P U T U S A N
Nomor PUT-001852.15/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00001/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/21/057/23 tanggal 02 Maret 2023 Tahun Pajak 2021 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 001852.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CHEIL JEDANG SUPERFEED, NPWP: 01.071.778.3-057.000,
beralamat di Menara Jamsostek Lt. 21 Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 38, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Ko Jugwon, Jabatan: Direktur, berdasarkan Akta Nomor 39 tanggal 13 Juli 2021 yang dibuat oleh Notaris I Gede Buda Gunatama, S.H., di Jakarta Selatan domisili elektronik jeffri.m@cj.co.id;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Jeffri Martahan Leonard;
Jabatan: Karyawan;
2. Nama: Hendra Prabowo;
Jabatan: Karyawan;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Wahyu Agung Jatmiko/198306072004121002;
2. Nama/NIP: Totok Tri Witanto/197304111994021001;
3. Nama/NIP: Bayu Perdana/1978091820000121001;
Jabatan: Penelaah Keberatan;