Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman
PUT-001872.25/2024/PP/M.IIB Tahun 2025
PT Laras Sejati, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2017
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001872.25/2024/PP/M.IIB Tahun 2025 yang diucapkan 30 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Laras Sejati mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 4 ayat (2) FinalMasa pajak Desember 2017
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2)
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 4 ayat (2)
- UU KUPPasal 1; Pasal 12 ayat (3); Pasal 29 ayat (1)
- UU 40/2007Pasal 71
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001872.25/2024/PP/M.IIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Laras Sejati
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00023/240/17/543/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 5 Desember 2024
- Tanggal Pengucapan
- 30 Desember 2025