Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 49 halaman

PUT-001852.15/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT Cheil Jedang Superfeed, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001852.15/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00001/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/21/057/23 tanggal 02 Maret 2023 Tahun Pajak 2021 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 001852.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CHEIL JEDANG SUPERFEED, NPWP: 01.071.778.3-057.000,

beralamat di Menara Jamsostek Lt. 21 Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 38, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Ko Jugwon, Jabatan: Direktur, berdasarkan Akta Nomor 39 tanggal 13 Juli 2021 yang dibuat oleh Notaris I Gede Buda Gunatama, S.H., di Jakarta Selatan domisili elektronik jeffri.m@cj.co.id;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Jeffri Martahan Leonard;

Jabatan: Karyawan;

2. Nama: Hendra Prabowo;

Jabatan: Karyawan;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Wahyu Agung Jatmiko/198306072004121002;

2. Nama/NIP: Totok Tri Witanto/197304111994021001;

3. Nama/NIP: Bayu Perdana/1978091820000121001;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus;

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-4717/WPJ.07/2024 tanggal 18 Oktober 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-720/PP/BR/2024 tanggal 12 Juni 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-023/PP/Ucp/2026 tanggal 4 Februari 2026;

TelahmembacaSuratPermohonanBandingNomor 00027/TAX/CJS/III/2024 tanggal 13 Maret 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding Nomor S-1018/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 31 Mei 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 00043/TAX/CJFNCI/VI/2024 tanggal 07 Juni 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/21/057/23 tanggal 02 Maret 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 00034/TAX/CJFNCI/V/2023 tanggal 25 Mei 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Januari 2024, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 00027/TAX/CJS/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2024 melalui e-TAX Court;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 00027/TAX/CJS/III/2024 tanggal 13 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum

dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, dimana Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 02 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan No 00001/206/21/057/23 Tahun Pajak 2021 diterima pada tanggal 02 Januari 2024, sehingga jatuh tempo penyampaian permohonan Banding tanggal 01 April 2024;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa surat banding ditanda tangani oleh Ko Jugwon jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 39 Tanggal 13 Juli 2021;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 02 Januari 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/21/057/23 tanggal 02 Maret 2023 Tahun Pajak 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Penanaman Modal Asing Empat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding u.b. Kepala Kantor KPP Penanaman Modal Asing Empat, dengan surat nomor 00034/TAX/CJFNCI/V/2023 tanggal 25 Mei 2023 perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 02 Januari 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

NoKeteranganSengketa
Menurut Pemohon BandingMenurut TerbandingKoreksi yang diajukan banding
1Biaya Dari Luar Usaha109.069.572.961167.690.114108.901.882.847
2Penyesuaian Fiskal Positif32.530.445.38333.190.749.820660.304.437
3Kompenasasi Kerugian25.167.790.552359.017.75025.167.790.552

a. Koreksi atas Biaya Dari Luar Usaha Sebesar Rp108.901.882.847,00

Menurut Terbanding:

• bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaan LAP-00051/RIKSIS/KPP.0705/2023 Tanggal 27 Februari 2023 diketahui bahwa:

a. Terdapat koreksi atas biaya dari luar usaha sebesar Rp108.901.882.847,00;

b. Koreksi dilakukan karena penjelasan:

1) Berdasarkan pengujian DER, ekuitas Pemohon Banding menunjukkan nilai negatif sehingga dilakukan koreksi atas biaya bunga pinjaman yang dibebankan Pemohon Banding;

2) Terbanding melakukan reklas atas Capital Securities (Hybrid Bond) dari pos ekuitas menjadi liabilitas;

3) Reklas ini dilakukan sesuai dengan perjanjian yang diserahkan Pemohon Banding kepada Terbanding, yang mengatur adanya kewajiban pembayaran bunga atas hybrid bond tersebut;

4) Akibat dari reklas tersebut, ekuitas Pemohon Banding menjadi negatif sehingga seluruh biaya pinjaman tidak dapat dibebankan;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

• Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak berdasarkan asas keadilan, dimana Terbanding hanya melakukan koreksi fiskal positif atas biaya bunga saja dan tidak melakukan koreksi atas penghasilan bunga yang Pemohon Banding catat di Laporan Laba Rugi. Pemohon Banding memiliki penghasilan

bunga sebesar Rp74.281.184.610,00 selama tahun pajak 2021, yang seharusnya juga dikoreksi fiskal negatif oleh Tim Pemeriksa;

• Jumlah saldo modal rata-rata akhir bulan adalah sebagai berikut:

• Jumlah saldo utang rata-rata akhir bulan adalah sebagai berikut:

Berdasarkan perbandingan di atas, perhitungan rasio utang terhadap modal sebesar 1,3:1. Sehingga, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding memiliki saldo negatif adalah tidak benar. Dengan demikian, dasar koreksi biaya bunga karena saldo negatif sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (5) PMK-169/PMK.010/2015 adalah tidak berdasarkan data dan/atau fakta yang sebenarnya;

• Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (5) PMK- 169/PMK.010/2015, yaitu Capital Securities (Hybrid Sucurities) telah dicatat sebagai komponen Modal dalam Laporan Audit Tahun 2021 dan tidak ada pembebanan Biaya Bunga dalam Laporan Laba & Rugi. Pembayaran bunga atas Capital Securities dicatat pada akun hybrid securitiy cost yang masuk kedalam komponen modal (equity), dengan rincian berikut:

Rincian Mapping Pos "Deficit" di Laporan Keuangan:

• Dengan tidak ada biaya bunga yang dicatat dalam Laporan Laba Rugi tahun 2021, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (5) PMK-169/PMK.010/2015 dimana Capital Securities merupakan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki Hubungan Istimewa yang dapat diklasifikasikan sebagai komponen modal. Oleh karena itu, pendapat Terbanding yang melakukan reklasifikasi pencatatan Capital Securities sebagai utang adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (5) PMK-169/PMK.010/2015;

• Nature Capital Securities sebagai unsur modal telah sesuai dengan Ketentuan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Bahwa Capital Securities merupakan bagian dari komponen modal telah sesuai dengan ketentuan PSAK 50 yang berlaku. Hal ini dibuktikan dalam laporan keuangan (audited) tahun 2021 telah dijelaskan bahwa Capital Securities (Hybrid Bond) merupakan komponen modal. Dengan demikian, klasifikasi Capital Securities (Hybrid Bond) sebagai komponen utang yang dilakukan oleh Terbanding jelas dan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (5) PMK-169/PMK.010/2015;

• Berdasarkan penjelasan tersebut di atas sudah seharusnya koreksi atas pos Biaya dari Luar Usaha (interest expense) sebesar Rp108.901.882.847,00 dibatalkan karena tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak berkeadilan;

b. Koreksi Atas Penyesuaian Fiskal Positif Sebesar Rp660.304.437,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp660.304.437,00 dengan alasan sebagai berikut:

• Koreksi atas biaya Sales Promotion-Other-Others dan Sales Promotion-DC- Display dilakukan bukan karena belum dibuatkan daftar nominatif biaya

promosi dalam SPT Tahunan Pemohon Banding, tetapi karena tidak terkait dengan kegiatan usaha;

• Biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding tersebut berupa karangan bunga duka cita, parcel dan kartu ucapan, donasi duka cita, membership fee, donasi pernikahan dll;

• Biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan demikian permohonan Pemohon Banding ditolak;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp660.304.437,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. Sales Promotion-Other-Others Rp448.943.538,00

Biaya-biaya yang terdapat dalam akun tersebut merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk pelanggan dalam rangka menarik dan memelihara daya beli dari pelanggan atas produk-produk Pemohon Banding. Selain itu, atas transaksi-transaksi pada akun tersebut juga sudah masuk ke dalam daftar nominatif biaya promosi Pemohon Banding dan sudah Pemohon Banding lampirkan pada saat pelaporan SPT Tahunan Badan 2021. Pemohon Banding telah melampirkan dokumen pendukung berupa tagihan (invoice), bukti pembayaran, dan lain-lain yang ada pada daftar nominatif biaya promosi, sehingga berdasarkan penjelasan dan data yang Pemohon Banding berikan maka koreksi yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya dibatalkan;

b. Sales Promotion-DC-Display Rp211.360.900,00

Biaya-biaya yang terdapat dalam akun tersebut merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait kegiatan 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara) penghasilan yang nature-nya adalah pembelian bahan/peralatan laboratorium, alat swab, membership dan lain-lain yang diberikan kepada pelanggan Pemohon Banding serta transaksi tersebut telah masuk dalam daftar nominatif biaya promosi Pemohon Banding. Pemohon Banding telah melampirkan dokumen pendukung berupa tagihan (invoice), bukti pembayaran, dan lain-lain yang ada pada daftar nominatif biaya

promosi. Sehingga, sudah seharusnya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dibatalkan;

c. Koreksi Atas Kompensasi Kerugian Sebesar Rp25.167.790.552,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas kompensasi kerugian sebesar Rp25.167.790.552,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. Berdasarkan hasil penelitian, kompensasi kerugian Pemohon Banding sudah tidak ada sejak tahun pajak 2018 sampai dengan sekarang;

b. Kompensasi kerugian Pemohon Banding sudah dipakai di Tahun Pajak 2016 dan 2017;

c. Atas sengketa tahun pajak 2016 sudah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan menolakbandingPemohonBandingsesuaidengan Put-001703_15_2020_PP_M_XIIA_Tahun 2022;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp25.167.790.552,00 karena kompensasi menurut Terbanding sedang dilakukan upaya hukum oleh Pemohon Banding sehingga atas kompensasi kerugian tersebut masih bisa Pemohon Banding gunakan untuk SPT Tahunan Badan 2021;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Dengan terpenuhinya ketentuan formal pengajuan banding maka sudah selayaknya permohonan banding ini diperiksa secara materi;

3. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak mempunyai dasar hukum dan tidak terpenuhinya pasal 12 ayat (3) UU KUP;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 02 Januari 2024 Tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021;

4. Bilamana Majelis Pengadilan Pajak mempunyai penilaian lain maka Pemohon Banding berharap Majelis dapat memutuskan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

V. Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, perhitungan pajak yang lebih bayar menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp16.420.874.443,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-936/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 22 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

A. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Permohon Banding Nomor 00027/TAX/CJS/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 12 Maret 2024 diketahui bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, ketentuan formal permohonan banding Pemohon Banding supaya diuji kembali oleh Majelis Hakim antara lain terkait Romawi I angka 2.b. surat banding dan tempat kedudukan penandatangan surat banding Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

A. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor

00001/206/21/057/23 tanggal 02 Maret 2023 Tahun Pajak 2021 (selanjutnya disebut SKPKB-00001) diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan PajakKPPPenanamanModalAsingEmpatnomor LAP-00051/RIKSIS/KPP.0705/2023 tanggal 27 Februari 2023;

B. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan

dengan surat nomor 00034/TAX/CJFNCI/V/2023 tanggal 25 Mei 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat tanggal tanggal29Mei2023berdasarkanLPADnomor PEM-05002187/BPS/KP.070503/2023 tanggal 29 Mei 2023;

C. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat

Keputusan Terbanding nomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Januari 2024;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitan Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut :

A. Pokok Sengketa,

NoKeteranganSengketa
Menurut Pemohon BandingMenurut TerbandingKoreksi yang diajukan banding
1Biaya Dari Luar Usaha109.069.572.961167.690.114108.901.882.847
2Penyesuaian Fiskal Positif32.530.445.38333.190.749.820660.304.437
3Kompensasi Kerugian25.167.790.552359.017.75025.167.790.552

1. Koreksi atas Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp108.901.882.847,00

a. Terbanding melakukan koreksi atas biaya dari luar usaha sebesar Rp108.901.882.847,00

b. Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

1) Berdasarkan pengujian DER, ekuitas Pemohon Banding menunjukkan nilai negatif sehingga dilakukan koreksi atas biaya bunga pinjaman yang dibebankan Pemohon Banding;

2) Terbanding melakukan reklas atas Capital Securities (Hybrid Bond) dari pos ekuitas menjadi liabilitas;

3) Reklas ini dilakukan sesuai dengan perjanjian yang diserahkan Pemohon Banding kepada Terbanding, yang mengatur adanya kewajiban pembayaran bunga atas hybrid bond tersebut;

4) Akibat dari reklas tersebut, ekuitas Pemohon Banding menjadi negatif sehingga seluruh biaya pinjaman tidak dapat dibebankanl

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp660.304.437,00

a. Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp660.304.437,00;

b. Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

1) Koreksi atas biaya Sales Promotion-Other-Others dan Sales Promotion- DC-Display dilakukan bukan karena belum dibuatkan daftar nominatif biaya promosi dalam SPT Tahunan Pemohon Banding, tetapi karena tidak terkait dengan kegiatan usaha;

2) Biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding tersebut berupa karangan bunga duka cita, parcel dan kartu ucapan, donasi duka cita, membership fee, donasi pernikahan dll;

3) Biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan demikian permohonan Pemohon Banding ditolak.

3. Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp25.167.790.552,00

a. Terbanding melakukan koreksi atas kompensasi kerugian sebesar Rp25.167.790.552,00 . b. Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

1) Berdasarkan hasil penelitian, kompensasi kerugian Pemohon Banding sudah tidak ada sejak tahun pajak 2018 sampai dengan sekarang;

2) Kompensasi kerugian Pemohon Banding sudah dipakai di Tahun Pajak 2016 dan 2017;

3) Atas sengketa tahun pajak 2016 sudah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan menolak banding Pemohon Banding sesuai dengan Put-001703.15/2020/PP/MXIIA Tahun 2022;

B. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana dibahas di surat banding;

C. Menurut Terbanding

bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kerja Kerja Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, dan Surat Keberatan Pemohon Banding, dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Koreksi atas Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp108.901.882.847,00

a. Dasar Hukum

1)Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak

Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang

Cipta Kerja menjadi Undang Undang, mengatur bahbe wa sarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

2)Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-169/PMK.10/2015 tanggal 9

September 2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan:

a) Pasal 1 ayat (5) yang mengatur bahwa saldo modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa;

b) Pasal 3 ayat (5) yang mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapatdiperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

3) Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 21 tentang Akuntansi Ekuitas mengatur Definisi Ekuitas merupakan bagian hak pemilik dalam perusahaan yaitu selisih antara aktiva dan kewajiban yang ada;

4) Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 26 tentang Biaya Pinjaman mengatur Definisi Biaya Pinjaman adalah bunga dan biaya lainnya harus ditanggung oleh suatu perusahaan sehubungan dengan peminjaman dana. Biaya pinjaman meliputi antara lain: Bunga atas penggunaan dana pinjaman baik pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang;

5) Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS;

b. Hasil Penelitian

bahwa berdasarkan alasan keberatan Pemohon Banding, data dan dokumen Pemohon Banding, serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Capital Securities (Hybrid Bond) merupakan pinjaman dengan bunga sehingga tidak masuk dalam pengertian ekuitas sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan;

2) Tidak terdapat data persetujuan RUPS terkait penambahan modal yang berasal dari Capital Securities (Hybrid Bond);

3) Saldo Ekuitas Pemohon Banding kurang dari nol sehingga seluruh biaya pinjaman tidak dapat dibiayakan;

4) Dengan demikian, Tim Peneliti menolak keberatan Pemohon Banding;

c. Tanggapan atas Materi Surat Banding

1) bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan serta berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2) bahwa Surat banding Pemohon Banding pada intinya sama dengan surat keberatan dan tidak terdapat data baru yang disampaikan;

3) bahwa materi surat banding Pemohon Banding pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian diusulkan kepada Majelis untuk menolak banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan Pemohon Banding;

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp660.304.437,00

a. Dasar Hukum

Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang mengatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali… dst;

b. Hasil Peneliti

bahwa berdasarkan alasan keberatan Pemohon Banding, data dan dokumen Pemohon Banding, serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Koreksi Koreksi atas biaya sales Promotion-Other-Others dan sales Promotion-DC- Display dilakukan bukan karena belum dibuatkan dafnom dalam SPT Tahunan Pemohon Banding, tetapi karena tidak terkait dengan kegiatan usaha;

2) Biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding tersebut berupa karangan bunga duka cita, parcel dan kartu ucapan, donasi duka cita, membership fee, donasi pernikahan dll;

3) Biaya yang dikeluarkkan Pemohon Banding tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha;

4) Dengan demikian permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak;

c. Tanggapan atas Materi Surat Banding

1) bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan serta berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2) bahwa Surat banding Pemohon Banding pada intinya sama dengan surat keberatan dan tidak terdapat data baru yang disampaikan;

3) bahwa materi surat banding Pemohon Banding pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian diusulkan kepada Majelis untuk menolak banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan Pemohon Banding;

3. Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp25.167.790.552,00

a. Dasar Hukum

Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang mengatur bahwa apabila penghasilan bruto

setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

b.Hasil Penelitian

1) bahwa berdasarkan hasil penelitian, kompensasi kerugian Pemohon banding sudah tidak ada sejak tahun pajak 2018 sampai dengan sekarang;

2) Kompensasi kerugian Pemohon Banding sudah dipakai di tahun pajak 2016 dan 2017;

3) Atas sengketa tahun pajak 2016 sudah diputus oleh pengadilan dengan menolakbandingPemohonBandingsesuaidengan Put-001703.15/2020/PP/MXIIA Tahun 2022;

4) Dengan demikian Peneliti berpendapat untuk mempertahankan koreksi pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

c. Tanggapan atas Materi Surat Banding

1) bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan serta berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2) bahwa Surat banding Pemohon Banding pada intinya sama dengan surat keberatan dan tidak terdapat data baru yang disampaikan;

3) bahwa materi surat banding Pemohon Banding pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian diusulkan kepada Majelis untuk menolak banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan Pemohon Banding;

III. Simpulan Dan Usul

A. Simpulan

1. Surat banding nomor 00027/TAX/CJS/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan

Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Januari 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/21/057/23 tanggal 02 Maret 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama PT Cheil Jedang Superfeed NPWP 01.071.778.3- 057.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor DSI/L- 2024/06/480 tanggal 27 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Uraian Banding Dari Terbanding

bahwa sebagaimana dibahas di surat uraian banding;

II. Bantahan Pemohon Banding Atas Surat Uraian Banding

bahwa menanggapi SUB dari Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyampaikan Bantahan sebagai berikut:

1. Koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp108.901.882.847,00

bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Surat Uraian Banding a quo dengan penjelasan sebagai berikut:

• Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak berdasarkan asas keadilan, dimana Terbanding hanya melakukan koreksi fiskal positif atas biaya bunga saja dan tidak melakukan koreksi atas penghasilan bunga yang Pemohon Banding catat di Laporan Laba Rugi. Pemohon Banding memiliki penghasilan bunga sebesar Rp74.281.184.610 selama tahun pajak 2021, yang seharusnya juga dikoreksi fiskal negatif oleh Terbanding;

• Bahwa jumlah saldo modal rata-rata akhir bulan adalah sebagai berikut:

• Bahwa jumlah saldo utang rata-rata akhir bulan adalah sebagai berikut:

• Berdasarkan perbandingan di atas, perhitungan rasio utang terhadap modal sebesar 1,3:1. Sehingga, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding memiliki saldo negatif adalah tidak benar. Dengan demikian, dasar koreksi biaya bunga karena saldo negatif sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (5) PMK-169/PMK.010/2015 adalah tidak berdasarkan data dan/atau fakta yang sebenarnya;

• Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (5) PMK- 169/PMK.010/2015, yaitu Capital Securities (Hybrid Sucurities) telah

dicatat sebagai komponen Modal dalam Laporan Audit Tahun 2021 dan tidak ada pembebanan Biaya Bunga dalam Laporan Laba & Rugi. Pembayaran bunga atas Capital Securities dicatat pada akun hybrid securitiy cost yang masuk kedalam komponen modal (equity), dengan rincian berikut:

Rincian Mapping Pos "Deficit" di Laporan Keuangan:

• bahwa dengan tidak ada biaya bunga yang dicatat dalam Laporan Laba Rugi tahun 2021, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (5) PMK-169/PMK.010/2015 dimana Capital Securities merupakan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki Hubungan Istimewa yang dapat diklasifikasikan sebagai komponen modal. Oleh karena itu, pendapat Terbanding yang melakukan reklasifikasi pencatatan Capital Securities sebagai utang adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (5) PMK-169/PMK.010/2015;

• bahwa nature Capital Securities sebagai unsur modal telah sesuai dengan Ketentuan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Bahwa Capital Securities merupakan bagian dari komponen modal telah sesuai dengan ketentuan PSAK 50 yang berlaku. Hal ini dibuktikan dalam laporan keuangan (audited) tahun 2021 telah dijelaskan bahwa Capital Securities (Hybrid Bond) merupakan komponen modal. Dengan demikian, klasifikasi Capital Securities (Hybrid Bond) sebagai komponen utang yang dilakukan oleh Terbanding jelas dan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (5) PMK-169/PMK.010/2015;

• Berdasarkan penjelasan tersebut di atas sudah seharusnya koreksi atas pos Biaya dari Luar Usaha (interest expense) sebesar

Rp108.901.882.847,00 dibatalkan karena tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak berkeadilan.

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp660.304.437,00 bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Surat Uraian Banding a quo dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Sales Promotion-Other-Others Rp448.943.538,00

Biaya-biaya yang terdapat dalam akun tersebut merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk pelanggan dalam rangka menarik dan memelihara daya beli dari pelanggan atas produk-produk Pemohon Banding. Selain itu, atas transaksi-transaksi pada akun tersebut juga sudah masuk ke dalam daftar nominatif biaya promosi Pemohon Banding dan sudah Pemohon Banding lampirkan pada saat pelaporan SPT Tahunan Badan 2021. Pemohon Banding telah melampirkan dokumen pendukung berupa tagihan (invoice), bukti pembayaran, dan lain-lain yang ada pada daftar nominatif biaya promosi, sehingga berdasarkan penjelasan dan data yang Pemohon Banding berikan maka koreksi yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya dibatalkan;

b. Sales Promotion-DC-Display Rp211.360.900,00

Biaya-biaya yang terdapat dalam akun tersebut merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait kegiatan 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara) penghasilan yang nature-nya adalah pembelian bahan/peralatan laboratorium, alat swab, membership dan lain-lain yang diberikan kepada pelanggan Pemohon Banding serta transaksi tersebut telah masuk dalam daftar nominatif biaya promosi Pemohon Banding. Pemohon Banding telah melampirkan dokumen pendukung berupa tagihan (invoice), bukti pembayaran, dan lain-lain yang ada pada daftar nominatif biaya promosi. Sehingga, sudah seharusnya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dibatalkan;

3. Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp25.167.790.552,00

bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Surat Uraian Banding a quo karena kompensasi kerugian

menurut Terbanding sedang dilakukan upaya hukum oleh Pemohon Banding sehingga atas kompensasi kerugian tersebut masih bisa Pemohon Banding gunakan untuk SPT Tahunan Badan 2021;

III. Kesimpulan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Penetapan Terbanding pada Keputusan Terbanding Nomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 02 Januari 2024 adalah tidak tepat karena :

a. Pemohon Banding telah menerapkan ketentuan Akuntansi (PSAK) dan peraturan perpajakan nomor PMK-169/PMK.010/2015 sesuai dengan yang seharusnya;

b. Koreksi Terbanding tidak berdasarkan pada data dan bukti yang valid; IV.Permohonan/ Saran

bahwa berdasarkan Bantahan dari Pemohon Banding yang telah diuraikan di atas maka Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah Lebih Bayar dengan rincian sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Surat Keputusan Direktur

Jenderal Pajak nomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Januari 2024;

Bukti P-2 Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Surat Keberatan Nomor 00

034/TAX/CJFNCI/V/2023 tanggal 25 Mei 2023;

Bukti P-3 Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar PPh Badan No. 00001/206/21/057/23 tanggal 02 Maret 2023 Tahun Pajak 2021;

Bukti P-4 Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Perusahaan nomor 24 tanggal 11

1996;

Bukti P-5 Fotokopi bermeterai bukti pembayaran pajak (SSP);

Bukti P-6 Akta Nomor 39 tanggal 13 Juli 2021 yang dibuat oleh Notaris I Gede

Buda Gunatama, S.H., di Jakarta Selatan;

Bukti P-7 SPT PPh 21 atas nama Jeffri Martahan Leonard selaku Karyawan

Pemohon Banding;

Bukti P-8 Identitas Jeffri Martahan Leonard selaku Karyawan Pemohon Banding; Bukti P-9 Identitas Ko Jugwon selaku Direktur Pemohon Banding;

Bukti P-10 Matrik sengketa dan penjelasan matrik sengketa;

Bukti P-11 Tanggapan atas Matrik Terbanding tanggal 21 Agustus 2024 dengan

lampiran sebagai berikut:

a. Tabel perhitungan kompensasi rugi;

b. Surat Ketetapan Pajak dari tahun pajak 2013 s.d. 2021;

c. Dokumen pendukung koreksi akun Sales Promotion-Other-Others;

d. Dokumen pendukung koreksi akun Sales Promotion-DC-Display; Bukti P-12 Penjelasan Tertulis tanggal 18 September 2024 dengan lampiran:

a. Perjanjian capital securities/ hybrid bonds/ hybrid securities;

b. Dokumen pendukung koreksi akun Sales Promotion-Other-Others;

c. Dokumen pendukung koreksi akun Sales Promotion-DC-Display;

d. Surat Ketetapan Pajak dari tahun pajak 2013 s.d. 2021;

Bukti P-13 Kesimpulan akhir nomor 00080/TAX/CJFNCI/XI/2024 tanggal 13

November 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-16 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matrik sengketa dan dasar koreksi Terbanding;

Bukti T-2 KKP;

Bukti T-3 LHP;

Bukti T-4 LPK;

Bukti T-5 Perjanjian Pinjaman PT Cheil Jedang Superfeed;

Bukti T-6 Detil koreksi PT Cheil Jedang Superfeed;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis tanggal 16 Oktober 2024;

Bukti T-8 KeputusanDirekturJenderalPajakNomot

KEP-03799/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Desember 2023; Bukti T-9 Laporan Keuangan Konsolidasian Interim PT Cheil Jedang Superfeed

Sept 2021 (Final Report);

Bukti T-10 Perjanjian Pinjaman PT Cheil Jedang Superfeed;

Bukti T-11 Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1647/B/PK/Pjk/2023 tanggal 11

Juli 2023;

Bukti T-12 Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-001703.15/2020/PP/MXIIA

Tahun 2022;

Bukti T-13 Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-001892.15/2021/PP/M.XIIA

Tahun 2023;

Bukti T-14 Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-011279.15/2021/PP/M.XIIA

Tahun 2024;

Bukti T-15 Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-003206.15/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2023;

Bukti T-16 Penjelasan Tertulis Akhir tanggal 5 November 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/21/057/23 tanggal 02 Maret 2023 Tahun Pajak 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 00027/TAX/CJS/III/2024 tanggal 13 Maret 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoKeteranganSengketa
Menurut Pemohon BandingMenurut TerbandingSengketa
1Biaya Dari Luar Usaha109.069.572.961,00167.690.114,00108.901.882.847,00
2Penyesuaian Fiskal Positif32.530.445.383,0033.190.749.820,00660.304.437,00
3Kompenasasi Kerugian25.167.790.552,00359.017.750,0024.808.772.802,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Biaya Dari Luar Usaha sejumlah Rp108.901.882.847,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Dari Luar Usaha sejumlah Rp108.901.882.847,00 dengan alasan:

1) Terbanding melakukan koreksi ini karena berdasarkan pengujian DER (Debt to Equity Ratio), Ekuitas Pemohon Banding menunjukkan saldo negatif. Ekuitas negatif ini muncul karena Pemeriksa melakukan reklasifikasi Capital Securities (Hybrid Bond/Pinjaman Perpetual) dari pos ekuitas menjadi liabilitas atau utang.

2) Reklasifikasi Capital Securities menjadi utang dilakukan Terbanding karena perjanjian yang diserahkan Pemohon Banding mengatur adanya kewajiban pembayaran bunga atas hybrid bond tersebut. Pinjaman Perpetual tersebut terbukti merupakan bentuk liabilitas baik secara perdata maupun standar akuntansi keuangan, berdasarkan bukti klausul perjanjian yang mewajibkan pembayaran bunga;

3) Menurut Terbanding, penempatan Perpetual Bond sebagai Ekuitas dengan mengacu pada Paragraf 16 PSAK 50 adalah tidak tepat dan sengaja dimaksudkan untuk tujuan tertentu terkait Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang PPh jo. PMK-169 Tahun 2015. Selain itu, karena Pemohon Banding adalah Perseroan Terbatas, Perpetual Loan tidak dapat dianggap sebagai Modal Perseroan karena penambahan modal harus berdasarkan RUPS sesuai Undang-Undang PT;

4) Berdasarkan Pasal 3 Ayat (5) PMK-169 Tahun 2015, karena Pemohon Banding terbukti mempunyai Saldo Ekuitas kurang dari nol, seluruh biaya pinjaman

Pemohon Banding tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak berdasarkan asas keadilan, sebab Terbanding hanya melakukan koreksi fiskal positif atas biaya bunga pinjaman namun tidak melakukan koreksi fiskal positif atas penghasilan bunga (sekitar Rp.74,28 miliar) yang Pemohon Banding miliki;

2) Pemohon Banding menyatakan bahwa perhitungan rasio utang terhadap modal (DER) yang dilakukan Terbanding adalah tidak benar, karena saldo modal Pemohon Banding seharusnya tidak negatif. Capital Securities (Hybrid Securities) yang Pemohon Banding catat seharusnya diklasifikasikan sebagai komponen modal/ekuitas, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Ayat (5) PMK-169/PMK.010/2015 dan Laporan Audit Tahunan 2021;

3) Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembayaran atas Capital Securities dicatat sebagai hybrid security cost yang dimasukkan ke dalam komponen modal (equity), dan tidak ada pembebanan Biaya Bunga (Interest Expense) di Laporan Laba Rugi Tahun 2021. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa reklasifikasi yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah perhitungan DER berkaitan dengan Capital Securities (Hybrid Bond / Perpetual Loan). Terbanding berpendapat dalam menghitung DER, Capital Securities (Hybrid Bond/ Perpetual Loan) dikelompokkan sebagai bagian dari liability, sedangkan Pemohon Banding mengelompokkan sebagai ekuitas. Dengan metode perhitungan Pemohon Banding maka DER Pemohon Banding masih dalam batas ketentuan, sedangkan dengan metode Terbanding maka DER Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan tekait sebagai berikut:

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Undang-Undang PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 18 ayat (1):

“Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-Undang ini”;

Pasal 18 ayat (3):

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai kewajaran dan kelaziman usaha …”;

bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan (PMK-169/2015), diatur antara lain: Pasal 1, ayat (1) dan (5),

Ayat (1):

“Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham”; Ayat (5):

“Saldo modal meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa”;

Pasal 2 ayat (1):

“Besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar 4:1”;

Pasal 3 ayat (5):

“Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak”;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sengketa ini adalah berkaitan dengan pengklasifikasian atas Capital Securities (Hybrid Bond / Perpetual Loan). Jika instrumen tersebut merupakan ekuitas, maka tidak ada kewajiban kontraktual yang mengharuskan pelunasan pokok atau bunga, pembayaran kepada pemegangnya dianggap sebagai distribusi modal, bukan biaya bunga dan tidak menimbulkan biaya bunga yang dapat atau tidak dapat dikurangkan. Sebaliknya, jika instrumen tersebut adalah liabilitas, maka terdapat kewajiban hukum untuk membayar bunga/pokok, seluruh bunga merupakan biaya pinjaman;

bahwa hal demikian sesuai PSAK 50, dimana instrumen diklasifikasikan sebagai liabilitas apabila terdapat kontraktual obligation to deliver cash dan bunga wajib dibayar, dan diklasifikasikan sebagai ekuitas jika tidak ada kewajiban sama sekali. Demikian juga jika terdapat kewajiban “bunga yang ditangguhkan dikenakan bunga tambahan”, PSAK akan cenderung menempatkannya sebagai liabilitas;

bahwa hasil perhitungan akan tunduk pada PMK-169/2015 dimana DER maksimal adalah 4:1 dan jika ekuitas negatif, seluruh biaya pinjaman tidak dapat dikurangkan (Pasal 3 ayat (5) PMK-169);

bahwa untuk menguji dalil, bukti yang disampaikan oleh para pihak dan menentukan kebenaran materiilnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis telah dilakukan pembuktian dalam persidangan; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap pembuktian yang telah dilakukan oleh para pihak diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

1) Berdasarkan bukti berupa tangkapan layar Laporan Arus Kas Konsolidasian Interim untuk periode yang berakhir 29 September 2021, secara eksplisit dicantumkan baris "Pembagian bunga atas pinjaman perpetual" (Interest distribution of perpetual loan) sebesar Rp61,434 juta:

2) Berdasarkan Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan adanya pos "Akrual bunga atas pinjaman perpetual" dan pembagian bunga yang mengurangi saldo defisit/ekuitas, dengan bukti tangkapan layar sebagai berikut:

3) Berdasarkan Catatan 18 Laporan Keuangan Konsolidasian Interim, diketahui bahwa pada tanggal 17 September 2020, Pemohon Banding melakukan pelunasan lebih awal atas pinjaman perpetual KRW 200 miliar dan mengakuinya sebagai liabilitas karena adanya kewajiban untuk menyerahkan kas, sebagai berikut:

4) Berdasarkan klausul dalam Perjanjian Pinjaman KRW 180 miliar tanggal 17 September 2020 dengan CKN N.1 Co., Ltd. diketahui bahwa:

a. Pasal 3.02 (Pembayaran Bunga), disebutkan bahwa pinjaman tersebut dikenakan bunga yang dihitung berdasarkan kuotasi Obligasi Negara Korea 5 tahun ditambah spread 2,42% per tahun:

b. Pasal 4.01 ayat (a) yang mewajibkan penerima pinjaman melunasi jumlah penuh pinjaman pada tanggal jatuh tempo, yang membuktikan adanya kewajiban kontraktual, sebagai berikut:

5) Dalam persidangan tanggal 16 Oktober 2024, Pemohon Banding mengakui bahwa "benar ada uang keluar, cash flow keluar kepada pihak pemberi (hybrid/perpetual securities)", (meskipun Pemohon Banding berargumen bahwa

secara akuntansi pembayaran tersebut dicatat dalam akun hybrid securities cost di komponen modal dan bukan sebagai biaya bunga);

bahwa berdasarkan seluruh alat bukti yang yang telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Capital Securities (Hybrid Bond / Perpetual Loan), sebagaimana menjadi objek sengketa merupakan instrumen liabilitas; bahwa berdasarkan pendapat Pengadilan Pajak tersebut di atas pendapat Terbanding yang menyatakan saldo ekuitas kurang dari nol (saldo ekuitas negatif) adalah sudah tepat. Sehingga sebagai akibatnya, seluruh biaya pinjaman tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak berdasarkan (vide Pasal 3 Ayat (5) PMK-169 Tahun 2015);

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap alat bukti, fakta-fakta dalam persidangan, ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan disimpulkan bahwa koreksi Terbanding terhadap Biaya Dari Luar Usaha sejumlah Rp108.901.882.847,00, tidak dipertahankan;

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp660.304.437,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp660.304.437,00 dengan alasan:

1) Biaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding, baik pada akun Sales Promotion-Other-Others (Rp448.943.538,00) maupun Sales Promotion-DC- Display (Rp211.360.900,00), tidak mempunyai hubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

2) Biaya-biaya tersebut (seperti karangan bunga duka cita, parcel dan kartu ucapan, donasi, dan membership fee) dinilai Terbanding lebih menyerupai biaya donasi dan/atau pemberian cuma-cuma yang tidak dapat dikaitkan langsung dengan kegiatan memasarkan produk, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang PPh;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Biaya-biaya pada akun Sales Promotion-Other-Others (Rp448.943.538,00) merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menarik dan memelihara daya beli

pelanggan atas produk-produk perusahaan. Transaksi pada akun ini juga sudah masuk dalam daftar nominatif biaya promosi;

2) Biaya-biaya pada akun Sales Promotion-DC-Display (Rp211.360.900,00) dikeluarkan Pemohon Banding terkait kegiatan 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara) penghasilan, yang mencakup pembelian bahan/peralatan laboratorium dan transaksi yang diberikan kepada pelanggan;

3) Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung yang lengkap, seperti tagihan (invoice), bukti pembayaran, dan daftar nominatif biaya promosi, untuk kedua akun tersebut selama proses persidangan, sehingga koreksi tersebut seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah biaya sebagaimana dilakukan koreksi Terbanding a quo, merupakan biaya yang dapat dikurangkan penghasilan brurto, untuk menghitung penghasilan kena pajak;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Manimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan tekait sebagai berikut:

bahwa dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 UU PPh) antara lain diatur:

Pasal 6 ayat (1):

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah”;

pada huruf a sd.m dalam pasal tersebut;

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, substansi pokok pengaturan dalam Pasal 6 ayat

(1) Undang-Undang PPh adalah bahwa biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto adalah biaya yang terkait dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (prinsip 3M) dengan jenis-jenis biaya diantaranya sebagaimanana disebutkan. Sedangkan Pasal 9, menguraikan biaya- biaya yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak (termasuk dalam hal ini adalah sumbangan dan hadiah);

bahwa untuk menguji dalil, bukti yang disampaikan oleh para pihak dan menentukan kebenaran materiilnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Undang-Undang telah dilakukan pembuktian;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap pembuktian (Uji Kebenaran Materi) yang telah dilakukan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Akun Sales Promotion-Other-Others (Rp448.943.538,00)

1) Koreksi atas akun ini terdiri atas transaksi sebagai berikut:

2) Berdasarkan alat bukti yang disampaikan dalam persidangan, tidak dapat dibuktikan bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan kegiatan promosi;

3) Sebagian besar pengeluaran bersifat sumbangan (alat rapid test, PCR, donasi duka cita, bingkisan/parcel, gift) dan pengeluaran transport yang berkaitan dengan kegiatan tersebut;

4) Berkaitan dalil Pemohon Banding bahwa transaksi pada akun tersebut sudah masuk dalam daftar nominatif biaya promosi, Pengadilan Pajak berpendapat

bahwa pembuatan Daftar Nominatif saja tidak cukup menjadi alasan bahwa pengeluaran tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto atau berkaitan dengan 3M, melainkan juga harus dibuktikan bahwa pengeluaran tersebut bukan merupakan hadiah atau sumbangan yang memang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak;

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 biaya promosi dan penjualan secara umum dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Untuk lebih memperjelas substansi dan pengawasannya, apakah biaya promosi dan penjualan merupakan biaya yang terkait dengan mendapatkan, menagih, dan mempertahankan pendapatan, ataukah pengeluaran yang pada hakekatnya adalah sumbangan maka selanjutnya akan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri keuangan;

5) Berdasarkan uraian tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas biaya pada akun Sales Promotion-Other-Others sejumlah Rp448.943.538,00;

b. Akun Sales Promotion-DC-Display (Rp211.360.900,00)

1) Koreksi atas akun ini terdiri atas transaksi sebagai berikut:

6) Berdasarkan alat bukti yang disampaikan dalam persidangan, Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian koreksi oleh Terbanding merupakan biaya yang berkaitan dengan 3M, yaitu pembayaran iuran anggota GPMT (Gabungan Perusahaan Makanan Ternak) sebesar Rp3.000.000,00 tiap bulan (untuk bulan Januari sd. September 2021) atau total sejumlah Rp27.000.000,00;

7) Berkaitan dengan transaksi selebihnya Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan kegiatan promosi;

8) Sebagian besar pengeluaran bersifat sumbangan (parcel idul fitri, donasi, alat swab, karangan bunga) pembuatan seragam, support acara, sewa mobil dan lai-lain kegiatan yang tidak jelas kaitannya kegiatan usaha;

9) Berkaitan dalil Pemohon Banding bahwa transaksi pada akun tersebut sudah masuk dalam daftar nominatif biaya promosi, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembuatan Daftar Nominatif saja tidak cukup menjadi alasan bahwa pengeluaran tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto atau berkaitan dengan 3M, melainkan juga harus dibuktikan bahwa pengeluaran tersebut bukan merupakan hadiah atau sumbangan yang memang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak;

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 biaya promosi dan penjualan secara umum dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Untuk lebih memperjelas substansi dan pengawasannya, apakah biaya promosi dan penjualan merupakan biaya yang terkait dengan mendapatkan, menagih, dan mempertahankan pendapatan, ataukah pengeluaran yang pada hakekatnya adalah sumbangan maka selanjutnya akan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri keuangan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas biaya pada akun Sales Promotion-DC-Display sejumlah Rp211.360.900,00, sejumlah Rp27.000.000,00, tidak dipertahankan dan sejumlah Rp184.360.900,00 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap alat bukti, fakta- fakta dalam persidangan, ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positifsejumlah Rp660.304.437,00, sejumlah Rp27.000.000,00, tidak dipertahankan dan sejumlah Rp633.304.437,00 tetap dipertahankan;

3. Koreksi atas Kompensasi Kerugian sejumlah Rp24.808.772.802,00

Menimbang bahwa menurut Terbanding terdapat koreksi/sengketa Kompensasi Kerugian sejumlah Rp24.808.772.802,00 dengan alasan:

1) Terbanding mempertahankan besarnya Kompensasi Kerugian sebesar Rp359.017.750,00 sesuai Keputusan Keberatan Tahun Pajak 2021;

2) Terbanding berpendapat bahwa sisa kerugian fiskal Pemohon Banding dari Tahun Pajak 2017, 2018, dan 2019 yang diklaim sedang menunggu Putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung tidak dapat langsung dimanfaatkan. Hal ini karena permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak sesuai Pasal 89 Ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Menimbang Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan menurut Pemohon Banding, masih terdapat kompensasi kerugian yang dapat digunakan di tahun pajak 2021 sebesar Rp276.457.308.857,00 Angka sengketa Rp25.167.790.552,00 merupakan jumlah kerugian yang Pemohon Banding yakini dapat dimanfaatkan di tahun pajak 2021;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah besarnya kompensasi kerugian dari tahun pajak sebelumnya yang dapat dikompensasikan oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan tekait sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) diatur:

“Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan tahun 5 (lima) tahun”; bahwa menurut Pengadilan Pajak, penggunaan angka kompensasi kerugian yang dapat dipergunakan tergantung kepada besarnya Jumlah Penghasilan Netto/Kerugian yang ada pada tahun pajak sebelumnya (selama 5 tahun sebelumnya dan belum dikompensasikan), baik yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan (dalam hal belum diterbitkan produk hukum lainnya) dan dalam hal telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak, Keputusan Keberatan/Keputusan Pengurangan atau Pembatalan, Putusan Banding, dan/atau Putusan Peninjauan Kembali, maka besarnya penghasilan netto/kerugian mengacu kepada produk hukum tersebut;

bahwa untuk menguji dalil, bukti yang disampaikan oleh para pihak dan menentukan kebenaran materiilnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis telah memerintahkan untuk dilakukan pembuktian; bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap pembuktian yang telah dilakukan oleh para pihak diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

1) Pemohon Banding menyampaikan perhitungan Kerugian sebagai berikut:

2) Berdasarkan alat bukti yang disampaikan oleh para pihak (dan diakui oleh Pemohon Banding) terhadap Tahun Pajak 2016, sengketa telah diputus Pengadilan Pajak dengan menetapkan Penghasilan Neto sejumlah Rp156.996.461.903,00,KompensasiKerugiansejumlah Rp156.996.461.903,00, Penghasilan Kena Pajak nol. Terhadap Putusan Pengadilan Pajak tersebut telah dikuatkan dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung;

3) Terhadap Tahun Pajak 2017, sengketa telah diputus Pengadilan Pajak dengan amar Putusan menolak, sehingga Penghasilan Netto dan Penghasilan Kena Pajak sesuai Keputusan Keberatan yaitu Penghasilan Netto sejumlah Rp73.037.288.890,00, Kompensasi Kerugian sejumlah Rp51.525.493.486,00, Penghasilan Kena Pajak sejumlah Rp21.511.795.404,00 (sedang diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung);

4) Terhadap Tahun Pajak 2018, sengketa telah diputus Pengadilan Pajak dengan amar Putusan mengabulkan sebagian, dinyatakan Penghasilan Netto dan Penghasilan Kena Pajak sejumlah Rp91.448.282.143,00, tidak terdapat rugi dari tahun sebelumnya yang dapat dikompensasikan di tahun 2018 ini (sedang diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung);

5) Terhadap Tahun Pajak 2019, sengketa telah diputus Pengadilan Pajak dengan amar Putusan TDD, karena jangka waktu permohonan melebihi 3 bulan. Berdasarkan Keputusan Keberatan diketahui Penghasilan Kena Pajak ditetapkan sejumlah Rp193.735.097.139,00 (sedang diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung);

6) Terhadap Tahun Pajak 2020, berdasarkan Surat Keputusan Keberatan diketahui terdapat kerugian sejumlah Rp359.017.750,00)(menunggu Putusan Pengadilan Pajak);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, sisa kerugian Pemohon Banding yang dapat dikompensasikan telah habis pada tahun pajak 2017 (terdapat Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Putusan PP). Demikian juga untuk tahun pajak 2018, 2019, terdapat Penghasilan Kena Pajak berdasarkan putusan upaya hukum yang terakhir dilakukan (Putusan PP), dimana hal ini memberikan bukti bahwa atas tahun 2016

sd. 2019 tidak terdapat sisa kerugian yang dapat dikompensasikan untuk tahun pajak 2021;

Untuk tahun pajak 2020, mengingat Putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa a quo belum diterbitkan, maka menggunakan nilai rugi fiskal berdasarkan Keputusan Keberatan dan terbukti terdapat sisa kerugian yang dapat dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya (dalam hal ini tahun pajak 2021) sejumlah Rp359.017.750,00;

bahwa nilai kompensasi kerugian dari Tahun 2017, 2018, dan 2019 sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding adalah nilai kerugian fiskal yang diharapkan oleh Pemohon Banding dikabulkan dalam upaya hukum Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Berkaitan dengan dalil ini, Pengadilan Pajak berpendapat sepanjang Putusan Pengadilan Pajak a quo, tidak/belum dinyatakan bersalah oleh Putusan Pengadilan yang lebih akhir dan/atau yang lebih tinggi, maka jumlah kerugian dalam Putusan Pengadilan Pajak a quo yang harus diikuti; bahwa menurut Pengadilan Pajak, hingga putusan ini dibuat, tidak terdapat data/bukti yang menjadi dasar sebagai pengetahuan Hakim berkaitan adanya Putusan Pengadilan yang lebih akhir dan/atau yang lebih tinggi yang menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa a quo adalah tidak benar; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap alat bukti, fakta-fakta dalam persidangan, ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan, dan keyakinan Hakim, disimpulkan bahwa atas koreksi Terbanding terhadap Kompensasi Kerugian sejumlah Rp24.808.772.802,00 adalah sudah tepat, sehingga koreksi tetap dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas hal-hal yang menjadi sengketa, dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Tidak dapat Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tetap Dipertahankan (Rp)
1Biaya Dari Luar Usaha108.901.882.847,00108.901.882.847,000,00
2Penyesuaian Fiskal Positif660.304.437,0027.000.000,00633.304.437,00
Jumlah109.562.187.284,00108.928.882.847,00633.304.437,00
3Kompensasi Kerugian24.808.772.802,000,0024.808.772.802,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penghasilan neto menjadi sebagai berikut:

Penghasilan neto Menurut TerbandingRp134.729.977.836,00 Koreksi yang tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp108.928.882.847,00 Penghasilan neto menurut Pengadilan PajakRp 25.801.094.989,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/206/21/057/23 tanggal 02 Maret 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama PT CHEIL JEDANG SUPERFEED, NPWP: 01.071.778.3- 057.000, beralamat di Menara Jamsostek Lt. 21 Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 38, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, (domisili elektronik jeffri.m@cj.co.id), sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Penghasilan netoRp25.801.094.989,00

Kompensasi kerugianRp 359.017.750,00

Penghasilan Kena PajakRp25.442.077.239,00

PPh terutangRp 5.597.256.993,00

Kredit pajakRp16.420.874.693,00

PPh kurang/(lebih) bayar(Rp10.823.617.700,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis.

ttd.ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

ttd.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.