek (Utang lain-lain);

bahwa terhadap dalil Terbanding mengenai ketiadaan perjanjian tertulis dan ketidaksesuaian pelaporan dalam SPT Pemegang Saham, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sesuai asas materiil (substance over form), ketiadaan formalitas perjanjian utang-piutang tidak serta-merta menghilangkan eksistensi utang apabila substansi transaksi dapat dibuktikan melalui arus uang (cash flow) dan dokumen pendukung lainnya. Bahwa ketidakpatuhan pemegang saham dalam melaporkan harta/piutang dalam SPT PPh Orang Pribadi-nya adalah ranah pertanggungjawaban administratif Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan dan tidak secara otomatis mengubah substansi transaksi korporasi dari utang menjadi penghasilan, sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa dana tersebut adalah kewajiban yang harus dikembalikan;

bahwa dari fakta persidangan terbukti adanya arus uang keluar (cash outflow) sebesar Rp6.000.000.000,00 pada tanggal 21 Desember 2017 yang dicatat sebagai pengembalian Advance Shareholder. Adanya pengembalian ini membuktikan secara nyata bahwa dana yang diterima Pemohon Banding bersifat sementara (liabilitas) dan bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis atau menambah kekayaan sebagaimana dimaksud dalam definisi Penghasilan menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Bahwa jikapun dana tersebut adalah penghasilan, maka tidak lazim bagi Pemohon Banding untuk mengembalikannya kepada penyetor;

bahwa terkait adanya aliran dana dari PT Sentosa Agri Indonesia, Pengadilan Pajak menilai hal tersebut wajar dalam konteks hubungan afiliasi untuk kebutuhan operasional mendesak, dan selama dana tersebut dicatat sebagai utang dan terbukti dikembalikan, maka karakteristiknya tetap sebagai kewajiban (liabilitas);

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp5.506.590.538,00

tidak memiliki landasan pembuktian dan dasar hukum yang kuat, dengan demikian, koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp5.506.590.538,00 tidak dapat dipertahankan.

Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan dan kesimpulan atas koreksi penghasilan dari luar usaha pada sengketa PPh Badan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat:

1. Bahwa terbukti substansi dari akun Advance Shareholder adalah sebagai Liabilitas (Utang) dan bukan merupakan Penghasilan;

2. Bahwa terbukti aliran uang keluar sebesar Rp6.000.000.000,00 pada tanggal 21 Desember 2017 kepada Sdr. Imam Kusumah adalah sebagai pelunasan Advance Shareholder;

3. Bahwa dengan terbuktinya substansi dari akun Advance Shareholder sebagai Utang/Dana Talangan dan transaksi pengeluaran kas sebesar Rp6.000.000.000,00 pada tanggal 21 Desember 2017 merupakan transaksi pembayaran kembali (pelunasan) utang kepada pemberi pinjaman, maka pembayaran sebesar Rp6.000.000.000,00 kepada Sdr. Imam Kusumah tersebut adalah bukan merupakan pembagian laba atau dividen terselubung;

Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan a quo di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2017 sebesar Rp6.000.000.000,00 tidak dapat dipertahankan karena transaksi tersebut terbukti bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Final atas Dividen, melainkan pelunasan utang kepada pemberi pinjaman yang tidak terutang pajak.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP PPh Pasal 4 ayat (2)6.000.000.00006.000.000.000

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan DPP Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) menjadi sebagai berikut:

- menurut TerbandingRp 6.073.333.400

- Koreksi tidak dapat dipertahankan menurutRp 6.000.000.000 Pengadilan Pajak

- menurut Pengadilan PajakRp73.333.400 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp73.333.400

2. PPh Pasal 4 ayat (2) yang TerutangRp7.333.340

3. Kredit PajakRp7.333.340

4. PPh Pasal 4 ayat (2) yang Tidak/Kurang DibayarRp0

5. Sanksi AdministrasiRp0

6. Jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) yang Masih Harus

Rp0 Dibayar

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00105/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00023/240/17/543/22 tanggal 21 Desember 2022 atas nama PT LARAS SEJATI, NPWP 03.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Dsn Bangunharjo Business Centre Blok E-F jalan Ring Road Selawan Wojo RT 004 RW 000, Sewon, Kabupaten Bantul, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) yang Masih Harus DibayarRp 0,00 Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 oleh Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT. dan Sulfan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 30 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttd.ttd.

Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT.Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H.

ttd.

Sulfan, S.E., M.M.

PANITERA PENGGANTI ttd.

Agung Nana Permana, S.E., M.H. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.