Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-001858.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT. Putralirik Domas, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001858.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00507/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/19/704/24 tanggal 11 Januari 2024 Masa Pajak Februari 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001858.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. PUTRALIRIK DOMAS, NPWP 012692406701001 /

0012692406041000 NITKU 0012692406041000000001, beralamat di Dusun Mekar Jaya, Rasau Jaya, Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat, dan beralamat korespondensi di Gedung Gama Tower Lt 45, Jl. HR Rasuna Said Kav C-22, Setiabudi, Jakarta Selatan – DKI Jakarta, (domisili elektronik: tax.clearence@gmail.com), dalam hal ini diwakili oleh Komaruzzaman, S.H., M.M. jabatan Direktur sesuai Akta Notaris Temmy Angkawijaya Putra, S.H., M.Kn., Nomor 20 tanggal 21 Mei 2024.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Diary Demario Olimpic Silitonga;

Izin Kuasa Hukum : KEP-1603/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus

2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/TAX/PLD-
KBR/VIII/2025 tanggal 01 Agustus 2025,
2. Nama : Anugerah Putra Utama;

Izin Kuasa Hukum : KEP-580/PP/IKH/2025 tanggal 10 April 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0014/TAX/PLD-
KBR/IX/2025 tanggal 27 Oktober 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;
LAWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal
Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Yunanto Eko Waskitho / 19780615 200012 1 002,

2. Nama / NIP: Ahmad Zulharmin Fariza/ 19810506 200212 1 001

3. Nama / NIP: Yosep Fianto/ 19780903 199903 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Selatan I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2181/WPJ.04/2026 tanggal 11 Mei 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 609/PP/BR/2025 tanggal 25 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/TAX/PLD-KBR/II/2025 tanggal 27 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00028/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 6 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

Halaman ke 2 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001858.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT PUTRALIRIK DOMAS

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2019 Nomor 00003/207/19/704/24 tanggal 11 Januari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kubu Raya dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.273.145.2801.598.335.255
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)1.273.145.2801.598.335.255
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)1.273.145.2801.598.335.255
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng:00
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Kegiatan membangun Sendiri00
d.6. Pembayaran Kembali pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir00
d.7. Peroleh yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8. Tanggung jawab secara renteng00
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas00
d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)00
2Penghitungan PPN kurang bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)127.314.528159.833.525
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan62.498.45362.498.453

Halaman ke 3 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001858.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT PUTRALIRIK DOMAS

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri69.680.31469.680.314
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)132.178.767132.178.767
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6–c.1)132.178.767132.178.767
e. Jumlah Perhitungan PPN kurang bayar (a-d)(4.864.239)27.654.758
3Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya4.864.2394.864.239
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)4.864.2394.864.239
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)032.518.997
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP012.079.599
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP00
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN00
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)012.079.599
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g))044.598.596
7Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Pemohon Banding berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/PLD- KBR/TAX/IV/2024 tanggal 5 April 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang kurang bayar menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp44.598.596

b. Jumlah pajak yang kurang bayar menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp0;

c. Jumlah pajak kurang bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp0;

d. Jumlah pajak yang telah dilunasi sebesar Rp0;

Halaman ke 4 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001858.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT PUTRALIRIK DOMAS

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00507/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 6 Desember 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/ 0.

. | Semula . ‘ Menjadi

Uratan ip) (Dikurangi (Rp)

UAD xp

. ee LM

a. PPN Kurang? (Lebih) 32.518.997 0 | 32.518.997

5. Sanksi Bunga 12.079.599 | 01 12.079, 594

c. Sanksi Kenaikan 0 | a) 0

5, Juntah Pajak yang 11.598.596 Oo 44,598,506

masih narus/ tlebih)

dibayar

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/TAX/PLD- KBR/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Maret 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/TAX/PLD-KBR/II/2025 tanggal 27 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa penyerahan jasa pengelolaan kebun plasma bukan merupakan reimbursement, karena reimbursement merupakan kondisi dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih pihak ketiga yang dokumennya langsung atas nama penerima jasa (plasma). Adapun kondisi ini berberda dengan transaksi yang menjadi sengketa;

Halaman ke 5 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001858.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT PUTRALIRIK DOMAS

bahwa jasa yang dilakukan Pemohon Banding yaitu jasa pembangunan dan perawatan kebun plasma tidak termasuk dalam lingkup jenis jasa yang tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam pasal 4A ayat (3) Undang – Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009, sehingga penyerahan jasa pembangunan dan perawatan kebun plasma merupakan terutang penyerahan yang terutang PPN;

bahwa Pemohon Banding mengakui seluruh biaya dan pajak masukan atas penyerahan jasa pembangunan dan perawatan kebun plasma. Dalam pengkreditan pajak masukan ini, tidak ada pemisahan pengkreditan pajak antara pajak masukan atas pengeluaran – pengeluaran Pemohon Banding untuk kebun inti maupun kebun plasma;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan:

bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 98/Permentan/OT.140/9/2013 tanggal 30 September 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dinyatakan bahwa perusahaan perkebunan yang mengajukan izin usaha perkebunan dengan luas 250 hektar atau lebih berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% dari luas areal Izin Usaha Perkebunan. Selain itu juga diatur dalarn Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 73/Kpts/Kb.510/2/1998 dan Nomor Ol/SKB/M/11/98 tanggal 26 Februari 1998 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Unit Desa Di Bidang Usaha Perkebunan Dengan Pola Kemitraan Melalui Pemanfaatan Kredit Kepada Koperasi Primer Untuk Anggotanya;

bahwa semua biaya-biaya kebun plasma yang terjadi ditalangi terlebih dahulu oleh perusahaan inti, yang nantinya akan diganti (real cost dan tidak ada margin keuntungan) saat konversi kebun dengan cara Inti membeli TBS hasil produksi kebun plasma sesuai dengan Ketentuan Disbun baik mengenai harga maupun kualitas TBS;

Halaman ke 6 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001858.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT PUTRALIRIK DOMAS

bahwa ketika melakukan pembangunan dan pemeliharaan kebun plasma, Pemohon Banding mensubkontrakkan kepada pihak ketiga, dan pada saat transaksi dengan pihak ketiga tersebut Pemohon Banding sudah melakukan pemungutan PPN apabila lawan transaksinya adalah PKP;

bahwa piutang plasma yang dianggap pemeriksa sebagai penyerahan areal TM (Tanaman Menghasilkan) dan biaya TM (Tanaman Menghasilkan) adalah merupakan reimbursement/penggantian atas pengeluaran yang telah dilakukan Wajib Pajak dalam rangka pengelolaan plasma mulai dari pembangunan hingga perawatan. Skema hutang piutang tersebut tidak termasuk ke dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/ atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehingga tidak memenuhi kriteria objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki landasan yang kuat dan oleh karenanya tidak selayaknya untuk dipertahankan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Halaman ke 7 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001858.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT PUTRALIRIK DOMAS

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00028/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 6 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

A. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar

Rp325.189.975

➢ Data dan Fakta:

bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit pola kemitraan (inti – plasma) antara PT. Putra Lirik DomasdenganKoperasiProdusenBintangRayaNomor 002/PERJ.KMTRN/PLD-BR/VII/2016 tanggal 22 Juli Tahun 2016 pada pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa Koperasi Produsen Bintang Raya (plasma) menyerahkan sepenuhnya kepada PT. Putra Lirik Domas (inti) untuk melaksanakan pembangunan dan pengelolaan Kebun Plasma mulai dari penanaman, pemeliharaan dan panen;

bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama pembangunan dan pengelolaan kebun lelapa sawit pola kemitraan (inti - plasma) antara PT. Putra Lirik Domas dengan Koperasi Mitra Jaya Abadi Nomor 001/PERJ-PLD/VI/2016 tanggal 28 Juni 2016 pada pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa Mitra Jaya Abadi (plasma) menyerahkan sepenuhnya kepada PT. Putra Lirik Domas (inti) untuk melaksanakan pembangunan dan pengelolaan Kebun Plasma mulai dari penanaman, pemeliharaan dan panen;

bahwa Pemohon Banding (inti) melaksanakan pembangunan dan pengelolaan kebun plasma mulai dari penanaman, pemeliharaan dan panen pada kebun plasma. Adapun seluruh biaya yang dikeluarkan selama proses tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan atas nama Pemohon

Halaman ke 8 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001858.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT PUTRALIRIK DOMAS

Banding (inti) bukan atas nama koperasi (plasma). Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam surat keberatan Nomor 002/PLD-KBR/TAX/IV/2024 tanggal 5 April 2024 dan pencatatan pada general ledger Pemohon Banding (inti) nomor akun 1112101 dengan nama akun Debtors-3rdparty Nontrade (IPS) dengan rincian sebagai berikut:

UraianNilai (Rp)
Building71.376.573
Contract557.121.390
General Charge1.433.458.844
Store1.340.594.143
Vehicle471.464.901
Workshop19.908.752
Main Nursery8.355.096
TOTAL3.902.279.699

bahwa berdasarkan surat pengajuan keberatan Nomor 002/PLD- KBR/TAX/IV/2024 tanggal 5 April 2024, Pemohon Banding menyampaikan bahwa ketika melakukan pembangunan dan pemeliharaan kebun plasma, Pemohon Banding mensubkontrakkan kepada pihak ketiga dan pada saat transaksi dengan pihak ketiga tersebut, Pemohon Banding sudah melakukan pemungutan PPN apabila lawan transaksinya adalah PKP;

bahwa berdasarkan penelitian pada SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2019, diketahui Pemohon Banding mengkreditkan semua pajak masukan atas seluruh biaya yang dikeluarkan selama proses pembangunan dan pemeliharaan kebun plasma;

➢ Tanggapan Terbanding:

a. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa penggantian (reimbursement) atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan Pemohon Banding untuk pembangunan dan pemeliharaan/ pengelolaan kebun plasma melalui mekanisme pemotongan langsung oleh pihak inti (Pemohon Banding) pada saat plasma menjual TBS kepada pihak lnti (Pemohon Banding) sesuai dengan perjanjian, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Halaman ke 9 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001858.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT PUTRALIRIK DOMAS

b. Definisi reimbursement

bahwa Reimbursement dalam arti bahasa disebut juga penggantian ataupun penagihan kembali. Dengan kata lain bisa diartikan reimbursement adalah sejumlah uang yang ditagihkan oleh pihak ketiga ke pihak penerima jasa melalui pemberi jasa. Melihat definisi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa dalam melakukan kegiatan reimbursement, terdapat 3 pelaku yang terlibat dalam kegiatan tersebut: penerima jasa, pemberi jasa dan pihak ketiga (supplier).

c. Mengenai perlakuan PPN terhadap reimbursement biaya

bahwa dalam biaya-biaya yang bisa diakui sebagai reimbursement tentunya memiliki syarat yang harus dipenuhi antara lain:

1) Biaya yang di-reimburse tidak boleh ada imbalan (mark up/down);

2) Bukti asli dari pihak ketiga diserahkan kepada penanggung beban sesungguhnya/penerima jasa;

3) Dokumen bukti dari pihak ketiga atas nama penanggung beban sesungguhnya/penerima jasa bukan atas nama pemberi jasa.

bahwa dalam transaksi reimbursement, pihak ketiga akan menagih tagihan pembayaran ke pihak penerima jasa yang diteruskan oleh pemberi jasa dengan atau tanpa mark up (imbalan). Pembayaran akan dilakukan oleh penerima jasa ke pihak ketiga juga pun melalui pemberi jasa, penghasilan yang dicatat oleh pihak pemberi jasa adalah selisih antara jumlah pembayaran dari pihak penerima jasa dan reimbursement. Maka dari itu seharusnya tagihan pembayaran pihak ketiga langsung ditujukan ke penerima jasa. Apabila pihak ketiga membuat tagihan langsung atas nama penerima jasa, dan pemberi jasa hanya sebagai penyalur/perantara, maka seluruh biaya reimbursement dalam tagihan tersebut bukan termasuk apa yang dimaksud dalam pengertian Penggantian di dalam Undang-Undang PPN. Namun jika pihak ketiga memberikan tagihan atas nama pemberi jasa, lalu pemberi jasa diharuskan membuat tagihan baru untuk penerima jasa, sehingga seluruh biaya di tagihan masuk dalam biaya yang diminta atau seharusnya diminta, ketentuan ini masuk dalam pengertian Penggantian

Halaman ke 10 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001858.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT PUTRALIRIK DOMAS

menurut Undang-Undang PPN, maka biaya-biaya yang ada dalam tagihan masuk ke dalam dasar pengenaan pajak PPN. Dengan demikian,dapatdisimpulkanbahwaperlakuanPPN atas reimbursement harus dilihat terlebih dahulu invoice tagihan oleh Pihak Ketiga, apakah atas nama Pemberi Jasa atau atas nama Penerima Jasa;

d. bahwa timbulnya biaya penggantian (reimbursement) dalam sengketa ini dapat diuraikan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding melakukan kerjasama dengan koperasi dengan pola kemitraan lnti plasma kebun kelapa sawit. Sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan koperasi (plasma), Pemohon Banding selaku perusahaan Inti berkewajiban melaksanakan pembangunan perkebunan plasma dan mengelola kebun kelapa sawit di atas lahan yang dimiliki anggota koperasi sesuai dengan standar teknis kebun dimana Pemohon Banding bertindak sebagai pelaksana mulai dari penanaman, pemeliharaan dan panen;

2) bahwa dalam proses pembangunan dan pengelolaan perkebunan plasma, Pemohon Banding menunjuk pihak ketiga/ kontraktor dalam pengerjaannya dan bertindak selaku pengawas serta membayar pihak kontraktor atas jasa tersebut. Pemohon Banding selaku Perusahaan lnti juga berkewajiban memenuhi kebutuhan bahan dan material dalam proses pembangunan/ pemeliharaan kebun plasma dimana atas pemakaian bahan dan material tersebut akan dibebankan kepada pihak plasma;

3) bahwa faktur pajak atas penyerahan jasa kena pajak maupun penyerahan barang kena pajak (bahan dan material) adalah atas nama Pemohon Banding sebagai penerima jasa kena pajak/ barang kena pajak dan telah dikreditkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding;

4) bahwa atas seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak Inti (Pemohon Banding) dalam proses pembangunan/ pemeliharaan

Halaman ke 11 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001858.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT PUTRALIRIK DOMAS

kebun plasma dicatat Pemohon Banding pada akun 1112101 dengan nama akun Debtors-3rdparty Nontrade (IPS) dan akan dilunasi oleh pihak plasma melalui pemotongan langsung oleh pihak inti pada saat plasma menjual TBS kepada pihak lnti;

e. Fakta bahwa terdapat penyerahan jasa kena pajak

1) bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa kena pajak berdasarkan perjanjian antara Pemohon Banding (inti) dengan koperasi (plasma) sebagai pihak yang mewakili petani plasma dalam pembangunan dan perawatan kebun;

2) bahwa Pemohon Banding melaksanakan pembangunan dan pengembangan kebun plasma yang tercermin pada akun Debtors- 3rdparty Nontrade (IPS). Adapun seluruh biaya yang dikeluarkan selama proses tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan atas nama Pemohon Banding (inti), bukan atas nama koperasi (plasma);

3) bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 Undang-Undang PPN, diatur bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakal, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dan pemesan;

4) bahwa selanjutnya, Pasal 1 angka 7 Undang-Undang PPN menyatakan bahwa penyerahan jasa kena pajak adalah setiap kegiatan pemberian jasa kena pajak;

5) bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan tersebut di atas, maka terbukti bahwa pemberian jasa pembangunan dan perawatan kebun plasma oleh Pemohon Banding merupakan penyerahan jasa kena pajak;

f. Tentang penyerahan jasa pembangunan dan perawatan kebun plasma merupakan penyerahan yang terutang PPN

Halaman ke 12 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001858.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT PUTRALIRIK DOMAS

1) bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

(a) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

(b) impor Barang Kena Pajak;

(c) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

(d) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

(e) pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

(f) ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

(g) ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pen gusaha Kena Pajak; dan

(h) ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pen gusaha Kena Pajak.

2) bahwa berdasarkan ketentuan di atas, telah diatur dengan tegas bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak, termasuk jasa pembangunan dan perawatan kebun plasma sebagaimana dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai;

3) bahwa terhadap alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pembangunan dan perawatan kebun plasma bukan merupakan objek pajak tidak benar dan tidak sejalan/bertentangan dengan ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN;

4) bahwa Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN telah mengatur jenis jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok sebagai berikut:

(f) jasa keagamaan;

(h) jasa kesenian dan hiburan;, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan

Halaman ke 13 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001858.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT PUTRALIRIK DOMAS

peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

(I) jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa

penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

(m) jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang- undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain;

(n) jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

(q) jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

5) bahwa Undang-Undang PPN dengan tegas mengatur bahwa pada prinsipnya, semua penyerahan barang dan jasa merupakan penyerahan yang dikenakan PPN, kecuali yang telah diatur secara rinci dalam ketentuan pengecualian, yang dalam hal ini untuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN (negative list) dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN;

Halaman ke 14 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001858.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT PUTRALIRIK DOMAS

6) bahwa jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu jasa pembangunan dan perawatan kebun plasma tidak termasuk dalam lingkup jenis jasa yang tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN, sehingga penyerahan jasa pembangunan dan perawatan kebun plasma dalam perkara a quo merupakan penyerahan yang terutang PPN;

g. Fakta bahwa Pemohon Banding mengakui seluruh biaya dan pajak masukan atas penyerahan jasa pembangunan dan perawatan kebun plasma

1) bahwa terkait dengan penyerahan jasa pembangunan dan perawatan kebun plasma dalam sengketa, Pemohon Banding melaksanakan pembangunan dan perawatan kebun plasma yang tercermin pada pada buku besar akun 1112101 dengan nama akun Debtors-3rdparty Nontrade (IPS). Adapun seluruh biaya yang dikeluarkan selama proses penyerahan jasa tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan atas nama Pemohon Banding, bukan atas nama koperasi/ plasma;

2) bahwa Pemohon Banding telah mengakui bahwa seluruh biaya yang dikeluarkan selama proses pembangunan dan perawatan kebun plasma sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan atas nama Pemohon Banding;

3) bahwa selanjutnya, pajak masukan atas biaya-biaya pembangunan dan perawatan kebun plasma telah dikreditkan oleh Pemohon Banding. Dalam pengkreditan pajak masukan ini, tidak ada pemisahan pengkreditan pajak antara pajak masukan atas pengeluaran-pengeluaran Pemohon Banding untuk kebun inti maupun kebun plasma;

4) bahwa sesuai Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN bahwa setiap pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Maksud dari ketentuan ini adalah prinsip matching cost against revenue, bahwa setiap pajak

Halaman ke 15 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001858.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT PUTRALIRIK DOMAS

masukan yang dikreditkan adalah harus ada padanan pajak keluarannya;

5) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti bahwa seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan pembangunan dan perawatan kebun plasma dan pajak masukan terkait, yang telah Pemohon Banding kreditkan, merupakan pembentuk dasar pengenaan pajak atas penyerahan jasa pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma dimaksud;

h. Tentang dasar pengenaan pajak atas jasa pembangunan dan pengembangan kebun plasma

1) bahwa sehubungan dengan pembangunan dan perawatan kebun plasma, Pemohon Banding telah memberikan fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai kepada koperasi/ plasma, sebagaimana dimaksud dengan jasa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang PPN;

2) bahwa penyerahan jasa pembangunan dan perawatan kebun plasma tersebut terutang PPN dengan dasar pengenaaan pajak sebesar nilai penggantian sesuai dengan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang PPN yang mengatur Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

3) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti bahwa seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan

Halaman ke 16 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001858.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT PUTRALIRIK DOMAS

pembangunan dan perawatan kebun plasma merupakan pembentuk dasar pengenaan pajak atas penyerahan jasa pembangunan dan perawatan kebun plasma;

4) bahwa Pemohon Banding telah mencatat piutang plasma, sehingga Pemohon Banding telah mengakui piutang atas biaya-biaya yang Pemohon Banding keluarkan untuk kepentingan plasma, sehingga sesuai ketentuan Pasal 17 ayat 3 PP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, saat pengakuan piutang merupakan saat terutang PPN;

i. Tentang penyerahan jasa Pemohon Banding bukan merupakan reimbursement

1) bahwa Pemohon Banding beralasan bahwa piutang plasma yang dianggap Terbanding sebagai penyerahan adalah merupakan reimbursement/ penggantian atas pengeluaran yang telah dilakukan Pemohon Banding dalam rangka pengelolaan pengelolaan plasma mulai dari pembangunan hingga perawatan, sehingga bukan merupakan objek PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

2) bahwa Undang-Undang PPN telah mengatur dengan jelas terkait jasa yang menjadi objek PPN dan DPP PPN suatu penyerahan, sehingga alasan Pemohon Banding tersebut merupakan dalil yang tidak relevan dan tidak memiliki dasar hukum;

3) bahwa reimbursement merupakan kondisi dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh pengusaha jasa yang berasal dan tagihan pihak ketiga yang dokumennya Iangsung atas nama penerima jasa. Adapun kondisi ini berbeda dengan transaksi yang menjadi sengketa;

4) bahwa faktanya, pihak ketiga memberikan tagihan atas nama Pemohon Banding dan Pemohon Banding membuat tagihan baru untuk Koperasi/Plasma (penerima jasa), sehingga seluruh biaya yang ditagihkan masuk dalam biaya yang diminta atau seharusnya diminta (nilai penggantian) sebagaimana disebutkan dalam

Halaman ke 17 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001858.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT PUTRALIRIK DOMAS

ketentuan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang PPN, sehingga jelas bahwa seluruh biaya yang ada dalam tagihan masuk ke dalam dasar pengenaan PPN.

j. bahwa berdasarkan data fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp325.189.975 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa surat banding Nomor 002/TAX/PLD-KBR/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00507/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 6 Desember 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

Halaman ke 18 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001858.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT PUTRALIRIK DOMAS

c. bahwa Koreksi Terbanding (Pemeriksa/Penelaah Keberatan) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00507/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/19/704/24 tanggal 11 Januari 2024 Masa Pajak Februari 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan permintaan surat bantahan atas surat uraian banding melalui Surat Nomor B- 001858.16.2025/PAN/2025 tanggal 19 Mei 2025, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan Digital Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Salinan Digital LHP;

Bukti T-3. Salinan Digital KKP;

Bukti T-4. Salinan Digital LPK;

Bukti T-5. Salinan digital Penjelasan Tertulis yang disampaikan tanggal 6

Oktober 2025;

Bukti T-6. Salinan digital Penjelasan Akhir tanggal 25 Mei 2026;

Halaman ke 19 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001858.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT PUTRALIRIK DOMAS

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SalinandigitalKeputusanKeberatanNomorKEP-

00507/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 6 Desember 2024;

Bukti P-2. Salinan digital SKPKB Nomor 00003/207/19/704/24 tanggal 11

Januari 2024;

Bukti P-3. SalinandigitalSuratKeberatanNomor002/PLD-

KBR/TAX/IV/2024 tanggal 05 April 2024;

Bukti P-4. Salinan digital Akta Notaris Temmy Angkawijaya Putra, S.H.,

M.Kn., Nomor 20 tanggal 21 Mei 2024;

Bukti P-5. Pakta Integritas atas nama Komaruzzaman, S.H, M.M

Bukti P-6. Pakta Integritas atas nama Diary Demario Olimpic Silitonga Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 002/TAX/PLD-KBR/VIII/2025

tanggal 01 Agustus 2025 atas nama Diary Demario Olimpic Silitonga

Bukti P-8. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1160/PP/IKH/2023 tanggal 04 September 2023 atas nama Diary Demario Olimpic Silitonga

Bukti P-9. Izin Kuasa Hukum atas nama Diary Demario Olimpic Silitonga Bukti P-10. Salinan Digital Akta Notaris Anesta Chrisanti, S.H., M.Kn.,

Nomor 35 tangal 14 Juli 2020;

Bukti P-11. SalinanDigitalSuratKeberatanNomor002/PLD-

KBR/TAX/IV/2024 tanggal 5 April 2024;

Bukti P-12. Salinan Digital Matriks Sengketa;

Bukti P-13. Salinan Digital Penjelasan Tertulis Nomor 001/PLD/TAX/XI/2025

tanggal 27 Oktober 2025;

Bukti P-14. Salinan Digital Perjanjian Kerjasama Perkebunan Kelapa Sawit

antara PT.PLD dan Kop. Mitra Jaya Abadi nomor.001/PERJ- PLD/VI/2016

Bukti P-15. Salinan Digital Perjanjian Kerjasama Perkebunan Kelapa Sawit

Halaman ke 20 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001858.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT PUTRALIRIK DOMAS

antara PT.PLD dengan Koperasi Bintang Raya Nomor: 002/PERJ.KMTRN/PLD-BR/VII/2016

Bukti P-16. Salinan Digital Pakta Integritas atas nama Anugerah Putra

Utama

Bukti P-17. Salinan Digital Surat Kuasa Khusus Nomor 0014/TAX/PLD-

KBR/IX/2025 tanggal 27 Oktober 2025 atas nama Anugerah Putra Utama

Bukti P-18. Salinan Digital Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak

Nomor KEP-580/PP/IKH/2023 tanggal 10 April 2025 atas nama Anugerah Putra Utama

Bukti P-19. Salinan Digital Izin Kuasa Hukum atas nama Anugerah Putra

Utama

Bukti P-20. Salinan Digital Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak

Nomor KEP-1603/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025 atas nama Diary Demario Olimpic Silitonga

Bukti P-21. Salinan Digital Izin Kuasa Hukum atas nama Diary Demario

Olimpic Silitonga (update 2025)

Bukti P-22. Salinan Digital Kartu Tanpa Penduduk atas nama Diary Demario

Olimpic Silitonga

Bukti P-23. Salinan Digital Kartu Tanpa Penduduk atas nama Anugerah

Putra Utama

Bukti P-24. Salinan Digital Penjelasan Tertulis Nomor 001/PLD/TAX/XI/2025

tanggal 28 November 2025;

Bukti P-25. Salinan Digital Pencatatan Plasma pada Periode Januari sd Juni

2019;

Bukti P-26. Salinan Digital Sales dan Pembelian TBS PLD Kuburaya +

Jurnal;

Bukti P-27. Salinan Digital Rekap Biaya Tak Langsung;

Bukti P-28. Salinan Digital Penjelasan Tertulis Nomor 001/PLD/TAX/I/2026

tanggal 30 Januari 2026;

Bukti P-29. Salinan Digital GL atas pembelian TBS pada SAP 2019;

Bukti P-30. Salinan Digital Laporan Biaya Tanaman Menghasilkan (TM) Kop.

Halaman ke 21 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001858.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT PUTRALIRIK DOMAS

Mitra Jaya Abadi dan Kop;

Bukti P-31. Bintang Raya dari system I-Plas;

Bukti P-32. Salinan Digital GL atas Biaya TM;

Bukti P-33. Salinan Digital Penjelasan Tertulis Nomor 001/PLD/TAX/V/2026

tanggal 8 Mei 2026;

Bukti P-34. Salinan Digital Berita Acara Pembayaran Sewa Alat Berat -

ASGD;

Bukti P-35. Salinan Digital Berita Acara Sewa Angkut Buah - Sutrisno; Bukti P-36. Salinan Digital Berita Acara Pengadaan Material Batu Semen -

Asima;

Bukti P-37. Salinan Digital Perjanjian Kerjasama Plasma Koperasi Bintang

Raya – 002;

Bukti P-38. Salinan Digital Perjanjian Kerjasama Kop. Mitra Jaya Abdi; Bukti P-39. Salinan Digital Master Blok PLD;

Bukti P-40. Salinan digital Penjelasan Akhir Nomor 002/PLD/TAX/V/2026

tanggal 21 Mei 2026;

Bukti P-41. Salinan digital Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-

000243.16/2020/PP/MXIIA sd PUT-000245.16/2020/PP/MXIIA.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00507/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/19/704/24 tanggal 11 Januari 2024 Masa Pajak Februari 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Halaman ke 22 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001858.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT PUTRALIRIK DOMAS

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/TAX/PLD-KBR/II/2025 tanggal 27 Februari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding (Rp)
DPP- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.273.145.2801.598.335.255325.189.975

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Halaman ke 23 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001858.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT PUTRALIRIK DOMAS

Menimbang, bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah

koreksi Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Masa Pajak Februari 2019 sebesar Rp325.189.975 yang berasal dari pembebanan kembali biaya pembangunan, pemeliharaan, dan pengelolaan kebun plasma kepada koperasi atau petani plasma;

Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya kebun plasma terlebih dahulu ditalangi oleh perusahaan inti, dicatat sebagai piutang plasma, dan akan diganti tanpa margin melalui mekanisme pembelian TBS plasma berdasarkan harga Disbun. Pemohon Banding menegaskan akun piutang plasma bukan pendapatan atau imbalan jasa, melainkan pencatatan atas biaya talangan yang diberikan inti kepada plasma (talangan biaya/reimbursement real cost). Pemohon Banding juga menunjukkan skema alokasi hasil penjualan TBS, yaitu angsuran 30%, biaya pemeliharaan 40%, dan SHU 30%, serta menyatakan bahwa pelunasan piutang sangat bergantung pada produksi TBS sehingga tidak selalu menutup biaya yang telah dikeluarkan;

Terbanding berpendapat sebaliknya, menurut Terbanding, Pemohon Banding selaku inti melaksanakan pembangunan, pemeliharaan, pengelolaan, dan panen kebun plasma; menunjuk pihak ketiga/kontraktor; membayar biaya bahan, material, dan jasa; faktur pajak dari pihak ketiga diterbitkan atas nama Pemohon Banding; serta Pajak Masukannya dikreditkan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, ketika biaya tersebut dibebankan kembali kepada koperasi/plasma, seluruh nilai tersebut masuk dalam pengertian “penggantian” sebagai DPP PPN.

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Selanjutnya, Pasal 1 angka 5 UU PPN

Halaman ke 24 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001858.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT PUTRALIRIK DOMAS

mendefinisikan jasa sebagai setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan petunjuk dari pemesan.

Menimbang, bahwa dari fakta persidangan terungkap Pemohon Banding selaku perusahaan inti tidak hanya menyediakan dana bagi kebun plasma, melainkan juga melakukan serangkaian aktivitas operasional berupa pembangunan kebun, pengadaan bahan dan material, penunjukan dan pembayaran kontraktor, pemeliharaan tanaman, pengawasan pekerjaan, pengelolaan sarana dan prasarana kebun, serta pengaturan mekanisme panen dan pemotongan hasil penjualan TBS plasma sebagai sarana pelunasan biaya. Atas seluruh pengeluaran tersebut, Faktur Pajak dari pihak ketiga diterbitkan atas nama Pemohon Banding dan Pajak Masukannya dikreditkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat hubungan hukum antara Pemohon Banding dan plasma tidak dapat dipandang semata-mata sebagai hubungan pembiayaan, pinjaman, atau dana talangan pasif. Aktivitas yang dilakukan Pemohon Banding menunjukkan adanya keterlibatan aktif dalam pembangunan dan pengelolaan kebun plasma yang menghasilkan manfaat ekonomis bagi plasma. Oleh karena itu, secara substansi terdapat kegiatan pelayanan yang memenuhi karakteristik jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UU PPN.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding mendalilkan pembebanan kembali biaya tersebut merupakan reimbursement atau penggantian biaya murni (real cost reimbursement) tanpa margin keuntungan sehingga tidak merupakan objek PPN. Terhadap dalil tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam rezim PPN, ketiadaan mark up bukanlah faktor yang secara otomatis menghilangkan terutangnya PPN. Berdasarkan Pasal

Halaman ke 25 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001858.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT PUTRALIRIK DOMAS

1 angka 19 UU PPN, Dasar Pengenaan Pajak berupa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pihak yang menyerahkan barang atau jasa karena adanya penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Dengan demikian, sepanjang terdapat penyerahan jasa atau barang yang menimbulkan hak tagih atau pembebanan biaya kepada pihak lain, nilai tersebut pada prinsipnya merupakan Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa reimbursement yang tidak termasuk dalam Dasar Pengenaan Pajak hanya dapat diakui apabila pihak yang melakukan pembayaran semata-mata bertindak sebagai perantara pembayaran (disbursement) dan memenuhi syarat antara lain tagihan pihak ketiga diterbitkan atas nama pihak yang sesungguhnya menerima manfaat, bukti tagihan asli menjadi hak pihak yang menanggung biaya, serta pihak yang melakukan pembayaran tidak bertindak sebagai penerima jasa atau barang dari pihak ketiga. Dalam perkara a quo, faktur dan dokumen tagihan justru diterbitkan atas nama Pemohon Banding, Pajak Masukannya dikreditkan oleh Pemohon Banding, dan biaya tersebut kemudian dibebankan kembali kepada plasma. Oleh karena itu, transaksi dimaksud tidak memenuhi karakteristik reimbursement murni.

Menimbang, bahwa pengkreditan Pajak Masukan oleh Pemohon Banding merupakan fakta hukum yang signifikan karena menunjukkan bahwa secara formal maupun material Pemohon Banding mengakui dirinya sebagai pihak yang menerima Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) UU PPN. Konsekuensinya, ketika biaya tersebut selanjutnya ditagihkan kepada plasma, maka pembebanan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai penerusan tagihan semata, melainkan telah menjadi transaksi tersendiri antara Pemohon Banding dengan plasma yang menimbulkan nilai penggantian.

Halaman ke 26 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001858.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT PUTRALIRIK DOMAS

Menimbang, bahwa Pemohon Banding juga mengakui biaya

pembangunan dan pemeliharaan tanaman menghasilkan untuk kebun inti dan plasma dialokasikan secara proporsional berdasarkan luasan areal masing-masing. Fakta tersebut menunjukkan adanya proses identifikasi, pengalokasian, dan pembebanan biaya yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada plasma. Dengan demikian, hubungan yang terjadi bukanlah pembayaran langsung plasma kepada pihak ketiga, melainkan terdapat aktivitas pengelolaan dan pembebanan biaya yang dilakukan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa pencatatan biaya tersebut dalam akun piutang plasma juga tidak mengubah karakter perpajakannya. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU PPN, saat terutangnya pajak ditentukan pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, saat pembayaran diterima sebelum penyerahan, atau saat lain yang ditetapkan. Oleh karena itu, pengakuan akuntansi sebagai piutang tidak meniadakan kewajiban PPN apabila hak tagih tersebut lahir karena adanya penyerahan barang atau jasa kepada plasma.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengharuskan penetapan pajak didasarkan pada data, keterangan, dan/atau bukti yang kompeten dan cukup. Dalam perkara ini, Pemohon Banding tidak mampu menunjukkan rincian transaksi yang memadai untuk membuktikan bahwa seluruh biaya yang dibebankan kepada plasma merupakan reimbursement murni tanpa unsur jasa, tanpa alokasi biaya internal, dan tanpa adanya komponen pengelolaan oleh perusahaan inti. Pemohon Banding justru menyatakan bahwa biaya dicatat secara akumulatif bulanan sehingga rincian masing-masing transaksi tidak tersedia secara lengkap. Kondisi tersebut melemahkan pembuktian Pemohon Banding.

Halaman ke 27 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001858.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT PUTRALIRIK DOMAS

Menimbang, bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi tidak

serta-merta mengenakan PPN atas seluruh saldo piutang plasma, melainkan hanya atas komponen biaya tertentu yang secara nyata berkaitan dengan penyerahan barang dan jasa kepada plasma, yaitu biaya building, contract, general charges, store, vehicle, workshop, dan main nursery. Menurut Pengadilan Pajak, komponen-komponen tersebut secara substansial berkaitan dengan pekerjaan konstruksi, penggunaan material, penyediaan sarana produksi, penggunaan kendaraan operasional, jasa perbengkelan, penyediaan bibit, serta biaya pengelolaan kebun yang secara langsung memberikan manfaat kepada plasma.

Menimbang, bahwa argumentasi Pemohon Banding mengenai rendahnya produksi TBS plasma atau ketidakpastian pelunasan biaya tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus objek PPN. Dalam sistem PPN, yang menjadi fokus adalah adanya penyerahan barang atau jasa dan adanya nilai penggantian yang diminta atau seharusnya diminta, bukan keberhasilan atau kegagalan penagihan. Mekanisme pembayaran melalui pemotongan hasil penjualan TBS plasma hanya merupakan cara pelunasan kewajiban, bukan unsur yang menentukan ada atau tidaknya objek PPN.

Menimbang, bahwa terhadap putusan-putusan lain yang diajukan Pemohon Banding sebagai pembanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sesuai asas pembuktian bebas dalam hukum acara perpajakan, setiap sengketa harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, karakter transaksi, dan kondisi konkret yang terungkap dalam persidangan perkara yang bersangkutan. Dalam perkara a quo terbukti bahwa tagihan pihak ketiga diterbitkan atas nama Pemohon Banding, Pajak Masukan dikreditkan oleh Pemohon Banding, biaya dicatat sebagai piutang plasma, dan selanjutnya dibebankan kepada plasma melalui mekanisme pemotongan hasil penjualan TBS. Fakta-fakta tersebut cukup menunjukkan adanya penyerahan barang dan/atau jasa yang menimbulkan nilai penggantian sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Halaman ke 28 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001858.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT PUTRALIRIK DOMAS

Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan fakta, bukti, dan

ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 1 angka 5, Pasal 1 angka 19, Pasal 4 ayat (1) huruf c, Pasal 9, dan Pasal 11 UU PPN serta Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak berhasil membuktikan bahwa pembebanan biaya kebun plasma yang disengketakan merupakan reimbursement murni yang berada di luar lingkup Dasar Pengenaan Pajak PPN. Sebaliknya, Terbanding telah cukup membuktikan adanya penyerahan barang dan/atau jasa oleh Pemohon Banding kepada plasma, adanya nilai penggantian yang dibebankan kepada plasma, serta tidak terpenuhinya syarat-syarat reimbursement murni karena dokumen tagihan diterbitkan atas nama Pemohon Banding dan Pajak Masukannya dikreditkan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Februari 2019 sebesar Rp325.189.975 telah sesuai dengan ketentuan sehingga tetap dipertahankan.

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Halaman ke 29 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001858.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT PUTRALIRIK DOMAS

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk menolak banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
SengketaDipertahankan
(Rp)
DPP- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri325.189.975325.189.9750

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

Halaman ke 30 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001858.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT PUTRALIRIK DOMAS

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00507/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/19/704/24 tanggal 11 Januari 2024 Masa Pajak Februari 2019 atas nama PT PUTRALIRIK DOMAS, NPWP 012692406701001 / 0012692406041000 NITKU 0012692406041000000001, beralamat di Dusun Mekar Jaya, Rasau Jaya, Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat, dan beralamat korespondensi di Gedung Gama Tower Lt 45, Jl. HR Rasuna Said Kav C-22, Setiabudi, JakartaSelatan–DKIJakarta(domisilielektronik: tax.clearence@gmail.com).

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M.

Halaman ke 31 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001858.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT PUTRALIRIK DOMAS

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M

Halaman ke 32 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001858.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT PUTRALIRIK DOMAS

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.